SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENANGANAN LONGSOR DUSUN PANSO DESA SAILO
LOKASI
KECAMATAN MEMPAWAH HULU
TAHUN ANGGARAN
2025
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
SPESIFIKASI TEKNIS
Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus
menyediakan:
a) Tenaga kerja I tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b) Alat-alat bantu seperti Excavator mini, alat-alat pengangkut, dan peralatan
tukang lain yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan.
c) Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah sesuai spesifikasi yang
cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
A. UMUM
1. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi,
serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan
atau disediakan Kontraktor untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar
yang diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara
tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari
sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan
kontraktor tidak menjamin secara subtansial sama atau lebih tinggi darI
standar yang disyaratkan, maka kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
4. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan
bahwa semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
adalah baru ,belum digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
dikeluarkan, dan tema!uksemua penyempurnaan yang berlaku terhadapdesain
dan bahan yang digunakan.
5. bclum ada, dapat digunakan standar intemasional atau standar ncgara asing. Dalam
spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional Indonesia
(SNI, Sil, SKSNI, dsb) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/ fabrikasi dari
edisi atau revisi terakhir, atau standar intcmasional (ISO, dsb) atau standar
negara using (ASTM, dsb) yang padanannya (eq11iva/e11) yang sccara
subtantivc sama atau lcbih tinggi dari Standar Nasional yang disyaratkan.
Apabila Standar Nasional untuk barang, bahan dan
pcngcrjaan/jasa/fabrikasi tertcntu
6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasamya
adalah MKS(Mete,�Kilogram,Second), sedangkan penggunaan
standar satuan ukuran lain dapat digunakan sepanjang hal tcrscbut
tidak dapat diclakkan.
7. Standar Teknis/Pedoman/Pcratura yang dipergunakan dalam dcsain
Perencanaan Adalab Sebagai Berikut :
a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumaban Rakyat Nomor
28/PRT/M/2016 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang
Pekerjaan Umum Tabun 2016.
b) Petunjunk Teknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pckerjaan Jalan
Kabupaten (No.15/T/Bt/1995).
c) Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bagunan gedung dan perumaban).
d) Petunjuk Teknis Survei dan Perencanaan Jalan Kabupaten
(No.O 13/T/Bt/1995).
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
e) Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya Dengan
Metode Analisa Komponen (SKBI-2.3.26.1987, UDC:625.73(02))/ yang
relevan.
t) Analisa/Pedoman Terkait yang terupdate clan diakui olebpemerintab.
8. Spesifikasi dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada :
a) Lingkup Pekerjaan, terrnasuk ketentuan angka 8 diatas
b) Pekerjaan yang tidak termasuk kontrak
c) Spesifikasi Umum:
a. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya :
UV tentang Lingkungan (Nomor 14 Tahun 2011)
o D UV tentang Keselamatan Kerja(Nomor 1 Tahun 1970)
UU/PP/SK/KPTS tcntang Tenaga Kerja
O UU/PP tentang Galian C O
Perda terkait, dsb.
D Perprcs No. 54 Tabun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
Peraturan Mentri PUPR RI No. 02/PRT/M/2018.
b. Dokumen Acuan (berupa standar-standar) dengan memperbatik:an
ketentuan tersebut pada angka 6 clan 7 di atas.
c. Alinyemen dan Survey
d. Hari kerja dan jam kerja
e. Gangguan dan keadaan darurat
f Penyingkiran material.
c. Spesifikasi Khusus:
a. Lapangan
b. Bangunan/Desain/Pengerjaan Spesifik
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik d. Perancah
e. Pengaturan lalu lintas
f. Pengedalian Lingkungan
B. ADMINISTRASI
1. Jadwal Pelaksanaan
Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor
waj ib membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian
pelaksanaan berupa Bar-Chart dan Curva "S".Rencana Kerja tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi I Konsultan Pengawas
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
diterima Kontraktor.
Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
(empat) kepada Direksi I Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja
ditempcl pada dinding bangsal Kontraktor di lapangan, clan selalu diikuti
dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan. Konsultan
Pengawas/Direksi akanmenilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
2. Kuasa Kontraktor di Lapangan
Di Japangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa
Kontraktor atau biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap
untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa
penuh dari Kontraktor Sesuai dengan Lampiran Data Pemilihan (LOP).
Dengan adanya pelaksana Iapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggungjawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat
persetujuan. Bila di kemudian hari, menurut pendapat Direksi dan
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
Konsultan Pengawas, Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau
tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
Kontraktor sudah harus menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor
sendiri (penanggung jawab I Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan di Iapangan.
3. Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar atau kumpulan gambar yang dihasilkan
oleh kontraktor , pemasok , produsen , subkontraktor. Shop Drawing
biasanya diperlukan untuk prefabrikasi komponen. Shop Drawing biasanya
menampilkan Lebih detail dari dokumen konstruksi. Model shop drawing
biasanya sangat berbeda dari gambar arsitek. Dalam Membuat shop drawing
haruslah memperhatikan dan memahami kemampuan pengguna agar
nantinya gambar shop drawing tidak akan menyulitkan pengguna dalam
memahami dan dapat mengindari terjadinya kesalahan pelaksanaan serta
kesalahan persepsi. Gambar shop drawing merupakan sebuah media
komunikasi yang efektif antara design dan pelaksanaan. Oleh kama itu
gambar shop drawing harus dibuat dengan tingkat detail yang lebih baik.
Kriteria baik sebuah gambar secara umum adalah mudah dipahami dan dapat
dijadikan sebagai pedoman di lapangan dalam pelaksanaan pembangunan,
kriteria tdiantaranya adalah :
DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
CamScanner
a) Bentuk peulisan Kop pada sisi bagian kanan berisi judul gambar, perusahaan,
nama proyek, nomor gambar dan halaman.
b) Bentuk Gambar Dan Ukuran Konstruksi Harns dapat menampilkan bentuk
dan dari setiap bagian konstruksi dengan jelas dan mendetail.
c) Gambar Harns mengunakan skala gambar
d) Pembuatan Gambar Harns Sesuai dengan keadaan I kondisi lapangan agar
pelaksanaannya tepat pada saat dilapangan.
e) Membuat Atau Menempatkan keterangan gambar seperti elevasi, jenis
material dan penjelasan lainya.
f) Gambar Akan tetap Jelas terlihat saat digandakan/Copy.
4. Tempat Tinggal (Domisili) Kontraktor
Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja (lembur)
apabila terjadi hal-hal yang mendesak Kontraktor atau Pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis alamat lengkap domisili I lokasi tempat tinggal
Pelaksana Lapangan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas. Alamat domisili
I tempat tinggal Kontraktor atau Pelaksana Lapangan diharapkan tidak berpindah-
pindah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor I Pelaksana
wajib memberitahukan secara tertulis.
5. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang• barang milik
proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak ketiga yang ada di lapangan. Untuk
maksud tersebut, Kontraktor diperbolehkan membuat pagar pengaman dari kayu
atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor. Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab
atas akibatnya baik berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
6. Jaminan dan Kcsclamatan Kcrja
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minurn yang cukup bersih dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan, dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
sernua petugas dan pekerja di lapangan.
c. Membuat tempat penginapan di dalarn lapangan pekerjaan untuk menjaga
kearnanan.
d. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselarnatan para pekerja
wajib diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pemeriksaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas Barn apabila setelah
Konsultan Pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
meneruskan bagian pekerjaan selanjutnya. Apabila pennohonan pemeriksaan itu
dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat permohonan pemeriksaan,
tidak terhitung hari raya I libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan apabila
Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
Apabila Kontraktor melanggar ayat I pasal mi, Konsultan
Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
8. Pekerjaan Tarn bah I Kurang
Tugas mengerjakan pekerjaan tambah I kurang diberitahukan secara tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas serta mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas. Pekerjaan tambah I kurang hanya berlaku bila memang nyata-
nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau atas persetujuan Pemberi
Tugas. Biaya pekerjaan tambah I kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51
yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Bimbingan Teknik
Bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
pekerjaan tambahan tersebut.
