Spesifikasi Teknis 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. UMUM 1.1. Standar Spesifikasi
Kecuali ditentukan lain, semua bahan dan cara
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat standar
yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar
Pelaksanaan yang ditentukan oleh “Ketentuan-
ketentuan Standar Indonesia”, berlaku 30 hari
sebelum hari pertama yang ditentukan untuk
penyerahan penawaran.
1.2. Tindakan Pencegahan Untuk Keselamatan
Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan
memelihara tanda bahaya, tanda-tanda peringatan
yang sesuai dan cukup memadai untuk mencegah dan
melindungi pekerjaan dan keselamatan umum
(masyarakat). Jalan-jalan atau jalur transportasi air
yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan
barikade yang cukup efektif dan rintangan harus
diberikan penerangan pada malam hari dan
penerangan harus tetap menyala sepanjang malam
atau pada waktu diperlukan.
1.3. Fasilitas Inspeksi
Kontraktor harus menyediakan fasilitas inspeksi berupa
sarana transport dan jalan inspeksi di lokasi proyek
yang cukup layak sesuai dengan keadaan setempat
untuk memudahkan inspeksi dari direksi ke lokasi-
lokasi bangunan yang dikehendaki.
1.4. Daftar Upah Harian, Daftar Harga dan Biaya
Daftar harga upah dan bahan yang digunakan harus
disesuaikan dengan daftar harga bahan dan upah yang
dikeluarkan oleh instansi resmi berdasarkan lokasi
setempat yang masih berlaku.
1.5. Standar Ukuran-Ukuran Dan Kuantitas
Semua ukuran-ukuran dalam gambar dan kuantitas
dalam Bill Of Quantities dan Daftar Upah Harian
dalam meter (metric system) kecuali ditunjukkan lain.
1.6. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
dengan lengkap dari semua pelaksanaan yang
dianggap penting oleh Direksi supaya Direksi
menganggap perlu untuk melakukan inspeksi atau
keperluan lain. Kontraktor tidak akan memulai
pekerjaan yang penting tanpa persetujuan direksi.
Spesifikasi Teknis 2025
2. URAIAN PEKERJAAN 2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet/Jamban SDN 35
Sekibul Kec. Menuke Kabupaten Landak
2.2. Sarana Bekerja
Agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik maka
Kontraktor haru menyediakan sarana :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti palu, pompa air, alat-alat
pengangkut serta alat lain yang akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan tepat pada waktunya.
2.3. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus dilakukan
dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam rencana kerja dan syarat-syarat,
gambar rencana, berita acara pelaksanaan pekerjaan
serta mengikuti petunjuk keputusan konsultan
pengawas.
3. JENIS DAN MUTU Jenis dan mutu bahan yang dipakai harus diutamakan dari
BAHAN Produksi Dalam Negeri sesuai dengan Keputusan Bersama
Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara :
➢ Nomor : 472/Kab/XII/1980.
➢ Nomor : 813/MENPAN/1980.
➢ Nomor : 472/MENPAN/1980.
➢ Nomor : 23 Desember 1980.
4. GAMBAR – GAMBAR Dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dilampirkan pula
KERJA Gambar Kerja yang meliputi :
➢ Gambar Arsitektur.
➢ Gambar Struktur, Konstruksi Bangunan beserta
detailnya.
➢ Gambar Rencana Elektrikal beserta detailnya.
5. PERATURAN TEKNIS 5.1. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, kecuali ditentukan
YANG DIGUNAKAN lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang
tercantum dibawah ini seta perubahan dan
tambahannya :
a) Peraturan Umum tentangPelaksanaan
Spesifikasi Teknis 2025
Pembangunan di Indonesia Algemene Voorwaden
Var De Uitvoering Bij Aaaneming Van Openbare
Werkwn (AV) 41.
b) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia
Abartasi Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan
Indonesia (DTPI).
c) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) 1971.
d) Peraturan Umum Instalasi Air Minum serta
Peraturan Instalasi Pembunagan dari Pe4rusahaan
Air Minum.
e) Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
f) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
g) Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08.
h) Peraturan Muatan Indonesia (PMI).
i) Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan
oleh jawatan / instalasi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan masalah bengunan.
5.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud seperti pasal
1 ayat 1.1 tersebut diatas berlaku dan mengikat pula :
a) Gambar yang telah dibuat oleh konsultan
perencana yang telah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk didalamnya gambar detail pelaksanaan
(Shop drawing) yang disesuaikan oleh kontraktor
dan disahkan oleh konsultan pengawas.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat kerja.
c) Berita acara penjelasan pekerjaan.
d) Berita acara penunjukan.
e) Surat Keputusan pemimpin proyek tentang
penunjukan kontraktor.
f) Surat perintah kerja.
g) Surat penawaran beserta lampirannya.
h) Jadwal pelaksanaan yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
6. PENJELASAN RKS 6.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana
DAN GAMBAR kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk perubahan dan
tambahannya yang tercantum dalam berita acara
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
6.2. Apabila terdapat perbedaan antara gambar dan
rencana kerjadan syarat-syarat (RKS), maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam RKS ini, dan apabila
terdapat perbedaan antara gambar yang satu dengan
Spesifikasi Teknis 2025
yang lain, maka gambar dengan skala yang besar yang
berlaku.
6.3. Apabila perbedaan tersebut menimbulkan keraguan
yang dapat menimbulkan kesalahan dalam
pelaksanaan, maka kontraktor wajib menanyakan
pada konsultan pengawas / direksi serta wajib
mengikuti keputusannya atas persetujuan Pemberi
Tugas.
7. PERSIAPAN 7.1. Bangsal Kerja / Direksi Keet + Gudang
DILAPANGAN
Di lapangan pekerjaan kontraktor harus menyediakan
bangsal kerja / direksi Keet untuk tempat Karyawan /
Konsultan Pengawas / Direksi melakukan tugasnya dan
gudang untuk menyimpan barang-barang yang
digunakan dalam pekerjaan. Dengan mengunakan
bahan-bahan sederhana, pintu-pintu dapat dikunci
dengan baik. Bahan bangunan bangsal yang sudah
terpasang, tidak boleh diambil untuk peperluan
konstruksi dan dibongkar oleh kontrsktor setelah serah
terima pertama dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
7.2. Pengukuran Lokasi Pekerjaan
Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran
persiapan lokasi dengan instrument waterpass /
Theodolite dan ataupun manual. Termasuk dalam
pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :
➢ Pengukuran Site.
➢ Pengukuran Elevasi.
➢ Pemasangan Patok-patok.
7.3. Peil lantai dasar
Peil lantai dasar diterapkan kemudian pada waktu
pematokan yang ditentukan oleh unsur proyek dan
konsultan pengawas, yang dasr pengukurannya dari
papan bowplank terbuat dari kayu kelas III yang
dipasang cukup kuat dengan permukaan atasnya haru
waterpass.
8. PEKERJAAN GALIAN 8.1. Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian
pekerjaan harus dilaksanakan menurut ukuran dan
ketinggian yang ditunjukan dalam gambar-gambar,
atau menurut ukuran dan ketinggian lain,
sebagaimana mungkin akan diperintahkan oleh Direksi
secara tertulis. Ukuran yang berdasarkan atau
berhubungan dengan ketinggian tanah atau jarak yang
ditunjukkan kepada Direksi lebih dulu sebelum
memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang
dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam perincian
adalah “permukaan tanah”, sesudah pembersihan
lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
Spesifikasi Teknis 2025
8.1.1. Umum
Semua penggalian dan pekerjaan tanah yang
diperlukan harus dilaksanakan menurut
Dokumen Kontrak dan semua hal-hal yang
bersangkutan dengan hal tersebut, harus
dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan
petunjuk-petunjuk yang diberikan disini harus
diterapkan, kecuali bilamana syarat dan
petunjuk tersebut dirubah secara tertulis oleh
Direksi untuk bagian-bagian pekerjaan
tertentu.
