Pembangunan Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 33 Kayuara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10372153000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 255,795,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 255,629,500
Winner (Pemenang): CV .Bennaya Priola Raya
NPWP: 05*7**1****05**0
RUP Code: 60097316
Work Location: KAYUARA - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                   DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                            
                             KABUPATEN       LANDAK                         
                                                                            
                 Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Tengah, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                Kegiatan :                                  
                                                                            
          PENGELOLAAN           PENDIDIKAN        SEKOLAH                   
                                                                            
                                DASAR                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                Pekerjaan :                                 
                                                                            
              PEMBANGUNAN            PERPUSTAKAAN                           
                                                                            
                                                                            
                    SD  NEGERI      33  KAYU    ARA                         
                                                                            
                                 Lokasi :                                   
                                                                            
                                                                            
                       KECAMATAN        JELIMPO                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Sumber  Anggaran :                              
                                                                            
                                                                            
                       DAU     (EARMARK)                                    
                                                                            
                                                                            
                             Tahun Anggaran :                               
                                                                            
                                  2025                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               DAFTAR ISI                                   
                                                                            
     BAB 1 PENDAHULUAN                                                      
     1.1  Latar Belakang                                              4     
     1.2  Landasan Hukum                                              4     
     1.3  Referensi Teknis                                            4     
                                                                            
     1.4  Maksud dan Tujuan                                           5     
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan               6     
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            6     
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                             6     
     BAB II RUANG LINGKUP                                                   
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                     7     
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                          7     
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                   9     
                                                                            
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                     9     
     BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                          
     3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                  10     
     3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                        14     
     3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk             14     
     BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
     4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                  16     
                                                                            
     4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                16     
     4.3  Ketentuan Peralatan Konstruksi                             16     
     BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
     5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                 18     
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            18     
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                      19     
     BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA   
                                                                            
     6.1  Metode Pelaksanaan Pekerjaan                               20     
     6.2  Pekerjaan Plesteran                                        20     
     6.3  Pekerjaan Atap                                             20     
     6.4  Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                21     
     6.5  Pekerjaan Pasangan Keramik                                 23     
     6.6  Kusen Kayu                                                 24     
     6.7  Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                         25     
     6.9  Pekerjaan Pengecatan                                       26     
                                                                            
     6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                               30     
                                                                     32     
     BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                 
     7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                      33     
     7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 33    
     7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi                    34     
     BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                            
                                                                            
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                       35     
     8.2  Tata Cara Pembayaran                                       35     
     8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                 35     
     BAB IX PENUTUP                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 BAB I                                      
                                                                            
                             PENDAHULUAN                                    
                                                                            
                                                                            
    1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                            
         Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                                                                            
       mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
       mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
                                                                            
       perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
       Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
                                                                            
       dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
       sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.2  Landasan Hukum                                                     
      Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                            
      1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
      2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                            
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
                                                                            
      3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                            
      4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
          22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                            
      5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                            
          2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
          Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                            
                                                                            
    1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                            
         Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                            
       adalah sebagai berikut :                                             
      1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                            
          untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
      2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                            
          -1991-03                                                          
                                                                            
      3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
          2002                                                              
                                                                            
      4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
      5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                            
      6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
          Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
                                                                            
      7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                            
      8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
          Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
                                                                            
      9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
          pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
                                                                            
      10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                            
          lapangan dan laboratorium                                         
      11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                            
          hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
      12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
                                                                            
          – 2002                                                            
                                                                            
      13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                            
                                                                            
    1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
                                                                            
       Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
                                                                            
       Prasarana dan   Utilitas Sekolah PEKERJAAN    PEMBANGUNAN            
       PERPUSTAKAAN SD NEGERI 33 KAYU ARA.                                  
                                                                            
