Pembangunan Pagar Smpn 2 Kuala Behe

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10355038000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,572,000
Winner (Pemenang): CV Milca
NPWP: 939530945705000
RUP Code: 60320139
Work Location: KUALA BEHE KEC. KUALA BEHE - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
7                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
               LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Untuk :                                      
                  PEMBANGUNAN PAGAR SMPN 2 KUALA BEHE                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Tahun Anggaran :                                 
                               2025                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Ngabang, Juli 2025                               
                                                                            
                        Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            BUYUNG, S.Pd                                    
                        NIP. 196901181998021002                             
1.   Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                           
                                                                            
     Lokasi kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten
  Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:     
                                                                            
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
                                                                            
      2.  Pekerjaan Lantai dan Dinding                                      
      3.  Pekerjaan Pengecatan                                              
                                                                            
      4.  Pekerjaan Listrik                                                 
                                                                            
      5.  Pekerjaan Lain - Lain                                             
                                                                            
     Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun sesuai
                                                                            
  gambar teknis.                                                            
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
                                                                            
         alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
                                                                            
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
                                                                            
         kontruksi.                                                         
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                            
         (K3).                                                              
                                                                            
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan
         dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua administrasi
                                                                            
         pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang
                                                                            
         pengadaan barang/jasa pemerintah.                                  
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
                                                                            
         terima pertama pekerjaan.                                          
                                                                            
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.         
                                                                            
2.   Umum                                                                   
                                                                            
a.   Spesifikasi Dasar                                                      
                                                                            
      •  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
                                                                            
         tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.         
      •  Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
                                                                            
         dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
                                                                            
      •  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
                                                                            
         pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
      •  Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
                                                                            
         pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
                                                                            
         Indonesia (SNI).                                                   
      •  Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
                                                                            
         yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar lainnya yang
                                                                            
         disetujui.                                                         
      •  Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
         ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan yang
                                                                            
         di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau hasil
                                                                            
         pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.             
                                                                            
                                                                            
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
                                                                            
  pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat secara
  mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
c.   Perubahan Pelaksanaan                                                  
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
                                                                            
  perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
                                                                            
  gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat persetujuan
  direksi.                                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                              
                                                                            
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
  diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
                                                                            
  dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
                                                                            
  direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
  keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
                                                                            
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
                                                                            
  mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                                  
                                                                            
                                                                            
e.   Re Design dan As Built Drawing                                         
                                                                            
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
  melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan mendapat
                                                                            
  persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.               
                                                                            
                                                                            
f.   Pelaporan                                                              
                                                                            
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                            
                                                                            
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
                                                                            
      kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:                          
       • Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)        
                                                                            
       • Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
                                                                            
       • Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                      
       • Rencana kerja bulan berikutnya                                     
       • Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                           
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                                 
                                                                            
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
                                                                            
      pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
                                                                            
       • Kondisi cuaca                                                      
       • Tenaga kerja                                                       
                                                                            
       • Material                                                           
                                                                            
       • Kemajuan pekerjaan                                                 
                                                                            
       • Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)               
       • Kecelakaan dalam pekerjaan                                         
                                                                            
       • Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                        
                                                                            
       • Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                           
       • Hal-hal lain yang dianggap perlu                                   
                                                                            
       • Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
                                                                            
         Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                                                                            
         (kontraktor).                                                      
                                                                            
                                                                            
g.   Pengukuran Pembayaran                                                  
                                                                            
     • Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk macam
       bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua pekerjaan, peralatan,
                                                                            
       material yang diperlukan.                                            
                                                                            
     • Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga satuan
                                                                            
       yang ditawarkan (Bill of Quantities)                                 
     • Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
                                                                            
       pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
                                                                            
       akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan dengan
       mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi
                                                                            
       dan konsultan pengawas.                                              
                                                                            
                                                                            
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                              
                                                                            
     • Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
                                                                            
       pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
                                                                            
       untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
     • Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan air
                                                                            
       bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan 
                                                                            
     • Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa lampu
       isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai serta
       mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan keselamatan
       umum.                                                                
                                                                            
     • Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan
                                                                            
       kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.                     
                                                                            
     • Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta penjelasan
       rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
                                                                            
     • Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta penanganan
                                                                            
       terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.     
                                                                            
                                                                            
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                               
                                                                            
     • Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
                                                                            
       ditentukan.                                                          
     • Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
                                                                            
       memberitahukannya.                                                   
                                                                            
     • Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
       harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
                                                                            
       pekerjaan finishing.                                                 
                                                                            
     • Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
                                                                            
       pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
       dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                                  
     • Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
                                                                            
       belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan persetujuan
                                                                            
       kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas menyetujui bagian
       pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan selanjutnya.
                                                                            
     • Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat
                                                                            
       permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh konsultan
                                                                            
       pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
       diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini dikeluarkan apabila
                                                                            
       konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.                         
                                                                            
     • Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
       membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
                                                                            
       pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                               
     • Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
                                                                            
       dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
                                                                            
       tugas.                                                               
                                                                            
     • Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
       konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.              
                                                                            
     • Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                            
       pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang pembayarannya
       diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.                     
                                                                            
     • Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
                                                                            
       konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas.
                                                                            
     • Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
       penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis bangunan (BTB) dapat
                                                                            
       mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
                                                                            
                                                                            
3.   Persyaratan Konstruksi                                                 
                                                                            
3.1. Pekerjaan Persiapan                                                    
                                                                            
  a. Pembersihan Lokasi.                                                    
                                                                            
     Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
     kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak- semak yang terdapat
                                                                            
     pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya, kemudian disingkirkan dari
                                                                            
     lapangan pekerjaan.                                                    
                                                                            
  b. Pembuatan Papan Nama Proyek.                                           
     Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
                                                                            
     pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
                                                                            
     berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                        
  c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan reklame
                                                                            
     dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah yang berbatasan
                                                                            
     dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan.
                                                                            
3.2. Pekerjaan Beton                                                        
                                                                            
                                                                            
3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
     a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan dan
                                                                            
       bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan beton pracetak/ bekisting/
       mould penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
                                                                            
       rencana dan persyaratannya, tidak terbatas pada struktur dan substrukturnya, tetapi
       termasuk pula pekerjaan beton untuk pondasi/ alas/ dudukan alat-alat listrik, plumbing,
       septictank dan site struktur lainnya.                                
                                                                            
     b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
                                                                            
       pembetonan, yaitu seperti pekerjaan cor lantai, drainase/ sistem saluran dan plumbing.
3.2.2. Standarisasi Pekerjaan                                               
                                                                            
     Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang
                                                                            
  berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk pondasi dan struktur digunakan mutu beton sesuai tertera
                                                                            
  pada gambar rencana.                                                      
                                                                            
3.3. Pekerjaan Bekisting                                                    
                                                                            
    a) Pelaksaanaan                                                         
                                                                            
       1. Perencanaan                                                       
         -  Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
                                                                            
            oleh direksi teknis.                                            
                                                                            
         -  Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran bekisting tidak
                                                                            
            akan merusak beton atau perancah.                               
       2. Pemasangan Bekisting                                              
                                                                            
       3. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bagian lain yang
                                                                            
          disetujui oleh direksi teknik sedemikian sehingga permukaan bekisting dapat dilepaskan
          dengan mudah apabila beton telah mengeras.                        
                                                                            
       4. Material harus dari satu type yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
                                                                            
          menyebabkan noda warna pada permukaan beton dikemudian hari.      
       5. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk menjamin agar
                                                                            
          minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan mengurangi ikatan
                                                                            
          antara baja dan beton.                                            
       6. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus
                                                                            
          disetujui oleh direksi teknik.                                    
                                                                            
       7. Bekisting untuk dinding vertikal/ bagian konstruksi yang tipis yang selama operasi
                                                                            
          pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari 1,5m harus
          dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode metode berikut :
                                                                            
         -  Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang akan ditutup
                                                                            
            berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara sedemikan sehingga
            tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh melebihi dari 1,5m.
                                                                            
         -  Bekisting harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka, ukurannya tidak boleh melebihi
                                                                            
            dari 1,5 m.                                                     
         -  Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton harus dituang dari sebuah pipa/
                                                                            
            corong dengan ujung dipegang dekat permukaan beton segar yang dituang. Pipa/
                                                                            
            corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama bekerja. Segera
            sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari semua material
            lepas seperti serbuk gergaji, debu dan lain-lain.               
                                                                            
        8. Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                            
                                                                            
3.4. Pekerjaan Adukan Beton                                                 
                                                                            
    A. Pengecoran                                                           
                                                                            
      -  Pelaksanaan pengecoran menggunakan pencampur/pengaduk beton, yang diaduk
                                                                            
         dengan cara manual                                                 
      -  Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan pada waktu
                                                                            
         konsultan pengawas ada ditempat.                                   
                                                                            
      -  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
         ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.              
                                                                            
      -  Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting
         yang tinggi/ dalam yang dapat menyebakan terlepasnya kerikil/ split dari adukan beton.
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat menyebabkan penimbunan adukan
                                                                            
         pada permukaan bekisting diatas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut diatas harus
         disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu
                                                                            
         sama lain.                                                         
                                                                            
      -  Tinggi adukan tidak boleh melebihi 1,5 meter dibawah corong saluran.
                                                                            
