PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
D I N A S P E R H U B U N G A N
Jalan Raya Ngabang – Pontianak KM. 9 Kec. Ngabang Kode Pos 79357
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan dan Pemasangan LPJU Konvensional
di Kecamatan Ngabang
1. Tahap
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Barang/ Jasa harus melakukan persiapan – persiapan
Persiapan
sebagai berikut :
a. Penyedia Barang/ Jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan
peninjauan di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara dengan koordinasi dari
instansi yang berwenang.
c. Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan schedule.
2. Pengadaan a. Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
Bahan/Material ditentukan.
b. Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana Teknis
dan PPK.
c. Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pelaksana Teknis dan PPK.
d. Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana Teknis
dan PPK, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, jika
dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis dan PPK akan
mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung oleh
Penyedia Barang/Jasa.
e. Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kepentingan umum.
f. Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis, dan PPK
berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material listrik ke
PLN atau Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan kepada
Penyedia Barang/Jasa.
3. Pekerjaan Langkah-langkah pemasangan jaringan :
Jaringan PJU a. Pemasangan jaringan udara dilakukan antar tiang listrik PLN.
b. Pemasangan wedge klem dengan pengait bahan stainless steel ukuran standar.
c. Penarikan jaringan kabel dari tiang ke tiang dengan beberapa syarat seperti :
1) Kabel Jaringan Udara tidak diperbolehkan sejajar rapat/ bersinggungan dengan
kabel- kabel telekomunikasi (jarak minimum 1 meter).
2) Bila terdapat persilangan dengan kabel-kabel telekomunikasi, maka jarak minimum
kedua kabel harus 30 cm.
3) Penarikan jaringan Kabel Jaringan Udara harus mengikuti dan sesuai dengan jaringan
TR PLN (batas batas supply gardu distribusi) dengan lendutan maksimum 1,5 %
dari jarak antar tiang/ panjang kabel.
4) Pada setiap persimpangan jalan, maka penyambungan dari ujung-ujung jaringan
harus menggunakan tap konektor sesuai standar.
4. Pekerjaan a. Bahan Material
Pemasangan
Kabel TC Alumunium / Tembaga.
Kabel TC
b. Metode Pelaksanaan
1) Pemasangan Kabel TC/ Twisted, harus diberi lendutan maksimal dengan panjang
kabel = 1,1 x jarak antara tiang.
2) Tidak diperbolehkan ada sambungan kabel TC diantara tiang dengan tiang.
3) Kabel TC yang melintang jalan ketinggian minimal 6 m dari permukaan jalan.
5. Pekerjaan Pemasangan PHB induk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut :
Pemasangan
Penempatan letak pemasangan panel ditentukan oleh Pelaksana Teknis, dan PPK dengan
Panel
memperhatikan :
1) Pasang box panel control dan KWH Meter sesuai pada tempat yang telah ditentukan.
2) Jarak antara panel PHB induk dengan gardu distribusi PLN sedekat mungkin.
3) Mudah dilihat dan mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan
perawatan.
4) Panel Induk ditempatkan di tiang PLN / bangunan lain ditentukan bersama.
6. Pekerjaan Pemasangan armatur lampu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Perakitan dan Sebelum armature dipasang :
Penyambungan 1) Pelepasan lapisan pelindung lampu
Lampu 2) Pemeriksaan instalasi didalam armature, pastikan sudah benar.
3) Pengetesan penyalaan lampu
Armatur terpasang dengan baik dan kokoh pada ujung stang ornament. Pastikan tidak lepas atau
menjadi miring akibat getaran angin dan gesekan ranting pohon.
7. Pekerjaan Pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang mengikuti langkah-
langkah sebagai berikut :
Pemeriksaan
a. Penarikan kabel udara.
Instalasi Dan
b. Penyambungan daya (montage) digardu-gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
Penyambungan
c. Penyambungan beban dilakukan dengan menggunakan bandet, sehingga
Daya
sambungannya kuat.
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa mempersiapkan dokumen
permohonan dan melaksanakan pengurusan penyambungan daya.
e. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN Persero untuk
mendapatkan proses sesuai ketentuan.
f. PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.
g. Setelah semua pekerjaan pemasangan selesai dilakukan, Penyedia Barang/ Jasa harus
memproses penyambungan aliran listriknya sampai menyala, dengan BPUJL sesuai
ketentuan PLN.
8. Pekerjaan Non a. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara lain :
Listrik 1) Membuat gambar pemasangan Box Panel.
2) Diagram jaringan 1 (satu) garis.
3) Membuat gambar jaringan udara dan pengelompokan beban.
4) Mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) berkaitan dengan
pembangunan jaringan udara, pengadaan kwh meter dan kelengkapannya serta
pengurusan kontrak daya.
b. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Barang/ Jasa berkewajiban membersihkan sisa-
sisa bahan hingga bersih termasuk pengembalian kondisi jalan yang rusak akibat
pekerjaan ini.
Ngabang, 12 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Perhubungan Kabupaten Landak
GUSTI AGUS KURNIAWAN, SE, M.AP
NIP. 19750807 200212 1 010