Pembangunan Rumah Dinas Guru Sd Negeri 19 Konyo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10350602000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,858,000
Winner (Pemenang): CV Garu Mandiri
NPWP: 05*6**8****05**0
RUP Code: 57260029
Work Location: SD NEGERI 19 KONYO - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA    KERJA  DAN                              
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A. UMUM                                                               
                                                                       
 1. URAIAN KEGIATAN                                                    
                                                                       
 1.1 Sarana Bekerja                                                    
   Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
                                                                       
   a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
      dilaksanakan.                                                    
   b. Alat-alat bantu seperti concrete mixer, vibrator, pompa air, mesin las, alat-
      alat pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
      pelaksanaan pekerjaan ini.                                       
   c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
      pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.            
 1.2 Cara pelaksanaan                                                  
   Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
                                                                       
   ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
   Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
   Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                       
 2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.                       
                                                                       
 2.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
   Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
   termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :             
    a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                                 
    b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
      Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
    c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
    d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.         
                                                                       
    e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK SNI T-
      15-1990-03)                                                      
    f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
    g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F                    
    h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.                
    i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.                          
    j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja sesuai SN
      03-3990-1995.                                                    
                                                                       
    k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
      setempat.                                                        
    l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat
      yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                  
 2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
   mengikat pula :                                                     
   a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
      Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
                                                                       
      yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
      Pengawas atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.   
   b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                            
   c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                               
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _1
   d. Surat Perintah Kerja (SPK)                                       
   e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
      Pemilik.                                                         
   f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                    
                                                                       
                                                                       
 3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-GAMBAR.            
 3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
    tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
    (Aanwjzing).                                                       
 3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/berlaku adalah
    ketentuan yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
    gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
 3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
    Pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
                                                                       
    Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
                                                                       
 4. JADWAL PELAKSANAAN.                                                
 4.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
    rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan
    Curva “S” dan Net Work Planning jika diperlukan.                   
                                                                       
 4.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
    Tugas / Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
    Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.              
 4.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemberi Tugas/
    Konsultan Pengawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek
    (Direksi Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di
    lapangan.                                                          
 4.4 Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
                                                                       
    berdasarkan rencana kerja tersebut.                                
                                                                       
 5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.                                      
 5.1 Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
    biasa di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
                                                                       
    pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan
    STM jurusan bangunan yang berpengalaman minimal 2 (dua) tahun atau Sarjana
    Muda jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau Sarjana
    Teknik Sipil berpengalaman 2 (dua) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli
    yang bertugas di lapangan tersebut ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi
    serta Konsultan Pengawas sebagai tembusannya.                      
 5.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
    sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.                         
 5.3 Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan
                                                                       
    Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
    persetujuan.                                                       
 5.4 Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
    memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis
    untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh)
    hari kerja setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus
    menggantinya.                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _2
 6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.                             
 6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
    proyek, Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
 6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng
    atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan
    petunjuk Konsultan Pengawas.                                       
 6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
    menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
                                                                       
    tambahan.                                                          
 6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
    yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
    Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                       
 7. JENIS DAN MUTU BAHAN.                                              
                                                                       
    Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
    dalam negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
    Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor 
    472/Kbp/XII/80, Nomor 813/Menpan/80 Tgl. 23 Desember 1980.         
                                                                       
                                                                       
 8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                           
 8.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
    ditentukan.                                                        
 8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
    memberitahukan.                                                    
 8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh
    ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek secara
                                                                       
    tertulis.                                                          
 8.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi
    ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan
    selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari
    jam penolakan.                                                     
 8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
    Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian
    (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi
    tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.      
                                                                       
                                                                       
 9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN                                              
 9.1 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
    sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara
    lain:                                                              
    -  Mesin molen.                                                    
    -  Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)              
    -  Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.                     
                                                                       
    -  Alat-alat pemadat masinal dan manual.                           
    -  Alat ukur listrik dan alat ukur air.                            
    -  Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.   
                                                                       
 10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                             
                                                                       
 10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
    tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta
    persetujuan kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas
    telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
 10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya
    surat permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh
                                                    Spesifikasi Teknis _3
    Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan
                                                                       
    Pengawas meminta perpanjangan waktu.                               
 10.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 10.1 poin ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
    membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
    pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                       
                                                                       
 11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                           
 11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau
    ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan
    pemimpin proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan/Pekerjaan
    Tambah Kurang.                                                     
 11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
    tertulis dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.   
 11.3 Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                       
    pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
    pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.     
 11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
     Kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat  
     mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang
     tersebut.                                                         
 11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
    yang ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
    Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                       
                                                                       
