Rehabilitasi Sedang Panyugu Selaoh: Dusun Tebedak Desa Tebedak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369401000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 178,989,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 178,905,000
Winner (Pemenang): CV Alfarezi Anugerah Abadi
NPWP: 925899684701000
RUP Code: 56898428
Work Location: Tebedak - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                          
                      PEKERJAAN  KONSTRUKSI                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
                                                                          
       PENGELOLAAN  CAGAR BUDAYA  PERINGKAT KABUPATEN/KOTA                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
         REHABILITASI PANYUGU SELAOH DUSUN  TEBEDAK DESA                  
                                                                          
                             TEBEDAK                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN  LANDAK                 
                                                                          
                            TAHUN 2025                                    
                                           7                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                   PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka bersama
                                                                          
  ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk :
   Pekerjaan             : REHABILITASI PANYUGU SELAOH                    
                                                                          
                          DUSUN  TEBEDAK DESA TEBEDAK                     
   Pagu Anggaran        : Rp 178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan   
                            Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan    
                            Ribu Tiga Ratus Rupiah)                       
   Nilai HPS             : Rp 178.905.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan  
                            Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah)         
   Lokasi                : Kabupaten Landak                               
   Sumber Dana           : DAU APBD Kab. Landak                           
                                                                          
   Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                           Landak                                         
   Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                               Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                     Kabupaten Landak                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      BUYUNG, S.Pd                        
                                 Nip. 19690118 199802 1 002               
                             DAFTAR ISI                                   
  DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 3
                                                                          
  BAB I ............................................................................................................................................ 5
  PENDAHULUAN.......................................................................................................................... 5
                                                                          
  1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 5
  1.2 Landasan Hukum ............................................................................................................. 5
                                                                          
  1.3 Referensi Teknis............................................................................................................... 5
  1.4 Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 6
                                                                          
  1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ........................................................... 6
  1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................................... 6
                                                                          
  1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.................................................................................. 6
  BAB II RUANG LINGKUP ........................................................................................................... 8
                                                                          
  2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan................................................................................. 8
  2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .....................................................................................8
                                                                          
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ..................................................................... 10
  2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ................................................................................................ 10
                                                                          
  BAB III ........................................................................................................................................ 11
  SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 11
                                                                          
  3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .......................................................................................... 11
  3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................ 16
                                                                          
  3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ........................................................ 16
  BAB IV ....................................................................................................................................... 18
  SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
                                                                          
  4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ........................................................................18
  4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ..................................................................... 18
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ........................................................................................... 18
  BAB V ........................................................................................................................................ 20
                                                                          
  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ......................................................................................... 20
  5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ................................................................................................... 20
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .............................................................. 20
  5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................. 21
                                                                          
  BAB VI ....................................................................................................................................... 22
  SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
                                                                          
  6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................... 22
  6.2 Pekerjaan Tanah ............................................................................................................ 22
                                                                          
  6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN............................................................................ 23
  6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................................................... 38
  BAB VII ...................................................................................................................................... 39
                                                                          
  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .................................................................................. 39
  7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .............................................................................. 39
                                                                          
  7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender............................................. 39
  7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut ....................................................... 40
                                                                          
  BAB VIII ..................................................................................................................................... 41
  TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................. 41
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
  8.2  Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
  8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................ 41
                                                                          
  BAB IX ........................................................................................................................................42
  PENUTUP ................................................................................................................................. 42
                               BAB I                                      
                                                                          
                           PENDAHULUAN                                    
                                                                          
                                                                          
  1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                          
       Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya adalah salah satu usaha
                                                                          
     pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten
     Landak. Untuk mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan
     suatu perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya   
     pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang
     kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
                                                                          
     di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.             
                                                                          
                                                                          
  1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                          
     Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
     :                                                                    
    1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
    2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
    3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
    4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
        22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                          
    5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
        2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
        Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                          
  1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                          
       Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                          
     adalah sebagai berikut :                                             
    1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
        untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
    2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                          
        -1991-03                                                          
    3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
        2002                                                              
    4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
    5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                          
    6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
        Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
    7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
    8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
                                                                          
        Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
    9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                          
        pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
    10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
        lapangan dan laboratorium                                         
    11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                          
        hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
    12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
        – 2002                                                            
    13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                          
                                                                          
  1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                          
       Maksud Dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Adalah Melaksanakan Kegiatan
     Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota Pekerjaan Rehabilitasi
     Panyugu Selaoh Dusun Tebedak Desa Tebedak.                           
       Tujuan Dari Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Panyugu Selaoh
     Dusun Tebedak Desa Tebedak Adalah Ini Sesuai Dengan Apa Yang Telah   
                                                                          
     Direncanakan Dari Sisi Kualitas, Volume, Biaya Dan Ketepatan Waktu   
     Pelaksanaan Pekerjaan, Sehingga Dicapai Wujud Akhir Bangunan Dan     
     Kelengkapannya Yang Sesuai Dengan Criteria Perencanaan Dan Kelancaran
     Penyelesaian Administrasi Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Lapangan Serta
                                                                          
     Penyelesaian Kelengkapan Pembangunan                                 
                                                                          
  1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan                      
                                                                          
       Target/Sasaran Yang Ingin Dicapai Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
     Adalah Terwujudnya Kegiatan Rehabilitasi Panyugu Selaoh Dusun Tebedak Desa
     Tebedak Yang Memenuhi Persyaratan-Persyaratan Teknis Dan Kriteria Yang
                                                                          
     Telah Direncanakan.                                                  
                                                                          
  1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                          
       Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
     pekerjaan konstruksi :                                               
       - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                          
       - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
                                                                          
       - PPK          : BUYUNG, S.Pd.                                     
                                                                          
                                                                          
  1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                          
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                          
       konstruksi adalah DAU APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;   
    b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                          
       Rp 178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
       Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah)                                   
                                                                          
    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                          
       Rp 178.905.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Ribu
       Rupiah)                                                            
                                                                          
    d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                           BAB II RUANG                                   
                                                                          
                             LINGKUP                                      
                                                                          
                                                                          
  2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                          
       Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
  pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
  konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                          
  a.   Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                  
                                                                          
      PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                          
      1 Pembuatan Papan Nama Proyek                                       
      2 Sewa Base Camp                                                    
      3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )                            
                                                                          
      PEKERJAAN TANAH                                                     
      1 Pek. Galian Tanah Pondasi                                         
      2 Pek. Urugan Kembali bekas Galian                                  
                                                                          
      PEKERJAAN PONDASI                                                   
      1 Alas Kayu Belian                                                  
      2 Laci Kayu Belian Uk 4/8-60 cm                                     
      3 Tiang Tongkat Kayu Belian 8/8 cm                                  
      4 Baut Pondasi                                                      
                                                                          
      PEKERJAAN TIANG DAN RANGKA                                          
      1 Tiang pokok kayu Belian uk.8/8 cm                                 
      2 Rangka Sengkang 4/8 Kelas I                                       
                                                                          
      3 Ring Balok Kayu Kelas I 8/8 cm                                    
                                                                          
      PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP                                        
      1 Pek Kuda-kuda 8/8 kayu kls I                                      
      2 Pek Nok bubungan 8/8 kayu kls I                                   
      3 Pek. Skoor Angin/ Ikatan Angin 4/8 kayu klas I                    
      4 Pek. Gording 5/7 kayu klas II                                     
      5 Pek. Atap Seng Gelombang                                          
      6 Pek. Atap Perabung                                                
      7 Pek. Wood Plank                                                   
                                                                          
      PEKERJAAN LANTAI                                                    
      1 Pek. Urugan Pasir bawah lantai                                    
      2 Pek. Cor Beton Lantai                                             
                                                                          
      PEKERJAAN PLAFOND                                                   
                                                                          
      1 Pek. Rangka Plafond                                               
      2 Pek. Penutup Plafond GRC                                          
                                                                          
      PEKERJAAN PENGECATAN                                                
      1 Pek. Cat Plafond berikut plamir                                   
      2 Pek. Cat Kilat                                                    
      PEKERJAAN LAIN - LAIN                                               
      1 Pembuatan Tempat Duduk                                            
      2 Pembuatan Meja                                                    
      3 Pekerjaan Rabat Beton                                             
                                                                          
