Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Wkdh Kabupaten Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10382509000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,970,000
Winner (Pemenang): CV Petir Perkasa
NPWP: 00*4**0****05**0
RUP Code: 60247031
Work Location: ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK                      
                              SEKRETARIAT DAERAH                          
                          Jl. Raya Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang,    
                           Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357       
                                 N G A B A N G                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           LEMBAR PENGESAHAN  METODOLOGI PELAKSANAAN                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Untuk :                                     
                  Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati      
                                                                          
                           Tahun Anggaran :                               
                                                                          
                               2025                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Ngabang, April 2025                             
                                                                          
                        Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                          
                      Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati               
                           Kabupaten Landak                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Yoshua Vikas Arthit, S.Stp                       
                        NIP. 19950924 201708 1 005                        
Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                              
                                                                          
        Lokasi kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, di kabupaten Landak. Adapun
     Lingkup Kegiatan sebagai berikut:                                    
     1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
     2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                            
     3. PEKERJAAN LANTAI                                                  
     4. PEKERJAAN ATAP                                                    
                                                                          
     5. PEKERJAAN PLAFOND                                                 
     6. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
     7. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                               
                                                                          
        Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun sesuai gambar
     teknis.                                                              
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat) dan
         kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan kontruksi.
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan dan di akhiri
         dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan
         yang tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
                                                                          
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
         pekerjaan.                                                       
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.       
                                                                          
1.   Umum                                                                 
a.   Spesifikasi Dasar                                                    
      •  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab
                                                                          
         dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.                      
      •  Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan,
         semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.      
      •  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan
         peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
      •  Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan, juga harus
         mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional Indonesia (SNI).
                                                                          
      •  Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
         dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar lainnya yang disetujui.
      •  Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan ataupun standar
         nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan yang yang di tetapkan oleh keputusan
         direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang
         berlaku.                                                         
                                                                          
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                          
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan pekerjaan kepada
  direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat secara mendetail tahapan, waktu dan cara
  pelaksanaan pekerjaan.                                                  
c.   Perubahan Pelaksanaan                                                
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya perubahan menyimpang
  dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat gambar yang diubah lengkap dengan
  perhitungan yang diperlukan untuk mendapat persetujuan direksi.         
                                                                          
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                            
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna diukur dan ditentukan
  elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru
                                                                          
  yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor.
  Apabila menurut direksi keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk mengukur ulang sebagian
  atau seluruhnya.                                                        
                                                                          
e.   Re Design dan As Built Drawing                                       
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam melaksanakan re-
  design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan mendapat persetujuan akan hasil re-design
                                                                          
  tersebut dari tim direksi.                                              
                                                                          
f.   Pelaporan                                                            
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                          
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan kepada direksi
      sebanyak 2 ganda yang memuat :                                      
       • Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)      
       • Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
                                                                          
       • Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                    
       • Rencana kerja bulan berikutnya                                   
       • Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                         
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                               
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian pekerjaan yang
      ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :           
                                                                          
       • Kondisi cuaca                                                    
       • Tenaga kerja                                                     
       • Material                                                         
       • Kemajuan pekerjaan                                               
       • Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)             
       • Kecelakaan dalam pekerjaan                                       
                                                                          
       • Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                      
       • Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                         
       • Hal-hal lain yang dianggap perlu                                 
       • Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik. Pembiayaan seluruh
         laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor).
                                                                          
g.   Pengukuran Pembayaran                                                
                                                                          
     • Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk macam bagian
       pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua pekerjaan, peralatan, material yang
       diperlukan.                                                        
     • Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga satuan yang ditawarkan
       (Bill of Quantities)                                               
     • Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris, pekerjaan
       penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir akan didasarkan dengan
       perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan dengan mutal check (pemeriksaan bersama)
       pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi dan konsultan pengawas.
                                                                          
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                            
     • Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan pertama pada
                                                                          
       kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
       kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.          
     • Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan air bersih yang layak
       bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan                 
     • Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa lampu isyarat/tanda
       pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai serta mengambil tindakan pencegahan
       yang diperlukan untuk perlindungan dan keselamatan umum.           
                                                                          
     • Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan kontraktor
       sesuai dengan peraturan yang berlaku.                              
     • Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta penjelasan rencana
       tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.  
                                                                          
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                             
     • Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
                                                                          
     • Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukannya.
     • Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat
       persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk pekerjaan finishing.
     • Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh
       konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
       waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.                    
                                                                          
                                                                          
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                                
     • Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
       diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada konsultan pengawas.
       Apabila setelah konsultan pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan
       bagian pekerjaan selanjutnya.                                      
     • Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat permohonan
       pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas, kontraktor dapat
       meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan
                                                                          
       pengawas, hal ini dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
     • Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
       pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
       tanggung jawab kontraktor                                          
                                                                          
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                             
     • Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis dalam buku harian
       oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
                                                                          
     • Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari konsultan
       pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.                      
     • Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
       dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan
       angsuran terakhir.                                                 
     • Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh konsultan
       pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas. 
     • Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan
                                                                          
       pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan
       perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.      
                                                                          
                                                                          
2.   Persyaratan Konstruksi                                               
3.1 Pekerjaan Pembongkaran                                                
                                                                          
      1. Pekerjaan Bongkaran Atap                                         
                                                                          
                                                                          
          Pada pekerjaan pembongkaran ini dimulai dari pembongkaran penutup atap, dimulai dari
        pembongkaran bubungan dan lembaran atap dari atas menggunakan linggis, paku pengikat atap
        harus dicabut dahulu kemudian lembaran atap bisa diturunkan menggunakan katrol dan tali atau
        bisa langsung dilemparkan kebawah. Setelah seluruh permukaan penutup atap selesai dibongkar
        dilanjutkan dengan membongkar listplang. Metode pembongkaran listplang sama seperti
        pembongkaran penutup atap yaitu dicabut paku terdahulu dengan menggunakan
                                                                          
      2. Pekerjaan Bongkaran Plafond                                      
                                                                          
          Linggis pada pangkal palu. Setelah semua material bongkaran dibawah dilanjutkan dengan
        melakukan pembersihan sisa material bongkaran menuju gudang sementara dan disusun dengan
        rapi.                                                             
          Pada pekerjaan pembongkaran rangka atap dimulai dengan membuka seluruh paku/ baut
                                                                          
        sambungan rangka atap secara bertahap, dimulai dari gording dan dilanjutkan dengan rangka kuda-
        kuda. Untuk pekerjaan pembongkaran rangka atap ini resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, maka
        harus diawasi secara seksama agar tidak terjadi kecelakaan. Setiap rangka atap yang selesai
        dibongkar akan dikumpulkan pada suatu tempat dan disusun secara rapi. Peralatan yang
        digunakan yaitu: Palu, gergaji dan linggis, selalu menggunakan perancah yang kokoh dan diikat
        secara kuat agar tidak goyang/ runtuh saat terkena puing-puing bongkaran rangka atap.
                                                                          
          Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:           
   1) Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar plafond dan rangka
      plafond.                                                            
   2) Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang saat digeser agar
      memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.                     
   3) Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara mencabut paku pengikat
                                                                          
      penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari rangka plafond.
   4) Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan dengan membongkar rangka
      plafond dimulai dari melepaskan sambungan rangka plafond dengan cara mencabut paku dengan linggis
      atau memukul sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
      keseluruhan.                                                        
   5) Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran menuju gudang
                                                                          
      sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak mengganggu pekerjaan.
      3. Pekerjaan Bongkaran Dinding Tembok                               
          Bongkaran Dinding adalah pekerjaan pembongkaran pasangan yang akan direhabilitasi dengan
        menggunakan alat bantu yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari
        Direksi.                                                          
          Pelaksanaan :                                                   
                                                                          
   1) Bongkaran yang dilaksanakan adalah pembongkaran dinding baik itu pasangan batu, beton ataupun
      bangunan yang ada di areal yang akan dilaksanakan rehabilitasi dengan menggunakan palu.
   2) Semua sisa bongkaran dibuang dengan menggunakan truk sejauh ± 20 km dari lokasi yang dijamin tidak
      akan mengganggu kegiatan pekerjaan.                                 
   3) Pengaturan dari semua hasil bongkaran tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Setelah lokasi bersih
      dari bongkaran dilanjukan dengan dengan pekerjaan pasangan.         
                                                                          
                                                                          
3.2 Pekerjan Lantai,                                                      
                                                                          
   Pekerjaan Pekerjaan Pelapis Lantai Vynil Flooring                      
   1) Bahan vinyl terbuat dari bahan PVC atau poly vinyl chloride yang memiliki tekstur lembut dan elastis.
   2) Ukuran pemasangan vinyl sesuai pada gambar kerja.                   
   3) Sebelum melakukan pemasangan vinyl bersihkan permukaan dan lantai dari debu dan kotoran – kotoran.
   4) Sebelum proses pengeleman di mulai pastikan semua lantai ada di permukaan yang ratadan
   5) bebes bergelombang agar terpasang optimal.                          
   6) Tuang kan lem pada permukaan lantai kemudian di ratakan dengan skrap dan di lanjutkan dengan
      pemasangan vinyl.                                                   
   7) Setelah semua vinyl terpasang, pukul-pukul vinyl dengan palu agar vinyl menempel dengan sempurna pada
                                                                          
      permukaan lantai.                                                   
                                                                          