 12. SITUASI DAN UKURAN                                                
 12.1 Situasi                                                          
    a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
       memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
       harga penawarannya.                                             
    b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
       alasan untuk mengajukan tuntutan.                               
                                                                       
 12.2 Ukuran                                                           
    a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali
                                                                       
       ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-
       jelas tertera dalam gambar.                                     
    b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil 65 centi
       meter dari permukaan tanah asli (soil existing) yang ada atau akan ditentukan
       kemudian di lapangan bersama-sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi
       Tugas.                                                          
                                                                       
 13. PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN LAPANGAN                                
                                                                       
 13.1 Pekerjaan Pendahuluan                                            
    Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                                  
 13.2 Pembuatan Papan Nama Proyek                                      
    Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
    kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
    berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
    Pemberi Tugas.                                                     
                                                                       
 13.3 Pengadaan Listrik Sementara                                      
    Kontraktor harus mengadakan listrik sementara atas biaya Kontraktor untuk
    keperluan proyek, serta menyambungnya ke tempat-tempat yang akan ditentukan
    oleh Konsultan Pengawas.                                           
 13.4 Papan Raklame                                                    
                                                    Spesifikasi Teknis _4
    Kontraktor maupun Konsultan Pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
    reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan kompleks kecuali atas persetujuan
                                                                       
    tertulis dari Pemberi Tugas.                                       
                                                                       
 14. DIREKSI KEET DAN BANGSAL KERJA                                    
 14.1 Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal untuk tempat kantor
    Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk bangsal pekerja, atas biaya
                                                                       
    Kontraktor dan menggunakan bahan-bahan sederhana.                  
 14.2 Bangsal untuk. Kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk
    Pekerja ditentukan sendiri oleh Kontraktor tetapi letaknya harus mendapat
    persetujuan dari Pemilik Proyek/Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai
    dengan syarat konstruksi dan kesehatan.                            
 14.3 Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan kantor untuk Konsultan
    Pengawas dan Direksi Lapangan yang dibuat dari bahan-bahan sederhana. Kantor ini
    harus dilengkapi dengan 4 (empat) buah meja kerja, 6 (enam) buah kursi, meja rapat,
                                                                       
    lemari atau penyimpanan yang bisa dikunci, white board ukuran 120 cm x 240 cm, 4
    (empat) buah helm proyek serta bidang-bidang dinding yang rata untuk menempel
    gambar.                                                            
 14.4 Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi bangsal yang tertulis dalam ayat 14.1
    dan 14.3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan
    tersebut menjadi milik Proyek / Pemberi Tugas dan dibongkar oleh Kontraktor setelah
    serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan                    
                                                                       
                                                                       
 15. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                                     
 15.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
    pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
    untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
    lapangan.                                                          
 15.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
    syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
    yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
    untuk menjaga keamanan.                                            
                                                                       
 15.3 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
    diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.         
                                                                       
 16.  PEKERJAAN PONDASI                                                
 16.1. Galian Tanah, letak, dan ukuran galian sesuai dengan gambar kerja
 16.2. Pondasi bangunan menggunakan pondasi setempat dengan ukuran sesuai dengan
      gambar kerja.                                                    
 16.3. Lantai kerja beton tebal 5 cm, beton campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Bt dengan kekuatan
      karakteristik beton K 100                                        
 16.4. Sloof beton bertulang                                           
     - Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
     - Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik beton K 225
     - Bekisting papan kayu klas III                                   
                                                                       
                                                                       
 17. PEKERJAAN STRUKTUR                                                
 17.1. Kolom beton bertulang                                           
     - Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
     - Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 dengan kekuatan karakteristik beton K 225
                                                                       
     - Bekisting papan kayu klas III                                   
 17.2. Balok dan Ring balok beton bertulang                            
     - Pembesian : ukuran dan jarak pemasangan sesuai dengan gambar kerja
     - Beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik beton K 225
     - Bekisting papan kayu klas III                                   
                                                    Spesifikasi Teknis _5
 18. PEKERJAAN LANTAI, DINDING DAN PLESTERAN                           
 18.1. Plat lantai tebal 10 cm, beton campuran 1Pc : 2Ps : 3 Bt dengan kekuatan karakteristik
    beton K 225, dengan tulangan wiremesh 1 x M6.                      
 18.2. Pemasangan keramik lantai Uk. 60x60 cm polish untuk lantai ruangan.
 18.3. Pemasangan keramik pada lantai teras, car port, ram dan selasar penghubung
                                                                       
