Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne' Kaok: Dusun Anik Tembawang Desa Anik Dingir Kec. Menyuke

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10362441000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,989,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,889,300
Winner (Pemenang): Lintas Utama Karya
NPWP: 09*7**5****04**0
RUP Code: 56898417
Work Location: menyuke - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
x     PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                                                                             
                    DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                             
                              KABUPATEN       LANDAK                         
                  Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Kegiatan :                                  
                                                                             
                                                                             
                PENGELOLAAN           CAGAR     BUDAYA                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
           REHABILITASI      SEDANG     PANYUGU      NE'KAOK:                
                                                                             
         DUSUN    ANIK   TEMBAWANG,        DESA   ANIK   DINGIR,             
                                                                             
                            KEC.   MENYUKE                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Lo kasi :                                  
                                                                             
                        KECAMATAN       MENYUKE                              
                                                                             
                         KABUPATEN       LANDAK                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Sumber  Anggaran :                              
                                                                             
                                                                             
                      DAU      (EARMARK)                                     
                                                                             
                                                                             
                              Tahun Anggaran :                               
                                                                             
                                   2025                           1          
              LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                                                                             
                      PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                             
                                                                             
          Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
     bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
     untuk :                                                                 
                                                                             
      Pekerjaan             : Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne'Kaok: Dusun     
                             Anik Tembawang, Desa Anik Dingir, Kec. Menyuke  
      Pagu Anggaran         : Rp  178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan 
                                                                             
                             Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan      
                             Ribu Tiga Ratus Rupiah Rupiah)                  
      Nilai HPS             : Rp 178.889.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan  
                             Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu  
                                                                             
                             Tiga Ratus Rupiah Rupiah)                       
      Lokasi                : Kabupaten Landak                               
      Sumber Dana           : DAU (EARMARK)                                  
      Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                             Landak                                          
                                                                             
      Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                                  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                                                             
                                        Kabupaten Landak                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     SAMSUL BAHRI, S.Pd M.Si                 
                                    Nip. 19721007 199802 1 004               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DAFTAR ISI                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      BAB 1 PENDAHULUAN                                                      
      1.1  Latar Belakang                                              5     
      1.2  Landasan Hukum                                              5     
      1.3  Referensi Teknis                                            5     
      1.4  Maksud dan Tujuan                                           6     
      1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan               7     
      1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            7     
      1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                             7     
      BAB II RUANG LINGKUP                                                   
      2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                     8     
      2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                          8     
      2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                  10     
      2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                    10     
      BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                          
      3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                  12     
      3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                        14     
      3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk             14     
      BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
      4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                  16     
      4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                16     
                                                                             
      4.3  Ketentuan Peralatan Konstruksi                             16     
      BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
      5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                 18     
      5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            18     
      5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                      19     
      BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA   
      6.1  Metode Pelaksanaan Pekerjaan                               20     
      6.2  Pekerjaan Persiapan 20                                     20     
      6.3  Pekerjaan Tanah 21                                         21     
      6.4  Pekerjaan Beton Dan Adukan 22                              22     
      6.5  Pekerjaan Kerangka Atap 31                                 31     
      6.7  Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako 33                  33     
      6.8  Pekerjaan Atap 34                                          34     
      6.9  Pekerjaan Pasangan Keramik 34                              34     
      6.10 Pekerjaan Pengecatan 36                                    36     
      6.11 Pekerjaan Rabat Beton 37                                   37     
      6.12 Huruf Steiless 38                                          38     
      6.13 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 40                            40     
      BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                 
      7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                      41     
      7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 41    
      7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi                    42     
      BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                            
      8.1  Tata Cara Pengukuran                                       43     
      8.2  Tata Cara Pembayaran                                       43     
                                                                             
      8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                 43     
      BAB IX PENUTUP                                                  44     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB I                                      
                                                                             
                              PENDAHULUAN                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                             
                                                                             
          Program Pengelolaan Cagar Budaya adalah salah satu usaha pemerintah
        untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak.
                                                                             
        Untuk mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu
        perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
        dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                             
        sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                             
     1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                             
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
                                                                             
       2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
                                                                             
       3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                             
       4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                             
           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
       5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                             
           2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                             
                                                                             
     1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                             
          Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
        adalah sebagai berikut :                                             
                                                                             
       1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                             
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
       2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                             
           -1991-03                                                          
       3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
           2002                                                              
                                                                             
       4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
       5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                             
       6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
                                                                             
           Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
       7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                             
       8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
           Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
                                                                             
       9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                             
           pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
       10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                             
           lapangan dan laboratorium                                         
       11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                             
           hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                             
       12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
           – 2002                                                            
                                                                             
       13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                             
     1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                             
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
                                                                             
        Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
        Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne'Kaok:
                                                                             
        Dusun Anik Tembawang, Desa Anik Dingir, Kec. Menyuke.                
                                                                             
          Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Sedang Panyugu
                                                                             
        Ne'Kaok: Dusun Anik Tembawang, Desa Anik Dingir, Kec. Menyuke adalah ini
        sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
                                                                             
        ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
                                                                             
        dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria perencanaan dan kelancaran
        penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
                                                                             
        penyelesaian kelengkapan pembangunan                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                             
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
        adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne'Kaok: Dusun Anik
                                                                             