         Tujuan dari pengadaan  konstruksi PEKERJAAN PEMBANGUNAN            
       PERPUSTAKAAN SD NEGERI 33 KAYU ARA adalah ini sesuai dengan apa yang 
                                                                            
       telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
                                                                            
       pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan     
       kelengkapannya yang sesuai dengan kriteria perencanaan dan kelancaran
                                                                            
       penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
       penyelesaian kelengkapan pembangunan                                 
                                                                            
                                                                            
    1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                            
         Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan PEKERJAAN        
                                                                            
       PEMBANGUNAN  PERPUSTAKAAN  SD NEGERI 33 KAYU ARA yang memenuhi       
       persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah direncanakan. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                            
         Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
       pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                            
         - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                            
         - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
         - PPK          : PEKERJAAN PEMBANGUNAN   PERPUSTAKAAN  SD          
                                                                            
           NEGERI 33 KAYU ARA                                               
    1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                            
      a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
                                                                            
         konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
      b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                            
         Rp 255.795.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan
         Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah)                              
                                                                            
      c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                            
         Rp 255.661.600,- ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh
         Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)                                       
                                                                            
      d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 BAB II                                     
                                                                            
                            RUANG  LINGKUP                                  
                                                                            
                                                                            
    2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                            
         Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                            
    pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
                                                                            
    konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                            
                                                                            
    2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
    2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                            
        1)   Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                            
       -  Pembongkaran dan Pembersihan                                      
       -  APD Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3)                         
                                                                            
       -  Kotak Obat (K 3 )                                                 
       -  Papan nama Proyek                                                 
                                                                            
     2) Pekerjaan Lantai                                                    
                                                                            
       -  Penulangan Besi Polos                                             
       -  Beton Mutu Sedang f'c 21 MPa,                                     
                                                                            
       -  Penutup Lantai (Keramik)                                          
       -  Beton Siklop,fc' 15 Mpa ( Anak Tangga)                            
                                                                            
        3)   Pekerjaan Dinding                                              
       -  Dinding Plesteran Simpai                                          
                                                                            
        4)   Pekerjaan Atap                                                 
                                                                            
       -  Kasau + Reng Atap                                                 
       -  Genteng Metal biasa uk. 0.03 x 88 x 88 cm                         
                                                                            
       -  Bumbung / Nok Colour                                              
        5)   Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                            
       -  Cat Tembok (3 ruang kls)                                          
                                                                            
       -  Cat Minyak                                                        
     6) Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                   
                                                                            
       -  Pengadaan dan Pemasangan Pintu Panel                              
                                                                            
                                                                            
     7) Pekerjaan Penggantung dan Pengunci                                  
                                                                            
       -  Pemasangan Kunci tanam Biasa                                      
                                                                            
       -  Pemasangan Engsel Pintu                                           
                                                                            
                                                                            
    Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak
                                                                            
    A.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                            
    B.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
         dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                            
    2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                            
         Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90  
                                                                            
         (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
         tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                            
         Pekerjaan;                                                         
                                                                            
         Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                            
         hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                            
                                                                            
    2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                            
         Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
    konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
                                                                            
    teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
    serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
    Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
                                                                            
    yang akan dilaksanakan                                                  
         Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                            
         Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
         Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                            
                              41016). Yang masih berlaku.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                BAB III                                     
                                                                            
                SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                          
                                                                            
                                                                            
         Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian       
    PEKERJAAN  PEMBANGUNAN  PERPUSTAKAAN   SD NEGERI 33 KAYU ARA            
                                                                            
    Kabupaten Landak meliputi :                                             
                                                                            
