RENCANA KERJA DAN
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. URAIAN KEGIATAN
1.1 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti concrete mixer, vibrator, pompa air, mesin las, alat-
alat pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.2 Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK SNI T-
15-1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja sesuai SN
03-3990-1995.
k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
Pengawas atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis _1
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-GAMBAR.
3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwjzing).
3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/berlaku adalah
ketentuan yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
Pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
4.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan
Curva “S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
4.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek
(Direksi Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di
lapangan.
4.4 Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
5.1 Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan
STM jurusan bangunan yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun atau Sarjana
Muda jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau Sarjana
Teknik Sipil berpengalaman 2 (dua) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli
yang bertugas di lapangan tersebut ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi
serta Konsultan Pengawas sebagai tembusannya.
5.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
5.3 Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
5.4 Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus
menggantinya.
Spesifikasi Teknis _2
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng
atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan.
6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor
472/Kbp/XII/80, Nomor 813/Menpan/80 Tgl. 23 Desember 1980.
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh
ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek secara
tertulis.
8.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari
jam penolakan.
8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi
tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara
lain:
- Mesin molen.
- Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
- Alat-alat pemadat masinal dan manual.
- Alat ukur listrik dan alat ukur air.
- Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta
persetujuan kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya
surat permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh
Spesifikasi Teknis _3
Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu.
10.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 10.1 poin ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan
pemimpin proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan/Pekerjaan
Tambah Kurang.
11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3 Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
Kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang
tersebut.
11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
12. SITUASI DAN UKURAN
12.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
12.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-
jelas tertera dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil 65 centi
meter dari permukaan tanah asli (soil existing) yang ada atau akan ditentukan
kemudian di lapangan bersama-sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
13. PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN LAPANGAN
13.1 Pekerjaan Pendahuluan
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13.2 Pembuatan Papan Nama Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
13.3 Pengadaan Listrik Sementara
Kontraktor harus mengadakan listrik sementara atas biaya Kontraktor untuk
keperluan proyek, serta menyambungnya ke tempat-tempat yang akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
13.4 Papan Raklame
Spesifikasi Teknis _4
Kontraktor maupun Konsultan Pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan kompleks kecuali atas persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas.
14. DIREKSI KEET DAN BANGSAL KERJA
14.1 Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal untuk tempat kantor
Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk bangsal pekerja, atas biaya
Kontraktor dan menggunakan bahan-bahan sederhana.
14.2 Bangsal untuk. Kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk
Pekerja ditentukan sendiri oleh Kontraktor tetapi letaknya harus mendapat
persetujuan dari Pemilik Proyek/Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai
dengan syarat konstruksi dan kesehatan.
14.3 Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan kantor untuk Konsultan
Pengawas dan Direksi Lapangan yang dibuat dari bahan-bahan sederhana. Kantor ini
harus dilengkapi dengan 4 (empat) buah meja kerja, 6 (enam) buah kursi, meja rapat,
lemari atau penyimpanan yang bisa dikunci, white board ukuran 120 cm x 240 cm, 4
(empat) buah helm proyek serta bidang-bidang dinding yang rata untuk menempel
gambar.
14.4 Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi bangsal yang tertulis dalam ayat 14.1
dan 14.3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan
tersebut menjadi milik Proyek / Pemberi Tugas dan dibongkar oleh Kontraktor setelah
serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan
15. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
15.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
lapangan.
15.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
untuk menjaga keamanan.
15.3 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16. PEKERJAAN PONDASI
16.1. Galian Tanah, letak, dan ukuran galian sesuai dengan gambar kerja
16.2. Pondasi bangunan menggunakan pondasi setempat dengan ukuran sesuai dengan
gambar kerja.
16.3. Lantai kerja beton tebal 5 cm, beton campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Bt dengan kekuatan
karakteristik beton K 100
16.4. Sloof beton bertulang
- Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
- Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik beton K 225
- Bekisting papan kayu klas III
17. PEKERJAAN STRUKTUR
17.1. Kolom beton bertulang
- Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
- Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 dengan kekuatan karakteristik beton K 225
- Bekisting papan kayu klas III
17.2. Balok dan Ring balok beton bertulang
- Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
- Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik beton K 225
- Bekisting papan kayu klas III
Spesifikasi Teknis _5
18. PEKERJAAN LANTAI, DINDING DAN PLESTERAN
18.1. Plat lantai tebal 10 cm, beton campuran 1Pc : 2Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik
beton K 225, dengan tulangan wiremesh 1 x M6.