        Tembawang, Desa Anik Dingir, Kec. Menyuke yang memenuhi persyaratan- 
                                                                             
        persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan.             
                                                                             
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                             
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                             
        pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                             
          - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                             
          - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
          - PPK          : Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne'Kaok: Dusun Anik   
                                                                             
                          Tembawang, Desa Anik Dingir, Kec. Menyuke          
                                                                             
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                             
       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                             
          konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
                                                                             
       b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
          Rp 178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan
                                                                             
          Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah Rupiah)                      
                                                                             
       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
          Rp 178.889.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan
                                                                             
          Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah Rupiah)                      
       d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                             RUANG  LINGKUP                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                             
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                             
     pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                             
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                             
       1) Pekerjaan Persiapan                                                
        -  Papan Nama Proyek                                                 
        -  Perlengkapan Atribut Kerja/K3                                     
        -  Pek. Pembersihan Lokasi                                           
                                                                             
        -  Pek. Pemasangan Bowplank                                          
       2) Pekerjaan Pondasi                                                  
        -  Pek. Galian Tanah Pondasi                                         
        -  Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi                                   
                                                                             
        -  Lantai Kerja                                                      
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Bekesting                                                         
        -  Tulangan Tapak Ø10                                                
        -  Tulangan Kolom Ø10                                                
                                                                             
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
       3) Pekerjaan Struktur Beton                                           
        •  Pekerjaan Sloof                                                   
        -  Pek. Beton K-225                                                  
                                                                             
        -  Pek. Bekisting Sloof                                              
        -  Tulangan Utama Ø10                                                
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
        -  Pekerjaan Kolom 15/25                                             
        -  Pek. Beton K-225                                                  
                                                                             
        -  Pek. Bekisting Kolom                                              
        -  Tulangan Utama Ø10                                                
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
        •  Pekerjaan Balok 15/20                                             
                                                                             
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Pek. Bekisting Balok                                              
        -  Tulangan Utama Ø10                                                
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
       4) Pekerjaan Lantai                                                   
        -  Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai                                    
                                                                             
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Pek. Lantai Keramik 40x40 Tekstur                                 
       5) Pekerjaan Dinding                                                  
        -  Pas. Dinding Papan Tebing Layar                                   
        -  Pek. Plesteran                                                    
                                                                             
        -  Pekerjaan Pengecatan                                              
        -  Pek. Keramik Kolom Uk 30x30                                       
       6) Pekerjaan Atap                                                     
        -  Rangka Kuda-Kuda Kayu Kelas I                                     
                                                                             
        -  Pek. Nok Kayu 8/8 Kayu Kelas I                                    
        -  Balok Ikatan Angin 4/8 Kayu Kelas Ii                              
        -  Pek. Kasau/Gording 5/7 Kayu Kelas Ii                              
        -  Pek. Penutup Atap Spandek / Galvalyum 0,3mm                       
        -  Pek. Perabung                                                     
                                                                             
        -  Pemasangan 1 M’ Lisplank Grc                                      
        -  Pengecatan Listplank                                              
       7) Pekerjaan Gapura                                                   
        •  Pekerjaan Pondasi Dan Kolom                                       
                                                                             
        -  Pek. Galian Tanah Pondasi                                         
        -  Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi                                   
        -  Lantai Kerja                                                      
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Bekesting                                                         
                                                                             
        -  Tulangan Tapak Ø10                                                
        -  Tulangan Kolom Ø10                                                
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
        -  Tulangan Steak Ø8                                                 
                                                                             
        •  Pekerjaan Balok 15/20                                             
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Pek. Bekisting Balok                                              
        -  Tulangan Utama Ø10                                                
                                                                             
        -  Tulangan Beugel Ø8                                                
        •  Pekerjaan Dak                                                     
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Pek. Bekisting Balok                                              
        -  Tulangan Memanjang Ø10                                            
                                                                             
        -  Tulangan Melintang Ø10                                            
        •  Pekerjaaan Dinding                                                
                                                                             
        -  Pek. Beton K-225                                                  
        -  Pek. Batako                                                       
        -  Pek. Plesteran                                                    
        -  Pek. Pengecatan                                                   
                                                                             
       8) Pekerjaan Lain-Lain                                                
        -  Pek. Parkiran Dalam                                               
        -  Galian Tanah                                                      
        -  Pasir Alas                                                        
        -  Bekisting                                                         
                                                                             
        -  Cor Beton K225                                                    
        -  Pek. Jalan                                                        
        -  Galian Tanah                                                      
        -  Pasir Alas                                                        
                                                                             
        -  Bekisting                                                         
        -  Cor Beton K225                                                    
        -  Pek. Huruf Stainless                                              
        -  Huruf "SELAMAT DATANG DI"                                         
        -  Huruf "PANYUGU NE' KAOK"                                          
                                                                             
     A.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Menyuke Kabupaten  
                                                                             
          Landak                                                             
                                                                             
     B.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                             
     C.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
                                                                             
          dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                             
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                             
                                                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
          Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                                                                             
          dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                                                                             
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                             
          hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                             
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                             
          Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                             
     konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
     teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan    
                                                                             
     barang/jasa serta peraturan perundangan lainnya.                        
          Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
     Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
                                                                             
     yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                             
          Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                             
          Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                             
          Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                             
                                                                             