                                                                            
       Jenis Bahan  Spesifikasi Bahan Merek/Type     Keterangan             
                                       Bahan                                
       Pasir   Pasir terdiri dari pasir sungai atau Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
       (Aggregat pasir gunung, memiliki butiran Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3) Spesifikasi
       Halus ) yang tajam dan keras. Sedang, dan Teknis 2018 Pekerjaan Jalan dan
                                     Pasir Halus Jembatan                   
       Semen   Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
               pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018 Pekerjaan Jalan dan
               semen Portland tipe I, II, III, IV, dan /Tonasa/ Jembatan    
               V yang memenuhi SNI 2049:2015 Dynamix/Mer                    
               tentang Semen Portland atau PPC ah                           
               (Portland Pozzolan Cement) yang Putih/Chonch                 
               memenuhi  ketentuan SNI /Rajawali                            
               0302:2014.                                                   
               Didalam satu kegiatan harus                                  
               menggunakan satu type dan satu                               
               merek semen, kecuali jika                                    
               diizinkan oleh pengawas                                      
               pekerjaan. Apabila hal tersebut                              
               diizinkan maka Penyedia Jasa                                 
               harus mengajukan kembali                                     
               rancangan campuran beton ( JMF                               
                                                                            
               ) sesuai dengan tipe dan merek                               
               semen yang digunakan.                                        
       Air     Air yang digunakan untuk       Air Harus sesuai dengan spesifikasi
               campuran beton harus bersih dan 2018 Pekerjaan Jalan dan     
               bebas dari bahan yang merugikan Jembatan                     
                       seperti minyak,                                      
               garam, asam, basa, gula, atau                                
               organik                                                      
       Dinding Kayu Klas I                    Uk. 3 x 20 cm                 
                                                                            
                                                                            
       Kayu    Untuk Pekerjaan kasau + reng   Uk.8/8                        
               atap genteng metal warna, Untuk Uk. 1,5 x 15 cm              
               Kusen menggunakan kayu klas I, Uk. 5 x 10 cm                 
               untuk   rangka   plafond       Uk. 5 x 7 cm                  
               menggunakan kayu klas II, Untuk                              
               Sengkang Jendela & Dinding Kayu                              
               Kelas I Tidak Ketam                                          
       Keramik dengan kualitas 1 atau setara  Uk. 40x40                     
       Lantai                                                               
                                                                            
       Jendela dan Dengan kayu kualitas klas 1                              
       Pintu                                                                
                                                                            
       Kaca    Kaca polos                     Tebal 5 mm                    
                                                                            
                                                                            
       Atap    Penutup atap memakai atap      Uk. standar                   
               Genteng   Metal  warna                                       
               dikonsultasikan dengan pemberi                               
               tugas, jenis dan merk akan                                   
               ditentukan bersama-sama dengan                               
               pemberi tugas.                                               
       Woodplank Untuk Lisplank Kayu Klas I   Uk. 3 x 20 cm                 
                                                                            
       Plafond Menggunakan panel plafond GRC  Uk. Standar                   
                                                                            
                                                                            
       Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana              
       dan Plafond cat air.         Paint, Nippon                           
                                    Paint, Mowilex,                         
                                    Vinnilex dll.                           
       Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana                
               cat minyak.          Paint, Nippon                           
                                    Paint, dll.                             
       Engsel                                 Uk. 4 Inci                    
       Pintu                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Engsel                                 Uk. 3 Inci                    
       Jendela                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Kait / Hak                             Uk. Standar                   
       Angin                                                                
                                                                            
                                                                            
       Slot Jendela                           Uk. Standar                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Kunci Pintu                            Uk. Standar                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Handle                                 Uk. Standar                   
       Jendela                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Saklar                       Broco.    uk. Standar                   
       Ganda                        Philips.                                
                                    Uticon.                                 
                                    Panasonic.                              
                                    Krisbow.                                
                                    dll                                     
                                                                            
       Stap Kontak                  Broco.    Uk. Standar                   
                                    Philips.                                
                                    Uticon.                                 
                                    Panasonic.                              
                                    Krisbow.                                
                                    dll                                     
       Fitting                      Broco.    Uk. Standar E27               
       Lampu                        Philips.                                
                                    Uticon.                                 
                                    Panasonic.                              
                                    Krisbow.                                
                                    dll                                     
                                                                            
       Lampu                        Philips   Lampu LED 19 - 20 watt        
                                    Panasonic.                              
                                    Kawachi.                                
                                    Hannochs                                
                                    Shinyoku.                               
                                    dll                                     
                                                                            
       MCB Box                      Schneider, 4 x 12 x 6,5                 
                                    Broco, Dutron,                          
                                    Zenith, Bright-                         
                                    G,                                      
                                    dll                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Kabel Listrik                Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2          
                                    Supreme. ...                            
                                    Extrana. ...                            
                                    Kintani. ...                            
                                    Visicom                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Meja Guru                    Setara olympic Uk. Standar              
       ½ Giro                                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Kursi Guru                    Setara Napoli Uk. Standar              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Meja + Kursi                  Jenis Kayu Uk. Standar                 
       Siswa                         Tanpa Merek                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Papan Tulis                   Tanpa Merek Uk. 240 x 120 cm           
       White Board                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Lemari                        Setara Erna Uk. Ketebalan 12 mm        
       Multipleks                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                            
                                                                            
         Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
    sebagai berikut:                                                        
                                                                            
    •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                            
    •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                            
    •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
         dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                            
    •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
                                                                            
         dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
    •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                                                                            
         berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
         bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                            
         penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
         limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                            
         berlaku;                                                           
                                                                            
    •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
         Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                            
         pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
         berwenang.                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                            
         Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
    melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                            
                                                                            
         Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
    Pasal 1.3                                                               
                                                                            
         Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
                                                                            
    Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
    Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                            
                                                                            
         Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
    Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
                                                                            
    sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                BAB IV                                      
                                                                            
      SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                            
      Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                            
    pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                            
                                                                            
       No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
       1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                                            
                                                         beli/sewa)         
       2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                         beli/sewa)         
                                                                            
       3.  Truck                   3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                         beli/sewa)         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                            
      Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                            
    teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                            
                                                                            
       No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
                                                                            
       1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                         beli/sewa)         
       2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                                            
                                                         beli/sewa)         
       3.  Truck                   3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                         beli/sewa)         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                            
      1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
                                                                            
         harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
         diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                                                                            
         saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                            
      2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
         pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
                                                                            
      3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                                                                            
         perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                            
         bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
      4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
                                                                            
         dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
         ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                            
      5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
                                                                            
         SSKK;                                                              
      6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
                                                                            
         Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
         Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                            
      7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
                                                                            
         kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
         Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                            
      8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
                                                                            
         dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                BAB  V                                      
                      SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                            
                                                                            
                   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                    
                                                                            
                 Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko   
     Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                          
     Pekerjaan (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                               Kecelakaan)                                  
1      2             3             4         5       6      7      8        
               - Terpleset Dan Jatuh                                        
                                                                     1      
1  Pekerjaan Atap Dari Ketinggian Luka Ringan, 5     3      15   Besar      
               - Tertimpa Objek Luka Berat,                                 
               - Cedera Otot  Cacat Anggota                                 
               - Terkena Benda Tubuh,                                       
                 Tajam        Meninggal                                     
    Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
    resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                            
    Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                            
    Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”                                   
                                                                            
                                                                            
    NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                            
                                                                            
    1.  Pemasangan Atap      Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
    a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                            
         perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
         peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
                                                                            
         sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                            
    b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
         yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                            
         analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
         pengendaliannya;                                                   
                                                                            
    c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                            
         dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
         Konstruksi;                                                        
                                                                            
    d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
         dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                            
         melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                            
         prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
         tersebut.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                BAB VI                                      
      SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                                                            
                                KERJA                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                            
    Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                            
    dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                            
    6.2 Pekerjaan Plesteran                                                 
                                                                            
                                                                            
    6.2.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                            
    Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                            
    bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                            
      A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
         sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
                                                                            
      -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
                                                                            
         kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
         bertulang.                                                         
                                                                            
      -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
         batako.                                                            
                                                                            
      B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
                                                                            
      C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
         lain atau lebih spesifik.                                          
                                                                            
    6.3 Pekerjaan Atap                                                      
                                                                            
                                                                            
    6.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
         Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
                                                                            
         dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan penutup atap,
                                                                            
         sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka atap.
    6.3.2 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                            
                                                                            
      -  Pengadaan dan pemasangan penutup atap                              
      -  Pengadaan dan pemasangan penutup kap / rubung atap.                
                                                                            
    6.3.3 Persyaratan dan bahan – bahan                                     
         Bahan atap yang digunakan adalah Atap Genteng metal warna. Penyedia wajib
                                                                            
         memberikan spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis /
         pengawas lapangan.                                                 
                                                                            
    6.3.4 Cara pengerjaan                                                   
                                                                            
      -  Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
         pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
                                                                            
         akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
         pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan 
                                                                            
         Perencana.                                                         
                                                                            
      -  Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
         mengganti dengan yang baik.                                        
                                                                            
      -  Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan  
         meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
                                                                            
         sambungan jurai.                                                   
                                                                            
                                                                            
    6.4 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                         
                                                                            
                                                                            
    6.4.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
      -  Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan    
                                                                            
         peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
         dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
                                                                            
         sesuai gambar.                                                     
                                                                            
      -  Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
         dengan pekerjaan langit-langit seperti :                           
                                                                            
              Pekerjaan Atap.                                              
              Pekerjaan lain – lain.                                       
                                                                            
    6.4.2 Persyaratan dan Bahan                                             
                                                                            
                                                                            
      -  Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
         persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi  
                                                                            
         pekerjaan.                                                         
                                                                            
                                                                            
      -  Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
         dengan ukuran ketebalan 4 mm.                                      
                                                                            
      -  Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
         jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.                         
                                                                            
      -  Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
                                                                            
         dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
         cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.                  
                                                                            
    6.4.3 Penutup Plafond                                                   
                                                                            
       Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
                                                                            
       seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
                                                                            
       menggunakan bahan setara Klasiboar.                                  
                                                                            
    6.4.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                            
                                                                            
       Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
       apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
                                                                            
       dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.              
                                                                            
      -  Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
                                                                            
         oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
         dan gording.                                                       
                                                                            
      -  Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
                                                                            
         melendut.                                                          
      -  Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
                                                                            
         saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
         mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
                                                                            
         diserut halus dan rata.                                            
                                                                            
      -  Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
         pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
                                                                            
         bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
         langit-langit tidak melendut.                                      
                                                                            
      -  Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
                                                                            
         Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus  
         diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
         dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya 
         menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                 
                                                                            
    Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.5 Pekerjaan Pasangan Keramik                                          
                                                                            
    6.5.1. Bahan                                                            
                                                                            
      -  Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 40 x
         40 cm Polos                                                        
                                                                            
      -  Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm, dan
                                                                            
      -  Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 30 x 30 cm.
      -  Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
                                                                            
         mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
         harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
                                                                            
         PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                           
      -  Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
                                                                            
         ditentukan lain dalam gambar kerja.                                
                                                                            
    6.5.2. Macam Pekerjaan                                                  
      -  Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm
                                                                            
         Polos.                                                             
      -  Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan  
                                                                            
         keramik ukuran 40 x 40 cm Tekstur.                                 
                                                                            
    6.5.3. Pelaksanaan                                                      
      -  Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing  
                                                                            
         mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
         Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.    
                                                                            
      -  Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
                                                                            
         maupun ternoda.                                                    
      -  Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
                                                                            
         keramik yang langsung diatas lantai beton.                         
      -  Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
                                                                            
         dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
                                                                            
                                                                            
         semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga 
         segala kotoran dan noda hilang.                                    
                                                                            
      -  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
         memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                            
      -  Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
                                                                            
         rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
         saling tegak lurus.                                                
                                                                            
      -  Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar   
         dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
                                                                            
         pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.6 Kusen Kayu                                                          
                                                                            
    6.6.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
                                                                            
      -  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
         alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
                                                                            
         dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.            
                                                                            
      -  Pekerjaan pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
         dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk      
                                                                            
         Direksi/Pengawas.                                                  
    6.6.2 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                            
                                                                            
      -  Bahan kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam  
      -  Bahan Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan . kelas I            
                                                                            
      -  Ukuran-ukuran kosen dan jalusi sesuai detai gambar.                
                                                                            
      -  Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
      -  Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
                                                                            
      -  bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. 
      -  Accessories :                                                      
                                                                            
           Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
                                                                            
           Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
            dipakai ketebalan 2 mm.                                         
                                                                            
                                                                            
    6.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                            
      -  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
                                                                            
         gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
         termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
                                                                            
         mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.                        
                                                                            
      -  Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
         angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                                                                            
         dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
         tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.  
                                                                            
      -  Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
                                                                            
         sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
         penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.               
                                                                            
      -  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.        
      -  Kosen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
                                                                            
         type kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.                      
      -  Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku,
                                                                            
         sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
                                                                            
      -  Kosen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
         lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.      
                                                                            
      -  Semua kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
         diameter minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3
                                                                            
         angker dan untuk sisi kosen jendela 2 angker.                      
                                                                            
      -  Pemasangan tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat
         neud tinggi 10 cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr      
                                                                            
                                                                            
    6.7 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                                  
                                                                            
                                                                            
    6.7.1 Bahan                                                             
                                                                            
        a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk TESSA.               
                                                                            
        b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
                                                                            
        c. Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu
           dan engsel jendela.                                              
                                                                            
        d. Grendel produk lokal.                                            
        e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
                                                                            
           mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
           Pengawas / Perencana.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.7.2 Macam dan lingkup pekerjaan.                                      
                                                                            
        a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
                                                                            
           gambar.                                                          
        b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
                                                                            
           engsel pada setiap daun jendela.                                 
                                                                            
        c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
           jendela.                                                         
                                                                            
                                                                            
    6.7.3 Syarat-syarat pelaksanaan                                         
                                                                            
                                                                            
        a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
           ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
                                                                            
        b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
                                                                            
           dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                            
                                                                            
    6.8 Pekerjaan Elektrikal                                                
                                                                            
    6.8.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                            
        a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
          pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem 
                                                                            
          instalasi.                                                        
                                                                            
        b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah    
          didapatkan di pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
                                                                            
        c. Pengadaan kabel feeder dari :                                    
      -  Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt              
                                                                            
      -  Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                     
                                                                            
      -  Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                              
                                                                            
                                                                            
      -  Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu 
         operasi kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                      
                                                                            
      -  Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.   
        d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam
                                                                            
          maupun luar gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
                                                                            
          Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.                              
        e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak                  
                                                                            
        f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi               
         Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
                                                                            
         yang berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga
                                                                            
         dapat secara bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang
         ditentukan.                                                        
                                                                            
    6.8.2 Macam Pekerjaan                                                   
                                                                            
        Macam  pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi
                                                                            
        penerangan dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.           
                                                                            
    6.8.3 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                        
           a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
                                                                            
             menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
                                                                            
             sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.              
           b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang
                                                                            
             cukup besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku
             agar tidak merusak inti kabel.                                 
                                                                            
           c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi
                                                                            
             dengan pipa union/PVC                                          
           d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
                                                                            
             pencabangan (junction box).                                    
           e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
                                                                            
    6.8.4 Stop Kontak dan Saklar-saklar                                     
           a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak
                                                                            
             ditentukan lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di
                                                                            
             tanam pada ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja
                                                                            
                                                                            
             dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka
             lantai (kecuali ada permintaan dari pihak pemberi tugas)       
                                                                            
           b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang 
             menggunakan berkualitas baik.                                  
                                                                            
           c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus
                                                                            
             cukup sesuai dengan beban.                                     
    6.8.5 Pengetanahan                                                      
                                                                            
           Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
           minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-
                                                                            
           titik pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
                                                                            
    6.8.6 Persyaratan Umum                                                  
                                                                            
       Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar
       rencana dan konsultan pengawas.                                      
                                                                            
                                                                            
     -  Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
        lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
                                                                            
        sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar
        lampu maupun stop kontak dapat terpenuhi.                           
                                                                            
     -  Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
                                                                            
        tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula
        peraturan-peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
                                                                            
        pekerjaan ini. Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan
        pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh pemborong tersebut.       
                                                                            
    6.8.7 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                                 
                                                                            
     -  Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar      
        pelaksanaan instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik.
                                                                            
        Kontraktos juga harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang
        terpasang.                                                          
                                                                            
     -  Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana
        yang tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh
                                                                            
        bahan, brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada 
                                                                            
        Konsultan Pengawas untuk mendapat perstujuannya.                    
                                                                            
                                                                            
     -  Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
        disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.              
                                                                            
     -  Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
        koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor
                                                                            
        terpasang paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan
                                                                            
        singkat dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus
        mempunyai pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang
                                                                            
        tinggi.                                                             
     -  Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
                                                                            
        sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu    
                                                                            
        kelangsungan kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam
        box harus dibuat dengan sempurna.                                   
                                                                            
     -  Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
        merekat langsung pada konstruksi bangunan.                          
                                                                            
     -  Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan  
                                                                            
        dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.                            
     -  Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan
                                                                            
        merek pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang
        digunakan tersebut sudah diakui oleh PLN.                           
                                                                            
     -  Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak  
                                                                            
        ditentukan lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan
        PLN setempat.                                                       
                                                                            
     -  Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat   
        sehingga instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang
                                                                            
        baik kepada Pemberi tugas.                                          
     -  Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
                                                                            
        pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.    
                                                                            
     -  Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah
        selesai diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
                                                                            
        Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
        tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.                  
                                                                            
     -  Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.                  
                                                                            
                                                                            
     -  Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi
        atau hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya.
                                                                            
        Pengadan peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling
        lambat 48 jam sebelumnya.                                           
                                                                            
     -  Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    NO           URAIAN BAHAN              KETERANGAN & SPESIFIKASI         
                                                                            
                                                                            
   1    Tebal Plat untuk ke sub panel dan panel - tebal = 1,5 mm            
        Bentuk panel(bos) rangka profil siku 50x50 - Free standing(berdiri sendiri) t = 1,5
                                          mm                                
   2    Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel                              
                                        - Dipress dengan presstang yang     
        schoen)                                                             
                                          sesuai dengan kabel uk. Diatas 6  
   3    Terminal pentanahan panel induk dan sub-sub                         
                                          mm2                               
        panel NFB untuk pemutus arus                                        
                                        - Induk = 2 ohm, sub panel = 5 ohm  
   4    Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96 mm2                            
                                        - Setting arus + 10 % rating        
        Voltmeter (teg 0 – 500 V )                                          
                                        - Dilengkapi trafo max ratio 5      
        Interlocking pada panel utama dengan change                         
   5    over switch.                                                        
                                        - Dipasang dipanel uk. 96x96mm2     
        Lampu indikasi pada panel                                           
                                          kelas 1,5                         
        MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. 500 V,                        
                                        - Untuk pemilih yg saling interlock 
   6    50 Hz.                            antara sumber dan genset.         
        HRC Fuse untuk memutus arus bila terjadi - R(merah), S(kuning), T(biru) + fuse
        hub. Singkat.                     pengaman.                         
                                        - Diutamakan buatan siemens, AEG    
                                          atau BBC                          
                                        - Frame dg patron harus mempunyai   
                                          uk. Sama                          
                                        - Disediakan fuse puller            
    6.9 Pekerjaan Pengecatan                                                
    6.9.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
         Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
         bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
         dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
    6.9.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
         a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
           satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
           Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
           oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
         b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
           Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
                                                                            
           bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
           pengecatan.                                                      
                                                                            
