Penanganan Longsor Dusun Panso Desa Sailo - Btt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10253652000
Date: 11 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 138,689,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 138,689,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Tunang Perkasa
NPWP: 04*1**0****05**0
RUP Code: 59840898
Work Location: Dusun Panso, Desa Sailo, Kec. Mempawah Hulu - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI    TEKNIS                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PEKERJAAN  :                              
                                                                      
                                                                      
         PENANGANAN    LONGSOR   DUSUN  PANSO  DESA  SAILO            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              LOKASI                                  
                                                                      
                  KECAMATAN    MEMPAWAH    HULU                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        TAHUN   ANGGARAN                              
                                                                      
                               2025                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
                          SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                      
                                                                      
 Sarana Bekerja                                                       
                                                                      
                                                                      
 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus             
 menyediakan:                                                         
                                                                      
   a) Tenaga kerja I tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan
                                                                      
     yang akan dilaksanakan.                                          
                                                                      
   b) Alat-alat bantu seperti Excavator mini, alat-alat pengangkut, dan peralatan
     tukang lain yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan.      
                                                                      
                                                                      
   c) Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah sesuai spesifikasi yang
     cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. UMUM                                                               
                                                                      
                                                                      
   1. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi,
      serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan
                                                                      
      atau disediakan Kontraktor untuk pelaksanaan Pekerjaan.         
                                                                      
   2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar
                                                                      
      yang diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara
      tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari   
                                                                      
      sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.         
                                                                      
   3. Dalam hal direksi pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan
                                                                      
      kontraktor tidak menjamin secara subtansial sama atau lebih tinggi darI
      standar yang disyaratkan, maka kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
                                                                      
      standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.                 
                                                                      
   4. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan
                                                                      
      bahwa semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
      adalah baru ,belum digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
      dikeluarkan, dan tema!uksemua penyempurnaan yang berlaku terhadapdesain
                                                                      
      dan bahan yang digunakan.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   5. bclum ada, dapat digunakan standar intemasional atau standar ncgara asing. Dalam
                                                                      
     spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional Indonesia
     (SNI, Sil, SKSNI, dsb) untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/ fabrikasi dari
                                                                      
     edisi atau revisi terakhir, atau standar intcmasional (ISO, dsb) atau standar
                                                                      
     negara using (ASTM,  dsb) yang padanannya (eq11iva/e11) yang sccara
     subtantivc sama atau lcbih tinggi dari Standar Nasional yang disyaratkan.
                                                                      
     Apabila  Standar   Nasional    untuk barang,  bahan    dan       
     pcngcrjaan/jasa/fabrikasi tertcntu                               
                                                                      
                                                                      
   6. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasamya               
     adalah MKS(Mete,�Kilogram,Second), sedangkan penggunaan          
                                                                      
     standar satuan ukuran lain dapat digunakan sepanjang hal tcrscbut
                                                                      
     tidak dapat diclakkan.                                           
                                                                      
   7. Standar Teknis/Pedoman/Pcratura yang dipergunakan dalam dcsain  
     Perencanaan Adalab Sebagai Berikut :                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumaban Rakyat Nomor   
       28/PRT/M/2016 Tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang
                                                                      
       Pekerjaan Umum Tabun 2016.                                     
                                                                      
     b) Petunjunk Teknis Analisa Biaya dan Harga Satuan Pckerjaan Jalan
                                                                      
       Kabupaten (No.15/T/Bt/1995).                                   
                                                                      
     c) Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                      
       untuk konstruksi bagunan gedung dan perumaban).                
                                                                      
     d) Petunjuk Teknis  Survei dan  Perencanaan Jalan Kabupaten      
       (No.O 13/T/Bt/1995).                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
     e) Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya Dengan
                                                                      