18.2. Pemasangan keramik lantai Uk. 60x60 cm polish untuk lantai ruangan.
18.3. Pemasangan keramik pada lantai teras, car port, ram dan selasar penghubung
bangunan 60x60 cm unpolish.
18.4. Posisi ukuran masing-masing keramik sesuaikan dengan gambar kerja.
18.5. Dinding pasangan batako tebal 10 cm, batako yang digunakan ukuran 15x30x7 cm
( press/cetak mesin ). Spesi adukan semen 1 Pc : 3 Ps.
18.6. Plesteran halus dinding batako, tutup kolong, kolom dan balok tebal 1,5 cm campuran
1Pc : 3Ps.
19. PEKERJAAN ATAP
19.1. Rangka atap Baja Ringan, pemasangan rangka harus dilaksanakan oleh tenaga yang
ahli.
19.2. Penutup atap menggunakan atap seng genteng metal warna dikonsultasikan dengan
user, pemasangan atap harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli.
19.3. Bumbungan/jurai atap seng plat datar warna dikonsultasikan dengan user.
19.4. Lisplank papan semen fibre glass/ wood plank 2 x 0,9 x 20 cm
20. PEKERJAAN PENGECATAN
20.1. Cat tembok dilaksanakan pada seluruh permukaan plesteran.
20.2. Cat kilat dilaksanakan pada daun pintu serta pada lisplank superplang.
20.3. Jenis dan warna cat ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan pemberi tugas.
21. PEKERJAAN SANITASI
21.1. Kran air dan pipa pvc 3/4”
21.2. Floor drain stanless steel
21.3. Instalasi air bersih ( pipa PVC type AW ½” lengkap dengan aksesories )
21.4. Instalasi air kotor ( pipa PVC type AW 2”, 4 dan 6” lengkap dengan aksesories )
21.5 Closet duduk/jongkok
22. PEKERJAAN LISTRIK
22.1. Instalasi titik lampu
22.2. Lampu LED 20 W
22.3. Lampu LED 5 W
22.4. Stop kontak ( sekualitas Panasonic )
22.5. Saklar tunggal, daouble ( sekualitas Panasonic )
22.6. Pasang Panel Listrik
23. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
23.1. Pipa Air Bersih dan Fitting (river) PVC AW sekualitas Wavin
24. PEKERJAAN INSTALASI AIR LIMBAH
24.1. Pipa Air bekas/ kotor PVC AW class 10 kg/cm2 sekualitas Wavin
24.2. Pipa Vent PVC AW class 5 kg/cm2 sekualitas Wavin
24.3. Fitting PVC, injection moulding sekualitas TSK, Rucika, PPI
25. PEKERJAAN ACP (ALMUNIUM COMPOSITE PANEL)
25.1. Sesuai gambar.
Spesifikasi Teknis _6
B. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN TANAH
1.1 Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan
semua pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
dengan gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus
digunakan untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan
dan disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus
lebih lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
addendum kontrak.
1.2 Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau
tersembunyi tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-
puing, batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
2. PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
2.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang
baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar
kerja.
Spesifikasi Teknis _7
2.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera
dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis
dengan berita acara.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas
dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen
yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi
Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.3.2. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
2.3.3. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera
dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut
ASTM-C-33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
2.3.4. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
2.3.5. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12
mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja
tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas
penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di
dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus
Spesifikasi Teknis _8
melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume berat
pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng
tidak kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor
harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah
tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan
beton disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-
syarat PBI 1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
disyaratkan.
2.5. Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas
batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk
Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat
dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan
tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
2.6. Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
kualitas yang lebih baik.
2.7. Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan
dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
Spesifikasi Teknis _9
2.8. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut
tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas,
untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan
dalam mesin pengaduk.
2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan
harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu
mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
2.10. Pengecoran Beton
2.10.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting
harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking
dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ = 225
bk
kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
2.10.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
boleh melebihi 150 mm.
Spesifikasi Teknis _10
2.10.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi
lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.11. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat
tanpa menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator)
yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau
menurut petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan
untuk langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
Spesifikasi Teknis _11
320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan
mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus
menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
2.15. Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO
3.1. Pekerjaan Plesteran
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
d. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
e. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
lain atau lebih spesifik.
