Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya Bomi Tabangan Desa Menjalin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10357363000
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,989,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,929,300
Winner (Pemenang): CV Garu Mandiri
NPWP: 05*6**8****05**0
RUP Code: 56898399
Work Location: Menjalin - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA  DAN SYARAT SYARAT ( RKS )                    
                                                                   
                                                                   
                       PASAL                                       
                         1                                         
                                                                   
                                                                   
                    PERSYARATAN                                    
                        UMUM                                       
                                                                   
                                                                   
 A. NAMA PEKERJAAN                                                 
                                                                   
  1. Pekerjaan     : Penaataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar
                   Budaya Bomi Tabangan                            
                                                                   
  2. Sumber Dana   : Dana Alokasi Umum (DAU), Kab. Landak          
  3. Tahun Anggaran : 2025                                         
                                                                   
  4. Lokasi Pekerjaan : Dusun Tabangan Desa Menjalin Kec.          
                   Menjalin                                        
                                                                   
      Maksimal penawaran tidak boleh melebihi pagu dari masing-    
      masing sub kegiatan                                          
                                                                   
                                               Pagu anggaran       
 No                   Pekerjaan                                    
                                                   (Rp.)           
  1  Penaataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan 178.650.000         
     Cagar Budaya Bomi Tabangan                                    
                                                                   
                                                                   
      Pencairan dana tersebut dicairkan penyedia setelah progress fisik
                                                                   
      masing-masing pekerjaan mencapai persyaratan pencairan dana  
      pada setiap tahapan.                                         
                                                                   
                                                                   
    8. Ruang lingkup pekerjaan :                                   
                                                                   
No                  Pekerjaan                vol  satuan           
   Penaataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan                       
1  Cagar Budaya Bomi Tabangan                1    Paket            
                                                                   
                                                                   
    9. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan                          
                                                                   
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini 90 Hari    
      Kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
    10. Personil manajerial                                        
          Jabatan dalam Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
 Jumlah pekerjaan yang akan Profesional                            
          dilaksanakan   (Tahun)                                   
                                                                   
1 orang Pelaksa na Lap ang an 2 tahun 1. SKT Pelaksana Bangunan    
                                  Gedung/ Pekerjaa n               
                                  Gedu ng (                        
                                  TS051)/(TA022 )                  
                                  atau ;                           
                                  2.  Pelaksana Lapang an          
                                  Pekerjaan Gedun g Jenjang 4      
                                  atau;                            
                                  3.   Manajer La pang an          
                                  Pelaksanaan Pekerjaan Gedu ng    
                                  Jenjang 6                        
1 orang  Ahli/ Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3 konstruksi /       
        Konstruksi                Sertifikat Ahli K3 Konstruksi    
      Personil inti manajerial yg disyaratkan untuk pekerjaan ini adalah
                                                                   
      sebagai berikut:                                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
    11. Peralatan utama :                                          
  No    Jenis Peralatan  Kapasitas  Jumlah      Status             
                                                                   
  1  Dump truk            3-4 ton 1 Unit     Sewa/Milik sendiri    
  2  Concrete Mixer       350/l   1 Unit     Sewa/Milik sendiri    
  3  Alat Tukang                  3 Set      Sewa/Milik sendiri    
                                                                   
                                                                   
    12. Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya                    
                                                                   
      Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan          
      manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai table
                                                                   
      jenis pekerjaan                                              
                                                                   
      dan identifikasi bahayanya sebagai berikut :                 
   No     Jenis/type pekerjaan      Identifikasi bahaya            
    1   Pekerjaan atap *)  Jatuh dari ketinggian                   
                                                                   
      Keterangan *) diperlukan pada proses pemilihan penyedia      
                                                                   
                                                                   
    13. Kualifikasi penyedia                                       
                                                                   
    Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, yakni :        
                                                                   
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha     
      Jasa                                                         
       Konstruksi (IUJK)                                           
                                                                   
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi  
       Usaha Kecil : Klasifikasi Pelaksana Bangunan Gedung Sub     
       Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Bangunan        
       Pendidikan (BG007) atau Sub Klasifikasi BG006 Konstruksi    
                                                                   
       Gedung Pendidikan KBLI 41016, memiliki NIB.                 
      3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan     
                                                                   
       (SPT Tahunan tahun pajak terakhir)                          
                                                                   
      4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan     
       alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri    
                                                                   
       maupun sewa                                                 
      5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri   
                                                                   
       pa da kontrak yang dibuktikan dengan :                      
                                                                   
       a) Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya;       
         (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)                  
                                                                   
       b) Surat kuasa (apabila dikuasakan)                         
                                                                   
       c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai       
       tetap                                                       
                                                                   
         (apabila dikuasakan)                                      
       d) KTP                                                      
                                                                   
      6. Surat Pernyataan                                          
       a) Yang  bersangkutan dan  manjemennya  tidak               
                                                                   
         dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan   
                                                                   
         usahanya tidak sedang dihentikan                          
       b) Yang bersangkutan berikut pengurus Badan Usaha           
                                                                   
         tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam                
       c) Yang bertindak dan atas nama Badan Usaha tidak           
                                                                   
         sedang dalam menjalani sanksi pidana                      
                                                                   
       d) Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai          
         Pegagai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha     
                                                                   
         sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti         
         diluar Tanggungan Negara                                  
                                                                   
       e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi          
         tercantum dalam Dokumen Kualifikasi                       
                                                                   
       f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan      
                                                                   
         dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika        
         dikemudian hari ditemukan bahwa data /dokumen yang        
                                                                   
         disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur   
         Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau         
         Kepala Cabang, dari seluruh anggota kemitraan bersedia    
                                                                   
         dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam  
         Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan / atau pelaporan
                                                                   
         secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan        
         ketentuan peraturan perundang undangan.                   
                                                                   
      7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam                            
                                                                   
      8. Dalam hal peserta akan melakukan Konsorsium / Kerja       
       sama operasi / kemitraan / bentuk kerjasama lain harus      
                                                                   
       mempunyai perjanjian konsorsium / Kerja sama operasi /      
       kemitraan / bentuk kerjasama lain                           
                                                                   
                                                                   
    14. Foto Lokasi                                                
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       …..………………                  ………………………………..                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       ……………………                …………………………………….                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
   B. LINGKUP PEKERJAAN                                            
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-    
                                                                   
        bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja yang 
        dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat      
        dicapai pekerjaan yang bermutu, berkwalitas baik dan       
                                                                   
        sempurna.                                                  
      b. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan          
                                                                   
        berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik     
        yang bersifat daerah, nasional maupun internasional serta  
                                                                   
        berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode)
                                                                   
        dan sistem yang dibutuhkan.                                
      c. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh             
                                                                   
        Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan         
        Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu    
                                                                   
        pelaksanaan (schedulle) dan pembiayaan.                    
                                                                   
      d. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika,         
        penentuan warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan   
                                                                   
        dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi   
        Tugas.                                                     
                                                                   
                                                                   
                      PASAL 2                                      
                                                                   
             STANDAR YANG BERLAKU                                  
                                                                   
                                                                   
   A. Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan   
                                                                   
      dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis 
      yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan Standar Industri
                                                                   
      Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang
      berlaku atas jenis- jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
                                                                   
      1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007        
      tentang                                                      
                                                                   
        Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.                  
      2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun        
                                                                   
        2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,     
        SMP/MTs, dan SMA/MA.                                       
                                                                   
      3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sarana dan              
      prasarana                                                    
                                                                   
        Pendidikan.                                                
      4. Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan          
                                                                   
        Gedung, SNI 03-1727-1989.                                  
      5. Petunjuk perencanaan penanggulangan longsoran SNI 03-     
      1962-                                                        
        1990.                                                      
                                                                   
      6. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000  
      7. Pedoman plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000         
                                                                   
      8. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk               
      bangunan                                                     
        Gedung, SNI 03-1729-2002.                                  
                                                                   
      9. Tata cara perencanaan kayu struktur, SNI-T-02-2003.       
                                                                   
      10. Peraturan beton bertulang indonesia (PBI 1991), SKNI T-  
      15-                                                          
        1919.03.                                                   
                                                                   
      11. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-   
      1995.                                                        
      12. Peraturan muatan indonesia NI.8 dan Indonesia loading    
      code                                                         
                                                                   
        1987 (SKB-1.2.53.1987).                                    
      13. Standar Nasional Indonesia No.2837 Tahun 2008 Tentang    
                                                                   
        tata cara perhitungan Harga satuan pekerjaan plesteran untuk
                                                                   
        konstruksi bangunan gedung dan perumahan.                  
      14. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995. 
                                                                   
      15. Peraturan konStruksi kayu indonesia (PKKI) NI.5.         
      16. Mutu kayu bangunan SNI 03-3527-1984.                     
                                                                   
      17. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000 
      18. Peraturan portland cement indonesia 1972/NI.8.           
                                                                   
      19. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.       
                                                                   
      20. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI) SNI 03-6481-2000      
                                                                   
      21. Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008         
                                                                   
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
        Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.    
                                                                   
      22. Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008         
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
                                                                   
        Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.      
                                                                   
      23. Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008         
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
                                                                   
        Pondasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.    
      24. Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008         
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
                                                                   
        Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan         
        Perumahan.                                                 
                                                                   
      25. Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008         
                                                                   
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi  
        dan Allumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan        
                                                                   
        Perumahan.                                                 
      26. Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008         
                                                                   
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
        Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.      
                                                                   
      27. Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008         
                                                                   
        Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan       
        Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan        
                                                                   
        Perumahan.                                                 
      28. Permen PU No. 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis       
                                                                   
      Ijin                                                         
        Mendirikan Bangunan Gedung.                                
                                                                   
      29. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan            
      Ruang                                                        
        Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.                           
                                                                   
      30. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman              
        Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Teknis Ijin    
                                                                   
        Mendirikan Bangunan.                                       
                                                                   