                                                                          
  b.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabag Kabupaten Landak
  c.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                          
  d.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak Dusun 
                                                                          
       dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
       Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
       dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                                                                          
       Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh Hari)
       hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
       Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
  konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
                                                                          
  teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
  serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                          
       Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
  Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
                                                                          
  akan dilaksanakan                                                       
                                                                          
       Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                          
       Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                          
                                                                          
       Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                            41016). Yang masih berlaku.                   
                              BAB III                                     
                                                                          
              SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                          
     1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                          
         Bahan bangunan  konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian    
                                                                          
    Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 09 Jelimpo
    meliputi :                                                            
                                                                          
     Jenis        Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                                                          
     Bahan                          Bahan                                 
     Tanah   Tanah urug harus bebas                                       
     Urug    dari kandungan  humus                                        
             bukan lumpur, bersih dar                                     
             sampah, memiliki struktur                                    
                                                                          
             butiran, mempunyai tekstur                                   
             cenderung remah, dan tidak                                   
             mengandung  batu- batu                                       
             dengan diameter lebih                                        
                                                                          
             dari 10 cm                                                   
     Pasir   Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-   
     (Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
     Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018    
                                                                          
             dan keras.           Sedang,  Pekerjaan   Jalan  dan         
                                  dan      Jembatan                       
                                  Pasir Halus                             
     Batu    Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai  
     Pecah   lebih  dikenal dengan         dengan  spesifikasi Teknis     
                                                                          
     (Aggregat sebutan batu palu, dengan   2018 Pekerjaan Jalan dan       
     Kasar ) berbaga ukuran                Jembatan                       
             yang disesuaikan dengan                                      
             kebutuhan konstruksi                                         
                                                                          
     Semen   Semen  yang  digunakan Tiga   Harus   sesuai   dengan        
             untuk  pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan 
             harus jenis semen Portland k  Jalan dan Jembatan             
             tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/                     
             memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M                             
                                                                          
             tentang Semen Portland erah                                  
             atau   PPC    (Portland Putih/Chon                           
             Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali                            
             memenuhi ketentuan SNI                                       
                                                                          
             0302:2014.                                                   
             Didalam  satu kegiatan                                       
             harus menggunakan satu                                       
             type  dan satu  merek                                        
                                                                          
             semen,   kecuali  jika                                       
             diizinkan oleh pengawas                                      
             pekerjaan. Apabila ha                                        
             tersebut diizinkan maka                                      
             Penyedia  Jasa  harus                                        
                                                                          
             mengajukan     kembal                                        
             rancangan    campuran                                        
             beton ( JMF ) sesua dengan                                   
             tipe dan merek semen yang                                    
             digunakan.                                                   
                                                                          
     Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan        
             campuran  beton harus         spesifikasi 2018 Pekerjaan     
             bersih dan bebas dar bahan    Jalan dan Jembatan             
             yang merugikan                                               
                                                                          
                      seperti                                             
                      minyak,                                             
             garam, asam, basa, gula,                                     
             atauorganik                                                  
                                                                          
     Baja    Pabrikasi, Standar SNI        Sesuai  dengan  gambar         
     Tulangan dengan ukuran sesuai         rencana dan Besi Beton Harus   
             dengan gambar kerja           sesuai dengan  spesifikasi     
                                           2018 Pekerjaan Jalan dan       
                                           Jembatan                       
                                                                          
     Kayu    Untuk        Bekesting        Uk. 1,5 x 15 cm                
             Menggunakan Kayu Klas         Uk. 5 x 10 cm                  
             III,   untuk    Kusen         Uk. 5 x 7 cm                   
             menggunakan kayu klas I                                      
                                                                          
             untuk  rangka  plafond                                       
             menggunakan kayu klas II                                     
     Keramik dengan kualitas 1 atau        Uk. 40x40                      
     Lantai  setara                                                       
                                                                          
     Atap    Penutup atap memaka atap      Uk. standar                    
             seng metal type Prima                                        
             warna    dikonsultasikan                                     
             dengan  pemberi tugas,                                       
                                                                          
             jenis dan  merk  akan                                        
             ditentukan bersama-sama                                      
             dengan pemberi tugas.                                        
                                                                          