       Metode Analisa Komponen (SKBI-2.3.26.1987, UDC:625.73(02))/ yang
                                                                      
       relevan.                                                       
                                                                      
     t) Analisa/Pedoman Terkait yang terupdate clan diakui olebpemerintab.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    8. Spesifikasi dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada :   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       a) Lingkup Pekerjaan, terrnasuk ketentuan angka 8 diatas       
                                                                      
       b) Pekerjaan yang tidak termasuk kontrak                       
                                                                      
       c) Spesifikasi Umum:                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       a. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya :            
                                                                      
           UV tentang Lingkungan (Nomor 14 Tahun 2011)               
          o D UV tentang Keselamatan Kerja(Nomor 1 Tahun 1970)        
                                                                      
           UU/PP/SK/KPTS tcntang Tenaga Kerja                        
           O  UU/PP tentang Galian C O                               
                                                                      
            Perda terkait, dsb.                                       
                                                                      
           D  Perprcs No. 54 Tabun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
           Peraturan Mentri PUPR RI No. 02/PRT/M/2018.               
                                                                      
                                                                      
        b. Dokumen Acuan (berupa standar-standar) dengan memperbatik:an
                                                                      
          ketentuan tersebut pada angka 6 clan 7 di atas.             
                                                                      
          c. Alinyemen dan Survey                                     
                                                                      
          d. Hari kerja dan jam kerja                                 
                                                                      
          e. Gangguan dan keadaan darurat                             
                                                                      
                                                                      
          f  Penyingkiran material.                                   
                                                                      
                                                                      
        c. Spesifikasi Khusus:                                        
          a. Lapangan                                                 
                                                                      
          b. Bangunan/Desain/Pengerjaan Spesifik                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
          c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik d. Perancah
                                                                      
          e. Pengaturan lalu lintas                                   
                                                                      
          f. Pengedalian Lingkungan                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   B. ADMINISTRASI                                                    
                                                                      
                                                                      
      1. Jadwal Pelaksanaan                                           
                                                                      
                                                                      
            Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor
                                                                      
         waj ib membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dan bagian-bagian
                                                                      
         pelaksanaan berupa Bar-Chart dan Curva "S".Rencana Kerja tersebut harus
                                                                      
         mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi I Konsultan Pengawas
         paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
                                                                      
         diterima Kontraktor.                                         
                                                                      
            Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
                                                                      
        (empat) kepada Direksi I Konsultan Pengawas. Satu salinan rencana kerja
                                                                      
        ditempcl pada dinding bangsal Kontraktor di lapangan, clan selalu diikuti
                                                                      
        dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan. Konsultan
        Pengawas/Direksi akanmenilai prestasi pekerjaan Kontraktor    
                                                                      
        berdasarkan Rencana Kerja tersebut.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    2. Kuasa Kontraktor di Lapangan                                   
                                                                      
                                                                      
          Di Japangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa
      Kontraktor atau biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap     
                                                                      
      untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa
      penuh dari Kontraktor Sesuai dengan Lampiran Data Pemilihan (LOP).
                                                                      
      Dengan adanya pelaksana Iapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
                                                                      
        tanggungjawab   sebagian   maupun keseluruhan kewajibannya.   
                                                                      
      Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan
      Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapat    
                                                                      
      persetujuan. Bila di kemudian hari, menurut pendapat Direksi dan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
      Konsultan Pengawas, Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau
                                                                      
      tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada  
                                                                      
      Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan tersebut.
      Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
                                                                      
      Kontraktor sudah harus menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor
      sendiri (penanggung jawab I Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
                                                                      
      pelaksanaan pekerjaan di Iapangan.                              
                                                                      