      31. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman              
        Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung      
                                                                   
        dan Lingkungan.                                            
      32. Permen PUPR No. 66/SE/M/2015, Tentang Sistem             
      Manajemen                                                    
                                                                   
        Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)                     
                                                                   
      33. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI     
      03-                                                          
        2407-1991                                                  
                                                                   
      34. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI
      03-                                                          
        2410-1991                                                  
      35. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas 
      atau                                                         
        Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan             
        dengan                                                     
                                                                   
                                                                   
        masalah bangunan.                                          
        ❖  Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku               
                                                                   
           dan mengikat pula:                                      
           1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana    
                                                                   
              dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk pula        
              Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang        
                                                                   
              diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan  
                                                                   
              disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.           
           2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Gambar dan    
           Berita                                                  
                                                                   
              Acara Penjelasan Pekerjaan (ANWIJZING)               
           3. BeritaAcaraPenunjukan.                               
                                                                   
           4. Surat  Keputusan Pemimpin  Pelaksana                 
           tentang                                                 
                                                                   
              Penunjukan Kontraktor.                               
           5. Surat Perintah Kerja (SPK).                          
                                                                   
           6. Jadwal Pelaksanaan(Tentative Time Schedule) yang     
              telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan  
                                                                   
              Pemberi Pekerjaan.                                   
                                                                   
      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar- 
      standar yang tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional
                                                                   
      lainnya, maka diberlakukan standar-standar Internasional     
      yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak- 
                                                                   
      tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dari Negara-
      negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                      PASAL 3                                      
                PEKERJAAN  PERSIAPAN                               
 A. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN  BOUWPLANK                           
    Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan     
                                                                   
     dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman  
     yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
                                                                   
     tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat     
                                                                   
     waterpass instrument/theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
     mendapatkan lantai, langitlangit dan sebagainya dengan hasil yang
                                                                   
     baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan 
     dengan notasinotasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay   
                                                                   
     Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
     kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus          
                                                                   
     melapor pada Pengawas/Perencana.                              
                                                                   
                                                                   
     •   Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta          
                                                                   
        kebenaran persiapan bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai   
        dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas
                                                                   
        secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
        dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta    
                                                                   
        pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.          
                                                                   
     •   Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata    
        ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut 
                                                                   
        merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib             
        memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali
                                                                   
        bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
                                                                   
     •  Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan          
        Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab    
                                                                   
        Pemborong menjadi berkurang.                               
     •  Bahan dan pelaksanaan                                      
                                                                   
        ▪ Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang      
          setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouplank ukuran 2/20  
                                                                   
          diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
                                                                   
          (waterpass).                                             
        ▪ Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan     
                                                                   
          jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan patok-patok      
          yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan    
          harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat  
          dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram   
                                                                   
          tembok bawah.                                            
        ▪ Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap 
                                                                   
          kuat kedalam tanah dan tidak dapat digerakkan.           
        ▪ Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar  
                                                                   
          tidak berubah letaknya.                                  
                                                                   
        ▪ Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as     
          bangunan dalam bouwplank tidak dibenarkan. Pemindahan    
                                                                   
          titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi      
          Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 B. PAPAN NAMA KEGIATAN                                            
     •  Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 0,8 x 1,2 m, dan  
                                                                   
        dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia
        jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.             
                                                                   
     •  Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu       
                                                                   
        10x10 kayu kualitas baik (dibuat sesuai petunjuk Pengawas  
        Kegiatan)                                                  
                                                                   
                                                                   
     •  Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa
                                                                   
        daerah setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama   
        kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
                                                                   
                                                                   
 C. DIREKSI KEET, BRAK KERJA, DAN GUDANG                           
                                                                   
   ❖ Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk          
                                                                   
     kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk     
     menyimpan bahan-bahan Jika Tercantum didalam RAB , dengan     
                                                                   
     ketentuan antara lain :                                       
      Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan               
                                                                   
       sekitarnya yang masih layak dipergunakan.                   
                                                                   
      Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan     
       bangunan sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi   
                                                                   
       Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.                               
       Kualitas dan  mutu  bangunan  harus  disetujui              
                                                                   
     Direksi                                                       
       Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.                                
                                                                   
      Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan            
       penerangan secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor.         
                                                                   
      Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat,
       meja kursi tamu, almari, meja kursi kerja, white board serta papan
                                                                   
       untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening. 
                                                                   
      Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap
       saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :         
                                                                   
       ▪ 1 (satu) buah alat ukur.                                  
       ▪ set kelengkapan PPPK (P3K).                               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 D. PENYEDIAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA                   
                                                                   
    Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat   
     sambungan dari PDAM atau disuplai dari luar.                  
                                                                   
    Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-   
     bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai 
                                                                   
     dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.             
                                                                   
    Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban   
     kontraktor.                                                   
                                                                   
                                                                   
 E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN  KERJA (K3)                          
                                                                   
    Pihak penyedia barang/jasa wajib memiliki Sistem Manajemen     
                                                                   
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan       
     Menteri PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem         
                                                                   
     Menajemen Keselamatan Konstruksi, untuk menunjang             
     penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dengan seluruh
                                                                   
     uraian pekerjaannya semenjak persiapan hingga penyelesaian    
                                                                   
     pekerjaan yang telah                                          
                                                                   
     diperhitungkan dengan tingkat resiko kecelakaan. SMK-3        
                                                                   
     yang digunakan dengan sistem sewa untuk alat keamanan dalam   
                                                                   
     bekerja.                                                      
     Pihak penyedia barang/jasa wajib mengasuransikan semua        
                                                                   
     petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja   
     (Jamsostek).                                                  
     PEKERJAAN YANG MEMPUNYAI  RESIKO TINGGGI YAKNI :              
       Pekerjaan keramik lantai                                    
                                                                   
       ❖ Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
        ▪  Terkena mesin pemotong keramik                          
                                                                   
        ▪  Tersangkut mesin pengaduk/molen                         
        ▪  Tertimpa/tergores keramik                               
                                                                   
       ❖ Pengendalian Resiko Kerja                                 
                                                                   
        ▪  Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan kaca          
           mata pelindung )                                        
                                                                   
        ▪  Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan       
        ▪  Cara menuangkan material ke dalam molen di ukur sesuai  
                                                                   
           dengan kekuatan umum manusia/tidak di paksakan ,        
           sehingga pekerja aman dapat memasukkan material         
                                                                   
       Pekerjaan electrical                                        
                                                                   
       ❖ Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
        ▪  Tersetrum                                               
                                                                   
        ▪  Terjatuh ( saat instalasi atap )                        
       ❖ Pengendalian Resiko Kerja                                 
                                                                   
        ▪  Memastikan daya listrik tidak aktif                     
        ▪  Penggunaan sarung tangan anti setrum                    
                                                                   
        ▪  Penggunaan sabuk pengaman                               
                                                                   
       Pekerjaan konstruksi atap dan penutup atap                  
       ❖ Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
                                                                   
        ▪  Terjatuh                                                
        ▪  Tertimpa atap                                           
                                                                   
        ▪  Tertimpa material penutup atap                          
       ❖ Pengendalian Resiko Kerja                                 
                                                                   
        ▪  Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan                 
                                                                   
           pekerjaanPenggunaan APD ( kaos tangan , sabuk           
           pengaman , sepatu dan kaca mata pelindung ).            
                                                                   
        ▪ Dalam melaksanakan pekerjaan dilengkapi dengan alat      
          pelindung diri meliputi : Helm kerja, Sepatu boot, Rompi,
                                                                   
          dan masker pelindung pernapasan.                         
                                                                   
        ▪  Memastikan sambungan listrik aman dan terbungkus        
           dengan baik ( kabel utuh tidak ada yang lecet )         
        ▪  Melarang orang – orang yang tidak berkepentingan        
                                                                   
           memasuki area kerja                                     
                                                                   
       Pekerjaan kusen pintu/jendela kayu                          
       ❖ Identifikasi Jenis bahaya dan resiko, yakni :             
                                                                   
        ▪  Kena peralatan tukang kayu                              
        ▪  Terkena mesin pemotong kayu                             
                                                                   
       ❖ Pengendalian Resiko Kerja                                 
        ▪  Penggunaan APD ( kaos tangan , sepatu dan kaca          
                                                                   
           mata pelindung) Pergunakan alat bantu dalam             
                                                                   
           melaksanakan pekerjaa.                                  
        ▪  Tidak tergesa – gesa dalam melaksanakan pekerjaan       
                                                                   
 F. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                    
   ❖ Mobilisasi Personil                                           
                                                                   
     Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan       
     ketentuan sebagai berikut :                                   
                                                                   
     ▪ Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan 
                                                                   
       kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi     
       Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
                                                                   
       inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
     ▪ Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan       
                                                                   
       kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.     
                                                                   
     ▪ Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan               
       dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas   
                                                                   
       harus diberikan kepada pekerja setempat.                    
   ❖ Mobilisasi Peralatan                                          
                                                                   
     Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan      
                                                                   
     ketentuan sebagai berikut :                                   
     ▪ Penggunaan alat berat dan pengoperasian                     
                                                                   
       peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang   
       ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak
                                                                   
       Kepolisian dan Badan Lingkungan                             
                                                                   
     ▪ Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar    
       peralatan yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi 
                                                                   
       asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut         
       akan digunakan menurut Kontrak ini.                         
     ▪ Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah              
       selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan   
                                                                   
       lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.          
                                                                   
                                                                   
     ▪ Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan     
       kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan        
                                                                   
       ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
   ❖ Mobilisasi Material                                           
     Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
                                                                   
     sebagai berikut:                                              
     ▪ Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi      
                                                                   
       pelaksanaan fisik.                                          
                                                                   
     ▪ Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
       terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan         
                                                                   
       persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
       diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi  
                                                                   
       syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar   
       lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.                       
                                                                   
   ❖ Demobilisasi                                                  
                                                                   
     Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh   
     Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan     
                                                                   
     semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik  
     Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
                                                                   
     semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.                     
                                                                   
                                                                   
 G. JADWAL PELAKSANAAN                                             
                                                                   
   1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Penyedia jasa wajib      
   membuat                                                         
     Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-  
     Curve                                                         
                                                                   
   2. Rencana kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pengguna  
                                                                   
     jasa, paling lambat 7 (Tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima
     Penyedia jasa.                                                
   3. Rencana kerja yang telah disahkan oleh pengguna jasa harus   
     ditempel di direksikeet lapangan yang selalu diiukuti dengan  
                                                                   
     grafik kemajuan pekerjaan (Presentasi pekerjaan)              
   4. Pengawas lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia   
                                                                   
     jasa berdasarkan grafik Rencana Kerja tersebut.               
   5. Jangka waktu Pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan puluh)
                                                                   
     hari kalender dihitung sejak penandatangan kontrak, dengan masa
                                                                   
     pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang   
     dimulai sejak serah terima pertama.                           
                                                                   
                                                                   
                   PASAL 4                                         
                                                                   
                 PEKERJAAN TANAH                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
    Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua       
                                                                   
     kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan   
     tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain 
                                                                   
     pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
     pembuangan tanah.                                             
                                                                   
    Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
                                                                   
     pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air   
     tanah penggalian (dewaterring).                               
                                                                   
 B. PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH                                      
   Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan  
                                                                   
   keadaan kontur, pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan     
                                                                   
   pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada     
   gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.  
                                                                   
   Penyedia jasa bertanggung jawab                                 
   untuk :                                                         
                                                                   
     Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan             
     persyaratan- persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang    
                                                                   
     sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.        
     Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi    
                                                                   
     lapangan, serta semua fasilitas yang ada.                     
    Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan          
     pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup  
                                                                   
     proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan       
     persyaratan- persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh     
                                                                   
     pengawas.                                                     
     Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang   
                                                                   
     ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya dan dari 
                                                                   
     pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
     Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
                                                                   
     pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk         
     menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan
                                                                   
     yang dipersyaratkan disini. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan 
                                                                   
     galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah 
     yang ada maupun garis- garis transisi yang tertera dalam gambar
                                                                   
     rencana adalah benar. Jika penyedia jasa tidak merasa puas    
     dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus        
                                                                   
     memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak
                                                                   
     maka tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak    
     akan dipertimbangkan.                                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 C. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                         
                                                                   
    Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur         
                                                                   
     elevasi tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi    
     Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas      
                                                                   
     Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut.               
    Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya               
                                                                   
     dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada
                                                                   
     gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan         
     pondasi, pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat      
                                                                   
     dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
     Pengawas.                                                     
                                                                   
    Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubanglubang      
                                                                   
     galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit,
     banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,   
     menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
     pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga  
                                                                   
     kontrak.                                                      
    Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar   
                                                                   
     setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian
                                                                   
     gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi
     kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga         
                                                                   
     mendapatkan kembali dasar yang waterpass.                     
    Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
                                                                   
     penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
                                                                   
     pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
     terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar  
                                                                   
     galian.                                                       
    Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
                                                                   
     galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
     atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.              
                                                                   
     Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,     
                                                                   
     setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari
     halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
                                                                   
     penunjuk Pengawas.                                            
                                                                   
     Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan    
     tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.          
                                                                   
     Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
     lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
                                                                   
     kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta   
     dipadatkan sampai mencapai                                    
                                                                   
     95% kepadatan maksimum.                                       
                                                                   
     Pembuangan Material Hasil Galian                              
    Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung     
                                                                   
     jawab kontraktor.                                             
                                                                   
     ▪ Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan        
       konsultan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat 
                                                                   
       dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya  
       harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
                                                                   
       konsultan pengawas.                                         
                   PASAL 5                                         
         PEKERJAAN URUGAN  DAN PEMADATAN                           
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
    Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian    
     halaman dan bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang      
                                                                   
     pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan        
                                                                   
     pemadatan untuk setiap layer urugan                           
 B. PERSIAPAN UNTUK URUGAN                                         
                                                                   
    Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian
     pekerjaan lainnya yang akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh
                                                                   
     tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.                 
                                                                   
    Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika     
     ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana
                                                                   
     Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada            
     Direksi/Pengawas, Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak   
                                                                   
     samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.            
                                                                   
 C. BAHAN-BAHAN URUGAN                                             
    Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada           
                                                                   
     ketinggian tertentu diurug dengan tanah urug/padas yang       
     didatangkan dari luar lokasi.                                 
                                                                   
    Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan           
                                                                   
     bahan organik, kadar lumpur tidak boleh terlalu tinggi dan bahan
     urugan mudah untuk dipadatkan.                                
                                                                   
 D. URUGAN TANAH                                                   
    Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan 
                                                                   
     pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah     
                                                                   
     yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau  
     puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.                  
                                                                   
     Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah
     dan sebagainya.                                               
                                                                   
                                                                   
    Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang  
                                                                   
     tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat alat berat, urugan
     dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas   
     dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau 
     dengan ijin pengawas/direksi.                                 
                                                                   
    Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian     
     maupun pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang     
                                                                   
     ditentukan.                                                   
                                                                   
     Untuk mencapai kepadatan yang optimal, Untuk lapisan yang     
     dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya     
                                                                   
     95% dari sumber proctor. Untuk lapisan yang didalamnya lebih  
     dari 30 cm dari permukaan rencana kepadatannya 90% dari       
                                                                   
     standart proctor.                                             
                                                                   
    Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam  
     lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200
                                                                   
     mm pada kedalaman gembur.                                     
     Standar Rujukan (AASHTO)                                      
                                                                   
     ▪ T 88 – 78     Analisa ukuran butir tanah                    
     ▪ T 89 - 68     Penetapan batas cair tanah                    
                                                                   
     ▪ T 90 - 70     Penetapan batas plastis dan indeks            
                                                                   
                     plastis tanah                                 
     ▪ T 99 – 74     Penetapan batas plastis dan indeks            
                                                                   
                     plastis tanah                                 
     ▪ T 145 - 73    Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah     
                                                                   
                     dan agregat untuk keperluan konstruksi        
                                                                   
                     jalan                                         
     ▪ T 180 - 74    Hubungan antara kelembaban dan                
                                                                   
                     kepadatan tanah menggunakan palu 2.5 kg       
                     dan 305 mm tinggi jatuh.                      
                                                                   
     ▪ T 191 – 61    Kepadatan tanah di tempatdengan               
                                                                   
                     menggunakan metoda kerucut pasir              
     ▪ T 193 - 72    “The California Bearing Ratio”                
                                                                   
     ▪ T 258 - 78     Penetapan tanah yang mengembang              
                      dan tindakan perbaikannya.                   
                                                                   
 E. URUGAN PASIR                                                   
    Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana 
                                                                   
     ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.                         
    Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar     
     pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.                    
                                                                   
    Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata 
     (waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum
                                                                   
     dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih    
                                                                   
     dari                                                          
                                                                   
     kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan      
                                                                   
     urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat
                                                                   
     pemadat mekanis (stamper).                                    
     Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak            
                                                                   
     mengandung potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih
     dari 1,5 cm.                                                  
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     PASAL 6                                       
                                                                   
     PEKERJAAN  PONDASI, DAN SLOOF (BETON BERTULANG)               
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat 
     bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti            
                                                                   
     dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.  
    Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan Bouwplank, Galian dan      
                                                                   
     Urugan tanah pondasi, Pasangan pondasi belah 1Pc : 6Ps, Pasang
                                                                   
     beton tumbuk lantai kerja diatas pasir urug, Pengecoran sloof beton,
     dan semua pekerjaan yang ditunjukkan pada gambar.             
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
    Papan bouwplank dari kayu lokal, atau yang setara kualitasnya  
                                                                   
     dan diserut pada bagian atasnya sehingga lurus dan waterpass. 
                                                                   
     Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang baik
     yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama besarnya, bebas
                                                                   
     humus, dan bahan-bahan organik lainnya.                       
     Bahan-bahan untuk adukan beton terdiri dari Semen PC, Pasir,  
     Air, dan Kerikil, Koral atau Batu Pecah dan dipakai beton K-200.
                                                                   
    Semen  yang digunakan terdiri dari satu jenis Portland Cement  
     merk Gresik, Dinamix, Tiga roda dan Sejenisnya Semen yang     
                                                                   
     disimpan lebih dari 3 bulan didalam Gudang dan atau mengeras  
                                                                   
     Sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan untuk dipergunakan
     dan tempat menyimpan semen harus sedemikian rupa sehingga     
                                                                   
     bebas dari kelembaban.                                        
       Pasir dan Kerikil / Koral                                   
                                                                   
       Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
       bahan organik, lumpur dan sebagainya dan memenuhi komposisi 
                                                                   
       butir serta kekerasan yang tercantum dalam Peraturan Beton  
                                                                   
       Indonesia (PBI                                              
       1971).                                                      
                                                                   
                                                                   
       Kerikil / koral harus bersih dan mempunyai gradasi dan kekerasan
       sesuai PBI 1971.                                            
                                                                   
       Air                                                         
       Air yang digunakan harus air tawar bersih yang dapat diminum,
                                                                   
       tidak mengandung minyak, asam, garam, alkalis dan bahan     
                                                                   
       organis atau bahan kimia lainnya yang dapat                 
       merusak struktur                                            
                                                                   
     bangunan. Besi                                                
     Tulangan                                                      
                                                                   
       Besi tulangan yang digunakan mutu U-24 harus bersih dari    
                                                                   
       lapisan minyak, lemak, dan bebas dari cacat-cacat yang      
       berpenampang bulat dan memenuhi persyaratan yang tersebut   
                                                                   
       dalam PBI 1971. Besi tulangan yang tidak sesuai dengan      
       persyaratan tersebut diatas tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
   1. Pekerjaan Pasangan Bouwplank                                 
                                                                   
      Karena pemasangan bouwplank sangat penting artinya bagi      
       kedudukan dan posisi bangunan baik kesikuannya maupun       
                                                                   
       arah mata anginnya, maka hendaknya pihak Pelaksana / Penyedia
       Jasa / Kontraktor terlebih dahulu meminta Direksi / Pengawas
       untuk Bersama-sama kelapangan untuk menentukan dimana       
       seharusnya titik atau tapak bangunan yang direncanakan      
                                                                   
       sehingga dihasilkan kesepakatan Bersama.                    
       Kedudukan bouwplank harus kuat agar tidak mudah             
                                                                   
       berubah posisinya karena itu hendaknya terbuat dari kayu    
                                                                   
       yang kuat dan lurus.                                        
   2. Pekerjaan Galian Pondasi                                     
                                                                   
      Semua galian tanah pondasi harus dilaksanakan dengan aman    
       dan hasil galian harus mendapat pemeriksaan dari Pengawas.  
                                                                   
       Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab 
       dan resiko Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor.          
                                                                   
       Terhadap berkumpulnya air dalam galian, harus disediakan    
                                                                   
       pompa air atau pompa lumpur untuk menjaga agar dasar pondasi
       relative kering.                                            
                                                                   
   3. Pekerjaan Timbunan Pasir Urug Bawah Pondasi                  
                                                                   
      Pasangan pasir urug bawah pondasi berfungsi untuk            
       memisahkan antara tanah dengan pasangan diatasnya supaya    
                                                                   
       tidak terjadi korosi atau pengrusakan terhadap konstruksi   
       bangunan.                                                   
                                                                   
      Ketebalan urugan minimal 5 cm dan terdiri dari pasir yang bebas
       dari bahan organic.                                         
                                                                   
                                                                   
   4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                  
                                                                   
      Setelah pekerjaan galian pondasi dan urugan pasir dikerjakan 
       maka baru dimulailah pasangan pondasi batu belah, yang      
                                                                   
       ukurannya disesuaikan dengan gambar.                        
                                                                   
      Batu yang dipakai adalah Batu kali / Batu belah atau batu    
       dari gunung. Untuk batu kali tidak diperkenankan batu blonos dan
                                                                   
       harus dipecahkan.                                           
                                                                   
                                                                   
   5. Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang                            
                                                                   
      Sebelum melaksanakan pengecoran beton, persiapan             
       bekisting harus benar-benar kuat dan kokoh agar pada waktu  
                                                                   
       pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan 
       sebelum memulai pekerjaan pengecoran permukaannya harus     
       disiram air terlebih dahulu.                                
                                                                   
      Pada saat pengecoran harus selalu diikuti dengan             
       pemadatan memakai Vibrator atau alat lainnya, supaya dihasilkan
                                                                   
       beton yang padat dan tidak sampai bolong-bolong.            
                                                                   
       Umur beton dianggap cukup dan sesuai dengan PBI 1971        
       maka setelah pembukaan bekisting segera dibongkar dengan    
                                                                   
       terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
                                                                   
                                                                   
                      PASAL 7                                      
         PEKERJAAN  KOLOM, BALOK, DAN RING BALOK                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
                                                                   
     bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti            
     dinyatakan dalam gambar dengan hasil baik dan sempurna.       
                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi : Pasang bekisting dan Besi             
                                                                   
     tulangan, Pengecoran balok, kolom struktur, kolom praktis, dan ring
     balk.                                                         
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
    Bahan-bahan untuk beton terdiri dari Pasir, Koral yang bermutu 
                                                                   
     baik tidak mengandung bahan organis lumpur dan sejenisnya.    
                                                                   
     Koral / batu pecah yang digunakan mempunyai gradasi 2 s.d 3 cm,
     yang memenuhi persyaratan PBI 1971.                           
                                                                   
     Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak,   
     kotoran, cat, karat, dan zat lainnya yang dapat merusak. Semua
                                                                   
     tulangan menggunakan mutu U24 PBI 1971 dan diameter           
                                                                   
     sesuai dengan gambar.                                         
                                                                   
                                                                   
    Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak       
     mengandung minyak, asam, alkali, dan bahan-bahan organis / bahan
                                                                   
     lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
     Apabila dipandang perlu Perencana / MK dapat minta kepada     
                                                                   
     Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor supaya air yang dipakai
     diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah 
     atas biaya Pelaksana / Penyedia Jasa / Kontraktor.            
                                                                   
    Alat-alat bantu seperti beton molen dan alat-alat angkut lainnya
     yang digunakan harus dalam keadaan baik dan dapat dipakai.    
                                                                   
     Keperluan dan banyaknya peralatan ini disesuaikan dengan      
                                                                   
     kebutuhan dan mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.   
                                                                   
                                                                   
 C. BEKISTING                                                      
     Bahan bekisting dipakai kayu kualitas baik atau kayu papan klas 2
                                                                   
     (dua) yang kering, untuk penggunaannya harus dengan persetujuan
     Direksi / Pengawas.                                           
                                                                   
    Pasangan bekisting harus rapih cukup kuat dan kokoh sehingga   
                                                                   
     dapat menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa    
     berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian pemasangan bekisting 
                                                                   
     harus diperhatikan agar setelah bekisting dibongkar menghasilkan
     bidang- bidang yang rata.                                     
                                                                   
    Celah-celah antara pertemuan papan bekisting harus rapat agar  
                                                                   
     pada waktu pengecoran air semen tidak merembes keluar.        
    Sebelum pengecoran dimulai bagian dalam bekisting harus bersih 
                                                                   
     dari kotoran, dan siram air semen.                            
                                                                   
                                                                   
 D. PEMBONGKARAN  BEKISTING                                        
                                                                   
   Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
   Perencana / MK. Setelah bekesting dibuka, Pelaksana / Penyedia Jasa
                                                                   
   / Kontraktor tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada   
   permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana / MK.          
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 E. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
    Sewaktu pengecoran kolom struktur, stek untuk pasangan dinding 
                                                                   
     agar disiapkan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan    
     dimensi kolom disesuaikan dengan gambar dan bestek.           
                                                                   
    Untuk pekerjaan bekisting, pemasangan besi tulangan dan        
                                                                   
     pengecoran beton sama seperti yang tercantum dalam pekerjaan  
     sloof diatas.                                                 
    Hubungan pembesian kolom dan pondasi tapak harus dengan        
     angkur- angkur (stek) yang Panjang minimal 80 cm, atau sesuai 
                                                                   
     dengan petunjuk Direksi / Pengawas.                           
                                                                   
                                                                   
     Untuk mendapatkan kepadatan beton bertulang dan tidak keropos,
     hasil pengecorannya dilakukan dengan menggunakan jarum        
                                                                   
     penggetar / vibrator.                                         
    Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan 
                                                                   
     gambar bestek / konstruksi dan Pelaksana / Penyedia Jasa /    
                                                                   
     Kontraktor harus mentaati semua ukuran-ukuran dan bila terjadi
     perbedaan pada ukuran agar dibicarakan kepada Direksi /       
                                                                   
     Pengawas.                                                     
    Bila ukuran besi-besi tulangan seperti yang telah ditentukan dalam
                                                                   
     gambar tidak terdapat di pasaran, Pelaksana / Penyedia Jasa / 
                                                                   
     Kontraktor diperkenankan untuk memakai besi tulangan diameter 
     lainnya setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas, 
                                                                   
     dengan syarat jumlah luas penampang tulangan yang dipasang    
     minimal harus sama.                                           
                                                                   
    Khusus pada saat pengecoran plat lantai dan balok-baloknya     
                                                                   
     adukan harus memakai Ready Mix, yang pelaksanaanya sekaligus  
     pada waktu itu juga., supaya didapat satu kesatuan yang kuat dan
                                                                   
     bermutu K-200.                                                
    Ketentuan-ketentuan lain tentang pekerjaan beton berlaku seperti
                                                                   
     pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971.       
                                                                   
                                                                   
F. PENGUJIAN MUTU                                                  
PEKERJAAN                                                          
                                                                   
    Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana / Penyedia Jasa /   
     Kontraktor diwajibkan untuk memberikan kepada Direksi /       
                                                                   
     Pengawas dan Perencana / MK “Certificate Test” bahan besi     
                                                                   
     dari produsen / pabrik.                                       
    Bila tidak ada “Certificate Test” maka kontraktor harus melakukan
                                                                   
     pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium yang resmi dan
     sah yang akan ditunjuk kemudian.                              
                                                                   
    Mutu beton tersebut harus dibuktikan Pelaksana / Penyedia Jasa /
                                                                   
     Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus / silinder yang
     ukurannya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan PBI 1971. 
     Pembuatannya harus disaksikan oleh Pengawas atau Perencana /  
                                                                   
     MK, jumlah dan frekuensi pembuatan benda uji atau kubus beton 
     serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai PBI 1971.            
                                                                   
     Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu     
   sebelum                                                         
                                                                   
    memulai pekerjaan                                              
    beton.                                                         
    Hasil pengujian mutu bahan dan pekerjaan dari laboratorium harus
                                                                   
     diserahkan kepada Pengawas dan Perencana / MK.                
    Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut 
                                                                   
     selurunhya menjadi tanggung jawab Pelaksana / Penyedia Jasa / 
                                                                   
     Kontraktor.                                                   
                     PASAL 8                                       
                                                                   
                 PEKERJAAN PASANGAN  DINDING                       
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahanbahan,    
     peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                                                                   
     pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.           
    Pekerjaan pasangan Batu Bata ini meliputi seluruh detail yang  
                                                                   
     disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk      
                                                                   
     Perencana/Pengawas Lapangan.                                  
                                                                   
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
    Semen  portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu produk   
                                                                   
     untuk seluruh pekerjaan).                                     
                                                                   
     Batu Bata harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran
   sama.                                                           
     Pasir harus memenuhi SNI                                      
                                                                   