                               41016). Yang masih berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
                                                                             
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                          
                                                                             
          Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian       
                                                                             
     pekerjaan Rehabilitasi Sedang Panyugu Ne'Kaok: Dusun Anik Tembawang, Desa
     Anik Dingir, Kec. Menyuke Kabupaten Landak meliputi:                    
                                                                             
                                                                             
        Jenis Bahan  Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                       Bahan                                 
        Pasir   Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
        (Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3) Spesifikasi
        Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan Teknis 2018 Pekerjaan Jalan dan
                                     Pasir Halus Jembatan                    
        Semen   Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
                pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018 Pekerjaan Jalan dan
                semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/ Jembatan        
                dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer                          
                2049:2015 tentang Semen ah                                   
                Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch                     
                Pozzolan Cement) yang /Rajawali                              
                memenuhi ketentuan SNI                                       
                0302:2014.                                                   
                Didalam satu kegiatan harus                                  
                menggunakan satu type dan                                    
                satu merek semen, kecuali jika                               
                diizinkan oleh pengawas                                      
                pekerjaan. Apabila hal tersebut                              
                diizinkan maka Penyedia Jasa                                 
                harus mengajukan kembali                                     
                rancangan campuran beton (                                   
                JMF ) sesuai dengan tipe dan                                 
                merek semen yang digunakan.                                  
       Batu Pecah Batu Split asal palu atau lebih Batu Palu Batu Pecah harus sesuai dengan
       (Aggregat dikenal dengan sebutan batu spesifikasi Teknis 2018 Pekerjaan
       Kasar )                               Jalan dan Jembatan              
                palu, dengan berbaga ukuran                                  
                yang  disesuaikan dengan                                     
                kebutuhan konstruksi                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan spesifikasi
                campuran beton harus bersih   2018  Pekerjaan Jalan dan      
                dan bebas dari bahan yang     Jembatan                       
                merugikan seperti minyak,                                    
                garam, asam, basa, gula, atau                                
                organik                                                      
        Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
        Dinding                                                              
        Kayu    Untuk Bekesting Menggunakan   Uk.8/8                         
                Kayu Klas III , Untuk Pekerjaan Uk. 1,5 x 15 cm              
                kasau + reng atap genteng     Uk. 4 x 8 cm                   
                Spandek, Untuk  Kusen         Uk. 5 x 7 cm                   
                menggunakan kayu klas I, untuk                               
                rangka plafond menggunakan                                   
                kayu klas II, Untuk Sengkang                                 
                Jendela & Dinding Kayu Kelas I                               
                Tidak Ketam, Untuk Tower Air                                 
                menggunakan kayu belian atau                                 
                Taras                                                        
        Keramik dengan kualitas 1 atau setara Uk. 40x40,                     
        Lantai                                                               
        Atap    Penutup atap memakai Atap     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                galvalum atau Spandek adalah  mm, panjang menyesuaikan       
                jenis atap yang terbuat dari                                 
                campuran aluminium dan seng                                  
                (galvanis)                                                   
        Perabung Perabung galvalum adalah     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                komponen atap yang terbuat dari mm, panjang menyesuaikan     
                baja berlapis aluminium dan                                  
                seng,                                                        
        Lisplang Lisplang GRC (Glassfiber Setara Uk. lisplang grc L= 20 cm,  
                Reinforced Concrete): Tampilan Conwwod Tebal=0,8 cm          
                modern, ringan, tahan air dan                                
                api, serta ekonomis.                                         
        Plafond Menggunakan panel plafond     Uk. 4 x 120 x 240cm            
                GRC  (Glassfiber Reinforced                                  
                Concrete).                                                   
        Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana              
        dan Plafond cat air.        Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Batako Menggunakan Batako lokal uk.   Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
               20x40x7 atau 15x30x7           (Setara Campuran 1SP : 3PP     
        Baja   Baja Tulangan Polos (BJTP)     Uk. Ø10 , Ø8                   
        Tulangan Memiliki permukaan halus,                                   
        beton  umumnya  digunakan untuk                                      
               sengkang (stirrups) dan tulangan                              
               pembungkus                                                    
               Kesesuaian dengan Standar:                                    
               Semua spesifikasi teknis tulangan                             
               baja harus mengacu pada standar                               
               yang berlaku, seperti SNI                                     
               (Standar Nasional Indonesia).                                 
        Huruf                       Steinlesstell Uk. Standar                
        Timbul                                                               
        Stainless                                                            
        Steel                                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                             
          Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
                                                                             
     sebagai berikut:                                                        
                                                                             
     •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                             
     •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                             
                                                                             
     •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
          dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                             
     •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
                                                                             
          dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                             
     •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                                                                             
          berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
          bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                             
          penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                             
          limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
          berlaku;                                                           
                                                                             
     •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
                                                                             
          Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                             
          pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
          berwenang.                                                         
                                                                             
        3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                             
                                                                             
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
     melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                             
          Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
                                                                             