                                                                      
   3. Shop Drawing                                                    
                                                                      
                                                                      
         Shop Drawing adalah gambar atau kumpulan gambar yang dihasilkan
                                                                      
     oleh kontraktor , pemasok , produsen , subkontraktor. Shop Drawing
                                                                      
     biasanya diperlukan untuk prefabrikasi komponen. Shop Drawing biasanya
                                                                      
     menampilkan Lebih detail dari dokumen konstruksi. Model shop drawing
     biasanya sangat berbeda dari gambar arsitek. Dalam Membuat shop drawing
                                                                      
     haruslah memperhatikan dan memahami kemampuan pengguna agar      
                                                                      
     nantinya gambar shop drawing tidak akan menyulitkan pengguna dalam
                                                                      
     memahami dan dapat mengindari terjadinya kesalahan pelaksanaan serta
     kesalahan persepsi. Gambar shop drawing merupakan sebuah media   
                                                                      
     komunikasi yang efektif antara design dan pelaksanaan. Oleh kama itu
                                                                      
     gambar shop drawing harus dibuat dengan tingkat detail yang lebih baik.
                                                                      
     Kriteria baik sebuah gambar secara umum adalah mudah dipahami dan dapat
     dijadikan sebagai pedoman di lapangan dalam pelaksanaan pembangunan,
                                                                      
     kriteria tdiantaranya adalah :                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           DDipipininddaai i d ednegnagna nC amScanner
                                            CamScanner                
      a)  Bentuk peulisan Kop pada sisi bagian kanan berisi judul gambar, perusahaan,
         nama proyek, nomor gambar dan halaman.                       
                                                                      
                                                                      
      b) Bentuk Gambar Dan Ukuran Konstruksi Harns dapat menampilkan bentuk
                                                                      
         dan dari setiap bagian konstruksi dengan jelas dan mendetail.
                                                                      
      c)  Gambar Harns mengunakan skala gambar                        
                                                                      
                                                                      
      d) Pembuatan Gambar Harns Sesuai dengan keadaan I kondisi lapangan agar
         pelaksanaannya tepat pada saat dilapangan.                   
                                                                      
      e)  Membuat Atau Menempatkan keterangan gambar seperti elevasi, jenis
                                                                      
         material dan penjelasan lainya.                              
                                                                      
      f)  Gambar Akan tetap Jelas terlihat saat digandakan/Copy.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   4. Tempat Tinggal (Domisili) Kontraktor                            
                                                                      
                                                                      
      Untuk  menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja (lembur)
      apabila terjadi hal-hal yang mendesak Kontraktor atau Pelaksana wajib
                                                                      
      memberitahukan secara tertulis alamat lengkap domisili I lokasi tempat tinggal
                                                                      
      Pelaksana Lapangan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas. Alamat domisili
      I tempat tinggal Kontraktor atau Pelaksana Lapangan diharapkan tidak berpindah-
                                                                      
      pindah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor I Pelaksana
                                                                      
      wajib memberitahukan secara tertulis.                           
                                                                      
   5. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan                           
                                                                      
      Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang• barang milik
      proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak ketiga yang ada di lapangan. Untuk
                                                                      
      maksud tersebut, Kontraktor diperbolehkan membuat pagar pengaman dari kayu
                                                                      
      atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor. Bila terjadi
                                                                      
      kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
      tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tidak diperhitungkan dalam biaya
                                                                      
      pekerjaan tambahan. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab
                                                                      
      atas akibatnya baik berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
      itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
                                                                      
      yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.              
                                                                      
    6. Jaminan dan Kcsclamatan Kcrja                                  
                                                                      
       a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
                                                                      
         Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
         di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
                                                                      
         pekerja di lapangan.                                         
                                                                      
       b. Kontraktor wajib menyediakan air minurn yang cukup bersih dan memenuhi
                                                                      
         syarat- syarat kesehatan, dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi
         sernua petugas dan pekerja di lapangan.                      
                                                                      
                                                                      
       c. Membuat tempat penginapan di dalarn lapangan pekerjaan untuk menjaga
         kearnanan.                                                   
                                                                      
       d. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselarnatan para pekerja
                                                                      
         wajib diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                      
   7. Pemeriksaan Pekerjaan                                           
                                                                      