     Air harus memenuhi SNI                                        
                                                                   
     Penggunaan adukan :                                           
     ▪ Adukan 1PC : 6Ps, dipakai untuk seluruh pasangan lainnya.   
                                                                   
     ▪ Adukan 1 PC : 3Ps, dipakai pasangan rollag batu bata.       
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
    Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar           
     menggunakan pasangan setengah Batu Bata aduk campuran         
                                                                   
     1 PC :6 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
     permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai
                                                                   
     dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari permukaan  
                                                                   
     lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar yang         
     menggunakan simbol aduk trasram/kedap air digunakan adukan    
                                                                   
     rapat air dengan campuran 1                                   
     PC : 3 Pasir pasang serta untuk pasangan rolag Batu           
     Bata                                                          
                                                                   
     menggunakan adukan 1 PC : 6 Pasir pasang.                     
                                                                   
    Batu Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui   
     Direksi dan Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.       
                                                                   
     Sebelum digunakan Batu Bata harus direndam dalam bak air atau 
     drum hingga jenuh.                                            
                                                                   
    Setelah Batu Bata terpasang dengan baik, nad/siar harus        
                                                                   
     dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan     
     kemudian disiram.                                             
                                                                   
    Pasangan dinding Batu Bata sebelum diplester harus dibasahi    
     dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta  
                                                                   
     dibersihkan.                                                  
                                                                   
                                                                   
     Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah melebihi    
   dari                                                            
     5%. Batu Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
                                                                   
     Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan
   1,5                                                             
                                                                   
     CHI untuk spasi tegak kecuali jika ditentukan lain.           
    Mortar untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.      
                                                                   
     Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.         
                                                                   
    Rangka kayu/kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat   
     melanjutkan pekerjaan pasangan.                               
                                                                   
    Rangka kayu/kusen, pemasangannya harus diperkuat dengan        
     angkur besi berbentuk L, yang ujungnya disekrup kedalam kusen,
                                                                   
     sedangkan ujung bengkoknya ditanamkan kedalam pasangan        
                                                                   
     dinding/kolom praktis.                                        
     Panjang angkur terpasang tidak lebih dari 22,50               
   cm.                                                             
     Tiap-tiap angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama        
   lainnya.                                                        
                                                                   
    Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di   
                                                                   
     dalam dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang
     cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan        
                                                                   
     tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan
     adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang      
                                                                   
     dikerjakan bersamasama dengan plesteran seluruh dinding.      
                                                                   
     Sesudah pasangan Batu Bata selesai dikerjakan, dan sudah kering
     baru pekerjaan plesteran dimulai.                             
                                                                   
                                                                   
   Tera/levelin                                                    
   g                                                               
     Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat     
                                                                   
     kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.      
                                                                   
                                                                   
 D. Perlindungan dan Pembersihan                                   
                                                                   
   Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu Bata yang belum selesai,
   harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen atau dengan cara-cara
                                                                   
   lain yang disetujui oleh pengawas. Bersihkan bagian-bagian yang 
   terkena adukan dengan segera, kemudian betikan perlindungan atau
                                                                   
   hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-  
                                                                   
   kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja selesai    
   terpasang.                                                      
                      PASAL 9                                      
           PEKERJAAN PLESTERAN  DAN ACIAN                          
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
     Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan      
     tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
                                                                   
     alat angkut                                                   
                                                                   
     yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,       
                                                                   
     sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.     
                                                                   
    Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding      
     bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk
                                                                   
     dalam gambar.                                                 
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
    Semen  portland harus memenuhi SNI (dipilih dari satu produk   
                                                                   
     untuk seluruh pekerjaan).                                     
     Pasir harus memenuhi SNI                                      
                                                                   
     Air harus memenuhi SNI                                        
                                                                   
     Penggunaan adukan plesteran :                                 
     ▪ Adukan 1 PC : 6 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding 
     lainnya                                                       
                                                                   
     ▪ Adukan 1 PC : 3 Ps, Untuk semua dinding lantai dasar mulai dari
       permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan    
                                                                   
       lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 cm dari   
                                                                   
       permukaan lantai, serta semua dinding yang ada pada gambar  
       yang menggunakan simbol aduk trasram/kedap air              
                                                                   
     ▪ Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.   
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
    Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
                                                                   
     digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan  
                                                                   
     Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan   
     syarat pekerjaan ini.                                         
                                                                   
    Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan      
     bidang beton atau pasangan dinding Batu Bata telah disetujui oleh
     Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat        
     pekerjaan dalam buku ini.                                     
                                                                   
    Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
     dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
                                                                   
     potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
                                                                   
    Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
     pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk
                                                                   
     plester.                                                      
    Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan  
                                                                   
     dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek.(scrath) terlebih
                                                                   
     dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau  
     form tie harus tertutup aduk plester.                         
                                                                   
                                                                   
    Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang    
     yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
                                                                   
     permukaan plesterannya.                                       
    Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada           
                                                                   
     permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
                                                                   
     untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
     kecuali untuk yang menerima cat.                              
                                                                   
    Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan         
     dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil- 
                                                                   
     peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.     
                                                                   
     Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
     atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2  
                                                                   
     m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan
     biaya atas tanggungan pemborong.                              
                                                                   
    Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat    
                                                                   
     dengan sudut tumpul.                                          
     Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan        
                                                                   
     berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi   
     permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
                                                                   
     terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang 
                                                                   
     bisa mencegah penguapan air secara cepat.                     
    Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
     plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
                                                                   
     dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya
     atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah      
                                                                   
     pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, 
     sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.           
                                                                   
     Selama pemasangan dinding Batu Bata/beton bertulang belum     
                                                                   
     finishing, pemborong wajib memelihara dan menjaganya terhadap 
     kerusakan- kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan
                                                                   
     yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib       
     diperbaiki.                                                   
                                                                   
    Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi    
                                                                   
     lapisan acian dari bahan PC.                                  
    Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
                                                                   
     plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu                   
                                                                   
                    PASAL 10                                       
                                                                   
             PEKERJAAN  LANGIT-LANGIT                              
                                                                   
                                                                   
A. LINGKUP                                                         
PEKERJAAN                                                          
                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan langit-langit GRC      
                                                                   
     dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta         
     pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar      
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
  ❖ Rangka                                                         
  Plapond                                                          
                                                                   
     Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond
                                                                   
     terbuat dari rangka kayu dengan spesifikasi sesuai dengan yang
     dipersyaratkan.                                               
                                                                   
       Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari kayu 4/6     
     cm                                                            
       Spesifikasi Kayu Kelas II.                                  
                                                                   
  ❖ Penutup                                                        
  Plapond                                                          
                                                                   
     Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit- 
     langit                                                        
     (plafond) terbuat                                             
     dari :                                                        
      Penutup Plafond menggunakan bahan GRC dengan ketebalan       
                                                                   
       4 mm.                                                       
       Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan            
                                                                   
       gypsum (cornice) yang kemudian diratakan sampai halus sehingga
                                                                   
       berbentuk permukaan yang halus dan rata.                    
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
  ❖ Rangka                                                         
  Plapond                                                          
                                                                   
      Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-    
                                                                   
       langit terbuat dari dari bahan rangka kayu dengan           
       ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.                
                                                                   
      Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi
       dengan baik,lurus dan rata.                                 
                                                                   
      Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh      
                                                                   
       permukaan harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada        
       bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus     
                                                                   
       saling tegak lurus                                          
  ❖ Penutup                                                        
                                                                   
  Plapond                                                          
      Bahan penutup langit-langit terbuat dari GRC tebal 4 mm,     
                                                                   
       produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan ukuran      
       120x240cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.    
                                                                   
      Bahan GRC yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan     
                                                                   
       baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-
       cacat dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas 
                                                                   
       Lapangan.                                                   
                                                                   
                                                                   
      Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik        
       pembuatnya dan sambungan antar unit-unit harus merupakan    
                                                                   
       garis- garis lurus yang beraturan dan membentuk bidang      
       permukaan yang rata.                                        
                                                                   
      GRC  yang terpasang harus lurus, waterpass atau tidak        
                                                                   
       bergelombang.                                               
                    PASAL 11                                       
                                                                   
          PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK                         
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,  
     peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang  
                                                                   
     dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan iniuntuk mendapatkan 
     hasil yang baik.                                              
                                                                   
    Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh detail yang      
  disebutkan /                                                     
                                                                   
     ditunjukkan dalam gambar, berikut plin dan step nosing tangga.
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
     Lantai keramik yang digunakan adalah sebagai                  
     berikut : Jenis            : Ceramik tile                     
                                                                   
       Ukuran             : 40/40 cm, 30x30 cm, 20x20 cm,          
       20x25 cm,                                                   
                                                                   
       Tegel              : inklusi 40/40 cm                       
                                                                   
       Ketebalan          : Minimum 12 mm atau sesuai gambar       
       Daya serap         : 1%                                     
                                                                   
       Kekerasan          : Minimum skala 6 Mohs                   
       Kekuatan tekan     : Minimum 900 kb/cm2                     
                                                                   
       Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2                    
       Mutu               : Kwalitas 1, extrude single firing,     
                                                                   
                           tahan asam dan basa.                    
                                                                   
       Chemical resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3)   
                           pasal 33 ayat 17-23.                    
                                                                   
       Bahan pengisi      : Grout semen berwarna / IGI             
     grout. Bahan perekat      : Adukan spesi 1Pc : 3Ps            
                                                                   
       Warna              : ditentukan kemudian                    
       Produk             : Mulia, Asia Tile                       
                                                                   
                                                                   
     Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan        
     peraturan- peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-9),
                                                                   
     PVBB 1970 dan PVBI 1982.                                      
    Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus        
     memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) 
                                                                   
     dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.                                 
    Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu    
                                                                   
     harus diserahkan contoh-contohnya kepada Perencana / MK.      
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                   
     Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat       
     shop drawing mengenai pola keramik.                           
                                                                   
    Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,  
                                                                   
     cacat dan bernoda.                                            
    Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1Pc : 3Ps,   
                                                                   
     dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat
     pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.     
                                                                   
     Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air       
   bersih                                                          
                                                                   
     (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.                  
    Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang         
                                                                   
     permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan   
                                                                   
     memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.            
    Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai     
                                                                   
     gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana / MK,. Perhatikan
     lubang instalasi dan drainase / bak control sebelum pekerjaan 
                                                                   
     dimulai.                                                      
                                                                   
    Jarak antar unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar- 
     siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk     
                                                                   
     garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
     untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku   
                                                                   
     yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                
                                                                   
    Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari
     bahan seperti yang disyaratkan diatas.                        
                                                                   
    Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat      
     pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.       
                                                                   
    Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala     
                                                                   
     macam noda pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.  
    Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan /       
     beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat 
                                                                   
     akibat dari pekerjaan lain. Keramik-keramik plin terpasang siku
     terhadap lantai                                               
                                                                   
                                                                   
     dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai
                                                                   
     dan dengan ketebalan siar yang sama.                          
                                                                   
                                                                   
                   PASAL 12                                        
               PEKERJAAN DINDING PARTISI                           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
A. LINGKUP                                                         
PEKERJAAN.                                                         
   Pekerjaan yang                                                  
                                                                   
   dimaksud meliputi ;                                             
   ▪ Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi            
                                                                   
     lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                 
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN.                                             
   a. Rangka Partisi.                                              
                                                                   
     ▪ Rangka allumunium                                           
     4”.                                                           
     ▪ Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar                      
                                                                   
   Kerja. b. Dinding Partisi Kaca.                                 
                                                                   
     ▪ Partisi dalam : Kaca, tebal masing-masing 5 mm,             
     produk                                                        
      Asahim                                                       
      as.                                                          
                                                                   
     ▪ Pemakaian : Untuk dinding bagian dalam (penyekat            
     ruangan).                                                     
     ▪ Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan        
                                                                   
       spesifikasi pabrik.                                         
                                                                   
   c. Aksesoris.                                                   
     Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis. Angker rangka induk /
                                                                   
     pokok partisi adalah Allumunium 4”.                           
 C. PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                       
   a. Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan        
                                                                   
     pelaksanaan dalam Pasal Pekerjaan Pintu dan Jendela dan       
     spesifikasi pabrik.                                           
                                                                   
   b. Standar Pekerjaan.                                           
     Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi     
                                                                   
     (“mock- up”) 1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan
                                                                   
     terpasang di tempatnya. Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan
     Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan    
                                                                   
     standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.    
   c. Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata
                                                                   
     sesuai peil dalam Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas
                                                                   
     toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan  
     yang digunakan).                                              
                                                                   
   d. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai 
     dan langit-langit.                                            
                                                                   
                                                                   
   e. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar      
                                                                   
     Kerja, dalam hal tipe dan “lay-out”.                          
   f. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan       
                                                                   
     terhadap benturan-benturan dan kerusakan akibat kelalaian     
                                                                   
     pekerjaan. Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung 
     jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki
                                                                   
     hingga memenuhi standar yang ditentukan tanpa biaya tambah.   
                   PASAL 13                                        
        PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                         
                                                                   
                                                                   
A. LINGKUP                                                         
PEKERJAAN                                                          
                                                                   
    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat 
                                                                   
     bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga didapatkan
     hasil pekerjaan yang baik dan berkualitas.                    
                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela,     
     kusen bouvend yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar,     
                                                                   
     serta drawing dari kontraktor.                                
                                                                   
B. PERSYARATAN                                                     
BAHAN                                                              
     Kusen kayu yang digunakan :                                   
                                                                   
       Bahan kusen        : Kayu 5/10 cm                           
       Bahan Pintu        : Kayu papan                             
                                                                   
       Bahan kaca         : tebal 5 mm,                            
      Bebas dari cacat dan mata kayu                               
                                                                   
       Lurus dan tidak lapuk                                       
                                                                   
       Kering dan kuat                                             
       Tidak bergetah                                              
                                                                   
       Alur atau urat - urat kayu rapi.                            
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                   
    Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti     
     gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
                                                                   
     membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil   
     allumunium yang berhubungan dengan system kontruksi bahan lain)
                                                                   
    Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus   
                                                                   
     diketam rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun
     jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-sudutnya.
                                                                   
     Ukuran kayu yang digunakan :                                  
     Kusen       : 5 / 10 cm.                                      
     Daun pintu  : 3/12                                            
     cm. Daun jendela :                                            
                                                                   
     3/8 cm.                                                       
     Type - type dari pintu dan jendela                            
                                                                   
     Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.       
                                                                   
    Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak    
     harus diserut dan diamplas halus.                             
                                                                   
     Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter
     10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan   
                                                                   
     adukan 1 pc:                                                  
                                                                   
     2 ps : 3 kr.                                                  
     Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka    
                                                                   
     harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.                 
    Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang           
                                                                   
     menempel pada dinding dan lantai harus dimenie.               
                                                                   
     Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi  
     dari benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus
                                                                   
     diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.                  
    Pegangan  kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau           
                                                                   
     tidak disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari
                                                                   
     lantai.                                                       
    Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan            
                                                                   
     penanaman badan pengunci.                                     
     Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.                  
                                                                   
     Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.        
                                                                   
     Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.              
     Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
                                                                   
     Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar   
                                                                   
     dan baik.                                                     
     Penyelesaian bersih dan merata.                               
                      PASAL 14                                     
            PEKERJAAN RANGKA  ATAP KAYU                            
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
   Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-
   alat bantu yang diperlukan,sehingga konstruksi selesai dilaksanakan.
                                                                   
   Bagian Pekerjaannya adalah Pekerjaan perbaikan lisplank.        
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
     Menggunakan kayu papan kelas kuat II,                         
                                                                   
                                                                   
     Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran        
   terpasang.                                                      
     Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak    
     cacat/bermata                                                 
                                                                   
 C. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                        
     Ukuran Kayu :                                                 
                                                                   
       listplank GRC     : ukuran 2/20 cm                          
                                                                   
     Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran
     kayu maupun cara penyambungannya                              
                                                                   
    Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh      
     keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan      
                                                                   
     dalam SNI 7973                                                
                                                                   
     2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu                 
    Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan    
                                                                   
     perkuatan arus menggunakan baut, pen kayu keras yang          
     sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu,
                                                                   
     agar sambungannya dapat melekat dengan baik.                  
                   PASAL 15                                        
             PEKERJAAN  PENUTUP  ATAP                              
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,   
     perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                   
     melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
                                                                   
     baik dan sempurna.                                            
     Pekerjaan atap ini meliputi rangka atap, penutup atap, talang air
                                                                   
     dan lain sebagainya yang termasuk pekerjaan atap seperti      
     yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.              
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
   ❖ Penutup Atap                                                  
     Kecuali ditentukan lain dalam gambar, penutup atap terdiri dari :
                                                                   
       Bahan penutup atap dipakai jenis Spandek.                   
       Genteng bubungan/krepus dari jenis yang sama dengan         
                                                                   
       penutup atap yang akan digunakan.                           
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                   
   ❖ Penutup Atap                                                  
                                                                   
       Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan,             
       Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan beserta           
                                                                   
       spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk   
                                                                   
       mendapatkan persetujuan.                                    
       Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang       
                                                                   
       sama, ukuran seragam, tidak ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
       Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi   
                                                                   
       harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
                                                                   
       Pemasangan  genteng dan genteng bubungan/nok                
       menurut konstruksi dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
                                                                   
       atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas  
       Lapangan.                                                   
       Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus
       dan tidak ada bagian yang bergelombang yang dapat           
                                                                   
       mengakibatkan terjadinya kebocoran.                         
                                                                   
                                                                   
                 PASAL 16                                          
   PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG   DAN PENGUNCI                       
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,   
                                                                   
     perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya
     untuk melaksanakan pekerjaan sehingga didapatkan hasil        
                                                                   
     pekerjaan yang baik dan berkualitas.                          
                                                                   
    Pemasangan alat penggantungan pengunci dilakukan meliputi      
     seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu allumunium,
                                                                   
     dan daun jendela allumunium seperti disebutkan / ditunjukkan dalam
     gambar.                                                       
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
    Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan    
     yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan
                                                                   
     atau penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
     wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak MK untuk mendapatkan
                                                                   
     persetujuan.                                                  
                                                                   
    Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari   
     plat allumunium berukuran 3x6 cm, dengan tebal 1 mm,. Tanda   
                                                                   
     pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
     Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 dengan tebal 15 cm
                                                                   
     berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle         
                                                                   
     allumunium.                                                   
     ❖ Perlengkapan Pintu dan Jendela                              
                                                                   
                                                                   
        Pekerjaan kunci dan pegangan pintu. Semua pintu            
        menggunakan peralatan sebagai berikut :                    
                                                                   
           Kunci slot tanam         : Merk ----                    
           Engsel pintu             : Merk ----                    
                                                                   
          Engsel jendela           : Merk ----                     
          Grendel pintu            : Merk ----                     
           Grendel jendela          : Merk ---                     
        -                                                          
           Handle                   : Merk ---                     
        -                                                          
                                                                   
        Untuk pintu Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan       
        kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari  
                                                                   
        lantai atau sesuai petunjuk Konsultan / MK.                
                                                                   
     ❖ Pekerjaan Engsel                                            
        Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan           
                                                                   
        engsel pintu Merk solid, warna ditentukan kemudian. Dipasang
        sekurang- kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan        
                                                                   
        menggunakan skrup kembang dengan warna sama dengan         
                                                                   
        engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan   
        menurut berat daun pintu, tiap engsel memikul beban        
                                                                   
        maksimal 20 kg.                                            
        Untuk jendela digunakan engsel Merk solid.                 
                                                                   
 C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                   
    Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.   
     Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                   
     Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel    
     tersebut.                                                     
                                                                   
     Untuk pintu toilet engsel atas dan dibawah, dipasang ± 28 cm  
                                                                   
     dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah  
     antara kedua engsel tersebut.                                 
                                                                   
    Penarik pintu (door pull) dipasang 20 cm (as) dari permukaan   
  lantai.                                                          
    Pemasangan lockcase, handle, dan back plate serta door closer  
                                                                   
     harus rapi, lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang ditentukan
                                                                   
     oleh MK,. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
     memperbaiki tanpa tambahan biaya.                             
                                                                   
    Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu   
     harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.             
                                                                   
    Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan         
  pintunya.                                                        
                                                                   
    Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail           
     pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah    
     disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Didalam shop drawing   
     harus dicantumkan semua yang didatangkan yang diperlukan      
                                                                   
     termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
     khusus yang belum tercakup secara                             
                                                                   
                                                                   
     lengkap Digambar dokumen kontrak sesuai dengan standar        
                                                                   
     spesifikasi pabrik.                                           
    Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui              
  MK/Perencana.                                                    
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                    PASAL 17                                       
             PEKERJAAN PENGECATAN                                  
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
     Persiapan permukaan yang akan dicat.                          
                                                                   
     Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
    Pengecatan semua permukaan dan area yang ada digambar tidak    
                                                                   
     disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan yang          
     sesuai dengan petunjuk perencana.                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 B. STANDARD PEKERJAAN (MOCK UP)                                   
     Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan         
                                                                   
     pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat    
     yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh 
                                                                   
     pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang- 
                                                                   
     bidang yang akan dipakai sebagai Mock Up ini ditentukan oleh  
     Direksi Lapangan.                                             
                                                                   
     Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh       
     Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai
                                                                   
     sebagai standar minimal keseluruhan pengecatan.               
 C. CONTOH DAN BAHAN PERAWATAN                                     
                                                                   
    Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap lapisan      
                                                                   
     warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30x30
     cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan 
                                                                   
     jelas warna, formula cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat
     dasar s.d akhir).                                             
    Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
     Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui
                                                                   
     secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,          
     barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan Mock Up.      
                                                                   
    Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk      
                                                                   
     kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 Galon 
     tiap warna dan jenis cat yang dipakai, kaleng-kaleng cat      
                                                                   
     tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas   
     identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
                                                                   
     cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.                 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 D. PEKERJAAN CAT DINDING                                          
                                                                   
    Yang termasuk pekerjaan dinding adalah pengecatan seluruh      
     plesteran bangunan dan bagian lain yang ditentukan gambar.    
                                                                   
    Untuk dinding-dinding luar bangunan (eksterior) digunakan      
                                                                   
     cat khusus jenis emulsi acrylic Merk ……. Warna ditentukan     
     kemudian.                                                     
                                                                   
     Untuk dinding-dinding dalam bangunan (Interior) digunakan cat 
     jenis Emulsi acrylic Merk ……, Warna ditentukan kemudian       
                                                                   
     Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk …...          
                                                                   
     Sebelum dinding diplamur, plesteran harus benar-benar kering, 
     tidak ada retak-retak, dan pemborong meminta persetujuan      
                                                                   
     kepada Konsultan MK.                                          
    Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
                                                                   
     tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
                                                                   
     bidang yang rata.                                             
    Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian   
                                                                   
     dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya 
     dinding di cat dengan menggunakan roller.                     
                                                                   
    Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapis alkali  
                                                                   
     resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
     emultion dengan kekentalan cat sebagai berikut :              
                                                                   
       Lapis I encer (tambahan 20%                                 
     air) Lapis II kental                                          
       Lapis III encer                                             
    Untuk warna-warna dan jenis, kontraktor harus menggunakan      
                                                                   
     kaleng- kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang   
     sama.                                                         
                                                                   
    Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang 
                                                                   
     yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
     dinding dijaga terhadap pengotoran.                           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
E. PEKERJAAN CAT LANGIT-                                           
LANGIT                                                             
                                                                   
    Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
     plapond gypsumboard /Grc yang ditentukan dalam gambar.        
                                                                   
     Cat yang digunakan Merk ………...                                
     Warna ditentukan kemudian.                                    
                                                                   
     Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk …...            
                                                                   
     Selanjutnya semua metode / prosedur sama dengan               
                                                                   
     pengecatan dinding dalam tanpa menggunakan cat sealer.        
                                                                   
     Sambungan-sambungan harus diberi flexible sealent agar tidak  
     terlihat sebagai retakan sesudah dicat.                       
                                                                   
                                                                   
 F. PEKERJAAN CAT KAYU                                             
                                                                   
     Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kusen, daun     
                                                                   
     pintu, daun jendela, dan jalusi yang ditentukan dalam gambar. 
     Cat yang digunakan Merk ……. Warna ditentukan kemudian.        
                                                                   
     Plamur yang digunakan adalah plamur kayu Merk …...            
                                                                   
                                                                   
 G. PEKERJAAN CAT BESI                                             
     Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian- 
                                                                   
     bagian daun pintu yang ditentukan dalam gambar.               
     Cat yang dipakai adalah Merk Standar Avian.                   
                                                                   
     Pekerjaan cat besi dilakukan setelah bidang yang akan dicat,  
                                                                   
     selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.     
     Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh,     
     mengkilap, tidak gelembung-gelembung, dan dijaga terhadap     
                                                                   
     kotoran.                                                      
                                                                   
                                                                   
                    PASAL 18                                       
                  PEKERJAAN  SANITI AIR                            
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
    Termasuk dalam pekerjaan sanitair ini adalah penyediaan tenaga 
                                                                   
     kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
     digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai pekerjaan yang  
                                                                   
     bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.                      
                                                                   
    Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan dalam     
     detail- detail gambar, uraian, dan syarat-syarat.             
                                                                   
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
    Semua  material harus memenuhi ukuran, standar dan             
                                                                   
     mudah didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.          
    Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala            
                                                                   
     perlengkapannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik,
     untuk masing-masing type yang dipilih.                        
                                                                   
    Barang yang dipakai adalah produk yang disyaratkan dalam uraian
                                                                   
     dan syarat-syarat.                                            
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
                                                                   
     Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada         
     Perencana / MK, beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk    
                                                                   
     mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
     tanpa biaya tambahan.                                         
                                                                   
     Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian         
                                                                   
     bahan pengganti harus disetujui Perencana / MK berdasarkan contoh
     yang diajukan kontraktor.                                     
                                                                   
    Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar   
                                                                   
     yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari pola, bentuk,
     penempatan dan pemasangan sparing-sparing.                    
    Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pemeriksaan /         
     pengujian untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.   
                                                                   
    Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada 
     kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa       
                                                                   
     pemeliharaan.                                                 
                                                                   
                                                                   
D. ALAT-ALAT                                                       
SANITAIR                                                           
                                                                   
  a. Pekerjaan                                                     
  Kloset                                                           
                                                                   
      Klosed jongkok berikut kelengkapannya dipakai Merk Standar   
       TOTO. Type dan warna yang dipakai ditentukan kemudian.      
                                                                   
      Klosed yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
       tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak, dan cacat lainnya
                                                                   
       dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.                    
                                                                   
      Klosed harus terpasang dengan kokoh. letak dan ketinggian    
       pemasangan harus sesuai gambar dan waterpass. Sambungan     
                                                                   
       instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran.       
   b. Pekerjaan Kran                                               
                                                                   
      Semua  kran yang dipakai kecuali kran dinding adalah         
                                                                   
       MERK -----, dengan cromet finish. Ukuran disesuaikan dengan 
       keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing. Kran-kran   
                                                                   
       tembok dipakai berleher Panjang dan mempunyai ring dudukan  
       yang harus dipasang menempel pada dinding. Kran yang        
                                                                   
       dipasang pada halaman harus mempunyai ulir.                 
                                                                   
      Stop kran yang digunakan Merk …., dari bahan kuningan        
       dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai
                                                                   
       dengan gambar kerja.                                        
                                                                   
                                                                   
       Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,  
       siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar kerja.       
                                                                   
   c. Floor Drain dan Clean Out                                    
      Floor drain dan Clean out yang digunakan STAINLESS, lubang   
                                                                   
       2” dilengkapi dengan sipon dan penutup, untuk floor drain dan
                                                                   
       dopverchroom dengan drat untuk clean out.                   
       Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak
       cacat dan telah disetujui oleh Konsultan / MK.              
                                                                   
      Pada tempat-tempat yang akan dipasang floordrain, penutup    
       lantai harus dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil 
                                                                   
       dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan floor drain tersebut.
                                                                   
      Hubungkan pipa metal dengan beton / lantai menggunakan       
       perekat beton kedap air dan lapisan teratas tebal 5 mm di isi
                                                                   
       dengan lem.                                                 
      Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus  
                                                                   
       rapi, waterpass.                                            
                                                                   
                                                                   
   d. Pipa air bersih, air kotor, dan air bekas                    
                                                                   
       Pipa yang dipergunakan jenis pipa AW.                       
      Sambungan pipa harus benar-benar diperhatikan dengan         
                                                                   
       memberikan lem yang kuat antar sambungan supaya             
                                                                   
       tidak mengalami kebocoran.                                  
                                                                   
                                                                   
                   PASAL 19                                        
       PEKERJAAN ELEKTRIKAL SPESIFIKASI                            
                                                                   
           UMUM  PEKERJAAN  LISTRIK                                
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                   
     Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, dan
     tenaga untuk pemasangan penyelesaian dan pengetesan seluruh   
                                                                   
     pekerjaan instalasi listrik, serta menyerahkannya dalam keadaan
     baik dan siap digunakan.                                      
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
B. PERSYARATAN                                                     
UMUM                                                               
                                                                   
   Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi
   hal- hal sebagai berikut :                                      
                                                                   
     Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan Umum       
   Instalasi                                                       
                                                                   
    Listrik(PUIL                                                   
    1987).                                                         
     Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.                     
                                                                   
     Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi              
   berwenang                                                       
                                                                   
     (Keselamatan kerja dan lain sebagainya).                      
     Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan 
   oleh                                                            
                                                                   
     Direksi/Pengawas.                                             
    Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-  
                                                                   
     gambar shop drawing kepada Direksi/Pengawas untuk pekerjaan   
                                                                   
     penting yang belum ada gambarnya untuk mendapatkan persetujuan
     Direksi/Pengawas.                                             
                                                                   
                                                                   
 C. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK                                   
                                                                   
     Sebelum pekerjaan ini dimulai kontraktor harus menyerahkan    
   kepada                                                          
                                                                   
     Direksi/Pengawas contoh bahan / material.                     
     Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3x2.5 mm, Saklar,       
                                                                   
     Stop kontak menggunakan Merk Standar Broco, Lampu digunakan   
     Merk Philips.                                                 
                                                                   
    Pemasangan instalasi listrik yang berhubungan ddidalam tembok  
                                                                   
     harus dilindungi dengan pipa PVC ¼” atau jenis yang ditentukan
     dalam gambar kerja.                                           
                                                                   
    Setiap sambungan kabel harus ditutup dengan isolasi dan betul- 
                                                                   
     betul aman.                                                   
                                                                   
                                                                   
 D. PANEL LISTRIK                                                  
    Kotak panel listrik yang dimaksud disini adalah yang terletak  
                                                                   
     didalam bangunan. Didalam kotak ini ditempatkan panel listrik,
                                                                   
     panel telepon, tata suara, dan fire alarm. Cara peletakan panel-panel
     tersebut didalam kotak sesuai dengan gambar.                  
                                                                   
     Kotak panel tersebut terbuat dari plat baja tebal 2 m, ukuran 
     kotak sesuai dengan gambar.                                   
                                                                   
    Kotak dicat dengan cat enamel (lapisan akhir). Warna cat       
                                                                   
     akan ditentukan kemudian. Sebelum cat akhir kotak harus diberi
     lapisan cat epoxy anti karat luar dalam.                      
     Dimana diperlukan sesuai dengan gambar bagian atas kotak      
     diberi cover plat besi hingga kelangit-langit. Ketebalan plat dan warna
                                                                   
     finishing disesuaikan dengan kotak panel.                     
     Semua kotak panel harus diberi kunci.                         
                                                                   
    Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus menyerahkan     
                                                                   
     shop drawing kepada konsultan MK/Perencana untuk diperiksa shop
     drawing dibuat dalam skala 1:20 dan memperlihatkan semua detail-
                                                                   
     detail yang diperlukan serta cara penempatan peralatan-peralatan
     elektrikalnya.                                                
                                                                   
                                                                   
     Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop      
                                                                   
     drawing mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana.      
     Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi   
                                                                   
     dengan kontraktor paket-paket elektrikal.                     
                                                                   
                                                                   
 E. LAIN - LAIN                                                    
                                                                   
   Commisioning dan Testing                                        
    Kontraktor melakukan testing dan pengukuran-pengukuran         
                                                                   
     yang dianggap perlu untuk memriksa / mengetahui apakah seluruh
                                                                   
     instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
     persyaratan.                                                  
                                                                   
    Tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk testing tersebut
     merupakan tanggung jawab kontraktor termasuk peralatan khusus 
                                                                   
     untuk testing dari seluruh system tersebut.                   
                                                                   
    Sebelum penyerahan pertama kontraktor harus meneliti bagian    
     yang mungkin perlu disempurnakan yang harus diperbaiki sesuai 
                                                                   
     dengan tanggung jawab.                                        
    Pada waktu penyerahan pekerjaan pertama lingkungan harus       
                                                                   
     dalam keadaan bersih.                                         
                                                                   
                                                                   
                         PASAL                                     
                         20                                        
                                                                   
           PEKERJAAN  SUB – LANTAI / RABAT                         
           BETON                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LINGKUP PEKERJAAN                                              
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,  
     peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang  
                                                                   
     dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan iniuntuk mendapatkan 
     hasil yang baik.                                              
                                                                   
     Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
   /                                                               
                                                                   
     ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.       
                                                                   
                                                                   
 B. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                   
     Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan
   PBI                                                             
                                                                   
     1971 (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.                              
     Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu     
                                                                   
     harus diserahkan contoh-contohnya kepada Perencana / MK.      
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 C. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                    
                                                                   
     Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan    
                                                                   
     dipasang sub lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan        
     permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung  
                                                                   
     tanah yang maksimum. Pemadatan digunakan alat Stamper atau    
     timbris.                                                      
                                                                   
                                                                   
    Pasir urug dibawah lantai yang disyaratkan harus               
                                                                   
     merupakan permukaan yang keras., bersih, dan bebas alkali, asam,
                                                                   
     maupun bahan organic lainnya yang dapat mengurangi mutu       
     pasangan. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 10 cm atau
                                                                   
     sesuai gambar., disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh  
     kepadatan yang maksimal.                                      
                                                                   
     Diatas pasir urug dilakukan pembesian dengan Wiremesh M-6 (1  
                                                                   
     lapis) dengan sub lantai setebal 10 cm, atau sesuai yang ditunjukkan
     dalam gambar detail dengan campuran Mutu Beton K-175.         
                                                                   
     Sub lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus
     dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai
                                                                   
     didaerah basah dan teras.                                     
                      PASAL 21                                     
                                                                   
                  SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                   
                                                                   
   NO       URAIAN                  SPESIFIKASI                    
                                                                   
                           Peraturan portland                      
   1   Portland cement (50 Kg) cement indonesia Merah Putih,       
                                             Conch dan Lain -      
                              1972/NI.8                            
                                             Lain                  
   2      Semen warna            -          Sika tile, Lemkra      
                           Pasir yang bersih                       
                                                                   
                           tidak mengandung                        
                           bahan-bahan                             
                                                                   
                           organis, kasar                          
   3         Pasir                           Sungai                
                           tajam memenuhi                          
                           syarat-syarat yang                      
                                                                   
                           tercantum dalam                         
                           SNI                                     
                                                                   
                           Pasir urug adalah                       
                           pasir pengisi yang                      
                                                                   
                           tidak mengandung                        
   4        Pasir urug                        Sungai               
                           bahan organis dan                       
                           bebas dari bahan                        
                                                                   
                           lumpur.                                 
                                                                   
                          Jenis batu yang                          
                          digunakan                                
           Batu cor 2/3,                                           
                          harus keras dan                          
   5                                           Quary               
           pondasi belah  tidak boleh                              
                          berupa batu                              
           putih 15/20 cm                                          
                          blondos (harus                           
                             dibelah).                             
                           Ø 12 mm dan Ø 8                         
                                               USD, KS,            
   6     Besi beton polos  mm, Toleransi 0,2-                      
                                               PERWIRA             
                               0,3 mm                              
   7        Bendrat              -             BWG  16             
                                              Kayu tahun,          
   8      Kayu bekisting         -                                 
                                               Meranti             
                                               dll                 
       Kayu 8/12 cm, Kayu 5/7               Kayu kruing, kayu      
   9                          Klas Kuat II                         
        cm, Papan 2/20 cm                      Bengkirai           
                                               dll                 
   10      Kayu 2/3 cm        Klas kuat I   Kayu Bengkirai         
                                                                   
        Kayu kusen 6/12 cm,                                        
   11 Papan daun pintu, Daun  Klas Kuat II   Kayu Bengkirai        
                                                                   
      jendela, Jalusi                                              
   12      Kaca bening        Tebal 5 mm       Asahimas            
                                                                   
                                                                   
                            Kwalitas 1, Siku,                      
       Keramik 40/40,                                              
   13                                        Mulia, Asia Tile      
       kramik 25/25                                                
                              Tebal 6 mm                           
   14        GRC              Tebal 4 mm    Aplus, Nusaboard       
                                                                   
        Aksesoris pintu : Slot                                     
       tanam, Engsel pintu 4”,                                     
                                                                   
   15  Engsel jendela 3”, Kait Stainless steel Ses, Solid, Dekson  
                                            Dan Lain-Lain          
       angin, Handle pintu,                                        
       Grendel                                                     
                                                                   
   16       Batu bata      Besar 7x15x30 cm     Lokal              
                                             Dulux cathilac,       
                                                                   
                                             Dulux                 
   17      Cat dinding                                             
                                             Weatershield,         
                                             Vinilex               
                                                                   
   18       Genteng         Plentong, Beton  Sokka, Mutiara        
   19       Cat kayu                            Emco               
                                                                   
                                            ------                 
   20      Cat Plapond                                             
                                                                   
   21    Kabel NYA 2,5 mm                       Eterna             
                                                                   
   22        Saklar                           Boss, Broco          
   23      Stop kontak                        Boss, Broco          
                                                                   
   24   Lampu 18 W, 12 W,       LED             Philips            
                                                                   
   25     Klosed jongkok                    Standar Toto           
   26       Kran air            1/2”            ------             
                                                                   
                                                                   
   27       Floor drain         2”/3”        Stainless steel       
                                                                   
         Pipa air bersih, Air                                      
   28                       PVC AW WAVIN    Maspion, Rucika        
          kotor, air bekas                                         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                    PASAL 22                                       
                    PENUTUP                                        
                                                                   
                                                                   
   Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-
                                                                   
   bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
                                                                   
   (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk      
   harus                                                           
                                                                   
   dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut      
   dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.                       
                                                                   
   Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan      
                                                                   
   pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini,
   tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
                                                                   
   Setiap melakukan pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis
   serta membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target
                                                                   
   volume pekerjaan yang dilaksanakan.                             
                                                                   
   Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai           
   pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan
                                                                   
   pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.     
                                Ngabang,    Maret 2024             
                                                                   
      Menyetujuhi,                  Konsultan Perencana            
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
       Sabinus, S.Pd                 Rahmat Arif, A.Md             
 Nip. 19700910 200701 1 029            Team Leader