     Pasal 1.3                                                               
          Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
     Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                             
     Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                             
          Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                             
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
     sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                             
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                             
     pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
        3.  Dump Truck              3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
     4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                             
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                             
     teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
        3.  Dump Truck              3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
     4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                             
       1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
                                                                             
          harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
          diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                                                                             
          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                             
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
                                                                             
          pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
                                                                             
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                                                                             
          perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
          bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                             
                                                                             
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
          dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
                                                                             
          ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                             
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
          SSKK;                                                              
                                                                             
                                                                             
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
          Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
                                                                             
          Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                             
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
                                                                             
          kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
          Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                             
                                                                             
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
          dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB V                                      
                                                                             
                       SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                             
                  DENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                       
                  Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko   
      Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                           
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                                Kecelakaan)                                  
 1      2             3             4         5       6      7      8        
                - Terpleset Dan                                              
                                                                      1      
 1  Pekerjaan Atap Jatuh Dari  Luka Ringan,   5       3      15   Besar      
                  Ketinggian   Luka Berat,                                   
                - Tertimpa Objek Cacat Anggota                               
                - Cedera Otot  Tubuh,                                        
                - Terkena Benda Meninggal                                    
                  Tajam                                                      
     Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
     resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                             
                                                                             
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
     Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                             
                                                                             
     1.  Pemasangan Atap      Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                             
     a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                             
          perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                             
          peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
          sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                             
     b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                             
          yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
          pengendaliannya;                                                   
                                                                             
     c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                             
          dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
                                                                             
          Konstruksi;                                                        
                                                                             
     d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                             
          prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
          tersebut.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                 KERJA                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                             
     dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                             
     6.2 Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                             
     6.2.1 Pengukuran & Pemasangan Bouwplank                                 
                                                                             
                                                                             
       -  Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk
                                                                             
          Direksi Pekerjaan.                                                 
       -  Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor
                                                                             
          bertanggung jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua
          akibatnya.                                                         
                                                                             
       -  Ketepatan dalam ukuran mutlak diperhatikan dan jika terjadi kesalahan yang
          dilakukan oleh Kontraktor dan tidak dapat ditolerir, maka Direksi berhak
                                                                             
          memerintahkan untuk membongkar dan akibat tersebut menjadi tanggungan
                                                                             
          Kontraktor.                                                        
       -  Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas II, tebal 2 – 3 cm
                                                                             
          tidak melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan
          mempergunakan patok kayu kelas II ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke
                                                                             
          dalam tanah sehingga tidak akan mengalami perubahan posisi atau ukuran
                                                                             
          yang telah ditetapkan.                                             
       -  Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,20 M dari sisi luar galian
                                                                             
          pondasi harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai
          selesainya pekerjaan lantai utama bangunan).                       
                                                                             
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang
                                                                             
          dibayarkan adalah M2 (meter-persegi).                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.2 Pembuatan Papan Nama Proyek                                       
                                                                             
       -  Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek dilokasi proyek, dan
                                                                             
          dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.                        
       -  Bentuk, isi dan ukuran papan nama ditentukan Direksi.              
                                                                             
       -  Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali
                                                                             
          setelah disetujui Direksi.                                         
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pembuatan papan nama proyek yang       
                                                                             
          dibayarkan adalah lumpsum.                                         
                                                                             
     6.3 Pekerjaan Tanah                                                     
                                                                             
     6.3.1 Pekerjaan Tanah Galian                                            
                                                                             
                                                                             
       -  Menggali Tanah Biasa Sedalam ± 0,8-1 Meter. Galian / urugan tanah untuk
                                                                             
          meratakan tempat bangunan sesuai dengan gambar situasi serta petunjuk
          Direksi.                                                           
                                                                             
       -  Dalam, bentuk serta ukuran galian pondasi ditentukan dalam gambar dan tanah
          galian harus dibuang ke luar sehingga tidak mengganggu kedudukan   
                                                                             
          bouwplank.                                                         
                                                                             
       -  Untuk galian pondasi, sloof, pondasi jalur, permukaan dasar galian harus
          dipadatkan hingga 100% kepadatan maximum pada kadar air optimum sesuai
                                                                             
          dengan SNI 03-1742-1989 (AASHTO T 99 – 90).                        
       -  Bila dalam galian pondasi terdapat lumpur akibat hujan atau terdapat akar /
                                                                             
          kayu, maka harus dibersihkan dahulu sebelum pondasi dibuat.        
                                                                             
       -  Penggalian harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan 
          gangguan pada lingkungan tapak ataupun menyebabkan timbulnya genangan-
                                                                             
          genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.                        
       -  Satuan pengukuran pekerjaan menggali tanah biasa sedalam 1 meter yang
                                                                             
          dibayarkan adalah M3 (meter-kubik).                                
                                                                             
     6.3.2 Pekerjaan Urugan Tanah dan Urugan Pasir                           
                                                                             
                                                                             
       -  Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah pada galian-
          galian, baik untuk pondasi atau galian lainnya, peninggian lantai pada
                                                                             
                                                                             
          kedudukan dan kemiringan sesuai gambar rencana sesuai dengan petunjuk
          Direksi.                                                           
                                                                             
       -  Kualitas dari material harus mendapatkan izin dari Direksi dan tidak termasuk
          bahan organik atau bahan lain yang tidak diizinkan.                
                                                                             