3.2. Pekerjaan Batako
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
Spesifikasi Teknis _12
c. Ukuran batako yang digunakan adalah 20 x 40 x 7 cm.
d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang
disebutkan sebelumnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
4. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat.
Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
(Fabrikasi).
2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat),
reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
Persyaratan Material Rangka Atap
Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
- Tegangan Maksimum 550 Mpa
- Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
- Modulus geser 80.000 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
- Pelapisan Galvanised
- Jenis Hot-dip zinc
- Kelas Z22
- katebalan pelapisan 220 gr/m2
- komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ100)
Pelapisan Zinc-Aluminium
Spesifikasi Teknis _13
- Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
- Kelas AZ100
- Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
- Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Dimensi :
- Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm
- Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm
Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
- Galvabond Z275
- Yield Strength 250 MPa
- Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
- BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord)
- pada kuda-kuda baja ringan.
- LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda
baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
tersebut.
- DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
- STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
- Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
jurai dalam minimal 0,45 mm.
Alat Sambung (Screw)
Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut : Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
- Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
- Kepadatan Alur 16 alur/inci
- Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
- Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
- Gaya geser satu baut 5,10 KN
- Gaya aksial 8,60 KN
- Gaya Torsi 6,90 KN
Pekerjaan atap meliputi:
- Pemasangan penutup atap.
- Pemasangan kap finishing atap/rabung.
- Accesories atap.
Spesifikasi Teknis _14
5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
5.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini
meliputi pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan
pada gambar.
5.2 Persyaratan Bahan
a. Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna
dikonsultasikan dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-
sama dengan pemberi tugas.
b. Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
5.3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang
dibuat oleh produsen.
b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
dilakukan dengan penuh ketelitian.
c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier
untuk menjamin keamanan struktur.
6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
6.1. Bahan
a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 60 x 60
cm polished setara dengan indogres
b. Keramik yang digunakan untuk selasar adalah Keramik tile ukuran 60 x 60 cm
unpolished setara dengan indogres
c. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm, dan
d. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm.
e. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan mesin,
dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta harus
diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19, PVBB 1990
dan PVBI 1982.
f. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali ditentukan
lain dalam gambar kerja.
6.2. Macam Pekerjaan
a. Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 60 x 60 cm
polished.
b. Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan keramik
ukuran 60 x 60 cm unpolished.
6.3. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing
mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
ternoda.
c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk keramik
yang langsung diatas lantai beton.
d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps dan
setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga segala kotoran
dan noda hilang.
e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
Spesifikasi Teknis _15
f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar rata
dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang saling tegak
lurus.
g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar
dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga pembuatan
lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.
7. KUSEN KAYU
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam
bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
Persyaratan Bahan
a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I
c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.
d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku. e.
Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. g.
Accessories :
• Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
• Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai
ketebalan 2 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama
lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type
kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3 angker
dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.
i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat neud
tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr
Spesifikasi Teknis _16
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak f.
Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
8.2. Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.
8.2.1 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup
besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak
merusak inti kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan
pipa union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
8.2.2. Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan
lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada
ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang
lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada
permintaan dari pihak pemberi tugas)
b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
sesuai dengan beban.
8.2.3. Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
Spesifikasi Teknis _17
8.3. Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana
dan konsultan pengawas.
8.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu
maupun stop kontak dapat terpenuhi.
8.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
secara sah oleh pemborong tersebut.
8.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga
harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.
b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan,
brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat perstujuannya.
c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.
d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang
paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat
dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai
pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
dengan sempurna.
f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
merekat langsung pada konstruksi bangunan.
g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
tersebut sudah diakui oleh PLN.
i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan
lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi tugas.
k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.
l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.
m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.
n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau
hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
sebelumnya.
Spesifikasi Teknis _18
o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN & SPESIFIKASI
1 Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm
2 panel - Free standing(berdiri sendiri) t
Bentuk panel(bos) rangka profil siku = 1,5 mm
3 50x50 - Dipress dengan presstang yang
Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel sesuai dengan kabel uk. Diatas
schoen) 6 mm2
4 - Induk = 2 ohm, sub panel = 5
Terminal pentanahan panel induk dan ohm
5 sub-sub panel - Setting arus + 10 % rating
6 NFB untuk pemutus arus - Dilengkapi trafo max ratio 5
Amperemeter pada panel 1,5 uk.
