DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
REHABILITASI PANYUGU SELAOH DUSUN TEBEDAK DESA
TEBEDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
7
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka bersama
ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir, untuk :
Pekerjaan : REHABILITASI PANYUGU SELAOH
DUSUN TEBEDAK DESA TEBEDAK
Pagu Anggaran : Rp 178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan
Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Nilai HPS : Rp 178.905.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan
Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU APBD Kab. Landak
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 3
BAB I ............................................................................................................................................ 5
PENDAHULUAN.......................................................................................................................... 5
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 5
1.2 Landasan Hukum ............................................................................................................. 5
1.3 Referensi Teknis............................................................................................................... 5
1.4 Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 6
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ........................................................... 6
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................................... 6
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya.................................................................................. 6
BAB II RUANG LINGKUP ........................................................................................................... 8
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan................................................................................. 8
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .....................................................................................8
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ..................................................................... 10
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ................................................................................................ 10
BAB III ........................................................................................................................................ 11
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 11
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi .......................................................................................... 11
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ............................................................................ 16
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ........................................................ 16
BAB IV ....................................................................................................................................... 18
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN........................ 18
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ........................................................................18
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ..................................................................... 18
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ........................................................................................... 18
BAB V ........................................................................................................................................ 20
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ......................................................................................... 20
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ................................................................................................... 20
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .............................................................. 20
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ................................................................................. 21
BAB VI ....................................................................................................................................... 22
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ........ 22
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................... 22
6.2 Pekerjaan Tanah ............................................................................................................ 22
6.3 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN............................................................................ 23
6.4 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................................................... 38
BAB VII ...................................................................................................................................... 39
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .................................................................................. 39
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .............................................................................. 39
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender............................................. 39
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut ....................................................... 40
BAB VIII ..................................................................................................................................... 41
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................. 41
8.1 Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
8.2 Tata Cara Pengukuran ................................................................................................... 41
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ........................................................ 41
BAB IX ........................................................................................................................................42
PENUTUP ................................................................................................................................. 42
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya adalah salah satu usaha
pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten
Landak. Untuk mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan
suatu perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya
pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut
:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud Dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Adalah Melaksanakan Kegiatan
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota Pekerjaan Rehabilitasi
Panyugu Selaoh Dusun Tebedak Desa Tebedak.
Tujuan Dari Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Panyugu Selaoh
Dusun Tebedak Desa Tebedak Adalah Ini Sesuai Dengan Apa Yang Telah
Direncanakan Dari Sisi Kualitas, Volume, Biaya Dan Ketepatan Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan, Sehingga Dicapai Wujud Akhir Bangunan Dan
Kelengkapannya Yang Sesuai Dengan Criteria Perencanaan Dan Kelancaran
Penyelesaian Administrasi Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Lapangan Serta
Penyelesaian Kelengkapan Pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/Sasaran Yang Ingin Dicapai Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Adalah Terwujudnya Kegiatan Rehabilitasi Panyugu Selaoh Dusun Tebedak Desa
Tebedak Yang Memenuhi Persyaratan-Persyaratan Teknis Dan Kriteria Yang
Telah Direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
- PPK : BUYUNG, S.Pd.
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 178.989.300,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 178.905.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Ribu
Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II RUANG
LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembuatan Papan Nama Proyek
2 Sewa Base Camp
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian Tanah Pondasi
2 Pek. Urugan Kembali bekas Galian
PEKERJAAN PONDASI
1 Alas Kayu Belian
2 Laci Kayu Belian Uk 4/8-60 cm
3 Tiang Tongkat Kayu Belian 8/8 cm
4 Baut Pondasi
PEKERJAAN TIANG DAN RANGKA
1 Tiang pokok kayu Belian uk.8/8 cm
2 Rangka Sengkang 4/8 Kelas I
3 Ring Balok Kayu Kelas I 8/8 cm
PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
1 Pek Kuda-kuda 8/8 kayu kls I
2 Pek Nok bubungan 8/8 kayu kls I
3 Pek. Skoor Angin/ Ikatan Angin 4/8 kayu klas I
4 Pek. Gording 5/7 kayu klas II
5 Pek. Atap Seng Gelombang
6 Pek. Atap Perabung
7 Pek. Wood Plank
PEKERJAAN LANTAI
1 Pek. Urugan Pasir bawah lantai
2 Pek. Cor Beton Lantai
PEKERJAAN PLAFOND
1 Pek. Rangka Plafond
2 Pek. Penutup Plafond GRC
PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pek. Cat Plafond berikut plamir
2 Pek. Cat Kilat
PEKERJAAN LAIN - LAIN
1 Pembuatan Tempat Duduk
2 Pembuatan Meja
3 Pekerjaan Rabat Beton
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabag Kabupaten Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak Dusun
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh Hari)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI
41016). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SD Negeri 09 Jelimpo
meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Keterangan
Bahan Bahan
Tanah Tanah urug harus bebas
Urug dari kandungan humus
bukan lumpur, bersih dar
sampah, memiliki struktur
butiran, mempunyai tekstur
cenderung remah, dan tidak
mengandung batu- batu
dengan diameter lebih
dari 10 cm
Pasir Pasir terdiri dari pasir Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-
(Aggregat sungai atau pasir gunung, Kasar, 6820-2002 dan Pasal 7.1.2.3)
Halus ) memiliki butiran yang tajam Pasir Spesifikasi Teknis 2018
dan keras. Sedang, Pekerjaan Jalan dan
dan Jembatan
Pasir Halus
Batu Batu Split asal palu atau Batu Palu Batu Pecah harus sesuai
Pecah lebih dikenal dengan dengan spesifikasi Teknis
(Aggregat sebutan batu palu, dengan 2018 Pekerjaan Jalan dan
Kasar ) berbaga ukuran Jembatan
yang disesuaikan dengan
kebutuhan konstruksi
Semen Semen yang digunakan Tiga Harus sesuai dengan
untuk pekerjaan beton Roda/Gresi spesifikasi 2018 Pekerjaan
harus jenis semen Portland k Jalan dan Jembatan
tipe I, II, III, IV, dan V yang /Tonasa/
memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/M
tentang Semen Portland erah
atau PPC (Portland Putih/Chon
Pozzolan Cement) yang ch/Rajawali
memenuhi ketentuan SNI
0302:2014.
Didalam satu kegiatan
harus menggunakan satu
type dan satu merek
semen, kecuali jika
diizinkan oleh pengawas
pekerjaan. Apabila ha
tersebut diizinkan maka
Penyedia Jasa harus
mengajukan kembal
rancangan campuran
beton ( JMF ) sesua dengan
tipe dan merek semen yang
digunakan.
Air Air yang digunakan untuk Air Harus sesuai dengan
campuran beton harus spesifikasi 2018 Pekerjaan
bersih dan bebas dar bahan Jalan dan Jembatan
yang merugikan
seperti
minyak,
garam, asam, basa, gula,
atauorganik
Baja Pabrikasi, Standar SNI Sesuai dengan gambar
Tulangan dengan ukuran sesuai rencana dan Besi Beton Harus
dengan gambar kerja sesuai dengan spesifikasi
2018 Pekerjaan Jalan dan
Jembatan
Kayu Untuk Bekesting Uk. 1,5 x 15 cm
Menggunakan Kayu Klas Uk. 5 x 10 cm
III, untuk Kusen Uk. 5 x 7 cm
menggunakan kayu klas I
untuk rangka plafond
menggunakan kayu klas II
Keramik dengan kualitas 1 atau Uk. 40x40
Lantai setara
Atap Penutup atap memaka atap Uk. standar
seng metal type Prima
warna dikonsultasikan
dengan pemberi tugas,
jenis dan merk akan
ditentukan bersama-sama
dengan pemberi tugas.
Woodplan Model Lisplank GRC uk. Standar
k
Plafond Menggunakan panel Uk. Standar
plafond GRC
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
Dinding adalah cat air. Paint,
dan Nippon
Plafond Paint,
Mowilex,
Vinnilex dll.
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana
adalah cat minyak. Paint,
Nippon
Paint, dll.
Batako Menggunakan Batako lokal Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12,
uk. 20x40x7 atau 15x30x7 5 Mpa (Setara Campuran 1SP
: 3PP
Plesteran 1pc:3ps Ketebalan pasteran 15mm
Dinding
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagaiberikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalamnegeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat UmumKontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaanini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Dump Truck 3 – 4 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang 1 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknispada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Dump Truck 3 – 4 M3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Peralatan Tukang 1 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1.4 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Kepara Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) han (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pek. Atap 1. Terpleset dan jatuh Luka ringan, 1 3 3 Sedang
Seng dari ketinggian luka berat,
Gelombang 2. Tertimpa objek/ cacat
material anggota
3. Cedera otot tubuh,
4. Terluka akibat meninggal
1
penggunaan
peralatan
5. Terluka akibat
serpihan material
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resikopekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan iniadalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pek. Atap Seng Gelombang Resiko Sedang
Terjatuh dari ketinggian
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembuatan Papan Nama Proyek
a. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi.
Pembongkaran dan Pembersihan
a. Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan, kontraktor terlebih dahulu harus
membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dan melakukan pembongkaran pada bagian yang perlu
berkenaan dengan pelaksanaan proyek atas biaya kontraktor.
b. Kontraktor melakukan pembongkaran bangunan dengan melihat gambar acuan kerja.
Bagian yang dibongkar dipilah dan disisihkan serta disimpan ditempat yang aman dari
cuaca panas maupun hujan.
c. Bagian yang dibongkar dilakukan dengan sangat hati – hati mengingat bahan tersebut
dapat digunakan kembali.
b. Pekerjaan pembongkaran terdiri dari pembongkaran dinding papan, pembongkaran
atap seng, pembongkaran lantai papan, pembongkaran plafon lama, pembongkaran
dinding batako wc/km, pembongkaran keramik, pembongkaran lantai beton wc/km,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
untuk menjaga keamanan.
c. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.2 PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan
gambar rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan
untuk urugan kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus
cukup untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut
harus dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika
harus mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam
addendum kontrak.
Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
6.3 PEKERJAAN PONDASI
a. Galian Tanah dilaksanakan untuk pondasi sesuai gambar rencana dan tanah
kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali sebagai penutup samping
bangunan atau dibuang
b. Semua unsur penggau yang terdapat didalam atau dekat tanah galian seperti akar –
akar atau tanggul – tanggul harus dikeluarkan dan disingkirkan.
c. Pondasi dari tiang tongkat kayu belian ukuran 8/8 cm panjang 2 meter berkualitas baik
d. Laci kayu belian ukuran 2x4/8 - 80 cm dan diperkuat menggunakan baut dia. 5/8’’
e. Alas kayu belian 4/8 dengan panjang 80 cm
f. Keep kayu belian menggunakan Kayu Belian ukuran 8/8 cm berkualitas baik
g. Untuk pemancangan tiang tongkat menggunakan alat pemberat 75 – 100 kg hingga
dipadatkan penurunan nol.
6.4 PEKERJAAN TIANG DAN RANGKA
h. Pemasangan tiang bangunan harus diukur terlebih dahulu disesuaikan dengan
gambar kerja atau pengarahan oleh direksi dan konsultan pengawas
i. Kayu yang digunakan harus lah lurus dan diutamakan menggunakan 1 batang secara
utuh (p = 3.5m)
j. Apabla harus disambung maka teknik penyambungan pada tongkat harus sesuai
dengan gambar kerja serta sesuai arahan dari direksi atau konsultan pengawas
k. Untuk tiang pada sudut bangunan menggunakan kayu belian dengan ukuran yang
sesuai dengan gambar kerja
6.5 PEKERJAAN ATAP
a) Pekerjaan Rangka Atap
• Kasau berfungsi sebagai tumpuan reng dan ikut menyalurkan beban ke struktur
bawah.
• Kayu kasau 5/7 dipasang melintang diatas gording serta miring mengikuti kemiringan
atap. Jarak antara kasau 1 m dan dipaku pada gording atap menggunakan paku 3inc.
• Reng dipasang melintang di atas kasau, sebagai tumpuan langsung genteng metal.
Jarak antar reng disesuaikan dengan modul genteng metal (biasanya 30–35 cm).
• Untuk pemasangan menggunakan paku 2Inc atau skrup kayu.
• Pastikan permukaan reng rata dan lurus agar pemasangan genteng tidak
bergelombang.
• Pemasangan rangka atap kasau dan reng harus dilakukan secara hati-hati serta
memperhatikan keselamatan dalam pekerjaan.
• Pemasangan harus dilakukan pada saat cuaca cerah, dan pada saat meninggalkan
pekerjaan untuk rangka atap yang belum dipasang penutup atap maka harus ditutupi
dengan terpal.
b) Pekerjaan Penutup Atap
• Sebelum dilakukan pekerjaan pemasangn genteng sebelumnya disiapkan diatas atap
(disusun) pada titik-titik tertentu.
• Atap metal dipasang secarah horisontal terlebih dahulu pada bagian atas.
• Setelah pada bagian paling atas terpasang diteruskan pada bagian bawahnya secara
horizontal.
• Dengan cara pemasangan seng pada bagian atas diangkat atau diungkit setelah itu
dimasukan atap pada bagian bawahnya.
6.6 PEKERJAAN PLAFOND
Pek. Penutup Plafond GRC
a. Potong Triplek dengan gergaji sesuai shop drawing lalu Haluskan bekas potongan
Triplek dengan amplas.
b. Pasang panel plafond Triplek tersebut dengan mengatur kelurusan dan kerataan
plafond.
c. Pemasangan plafond dimulai dari tepi(mengikuti gambar kerja) dan diperkuat dengan
paku triplek yang diketok dengan palu besi.
d. Cek kerataan permukaan plafond yang sudah jadi dengan waterpass. Rapikan &
haluskan permukaan plafond yang telah terpasang dengan amplas sampai rata / licin.
e. Bersihkan permukaan yang telah diamplas dengan kain lap setelah kering.
6.7 PEKERJAAN PENGECATAN
Pek. Cat Plafond berikut plamir
Cara mengecat plafond sama dengan pengecatan pada tembok. Jenis cat yang
digunakan adalah cat tembok. Hanya bedanya adalah plafond terletak di bagian atas
dalam posisi mendatar, sehingga diperlukan cara khusus dalam pengecatan plafond.
Pelaksanaan pekerjaan pengecatan plafond
• Pastikan permukaan plafond sudah dalam keadaan rata.
• Proteksi area kerja dengan plastik terutama pada bagian lantai dan pintu pintu/jendela untuk
menghindari tumpahan cat.
• Permukaan plafond dibersihkan dahulu dari debu dan kotoran dengan amplas.
• Kemudian permukaan plafond diberi lapisan dasar sealer ( untuk pengikat cat).
• Setelah diberi lapisan sealer, dilakukan pengecatan finish untuk permukaaan plafond minimal 2
(dua) lapis dengan menggunakan jenis cat emultion.
• Pengulangan cat dilakukan setelah lapisan cat sebelumnya telah kering.
6.8 PEKERJAAN LAIN - LAIN
Pekerjaan Dinding Batako untuk tempat duduk dan meja
a. Semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur sebelumnya agar hubungan-
hubungan vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi
yang dikehendaki.
b. Pemasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan
water pass yang teratur rapi, dipasang dalam “running board” tidak satu pun concrete
block yang berukuran kurang dari 9 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih pendek.
c. Sebelum dipasang, bahan pasangan harus dicelup air, hingga jenuh, terutama pada
pengerjaan di musim kemarau, dengan maksud agar pengerjaan tidak terlalu cepat
sehingga terjalin ikatan yang sempurna antara bata dengan adukan. Siar-siar harus
dikeruk sedalam 1 cm sehingga terdapat alur-alur yang rapi sebelum pekerjaan
plesteran dimulai.
d. Pada prinsipnya semua dinding merupakan dinding ½ batu, kecuali beberapa
pasangan seperti ditunjuk dalam gambar. Dalam satu hari pekerjaan pasangan dinding
tidak boleh melebihi ketinggian 1 m. pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan
sebelumnya betul-betul mengeras.
e. Semua pasangan dinding batu cetak harus di finish dengan plesteran, kecuali
disebutkan lain dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan keramik, porselin, bata
klinker dan lain-lain. Dalam hal dipasang bata klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar
0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm. pasangan harus lurus, teratur dan rapi.
Pekerjaan Urugan Pasir Alas
a. Dasar lantai diberi lapisan pasir/Urugan Pasir setebal 5 cm padat secara merata,
pemadatan pasir boleh disiram dengan air, adapun pasir yang dipadatkan harus
melakukan pengecekan ulang dan sampai merata.
Pekerjaan Beton Tumbuk
a. Pekerjaan beton tumbuk ini dimulai dengan mengaduk adukan campuran PC:1 PS:3
KR: 5. Setelah itu adukan diletakkan kedasar galian yang telah di taburkan pasir urug
dengan ketebalan sesuai pada gambar perencanan.
6.9 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksiini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TA022)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TA022)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Keselamatan Konstruksi/
Konstruksi
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahayadan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2025 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati | Kab. Landak | Rp 750,000,000 |
| 22 July 2020 | Pembangunan Mushola Polres Landak | Kab. Landak | Rp 600,000,000 |
| 27 August 2025 | Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 09 Jelimpo | Kab. Landak | Rp 153,477,900 |
| 28 October 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Entikit Desa Tebedak Kec. Ngabang | Kab. Landak | Rp 135,000,000 |
| 1 October 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Sd Negeri 35 Tumabang | Kab. Landak | Rp 104,000,000 |