       -  Kontraktor harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian
                                                                             
          sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat. Tidak
          diizinkan adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi syarat lain
                                                                             
          yang akan dipakai sebagai bahan timbunan.                          
       -  Urugan kembali bekas galian dapat dilakukan setelah pekerjaan pasangan
                                                                             
          pondasi selesai.                                                   
                                                                             
       -  Penimbunan dilaksanakan lapis perlapis, kemudian dipadatkan dengan alat
          pemadat yang disetujui oleh Direksi hingga elevasi dan kedudukan seperti
                                                                             
          pada gambar rencana. Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga
          95 % kepadatan maximum pada kadar air optimum menurut standar SNI 03-
                                                                             
          1742-1989 (AASHTO T 99 – 90).                                      
                                                                             
       -  Satuan pengukuran pekerjaan mengurug tanah dan pasir urug yang dibayarkan
          adalah M3 (meter-kubik)                                            
                                                                             
     6.4 Pekerjaan Beton Dan Adukan                                          
                                                                             
                                                                             
     6.4.1 Lingkup Pekerjaan Beton                                           
                                                                             
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk 
          menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
                                                                             
          yang baik.                                                         
                                                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
                                                                             
          1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
                                                                             
            yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas   
                                                                             
            menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
            K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.             
                                                                             
          2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/
                                                                             
            acuan dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan
                                                                             
            pada gambar kerja.                                               
                                                                             
     6.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                         
                                                                             
       a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
                                                                             
          yang diberikan.                                                    
                                                                             
       b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
                                                                             
          sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
          mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                   
                                                                             
                                                                             
       c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang   
          menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
                                                                             
          yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
          dilakukan secara tertulis dengan berita acara.                     
                                                                             
                                                                             
     6.4.3 Persyaratan Bahan                                                 
       A. Semen Portland                                                     
                                                                             
          1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
                                                                             
            Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
                                                                             
            8-1972).                                                         
                                                                             
          2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
            semen  yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan 
                                                                             
            Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                             
          3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
                                                                             
            untuk digunakan.                                                 
                                                                             
       B. Pasir                                                              
                                                                             
          1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
                                                                             
            substansi yang dapar merusak beton.                              
                                                                             
          2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                             
          3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
                                                                             
            kasar.                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       C. Batu Split/ Koral Beton                                            
                                                                             
          1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
            tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
                                                                             
            ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
                                                                             
            jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
                                                                             
          2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh   
            mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan- 
                                                                             
            ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan  
                                                                             
            spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.                     
                                                                             
          3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
            kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                             
                                                                             
       D. A i r                                                              
                                                                             
          1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
            tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
                                                                             
            lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
                                                                             
            semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                          
                                                                             
          2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
            kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
                                                                             
       E. Besi Beton                                                         
                                                                             
          1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
                                                                             
            persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
                                                                             
            Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
            12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
                                                                             
            baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                 
                                                                             
          2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
                                                                             
            penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
            tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
                                                                             
            luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang 
                                                                             
            tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
            harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
                                                                             
            berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.         
                                                                             
          3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
                                                                             
            serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
            terhadap beton.                                                  
                                                                             
          4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
                                                                             
            minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
                                                                             
            seng tidak kaku maupun getas.                                    
                                                                             
          5). Pelaksanaan.                                                   
                                                                             
          a) Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
                                                                             
             dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
          b) Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
                                                                             
             tidak berubah tempat.                                           
          c) Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:        
                                                                             
           - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
                                                                             
           - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm
           - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
                                                                             
           - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
     6.4.4 Kelas dan Mutu Beton                                              
                                                                             
                                                                             
       a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
          atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
                                                                             
          Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
          beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
                                                                             
                                                                             
       b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
          kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
                                                                             
          vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan       
          pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan        
                                                                             
          pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
          yang telah disyaratkan.                                            
                                                                             
     6.4.5 Acuan dan Bekisting                                               
                                                                             
                                                                             
       a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
          batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
                                                                             
          petunjuk Pemberi Tugas.                                            
                                                                             
       b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
                                                                             
          multiplek.                                                         
                                                                             
       c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
          dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
                                                                             
          cetakan tersebut.                                                  
                                                                             
       d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                             
     6.4.6 Beton Decking                                                     
                                                                             
                                                                             
        a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
          decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                        
                                                                             
        b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
                                                                             
          dicor atau kualitas yang lebih baik.                               
                                                                             
     6.4.7 Pemasangan Tulangan                                               
                                                                             
        a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
                                                                             
          pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                
                                                                             
        b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
                                                                             
          yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
          yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.      
                                                                             
                                                                             
     6.4.8 Bahan Campuran Tambahan                                           
                                                                             
        a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
          disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
                                                                             
          Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                             
                                                                             
          tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
          selama 5 tahun di Indonesia.                                       
                                                                             
        b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
                                                                             
          persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
                                                                             
          air adukan dan penundaan pengerasan awal.                          
                                                                             
        c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan 
          dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang   
                                                                             
          terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.                          
                                                                             
     6.4.9 Pengadukan                                                        
                                                                             
        a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
                                                                             
          Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
                                                                             
          untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
                                                                             
        b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
          benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
                                                                             
          warna yang merata/seragam.                                         
                                                                             
        c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
                                                                             
          lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
          pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
                                                                             
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
                                                                             
          perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
          dicor.                                                             
                                                                             
     6.4.10 Pengecoran Beton                                                 
                                                                             
       1. Persiapan                                                          
                                                                             
          a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
                                                                             
            jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
            bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
                                                                             
            dahulu.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
            memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
                                                                             
            decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.     
                                                                             
          c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
                                                                             
            suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
                                                                  bk         
            = 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
            bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
            adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
                                                                             
            semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
                                                                             
            berat.                                                           
                                                                             
       2. Slump (kekentalan beton)                                           
                                                                             
            a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
                                                                             
               ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Jenis konstruksi    Slump (mm)  Slump (mm)             
                                           Maksimum     Minimum              
                Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                Plat, balok dan dinding      100          25                 
                Kolom                        100          25                 
                Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
               harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
                                                                             
               boleh melebihi 150 mm.                                        
                                                                             
       3. Pelaksanaan.                                                       
                                                                             
          a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan 
                                                                             
            secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
                                                                             
            sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.                        
                                                                             
          b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
                                                                             
            jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
                                                                             
          c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
            dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.                        
                                                                             
          d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                             
                                                                             
          e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
            diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
                                                                             
            dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
     6.4.11 Pemadatan Beton.                                                 
                                                                             
          a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
                                                                             
            beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
            yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.                 
                                                                             
                                                                             
          b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
            Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan cara manual di ketuk-ketuk
                                                                             
            pada bikesing atau menggunakan alat penggetar (vibrator) yang    
            berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau
                                                                             
            menurut petunjuk Konsultan pengawas.                             
                                                                             
          c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
                                                                             
            set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
            plastis karena getaran.                                          
                                                                             
                                                                             
          d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
                                                                             
          e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
                                                                             
            bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga    
                                                                             
            menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu      
            kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.       
                                                                             
          f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
                                                                             
            terlatih.                                                        
                                                                             
          g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
                                                                             
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                             
                                                                             
     6.4.12 Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                   
                                                                             
          a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
            pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus 
                                                                             
            ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
                                                                             
            desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.         
                                                                             
                    Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
             Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
             Penyangga balok      21 hari                                    
                                                                             
                                                                             
          b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
                                                                             
            terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan 
                                                                             
            sebagainya.                                                      
                                                                             
          c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
            dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
                                                                             
                                                                             
     6.4.13 Suhu.                                                            
                                                                             
          a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
            ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
                                                                             
            pekerjaan untuk langsung di cor.                                 
                                                                             
          b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
                                                                             
            melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
            mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.          
                                                                             
                                                                             
     6.4.14 Constructions Joint (Sambungan Beton)                            
                                                                             
          a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu  
            struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
                                                                             
            memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
                                                                             
            keadaan  mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak        
            constructions joint.                                             
                                                                             
          b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
                                                                             
            diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
                                                                             
            1 bagian semen dan 2 bagian pasir.                               
          c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
            garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
                                                                             
            harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
            monolit.                                                         
                                                                             
                                                                             
     6.4.15 Benda Uji dan Cacat Beton                                        
       1. Benda Uji                                                          
                                                                             
       -  Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
          pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.              
                                                                             
       -  Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
                                                                             
          dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                        
       2. Cacat Beton                                                        
                                                                             
          Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas      
                                                                             
          mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
                                                                             
          berikut :                                                          
                                                                             
          - Konstruksi beton sangat keropos                                  
                                                                             
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                                                                             
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.            
                                                                             
          - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
            direncanakan.                                                    
                                                                             
                                                                             
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                             
     6.5 Pekerjaan Kerangka Atap                                             
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
     Meliputi pekerjaan pembuatan dan pemasangan pemasangan konstruksi kuda-kuda
                                                                             
     kayu balok 8x8 kelas I, pemasangan konstruksi kaso dan gording, pemasangan
     lisplank atap, dan pembuatan tangga kayu.                               
                                                                             
     6.5.2 Pekerjaan Listplank                                               
       A. Bahan                                                              
                                                                             
     Listplank terbuat dari Lisplang GRC (Glassfiber Reinforced Concrete) tebal 0,8 cm
     lebar 20 cm kualitas terbaik, bermotif atau polos dan tidak retak-retak.
                                                                             
       B. Pemasangan                                                         
       -  Permukaan yang tampang halus disekap halus, rata, kerataan diukur dengan
          menggunakan waterpass dan hasil pemasangan tidak boleh bergelombang.
                                                                             
       -  Bila diperlukan adanya penyambungan, maka harus memakai sambungan  
          pada titik sambung di berikan potongan baja ringan sebagai dudukan 
                                                                             
          sambungan dan di baut menggunakan baut plafond.                    
                                                                             
     6.6 Pekerjaan Konstruksi Kuda-Kuda Dan Gording                          
                                                                             
     6.6.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
     Pekerjaan ini meliputi kontruksi kuda-kuda dan gording dengan bahan-bahan yang
                                                                             
     disebut dalam gambar atau syarat-syarat dan spesifikasi khusus.         
                                                                             
     6.6.2 Bahan                                                             
                                                                             
       -  Kuda-kuda berbahan kayu balok 8x8, kayu kelas I.                   
       -  Konstruksi gordeng dan kait angin atau brecing memakai kayu kelas II ukuran
                                                                             
          5x7.                                                               
                                                                             
       -  Bahan Kayu yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
          disetujui Direksi.                                                 
                                                                             
     6.6.3 Pemasangan                                                        
                                                                             
     Untuk kuda-kuda memakai kayu balok, yang harus dikerjakan sesuai dengan syarat-
                                                                             
     syarat Pekerjaan struktur kayu. Sambungan-sambungan dilengkapi beugel mur atau
     paku. Rakiti kuda-kuda kayu di area datar yang mudah dijangkau atau di atas ring
                                                                             
     balok langsung. Adapun pekerjan pemasangan adalah sebagai berikut:      
                                                                             
    3. Pemasangan Kuda-kuda                                                  
                                                                             
       Rakiti kuda-kuda Kayu di area datar yang mudah dijangkau. Pasang kuda-kuda di
       atas ring balok sesuai dengan gambar kerja dan nomornya, perhatikan posisi kiri
                                                                             
       dan kanan kuda-kuda. Pastikan kuda-kuda berdiri tegak lurus dengan ring balok
       menggunakan alat bantu seperti benang dan lot. Kencangkan plat L ke ring balok
                                                                             
       menggunakan Baut Ulir dan tambahkan balok penopang sementara untuk menjaga
       posisi kuda-kuda. Ulangi langkah ini untuk semua kuda-kuda sesuai teknis kerja
                                                                             
       yang aman dan berulang.                                               
                                                                             
    4. Pemasangan Reng                                                       
       Tentukan jarak antar reng sesuai jenis penutup atap yang akan digunakan
                                                                             
       (misalnya Spandek). Lakukan penandaan pada jurai untuk posisi reng. Pastikan
       reng terpasang sejajar dan mengikuti kemiringan atap. Mulai pemasangan reng dari
       bagian bawah atap menuju puncak. Gunakan sekrup khusus baja ringan untuk
                                                                             
       mengikat reng ke jurai dan kuda-kuda. Pastikan semua reng terpasang kuat dan
       sejajar                                                               
                                                                             
                                                                             
     6.7 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                              
                                                                             
     6.7.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                             
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                             
     bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                             
       A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
          sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
                                                                             
       -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
                                                                             
          kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
          bertulang.                                                         
                                                                             
       -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
          batako.                                                            
                                                                             
       B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
                                                                             
       C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
          lain atau lebih spesifik.                                          
                                                                             
     6.7.2 Pekerjaan Batako                                                  
       A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                             
       B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
          sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
                                                                             
          satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
          dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.      
                                                                             
       C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                           
                                                                             
       D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang   
          disebutkan sebelumnya.                                             
                                                                             
       E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus  
          memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
                                                                             
          Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                             
     6.8 Pekerjaan Atap                                                      
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
                                                                             
          dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan penutup atap,
          sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka atap.
                                                                             
     6.5.2 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                            
                                                                             
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup atap Spandek Galvalum 0,3 mm      
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup kap / rubung atap.                
                                                                             
     6.5.3 Persyaratan dan bahan – bahan                                     
                                                                             
          Bahan atap yang digunakan adalah Atap Spandek atau galvalum. Penyedia
                                                                             
          wajib mengikuti spesifikasi bahan penutup atap yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                             
          bahan.                                                             
                                                                             
     6.5.4 Cara pengerjaan                                                   
                                                                             
       -  Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
                                                                             
          pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
          akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
                                                                             
          pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan 
          Perencana.                                                         
                                                                             
       -  Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
                                                                             
          mengganti dengan yang baik.                                        
                                                                             
       -  Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan titik reng kaso kayu dan
                                                                             
          meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
          sambungan jurai.                                                   
                                                                             
                                                                             
     6.9 Pekerjaan Pasangan Keramik                                          
                                                                             
     6.5.1. Bahan                                                            
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan untuk lantai dan pelapis tiang kolom adalah ukuran
                                                                             
          40 x 40 cm.                                                        
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
          mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
                                                                             
          harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
          PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                           
                                                                             
                                                                             
       -  Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
          ditentukan lain dalam gambar kerja.                                
                                                                             
     6.5.2. Macam Pekerjaan                                                  
                                                                             
                                                                             
       -  Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm.
                                                                             
       -  Pasangan keramik tiang kolom menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm.
                                                                             
     6.5.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                             
       -  Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing  
                                                                             
          mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
          Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.    
                                                                             
                                                                             
       -  Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
          maupun ternoda.                                                    
                                                                             
       -  Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
                                                                             
          keramik yang langsung diatas lantai beton.                         
                                                                             
       -  Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
                                                                             
          dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
          semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga 
                                                                             
          segala kotoran dan noda hilang.                                    
                                                                             
       -  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
                                                                             
          memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                             
       -  Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
                                                                             
          rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
          saling tegak lurus.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       -  Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar   
          dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
                                                                             
          pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.      
                                                                             
     6.10 Pekerjaan Pengecatan                                               
                                                                             
     6.10.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                                                                             
          dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
                                                                             