                                                                      
      Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
      akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
                                                                      
      memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas Barn apabila setelah
      Konsultan Pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat
                                                                      
      meneruskan bagian pekerjaan selanjutnya. Apabila pennohonan pemeriksaan itu
                                                                      
      dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat permohonan pemeriksaan,
      tidak terhitung hari raya I libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas,
                                                                      
      Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
      dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan apabila
                                                                      
      Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.                    
                                                                      
           Apabila Kontraktor melanggar ayat I pasal mi, Konsultan    
        Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
                                                                      
        seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
                                                                      
        menjadi tanggungjawab Kontraktor.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
8. Pekerjaan Tarn bah I Kurang                                        
                                                                      
                                                                      
   Tugas mengerjakan pekerjaan tambah I kurang diberitahukan secara tertulis atau
                                                                      
   ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas serta mendapat persetujuan
                                                                      
   dari Pemberi Tugas. Pekerjaan tambah I kurang hanya berlaku bila memang nyata-
   nyata ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau atas persetujuan Pemberi
                                                                      
   Tugas. Biaya pekerjaan tambah I kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
                                                                      
   satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51
   yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
                                                                      
   Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
                                                                      
   yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
                                                                      
   oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                      
   Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
                                                                      
   keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Bimbingan Teknik
   Bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
                                                                      
   pekerjaan tambahan tersebut.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. SPESIFIKASI UNTUK MASING-MASING MATA PEKERJA                       
                                                                      
                                                                      
   I. Pekerjaan Persiapan, Pembersihan dan Pekerjaan Sementara        
                                                                      
                                                                      
     1.1 Pekerjaan persiapan meliputi pengukuran, investigasi sebelum dimulainya
        pekerjaan pemasangan profil.Pembuatan bangunan sementara pembersihan
                                                                      
        dan pekerjaan sementara termasuk pembuatan jalan masuk, pekerjaan
        konstruksi kayu sementara dan kits• dam.Konstruksi bangunan sementara
                                                                      
        haruslah direncanakan secara rasional.                        
                                                                      
                                                                      
     1.2 Pekerj aan persiapan.                                        
                                                                      
                                                                      
        a) Penetapan patok-patok pembebasan tanah dan patok-patok     
                                                                      
          pengukuran. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok trase pekerjaan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
          dan patok-patok pengukuran yang terpasang haruslah dicek lagi.
                                                                      
          Lebih-lebih apabila jangka waktu antara pembebasan tanah dan
                                                                      
          saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan cukup lama dan antara 
                                                                      
          patok-patok semacam ini haruslah diganti atau dikembalikan pada
          posisi semula.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        b) Pemasangan Patok-patok pengganti                           
                                                                      
           Apabila pada pelaksanaan pekerjaan penggalian atau pembuatan
                                                                      
           tangguk akan dimulai beberapa patok pengukuran yang telah terpasang maka
           untuk patok-patok tersebut haruslah dipasang patok-patok pengganti pada
                                                                      
           lokasi yang aman yang tidak terganggu oleh pelaksanaan pengganti tersebut.
                                                                      
           Tetapi penempatan patok• patok pengganti tersebut haruslah dipasang
           sedemikian, sehingga tempat kedudukan patok-patok asli dutemukan, walaupun
                                                                      
           akibat pelaksanaan pekerjaan terakhir sudah berubah.       
                                                                      
        c) Pemasangan Patok-Patok Bene-March sementara                
                                                                      
                                                                      
          Patok-patok yang terdekat, pondasi bangunan atau batu alam yang besar dan
          tidak bergerak dapat untuk menempatkan titik tinggi (benc-march) sementara.
                                                                      