                                                                          
     Woodplan Model Lisplank GRC           uk. Standar                    
     k                                                                    
     Plafond Menggunakan     panel         Uk. Standar                    
                                                                          
             plafond GRC                                                  
                                                                          
     Cat     Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                         
     Dinding adalah cat air.     Paint,                                   
                                                                          
     dan                         Nippon                                   
     Plafond                     Paint,                                   
                                 Mowilex,                                 
                                 Vinnilex dll.                            
     Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana                       
                                                                          
             adalah cat minyak.  Paint,                                   
                                 Nippon                                   
                                 Paint, dll.                              
     Batako Menggunakan Batako lokal       Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,   
                                                                          
            uk. 20x40x7 atau 15x30x7       5 Mpa (Setara Campuran 1SP     
                                           : 3PP                          
                                                                          
     Plesteran 1pc:3ps                     Ketebalan pasteran 15mm        
     Dinding                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                          
       Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
  sebagaiberikut:                                                         
                                                                          
  •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalamnegeri;
  •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
  •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
                                                                          
       dipertanggungjawabkan;                                             
  •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
       dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                          
  •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
       berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
       bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
       penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
       limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                          
       berlaku;                                                           
  •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
       Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
       pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
                                                                          
       berwenang.                                                         
                                                                          
     1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                          
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
  melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                          
       Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
  Pasal 1.3                                                               
                                                                          
       Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
  Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
  Syarat UmumKontrak (SSUK).                                              
                                                                          
       Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                          
  Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
  sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                              BAB IV                                      
     SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN              
                                                                          
                                                                          
  4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                          
    Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
  pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :      
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
     1.  Dump Truck              3 – 4 M3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                                          
                                                       beli/sewa)         
     2.  Peralatan Tukang                     1 Set   (milik/sewa-        
                                                      beli/sewa)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                          
    Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
  teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :        
                                                                          
     No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
     1.  Dump Truck              3 – 4 M3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                                          
                                                       beli/sewa)         
     2.  Peralatan Tukang                     1 Set   (milik/sewa-        
                                                      beli/sewa)          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
    1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
       harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
       diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
       saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
    2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
                                                                          
       pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
    3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
       perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
       bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                          
    4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
       dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
       ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
       SSKK;                                                              
    6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
       Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
                                                                          
       Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
    7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
       kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                          
       Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
    8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
       dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                               BAB V                                      
                    SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                          
                                                                          
     1.4 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                          
                                                                          
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                   
                 Deskripsi Risiko                 Penilaian Tingkat Risiko
                                                                          
                               Jenis Bahaya                               
      Uraian   Identifikasi Bahaya        Kemungki Kepara Nilai   Tingkat 
No                                                                        
                                 (Tipe                                    
     Pekerjaan (Sekenrio Bahaya)          nan (F)  han (A) Risiko Risiko  
                               Kecelakaan)                                
                                                          (FxA)   (TR)    
 1      2            3              4          5      6      7      8     
 1 Pek. Atap 1. Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1   3       3   Sedang   
   Seng      dari ketinggian   luka berat,                                
   Gelombang 2. Tertimpa objek/ cacat                                     
               material        anggota                                    
             3. Cedera otot    tubuh,                                     
             4. Terluka akibat meninggal                                  
                                                                   1      
             penggunaan                                                   
             peralatan                                                    
             5. Terluka akibat                                            
             serpihan material                                            
  Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
  resikopekerjaan “ KECIL “                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                          
  Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan iniadalah:
                                                                          
  Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                          
  1.  Pek. Atap Seng Gelombang                    Resiko Sedang           
                           Terjatuh dari ketinggian                       
  5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
  a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
       perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
       peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
       sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
  b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                          
       yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
       analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
       pengendaliannya;                                                   
  c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                          
       dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
       Konstruksi;                                                        
  d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
       dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
       melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                          
       prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
       tersebut.                                                          
                              BAB VI                                      
    SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE               
                                                                          
                              KERJA                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 6.1 PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                 
                                                                          
     Pembuatan Papan Nama Proyek                                          
    a. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
       kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
       berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
                                                                          