     bangunan 60x60 cm unpolish.                                       
 18.4. Posisi ukuran masing-masing keramik sesuaikan dengan gambar kerja.
 18.5. Dinding pasangan batako tebal 10 cm, batako yang digunakan ukuran 15x30x7 cm
     ( press/cetak mesin ). Spesi adukan semen 1 Pc : 3 Ps.            
 18.6. Plesteran halus dinding batako, tutup kolong, kolom dan balok tebal 1,5 cm campuran
     1Pc : 3Ps.                                                        
                                                                       
 19. PEKERJAAN ATAP                                                    
 19.1. Rangka atap Baja Ringan, pemasangan rangka harus dilaksanakan oleh tenaga yang
                                                                       
     ahli.                                                             
 19.2. Penutup atap menggunakan atap seng genteng metal warna dikonsultasikan dengan
     user, pemasangan atap harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli.   
 19.3. Bumbungan/jurai atap seng plat datar warna dikonsultasikan dengan user.
 19.4. Lisplank papan semen fibre glass/ wood plank 2 x 0,9 x 20 cm    
                                                                       
                                                                       
 20. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
 20.1. Cat tembok dilaksanakan pada seluruh permukaan plesteran.       
 20.2. Cat kilat dilaksanakan pada daun pintu serta pada lisplank superplang.
 20.3. Jenis dan warna cat ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan pemberi tugas.
                                                                       
                                                                       
 21. PEKERJAAN SANITASI                                                
 21.1. Kran air dan pipa pvc 3/4”                                      
 21.2. Floor drain stanless steel                                      
 21.3. Instalasi air bersih ( pipa PVC type AW ½” lengkap dengan aksesories )
 21.4. Instalasi air kotor ( pipa PVC type AW 2”, 4 dan 6” lengkap dengan aksesories )
 21.5 Closet duduk/jongkok                                             
                                                                       
                                                                       
 22. PEKERJAAN LISTRIK                                                 
 22.1. Instalasi titik lampu                                           
 22.2. Lampu LED 20 W                                                  
 22.3. Lampu LED 5 W                                                   
 22.4. Stop kontak ( sekualitas Panasonic )                            
 22.5. Saklar tunggal, daouble ( sekualitas Panasonic )                
 22.6. Pasang Panel Listrik                                            
                                                                       
                                                                       
 23. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH                                    
 23.1. Pipa Air Bersih dan Fitting (river) PVC AW sekualitas Wavin     
                                                                       
 24. PEKERJAAN INSTALASI AIR LIMBAH                                    
 24.1. Pipa Air bekas/ kotor PVC AW class 10 kg/cm2 sekualitas Wavin   
 24.2. Pipa Vent PVC AW class 5 kg/cm2 sekualitas Wavin                
 24.3. Fitting PVC, injection moulding sekualitas TSK, Rucika, PPI     
                                                                       
                                                                       
 25. PEKERJAAN ACP (ALMUNIUM COMPOSITE PANEL)                          
 25.1. Sesuai gambar.                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _6
B. KETENTUAN PELAKSANAAN                                               
                                                                       
                                                                       
 1. PEKERJAAN TANAH                                                    
 1.1 Pekerjaan Galian Tanah                                            
   a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
      ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
   b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan
      semua pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai
      dengan gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus
      digunakan untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.      
                                                                       
   c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar
      dan tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan
      dan disingkirkan.                                                
   d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus
      lebih lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
      cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.                   
   e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
      tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
                                                                       
      oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
      Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
      dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.                
   f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
      Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
   g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
      menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
      harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
      harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
                                                                       
      addendum kontrak.                                                
                                                                       
 1.2 Urugan dan Pemadatan                                              
   a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau
      tersembunyi tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
      Pengawas.                                                        
   b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-
      puing, batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
                                                                       
   c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
      melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.             
   d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat. 
   e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
                                                                       
                                                                       
 2. PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN                                         
 2.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                          
   a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                       
      menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang
      baik.                                                            
   b. Pekerjaan ini meliputi :                                         
      1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
        ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan
        campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan
        ukuran sesuai dengan gambar kerja.                             
      2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
                                                                       
        pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar
        kerja.                                                         
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _7
 2.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                        
   a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
                                                                       
      ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
      diberikan.                                                       
   b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
      mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
      mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                 
   c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
      dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera
      dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis
                                                                       
      dengan berita acara.                                             
                                                                       
 2.3. Persyaratan Bahan                                                
 2.3.1 Semen Portland                                                  
      1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas
        dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
      2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen
        yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi
                                                                       
        Tugas.                                                         
      3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
        digunakan.                                                     
 2.3.2. Pasir                                                          
      1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
        substansi yang dapar merusak beton.                            
      2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                
      3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
 2.3.3. Batu Split/ Koral Beton                                        
                                                                       
      1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
        berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
        butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari jumlah berat
        seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.       
      2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
        yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera
        dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut
        ASTM-C-33.                                                     
      3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
                                                                       
        kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.  
 2.3.4. A i r                                                          
      1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
        mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
        dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
        memenuhi NI-3 Pasal 10.                                        
      2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
        Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
 2.3.5. Besi Beton                                                     
                                                                       
      1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
        persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
        Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12
        mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja
        tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                    
      2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
        penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
        tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas
                                                                       
        penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di
        dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus
                                                    Spesifikasi Teknis _8
        melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume berat
                                                                       
        pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.             
      3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
        serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
        terhadap beton.                                                
      4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
        minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng
        tidak kaku maupun getas.                                       
      5). Pelaksanaan.                                                 
        ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
                                                                       
           dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
        ● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama     
           pengecoran tidak berubah tempat.                            
        ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:    
           - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
           - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
           - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
           - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
                                                                       
                                                                       
 2.4. Kelas dan Mutu Beton                                             
   a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau
      buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor
      harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah
      tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.      
   b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus
      atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
      penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan
                                                                       
      beton disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-
      syarat PBI 1971.                                                 
   c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
      disyaratkan.                                                     
                                                                       
 2.5. Acuan dan Bekisting                                              
   a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas
                                                                       
      batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk
      Pemberi Tugas.                                                   
   b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
   c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat
      dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan
      tersebut.                                                        
   d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                       
 2.6. Beton Decking                                                    
                                                                       
    a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
      decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                      
    b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
      kualitas yang lebih baik.                                        
                                                                       
 2.7. Pemasangan Tulangan                                              
    a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
      pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.              
    b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
                                                                       
      terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan
      dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.              
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _9
 2.8. Bahan Campuran Tambahan                                          
                                                                       
    a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut
      tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas,
      untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus
      mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
    b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
      AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
      penundaan pengerasan awal.                                       
    c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan
                                                                       
      dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan
      dalam mesin pengaduk.                                            
                                                                       
 2.9. Pengadukan                                                       
    a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
      Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
      untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
    b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar benar
                                                                       
      homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
      merata/seragam.                                                  
    c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
      tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan
      harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
      pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu
      mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.   
                                                                       
                                                                       
 2.10. Pengecoran Beton                                                
 2.10.1 Persiapan                                                      
      a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi
        tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting
        harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
      b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
        memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking
        dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.           
      c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
                                                                       
        perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ = 225
                                                        bk             
        kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang
        terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan
        216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan
        Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.            
                                                                       
 2.10.2 Slump (kekentalan beton)                                       
        a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
           ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :                         
                                                                       
                  Jenis konstruksi    Slump (mm)   Slump (mm)          
                                      Maksimum     Minimum             
            Kaki dan dinding pondasi     75           25               
            Plat, balok dan dinding      100          25               
            Kolom                        100          25               
                                                                       
            Plat diatas tanah            100          50               
                                                                       
        b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
           harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
           boleh melebihi 150 mm.                                      
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _10
 2.10.3 Pelaksanaan.                                                   
                                                                       
      a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
        tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu
        pengecoran beton dilakukan.                                    
      b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
        dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
        menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.                 
      c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari
        lapisan-lapisan beton yang mengeras.                           
      d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                       
      e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi
        lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk
        menghindari penyerapan air semen oleh tanah.                   
                                                                       
 2.11. Pemadatan Beton.                                                
      a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
        dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat
        tanpa menggetarkan secara berlebihan.                          
                                                                       
      b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan
        harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator)
        yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau
        menurut petunjuk Konsultan pengawas.                           
      c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set”
        atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
        getaran.                                                       
      d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan
                                                                       
        yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.         
      e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
        lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu
        permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang
        diperoleh pada kubus test.                                     
      f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
        terlatih.                                                      
      g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
        persetujuan Konsultan Pengawas.                                
                                                                       