          Akan tetapi apabila hal tersebut sukar didapat, maka dapat digunakan lokasi
          yang aman dangan tanah yang stabil serta tidak terganggu oleh
                                                                      
          pelaksanaan pekerjaan.Guna mencegah kerusakan patok-patok tersebut
          selama pelaksanaan pekerjaan, seyognya kepala patok dicat merah, agar mudah
                                                                      
          terlihat oleh para pekerja dan dipagar dengan papan. Apabila trase pekerjaan
                                                                      
          tanah sangat panjang, untuk lebih memudahkan supaya patok-patok tetap
          dipasang pada beberapa benc march atau dengan  elevasi      
                                                                      
          bangunan yang berdekatan.Patok-patok benc march sementara dipasang
          dengan menarik-narik dari patok-patok benc march sementara ini sangat
                                                                      
          menentukan ketetapan lokasi dan posisi pekerjaan, maka patok• patok tersebut
                                                                      
          haruslah dicek sebelumnya secara amat teliti dengan beberapa benc march
          atau dengan elevasi bangunan yang berdekatan.Apabila beberapa patok
                                                                      
          benc  march sementara dibangun pada beberapa tempat. Adalah sangat
          penting untuk mengecek elevasi relatif dari masing-masing patok tersebut.
                                                                      
          Selain itu selama pekerjaan berlangsung, patok-patok tersebut haruslah dicek
          secara periodik.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
        d) Pengecekan adanya rintangan Sebelum pekerjaan dimulai, supaya
                                                                      
                                                                      
          diketahui sebelum adanya rintangan atau halangan pada jalan-jalan masuk, yaitu
          bentuk rintangan, lokasinya dan tingginya antara lain adanya talangan-talangan
                                                                      
          irigasi atau pipa-pipa yang terpendam didalam tanah yang dapat menghalangi
                                                                      
          masuknya alat-alat berat. Selanjutnya harus diperkirakan cara-cara untuk
          menghilangkan rintangan-rintangan tersebut atau melindungi pipa-pipa
                                                                      
          tersebut dari kerusakan.                                    
                                                                      
                                                                      
        e) Penyingkiran hal-hal yang tidak diperlukan.                
                                                                      
          Selanjutnya segera setelah pekerjaan akan dimulai, baik untuk pekerjaan
          penggalian, maupun pembuatan panggung, maka rumput• rumput, tanggul-
                                                                      
          tanggul pohon, akan bambu yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan supaya
                                                                      
          disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                         
                                                                      
        f) Pemasangan papan-papan profit.                             
          Profit-profit yang dipasang dengan papan dan tali yang digunakan untuk dasar
                                                                      
          pelaksanaan pekerjaan haruslah dijaga agar tidak bergeser.Karenanya
                                                                      
          profil-profil haruslab merupakan konstruksi yang kaku, terutama untuk
          menunjukkan lereng atau elevasi dasar penggalian. Pada umumnya jarak
                                                                      
          antara masing• masing profit adalah !Om untuk ruas yang lurus dan 5m untuk
          ruas yang berbelok -belok ,tetapi dengan mempertimbangkan keluasan operasi
                                                                      
          alat-alat berat yang digunakan.Pada pekerjaan-pekerjan penggalian atau urugan
                                                                      
          yang volumenya besar dan dilakukan pemasangan profil secara betahap,
          maka  pertama• tamapemasangan profil cukup dengan papan dan jarak
                                                                      
          antaranya agak jarang,sehingga pekerjaan utama dapat dipasang profil dari
          papan dengan jarak antara yang lebih dekat dan dilengkapi dengan tali-tali.
                                                                      
                                                                      
        g) Pemasangan Papan Nama Proyek.                              
          Kontraktor diharuskan memasang Papan Nama Proyek pada lokasi pelaksanaan
                                                                      
          pekerjaan sebanyak 2 (dua) buab pada titik awal dan titik akhir.
                                                                      
   2. Pekerjaan Tanah Dan Persiapan                                   
                                                                      
                                                                      
      2.1.Persiapan Medan                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
         I. Kontraktor harus melakukan pekerjaan pendahuluan dalam bentuk penyiapan
                                                                      
            medan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Persiapan medan dikerj akan
            dengan membersihkan dan mengupas pennukaan tanah, membongkar dan
                                                                      
            menyingkirkan semua halangan dan rintangan yang dapat mengganggu
                                                                      
            kelancaran pekerjaan sesuai dengan perintah direksi.      
                                                                      
