PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
METODE PELAKSANAAN
Program :
Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar
Peke rjaan :
Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas
SD Negeri 02 Mandor
Lo kasi :
SD Negeri 02 Mandor
Sumber Anggaran :
APBD KAB. LANDAK
Tahun Anggaran :
METODE PELAKSANAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni :
I. PEK. PERSIAPAN
II. PEK. PONDASI
III. PEK. BETON
IV. PEK. DINDING
V. PEK. ATAP
VI. PEK. PELAFOND
VII. PEK. CAT DAN PENUTUP DIDNING
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan
✓ Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus
telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
✓ Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, serta
kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai
pekerjaan.
✓ Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
✓ Situasi dan Ukuran-ukuran.
a) S i t u a s i
✓ Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan
batasan minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai
garis pelaksanaan dan pegangan kontraktor.
✓ Kontraktor wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah,
sifat dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran kontraktor.
✓ Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
b) U k u r a n
✓ Kontraktor Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam
rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan ini.
✓ Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama
lain dan segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat
ketidak cocokan ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini,
dan tidak diperkenangkan membetulkan kesalahan-kesalahan
ukuran / gambar-gambar sebelum berkonsultasian dari Direksi.
✓ Apabila terdapat ketidak sesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
✓ Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar
atau sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
✓ Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen
yang selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
✓ Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar
bagi setiap ukuran dan kedalaman.
✓ Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh
pemborong dilapangan dengan alat ukur optic yang sudah diTera
kebenarannya dan harus selalu berpedoman pada titik duga patok
(peil nol).
✓ Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai
pekerjaan terlebih dahulu mengambil Foto Nol.
2. Memasang Bouwplank :
✓ Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan
kls.II yang diketam rata pada sisi kerjanya.
✓ Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain
harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
✓ Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
1. PEKERJAAN BETON
a. Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan
pelaksanaan yang benar untuk menghasilkan beton yang bermutu baik.
Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat bantu yang
memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan
standart peraturan beton bertulang PB1 1971 dan SK.SKNI.T-15.1991-03.
b. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan semua pemasangan,
Sloef. Molom, kolom praktis dan semua komponen-konponenya yang
ditunjuk oleh gambar rencana.
c. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
✓ Portland cament
• Portland cament yang digunakan adalah jenis-jenis yang
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam N1-1 atau menurut
standart Portland cemen yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia.
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat
digunakan harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
• Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus
mengikuti syarat-syarat penyimpangan bahan tersebut.
✓ Air
• Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air
tawar yang dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak,
asam alkali bahan-bahan organis dan bahan-bahan lain yang
dapat menurungkan mutu beton.
✓ Kerikil/Batu Pecah
• Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-
syarat PBI 1971.
• Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak
porous, memenuhi syarat kekerasannya.
• Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%
ditentukan terhadap berat kering. Apabila kadar lumpur
melampaui 1%, maka kerikil harus dicuci.
✓ Pasir
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus
terdiri dari butir-butir yang tajam dan mempunyai gradasi
yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5%
ditentukan terhadap berat kering.
✓ Besi Beton
• Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya
sesuai dengan ditentukan dalam PBI 71.
• Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat
dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya, serta
berpenampang bulat.
• Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton / baja
tulangan harus sesuai dengan petujuk gambar kerja
(memenuhi batas toleransi minimal) seperti yang di syaratkan
dalam PBI 71.
• Besi beton / baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
• Kawat pengikat harus terbuat daru baja lunak dengan diameter
minimal 1mm dan tidak bersepuh seng.
• Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam
negeri.
✓ Kayu
• Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
• Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas
kuat kayu yang apabila tidak ditentukan lain, maka harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam PPKI
NI-5.
• Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah-pecah, mata kayu yang melintang. Syarat-
syarat kelembaban dan toleransi ukuran kayu yang dipakai
harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam PPKI.
✓ Pengecoran Beton
• Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat
dengan adukan. 1 Pc : 2 Psr : 3 krl dipergunakan untuk lantai
kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja, lantai alas
keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan
dengan gambar.
• Semua pekerjaan konstruksi beti pada bangunan dikerjakan
dengan mutu beton K -250. Semua pekerjaan konstruksi beton
harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971
• Adukan beton harus benar-benar rata dan matang dengan
menggunakan Concret Mixer pada K-250.
• Untuk beton konstruksi bermutu K-250 dapat dilakukan
dengan menggunakan alat Concret Mixer.
• Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan
pembesian disetujui oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis
dan tersedian cukup bahan, perlatan serta tenaga kerja.
✓ Pekerjaan Besi beton
• Besi beton yang dipakai bermutu U-24. (SI.1). ukuran-
ukurannya diameter besi beton yang terpasang harus sesuai
dengan gambar rencana, sedangkan perubahan diameter
tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
Penggatian diameter tulangan tidak diperkenankan.
• Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak
diperkenankan dipakai dalam konstruksi. Besi beton harus
bebas dari sisik, karat dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi daya lekatnya pada beton.
• Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat
adalah kawat beton dengan diameter minimum 1mm.
• Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta,
maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta
harus ada sertifikat dari laboratorium.
✓ Berkesting dan Acuan
• Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu
dibuat bekesting atau pun acuan yang kokoh dan rapat,
sehingga air semen tidak bocor.
• Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan
dilaksanakan.
• Bahan bekesting dapat dibuat dari kayu terenteng tebal 2 cm
atau multiplex.
• Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton
sudah berumur minimal 14 (empat belas) hari.
2. PEKERJAAN LANTAI
a. Pekerjaan Pembetonan
✓ Beton yang digunakan untuk pengecoran adalah beton bertulang
menggunakan wiremesh M-6 dibuat dengan adukan Mutu K-250
setelah itu ditimpa dengan keramik 40 cm x 40 cm dipergunakan
untuk lantai ukuran disesuaikan dengan gambar.
o Bahan
▪ Pasir
❖ Pasir pasang yang dipakai harus berupa pasir kasar,
keras, bersih dan sebelum diaduk dengan semen harus
dalam keadaan kering. Pasir yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi Pengawas.
❖ Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan
organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-substansi
yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak
boleh mengandung segala jenis substansi tersebut lebih
dari 5 %.
❖ Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
❖ Memenuhi SNIS 1798-1989-F.
❖ Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-
1989-F,atau daftar berikut ini:
Split Pasir
% Lewat Ayakan % Lewat Ayakan
Ayakan Ayakan
( Berat Kering ) ( Berat Kering )
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2.5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 10
▪ Semen
Semen yang dipakai adalah Portland cement kelas I, dan
mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas, Pelaksana hanya
diperbolehkan memakai dari satu jenis PC untuk seluruh
pekerjaan.
▪ Air
Air yang dipakai untuk adukan Specie harus harus air
tawar yang bebas dari larutan-larutan lain yang
membahayakan konstruksi. Air yang dipergunakan harus
mendapat persetujuan DIreksi Pengawas.
3. PEKERJAAN ATAP
✓ Penjelasan Umum
Pekerjaan konstruksi rangka atap harus dari bahan/ material yang
bermutu baik, pekerja yang terampil dan berpengalaman untuk
mendapatkan hasil yang baik.
✓ Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, atap penutup
dan seluruh detail yang disebutkan / ditunjuk dalam ganbar rencana untuk
mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
✓ Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
• Bahan atap yang dipakai adalah atap genteng metal dan nok atap
genteng metal dengan kualitas Baik stadart SNI atau sesuai petunjuk
Direksi Pelaksana. Pemasangan atap harus sesuai dengan petunjuk
teknis pemakaian bahan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya.
• Untuk rangka atap menggunakan Kayu Kelas II sesuai dengan
syarat-syarat, Sambungan-sambungan dilengkapi beugel / mur /
baut / plat penyampung sesuai gambar rencana.
• Listplank kayu harus memakai bahan papan Kayu Kelas-II dengan
ukuran 2/17 cm.
4. PEKERJAAN PLAFOND
a. Bahan
✓ Penutup Plafond GRC
✓ Rangka Plafond Kayu Kelas II
✓ List Profil Kayu Profil
b. Metode Pelaksanaan
✓ Pelaksanaan langit-langit dapat dilaksanakan setelah dudukan untuk
alat penggantung/pengait rangka plafond telah selesai dikerjakan
dan tertutup dengan atap atau dak beton.
✓ Pemasangan rangka
plafond ditimbang rata air untuk mendapatkan permukaan
plafond yang rata air.
✓ Konstruksi rangka plafond dalam satu ruang telah selesai
dilaksanakan baru penutup atau lembaran plafond dapat
dipasangkan.
✓ Jarak antara paku atau sekrup minimal 10 mm dan maksimal 16 mm.
dipinggir bahan penutup pada setiap rangkaian rangka plafondnya.
✓ Sambungan antara lembaran plafond yang terpasang serapat
mungkin lalu dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk
yang sama dengan papan penutup langit-langit .
✓ Pemasangan list plafond di pasang pada setiap permukaan ant
ara
dinding dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan p
aku atau sekrup.
5. PEKERJAAN CAT
✓ Penjelasan Umum
Meliputi bahan/ material yang bermutu baik, serta tenaga yang
terampil untuk mendapatkan hasil yang baik.Ruang Lingkup.
✓ Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan
seperti yang disebutkan / ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil
yang sesuai dengan petunjuk Direksi/ konsultan pengawas.
• Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang
dijelaskan sebagai berikut :
❖ Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus
diberi acian semen dan dibersihkan dari kotoran. Setelah
pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding harus
digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi
bagian-bagian permukaan tembok berlubang dan yang
terdapat celah-celah kemudian digosok lagi hingga
permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit
tiga kali.
❖ Untuk Pekerjaan pengecatan dinding menggunakan Cat
Emulsion setara Mowilex, warna akan ditentukan kemudian
oleh Direksi/ Pengawas.
❖ Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian
oleh Direksi/Pengawas.