       Direksi.                                                           
                                                                          
     Pembongkaran dan Pembersihan                                         
    a. Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, kontraktor terlebih dahulu harus
       membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran
       pelaksanaan pekerjaan dan melakukan pembongkaran pada bagian yang perlu
       berkenaan dengan pelaksanaan proyek atas biaya kontraktor.         
                                                                          
    b. Kontraktor melakukan pembongkaran bangunan dengan melihat gambar acuan kerja.
       Bagian yang dibongkar dipilah dan disisihkan serta disimpan ditempat yang aman dari
       cuaca panas maupun hujan.                                          
                                                                          
    c. Bagian yang dibongkar dilakukan dengan sangat hati – hati mengingat bahan tersebut
       dapat digunakan kembali.                                           
                                                                          
    b. Pekerjaan pembongkaran terdiri dari pembongkaran dinding papan, pembongkaran
       atap seng, pembongkaran lantai papan, pembongkaran plafon lama, pembongkaran
       dinding batako wc/km, pembongkaran keramik, pembongkaran lantai beton wc/km,
                                                                          
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )                               
    a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
       pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
       lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
       pekerja di lapangan.                                               
                                                                          
    b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
       syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
       yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
       untuk menjaga keamanan.                                            
                                                                          
    c. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
       diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.         
                                                                          
 6.2 PEKERJAAN  TANAH                                                     
                                                                          
     Pekerjaan Galian Tanah                                               
                                                                          
    a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
       ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek. 
                                                                          
    b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
       pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan
       gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan
                                                                          
       untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.                  
                                                                          
    c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
       tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
       disingkirkan.                                                      
                                                                          
    d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
       lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
       cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.                     
                                                                          
    e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
       tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
       oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
                                                                          
       Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
       dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.                  
                                                                          
    f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
       Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
                                                                          
    g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
       menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
       harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
       harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
       addendum kontrak.                                                  
                                                                          
                                                                          
     Urugan dan Pemadatan                                                 
                                                                          
    a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
       tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
    b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
       batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.         
                                                                          
    c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
       melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.               
                                                                          
                                                                          
    d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.   
                                                                          
    e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
                                                                          
                                                                          
 6.3 PEKERJAAN  PONDASI                                                   
                                                                          
    a. Galian Tanah dilaksanakan untuk pondasi sesuai gambar rencana dan tanah
       kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali sebagai penutup samping
       bangunan atau dibuang                                              
    b. Semua unsur penggau yang terdapat didalam atau dekat tanah galian seperti akar –
       akar atau tanggul – tanggul harus dikeluarkan dan disingkirkan.    
                                                                          
    c. Pondasi dari tiang tongkat kayu belian ukuran 8/8 cm panjang 2 meter berkualitas baik
    d. Laci kayu belian ukuran 2x4/8 - 80 cm dan diperkuat menggunakan baut dia. 5/8’’
                                                                          
    e. Alas kayu belian 4/8 dengan panjang 80 cm                          
                                                                          
    f. Keep kayu belian menggunakan Kayu Belian ukuran 8/8 cm berkualitas baik
                                                                          
    g. Untuk pemancangan tiang tongkat menggunakan alat pemberat 75 – 100 kg hingga
       dipadatkan penurunan nol.                                          
                                                                          
 6.4 PEKERJAAN  TIANG DAN RANGKA                                          
                                                                          
    h. Pemasangan tiang bangunan harus diukur terlebih dahulu disesuaikan dengan
       gambar kerja atau pengarahan oleh direksi dan konsultan pengawas   
                                                                          
    i. Kayu yang digunakan harus lah lurus dan diutamakan menggunakan 1 batang secara
       utuh (p = 3.5m)                                                    
    j. Apabla harus disambung maka teknik penyambungan pada tongkat harus sesuai
       dengan gambar kerja serta sesuai arahan dari direksi atau konsultan pengawas
                                                                          
    k. Untuk tiang pada sudut bangunan menggunakan kayu belian dengan ukuran yang
       sesuai dengan gambar kerja                                         
                                                                          
                                                                          
 6.5 PEKERJAAN  ATAP                                                      
                                                                          
   a) Pekerjaan Rangka Atap                                               
     •  Kasau berfungsi sebagai tumpuan reng dan ikut menyalurkan beban ke struktur
        bawah.                                                            
     •  Kayu kasau 5/7 dipasang melintang diatas gording serta miring mengikuti kemiringan
        atap. Jarak antara kasau 1 m dan dipaku pada gording atap menggunakan paku 3inc.
     •  Reng dipasang melintang di atas kasau, sebagai tumpuan langsung genteng metal.
        Jarak antar reng disesuaikan dengan modul genteng metal (biasanya 30–35 cm).
     •  Untuk pemasangan menggunakan paku 2Inc atau skrup kayu.           
     •  Pastikan permukaan reng rata dan lurus agar pemasangan genteng tidak
        bergelombang.                                                     
     •  Pemasangan rangka atap kasau dan reng harus dilakukan secara hati-hati serta
                                                                          
        memperhatikan keselamatan dalam pekerjaan.                        
     •  Pemasangan harus dilakukan pada saat cuaca cerah, dan pada saat meninggalkan
        pekerjaan untuk rangka atap yang belum dipasang penutup atap maka harus ditutupi
        dengan terpal.                                                    
                                                                          
   b) Pekerjaan Penutup Atap                                              
     •  Sebelum dilakukan pekerjaan pemasangn genteng sebelumnya disiapkan diatas atap
        (disusun) pada titik-titik tertentu.                              
                                                                          
     •  Atap metal dipasang secarah horisontal terlebih dahulu pada bagian atas.
     •  Setelah pada bagian paling atas terpasang diteruskan pada bagian bawahnya secara
        horizontal.                                                       
     •  Dengan cara pemasangan seng pada bagian atas diangkat atau diungkit setelah itu
        dimasukan atap pada bagian bawahnya.                              
                                                                          
 6.6 PEKERJAAN  PLAFOND                                                   
                                                                          
     Pek. Penutup Plafond GRC                                             
                                                                          
    a. Potong Triplek dengan gergaji sesuai shop drawing lalu Haluskan bekas potongan
       Triplek dengan amplas.                                             
    b. Pasang panel plafond Triplek tersebut dengan mengatur kelurusan dan kerataan
       plafond.                                                           
                                                                          
    c. Pemasangan plafond dimulai dari tepi(mengikuti gambar kerja) dan diperkuat dengan
       paku triplek yang diketok dengan palu besi.                        
                                                                          
    d. Cek kerataan permukaan plafond yang sudah jadi dengan waterpass. Rapikan &
       haluskan permukaan plafond yang telah terpasang dengan amplas sampai rata / licin.
                                                                          
    e. Bersihkan permukaan yang telah diamplas dengan kain lap setelah kering.
                                                                          
 6.7 PEKERJAAN  PENGECATAN                                                
                                                                          
     Pek. Cat Plafond berikut plamir                                      
     Cara mengecat plafond sama dengan pengecatan pada tembok. Jenis cat yang
     digunakan adalah cat tembok. Hanya bedanya adalah plafond terletak di bagian atas
     dalam posisi mendatar, sehingga diperlukan cara khusus dalam pengecatan plafond.
     Pelaksanaan pekerjaan pengecatan plafond                             
    •  Pastikan permukaan plafond sudah dalam keadaan rata.               
    •  Proteksi area kerja dengan plastik terutama pada bagian lantai dan pintu pintu/jendela untuk
       menghindari tumpahan cat.                                          
    •  Permukaan plafond dibersihkan dahulu dari debu dan kotoran dengan amplas.
    •  Kemudian permukaan plafond diberi lapisan dasar sealer ( untuk pengikat cat).
    •  Setelah diberi lapisan sealer, dilakukan pengecatan finish untuk permukaaan plafond minimal 2
       (dua) lapis dengan menggunakan jenis cat emultion.                 
    •  Pengulangan cat dilakukan setelah lapisan cat sebelumnya telah kering.
                                                                          
                                                                          
 6.8 PEKERJAAN  LAIN - LAIN                                               
                                                                          
     Pekerjaan Dinding Batako untuk tempat duduk dan meja                 
    a. Semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur sebelumnya agar hubungan-
       hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi
                                                                          
       yang dikehendaki.                                                  
    b. Pemasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan
       water pass yang teratur rapi, dipasang dalam “running board” tidak satu pun concrete
       block yang berukuran kurang dari 9 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
       pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih pendek.
                                                                          
    c. Sebelum dipasang, bahan pasangan harus dicelup air, hingga jenuh, terutama pada
       pengerjaan di musim kemarau, dengan maksud agar pengerjaan tidak terlalu cepat
       sehingga terjalin ikatan yang sempurna antara bata dengan adukan. Siar-siar harus
       dikeruk sedalam 1 cm sehingga terdapat alur-alur yang rapi sebelum pekerjaan
       plesteran dimulai.                                                 
                                                                          
    d. Pada prinsipnya semua dinding merupakan dinding ½ batu, kecuali beberapa
       pasangan seperti ditunjuk dalam gambar. Dalam satu hari pekerjaan pasangan dinding
       tidak boleh melebihi ketinggian 1 m. pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan
       sebelumnya betul-betul mengeras.                                   
                                                                          
    e. Semua pasangan dinding batu cetak harus di finish dengan plesteran, kecuali
       disebutkan lain dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan keramik, porselin, bata
       klinker dan lain-lain. Dalam hal dipasang bata klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar
       0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm. pasangan harus lurus, teratur dan rapi.
     Pekerjaan Urugan Pasir Alas                                          
    a. Dasar lantai diberi lapisan pasir/Urugan Pasir setebal 5 cm padat secara merata,
       pemadatan pasir boleh disiram dengan air, adapun pasir yang dipadatkan harus
       melakukan pengecekan ulang dan sampai merata.                      
                                                                          
     Pekerjaan Beton Tumbuk                                               
                                                                          
    a. Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan campuran PC:1 PS:3
       KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug
       dengan ketebalan sesuai pada gambar perencanan.                    
      6.9 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                      
                              BAB VII                                     
                  SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
  7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                          
  7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                          
  Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksiini
  adalah sebagai berikut :                                                
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
                                                                          
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung (TA022)        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
       Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA –                
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
  7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                          
                                                                          
  No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
       pekerjaan                                                          
    1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                          Pekerjaan Gedung (TA022)        
    2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                          Keselamatan Konstruksi/         
       Konstruksi                                                         
                                          Petugas Keselamatan dan         
                                          Kesehatan Kerja (K3)            
                                          Konstruksi/ Personil            
                                          Keselamatan dan                 
                                          Kesehatan Kerja; atau           
                                          Sertifikat/SKA      –           
                                          Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                          
   a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
      pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
      Pemilihan;                                                          
   b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
      ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                          
      Tahun 2021;                                                         
   c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
   d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
      pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                          
      pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
      ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
      spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                          
      sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
   e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
      melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
      memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahayadan risiko telah
      diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                          
      dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
   f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
      pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
   g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
                                                                          
      persiapan penunjukkan penyedia;                                     
   h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
      pemilih                                                             
                              BAB VIII                                    
              TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                          
       Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
     Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
                                                                          
     sd Pasal 25.3.                                                       
       Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
                                                                          
     Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
     yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                          
       Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
     spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                          
  8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                          
     Pembayaran terdiri dari :                                            
     a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
     Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
     1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
                                                                          
        dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
        Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
        pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
     2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
        setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
                                                                          
        ke bagian keuangan.                                               
     3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
        pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                          
                                                                          
  8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                          
     Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
     1. Backup Quantity                                                   
                                                                          
     2. Backup Quality                                                    
     3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
     4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                              BAB IX                                      
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
  pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.
Tenders also won by CV Alfarezi Anugerah Abadi
Authority
22 April 2025Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan BupatiKab. LandakRp 750,000,000
22 July 2020Pembangunan Mushola Polres LandakKab. LandakRp 600,000,000
27 August 2025Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 09 JelimpoKab. LandakRp 153,477,900
28 October 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Entikit Desa Tebedak Kec. NgabangKab. LandakRp 135,000,000
1 October 2025Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Sd Negeri 35 TumabangKab. LandakRp 104,000,000