7 96x96 mm2 - Dipasang dipanel uk.
Voltmeter (teg 0 – 500 V ) 96x96mm2 kelas 1,5
8 - Untuk pemilih yg saling
Interlocking pada panel utama dengan interlock antara sumber dan
change over switch. genset.
9 - R(merah), S(kuning), T(biru) +
Lampu indikasi pada panel fuse pengaman.
- Diutamakan buatan siemens,
10
MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. AEG atau BBC
500 V, 50 Hz. - Frame dg patron harus
11
HRC Fuse untuk memutus arus bila mempunyai uk. Sama
terjadi hub. Singkat. - Disediakan fuse puller
9. PEKERJAAN PENGECATAN
9.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan
mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
9.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
9.3. Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
dengan merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
Spesifikasi Teknis _19
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
9.4. Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1
kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
mutu baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
10. PEKERJAAN ALAT – ALAT SANITASI.
Yang dimaksud dengan pekerjaan sanitary adalah :
- Pengadaan dan pemasangan Pipa, kran – kran, closet duduk, urinoir, wastafel dan
floor drain sesuai dengan gambar rencana.
- Mutu pipa, kran dan semua bahan yang dipakai harus bermutu baik dan mempunyai
standard SNI serta mendapat persetujuan dari direksi/pengawas. Jumlah
kebutuhan dari pemasangan instalasi air bersih dan air kotor disesuaikan dengan
gambar rencana dan daftar quantity.
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, pengadaan, dan pemasangan semua
perlengkapan sanitasi pada tempat-tempat seperti tertera dalam gambar kerja dan
spesifikasi teknis ini, termasuk pengawasan percobaan yang diperlukan agar
keseluruhan sistem dapat berjalan dengan baik.
B. Persyaratan Bahan
- Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan aksesoris (kran, pipa
drain, dan lainnya).
a. Kloset Jongkok
produk : Toto
bahan : porselen
tipe : CE 9 (Type lengkap dengan pipa semprot)
pemakaian : hamper semua toilet, sesuai gambar
warna : ditentukan kemudian
b. Floor Drain
Produk : Ex Dalam negeri atau setarafnya, Ex. TOTO
Bahan : Metal/stainlessteel
Pemakaian : Standar
c. Kran Dinding
Produk : Ex. TOTO
Bahan : Metal
Type : Standar, dia. ½”
Pemakaian : pada Dinding KM/WC
Warna : Standar (metallic)
d. Perlengkapan aksesoris untuk unit-unit tersebut di atas lengkap dari
kran sampai pipa pembuangan. Pipa drain untuk semua unit saniter
harus mempunyai leher angsa.
Spesifikasi Teknis _20
C. Persyaratan Pelaksanaan
- Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja, uraian, dan
persyaratan pekerjaan, spesifikasi pabrik pembuat, serta petunjuk konsultan
pengawas.
- Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang
bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal maupun posisi
meletakkan peralatan di tempat.
- Sebelum dan sesudah pekerjaan, semua peralatan harus disetujui
konsultan pengawas, serta dijaga dari kerusakan atau kehilangan sebelum masa
penyerahan tiba.
- Perhatikan semua ukuran, peil, pola, dan syarat lain untuk pemasangan baik di
lantai maupun di dinding/meja beton.
- Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat
bekas cacat, noda, atau sumbatan-sumbatan.
- Sambungan pipa dgn menggunakan ulir terlebih dahulu harus dilapisi dgn Red
Lead Cement dan memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat- tempat
khusus digunakan sambungan flanged. Penyambungan ini perlu dilengkapi
degan ring type gasket utk lebih menjamin kekuatan sambungan.
- Dilarang menutup dgn plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian
oleh konsultan pengawas.
- Semua aksesoris yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah
atau pada nad ubin keramik.
12. KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
12.1. Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat
penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
12.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan
menyediakan peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak
digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.
12.3. Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan
di dalam daftar kegiatan maka pemborong berhak menambah atau
merubahnya karena daftar kegiatan yang dibuat hanya sebagai acuan
penelitian penawaran.
12.4. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, sesuai dengan bunyi keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen
Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997.BAB III B, poin
2.d.2).g. Gambar-gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat)
rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pasa saat Serah Terima
Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
12.5. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan
kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis _21