Rehabilitasi Sedang Paseban Ape Dandam, Dusun Sengkeruh Desa Muun Kecamatan Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10355066000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,989,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,900,000
Winner (Pemenang): CV Lanang Bungsu
NPWP: 03*5**8****05**0
RUP Code: 56898434
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      DAERAH     KABUPATEN      LANDAK            
                                                                        
               DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                        
                          KABUPATEN     LANDAK                          
                                                                        
             Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Program  :                                  
                                                                        
                                                                        
    Pelestarian     Dan   Pengelolaan      Cagar    Budaya              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan :                                  
                                                                        
                                                                        
        Pengelolaan      Cagar    Budaya     Peringkat                  
                                                                        
                     Kabupaten       / Kota                             
                                                                        
                          Sub Kegiatan :                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Pelindungan      Cagar    Budaya                         
                                                                        
                                                                        
                            Peke rjaan :                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Rehabilitasi     Sedang     Paseban     Ape   Dandam,               
     Dusun    Sengkeruh       Desa   Muun    Kecamatan                  
                                                                        
                           Ngabang                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Sumber  Anggaran :                              
                                                                        
                       EARMARK                                          
                                                                        
                         Tahun Anggaran  :                              
             SYARAT - SYARAT DAN SPESIFIKASI TEKNIS                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  A. PENDAHULUAN                                                        
   1. PENJELASAN UMUM MENGENAI  LINGKUP PEKERJAAN                       
   2. PERATURAN-PERATURAN  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                 
   2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL                                           
                                                                        
   Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai
   yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang
   dilelangkan),kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.   
   Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
                                                                        
  a) Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
  b) Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  c) Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;        
  d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
     Teknis Bangunan Gedung;                                            
                                                                        
  e) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
     Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                          
  f) Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
     Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
                                                                        
     Konstruksi;                                                        
  g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                  
  a) SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);
  b) PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);               
                                                                        
  c) PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);               
  d) PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);               
  e) PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);        
  f) PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);          
                                                                        
  g) Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);                           
  h) Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
     setempat ;                                                         
                                                                        
                                                                        
   2.2. PELAKSANAAN  DAN GAMBAR PELAKSANAAN                             
                                                                        
     a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
        syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
        mekanikal/elektrikal.                                           
     b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
        akan menimbulkan bahaya, maka pelaksana wajib melaporkan dan mengajukan
                                                                        
        perubahan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas Pekerjaan.  
     c) Apabila ada perubahan gambar arau perbedaan antara Bestek ( RKS ) dan gambar,
        maka yang berlaku adalah sesuai urutan berikut :                
          •  Bestek / RKS / Spesifikasi Teknis                          
                                                                        
          •  Gambar dengan skala yang lebih besar                       
          •  Keputusan Pengawas / Direksi Lapangan                      
     d) Pekerjaan uang sudah selesai diserahkan secara lengkap termasuk perbaikan –
        perbaikan yang dilakukan.                                       
   2.3. RENCANA KERJA                                                   
     a) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia wajib menyusun rencana kerja yang detil
                                                                        
        dan terperinci, termasuk Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) dan diajukan
        kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat
        Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre  
        Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi
        Lapangan                                                        
                                                                        
     b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi
        Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
        terpampang di Kantor.                                           
     c) Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan bagian bangunan
                                                                        
        yang akan diRenovasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
        dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.                        
     d) Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
        alasan untuk mengajukan klaim                                   
                                                                        
                                                                        
   3. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
   3.1. Izin Bangunan                                                   
                                                                        
       Izin Bangunan dan Perizinan lain secara administratif akan diurus oleh Pemberi
       Tugas, semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin bangunan ditanggung
       oleh kontraktor, pengurusan izin bangunan ini harus diusahakan sejak pelaksanaan
                                                                        
       kegiatan dimulai, segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor dalam
       melakukan pengurusan IMB menjadi tanggungjawab kontraktor.       
                                                                        
   3.2. Tanpa izin dari Penguasa Daerah setempat, Kontraktor tidak diperkenankan
       menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun di dalam Lingkup kegiatan.
   3.3. Papan Nama Kegiatan                                             
                                                                        
       Kontraktor harus membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ketentuan
       yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besarnya huruf, biaya untuk
                                                                        
       pembuatan papan nama ditanggung oleh kontraktor.                 
                                                                        
   3.4. Bangsal Kerja/Direksi Keet                                      
       Di Lapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal tempat para staf
                                                                        
       konsultan pengawas / Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan
       menggunakan bahan – bahan sederhana, pintu – pintu dapat dikunci dengan baik,
       lantai papan, dinding papan / triplek dengan atap seng atau sejenisnya.
                                                                        
   3.5. Pengadaan Listrik Sementara                                     
                                                                        
       Kontraktor harus mengadakan Listrik sementara atas biaya kontraktor untuk
       keperluan kegiatan, serta menyambungnya ke tempat – tempat yang akan
       ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.                      
                                                                        
   3.6. Pemasangan pagar Pagar Sementara.                               
                                                                        
       Pagar sementara dibuat edngan menggunakan seng, setinggi 2 meter. Posisi
       pemasangan dan perletakan gerbang / pintu harus dikoordinasikan dengan Direksi /
       Pengawas Lapangan.                                               
   3.7. Manajemen Lalu Lintas.                                          
                                                                        
       Penyedia wajib memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. Rambu – rambu lalu
       lintas wajib dipasang sebanyak min. 3 buah dengan jarak pemasangan per 15
       meter. Pada malam hari rambu tersebut harus terlihat jelas dan ada petugas khusus
       pengatur lalu lintas yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan yang
       dibutuhkan.                                                      
                                                                        
       Pada saat keluar masuk material / kendaraan proyek harus diarahkan dan diatur
       oleh petugas pengatur lalu lintas.                               
       Resiko yang timbul akibat kelalaian penyedia, sepenuhnya menjadi tanggung
       jawab penyedia.                                                  
                                                                        
                                                                        
   3.8. Uji Mutu Beton dan Pengetesan.                                  
       Penyedia wajib melakukan uji mutu beton sesuai dengan peraturan yang ada dan
       dikoordinasikan dengan Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.       
                                                                        
                                                                        
4.  PEKERJAAN PENGUPASAN  DAN PERATAAN LAHAN                            
4.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    4.1.1. Merupakan Pengupasan dan Perataan Tanah untuk meletakkan bangunan.
         Pekerjaan ini meliputi pengupasan lahan yaitu membersihkan lahan dari
         tanaman yang tumbuh diatasnya sehingga terbebas dari kotoran-kotoran yang
                                                                        
         dapat mengganggu konstruksi bangunan dan perataan tanah meliputi penggalian
         dan penimbunan bagian tanah yang dianggap perlu sehingga didapat permukaan
         tanah yang rata.                                               
                                                                        
    4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan baik dan mengikuti petunjuk
         konsultan pengawas dan kontraktor bertanggung jawab apabila terjadi
         kerusakan struktur tanah yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
4.2 Peralatan dan Cara Pengerjaan                                       
                                                                        
    4.2.1 Peralatan                                                     
         Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan untuk
         pekerjaan ini cukup disarankan dengan peralatan manual. Kecuali atas
         pertimbangan lain maka pelaksana boleh menggunakan peralatan mekanis.
                                                                        
                                                                        
    4.2.2 Cara Pengerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah                 
         a. Pekerjaan ini tidak boleh dimulai sebelum disetujui direksi teknis.
         b. Pekerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah dilaksanakan untuk semua
            permukaan tanah yang akan didirikan bangunan atau disesuaikan dengan
                                                                        
            volume yang terdapat di dalam kontrak.                      
         c. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat di dalam atau di dekat tanah
            seperti akar-akar dan tunas pohon serta tunggul-tunggul, kayu-kayuan,
            batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.   
         d. Untuk pekerjaan perataan tanah yang meliputi pekerjaan galian dan
                                                                        
            timbunan jika tidak disyaratkan lain maka mengikuti prosedur dan tata cara
            pekerjaan tanah                                             
5.  PEKERJAAN  KAYU                                                     
                                                                        
     5.1.Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
       •  Meliputi pengadaan, pemasangan, dan pengerjaan tenaga kerja, alat-alat, dan
          bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan kasar, kayu halus dan mill work
          sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.         
                                                                        
       •  Melaksanakan pekerjaan kayu kasar, yaitu pengadaan dan pemasangan rangka
          langit-langit, kelos-kelos dan pekerjaan kayu lain yang tidak diisyaratkan
          secara khusus dalam persyaratan ini.                          
                                                                        
       •  Melaksanakan pekerjaan kayu halus, yaitu pengadaan dan pemasangan list-list
          plafond, dan pekerjaan-pekerjaan kayu halus lain seperti ditunjuk dalam
          gambar.                                                       
                                                                        
       •  Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain.
                                                                        
     5.2.Persyaratan dan Bahan-Bahan                                    
                                                                        
       •  Kayu yang dipakai harus sesuai PPKI 1961 (NI – 5) lampiran 1, dari kelas I
          dan kelas II. Kayu kualitas baik, tua, kering, dan tidak bercacat, tidak pecah-
          pecah tidak terdapat kayu mudanya (spint), sesuai pasal III PPKI 1961 mutu
          A.                                                            
                                                                        
       •  Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu, harus dijaga dengan
          penyimpanannya ditempat yang kering, terlindung dari hujan dan panas
          terutama kayu-kayu untuk kosen dan rangka pintu, jendela yang sudah distel.
                                                                        
       •  Penggunaan kayu untuk konstruksi dan pekerjaan lainnya menggunakan jenis
          kayu seperti di bawah ini.                                    
                                                                        
         Kayu kelas II                                                  
           • Pekerjaan Kaso & Reng                                      
                                                                        
           • Pekerjaan Rangka Plafond                                   
                                                                        
       •  Jika ada perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan dan ukuran
          dalam gambar rencana, hendaknya dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
          dan Konsultan Perencana untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
                                                                        
                                                                        
5.3. Cara Pengerjaan                                                    
                                                                        
    5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan, periksalah pekerjaan ini di lapangan terhadap
         semua bagian yang berhubungan dengan pekerjaan kayu ini.       
                                                                        
    5.3.2. Setiap perbaikan, pemindahan atau pembongkaran dari pekerjaan ini, karena
         tidak cocok dengan pekerjaan di lapangan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
    5.3.3. Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed), sisi bawah rangka langit-langit
         harus diserut rata, bagian yang diexposed dan bidang-bidang tampak kayu yang
         diplitur / teak oil harus benar-benar rata, licin dan diselesaikan dengan baik dan
         rapi.                                                          
                                                                        
    5.3.4. Semua sambungan-sambungan, harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat
         dan rapi.                                                      
    5.3.5. Semua pekerjaan kayu kasar yang dalam penyelesaiannya akan tersembunyi
                                                                        
         harus diberi cat dasar / meni sebelum dipasang. Semua pekerjaan kayu halus
         yang akan mendapat transparant finish seperti plitur/teak oil harus dipilih dasar
         warna dan serat kayu yang sama (uniform). Agar kayu yang telah dipasang,
         tidak terkotori oleh adukan coaltar/solignem dan lain-lain, dianjurkan agar
                                                                        
         sebelum pelaksanaan, dilindungi dari kemungkinan terkotori oleh bahan-bahan
         yang sulit dihilangkan                                         
                                                                        
                                                                        
6. PEKERJAAN BETON                                                      
6.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    6.1.1 Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, aquipment, peralatan
         dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, penyelesaian dan lain-lain.
                                                                        
         Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan   
         persyaratannya.                                                
    6.1.2 Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut
                                                                        
         pekerjaan pembetonan, yaitu seperti :                          
         • Pekerjaan kayu, tembok dan logam dan lain-lain sebagainya yang ada
           kaitannya dengan pekerjaan beton.                            
                                                                        
6.2 Persyaratan                                                         
                                                                        
    6.2.1 Standar                                                       
         Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-
                                                                        
         persyaratan:                                                   
         a. NI 3/1970 dan NI 8/1964 PUBB                                
                                                                        
         b. NI 3/1071 PBI, kecuali ditentukan lain.                     
         Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan
         gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton akan ditolak,
                                                                        
         kecuali dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan
         mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture
         finishing dan kualitas secara keseluruhan.                     
                                                                        
                                                                        
6.3 Mutu Beton                                                          
                                                                        
          Mutu beton struktur adalah K200, U24, mutu karakteristik merupakan syarat
     mengikat.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.4 Bahan – Bahan                                                       
    6.4.1 Semen                                                         
         Semen yang dipakai harus portland cement type I dari merk yang disetujui dan
         dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh “Peraturan Beton
         Bertulang Indonesia”.                                          
                                                                        
    6.4.2 Agregat (butiran, pasir)                                      
         Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung
                                                                        
         bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk atau kualitasnya
         bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada
         setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap berat dari tulangan besi beton.
                                                                        
         Catatan :                                                      
                                                                        
         Pasir yang mengandung garam atau asam tidak boleh dipakai.     
                                                                        
                                                                        
    6.4.3 Air                                                           
                                                                        
         Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
         yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
    6.4.4 Bahan tambahan                                                
                                                                        
         Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Konsultan
         Pengawas.                                                      
                                                                        
    6.4.5 Baja tulangan                                                 
                                                                        
         a. Jenis tulangan                                              
           Batang tulangan besi beton dari baja lunak dengan tegangan leleh 2400
                                                                        
           kg/cm2 dan grade yang dipergunakan adalah ST37 dengan kategori U24
         b. Toleransi                                                   
                                                                        
           Dalam penggunaan batang tulangan besi beton diberikan toleransi sebagai
           berikut :                                                    
                                                                        
           1. Untuk D tulangan < 10 mm toleransi sebesar 2,5%.          
                                                                        
           2. Untuk Ø tulangan > 8 mm tanpa toleransi.                  
           3. Untuk Ø tulangan > 6 mm tanpa toleransi.                  
                                                                        
         c. Pemasangan                                                  
                                                                        
           Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran,
           cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua
           tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat
           berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan.
                                                                        
           Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat, dengan
           penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui Ahli/Konsultan Pengawas.
         d. Selimut beton                                               
                                                                        
           Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk
           plesteran), adalah sebagai berikut :                         
                                                                        
           1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan
             tanah minimal 3 cm.                                        
           2. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm.                     
                                                                        
           3. Slab/plat beton di atas tanah = 2 cm.                     
    6.4.6 Cetakan (Bekisting)                                           
         a. Bahan                                                       
                                                                        
           Bekisting harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan sesuai dengan
           finishing yang diminta.                                      
                                                                        
           Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik. Tebal papan
           minimal 2 cm.                                                
                                                                        
         b. Penguat Cetak / Sengkang                                    
                                                                        
           Harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan bermutu baik dengan
           ukuran 4/6. jarak rangka penguat cetak tersebut minimal 40 cm untuk kolom
           dan 30 cm untuk balok.                                       
                                                                        
         c. Konstruksi                                                  
           Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan
                                                                        
           getaran                                                      
         d. Ukuran                                                      
                                                                        
           Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua
           tempat untuk bentuk dan ukuran.                              
                                                                        
         e. Steiger / Perancah                                          
                                                                        
           Steiger cetakan minimal dari kayu dolken dan tidak diperkenankan memakai
           bambu.                                                       
6.5 Lingkup dan Macam Pekerjaan                                         
                                                                        
    6.5.1 Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk
         menyelesaikan pekerjaan ini.                                   
                                                                        
    6.5.2 Pekerjaan meliputi :                                          
         • Sloof, Kolom dan Ring Balok Beton bertulang K-200            
                                                                        
         • Lantai kerja Pondasi beton K-200                             
         • Pekerjaan Poer Pondasi Beton K-200                           
                                                                        
6.6 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                           
    6.6.1 Syarat-syarat cetakan untuk beton                             
                                                                        
         a. Cetakan (bekisting) harus bermutu baik yang telah disetujui oleh Konsultan
           Pengawas.                                                    
                                                                        
         b. Toleransi-toleransi memenuhi ketentuan PBI.                 
                                                                        
         c. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor, harus diplester dengan
           campuran perekat sedemikian rupa sehingga sesuai warna tekstur dan
           rupanya dengan permukaan yang berdekatan.                    
                                                                        
    6.6.2 Pemberitahuan tentang pelaksanaan pengecoran                  
         Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
                                                                        
         dari pekerjaan, Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas untuk
         mendapatkan persetujuan.                                       
    6.6.3 Pengecoran                                                    
                                                                        
         Pengecoran ke dalam cetak harus selesai sebelum adukan mulai mengental,
         yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu
         unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak boleh
         terputus tanpa adanya persetujuan Konsultan Pengawas.          
                                                                        
    6.6.4 Perubahan konstruksi beton                                    
         Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak
         Konstruksi beton yang cacat seperti berikut :                  
                                                                        
         •  Konstruksi beton yang sangat keropos.                       
                                                                        
         •  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.      
         •  Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang
            direncanakan.                                               
                                                                        
         •  Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. PEKERJAAN LANTAI                                                     
                                                                        
                                                                        
       Lingkup pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan   
       sebagimana yang dinyatakan dalam gambar kerja.                   
                                                                        
                                                                        
       1. Bahan lantai dan dinding lainnya menggunakan Tegel Kramik 40 cm
          x 40 cm yang berkualitas baik, siku, rata serta tidak pecah dan warna
          ditentukan kemudian.                                          
                                                                        
       2. Lantai mengunakan cor beton Bertulang Wiremesh M6 K-200 dan di
          beri keramik 40 cm x 40 cm polos.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3. Cara pemasangan tegel kramik :                                
                                                                        
       a. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan
          persiapan yang baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan
          mesin stamper dengan baik. Permukaan yang akan dipasang kramik
                                                                        
          harus bersih, cukup kering dan rata air dan disetujui oleh    
          Direksi/Pengawas Lapangan, baik kontrol rencana peil lantai yang d i-
          inginkan maupun leveling.                                     
       b. Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda
                                                                        
          tinggi lantai yang telah direncanakan.                        
       c. Setelah semuanya siap langsing pengecoran lantai dengan beton yang sudah
          ditentukan.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8.  PEKERJAAN KACA                                                      
8.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    8.1.1 Meliputi pengadaan dan pemasangan bahan, alat-alat pemotong, pembersih,
         penggosok tepi dan tenaga kerja untuk pemasangan kaca.         
    8.1.2 Mengadakan hubungan dan koordinasi kerja dengan bagian pekerjaan pintu,
         jendela, partisi, atap dan pekerjaan kaca lainnya.             
                                                                        
8.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                         
    8.2.1 Contoh-contoh dari semua kaca yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
         dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Ahli Konsultan Pengawas.
                                                                        
    8.2.2 Semua kaca yang dipakai produksi dalam negeri, kualitas baik dengan ketentuan
         tebal dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar adalah 5 mm,
                                                                        
         6 mm, 10 mm dan 12 mm.                                         
    8.2.3 Kaca yang dipakai di bagian dalam bangunan dan dinding ke arah luar bangunan
                                                                        
         dipakai jenis kaca bening (clear glass), untuk, untuk ventilasi WC menggunakan
         kaca kabut dengan ketebalan sesuai gambar. Untuk jenis pekerjaan khusus dapat
         disesuaikan dengan gambar dan dikoordinasikan dengan direksi pengawas dan
         konsultan pengawas.                                            
                                                                        
    8.2.4 Kaca bening 3 mm digunakan pada ventilasi.                    
                                                                        
    8.2.5 Dempul dan karet ( Seal ) yang digunakan untuk memasang kaca pada kosen
         daun jendela dan pintu agar tidak menimbulkan suara pada waktu menerima
         getaran, harus dari kualitas baik, produksi pabrik yang disetujui Ahli Konsultan
         Pengawas.                                                      
                                                                        
    8.2.6 Dempul untuk memasang kaca pada waktu diterima dan akan digunakan di
         dalam kaleng, tidak boleh dalam keadaan kering dan sudah keras.
                                                                        
    8.2.7 Bahan pembersih kaca harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Konsultan
         Pengawas.                                                      
                                                                        
8.3  Cara Pengerjaan                                                    
    8.3.1 Periksa semua pekerjaan lain yang bersangkutan di tempat, sebelum mulai
                                                                        
         pekerjaan kaca. Laporkan kepada Konsultan Pengawas jika ada kelainan yang
         dapat mempengaruhi pekerjaan.                                  
    8.3.2 Kaca harus dipotong sedemikian rupa, menurut ukuran dan bentuk kosen
                                                                        
         dengan kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah tanpa
         kekerasan dan tidak pecah waktu kaca berkembang.               
                                                                        
    8.3.3 Pasangan kaca pada kosen kayu, alur kayu harus dibersihkan, diplamour dan
         dicat dengan lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang.         
                                                                        
    8.3.4 Kaca dipasang dan dikukuhkan dengan memakai dempul kaca dan list kaca
         dipaku dengan paku kuningan. Kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi
         dan kokoh pada rangkanya, terutama pada sudut-sudutnya.        
                                                                        
    8.3.5 Setelah selesai dipasang, semua kaca harus dibersihkan dengan bahan-bahan
         yang disetujui Konsultan Pengawas. Kaca-kaca yang retak, pecah, atau ada
         goresan-goresan harus diganti.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.  PEKERJAAN RANGKA  ATAP DAN ATAP                                     
9.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    9.1.1 Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan, dan
         bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan rangka atap dan
         penutup atap, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka
         atap.                                                          
                                                                        
    9.1.2 Pada Pekerjaan Rangka Atap mengunakan Kayu                    
    9.1.3 Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, pekerjaan
         beton, pekerjaan plafond, dan lain – lain.                     
                                                                        
9.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                         
       Material struktur rangka atap                                    
                                                                        
         •  Semua bahan rangka atap menggunakan Kayu dengan kemiringan 30
            derajat.                                                    
         •  Penutup atap menggunakan genteng metal semua.               
         •  Lisplang mengunakan papan kayu kelas I.                     
                                                                        
         •  Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
            leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
            Semua bahan tersebu, harus lurus, rata permukaan tidak cacat.
         •  Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                                                                        
            semua ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
            pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.                
         •  Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini
            yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak
                                                                        
            dan harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk    
            ketidakcocokkan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor
            tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap.
         •  Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke konsultan
                                                                        
            pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
            secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
            adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk
            perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan
            sebagai pekerjaan kurang.                                   
                                                                        
                                                                        
9.3 Persyaratan Pra-Konstruksi                                          
                                                                        
         a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
           pemasangan rangka atap bahan baja, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja
                                                                        
           dan Syarat)                                                  
         b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
           dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                                                                        
           dalam gambar kerja.                                          
         c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
                                                                        
           Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
           persetujuan secara tertulis                                  
9.4 Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                        
         a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
           dilaksanakan sesuai gambar dan desain sesuai dengan standar perhitungan
                                                                        
           mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.             
         b. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
           kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
           desain sistem rangka atap                                    
                                                                        
         c. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
           yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
           konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
           reaksi perletakan kuda-kuda                                  
                                                                        
         d. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
           yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi
                                                                        
           baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
           penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
           dilokasi proyek                                              
                                                                        
9.5 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                              
         • Pengadaan dan pemasangan penutup atap                        
                                                                        
         • Pengadaan dan pemasangan penutp kap / rubung atap.           
                                                                        
9.6 Persyaratan dan bahan – bahan                                       
                                                                        
    Bahan atap yang digunakan adalah Atap genteng metal. Penyedia wajib memberikan
    spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis / pengawas lapangan.
9.7 Cara pengerjaan                                                     
                                                                        
       a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
          pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
                                                                        
          akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
          pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan
          Perencana.                                                    
                                                                        
       b. Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
          mengganti dengan yang baik.                                   
                                                                        
       c. Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan
          meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
          sambungan jurai.                                              
                                                                        
                                                                        
10. PEKERJAAN RANGKA PLAFON DAN PENUTUP PLAFOND                         
                                                                        
10.1Lingkup Pekerjaan                                                   
    10.1.1 Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan
                                                                        
         yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond Kayu dan
         pekerjaan penutup langit-langit GRC) sesuai gambar.            
    10.1.2 Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan
                                                                        
         pekerjaan langit-langit seperti :                              
         • Pekerjaan Atap.                                              
                                                                        
         • Pekerjaan lain – lain.                                       
10.2 Persyaratan dan Bahan                                              
                                                                        
    10.2.1 Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
         persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
    10.2.2 Bahan penutup langit-langit dari GRC , dengan ukuran ketebalan 4 mm.
    10.2.3 Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
                                                                        
         jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.                     
    10.2.4 Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar dan
         halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak cacat,
                                                                        
         tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.                     
                                                                        
                                                                        
10.3Penutup Plafond                                                     
                                                                        
    10.3.1 Penutup plafond dari GRC dipasang di seluruh ruangan. Untuk bagian luar
         bangunan / terpasang pada Lisplank beton menggunakan bahan setara
         Klasiboar.                                                     
                                                                        
10.4Cara Pengerjaan                                                     
                                                                        
    10.4.1 Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib
         memeriksa apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit
         telah sesuai dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
                                                                        
    10.4.2 Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
         oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
         dan gording.                                                   
                                                                        
    10.4.3 Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
         melendut.                                                      
                                                                        
    10.4.4 Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
         saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
         mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
         diserut halus dan rata.                                        
                                                                        
    10.4.5 Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
         pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
         bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
                                                                        
         langit-langit tidak melendut.                                  
    10.4.6 Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
                                                                        
         Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus
         diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah dipasang
         akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi
         tanggung jawab Kontraktor.                                     
                                                                        
Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
                                                                        
                                                                        
11. PEKERJAAN CAT, MENI DAN PLITUR                                      
                                                                        
11.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
    Meliputi pengadaan dan pengerjaan serta finishing pada semua permukaan sesuai
    dengan gambar, daftar-daftar dan persyaratan.                       
                                                                        
11.2 Persyaratan dan Bahan-bahan                                        
                                                                        
    11.2.1 Yang dimaksud dengan cat di sini meliputi, tetapi tidak terbatas pada emulsi,
         enamel, vernish sealer, semen emulsion filler, dan pelapis-pelapis lain yang
         dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.        
    11.2.2 Semua cat yang akan dipakai harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam
         kemasan kaleng yang tidak lebih besar dari 5 gallon (14 liter), di mana tertera
         nama perusahaan pembuatannya, petunjuk pemakaian, formula kode warna,
         nomor seri dan tanggal pembuatan.                              
                                                                        
    11.2.3 Semua cat yang akan dipakai harus diajukan dulu contohnya untuk
         mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, Pemakai bangunan dan direksi.
                                                                        
    11.2.4 Plamur dan dempul untuk pekerjaan pengecatan tembok dan Kayu dan besi
         sebaiknya digunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih untuk
         dipakai.                                                       
                                                                        
    11.2.5 Demikian pula untuk cat meni dan bahan pengencer sebaiknya dipakai dari
         produksi pabrik/merk yang sama dengan cat yang dipilih         
                                                                        
    11.2.6 Untuk plitur yang akan digunakan harus dari kualitas baik , buatan dalam negeri
         yang disetujui Konsultan Pengawas.                             
                                                                        
    11.2.7 Untuk cat kilat yang dipakai harus dari kualitas baik, buatan dalam negeri yang
         disetujui Konsultan Pengawas.                                  
                                                                        
    11.2.8 Untuk cat dinding luar menggunakan cat Emulsion setara Mowilex, untuk
         dinding bagian dalam menggunakan cat mowilex atau setingkat.   
                                                                        
    11.2.9 Pekerjaan Waterproofing dilakukan pada :                     
           •  Lisplank                                                  
                                                                        
           •  Plafond                                                   
                                                                        
           •  Bagian yang di rekomendasikan oleh Direksi Teknis dan konsultan
              pengawas yang dianggap rawan bocor dan rembes.            
                                                                        
    11.2.10 Konsultan Pengawas berhak meminta melalui Kontraktor, pernyataan tertulis
         dari Distributor/Agen cat, bahwa bahan cat yang dipasok ke lapangan adalah
         asli.                                                          
                                                                        
11.3 Macam Pekerjaan                                                    
                                                                        
    11.3.1 Mengecat dengan Cat Emulsion setara Mowilex semua bidang dinding exterior
         dan interior, langit-langit dan lain-lain seperti dinyatakan dalam gambar.
                                                                        
    11.3.2 Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu, dinding serta
         lain-lainnya yang nyata-nyata ada dan harus dicat seperti dinyatakan dalam
         gambar.                                                        
                                                                        
    11.3.3 Memelitur, vernish, teak oil, bidang permukaan kayu seperti panil-panil daun
         pintu, dan lain sebagainya seperti tertera pada gambar, kecuali ditentukan
         dengan cat kayu.                                               
                                                                        
    11.3.4 Memeni dengan meni kayu untuk semua bidang kayu yang akan dicat dengan
         cat kayu termasuk bidang sambungan dan potongan kayu, memeni besi untuk
         semua bidang yang akan dicat dengan cat besi termasuk beugel, anker, baut dan
         sebagainya. Memeni semua permukaan bidang kayu dan besi yang akan
                                                                        
         ditanam dalam tembok.                                          
    11.3.5 Warna dari semua jenis cat dan daftar bahan akan ditentukan kemudian oleh
                                                                        
         Perencana/Konsultan Pengawas.                                  
11.4 Cara Pengerjaan                                                    
    11.4.1 Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, semua hardware, accessories,
         fixtures dan sejenisnya harus disingkirkan dulu dan baru dikembalikan lagi
         setelah pekerjaan selesai. Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai
         dengan persyaratan yang tercantum dalam PTI 1961.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    11.4.2 Cat tembok                                                   
         Permukaan bidang dinding dengan plesteran sebelumnya harus dibersihkan
                                                                        
         dengan cara menggosoknya memakai kain yang dibasahi air. Setelah kering
         diberi dempul/filter coat pada tempat-tempat yang berlobang sehingga tertutup,
         dan permukaannya rata. Sesudah kering dan keras lapisan ini digosok dengan
         ampelas agar halus, licin, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan
         roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
                                                                        
         Selewat minimum 12 jam lapisan cat berikutnya dapat dilaksanakan setelah
         lapisan pertama. Lapisan terakhir adalah cat anti kotor.       
                                                                        
    11.4.3 Cat Kilat                                                    
         Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk dari pabriknya atau sebelum
                                                                        
         pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan kayu harus diampelas dengan kertas
         ampelas atau digosok dengan batu kambang kemudian dibersihkan dari semua
         kotoran. Setelah diberi cat dasar, lubang-lubang dari bekas paku, retak-retak dan
         cat-cat lain harus didempul dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat
         hingga permukaannya menjadi rata dan halus/licin baru kemudian dicat
                                                                        
         minimum 3 (dua) kali. Pengecatan dilakukan ditempat yang bebas dari panas
         matahari langsung, lapis demi lapis dengan jarak waktu minimum 12 jam
         setelah pengecatan pertama dilakukan.                          
                                                                        
   11.4.4 Plitur dan teak oil                                           
         Semua bidang yang akan diplitur, harus di gosok sampai halus dengan kertas
         ampelas dan batu kambang/batu apung. Untuk pekerjaan plitur harus dilakukan
         berkali-kali sehingga memperoleh hasil yang sempurna.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. DOKUMENTASI                                                         
                                                                        
12.1Pengamblan Dokumentasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sampai pekerjaan
   selesai.                                                             
12.2Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-
                                                                        
   point pekerjaan penting tidak terlewatkan                            
12.3Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
   kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan         
                                                                        
12.4Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap
   dengan keterangannya                                                 
12.5Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat :
   0%, 50% dan 100%                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. PEMBERSIHAN AKHIR                                                   
13.1Kontraktor diwajibkan memelihara kebersihan selesai pekerjaan baik berupa sampah-
   sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah tidak terpakai lagi dan lain
   sebagainya.                                                          
13.2Pembersihan dan kebersihan bangunan setelah kegiatan selesai sampai dengan
   penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. P E N U T U P                                                       
                                                                        
14.1 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini pada penjelasan kerja ternyata
     diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Kerja.   
14.2 Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan,
     akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila
     diperlukan akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas.