SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN DUSUN KERSIK
BELANTIAN
LOKASI PEKERJAAN
KECAMATAN JELIMPO
SUMBER DANA
BTT APBD KAB. LANDAK
TAHUN ANGGARAN
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH KABUPATEN LANDAK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, maka bersama ini ditetapkan dokumen
Spesifikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk
Pekerjaan : PEMBANGUNAN JEMBATAN DUSUN KERSIK
BELANTIAN
Pagu Anggaran : Rp 700,605,000.00
Nilai HPS : Rp 700,605,000.00
Lokasi : KECAMATAN JELIMPO
Sumber dana : BTT APBD Kabupaten Landak
Tahun Anggran : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN JEMBATAN DUSUN KERSIK BELANTIAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Landak sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan
Barat Yang sering mengalamai bencana banjir yang mengakibatkan bererapa
jembatan menjadi rusak maka dari itu perlunya perbaikan prasarana transportasi
Jembatan. Hal tersebut dilakukan atas dasar indikasi Kondisi jembtan yang
terjadi dilapangan yang menyebabkan lalu lintas menjadi menurun.
Jembatan memegang peranan penting dalam mendukung transportasi orang dan
barang. Kondisi Jembatan yang baik secara langsung mempengaruhi
perekonomian suatu wilayah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
melaksanakan Program Peyelenggaraan Jalan, dengan kegiatan
Rekonstruksi Pasca Bencana Kab/Kota Khususnya pada sub kegiatan
Pembangunan Jalan.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan Jembatan
dusun seluanhg danau adalah memberikan kelancaran, keamanan dan
kenyamanan bagi pengguna Jalan dan jembatan serta diharapkan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terlaksananya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Agak - Sebangki sesuai
dengan spesifikasi teknis bina marga sehingga mutu, volume dan, waktu
pelaksanaan terpenuhi.
4. TARGET/SASARAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi
a. Instansi : Pemerintah Kabupaten Landak
b. OPD : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
c. PPK : JOHN ELAK, ST
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan, dibiayai oleh APBD Kab. Landak Tahun Anggaran 2025,
dengan pagu anggaran Rp. 700.605.000,-
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
1 Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan
yang telah disusun oleh Tim teknis konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);
2 Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis
3 Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
4 Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5 Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
Penyedia konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan
kontrak konstruksi berakhir;
6 Dalam masa pemeliharaan semua konstruksi fisik yang digunakan,
harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
7 Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka
waktu berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai
dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka
waktu berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai
dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
b. Lokasi pekerjaan
pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Jelimpo.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 75 Hari
Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (STPP).
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan
(STPP).
8. TENAGA AHLI
9. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi
* Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,, beserta
*
segala perubahan/addendumnya;
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
*
terima pertama dan akhir, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
*
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
JENIS BAHAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI
MATERIAL PERSYARATAN
1 Pasir Mengacu pada Spesifikasi
(Agregat Umum Bina Marga 2018 Revisi
2 tentang syarat material untuk
Pekerjaan Perkerasan Berbutir
Dukungan ketersediaan
dan Perkerasan Beton Semen,
material batu dan pasir
serta Pekerjaan Campuran
bagi penawar yang
Beraspal Panas
bukan sebagai pemilik
2 Batu Pecah Mengacu pada Spesifikasi
quarry , yang sudah
(Agregat
Umum Bina Marga 2018 Revisi
dapat rekomnedasi dari
Kasar)
2 tentang syarat material untuk jasa kontruksi yang
Pekerjaan Perkerasan Berbutir merujuk pada SNI
dan Perkerasan Beton Semen,
serta Pekerjaan Campuran
Beraspal Panas
2 Semen yang digunakan untuk
Semen (PC)
pekerjaan beton harus jenis
semen Portland tipe I, II, III, IV,
dan V yang memenuhi SNI
2049:2015 tentang Semen
Portland atau PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Harus sesuai dengan Spesifikasi
2018 Pekerjaan Jalan dan
Jembatan
3 Spesifikasi teknis besi tulangan
Besi Tulangan
mengacu pada standar nasional
Indonesia (SNI) yang berlaku
untuk memastikan kualitas dan
keamanan material. Mutu besi
tulangan 280 Mpa dan 420 Mpa
4 Kayu yang di gunakan kayu
Pancang Kayu
belian 8/8
2 Ketentuan penggunaan bahan/material
• Penyebutan merek/tipe diprioritaskan menggunakan produksi dalam
negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional
Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
datur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
a•tauI nbfeorrwmeansaintge.ntang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
3 Syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan
untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil
pekerjaan. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana
Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur
pelaksanaannya dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pengujian
dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada SSUK.
4 Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan dan peralatan utama untuk
persyaratan pemilihan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel
berikut ini:
5 Adapun ketentuan peralatan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
* Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi
* Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi system
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja
* Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender,
Pokja Pemilihan menetapkan daftar peralatan ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan.
6 Ketentuan penggunaan tenaga kerja
* Personel Manajerial sebagaimana pada tabel diatas disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada
* Tata cara evaluasi personel manajerial sebagaimana diatas berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP
Nomor 12 Tahun 2021;
* Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
* Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja
11. METODE KERJA /PROSEDUR PELAKSANAN PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN METODE PELAKSANAAN
1 Mobilisasi Seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam
jangka waktu 30 hari terhitung mulai
tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan
Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
Manajemen dan Semua rambu harus jelas dan terbaca baik
Keselamatan Lalu Lintas oleh Pekerja dilokasi maupun Pengguna
Jalan
Keselamatan dan Penyedia menyiapkan perlengkapan
Kesehatan Kerja
keselamatan Kerja selama periode
konstruksi sesuai ketentuan;
Kelompok Pekerja Lapangan Wajib
menggunakan APD pada saat pekerjaan
berlangsung dan koordinasikan dengan
seluruh personil yang terkait;
jematan sementara Jembatan di buat menggunakan kayu dan
diperuntukan pejalan kaki dan kendaraan
roda 2
Galian Struktur dengan Galian dengan manual, mengunalkan alat
kedalaman 0 - 2 meter bantu
Timbunan Pilihan Dari Permukaan harus dibersihkan dan diratakan
Sumber Galian agar teta dalam kondisi baik.
Penghamparan pada jalan secara merata
menggunakan motor grader dengan tinggi
30 cm.
Setelah penempatan dan penghamparan,
setiap lapis harus dipadatkan dengan
pemadat yang memadai hingga mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
Selama pemadatan, perlu dilakukan
penyiraman untuk menjaga kadar air yang
sesuai.
Beton struktur, fc’20 MPa Material secara keseluruhan diterima
Beton struktur, fc’10 MPa dilokasi pekerjaan
Material semen, pasir dan agregat kasar
dicampur menggukan mesin molen dengan
perbandingan yang ditentukan
Adukan beton dituang kedalam acuan
bekesting yang telah disiapkan
Material secara keseluruhan diterima
dilokasi pekerjaan
Material semen, pasir dan agregat kasar
dicampur menggukan mesin molen dengan
perbandingan yang ditentukan
Adukan beton dituang kedalam acuan
Baja Tulangan Polos-BjTP bMeakteesrtiianlg s eycaanrga tkeelashel duirsuihaapnk adniterima
280 dilokasi pekerjaan
Baja tulangan dipotong dan dibengkokkan
sesuai dengan dimensi dan bentuk gambar
kerja
Kemudian tulangan dipasang dan dirakit
kedalam bekisting sesuai dengan petunjuk
pada gambar kerja
Bagian persilangan tulangan diikat dengan
Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
kawat bendrat dan celah antara tulangan dan
bekisting dialas menggunakan decking
beton / beton tahu agar ada selimut beton.
Pasangan Batu bahan dasar diterima seluruhnya dilokasi
pekerjaan
Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk
menjadi mortar dengan menggunakan alat
concrete mixer
Sebelum dipasang, material batu belah
dibasahi seluruh permukaan nya dengan air
Setelah terpasang, permukaan dirapikan dan
dibersihkan dari sisa – sisa adukan mortar
Bronjong dengan kawat Pekerjaan dilakukan secara manual
yang dilapisi Galvanis Lokasi pekerjaan : sepanjang jalan
Bronjong dengan kawat dilapisi galvanis diterima
seluruhnya di lokasi pekerjaan
Pipa Drainase Baja Dipasang pada saat pengecoran lantai
diameter 70 Mm jembatanm
Pengadaan dan Pemncangan dengan menggunkan alat bantu
pemancangan kayu belian
pancang artau exavator mini dengan
kedalam dan jarak sesuai gambar kerja
11. JADWAL PELAKSAAAN