     6.10.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                     
                                                                             
          a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
                                                                             
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
            Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
                                                                             
            oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
                                                                             
          b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
                                                                             
            Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
                                                                             
            pengecatan.                                                      
                                                                             
     6.10.3 Bahan                                                            
                                                                             
          a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
                                                                             
            baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
            digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
                                                                             
            yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                             
          b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
                                                                             
            dengan merk cat yang dipilih.                                    
                                                                             
          c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
                                                                             
            pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
            Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                             
          d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
                                                                             
            palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
          e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                             
            * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
                                                                             
            * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                             
            * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                             
                                                                             
     6.10.4 Cara Pelaksanaan                                                 
                                                                             
          a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
             harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
                                                                             
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
          b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                             
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
     6.11 Pekerjaan Rabat Beton                                              
                                                                             
     6.11.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
                                                                             
       -  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
          termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang dibutuhkan dalam
                                                                             
          terlaksananya pekerjaan iniuntuk mendapatkan hasil yang baik.      
       -  Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                                                                             
          dalam gambar sebagai alas lantai finishing.                        
                                                                             
     6.11.2 Persyaratan                                                      
                                                                             
       -  Pengendalian seluruh pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971
                                                                             
          (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.                                        
       -  Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus    
                                                                             
          diserahkan contoh-contohnya kepada Perencana / MK.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.11.3 Syarat – Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                             
       -  Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang sub
                                                                             
          lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
          sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan      
                                                                             
          digunakan alat Stamper atau timbris.                               
       -  Pasir urug dibawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
                                                                             
          keras., bersih, dan bebas alkali, asam, maupun bahan organic lainnya yang
                                                                             
          dapat mengurangi mutu pasangan.Tebal lapisan pasir urug disyaratkan
          minimum 10 cm atau sesuai gambar., disiram air dan ditimbris sehingga
                                                                             
          diperoleh kepadatan yang maksimal.                                 
       -  Diatas pasir urug dilakukan pembesian dengan Wiremesh M-6 (1 lapis) dengan
                                                                             
          sub lantai setebal 10 cm, atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail
                                                                             
          dengan campuran Mutu Beton K-175.                                  
       -  Sub lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
                                                                             
          benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai didaerah basah dan
          teras.                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.12 Huruf Steiless                                                     
                                                                             
        Pekerjaan spektek huruf stainless atau pembuatan huruf timbul stainless adalah
                                                                             
        proses membuat dan memasang huruf dari bahan stainless steel yang bertujuan
        untuk branding, penandaan, dan dekorasi pada bangunan seperti kantor, toko,
                                                                             
        atau gedung untuk memberikan kesan profesional, premium, dan modern. 
                                                                             
        Berikut adalah tahapan dan aspek dari pekerjaan spektek huruf stainless:
                                                                             
        1. Desain: Pembuatan desain huruf sesuai keinginan klien.            
                                                                             
        2. Pemilihan Bahan: Memilih jenis stainless steel yang berkualitas, misalnya tipe
                                                                             
        304 atau 201.                                                        
                                                                             
        3. Pembuatan Huruf: Proses fabrikasi huruf dari plat stainless steel dengan teknik
                                                                             
        laser cutting atau metode lainnya.                                   
                                                                             
        4. Finishing: Proses pembersihan, poles, dan pengkilapan agar huruf stainless
        terlihat bersih dan menarik.                                         
                                                                             
        5. Pemasangan: Memasang huruf-huruf tersebut ke lokasi yang diinginkan,
                                                                             
        biasanya pada dinding bangunan menggunakan lem industri, baut, atau magnet.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.13 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                         
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 BAB VII                                     
                                                                             
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                             
                                                                             
     7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                             
     7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                             
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                             
     adalah sebagai berikut :                                                
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana         1 (satu) tahun   SKK - Pelaksana Lapangan        
                                             Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                                                             
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA –                
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
       3  Mandor            -               -                                
       4  Kepala Tukang     -               -                                
       5  Tukang            -               -                                
       6  Pekerja           -               -                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                             
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana         1   (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                            anggaran         Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                                                             
                                             Konstruksi/ Personil            
                                                                             
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA      –           
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                             
                                                                             
     7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                             
      a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
                                                                             
         pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
                                                                             
         Pemilihan;                                                          
                                                                             
      b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
         ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                             
         Tahun 2021;                                                         
                                                                             
      c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                             
      d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
                                                                             
         pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                             
         pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                             
         ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
         spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                             
         sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
                                                                             
      e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                             
         melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
         memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
                                                                             
         diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                             
         dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
                                                                             
      f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
         pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                             
                                                                             
      g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
         persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                             
      h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
                                                                             
         pemilih                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VIII                                    
                                                                             
                 TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                             
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                             
          Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                             
        Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
        sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                             
                                                                             
          Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
        Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                             
        yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                             
          Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                             
        spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                             
     8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                             
        Pembayaran terdiri dari :                                            
                                                                             
        a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
        Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                             
        1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
           dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                             
           Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
                                                                             
           pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
        2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                             
           setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
           ke bagian keuangan.                                               
                                                                             
        3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
                                                                             
           pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                             
     8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                             
        Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                             
        1. Backup Quantity                                                   
        2. Backup Quality                                                    
                                                                             
        3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
        4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IX                                      
                                                                             
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                             
     pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.