Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 33 Simpang Sanurian, Sd Negeri 43 Andeng

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10253617000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,484,000
Winner (Pemenang): CV Multi Kreasi Konsultan
NPWP: 029045853701000
RUP Code: 57279647
Work Location: SD NEGERI 33 SIMPANG SANURIAN, SD NEGERI 43 ANDENG - Landak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA ( KAK )                        
PERENCANAAN   REHABILITASI RUANG KELAS SDN 33 SIMPANG SANURIAN, SDN       
                             43 ANDENG                                    
                                                                          
 Satuan kerja          :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak
 Program               :  Program pengelolaan pendidikan                  
                                                                          
 Kegiatan              :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar            
                                                                          
 Lokasi                :  Kec. Sengah Temila                              
                                                                          
 Pekerjaan             :  Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 33 Simpang Sanurian
                          SDN 43 Andeng                                   
 Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 33 Simpang
                          Sanurian, SDN 43 Andeng                         
 Volume                :  1 Paket                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   I.  PENDAHULUAN                                                        
       A. Umum                                                            
          1. Paket Pekerjaan Penyusunan PERENCANAAN REHABILITASI RUANG    
            KELAS SDN  33 SIMPANG  SANURIAN,  SDN  43 ANDENG  adalah      
            perencanaan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan
            Pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
            menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman.             
          2. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan dengan
            sebaik- baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/
            bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.  
          3. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan dan
            dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang
            layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.       
                                                                          
          4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya perlu
            diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
            perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
            norma serta tata laku profesional.                            
          5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
            matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
            dengan kepentingan proyek.                                    
                                                                          
       B. Maksud dan Tujuan                                               
          1. Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
            menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
            diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
          2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
            Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
            Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah 
            Kabupaten/Kota.                                               
                                                                          
       C. Sasaran                                                         
          Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
          proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan dapat
          dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi hukum yang
          berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan pada
          pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.   
       D. Lingkup Proyek.                                                 
          1. Nama Paket Pekerjaan adalah : PERENCANAAN REHABILITASI RUANG 
            KELAS SDN 33 SIMPANG SANURIAN, SDN 43 ANDENG                  
                                                                          
          2. Lingkup Pekerjaan adalah :                                   
            a. Pembuatan Desain Teknis Terinci (Detail Engineering Design) Paket Pekerjaan
                                                                          
              PERENCANAAN  REHABILITASI RUANG  KELAS SDN 33 SIMPANG       
              SANURIAN, SDN  43 ANDENG yang meliputi :                    
                                                                          
               i. Tahap pra-Rencana Teknis                                
                   Penyiapan konsep pematangan lahan                     
                   Konsep arsitektural, struktural bangunan dan lingkungan termasuk
                    rencana elektrikal, mekanikal;                        
                   Konsep rencana utilitasnya.                           
              ii. Tahap Pengembangan Rencana dan Rencana Detail           
                                                                          
                   Pengembangan rencana arsitektur bangunan, struktur    
                    bangunan, mekanikal dan elektrika serta interior bangunan serta utilitas
                    lainnya;                                              
                   Rencana detail lengkap bangunan;                      
                   Rencana detail fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya.
                                                                          
          3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah :
            i. Persiapan Perencanaan termasuk survey.                     
            ii. Pengembangan Rencana.                                     
            iii. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                       
            iv. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                           
            v. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain – lain)
            vi. Persiapan Pelelangan.                                     
            vii. Pelaksanaan Pelelangan.                                  
                                                                          
                                                                          
  II.  KEGIATAN PERENCANAAN                                               
       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
       pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
       Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara ,
       Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
       Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
       Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, yang dapat
       meliputi tugas                                                     
       - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
       gedung negara yang terdiri dari :                                  
                                                                          
       A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
          membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
          pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
                                                                          
       B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk
          program dan konsep ruang, perkiraan biaya.                      
                                                                          
       C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :          
          1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
            oleh pemberi tugas.                                           
          2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
          3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
          4. Perkiraan biaya.                                             
                                                                          