Penggalian dan pekerjaan tanah akan
dilakukan baik secara mekanis maupun dengan
tenaga manusia.
Bagaimana di dalam dokumen kontrak, sistem
yang dipilih akan ditentukan.
8.1.2. Pembersihan
Semua daerah di sekitar jalur yang perlu
dibersihkan seperti yang ditentukan oleh
Direksi, harus dibersihkan dari segala pohon-
pohon, semak-semak, sampah dan bahan lain
yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus
dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi.
Pohon-pohon yang mengganggu bangunan
yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang
harus dibuang, dan ditumpuk di tempat-
tempat yang ditunjuk oleh Direksi.
Khususnya bagi tanaman, kontraktor harus
membongkar akar-akar tanaman pada lokasi
bangunan.
Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua
bahan-bahan yang berguna dan peralatan
dikumpulkan.
Kontraktor diminta untuk memulai
pembersihan jauh sebelum pekerjaan
pembangunan dimulai.
8.1.3. Pengalian
Semua penggalian harus dikerjakan menurut
syarat-syarat dalam bab ini garis-garis serta
tingkatan yang ditunjukan pada gambar atau
ditentukan oleh Direksi.
Selama pekerjaan berjalan mungkin perlu atau
diinginkan adanya perubahan oleh Direksi
mengenai lereng atau dimensi penggalian
sebagai perbaikan atau perubahan sesuai
dengan spesifikasi ini.
Dimana penggalian tidak akan ditutupi oleh
bangunan atau konstruksi lain yang
diperlukan, mereka harus sepenuhnya dibuat
menurut dimensi yang dimaksud dan harus
diselesaikan menurut garis-garis dan tingkatan
Spesifikasi Teknis 2025
yang telah ditentukan.
Penjagaan yang perlu, harus dilaksanakan
terhadap bahan-bahan yang berada diatas atau
dibawah garis penggalian agar keadaannya
tetap baik. Semua dimaksud selain yang
ditunjukkan disini, harus ditutupi kembali oleh
kontraktor atas biayanya sendiri, jika
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
9. PEKERJAAN KAYU 9.1. Umum
Kayu yang digunakan untuk keperluan konstruksi,
haruslah kayu belian, kayu kelas I dam Kayu Kelas II
sesuai dengan gambar kerja. Kayu harus bersifat baik
dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala sifat dan
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi
nilai konstruksi (bangunan) dan ketentuan-ketentuan
lain dalam pelaksanaan konstruksi kayu ini, harus
disesuaikan dengan Peraturan Konstruksi Kayu
Indonesia NI-5, 1961.
9.2. Bahan / Mutu Kayu
Mutu kayu yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kayu yang dipakai harus sesuai PKKI 1961 (NI-5)
lampiran 1, kayu berkualitas baik, tua, kering dan
tidak cacat pecah- pecah dan tidak terdapat kayu
mudanya sesuai pasal III PPKI 1961 mutu A.
Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan
kayu yang didalam PPKI dan pekerjaan kayu
halus harus kurang dari 15% dan untuk pekerjaan
kayu kasar harus kurang dari 20%.
Kayu harus kering udara, kadar lengas kayu lebih
kecil dari 30 %.
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar
balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wnvplak yang
lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
Miring arah serat tidak boleh lebih dari ¼ tebal
kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh
tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu
harus dijaga dengan menyimpannya ditempat
yang kering, terlindung dari hujan panas.
Semua pekerjaan kayu yang akan dipernis harus
diketam rata dan licin, tidak ada lubang ataupun
Spesifikasi Teknis 2025
mata kayu, kecuali bila ditentukan.
9.3. Retak - Retak Kayu
Disini dibedakan antara :
a) Retak-retak tegak lurus lingkaran tumbuh (arah
radial)
b) Retak menurut lingkaran tumbuh
- Retak tegak lurus lingkaran tumbuh (hr)
diukur menurut dalamnya dalam arah
radial dan diambil pada bagian yang paling
besar.
Besar retak dinyatakan dalam
perbandingan dalamnnya yang paling besar
dan tebal kayu. Apabila terdapat retak
yang hampir terletak dalam satu garis
(dalam arah radial) maka untuk
perbandingan jumlah dalamnya letak
tersebut.
- Retak menurut lingkaran tumbuh (ht)
hendaknya diukur pada kepala kayu
(kpshout), dan dinyatakan dalam
perbandingan antara jarak terletak lurus
yang paling jauh dari retak tersebut ke
bidang permukaan dengan tebal kayu.
9.4. Sambungan
Semua alat penyambung kayu seperti pasak, baut dan
paku, pemakaian dan pelaksanaannya harus
disesuaikan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5
1961.
9.5. Pelaksanaan Konstruksi
Didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi kayu
hendaklah mengindahkan persyaratan yang telah
ditentukan. Sebelum pelaksanaan konstruksi kadar air
kayu harus dikontrol dan tidak boleh melebihi yang
telah ditetapkan.
Semua alat hendaknya dalam keadaan baik. Alat-alat
pemotong sebaiknya dapat menghasilkan potongan
yang bersih dan ukuran yang tepat. Bidang dalam
sambungan kayu hendaknya rata dan tepat. Semua
sambungan sebaiknya dipasang rapat. Penyetelan
hendaknya dilakukan pada lantai yang kuat (stabil).
Konstruksi sedemikian, sehingga deformasi tidak akan
terjadi. Apabila ada bagian yang rusak, umpamanya
pengeboran yang salah tempatnya, pecah dan
sebagainya maka bagian tersebut harus diganti.
Bagian konstruksi atau sambungan hendaknya jangan
sampai rusak atau mendapat tegangan yang
melampaui batas selama dalam pengangkutan atau
Spesifikasi Teknis 2025
mendirikan. Selama mendirikan, apabila diperlukan
harus digunakan penguat sementara. Ini hendaknya
dianggap sangat penting, apabila diperkirakan ada
angin yang kuat (besar).
9.6. Perlindungan Kayu
a) Selama penyetelan, pengangkutan dan
mendirikan, bahan-bahan hendaknya dilindungi,
sehingga kerusakan-kerusakan karena variasi kadar
air tidak akan terjadi.
b) Untuk bangunan yang terlindung atau tertutup
hendaknya dilengkapi dengan ventilasi yang
cukup.
9.7. Pengawasan
Direksi atay pelaksana konstruksi sewaktu-waktu
dapat memeriksa bangunan konstruksi setelah 3 atau 6
bulan sejak didirikan dan selanjutnya pada
penghabisan periode tanggungan (penyerahan).
Pengawasan tersebut termasuk semua pemeriksaan
sambungan dan semua baut harus dikencangkan.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat retak
atau kekurangan-kekurangan lainnya dalam
sambungan, sehingga mungkin dapat membahayakan
atau mengurangi kekuatannya, bagian konstruksi
tersebut harus diperkuat atau diganti.
Pemeriksaan terhadap lendutan, deformasi dan lain-
lainnya, diukur selama dalam jangka pengawasan.
9.8. Rangka Badan Bangunan
a) Rangka badan Bangunan menggunakan kayu belian
dan kayu kelas I dengan ukuran 7 x 7 cm dan Rangka
penutup menggunakan kayu kelas I dengan ukuran 7 x
7 cm.
b) Rangka badan yang berupa tiang-tiang yang dipasang
vertikal kemudian antara tiang yang satu dengan tiang
lainnya dihubungkan dengan menggunakan sengkang
dari kayu kelas I.
c) Rangka badan yang memikul beban dan yang bagian
sudut menggunakan kayu belian.
d) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerapian dan
kesempurnaan pekerjaan ini, apabila ada pekerjaan
yang tidak sesuai dengan gambar kerja maka
Kontraktor harus memperbaiki atas beban biaya
Kontraktor kecuai bila ada ketentuian dari direksi.
9.9. Rangka Kuda – kuda
Spesifikasi Teknis 2025
1 Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka kuda-
kuda, gording serta atap dari bahan kayu kelas II
dengan ukuran dan bentuk seperti pada gambar
kerja atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Rangka kuda-kuda dan rangka penutup atap
semuanya dilaksanakan dengan menggukan kayu
kelas II sejenis mabang dan dikerjakan oleh tenaga
yang berpengalaman .
3. Sebelum rangka kuda-kuda dipasang, terlebih
dahulu harus di stel ditempat dan sesuai hubungan
pen dengan lubangnya harus pas (tidak longgar)
dan semua plat begel, baut-baut mur dan ringnya
harus dengan ulir yang baik. Besar baut bor pada
kayu harus sama diameternya.
4. Balok gording dipasang setelah rangka kuda-kuda
terpasang dengan posisi/ pada tempat sesuai
dengan gambar. Pemasangan Balok Gording harus
rata air pada bidang atasnya dengan cara
diketam/ ditarah agar kedudukan atap benar-
benar rata dan rapi.
9.10. Jenis Kayu dan Macam Pekerjaan
Konstruksi dan macam pekerjaan lainnya
menggunakan jenis kayu seperti dibawah ini :
Tabel I. Jenis, Cara Pengerjaan dan Penggunaan Kayu
No. KELAS KAYU JENIS/MACAM CARA PENGGUNAAN KETERANGAN
KAYU PENGERJAAN
1 2 3 4 5 6
1. Kelas I Bengkirai, Halus 1. Rangka ➢ Untuk kayu
Keladan atau Badan yang sejenis
sejenisnya 2. Kusen atas
3. Pintu Panel persetujuan
4. Lisplank konsultan
pengawas
2. Kelas II Mabang atau Kasar 1. Rangka ➢ Untuk kayu
sejenisnya Atap (Kuda- yang sejenis
kuda, atas
Gording dan persetujuan
Ikatan konsultan
angin) pengawas
2. Rangka
Plafond
3. Kelas II Mabang atau Halus 1. Ventilasi
sejenisnya Kayu
2. Pintu Panel
Spesifikasi Teknis 2025
4. Kelas III Campuran Kasar 1. Bekisting
9.11. Jenis Pekerjaan dan Cara Pelaksanaan
Meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
Pekerjaan Konstruksi Kayu yang terdiri dari :
Pekerjaan Kayu Halus (Finishing)
1. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan dan
penyediaan bahan yang berhubungan
pekerjaan kayu Finishing sesuai dengan
gambar.
2. Yang dimaksud dengan pekerjaan kayu halus
seperti Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
3. Persyaratan Pekerjaan :
Semua ukurantertera pada gambar adalah
ukuran bersih / ukuran jadi.
a. Semua bahan yang digunakan untuk
pekerjaan ini proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin, terkecuali mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Bahan kayu halus tidak diperkenakan
dipasang dengan cara dipaku kecuali untuk
pekerjaan tertentu yang telah disetujui oleh
konsultan pengawas.
c. Penyambungan dan pertemuan semua
kayu finishing harus sedemikian rupa
sehingga susut dibagian mana saja dan
kearah mana saja tidak mempengaruhi /
mengurangi kekuatan dan bentuk
konstruksi kayu tersebut.
10 PEKERJAAN BETON 10.1. Umum
10.1.1. Scope Pekerjaan
a) Semua beton yang dikehendaki untuk
digunakan bagi semua bangunan yang
akan dikerjakan dengan spesifikasi ini dan
untuk semua maksud yang berhubungan
dan sebagaimana diminta oleh Direksi
harus diperinci dari bahan – bahan yang
diperinci disini dan harus dicampur dengan
perbandingan yang sesuai dengan
ketentuan – ketentuan yang disebut disini.
b) Setiap syarat dan ketentuan yang tidak
termasuk disini harus sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton SKSNI 1991.
Spesifikasi Teknis 2025
10.1.2. Bahan
a) Semua Portland harus sesuai dengan syarat
– syarat dan ketentuan – ketentuan yang
ditetapkan dalam semen portland.
b) Semua besi beton harus dengan syarat –
syarat dan ketentuan – ketentuan yang
ditetapkan tentang besi beton.
c) Semua pasir dan agregat kasar yang
digunakan dalam beton, spesi / mortel dan
spesi injeksi dalam spesifikasi ini harus
disediakan oleh kontraktor sesuai dengan
syarat – syarat yang sudah diterangkan.
d) Air yang dipakai harus sesuai dengan syarat
– syarat dan ketentuan – ketentuan di
depan.
10.2. Pencampuran dan Pengecoran Beton
10.2.1. Komposisi / Campuran Beton
a) Beton harus dibentuk dari semen portland,
pasir, kerikil / split, air seperti ditentukan
sebelumnya, semua dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik
– baiknya sampai pada kekentalan yang
tepat / baik.
b) Perbandingan antara bahan – bahan
pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu)
harus dipakai dari waktu – waktu selama
berjalannya pekerjaan, demikian juga
pemeriksaan terhadap agregat dan beton
yang dihasilkan.
c) Perbandingan campuran dan faktor air
semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan, juga
mempunyai kepadatan yang tepat,
kekedapan, awet dan kekuatan yang
dikehendaki dengan tidak memakai semen
yang terlalu banyak.
Faktor air semen dari beton (tidak
terhitung yang dihisap dari agregat) tidak
boleh melampaui 0.55 (dari beratnya)
untuk kelas II dan jangan melampaui 0.60
(dari beratnya) untuk kelas lain – lainnya.
Pengujian dari beton akan dilakukan oleh
Direksi dan perbandingan – perbandingan
campuran harus dirubah jika perlu untuk
Spesifikasi Teknis 2025
tujuan atau penghematan yang
dikehendaki, kegairahan kerja, kepadatan,
kekedapan, awet serta kekuatan dan
kontraktor tidak berhak atas penambahan
kompensasi disebabkan perubahan yang
demikian.
10.2.2. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan
perlengkapan, mempunyai tenaga yang
cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing – masing bahan
pembentukan beton. Perlengkapan –
perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapatkan
persetujuan Direksi.
10.2.3. Mengaduk
a) Bahan – bahan pembentukan beton beton
harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu “Batch Mixer”
selama sedikitnya 11/2 menit sesudah semua
bahan (kecuali untuk air dalam jumlah
yang penuh) ada dalam mixer.
Waktu pengadukan ditambah bila mesin
pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5
m3, Direksi berwenang untuk menambah
waktu pengadukan jika pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata /
seragam.
Beton harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali
bila diminta adanya perubahan dalam
komposisi atau konsistensi, air harus
dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan
mencampur.
Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
yangmembutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki tidak diperkenankan.
b) Pencampuran dengan tangan
diperkenankan apabila pada lokasi – lokasi
tertentu sebuah portable mixer tidak
mungkin dipergunakan menurut
pandangan Direksi.
Untuk mempermudah pencampuran ini
kontraktor akan membuat beton masih
dengan ketebalan tidak kurang dari 5 cm,
licin, rata denga luas 2 cm2, diliputi dengan
parapet setinggi 10 cm.
Spesifikasi Teknis 2025
c) Penutup saluran dari beton harus di cor
pada tempat lain yang berdekatan dengan
lokasi, tidak boleh dicor langsung pada
saluran.
10.2.4. Suhu
Suhu beton sewaktu dicor / dituang tidak
boleh lebih dari 32o celcius dan tidak kurang
dari 4,5o celcius, beton harus diaduk
ditempat pekerjaan untuk kemudian
langsung dicor. Bila beton melebihi 32o
celsius, sebagai yang ditetapkan oleh direksi,
kontraktor harus mengambil langkah –
langkah yang efektif, misalnya
mendinginkan agregat dengan mencampur
air dan mengecor pada waktu malam hari
bila perlu, mempertahankan suhu beton,
untuk dicor pada suhu dibawah 32o celcius.