      -  Adukan beton harus dicor dengan merata.                            
      -  Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
                                                                            
    B. Perawatan Beton                                                      
                                                                            
      -  Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
         kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni atau cara-
                                                                            
         cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas.                 
                                                                            
      -  Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung paling
         sedikit 3 hari setelah pengecoran.                                 
                                                                            
      -  Beton yang mempunyai keadaan seperti ini :                         
                                                                            
         •  Rusak                                                           
                                                                            
         •  Sejak semula cacat                                              
         •  Cacat sebelum penyerahan pertama.                               
                                                                            
      -  Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.  
                                                                            
      -  Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ) harus diganti dengan beton
         baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.                   
3.5. Pekerjaan Pembongkaran                                                 
                                                                            
     a. Pekerjaan Pembongkaran.                                             
       ✓  Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus 
                                                                            
          memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
                                                                            
          (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
       ✓  Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan. 
     b. Pemeriksaan Tempat Kerja.                                           
                                                                            
       ✓  Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
                                                                            
          yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
       ✓  Persetujuan ijin mulai pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi
                                                                            
          Bersama sama konsultan pengawasan, perencana dan pemberi tugas.   
                                                                            
     c. Pembongkaran                                                        
       ✓  Pembongkaran dilakukan dengan alat alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
                                                                            
       ✓  Perlu dilakukan pengawasan terhadap debu, suara dan getaran yang dapat menganggu
                                                                            
          lingkungan sekitar/sekelilingnya                                  
       ✓  Mempersiapkan alat-alat atau cara pengamanan untuk bagian bangunan yang tidak di
                                                                            
          bongkar.                                                          
                                                                            
       ✓  Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
                                                                            
       ✓  Puing-puing hasil pekerjaan harus segera di bersihan dari lokasi pekerjaan sebelum
          pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan setiap harinya.             
                                                                            
       ✓  Semua barang bongkaran yang masih utuh/dapat digunakan Kembali disimpan dan
                                                                            
          diserahkan kepada pemberi tugas dengan diketahui konsultan pengawas dengan
          disertai daftar/list item barang barang tersebut.                 
                                                                            
                                                                            
3.6. Pekerjaan Pengecatan                                                   
                                                                            
        Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
                                                                            
        memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
        ketentuan dari pabrik pembuat cat.                                  
                                                                            
                                                                            
3.7. Pekerjaan Pengecatan Kayu                                              
                                                                            
       •  Pekerjaan pengecatan dilaksanakan di seluruh permukaan dan kolom besi.
                                                                            
       •  Sebelum pekerjaan pengecatan konstruksi rangka baja seluruh permukaan harus
          dibersihkan, minyak dan noda-noda lainnya.                        
                                                                            
       •  Perbaikan pada bagian-bagian cat yang cacat akibat erection harus dilakukan kembali
                                                                            
          hingga seluruh permukaan konstruksi tertutup cat.                 
3.8. Pekerjaan Elektrikal                                                   
                                                                            
       •  Pekerjaan perbaikan instalasi listrik untuk ini mengerjakan penarikan / pemasangan 2
          metode jalur kabel instalasi listrik yaitu jalur kabel NYA 2,5 mm2 untuk beberapa titik
                                                                            
          lampu dan jalur kabel NYM 3x2,5 mm2 untuk beberapa titik stop kontak dan Jalur kabel
                                                                            
          4x4 m                                                             
3.9. Pekerjaan Pengamanan                                                   
                                                                            
     ✓  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di lokasi
                                                                            
        proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari
        akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik
                                                                            
        lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK
                                                                            
     ✓  Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
        hati-hati.                                                          
                                                                            
     ✓  Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
                                                                            
        pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
                                                                            
        Pengawas                                                            
                                                                            
3.10. Marking                                                               
                                                                            
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
                                                                            
  ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di
  lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
                                                                            
  dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui
                                                                            
  oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Tenders also won by CV Milca
Authority
17 April 2023Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Betung AmawangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 812,541,000
2 September 2024Pembangunan Jalan Nyayum – AntajamKab. LandakRp 500,000,000
10 July 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 24 JawatPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 470,784,000
18 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 13 NyanyumKab. LandakRp 414,000,000
20 June 2023Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Dusun Paku Raya Desa Paku Raya Kecamatan Kuala BehePemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 390,000,000
13 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Tk Negeri Satap SidasPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 364,652,000
18 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 09 PampangKab. LandakRp 300,000,000
23 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sd Negeri 33 AntajamPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 261,546,000
4 June 2021Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 29 Tebing TinggiKab. LandakRp 240,000,000
18 May 2024Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 11 Sejowet RantauKab. LandakRp 216,000,000