          2. Pembersihan dilakukan terhadap semak belukar, tumbuhan rumput liar
                                                                      
            lainnya, akar-akar dan tunggul kayu, sampah, puing dan benda• benda tak
            terpakai lannya. Tennasuk menyingkirkan, mengangkut dan membuang
                                                                      
            keluar dari lokasi proyek ke tempat yang ditentukan direksi. Penebangan
            pohon lindung atau pohon - pohon besar lainnya, pembongkaran
                                                                      
            bangunan atau bagian-bagiannya dengan izin dan persetujuan direksi.
                                                                      
                                                                      
          3. Apabila pembersihan diiakukan pada tebing atau lereng yang curam
                                                                      
            dan pencabutan tumbuhan dan akarnya dapat membahayakan kestabilan
            lereng tersebut, maka kontraktor harus melandaikan kecuraman Jereng atau
                                                                      
            membuat konstruksi bronjong sesuai dengan rencana atau petunjuk direksi.
                                                                      
           4. Apabila sisa-sisa pembersihan akan dibakar di tempat, maka pembakaran
                                                                      
            harus dilaksanakan tanpa membahayakan lingkungan setempat dibawah
            pengawasan langsung dari kontraktor. Kelalaian yang menimbulkan kerugia
                                                                      
            materi pihak ketiga menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
                                                                      
          5. Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan medan pekerjaan seperti
                                                                      
            pacul, sekop, dll.                                        
                                                                      
      2.2. Elevasi Permukaan Tanah Asli                               
         Setelah pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal diatas dilaksanakan,
                                                                      
         kontraktor wajib mengukur elevasi pennukaan tanah asli dibeberapa
                                                                      
         tempat sesuai petunjuk direksi. Hasil-hasil pengukuran barus direkam
         untuk dipergunakan sebagai dasar perhitungan kontraktor dalam
                                                                      
         pekerjaan tanah. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
         Theodolite, Waterpass dan meteran.                           
                                                                      
                                                                      
      2.3. Pekerjaan Galian Tanah                                     
                                                                      
         I. Galian tanah yang sifatnya sementara seperti pekerjaan sodetan
                                                                      
            dikerjakan sesuai pedoman direksi. Penimbunan kembali pada saat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
            pekerjaan dinyatakan selesai harus dengan petunjuk pada pasal pekerjaan
                                                                      
            timbunan tanah.                                           
                                                                      
         2. Galian tanah yang sifatnya tetap atau permanen harus dilakukan sesuai
                                                                      
            dengan garis kemiringan yang tercantum dalam gambar rencana atau
            sesuai dengan petunjuk direksi.                           
                                                                      
                                                                      
         3. Pekerjaan galian tanah harus dilakukan sedemikian rupa agar keamanan
           disckitnya terjamin,                                       
                                                                      
                                                                      
         4. Kelebihan galinn tnnnh yang mcnyimpang dnri garnbar rcncana akibnt
           kelalaian dan cnra kcrjn yang saluh harus ditirnbun kcrnbali dengan batu
                                                                      
           sehinggu padat clan biaya pckerjaan tersebut mcnjadi beban kontraktor.
                                                                      
                                                                      
         5. Apabila direksi memnndnng perlu, selama pekerjaan berlangsung
                                                                      
           kontrnktor dapat diperintahkan untuk merubah bentuk, kemiringan lereng,
           kedalaman rnnupun perintah lainnya atas izin atau persetujuan tertulis dari
                                                                      
           direksi, kontraktor tidak dibenarkan melaksanakan galian tanah yang tidak
           sesuai atau rnenyimpang dari gambar rencana.               
                                                                      
                                                                      
         6. Apabila direksi memerintahkan untuk mengubah jalur galian dari rencana
           semula, maka pekerjaan pembersihan untuk jalur baru tetap berpedoman pada
                                                                      
           pasal 1.1 (Persiapan Medan).                               
                                                                      