                                                                       
 2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                  
      a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
        pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan
        dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum
        seperti yang tercantum pada daftar beikut.                     
                                                                       
              Bagian Struktur   Waktu Min. Pembongkaran cetakan        
                                                                       
         Sisi balok dan dinding 3 hari                                 
         Penyangga balok      21 hari                                  
                                                                       
      b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
        benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
      c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
        spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.    
 2.13. Suhu.                                                           
                                                                       
      a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
        ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat pekerjaan
        untuk langsung di cor.                                         
      b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
                                                    Spesifikasi Teknis _11
        320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
        mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.        
                                                                       
 2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)                           
      a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
        secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan
        persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan
        mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
      b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
        lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian
                                                                       
        semen dan 2 bagian pasir.                                      
      c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis
        tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan harus
        menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
                                                                       
                                                                       
 2.15. Benda Uji dan Cacat Beton                                       
 2.15.1 Benda Uji                                                      
      a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
        pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.          
      b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
                                                                       
        dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                    
                                                                       
 2.15.2 Cacat Beton                                                    
      Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
      wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
      - Konstruksi beton sangat keropos                                
      - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
        tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.                    
                                                                       
      - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
        direncanakan.                                                  
      - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.       
                                                                       
 3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO                             
                                                                       
    3.1. Pekerjaan Plesteran                                           
    a.  Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
        bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
    b.  Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
        sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :   
        -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
           kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
           bertulang.                                                  
        -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
                                                                       
           batako.                                                     
                                                                       
    d.  Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.    
    e.  Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
        lain atau lebih spesifik.                                      
                                                                       
    3.2. Pekerjaan Batako                                              
    a.  Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                       
        bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
    b.  Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
        sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu
        dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding
        biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.          
                                                    Spesifikasi Teknis _12
    c.  Ukuran batako yang digunakan adalah 20 x 40 x 7 cm.            
    d.  Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang
                                                                       
        disebutkan sebelumnya.                                         
    e.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
        memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
        Pengawas/ Pemberi Tugas.                                       
                                                                       
                                                                       
 4. RANGKA ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP                                   
    Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan   
    pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat.
    Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
           1. Rangka utama atas (top chord)                            
           2. Rangka utama bawah (bottom chord)                        
           3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung  
             menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
             jumlah yang cukup.                                        
           4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
                                                                       
             utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.    
         Pada Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan meliputi : Pengukuran bentang
         bangunan sebelum dilakukan fabrikasi                          
           1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen
             (Fabrikasi).                                              
           2. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
           3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan
             untuk pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                       
           4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
             struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat),
             reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku).
           5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).                  
                                                                       
         Persyaratan Material Rangka Atap                              
         Material struktur rangka atap                                 
         Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)         
                                                                       
         - Baja Mutu Tinggi G 550                                      
         - Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                              
         - Tegangan Maksimum 550 Mpa                                   
         - Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                             
                                                                       
         - Modulus geser 80.000 Mpa                                    
         Lapisan anti karat :                                          
         Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
         lapisan anti karat (coating):                                 
         Galvanised (Z220)                                             
         - Pelapisan Galvanised                                        
         - Jenis Hot-dip zinc                                          
                                                                       
         - Kelas Z22                                                   
         - katebalan pelapisan 220 gr/m2                               
         - komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                       
         Galvalume (AZ100)                                             
         Pelapisan Zinc-Aluminium                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _13
         - Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                               
         - Kelas AZ100                                                 
         - Ketebalan pelapisan 100 gr/m2                               
         - Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.       
         Dimensi :                                                     
                                                                       
         - Ukuran Chanel 70 x 50 tebal = 0.75 mm                       
         - Ukuran Reng 30 x 40 tebal = 0.50 mm                         
                                                                       
         Multigrip ( MG )                                              
         Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi
         untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
                                                                       
         - Galvabond Z275                                              
         - Yield Strength 250 MPa                                      
         - Design Tensile Strength 150 MPa                             
                                                                       
         Brace System (bracing)                                        
                                                                       
         - BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
           chord)                                                      
         - pada kuda-kuda baja ringan.                                 
         - LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda
           baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
           batang tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda
                                                                       
           tersebut.                                                   
         - DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
           web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
           berdampingan.                                               
         - STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
           chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
           perhitungan desain struktur.                                
                                                                       
         - Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
           membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan
           talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material
           jurai dalam minimal 0,45 mm.                                
                                                                       
         Alat Sambung (Screw)                                          
         Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
         antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
         spesifikasi screw sebagai berikut : Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
                                                                       
         - Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                         
         - Kepadatan Alur 16 alur/inci                                 
         - Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                          
         - Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                           
                                                                       
                                                                       
         Kekuatan Mekanikal                                            
         - Gaya geser satu baut 5,10 KN                                
         - Gaya aksial 8,60 KN                                         
         - Gaya Torsi 6,90 KN                                          
         Pekerjaan atap meliputi:                                      
                                                                       
         - Pemasangan penutup atap.                                    
         - Pemasangan kap finishing atap/rabung.                       
         - Accesories atap.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _14
 5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                             
 5.1. Lingkup Pekerjaan                                                
    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
    bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan. Pekerjaan ini
    meliputi pemasangan seluruh permukaan atap bangunan sesuai yang ditunjukkan
    pada gambar.                                                       
 5.2 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                       
    a. Penutup atap memakai atap seng genteng metal type Prima warna   
       dikonsultasikan dengan pemberi tugas, jenis dan merk akan ditentukan bersama-
       sama dengan pemberi tugas.                                      
    b. Rangka atap (kapspant) menggunakan baja ringan, bentuk sesuai dengan yang
       ditunjukkan pada gambar kerja.                                  
 5.3. Syarat Pelaksanaan                                               
    a. Pemasangan atap harus benar-benar rapi dan mengikuti petunjuk (spek) yang
       dibuat oleh produsen.                                           
    b. Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus untuk pekerjaan ini dan
                                                                       
       dilakukan dengan penuh ketelitian.                              
    c. Rangka atap baja ringan harus direncanakan dan direkomendasi oleh supplier
       untuk menjamin keamanan struktur.                               
                                                                       
 6. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                                         
 6.1. Bahan                                                            
    a. Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 60 x 60
       cm polished setara dengan indogres                              
                                                                       
    b. Keramik yang digunakan untuk selasar adalah Keramik tile ukuran 60 x 60 cm
       unpolished setara dengan indogres                               
    c. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm, dan
    d. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm.
    e. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan mesin,
       dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta harus
       diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19, PVBB 1990
       dan PVBI 1982.                                                  
    f. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali ditentukan
                                                                       
       lain dalam gambar kerja.                                        
 6.2. Macam Pekerjaan                                                  
    a. Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 60 x 60 cm
       polished.                                                       
    b. Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan keramik
       ukuran 60 x 60 cm unpolished.                                   
 6.3. Pelaksanaan                                                      
    a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing
       mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
                                                                       
       Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas. 
    b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat maupun
       ternoda.                                                        
    c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk keramik
       yang langsung diatas lantai beton.                              
    d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps dan
       setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout semen
       berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga segala kotoran
       dan noda hilang.                                                
                                                                       
    e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
       memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _15
    f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar rata
                                                                       
       dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang saling tegak
       lurus.                                                          
     g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar
       dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga pembuatan
       lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.             
                                                                       
 7. KUSEN KAYU                                                         
    Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                       
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat
       bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
       pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                       
    b. Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam
       bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
    Persyaratan Bahan                                                  
    a. Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
    b. Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I         
    c. Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.             
                                                                       
    d. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku. e.
    Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
    f. bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. g.
    Accessories :                                                      
      •  Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
      •  Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai
         ketebalan 2 mm.                                               
    Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                       
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar
       yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
       mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan
       detail-detail sesuai gambar.                                    
    b. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
       angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
       memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
       boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.            
    c. Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama
                                                                       
       lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
       penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.            
    d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.     
    e. Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type
       kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.                        
    f. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
       sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
    g. Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
       sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.           
                                                                       
    h. Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
       diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3 angker
       dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.                          
    i. Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat neud
       tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _16
 8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                               
 8.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
                                                                       
       pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
     b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
       pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
     c. Pengadaan kabel feeder dari :                                  
       - Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt         
       - Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                
      - Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                          
      - Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu operasi
                                                                       
        kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                          
      - Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
     d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam maupun luar
       gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh Konsultan
       Pengawas/Direksi Lapangan.                                      
     e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak f.             
     Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi                
                                                                       
      Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
                                                                       
      berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga dapat secara
      bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
                                                                       
 8.2. Macam Pekerjaan                                                  
     Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi penerangan
     dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.                    
                                                                       