10.2.5. Cetakan Beton
a) Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai
bentuk bidang – bidang, batas - batas dan
ukuran dari hasi beton yang yang
diinginkan sebagaimana pada gambar –
gambar yang diusulkan oleh kontraktor
dan yang sudah disetujui oleh Direksi.
b) Cetakan untuk mencetak beton dan
membuatnya menurut model yang
dikehendaki harus digunakan bila perlu.
Cetakan dapat dibuat dari lembaran
plywood, papan yang diserut / diketam
rata dan halus, dalam keadaan baik
sebagaimana dikehendaki untuk
menghasilkan permukaan yang sempurna
seperti terperinci disini.
c) Permukaan yang rata dari beton adalah
yang dikehendaki dimanapun juga baik
saluran drainase ataupun tutup beton.
Cetakan untuk permukaan yang demikian
dapat dibuat dari kayu dan harus dalam
segala hal benar – benar berbentuk dan
berukuran seperti yang dikehendaki dan
harus berkekuatan dan berkelakuan yang
tetap pada tempat dan bentuk selama
pembebanan dan berlangsung vibrasi
pemadatan beton.
Semua percetakan kayu diketam rata,
digosok dengan kertas pasir untuk
menghilangkan tanda – tanda bekas dari
cetakan sejauh hal ini dapat dikerjakan.
Usaha yang sesuai dan efektif harus
Spesifikasi Teknis 2025
dikerahkan dalam pekerjaan cetakan
sejauh hal ini dapat dikerjakan.
Usaha yang sesuai dan efektif harus
dikerahkan dalam pekerjaan cetakan untuk
menguatakan pinggiran batas dan ujung
lainnyan dalam arah yang tepat untuk
menghindari pelengkungan –
pelengkungan sisi pingiran tersebut atau
kerusakan – kerusakan permukaan beton
yang telah diselesaikan.
d) Semua cetakan yang dibangunan harus
teguh. Alat - alat dan usaha – usaha yang
sesuai dan cocock untuk membuka cetakan
– cetakan tanpa merusak permukaan beton
yang telah selesai harus tersedia. Sebelum
beton dicor, permukaan dari cetakan –
cetakan harus diminyaki dengan minyak
yang biasa diperdangangkan untuk
mencegah secara efektif lekatnya beton,
semua material untuk melepaskan lekatnya
harus dipakai hanya setelah disetujui oleh
Direksi. Penggunaan minyak cetakan harus
berhari – hari untuk kontak dengan beton
yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
e) Pada pekerjaan saluran longsor harus
dalam daerah yang kering maka harus
dibatasi dengan cofferdam diudik dan
dihilir, serta disediakan pompa untuk
memompa air rembesan dari cofferdam.
Air yang setiap hari mengalir harus
dialihkan lewat talang diatas saliran yang
akan dibangun. Gambar rencana cofferdam
dan talang diatasnya harus dikerjakan oleh
kontraktor dan diperlihatkan kepada
Direksi untuk mendapatkan
persejutuannya.
10.2.6. Pengecoran
a) Beton tidak boleh dicor sebelum semua
pekerjaan cetakan, baja tulangan,
penyokongan dan pengikatan dan
penyiapan – penyiapan permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran telah
disetujui oleh Direksi.
b) Segera sebelum pengecoran beton, semua
permukaan pada tempat pengecoran
(cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air
yang mengenang, reruntuhan atau bahan
lepas.
c) Permukaan - permukaan beton yang lebih
dahulu dicor yaitu beton baru yang akan
dicor, permukaan mana yang telah begitu
Spesifikasi Teknis 2025
mengeras sehingga beton tidak akan
terpadu dengan sempurna, ditentukan
disini sebagai “Construction Joints”
(hubungan konstruksi / pelaksanaan).
Permukaan - permukaan Construction
Joints harus bersih dan lembab ketika
ditutup dengan beton baru atau adukan.
Pembersihan harus berupa pembuangan
semua kotoran, beton - beton yang
mengelupas atau rusak, bahan - bahan
asing yang menutupinya. Permukaan –
permukaan Construction Joints harus
dibersihkan dengan cara – cara yang telah
disejutui dan kemudian dicuci seluruhnya
dengan penyemprotan dengan tekanan
udara segera sebelum pengecoran beton
baru pembersihan dan pencucian harus
dilaksanakan pada kesempatan terakhir
dari pengecoran beton. Semua genangan –
genangan air harus dibuang dari
permukaan Contruction Joints sebelum
beton baru dicor.
d) Cara – cara alat yang digunakan untuk
pengangkutan beton harus sedemikian
rupa sehingga beton dengan komposisi dan
kekentalan yang diinginkan dapat dibawa
ketempat pekerjaan tanpa adanya
pemisahan dan kehilangan bahan yang
menyebabkan perubahan nilai slump.
e) Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau
wakilnya yang ditunjuk serta pengawas
kontraktor yang setarap ada ditempat
pekerjaan. Setelah permukaan disiapkan
baik – baik, permukaan Construction Joints
dimana beton baru akan dicor harus
dilapisi dengan penutup yang terbuat dari
adukan semen (air pasta semen) atau
ditutup dengan lapisan spesi / mortar harus
mempunyai perbandingan semen dan pasir
seperti campuran beton yang bersangkutan
kecuali ditentukan lain, demikian juga
konsistensinya.
f) Beton harus dicor pada adukan yang baru
(Fresh). Dalam pengecoran beton pada
Construction Joints yang telah terbentuk,
penjagaan khusus harus dijalankan untuk
menjamin agar beton yang baru menjadi
rapat betul dengan permukaan Joints
(sambungan) dengan pembobotan dan
peralatan dengan memakai alat - alat yang
cocok.
g) Pencampuran / penumbukan kembali
Spesifikasi Teknis 2025
beton tidak diperkenankan. Beton yang
sudah mengeras dalam hal mana
pengecoran yang tidak tepat / tidak
mungkin dijamin, harus dibuang dan tidak
dibayar untuk pekerjaan terbuang
semacam itu.
Transportasi dari pengadukan sampai
pengecoran beton jangan terlalu jauh
sehingga memungkinkan pemisahan bahan
dan pengerasan beton.
h) Kecuali ada penyetopan / pemotongan
oleh hubungan / joints, semua penuangan
beton harus selalu kira – kira berlapis –
lapis horizontal dan umumnya tebalnya
tidak lebih dari 50 cm. Direksi mempunyai
hak untuk mengurangi tebal tersebut
apabila pengecoran dengan tebal lapisan –
lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi
spesifikasi – spesifikasi ini.
i) Pengecoran tidak diperkenankan selama
hujan deras atau lama sedemikian sehingga
spesi / mortal terpisah dari agregat kasar.
Selama hujan air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada Construction
Joints dan air semen atau spesi yang
hanyut dan terhampar harus dibuang dan
diganti sebelum pekerjaan dilanjukan.
Semua pengecoran tersebut tidak boleh
terpus sebelum bagian tersebut selesai.
j) Ember – ember / bocket beton yang
dipakai harus sanggup menuang dengan
cepat pada slump yang rendah dan
memenuhi syarat – syarat campuran pada
mana mekanisme pembuangan harus
dibuang dengan kapasitas sedikitnya 0,3
m3 sekali tuang. Ember beton harus mudah
untuk diangkat / diletakan dengan alat –
alat lainnya dimana diperlukan terutama
bagi lokasi – lokasi yang terbatas.
k) Keadaan Construction Joints harus
mendekati horisontal jika tidak ada
ketentuan lain dari yang ditunjukkan pada
gambar atau diperintah oleh Direksi.
l) Setiap lapisan beton harus dipadatkan
sampai kepadatan maksimum yang
mungkin, sehingga bebas dari kantong –
kantong kerikil, dan menutup rapat – rapat
pada semua permukaan – permukaan dari
cetakan dan material yang dilekatkan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari
beton, kepada alat pengetar (Vibrator)
harus dapat menenbus dan mengetarkan
Spesifikasi Teknis 2025
kembali beton pada bagian atas dari
lapisan yang terletak dibawah.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat
pengetar tipe immersion, beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 7000
putaran permenit ketika dibenamkan
kedalam beton.