    6.9.3 Bahan                                                             
                                                                            
         a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
           baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
                                                                            
           digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
           yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                            
         b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
                                                                            
           dengan merk cat yang dipilih.                                    
         c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
                                                                            
           pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
           Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                            
         d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
                                                                            
           palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
         e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                            
           * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
           * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                            
           * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                            
    6.9.4 Cara Pelaksanaan                                                  
         a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
                                                                            
            harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
            ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                            
            penutup dengan mutu baik.                                       
         b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
                                                                            
            ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                            
            penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6.10 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                         
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                BAB VII                                     
                    SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                            
    7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
    7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                            
    Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                            
    adalah sebagai berikut :                                                
    No   Jabatan      dalamPengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja   
         pekerjaan                                                          
                                                                            
      1  Pelaksana         1 (satu) tahun   SKK - Pelaksana Lapangan        
                                            Pekerjaan Gedung; atau          
                                            SKT - Pelaksana Bangunan        
                                            Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                            (TA022) / (TS051) /             
                                             Pelaksana Lapangan             
                                            Pekerjaan Gedung (TS052)        
                                                                            
      2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                            Keselamatan Konstruksi/         
         Konstruksi                                                         
                                            Petugas Keselamatan dan         
                                            Kesehatan Kerja (K3)            
                                            Konstruksi/ Personil            
                                            Keselamatan dan                 
                                            Kesehatan Kerja; atau           
                                            Sertifikat/SKA –                
                                            Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
      3  Mandor            -               -                                
      4  Kepala Tukang     -               -                                
      5  Tukang            -               -                                
      6  Pekerja           -               -                                
                                                                            
                                                                            
    7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                            
    No   Jabatan      dalamPengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja   
                                                                            
         pekerjaan                                                          
      1  Pelaksana         1   (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                                            Pekerjaan Gedung; atau          
                           anggaran                                         
                                            SKT - Pelaksana Bangunan        
                                            Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                            (TA022) / (TS051) /             
                                             Pelaksana   Lapangan           
                                            Pekerjaan Gedung (TS052)        
                                                                            
      2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
                                            Keselamatan Konstruksi/         
         Konstruksi                                                         
                                            Petugas Keselamatan dan         
                                            Kesehatan Kerja (K3)            
                                            Konstruksi/ Personil            
                                            Keselamatan dan                 
                                            Kesehatan Kerja; atau           
                                            Sertifikat/SKA      –           
                                            Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                            
                                                                            
    7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                            
     a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
        pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
                                                                            
        Pemilihan;                                                          
     b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
                                                                            
        ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                            
        Tahun 2021;                                                         
     c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                            
     d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
        pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                            
        pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                            
        ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
        spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                            
        sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
     e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                            
        melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
                                                                            
        memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
        diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                            
        dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
     f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
                                                                            
        pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                            
     g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
        persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                            
     h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
        pemilih                                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                BAB VIII                                    
                TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                            
                                                                            
         Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
       Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
                                                                            
       sd Pasal 25.3.                                                       
         Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
                                                                            
       Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                            
       yang telah dilaksanakan.                                             
         Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                            
       spesifikasi umum bina marga.                                         
    8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                            
                                                                            
       Pembayaran terdiri dari :                                            
       a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
                                                                            
       Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                            
       1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
          dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                            
          Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
          pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
                                                                            
       2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                            
          setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
          ke bagian keuangan.                                               
                                                                            
       3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
          pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                            
                                                                            
    8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                            
       Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                            
       1. Backup Quantity                                                   
       2. Backup Quality                                                    
                                                                            
       3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
       4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                            
                                                                            
                                BAB IX                                      
                               PENUTUP                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                            
    pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.