                                                                       
     8.2.1 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                  
        a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
          menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
          sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.            
        b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang cukup
          besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku agar tidak
          merusak inti kabel.                                          
        c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi dengan
          pipa union/PVC                                               
                                                                       
        d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
          pencabangan (junction box).                                  
        e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
     8.2.2. Stop Kontak dan Saklar-saklar                              
        a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak ditentukan
          lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di tanam pada
          ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja dan ruang-ruang
          lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai (kecuali ada
          permintaan dari pihak pemberi tugas)                         
                                                                       
        b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang menggunakan
          berkualitas baik.                                            
        c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus cukup
          sesuai dengan beban.                                         
     8.2.3. Pengetanahan                                               
          Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
          minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-titik
          pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _17
 8.3. Persyaratan Umum                                                 
    Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar rencana
                                                                       
    dan konsultan pengawas.                                            
    8.3.1 Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
        lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
        sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar lampu
        maupun stop kontak dapat terpenuhi.                            
    8.3.2 Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
        tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula peraturan-
        peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
                                                                       
        Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan pekerjaan ini dan dimilik
        secara sah oleh pemborong tersebut.                            
                                                                       
  8.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                               
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan
      instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik. Kontraktos juga
      harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang terpasang.
    b. Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana yang
                                                                       
      tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh bahan,
      brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
      untuk mendapat perstujuannya.                                    
    c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
      disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.           
    d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
      koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor terpasang
      paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan singkat
                                                                       
      dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus mempunyai
      pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang tinggi.
    e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
      sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
      kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
      dengan sempurna.                                                 
    f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
      merekat langsung pada konstruksi bangunan.                       
    g. Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan dipasaran,
      kecuali bila ditentukan lain.                                    
                                                                       
    h. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merek
      pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang digunakan
      tersebut sudah diakui oleh PLN.                                  
    i. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak ditentukan
      lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan PLN setempat.
    j. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
      instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
      Pemberi tugas.                                                   
                                                                       
    k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
      pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik. 
    l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah selesai
      diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
      Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
      tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.               
    m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.              
    n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau
                                                                       
      hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya. Pengadan
      peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
      sebelumnya.                                                      
                                                    Spesifikasi Teknis _18
    o. Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
         NO  URAIAN BAHAN               KETERANGAN & SPESIFIKASI       
                                                                       
                                                                       
         1   Tebal Plat untuk ke sub panel dan - tebal = 1,5 mm        
         2   panel                      - Free standing(berdiri sendiri) t
             Bentuk panel(bos) rangka profil siku = 1,5 mm             
         3   50x50                      - Dipress dengan presstang yang
             Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel sesuai dengan kabel uk. Diatas
             schoen)                      6 mm2                        
                                                                       
         4                              - Induk = 2 ohm, sub panel = 5 
             Terminal pentanahan panel induk dan ohm                   
         5   sub-sub panel              - Setting arus + 10 % rating   
         6   NFB untuk pemutus arus     - Dilengkapi trafo max ratio 5 
             Amperemeter pada panel 1,5 uk.                            
         7   96x96 mm2                  - Dipasang  dipanel  uk.       
             Voltmeter (teg 0 – 500 V )   96x96mm2 kelas 1,5           
         8                              - Untuk pemilih yg saling      
             Interlocking pada panel utama dengan interlock antara sumber dan
                                                                       
             change over switch.          genset.                      
         9                              - R(merah), S(kuning), T(biru) +
             Lampu indikasi pada panel    fuse pengaman.               
                                        - Diutamakan buatan siemens,   
         10                                                            
             MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. AEG atau BBC        
             500 V, 50 Hz.              - Frame dg  patron harus       
         11                                                            
             HRC Fuse untuk memutus arus bila mempunyai uk. Sama       
             terjadi hub. Singkat.      - Disediakan fuse puller       
 9. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
 9.1. Lingkup Pekerjaan                                                
      Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
      bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan
      mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.     
 9.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                     
                                                                       
      a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
        bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang
        yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
        Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.                            
      b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
        Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini
        akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
 9.3. Bahan                                                            
                                                                       
      a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
        tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan
        cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
        dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.          
      b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
        dengan merk cat yang dipilih.                                  
      c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah
        atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
                                                                       
      d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu
        sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                         
      e. Bahan pengecatan terdiri dari :                               
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _19
        * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam               
        * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                 
        * Cat kilat       : Cat minyak                                 
 9.4. Cara Pelaksanaan                                                 
      a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
         diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1
         kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan
         mutu baik.                                                    
                                                                       
 b.   Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1 kali
      plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
      baik.                                                            
                                                                       