10.3. Pembukaan cetakan dan Pemeliharaan
10.3.1. Waktu dan Cara – cara Pembukaan Cetakan
a) Waktu dan cara pembukaan dan
pemindahan cetakan harus dikerjakan
dengan hati – hati untuk menghindarkan
kerusakan pada beton. Beton yang masih
muda tidak diijinkan untuk dibenahi.
Beton yang baru dibuka cetakannya
diperlihatkan pada Direksi untuk dinilai
kualitas pengecorannya, beton yang
hasilnyan banyak keropos sampai tulangan
terlihat, maka harus mendapatkan
penanganan tersendiri atas petunjuk
Direksi.
b) Umumnya diperlukan waktu minimum 2
hari sebelum cetakan dibuka untuk dinding
– dinding yang tidak bermuatan dan
cetakan – cetakan samping, lainnya 7 hari
untuk dinding – dinding pemikul dan
saluran – saluran, 14 hari untuk dek – dek
jembatan dan gorong – gorong jalan.
10.3.2. Perawatan
a) Semua beton harus dirawat (cured) dengan
air seperti yang ditentukan disini. Direksi
berhak menetukan cara perawatan
bagaimana yang harus digunakan pada
bagian – bagian perkerjaan.
b) Beton harus tetap basah paling sedikit 14
hari terus menerus (segera setelah beton
cukup keras untuk mencegah kerusakan)
dengan cara menutupnya dengan bahan
yang dibasahi air atau cara – cara yang
disetujui yang akan menjaga agar
permukaan selalu basah.
c) Air yang digunakan dalam perawatan
(curing) harus memenuhi maksud – maksud
spesifikasi air untuk campuran beton.
10.3.3. Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton
terhadap kerusakan-kerusakan sebelum
penerimaan terakhir oleh Direksi. Permukaan
Spesifikasi Teknis 2025
beton yang terbuka harus dilindungi terhadap
sinar-sinar matahari yang langsung paling
sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam ini dibuat efektif dan
secepatnya dilaksanakan sesudah pengecoran
beton atau sesudah pembukaan cetakan-
cetakan.
10.3.4. Penyelesaian-penyelesaian dan
penyempurnaan
a) Penyempurnaan permukaan-permukaan
beton harus dilaksanakan oleh tukang yang
ahli dan disaksikan oleh Direksi.
Permukaan-permukaan beton akan diuji /
ditest oleh Direksi dimana perlu untuk
penentuan apakah ketidak teraturan
permukaan berada dalam batas-batas yang
ditentukan disini. Ketidak teraturan
digolongkan sebagai sekonyong-konyong
(abrupt) atau lambat laun (gradual).
b) Offset yang disebabkan oleh pemindahan
atau penempatan cetakan yang salah yang
membentuk garis-garis yang disebabkan
mata kayu lepas pada cetakan atau
kerusakan lain pada kayu akan dianggap
sebagai ketidak teraturan sekonyong-
konyong (abrupt) dan akan diuji dengan
pengukuran langsung.
Semua ketidak teraturan lainnya dapat
dianggap sebagai ketidak teraturan yang
gradual dan akan diperiksa dengan teliti
oleh Direksi, kalau perlu dengan
menggunakan peralatan pengetesan beton
sebelum menerima pekerjaannya.
Kontraktor harus membersihkan semua
permukaan yang terbuka dari kerak-kerak
dan kotoran lainnya.
10.3.5. Perbaikan dan Permukaan Beton
a) Bila sesudah pembukaan cetakan ada
beton yang tidak tercetak menurutr
gamabar atau diluar garis atau permukaan
tidak rata atau keropos, ternyata ada
permukaan yang rusak atau keluar dari
garis atau menunjukan permukaan yang
rusak, hal ini dianggap sebagai tidak sesuai
dengan spesifikasi ini. Ketidak sesuaiannya
akan mendapat penilaian tersendiri yang
akan diberikan oleh Direksi dan kalau
Direksi memerintahkan untuk membongkar
maka beton harus dibuang dan diganti
oleh kontraktor atas bebannya sendiri,
kecuali bila Direksi memberikan ijinnya
Spesifikasi Teknis 2025
untuk menambal tempat yang rusak,
dalam hal mana penambahan harus
dikerjakan seperti yang telah tercantum
dalam pasal-pasal berikut.
b) Kerusakan yang memerlukan
pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena
cetakan, lubang-lubang karena keropos,
lubang-lubang baut, ketidak rataan oleh
pengaruh sambungan-sambungan cetakan,
dan bergeraknya cetakan.
Katidakrataan dan bengkok harus dibuang
dengan pemahat atau dengan alat lain dan
seterusnya digosok dengan batu gerinda.
Semua lubang harus terus menerus dibasahi
selama 24 jam sebelum dicor dan
seterusnya disempurnakan.
c) Jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang
tidak sempurna pada bagian-bagian
bangunan yang akan terlihat sedemikian
rupa sehingga dengan penambalan saja
tidak akan kelihatan, Kontraktor
diwajibkan untuk menutup seluruh dinding
(dengan spesi plesteran), sesuyai dengan
instruksi dari Direksi.
d) Cacat lubang-lubang tempat cukilan dari
sarang kerikil atau keropos kecil yang akan
diperbaiki harus diisi dengan bagian semen
portland dengan dua bahan pengisi yang
tidak susut, yang disetujui oleh Direksi,
dalam jumlah yang diperinci oleh pabrik
dan dengan air yang cukup sehingga
sesudah bahan-bahan spesi dicampur akan
melekat satu sama lain dan apabila
diremas-remas menjadi bola dan ditekan
dengan tangan tidak akan mengeluarkan
air.
Spesi penambalan harus dikerjakan dengan
lapisan-lapisan yang tipis dan selalu
dipadatkan dengan alat yang cocok.
10.3.6. Jenis Mutu Beton Yang Digunakan
Khusus untuk pekerjaan ini digunakan mutu
beton sebagai berikut :
➢ Untuk Cor Beton digunakan campuran Beton
Camp. 1 : 3 : 5
11 PEKERJAAN 11.1. Umum
PEMASANGAN
11.1.1. Scope Pekerjaan
BATAKO
Seluruh pemasangan batako yang perlu
dibangun menurut spesifikasi ini dan yang
Spesifikasi Teknis 2025
dimaksud yang bertalian yang mungkin
ditentukan oleh direksi, harus terdiri dari
bahan-bahan yang diperincikan disini.
Syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan
disini akan berlaku untuk semua pekerjaan
pasangan batu, kecuali kalau syarat-syarat dan
ketentuan diubah oleh Direksi untuk suatu
pekerja tertentu.
11.1.2. Batako
Semua batako untuk pekerjaan pasangan,
harus sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan standar yang dalam
keadaan utuh. Batako yang digunakan adalah
batako cetak dengan ukuran batako yang akan
digunakan adalah 7 x 15 x 30 cm.
11.2. Adukan dan Pemasangan
Adukan untuk pekerjaan harus terdiri dari suatu
bagian semen berbandingan empat bagian pasir
(keadaan lepas), kecuali bila ditentukan dan
diperintahkan lain oleh Direksi, dengan air yang
cukup untuk mendapatkan kekentalan yang sesuai
dengan pemakaian.
Mengaduk spesi / adukan
o Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk
mengaduk campuran adalah sedemikian rupa
sehingga mudah untuk memastikan dengan
tepat dan mengontrol banyaknya tiap-tiap
bagian yang dimasukan kedalam campuran
dan harus disetujui oleh Direksi. Jika
dipergunakan mesin pengaduk (Mixer) maka
lamanya waktuy pengadukan setelah semua
bahan-bahan sudah di dalam mixer, tidak
boleh kurang dari dua menit.
o Spesi atau adukan akan dicampur hanya jika
bahan-bahan cukup untuk segera dipakai
dalam waktu 30 menit setelah penambahan
air harus dibuang. Pencampuran ulang adukan
harus dibersihkan danb dicuci setiap akhir
kerja setiap hari.
11.3. Pemasangan
Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan
adukan akan sedemikian rupa sehingga tidak
menunda pemakaian adukan.
Batako tidak boleh dipasang pada waktu hujan
yang cukup deras atau cukup lama. Adukan yang
telah dihampar akan luluh akibat air hujan, harus
disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras
sepenuhnya.
Spesifikasi Teknis 2025
11.4. Penyelesaian dan Penyempurnaan
Semua batako harus dipasang dengan baik dan bagian
mukanya rata, tumpukan batako yang diisi adukan
harus saling mengisi kekosongan dan saling mengikat,
garis-garis vertical lurus dan permukaan yang baik,
kecuali bila ditunjukkan lain dari gambar atau atas
petunjuk Direksi.
12 PEKERJAAN 12.1. Bahan
PLESTERAN
Bahan plesteran terdiri dari campuran pasir pasang
DINDING
(PS) dan portland Cement (PC) dengan
perbandinagan 1 PC : 3 PS. Pasir pasang harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran, air yang digunakan
harus sesuai dengan standar.
12.2. Adukan
Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk mengaduk
campuran adalah sedemikian rupa sehingga mudah
untuk memastikan dengan tepat dan mengontrol
banyaknya tiap-tiap bagian yang dimasukan kedalam
campuran dan harus disetujui Direksi.
Adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup
untuk segera dipakai dan jika adukan tidak dipakai
dalam waktu 30 menit setelah penambahan air,
adukan harus dibuang. Pencampuran ulang adukan
harus dibersihkan dan harus dicuci setiap akhir kerjaan
setiap hari.
12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum dinding di plester harus dibasahi dengan air
untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
Kelembaban plesteran harus di jaga sehingga
kemiringam bidang plesteran stabil
b. Seluruh pekerjaan plestreran yang tidak lurus,
berombak dan retak-retak harus di bongkar dan
diperbaiki.
13. PEKERJAAN 13.1. Umum
PLESTERAN
13.1.1. Scope Pekerjaan
DINDING SIMPAI
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan plesteran dinding
dengan adukan perbandingan 1 PC : 3 PS untuk
plesteran yang sudah stabil dengan ketebalan
adukan maksimal 3 cm.
13.1.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum dinding di plester harus dibasahi dengan
air untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
Kelembaban plesteran harus di jaga sehingga
kemiringam bidang plesteran stabil
b. Seluruh pekerjaan plestreran yang tidak lurus,
Spesifikasi Teknis 2025
berombak dan retak-retak harus di bongkar dan
diperbaiki.
14 PEKERJAAN LANTAI 14.1. Bahan
KERAMIK
Bahan terdiri dari campuran pasir pasang (PS) dan portland
Cement (PC) dengan perbandinagan 1 PC : 3 PS. Pasir
pasang harus dibersihkan dari kotoran-kotoran, air yang
digunakan harus sesuai dengan standar.
Keramik yang digunakan adalah keramik dengan ukuran
40 x 40 cm Anti Slip, 25 x 25 Anti Slip dan 20 x 40 Polos
untuk tangga dan selasar.
14.2.
Adukan
Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk mengaduk
campuran adalah sedemikian rupa sehingga mudah untuk
memastikan dengan tepat dan mengontrol banyaknya tiap-
tiap bagian yang dimasukan kedalam campuran dan harus
disetujui Direksi.
Adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup
untuk segera dipakai dan jika adukan tidak dipakai dalam
waktu 30 menit setelah penambahan air, adukan harus
dibuang. Pencampuran ulang adukan harus dibersihkan
dan harus dicuci setiap akhir kerjaan setiap hari.
14.3.
Pelaksanaan Pekerjaan
➢ Lantai dasarnya / permukaan harus dibersihakan
dari kotoran / debu dan disiram terlebih dahulu
sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
➢ Rendam Keramik terlebih dahulu dalam air sampai
jenuh sebelum dipasang
➢ Pasang benang untuk untuk bantuan mendapatkan
pasangan permukaan keramik rata dan garis siar /
nat yang lurus.
➢ Buat kepala adukan dengan jarak 1 – 15 m agar
adukan yang ditebar permukaan nya yang rata dan
flat.
➢ Tebar adukan secara merata untuk menghidar
terjadi nya rongga.
➢ Pasang keramik kepala untak tanda star awal
pemasangan pada adukan yang ditebar dengan
perekat acian. Kemudian dilanjukan pemasangan
keramik lantai lain nya dengan acuan kepala
pasangan keramik yang telah dibuat.
➢ Pada saat pemasangan, tekan keramik atau pukul
dengan palu karet untuk mendapatkan permukaan
lantai keramik yang rata.
➢ Cek kerataan permukaan pasangan keramik dengan
menggunakan waterpass.
➢ Setelah pemasangan lapangan keramik selesai,
biarkan beberapa saat untuk mengeluarkan udara
yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik,
setelah itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan
perapian / finish garis siar / nat.
➢ Pekerjaan terakhir adalah pembersihan permukaan
lantai keramik dari kotoran dan sisa – adukan
Spesifikasi Teknis 2025
15. PEKERJAAN 15.1. Lingkup Pekerjaan
PENUTUP ATAP
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat bantu lainnya. Pekerjaan ini meliputi
pemasangan penutup atap dari Genteng Metal dan
bumbungan dari papan kayu kelas II dilapisi seng
datar BJLS 0,20 dan nok c (colour)
15.2. Bahan
Bahan penutup atap pekerjaan ini adalah atap
Genteng Metal yang berkualitas baik.
15.3. Cara Pelaksanaan
1. Sebelum dilakukan pemasangan atap,
kontraktor dengan persetujuan konsultan
pengawas harus dapat memastikan bahan
pemasangan gording benar-benar telah
memenuhi syarat baik jaraknya maupun
kelurusannya.
1. Pemotongan bahan atap untuk pertemuan
harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar
tidak terjadi kerusakan pada bagian lain dari
atap tersebut.
2. Pemasangan atap harus dilakukan oleh tenaga
ahli / tukang khusus untuk pekerjaan ini dan
dilakukan dengan penuh ketelitian agar
didapat hasil yang sempurna.
`
3. Pemasangan harus sesuai dengan gambar
rencana serta petunjuk dari konsultan
pengawas.
4. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah
kedudukan rangka arap sudah disetujui oleh
direksi.
5. Cara penumpukan/ pemasangan arap harus
dimulai dari bawah dan pemasangan terletak
ditengah-tengah bidang atas pada pertemuan
nol atap.
6. Pemasangan perabung tidak terdapat
kebocoran maupun ada bagian celah.
7. Penutup atap yang digunakan dari Genteng
Metal
8. Paku yang digunakan harus paku khusus yang
merupakan satu kesatuan dengan komponen
penutup atap ini. Pemasangan Penutup atap
Spesifikasi Teknis 2025
harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli
dalam pekerjaan ini dan harus sesuai dengan
spesifikasi tekis cara pemasangannya.
16. PEKERJAAN 16.1. 16.1.1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka dan
PLAFOND penuitup plapond grc board 3 mm dengan
ukuran seperti pada gambar.
16.1.2. Sebelum memasang lembaran-lebaran
plapond, kedudukan struktur rangka harus
kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan letak dan
ukuran-ukurannya sesuai gambar.
16.1.3. Persyaratan bahan :
Untuk semua bahan plaond harus diajukan
sesuai contoh untuk mendapatkan
persetujuan dari pengawas sebelum
didatangkan kelokasi pekerjaan.
Bahan penutup plapond dari grc board 3
mm.
Ukuran dan pola pemasangan seperti
persyaratan dan ketentuan dalam gambar
dengan rangka plapond dari kayu dengan
ukuran kayu pembagi 4/6 cm dan rangka
penggantung adalah 3/5 cm serata
mempuntau dua bidang yang datar dan
harus siku tidak melengkung dan cukup
keras.