C. SPESIFIKASI UNTUK MASING-MASING MATA PEKERJA
I. Pekerjaan Persiapan, Pembersihan dan Pekerjaan Sementara
1.1 Pekerjaan persiapan meliputi pengukuran, investigasi sebelum dimulainya
pekerjaan pemasangan profil.Pembuatan bangunan sementara pembersihan
dan pekerjaan sementara termasuk pembuatan jalan masuk, pekerjaan
konstruksi kayu sementara dan kits• dam.Konstruksi bangunan sementara
haruslah direncanakan secara rasional.
1.2 Pekerj aan persiapan.
a) Penetapan patok-patok pembebasan tanah dan patok-patok
pengukuran. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok trase pekerjaan
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
dan patok-patok pengukuran yang terpasang haruslah dicek lagi.
Lebih-lebih apabila jangka waktu antara pembebasan tanah dan
saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan cukup lama dan antara
patok-patok semacam ini haruslah diganti atau dikembalikan pada
posisi semula.
b) Pemasangan Patok-patok pengganti
Apabila pada pelaksanaan pekerjaan penggalian atau pembuatan
tangguk akan dimulai beberapa patok pengukuran yang telah terpasang maka
untuk patok-patok tersebut haruslah dipasang patok-patok pengganti pada
lokasi yang aman yang tidak terganggu oleh pelaksanaan pengganti tersebut.
Tetapi penempatan patok• patok pengganti tersebut haruslah dipasang
sedemikian, sehingga tempat kedudukan patok-patok asli dutemukan, walaupun
akibat pelaksanaan pekerjaan terakhir sudah berubah.
c) Pemasangan Patok-Patok Bene-March sementara
Patok-patok yang terdekat, pondasi bangunan atau batu alam yang besar dan
tidak bergerak dapat untuk menempatkan titik tinggi (benc-march) sementara.
Akan tetapi apabila hal tersebut sukar didapat, maka dapat digunakan lokasi
yang aman dangan tanah yang stabil serta tidak terganggu oleh
pelaksanaan pekerjaan.Guna mencegah kerusakan patok-patok tersebut
selama pelaksanaan pekerjaan, seyognya kepala patok dicat merah, agar mudah
terlihat oleh para pekerja dan dipagar dengan papan. Apabila trase pekerjaan
tanah sangat panjang, untuk lebih memudahkan supaya patok-patok tetap
dipasang pada beberapa benc march atau dengan elevasi
bangunan yang berdekatan.Patok-patok benc march sementara dipasang
dengan menarik-narik dari patok-patok benc march sementara ini sangat
menentukan ketetapan lokasi dan posisi pekerjaan, maka patok• patok tersebut
haruslah dicek sebelumnya secara amat teliti dengan beberapa benc march
atau dengan elevasi bangunan yang berdekatan.Apabila beberapa patok
benc march sementara dibangun pada beberapa tempat. Adalah sangat
penting untuk mengecek elevasi relatif dari masing-masing patok tersebut.
Selain itu selama pekerjaan berlangsung, patok-patok tersebut haruslah dicek
secara periodik.
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
d) Pengecekan adanya rintangan Sebelum pekerjaan dimulai, supaya
diketahui sebelum adanya rintangan atau halangan pada jalan-jalan masuk, yaitu
bentuk rintangan, lokasinya dan tingginya antara lain adanya talangan-talangan
irigasi atau pipa-pipa yang terpendam didalam tanah yang dapat menghalangi
masuknya alat-alat berat. Selanjutnya harus diperkirakan cara-cara untuk
menghilangkan rintangan-rintangan tersebut atau melindungi pipa-pipa
tersebut dari kerusakan.
e) Penyingkiran hal-hal yang tidak diperlukan.