         7. Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan galian tanah disesuaikan
                                                                      
           dengan situasi dan kondisi di lapangan seperti : Scovel, backhoe,
           dragline, trackdoser, clam shell, pacul, sekop, pakuan, linggis atau sesuai
                                                                      
           petunjuk direksi.                                          
                                                                      
     2.4. Tanah Basil Galian                                          
                                                                      
                                                                      
         1. Sisa tanah hasil galian yang tidak dipakai harus disingkirkan dan dibuang
           ke lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan pasal berikut ini. Pembuangan
                                                                      
           tanah ini harus segera dilakukan setelah pekerjaan gaJian agar tidak terjadi
                                                                      
           penumpukan tanah disekitar lokasi pekerjaan.               
                                                                      
         2. Tanah hasil gaJian akan dipergunakan kembali, untuk pekerjaan selanjutnya
                                                                      
           harus diletakkan dan ditempatkan sedemikian rupa agar.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
         3. memudahkan penggunaan selanjutnya dan tidak mengganggu pekerjaan
                                                                      
           lainnya.                                                   
                                                                      
                                                                      
     2.5. Lokasi Buangan Tanah                                        
         Pemborong harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk sisa tanah basil gaJian
                                                                      
         yang tidak dipakai, atau sisa tanah harus dibuang ke lokasi yang telah ditunjuk
                                                                      
         direksi. Pembuangan tanah kerawa-rawa atau tanah rendah lainnya harus dengan
         persetujuan direksi.                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2.6. As Built Drawing                                            
                                                                      
                                                                      
         a) Pihak kontraktor dengan petunjuk direksi dibaruskan membuat
            As Built Drawing.                                         
                                                                      
         b) Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan bentuk/keadaan
            pelaksanaan oleh kontraktor dan disetujui secara tertulis oleh direksi
                                                                      
            pekerjaan dari pihak direksi terhadap pekerjaan terpasang (ukuran,
                                                                      
            bentuk, peil dan sebagainya).                             
                                                                      
         c) Penyerahan As Built Drawing kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
            Bidang Cipta Karya dan Penataan RuangDinas Pekerjaan Umum dan
                                                                      
            Penataan Ruang Kabupaten Landak sebelum pekerjaan 100%    
            (penyerahan pertama dan diserahkan dalam 3 rangkap (asli + copy).
                                                                      
                                                                      
      2.7. Foto Dokumentasi                                           
                                                                      
           a) Kontraktor sebelum memulai pekerjaan hams mengambil foto
                                                                      
             dokumentasi 0% atau foto sebelum ada kegiatan.           
                                                                      
                                                                      
           b) Dalam pengarnbilan foto dengan kemajuan fisik dianjurkan dengan
                                                                      
             dasar pada titik bidik, foto dalam pelaksanaan pekerjaan 
                                                                      
             sebanyak 4 kali (OO/o,25%,50%, 1000/o).                  
                                                                      
   . - . ...        ...... - . . .                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
      2..8.. Lain-Lain                                                
                                                                      
                                                                      
          a) Kontraktor harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah setempat sebelum
                                                                      
            mulai pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                      
          b) Kontraktor harus menghormati hari libur, upacara keagamaan dan perayaan
            resmi. Bila keadaan mendesak sehingga pekerjaa harus tetap berlangsung,
                                                                      
            kontraktor harus melaporkan pada aparat pemda setempat dan direksi. Untuk
                                                                      
            pekerjaan pada malam atau hari minggu, harus ada ijin tertulis dari direksi.
                                                                      
          c) Kerusakan-kerusakan dilingkungan sekitar pekerjaan yang  
            disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
                                                                      
            kontraktor dan harus diperbaiki kembali.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Ngabang,             2025               
                                                                      
                                      Dibuat oleh :                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dipindai dengan CamScanner 
                                           Dlplndal dengan            
                                           Dipindai dengan            
                                           CamScanner                 
                                           CamScanner