16.1.4. Cara Pengerjaan :
a. Kayu-kayu rangka diserut rata pada sisi-sisi
yang akan ditempeli plaond. Rangka kayu
harus datar pada semua arah dan tidak
melengkung.
b. Lembaran plaond harus di serut pada
keempat sisinya dan pada setiap
pertemuan sisinya harus diberi nat 4 mm
sesuai dengan gambar kerja.
c. Pelaksana harus bertanggung jawab atas
kerapian dan kesempurnaan pekerjaan ini,
apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai
dengan gambar kerja maka pelaksana
harus memperbaiki atas beban dan biaya
pelaksana kecuali ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
17. PEKERJAAN 17.1. Termasuk dalam pekerjaan Pengecatan ini meliputi
PENGECATAN penyediaan tebnaga kerja, bahan-bahan, mperalatan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
17.1.1. Bahan
Spesifikasi Teknis 2025
Semua cat harus disediakan dalam keadaan
segel pabrik (factory sealed). Kaleng dan
pabriknya akan ditentukan oleh direksi.
17.1.2. Cara Pelaksanaan
a) Sebelum pekerjaan pengecatan
dilaksanakan , lantai harus telah
dikerjakan.
b) Permukaan bagian yang akan di cat harus
diamplas kemudian diplamur bila terdapat
retak celah atau lubang. Selanjutnya
permukaan kayu yang telah diplamur
diratakan dengan amplas.
c) Setelah permukaan kayu yang akan dicat
diamplas, diplamur 1 kali kemudian dicat
dasar 2 kali, diplamur 1 kali diamplas lagi
dan terakhir dicat 2 kali dengan cat
penutup yang mengkilat.
d) Kayu yang telah dicat bila terdapat goresan
ataupun cacat lain harus diadakan
pengecatan kembali.
18. PEKERJAAN KUSEN, 18.1. Meliputi seluruh pekerjaan nkusen, pintu, jendela,
PINTU DAN ventilasi kayu termasuk rangka pintu dengan panelnya
JENDELA sesuai dengan gambar perencanaan. Pemborong
diharuskan mebuat ukuran-ukuran yang pasti
dilapangan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan
pembuatan kusen harus dengan petunjuk konsultan
pengawas / direksi.
18.1.1. Persyaratan
➢ Standart Industri Indonesia SII 0695-82
➢ Persyaratan bahan bangunan Indonesia
PBBI
18.1.2. Bahan dasar kayu kelas I sejenis bengkirai dan
Belian, kering open untuk kayu ukuran 5/10
cm.
18.1.3. Pedoman Pelaksanaan
➢ Pelaksana bersangkutan harus membuat
shop drawing untuk peresetujuan
perencanaan yang dibuat berdasarkan
gambar perencanaan yang memperlihatkan
detail-detail hubungan dan sambungan
konstruksi dan pemasangan semua
komponen lengkap dengan ukurannya.
➢ Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan
pemasangan kosen kayu serta kaca harus
Spesifikasi Teknis 2025
dilaksanakan oleh ahlinya.
➢ Pelaksana harus memeriksa semua
permukaan yang akan berhubungan
dengan pekerjaanya dan harus
memberitahu pengawas/ direksi
dilapangan.
➢ Pelaksana harus mengukur semua dimensi
yang mempengaruhi pekerjaanya atau atas
petunjuk pengawas/ direksi untuk
mendapatkan kepastian.
➢ Pemasangan kusen harus dipasang kokoh
dan kuat serat tegak lurus terhadap[
vertikal maupun horizontal.
➢ Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus
dan harus disetel tengah-tengah dengan
hati-hati sampai kerenggangan yang sama.
➢ Sebelum memasang kaca semua kotoran
atau bekas mintak harus dibersihkan
sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
➢ Dalam keadaan tertutup atau terbuka kac-
kaca tidak boleh bergetar.
➢ Perakitan dan pemasangan harus rapi,
sambungan-sambungannya harus kuat serta
ukurannya harus sesuai dengan gambar
rencana.
➢ Selama pemasangan tidak diperkenaknkan
sampai merusak dinding terutama bidang
jangan sampai tergores, sehingga cacat.
➢ Hal-hal lain yang belum diuraikan diatas
disesuaikan dengan bentuk dan ukuran
seperti pada gambar rencana dan petunjuk
direksi lapangan.
19. PEKERJAAN 19.1. Meliputi pengadaan pemasangan seluruh alat-alat
PENGGANTUNG penyambung, pengunci dan penutup pegas dengan
DAN PENGGUNCI kelengkapannya yang berkualitas baik, sesuai daftar
perincian, gambar dan persyaratn lainnya.
19.1.1. Persyaratan Bahan
➢ Pengadaan Semua atau sebagian peralatan
harus produksi yang berlualitas baik atau
merupakan kelompok produk perusahaan
yang terkenal baik.
➢ Semua cylinder dan kunci-kunci
diperlengkapi dengan 2 buah anak kunci
pengganti.
➢ semua pintu-pintu ruang memakai kunci
tanam mninimal dengan sistem pengunci 2
Spesifikasi Teknis 2025
slag.
➢ Engsel-engsel yang digunakan adalah
engsel besar 4 “ untuk pintu dan 3 “ untuk
jendela hidup.
➢ Slot tanam rambuncis untuk jendela kaca
hidup harus kwalitas baik.
➢ Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci
pelaksana diwajibkan tetap mengajukan
contoh-contoh terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan Direksi.
19.1.2. Macam Pekerjaan
➢ Mengadakan, memasang kunci tanam pada
semua pintu sesuai rencana pada gambar.
➢ Memasang 4 buah engsel pada tiap daun
pintu dan 2 buah pada tiap daun jendela.
➢ Memasang slot Rambuncis tanam pada
daun-daun pintu dan jendela kaca hidup
pada bagian bawah.
➢ Pada setiap jendela dikasi kait angin
casement, slon rambuncis dan handle.
19.1.3. Cara Pelaksanaan
➢ Semua pemasangangan harus dikerjakan
dengan peralatan yang sesuai serta secara
baik, rapi dan memenuhi syarat teknis dari
pabrik, sehingga pintu-pintu dan jendela
dapat dibuka dengan mudah, lancar dan
ringan.
➢ Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga
agar peralatan kunci dan penutup-penutup
pegas terlindung dari goresan, kerusakan
dan cacat lain.
➢ Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua
kunci dan alat gantung (hardware) harus
diminyaki sehingga dapat bekerja dengan
baik.
20. PEKERJAAN 20.1. ➢ Pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan
SANITASI bahan-bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan agar seluruh instalasi dapat dipasang
dengan sempurna, diuji dan siap untuk digunakan
dengan kualitas pekerjaan/ pemasangan yang
baik, sesuai dengan gambar, bestek dan spesifikasi
teknis.
➢ Pemasangan sistem pipa distribusi dari sambungan
pipa Fiberglass menuju ke KM/ WC, termasuk
katup-katup, sambungan-sambungan dan
pelalatan lainm yang diperlukan.
Spesifikasi Teknis 2025
➢ Pekerjaan Sistem perpipaan [pembuangan air
kotor dari sanitary facciliy sampai
kepenampungan septicktank/ beerput.
➢ Testing instalasi pipa air besih dan pembuangan
air kotor dengan alat-alat ukur yang disyaratkan.
➢ Pekerjaan Pembuatan septicktank/ beerput.
20.2. Spesifikasi Bahan
➢ Seluruh perpipaan air bersih menggunakan pipa
PVC berikut sambungan-sambungannya jenis AZ
Medium.
➢ Seluruh perpipaan air kotor maupun vent
memakai pipa PVC merk wapin kelas AW, semua
bentuk pipa yang akan digunakan disetujui oleh
pengawas.
➢ Septicktank/ beerput terbuat dari konstruksi kayu
belian pada bagian atas yang muncul diatas
permukaan tabnah diplester semen setebal 3.5
cm.
➢ Perlengkapan sanitair.
a) Closet Jongkok
b) Kran Air
c) Floor Drain
➢ Alat-alat saniair harus dipasang dalam keadaan
kokoh dan rapi pada didnding atau lantai dan
tidak terjkadi kerusakan pada alat-alat tersebut
akibat pemasangan.
➢ Pipa harus dipasangan pada lintasan dan
kemiringan yang tetpat dan tidak boleh ada
beban yang menindihnya. Ujung-ujung pipa dan
lobang harus diumbat dahulu selama pelaksanaan
untuk menghindari kotoran masuk.
➢ Semua pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga yang
terlampil dan berpengalaman, letak ukuran dan
bentuk sesuai denbgan gambar kerja atau sesuai
dengan petunjuk direksi lapangan.
21. PEKERJAAN 21.1. 21.1.1. Lingkup Pekerjaan
ELEKTRIKAL a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga
kerja, bahan/alat-alat, pemasangan, pengujian
dan perbaikan-perbaikan selama masa
pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan
standard serta mudah didapatkan di pasaran,
dari produksi dalam negeri kecuali bila
ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk
220/380 volt
Spesifikasi Teknis 2025
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel
dari panel ke peralatan lampu operasi
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel
untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan
listrik lainnya baik dalam maupun luar gedung
harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop
kontak
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu
instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi
kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan
instalasi listrik, sehingga dapat secara bersama-
sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal
yang ditentukan.
21.1.2. Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi
listrik yang dari instalasi penerangan dan instalasi
daya serta alat-alat penerangan.
• Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak
yang berada di atas plafond menggunakan
rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat
pada rol isolator sehingga mempunyai
ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan
harus memiliki radius yang cukup besar dan
tidak diperkenankan adanya
pembengkokkan yang siku agar tidak
merusak inti kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun
daerah basah, harus dilindungi dengan pipa
union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh
dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga
ujung kabel tidak bergerak lagi.
• Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem
penerangan bila tidak ditentukan lain,
memakai konstruksi tanam dalam dinding,
stop kontak di tanam pada ketinggian +
0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang
kerja dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar
ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai
Spesifikasi Teknis 2025
(kecuali ada permintaan dari pihak
pemberi tugas)
b. Semua stop kontak yang dipasang harus
dipilih dari jenis yang menggunakan
berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang
otomatis dengan rating arus cukup sesuai
dengan beban.
• Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan
pipa galvanis dengan diameter minimum 1”
dan tahanan pengetanahan yang dicapai
maksimum 2 km. Titik-titik pengetanahan
dengan terminal yang mudah dihubungkan
keperalatan.
21.1.3. Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus
mengikuti petunjuk gambar rencana dan
konsultan pengawas.
- Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara
umum dari perletakan lampu-lampu kabel
dan lain-lain, untuk penyesuaian harus
dilaksanakan di lapangan, sehingga keadaan
sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian saklar lampu maupun stop kontak
dapat terpenuhi.
- Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988
atau standart-standart lain yang tidak
bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping
itu harus ditaati pula peraturan-peraturan lain
dan hukum setempat yang ada hubungannya
dengan pekerjaan ini. Surat ijin bekerja
sebagai instalator harus sesuai dengan
pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh
pemborong tersebut.
21.1.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor
wajib membuat gambar pelaksanaan instalasi
secara detail (shop drawing) untuk disetujui
oleh emilik. Kontraktos juga harus
menyerahkan gambar as built drawing
instalasi yang terpasang.
b. Material-material arnature harus sesuai
dengan yang dimaksud gambar rencana yang
tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-
gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
sebelum pelaksanaan pekerjaan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat perstujuannya.
c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus
berkualitas baik dan dari merk yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas/pemilik di
Spesifikasi Teknis 2025
lapangan.
d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus
dikomensasikan dengan power faktor koreksi
kapasitor yang cukup memenuhi untuk
mencapat 0,85. Kapasitor terpasang paralel
dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari
bahaya hubungan singkat dikapasitor.
Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector
lampu harus mempunyai pemantul cahaya
berwarna putih dengan derajat pemantulan
yang tinggi.
e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter
dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan bersih dari komponen lampu itu
sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
dengan sempurna.
f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem
dan saluran-saluran sehingga tidak merekat
langsung pada konstruksi bangunan.
g. Semua material harus memeuhi ukuran,
standart dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Material seperti kabel yang digunakan adalah
produksi dalam negeri dengan merek pasaran,
seperti kabel metal, kabel indo supreme
dimana kabel yang digunakan tersebut sudah
diakui oleh PLN.
i. Semua ketentuan mengenai pemasangan
instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL
1988 dan peraturan PLN setempat.
j. Hasil pemasangan harus dipertanggung
jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
Pemberi tugas.
k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi
listrik yang dipasang dengan pengertian
semua lampu, stop kontak roteksi dapat
berjalan baik.
l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi ,
seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan
disetujui oleh Konsultan/badan pemerintah
yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan
kabel tegangan 220/380 V harus
menggunakan megger 500 V.
m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-
ohm meter.
n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau
hasil yang kurang memuaskan Kontraktor
harus segera memperbaikinya. Pengadan
Spesifikasi Teknis 2025
peralatan, tenaga ahli dan biaya harus
diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
sebelumnya.
22. KETENTUAN 22.1. Segala kerusakan yang timbul akibat adaanya
TAMBAHAN DAN pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini, misalnya
PENUTUP kerusakan jal;an akibat mpbilisasi kendaraan maupun
kerusakan lain yang nyata-nyata akibat pelaksanaan
pekerjaan ini, yang dipandang perlu adanya
pernbaikan menjadi tanggung kawab dan atas beban
biaya Pelaksana.
Setelah pekerjaan selesai 100 % pada saat penyerahan
pertama, segala kotoran, potongan-potongan kayu
dan lainnya harus disingkirkan dan dibuang atau
dibakar sesuai petunjuk direksi
Harga yang ditawarkan dalam pelelangan ini
merupakan biaya lumsum dan sudah termasuk pajak-
pajak, keuntungan, asuransi pelaksanaan (CAR) dan
biaya perijinan yang berhuibungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini.
22.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus
dilengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan
tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam RKS ini, sehingga
dapatr bekerja dengan baik serta dapat
dipertanggungjawabkan.
22.3. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
menempatkan / mempekerjakan pelaksana yang
berpengalaman dan pekerja ahli sesuai dengan bidang
masing-masing pekerjaan.
22.4. Jika masih ada pekerjaan yang belum masuk /
terlupakan menurut analisa pemborong dalam BQ
(terlampir) maka pemborong dapat menambahkan
atau merubahnya, karena BQ yang dibuat hanya
sebagai acuan pengajuan penawaran.
22.5. Hal-hal lain yang timbul dalam pelaksanaan
dilapangan akan diatur dan ditentukan kemudian
dilapangan antara Kontraktor, Direksi dan Pemberi
Tugas.
Spesifikasi Teknis 2025
Di Buat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
SAMSUL BAHRI, S.Pd. M.Si.
Nip. 19721007 199802 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 June 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Dusun Kecil | Kab. Kayong Utara | Rp 1,890,970,000 |
| 18 August 2020 | Peningkatan Jalan (Timbunan) Dusun Pak Mayam Menuju Dusun Jelau Belangiran, Desa Pak Mayam, Kec. Ngabang, Kab. Landak | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 855,000,000 |
| 8 March 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sekilap | Kab. Landak | Rp 527,060,000 |
| 4 November 2021 | Pemeliharaan Jalan Andeng - Jame | Kab. Landak | Rp 500,000,000 |
| 31 July 2015 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Peladis Desa Raba | Rp 363,000,000 | |
| 16 May 2024 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 04 Tahu | Kab. Landak | Rp 289,869,750 |
| 13 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sd Negeri 04 Tahu | Kab. Landak | Rp 275,049,000 |