                                                                       
 10. PEKERJAAN ALAT – ALAT SANITASI.                                   
    Yang dimaksud dengan pekerjaan sanitary adalah :                   
    - Pengadaan dan pemasangan Pipa, kran – kran, closet duduk, urinoir, wastafel dan
      floor drain sesuai dengan gambar rencana.                        
                                                                       
    - Mutu pipa, kran dan semua bahan yang dipakai harus bermutu baik dan mempunyai
      standard SNI serta mendapat persetujuan dari direksi/pengawas. Jumlah
      kebutuhan dari pemasangan instalasi air bersih dan air kotor disesuaikan dengan
                                                                       
      gambar rencana dan daftar quantity.                              
    A. Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, pengadaan, dan pemasangan semua
      perlengkapan sanitasi pada tempat-tempat seperti tertera dalam gambar kerja dan
      spesifikasi teknis ini, termasuk pengawasan percobaan yang diperlukan agar
      keseluruhan sistem dapat berjalan dengan baik.                   
    B. Persyaratan Bahan                                               
      - Pemasangan semua unit saniter harus lengkap dengan aksesoris (kran, pipa
                                                                       
         drain, dan lainnya).                                          
            a. Kloset Jongkok                                          
               produk : Toto                                           
               bahan : porselen                                        
               tipe : CE 9 (Type lengkap dengan pipa semprot)          
               pemakaian : hamper semua toilet, sesuai gambar          
                                                                       
               warna : ditentukan kemudian                             
            b. Floor Drain                                             
               Produk : Ex Dalam negeri atau setarafnya, Ex. TOTO      
               Bahan : Metal/stainlessteel                             
               Pemakaian : Standar                                     
            c. Kran Dinding                                            
               Produk : Ex. TOTO                                       
               Bahan : Metal                                           
                                                                       
               Type : Standar, dia. ½”                                 
               Pemakaian : pada Dinding KM/WC                          
               Warna : Standar (metallic)                              
            d. Perlengkapan aksesoris untuk unit-unit tersebut di atas lengkap dari
               kran sampai pipa pembuangan. Pipa drain untuk semua unit saniter
               harus mempunyai leher angsa.                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _20
    C. Persyaratan Pelaksanaan                                         
      - Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja, uraian, dan
         persyaratan pekerjaan, spesifikasi pabrik pembuat, serta petunjuk konsultan
         pengawas.                                                     
                                                                       
      -  Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain, terutama yang
         bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal maupun posisi
         meletakkan peralatan di tempat.                               
      -  Sebelum dan sesudah pekerjaan, semua peralatan harus disetujui
                                                                       
         konsultan pengawas, serta dijaga dari kerusakan atau kehilangan sebelum masa
         penyerahan tiba.                                              
      -  Perhatikan semua ukuran, peil, pola, dan syarat lain untuk pemasangan baik di
         lantai maupun di dinding/meja beton.                          
      -  Pemasangan harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat
                                                                       
         bekas cacat, noda, atau sumbatan-sumbatan.                    
      -  Sambungan pipa dgn menggunakan ulir terlebih dahulu harus dilapisi dgn Red
         Lead Cement dan memakai pintalan atau serat halus. Pada tempat- tempat
         khusus digunakan sambungan flanged. Penyambungan ini perlu dilengkapi
                                                                       
         degan ring type gasket utk lebih menjamin kekuatan sambungan. 
      -  Dilarang menutup dgn plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian
         oleh konsultan pengawas.                                      
      - Semua aksesoris yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat di tengah
                                                                       
         atau pada nad ubin keramik.                                   
                                                                       
 12. KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP                                    
                                                                       
    12.1. Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat
          penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara
                                                                       
          Penjelasan Pekerjaan.                                        
    12.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan  
          menyediakan peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak
          digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.               
    12.3. Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan
          di dalam daftar kegiatan maka pemborong berhak menambah atau 
          merubahnya karena daftar kegiatan yang dibuat hanya sebagai acuan
          penelitian penawaran.                                        
                                                                       
    12.4. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di
          lapangan (as built drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
          Tugas, sesuai dengan bunyi keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen
          Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997.BAB III B, poin
          2.d.2).g. Gambar-gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat)
          rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pasa saat Serah Terima
          Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
    12.5. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di
          lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan
                                                                       
          kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
          Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas. 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                    Spesifikasi Teknis _21