       D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                 
          1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang
            sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.            
          2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).                     
          3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
          4. Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                          
                                                                          
       E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kuasa Pengguna Anggaran
          dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun
          program dan pelaksanaan pengadaan.                              
                                                                          
       F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
          kembali dokumen pelelangan jika ada addendum dokumen lelang, dan melaksanakan
          tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.           
                                                                          
                                                                          
  III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                         
          A.   Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
          perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
          berlaku.                                                        
                                                                          
                                                                          
       B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :   
          1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
            hasil karya perencanaan yang berlaku.                         
          2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
            batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
            pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
            diwujudkan.                                                   
          3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
            dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
            umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.         
                                                                          
  IV.  B I A Y A.                                                         
       A. Biaya Perencanaan.                                              
             1. Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana diatur
               mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
               Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
               Bangunan Gedung Negara yaitu :                             
            a. Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
               perencanaan yang bersangkutan;                             
            b. Besarnya nilai biaya perencanaan maksimum dihitung berdasarkan prosentase
               biaya perencanaan teknis konstruksi terhadap nilai biaya konstruksi fisik
               bangunan.                                                  
            c. Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung
               yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate.   
             d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
               perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan dan
               Konsultan Perencana.                                       
             e. HPS perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 39.484.000,- (TIGA
               PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH  EMPAT       
               RIBU RUPIAH)                                               
                                                                          
          2. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
            kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
            peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                   
            a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;               
            b. Materi dan penggandaan laporan;                            
            c. Pembelian dan atau sewa peralatan;                         
            d. Sewa kendaraan;                                            
            e. Biaya rapat-rapat;                                         
            f. Perjalanan (lokal maupun luar kota);                       
            g. Jasa dan over head Perencanaan;                            
            h. Pajak dan iuran daerah lainnya.                            
                                                                          
       B. Sumber Dana.                                                    
                                                                          
       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARKED)
       Tahun Anggaran 2025                                                
                                                                          
  V.   KELUARAN                                                           
       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
       adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
       A. Tahap Konsep Rencana Teknis                                     
          1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
            kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
            perencanaan.                                                  
          2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
            ruang, dan lain - lain.                                       
          3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data
                                                                          
            pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.               
       B. Tahap Pra-rencana Teknis                                        
          1. Gambar - gambar Pra-rencana.                                 
          2. Perkiraan biaya pembangunan.                                 
          3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).         
          4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.                    
                                                                          
       C. Tahap Pengembangan Rencana                                      
          1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
          2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
          3. Draft rencana anggaran biaya.                                
          4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).               
                                                                          
       D. Tahap Rencana Detail                                            
          1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal
            dan elektrikal serta tata lingkungan);                        
          2. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS) yang meliputi persyaratan
            umum, administratif dan teknis bangunan gedung negara yang    
            direncanakan;                                                 
          3. Bill Of Quantity ( BQ);                                      
          4. Rencana anggaran biaya (RAB);                                
          5. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :                  
            a. Laporan Perencanaan;                                       
            b. Laporan Akhir                                              
                                                                          
       E. Tahap Pelelangan                                                
          1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                 
          2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
                                                                          
                                                                          
  VI.  SISTEM PELAPORAN                                                   
       Konsultan harus menyerahkan laporan sebagai berikut :              
                                                                          
       1. Laporan Pendahuluan (Inception Report), sebanyak 5 buku. Laporan Pendahuluan yang
         berisi tentang Gambaran Umum, Metodologi, Kebutuhan Data dan Rencana Kerja
         diserahkan paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan kontrak.
       2. Laporan Akhir (Final Report), sebanyak 5 buku. Laporan akhir merupakan hasil akhir
         dari studi secara lengkap dan diserahkan pada akhir masa kontrak.
       3. Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 5 buku, diserahkan pada akhir
                                                                          
         masa kontrak.                                                    
       4. Softcopy Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif
         diserahkan dalam bentuk Flashdisk.                               
                                                                          
 VII.  AZAS - AZAS                                                        
       Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
       bangunan gedung negara sebagai berikut :                           
       A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
          tetapi tidak berlebihan.                                        
                                                                          
       B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
          material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
                                                                          
          fungsi sosial, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
                                                                          
       C. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
          pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
          mungkin.                                                        
                                                                          
       D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan fisik dapat
          dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                                                                          
       E. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
          menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.       
                                                                          
  VIII. PROSES PERENCANAAN                                                
       A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
          Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
          Proyek.                                                         
                                                                          
       B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
          harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
          KAK ini.                                                        
                                                                          
       C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
          pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                          
                                                                          
       D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
          untuk siap dilelangkan adalah : 21 (dua puluh satuh) Hari Kalender atau 0,70
          (nol koma tujuh puluh) bulan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
   IX. M A S U K A N                                                      
       A. I N F O R M A S I                                               
          1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
            dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
            melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                             
          2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
            pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
            sendiri.                                                      
          3. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
                                                                          
            informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.         
                                                                          
       B. TENAGA                                                          
          Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga
          yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
          tingkat kompleksitas pekerjaan.                                 
          Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan
          perencanaan sekurang-kurangnya terdiri dari:                    
                                                                          
          No. Posisi Tenaga Ahli & Jumlah       Kualifikasi               
         1.   Team Leader; 1 orang D4/S1 Tekniks Sipil; Pengalaman Minimal 2 Tahun
                                  (Ahli Muda) Memiliki SKA.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         No   Posisi Tenaga Pendukung &         Kualifikasi               
                     Jumlah                                               
         2.   Tenaga Surveyor; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
                                  pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
                                  Pengalaman Minimal 5 Tahun              
         3.   Operator CAD / CAM; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
                                  pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
                                  Pengalaman Minimal 5 Tahun              
                                                                          
                                                                          
  X.   PROGRAM KERJA.                                                     
       A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
          1. Jadwal kegiatan secara terperinci :                          
          2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
            yang diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan,
            serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.          
          3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                     
                                                                          
                                                                          
       B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
          Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
          mendapatkan pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.   
 XI.   P E N U T U P                                                      
                                                                          
       A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
          memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
          yang dibutuhkan.                                                
                                                                          
       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
          untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Ngabang,              2025        
                                           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                         Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
                                              Kabupaten Landak            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            BUYUNG, S.Pd., M.A.P          
                                                                          
                                              Pembina Tk.I, IV/b          
                                           NIP. 196901181998021002
Tenders also won by CV Multi Kreasi Konsultan
Authority
12 August 2014Inventarisasi Jalan Desa Berbasis Sistem Informasi GeografisRp 500,000,000
28 February 2019Belanja Modal Konsultansi Perencanaan Gedung Instalasi LaboratoriumPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan BaratRp 448,425,000
28 July 2015Belanja Jasa Konsultansi Penelitian - Study Pemetaan Infrastruktur Pertanian Di Kabupaten Bengkayang Dalam Rangka Mendukung Produksi PanganBiro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. KalbarRp 350,000,000
4 May 2015Pembangunan Gedung Cathlab Dan Endoscopy Belanja Modal Konsultansi Perencanaan (Konsultan Perencanaan)Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. KalbarRp 316,800,000
14 July 2016Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten MelawiPemerintah Kabupaten MelawiRp 300,000,000
11 April 2016Kajian Teknis Pengaturan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Perkebunan Dan Pertambangan Di Kalimantan BaratBiro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. KalbarRp 270,000,000
17 April 2015Penyusunan Indikator Dan Pemetaan Kesesuaian Lahan Pertanian Kabupaten MelawiPemerintah Daerah Kabupaten MelawiRp 250,000,000
9 June 2017Perencanaan Saluran Primer Transmigrasi KembojaBpbj Setda KkuRp 248,350,000
18 April 2016Perencanaan Penambahan Ruang Kelas Sekolah Sd/SmpKab. Kubu RayaRp 238,086,392
2 September 2016Masterplan Perkampungan Kepiting Sei.Paduan Kec.Teluk BatangBpbj Setda KkuRp 200,000,000