Pembangunan Jembatan Dusun Kersik Belantian-Btt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361619000
Date: 31 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,605,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 700,605,000
Winner (Pemenang): CV Sentosa Life
NPWP: 07*9**1****05**0
RUP Code: 60265575
Work Location: Dusun Kersik Belantian, Kec. Jelimpo - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        PEKERJAAN                                    
                                                                     
PEMBANGUNAN           JEMBATAN        DUSUN     KERSIK               
                     BELANTIAN                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    LOKASI PEKERJAAN                                 
                                                                     
              KECAMATAN          JELIMPO                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      SUMBER  DANA                                   
                                                                     
                                                                     
             BTT   APBD    KAB.   LANDAK                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    TAHUN  ANGGARAN                                  
                                                                     
                          2025                                       
             LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                     
                           OLEH                                      
                                                                     
      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENANGGULANGAN                  
             BENCANA DAERAH KABUPATEN  LANDAK                        
                                                                     
                                                                     
       Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
  Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                     
  Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan   
  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan
                                                                     
  Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, maka bersama ini ditetapkan dokumen
  Spesifikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk            
                                                                     
  Pekerjaan      : PEMBANGUNAN   JEMBATAN  DUSUN   KERSIK            
                  BELANTIAN                                          
  Pagu Anggaran  : Rp     700,605,000.00                             
                                                                     
  Nilai HPS      : Rp     700,605,000.00                             
  Lokasi         : KECAMATAN JELIMPO                                 
                                                                     
  Sumber dana    : BTT APBD Kabupaten Landak                         
  Tahun Anggran  :   2025                                            
      KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI               
       PEMBANGUNAN  JEMBATAN  DUSUN KERSIK BELANTIAN                 
                                                                     
                                                                     
  1. LATAR BELAKANG                                                  
       Kabupaten Landak sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan
                                                                     
  Barat Yang sering mengalamai bencana banjir yang mengakibatkan bererapa
  jembatan menjadi rusak maka dari itu perlunya perbaikan prasarana transportasi
                                                                     
  Jembatan. Hal tersebut dilakukan atas dasar indikasi Kondisi jembtan yang
  terjadi dilapangan yang menyebabkan lalu lintas menjadi menurun.   
                                                                     
  Jembatan memegang peranan penting dalam mendukung transportasi orang dan
  barang. Kondisi Jembatan yang baik secara langsung mempengaruhi    
                                                                     
  perekonomian suatu wilayah.                                        
                                                                     
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                     
     a. Maksud                                                       
       Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk   
                                                                     
       melaksanakan Program Peyelenggaraan Jalan, dengan kegiatan    
       Rekonstruksi Pasca Bencana Kab/Kota Khususnya pada sub kegiatan
                                                                     
       Pembangunan Jalan.                                            
     b. Tujuan                                                       
       Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Jembatan
                                                                     
       dusun seluanhg danau adalah memberikan kelancaran, keamanan dan
       kenyamanan bagi pengguna Jalan dan jembatan serta diharapkan dapat
                                                                     
       meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.                 
                                                                     
                                                                     
  3. TARGET/SASARAN                                                  
     Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
     adalah terlaksananya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki sesuai
                                                                     
     dengan spesifikasi teknis bina marga sehingga mutu, volume dan, waktu
     pelaksanaan terpenuhi.                                          
                                                                     
                                                                     
  4. TARGET/SASARAN                                                  
                                                                     
     Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
     konstruksi                                                      
                                                                     
     a. Instansi : Pemerintah Kabupaten Landak                       
     b. OPD      : Badan Penanggulangan Bencana Daerah               
                                                                     
     c. PPK      : JOHN ELAK, ST                                     
  5. SUMBER PENDANAAN                                                
                                                                     
     Sumber pendanaan, dibiayai oleh APBD Kab. Landak Tahun Anggaran 2025,
     dengan pagu anggaran Rp. 700.605.000,-                          
                                                                     
                                                                     
  6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN                                 
     a. Ruang Lingkup                                                
                                                                     
        1 Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan
                                                                     
          yang telah disusun oleh Tim teknis konstruksi (gambar teknis dan
          spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
                                                                     
          saat penjelasan pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan
                                                                     
          teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);   
        2 Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
                                                                     
          (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
          pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
                                                                     
          dalam spesifikasi teknis                                   
        3 Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
                                                                     
          Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                    
        4 Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
          Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan  
                                                                     
          pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang  
          dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
                                                                     
          konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
          dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                                                                     
          tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
          2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                     
        5 Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
          hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
          Penyedia konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
                                                                     
          kerusakan dan kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan
          kontrak konstruksi berakhir;                               
                                                                     
        6 Dalam masa pemeliharaan semua konstruksi fisik yang digunakan,
          harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
          kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan   
          sempurna;                                                  
        7 Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka
          waktu berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai
                                                                     
          dengan berakhirnya masa pemeliharaan.                      
          Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka
          waktu berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai
                                                                     
          dengan berakhirnya masa pemeliharaan.                      
                                                                     
                                                                     
     b. Lokasi pekerjaan                                             
       pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Jelimpo.             
                                                                     
                                                                     
  7. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                       
     a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 75 Hari 
                                                                     
       Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
       SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (STPP).
                                                                     
     b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
       Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan
                                                                     
       (STPP).                                                       
                                                                     
  8. TENAGA AHLI                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  9. KELUARAN/ PRODUK YANG  DIHASILKAN                               
                                                                     
     Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
     konstruksi                                                      
                                                                     
     a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
       konstruksi                                                    
                                                                     
     b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi                
        * Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
          Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,, beserta
        *                                                            
          segala perubahan/addendumnya;                              
          Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
        *                                                            
          terima pertama dan akhir, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
          lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;   
          Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
        *                                                            
          kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.                     
  10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                        
                                                                     
       JENIS BAHAN                         KETERANGAN                
   NO                    SPESIFIKASI                                 
        MATERIAL                           PERSYARATAN               
                                                                     
                                                                     
    1      Pasir  Mengacu  pada  Spesifikasi                         
          (Agregat Umum Bina Marga 2018 Revisi                       
                  2 tentang syarat material untuk                    
                  Pekerjaan Perkerasan Berbutir                      
                                         Dukungan ketersediaan       
                  dan Perkerasan Beton Semen,                        
                                         material batu dan pasir     
                  serta Pekerjaan Campuran                           
                                          bagi penawar yang          
                  Beraspal Panas                                     
                                         bukan sebagai pemilik       
    2    Batu Pecah Mengacu pada Spesifikasi                         
                                          quarry , yang sudah        
          (Agregat                                                   
                  Umum  Bina Marga 2018 Revisi                       
                                         dapat rekomnedasi dari      
          Kasar)                                                     
                  2 tentang syarat material untuk jasa kontruksi yang
                  Pekerjaan Perkerasan Berbutir merujuk pada SNI     
                  dan Perkerasan Beton Semen,                        
                  serta Pekerjaan Campuran                           
                  Beraspal Panas                                     
    2             Semen yang digunakan untuk                         
         Semen (PC)                                                  
                  pekerjaan beton harus jenis                        
                  semen Portland tipe I, II, III, IV,                
                  dan V  yang memenuhi SNI                           
                  2049:2015 tentang Semen                            
                  Portland atau PPC (Portland                        
                  Pozzolan  Cement)  yang                            
                  memenuhi  ketentuan SNI                            
                  0302:2014.                                         
                  Harus sesuai dengan Spesifikasi                    
                  2018  Pekerjaan Jalan dan                          
                  Jembatan                                    
    3             Spesifikasi teknis besi tulangan                   
        Besi Tulangan                                                
                  mengacu pada standar nasional                      
                  Indonesia (SNI) yang berlaku                       
                  untuk memastikan kualitas dan                      
                  keamanan material. Mutu besi                       
                  tulangan 280 Mpa dan 420 Mpa                       
                                                                     
    4             Kayu yang di gunakan kayu                          
        Pancang Kayu                                                 
                  belian 8/8                                         
     2 Ketentuan penggunaan bahan/material                           
       •  Penyebutan merek/tipe diprioritaskan menggunakan produksi dalam
       negeri;                                                       
                                                                     
       •  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional  
       Indonesia;                                                    
       • Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
       dipertanggungjawabkan;                                        
       •  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
                                                                     
       datur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);                
       • Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
       berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
       BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
       pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
                                                                     
       pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
       perundangan yang berlaku;                                     
       •  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
       pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
       a•tauI nbfeorrwmeansaintge.ntang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
                                                                     
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
       pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
       atau berwenang.                                               
     3 Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk                
                                                                     
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan
       untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil 
       pekerjaan. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana    
       Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur        
       pelaksanaannya dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pengujian
                                                                     
       dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat  
       Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
       sebagaimana diatur pada SSUK.                                 
                                                                     
     4 Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan dan peralatan utama untuk
                                                                     
       persyaratan pemilihan                                         
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk   
       menyelesaikan pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel
       berikut ini:                                                  
     5 Adapun ketentuan peralatan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
                                                                     
      * Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
       pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi                  
      * Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system
       perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan 
       (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja        
                                                                     
      * Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender,
       Pokja Pemilihan menetapkan daftar peralatan ke dalam Lembar Data
       Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan.
                                                                     
     6 Ketentuan penggunaan tenaga kerja                             
                                                                     
      * Personel Manajerial sebagaimana pada tabel diatas disyaratkan pada saat
       pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada
      * Tata cara evaluasi personel manajerial sebagaimana diatas berdasarkan
       ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP
       Nomor 12 Tahun 2021;                                          
                                                                     
      * Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
       pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
       pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
       tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
       gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
                                                                     
       yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
      * Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
       harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
       setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
       bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
                                                                     
       terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja   
  11. METODE KERJA /PROSEDUR PELAKSANAN PEKERJAAN                    
                                                                     
                                                                     
   NO   URAIAN PEKERJAAN    METODE PELAKSANAAN                       
                                                                     
   1  Mobilisasi        Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam  
                        jangka waktu 30 hari terhitung mulai         
                        tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan      
                        Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu    
                                                                     
      Manajemen dan     Semua rambu harus jelas dan terbaca baik     
      Keselamatan Lalu Lintas oleh Pekerja dilokasi maupun Pengguna  
                        Jalan                                        
      Keselamatan dan   Penyedia menyiapkan perlengkapan             
      Kesehatan Kerja                                                
                        keselamatan Kerja selama periode             
                        konstruksi sesuai ketentuan;                 
                        Kelompok Pekerja Lapangan Wajib              
                        menggunakan APD pada saat pekerjaan          
                        berlangsung dan koordinasikan dengan         
                        seluruh personil yang terkait;               
      jematan sementara Jembatan di buat menggunakan kayu dan        
                        diperuntukan pejalan kaki dan kendaraan      
                        roda 2                                       
      Galian Struktur dengan Galian dengan manual, mengunalkan alat  
      kedalaman 0 - 2 meter bantu                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      Timbunan Pilihan Dari Permukaan harus dibersihkan dan diratakan
      Sumber Galian     agar teta dalam kondisi baik.                
                        Penghamparan pada jalan secara merata        
                        menggunakan motor grader dengan tinggi       
                        30 cm.                                       
                        Setelah penempatan dan penghamparan,         
                        setiap lapis harus dipadatkan dengan         
                        pemadat yang memadai hingga mencapai         
                        kepadatan yang disyaratkan.                  
                        Selama pemadatan, perlu dilakukan            
                        penyiraman untuk menjaga kadar air yang      
                        sesuai.                                      
                                                                     
      Beton struktur, fc’20 MPa Material secara keseluruhan diterima 
      Beton struktur, fc’10 MPa dilokasi pekerjaan                   
                                                                     
                        Material semen, pasir dan agregat kasar      
                        dicampur menggukan mesin molen dengan        
                        perbandingan yang ditentukan                 
                        Adukan beton dituang kedalam acuan           
                        bekesting yang telah disiapkan               
                        Material secara keseluruhan diterima         
                        dilokasi pekerjaan                           
                        Material semen, pasir dan agregat kasar      
                        dicampur menggukan mesin molen dengan        
                        perbandingan yang ditentukan                 
                        Adukan beton dituang kedalam acuan           
      Baja Tulangan Polos-BjTP bMeakteesrtiianlg s eycaanrga tkeelashel duirsuihaapnk adniterima
      280               dilokasi pekerjaan                           
                        Baja tulangan dipotong dan dibengkokkan      
                        sesuai dengan dimensi dan bentuk gambar      
                        kerja                                        
                                                                     
                        Kemudian tulangan dipasang dan dirakit       
                        kedalam bekisting sesuai dengan petunjuk     
                        pada gambar kerja                            
                        Bagian persilangan tulangan diikat dengan    
      Baja Tulangan Sirip BjTS 420A                                  
                        kawat bendrat dan celah antara tulangan dan  
                        bekisting dialas menggunakan decking         
                        beton / beton tahu agar ada selimut beton.   
      Pasangan Batu     bahan dasar diterima seluruhnya dilokasi     
                        pekerjaan                                    
                        Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk     
                        menjadi mortar dengan menggunakan alat       
                        concrete mixer                               
                        Sebelum dipasang, material batu belah        
                        dibasahi seluruh permukaan nya dengan air    
                        Setelah terpasang, permukaan dirapikan dan   
                        dibersihkan dari sisa – sisa adukan mortar   
      Bronjong dengan kawat Pekerjaan dilakukan secara manual        
      yang dilapisi Galvanis Lokasi pekerjaan : sepanjang jalan      
                        Bronjong dengan kawat dilapisi galvanis diterima
                        seluruhnya di lokasi pekerjaan               
      Pipa Drainase Baja Dipasang pada saat pengecoran lantai        
                                                                     
      diameter 70 Mm    jembatanm                                    
                                                                     
                                                                     
      Pengadaan dan     Pemncangan dengan menggunkan alat bantu      
      pemancangan kayu belian                                        
                        pancang artau exavator mini dengan           
                        kedalam dan jarak sesuai gambar kerja        
                                                                     
                                                                     
  11. JADWAL PELAKSAAAN