Selanjutnya segera setelah pekerjaan akan dimulai, baik untuk pekerjaan
penggalian, maupun pembuatan panggung, maka rumput• rumput, tanggul-
tanggul pohon, akan bambu yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan supaya
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
f) Pemasangan papan-papan profit.
Profit-profit yang dipasang dengan papan dan tali yang digunakan untuk dasar
pelaksanaan pekerjaan haruslah dijaga agar tidak bergeser.Karenanya
profil-profil haruslab merupakan konstruksi yang kaku, terutama untuk
menunjukkan lereng atau elevasi dasar penggalian. Pada umumnya jarak
antara masing• masing profit adalah !Om untuk ruas yang lurus dan 5m untuk
ruas yang berbelok -belok ,tetapi dengan mempertimbangkan keluasan operasi
alat-alat berat yang digunakan.Pada pekerjaan-pekerjan penggalian atau urugan
yang volumenya besar dan dilakukan pemasangan profil secara betahap,
maka pertama• tamapemasangan profil cukup dengan papan dan jarak
antaranya agak jarang,sehingga pekerjaan utama dapat dipasang profil dari
papan dengan jarak antara yang lebih dekat dan dilengkapi dengan tali-tali.
g) Pemasangan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diharuskan memasang Papan Nama Proyek pada lokasi pelaksanaan
pekerjaan sebanyak 2 (dua) buab pada titik awal dan titik akhir.
2. Pekerjaan Tanah Dan Persiapan
2.1.Persiapan Medan
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
I. Kontraktor harus melakukan pekerjaan pendahuluan dalam bentuk penyiapan
medan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Persiapan medan dikerj akan
dengan membersihkan dan mengupas pennukaan tanah, membongkar dan
menyingkirkan semua halangan dan rintangan yang dapat mengganggu
kelancaran pekerjaan sesuai dengan perintah direksi.
2. Pembersihan dilakukan terhadap semak belukar, tumbuhan rumput liar
lainnya, akar-akar dan tunggul kayu, sampah, puing dan benda• benda tak
terpakai lannya. Tennasuk menyingkirkan, mengangkut dan membuang
keluar dari lokasi proyek ke tempat yang ditentukan direksi. Penebangan
pohon lindung atau pohon - pohon besar lainnya, pembongkaran
bangunan atau bagian-bagiannya dengan izin dan persetujuan direksi.
3. Apabila pembersihan diiakukan pada tebing atau lereng yang curam
dan pencabutan tumbuhan dan akarnya dapat membahayakan kestabilan
lereng tersebut, maka kontraktor harus melandaikan kecuraman Jereng atau
membuat konstruksi bronjong sesuai dengan rencana atau petunjuk direksi.
4. Apabila sisa-sisa pembersihan akan dibakar di tempat, maka pembakaran
harus dilaksanakan tanpa membahayakan lingkungan setempat dibawah
pengawasan langsung dari kontraktor. Kelalaian yang menimbulkan kerugia
materi pihak ketiga menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
5. Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan medan pekerjaan seperti
pacul, sekop, dll.
2.2. Elevasi Permukaan Tanah Asli
Setelah pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal diatas dilaksanakan,
kontraktor wajib mengukur elevasi pennukaan tanah asli dibeberapa
tempat sesuai petunjuk direksi. Hasil-hasil pengukuran barus direkam
untuk dipergunakan sebagai dasar perhitungan kontraktor dalam
pekerjaan tanah. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
Theodolite, Waterpass dan meteran.
2.3. Pekerjaan Galian Tanah
I. Galian tanah yang sifatnya sementara seperti pekerjaan sodetan
dikerjakan sesuai pedoman direksi. Penimbunan kembali pada saat
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
pekerjaan dinyatakan selesai harus dengan petunjuk pada pasal pekerjaan
timbunan tanah.
2. Galian tanah yang sifatnya tetap atau permanen harus dilakukan sesuai
dengan garis kemiringan yang tercantum dalam gambar rencana atau
sesuai dengan petunjuk direksi.
3. Pekerjaan galian tanah harus dilakukan sedemikian rupa agar keamanan
disckitnya terjamin,
4. Kelebihan galinn tnnnh yang mcnyimpang dnri garnbar rcncana akibnt
kelalaian dan cnra kcrjn yang saluh harus ditirnbun kcrnbali dengan batu
sehinggu padat clan biaya pckerjaan tersebut mcnjadi beban kontraktor.
5. Apabila direksi memnndnng perlu, selama pekerjaan berlangsung
kontrnktor dapat diperintahkan untuk merubah bentuk, kemiringan lereng,
kedalaman rnnupun perintah lainnya atas izin atau persetujuan tertulis dari
direksi, kontraktor tidak dibenarkan melaksanakan galian tanah yang tidak
sesuai atau rnenyimpang dari gambar rencana.
6. Apabila direksi memerintahkan untuk mengubah jalur galian dari rencana
semula, maka pekerjaan pembersihan untuk jalur baru tetap berpedoman pada
pasal 1.1 (Persiapan Medan).
7. Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan galian tanah disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di lapangan seperti : Scovel, backhoe,
dragline, trackdoser, clam shell, pacul, sekop, pakuan, linggis atau sesuai
petunjuk direksi.
2.4. Tanah Basil Galian
1. Sisa tanah hasil galian yang tidak dipakai harus disingkirkan dan dibuang
ke lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan pasal berikut ini. Pembuangan
tanah ini harus segera dilakukan setelah pekerjaan gaJian agar tidak terjadi
penumpukan tanah disekitar lokasi pekerjaan.
2. Tanah hasil gaJian akan dipergunakan kembali, untuk pekerjaan selanjutnya
harus diletakkan dan ditempatkan sedemikian rupa agar.
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
3. memudahkan penggunaan selanjutnya dan tidak mengganggu pekerjaan
lainnya.
2.5. Lokasi Buangan Tanah
Pemborong harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk sisa tanah basil gaJian
yang tidak dipakai, atau sisa tanah harus dibuang ke lokasi yang telah ditunjuk
direksi. Pembuangan tanah kerawa-rawa atau tanah rendah lainnya harus dengan
persetujuan direksi.
2.6. As Built Drawing
a) Pihak kontraktor dengan petunjuk direksi dibaruskan membuat
As Built Drawing.
b) Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan bentuk/keadaan
pelaksanaan oleh kontraktor dan disetujui secara tertulis oleh direksi
pekerjaan dari pihak direksi terhadap pekerjaan terpasang (ukuran,
bentuk, peil dan sebagainya).
c) Penyerahan As Built Drawing kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Cipta Karya dan Penataan RuangDinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Landak sebelum pekerjaan 100%
(penyerahan pertama dan diserahkan dalam 3 rangkap (asli + copy).
2.7. Foto Dokumentasi
a) Kontraktor sebelum memulai pekerjaan hams mengambil foto
dokumentasi 0% atau foto sebelum ada kegiatan.
b) Dalam pengarnbilan foto dengan kemajuan fisik dianjurkan dengan
dasar pada titik bidik, foto dalam pelaksanaan pekerjaan
sebanyak 4 kali (OO/o,25%,50%, 1000/o).
. - . ... ...... - . . .
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
2..8.. Lain-Lain
a) Kontraktor harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah setempat sebelum
mulai pelaksanaan pekerjaan.
b) Kontraktor harus menghormati hari libur, upacara keagamaan dan perayaan
resmi. Bila keadaan mendesak sehingga pekerjaa harus tetap berlangsung,
kontraktor harus melaporkan pada aparat pemda setempat dan direksi. Untuk
pekerjaan pada malam atau hari minggu, harus ada ijin tertulis dari direksi.
c) Kerusakan-kerusakan dilingkungan sekitar pekerjaan yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor dan harus diperbaiki kembali.
Ngabang, 2025
Dibuat oleh :
Dipindai dengan CamScanner
Dipindai dengan CamScanner
Dlplndal dengan
Dipindai dengan
CamScanner
CamScanner