3.3 Pekerjan Atap,                                                        
                                                                          
   Pemasangan 1 m2 Atap Spandek 0,3 mm                                    
   Metode pelaksanaan pemasangan atap spandek 0,3 mm yaitu :              
   1) Pemasangan atap spandek dikerjakan dengan cara di-bor pada reng. Kemudian dipasangkan skrup dengan
      jarak disesuaikan pada setiap lembarnya, sehingga spandek tersebut lebih rapat dan menempel dengan
      permukaan atap (balok reng) dengan kuat.                            
   2) Setelah pengeboran selesai dilakukan, diberikan sealent pada setiap lubang yang telah dipasangkan skrup
                                                                          
      tersebut sehingga mencegah kebocoran pada saat hujan.               
   3) Pemotongan spandek dilakukan pada bagian atas atau titik pertemuan dengan nok agar lebih terlihat rapih.
                                                                          
                                                                          
   Pemasangan listplank                                                   
     Pertama dilakukan penyiapan papan listplank papan. Kemudian tandai letak/ posisi pemasangan serta kerataan
   pasangan listplank. Pasang listplank pada tepi atap sesuai dengan posisi yang telah ditandai sebelumnya dengan
                                                                          
   menggunakan paku skrup. Terakhir dilakukan pemeriksaan kerataan dan kerapian pasangan listplank.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3.4 Pekerjan Plafond,                                                     
                                                                          
   Pekerjaan Plafond Gypsum                                               
   1) Bahan yang digunakan adalah gypsum 9mm.                             
   2) Bahan rangka penggantung dari Ekafuring lurus, tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
   3) Rangka langit-langit yang digunakan adalah metal furing untuk balok pembagi dan balok induk.
   4) Plafond gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk
      dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak dan cacat.
   5) Pemasangan rangka plafond ekafuring disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang
      ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit
      yang dipasangnya Modul rangka ekafuring adalah 600 x 600 mm.        
                                                                          
   6) Rangka penggantung menggunakan ekafuring, konstruksi kepelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan
      paku.                                                               
   7) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
      dinyatakan lain, misal :permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
   8) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum 9mm dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
      dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.        
   9) Plafond Gypsum 9mm dipasang dengan sekrup dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
                                                                          
      minimal berjarak 300 mm.                                            
                                                                          
3.5 Pekerjan Pengecatan,                                                  
                                                                          
   Pekerjaan Pengerokan Cat Dinding                                       
   1) Pembersihan permukaan Membersihkan permukaan yang akan dikerjakan.  
   2) Pengikisan                                                          
   3) Mengikis atau mengerok permukaan yang lama catnya                   
   4) Pengecatan                                                          
   5) Melakukan pengecatan dengan hasil yang tidak mengelupas, menggelombang, atau cacat lainnya
                                                                          
   6) Menggunakan cat yang masih disegel, tidak pecah, atau bocor         
   7) Cat yang dikirim harus disertai sertifikat keasliannya dari agen/distributor
   8) Pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya                        
                                                                          
                                                                          
   Pekerjaan Pengecatan (Dinding Lama)                                    
  1) Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah mendapat persetujuan dari pengawas
     lapangan/pengguna jasa untuk penggunaannya;                          
  2) Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan seukuran diameter pipa dengan Panjang
     sesuai kebutuhan di lokasi;                                          
  3) Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan barang- barang yang dapat
     membahayakan pekerja;                                                
                                                                          
  4) Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa PVC sesuai dengan kebutuhan di
     lokasi;                                                              
  5) Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang diperlukan;
  6) Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem pipa agar tiap sambungan dapat
     merekat dengan baik;                                                 
  7) Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa
     melanjutkan dengan item pekerjaan lainnya;                           
  8) Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi proses pekerjaan lain.
  Pekerjaan Pengecatan (Plafond)                                          
  Spesifikasi teknis pekerjaan pengecatan plafond meliputi jenis cat, persiapan permukaan, dan metode pengecatan.
  1) Jenis cat                                                            
         Menggunakan cat Vinilex, Catylac, atau setara dengan warna standar yang ditentukan
  2) Persiapan permukaan                                                  
      •  Permukaan plafond harus rata, kering, dan bersih dari kotoran, minyak, dan debu
      •  Permukaan yang pernah dicat harus dibersihkan dari bekas-bekas cat yang terkelupas
                                                                          
      •  Permukaan yang akan dicat harus diplamir sehingga permukaannya menjadi rata dan halus
  3) Metode pengecatan                                                    
      •  Pengecatan dilakukan menggunakan roller                          
      •  Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus
      •  Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh
         pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam                   
                                                                          
                                                                          
3.6 PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                   
                                                                          
  Pekerjaan Pemasangan Pagar Besi                                         
  Pelaksanaan Pekerjaan Pasang Besi Hollow.                               
  Teknis pelaksanaan pekerjaan:                                           
                                                                          
A. Persiapan pekerjaan                                                    
  1) Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pagar besi hollow.
  2) 2. Approval material yang akan digunakan.                            
  3) 3. Persiapan lahan kerja.                                            
  4) 4. Persiapan material kerja, antara lain : besi hollow 40x60 t=2mm, besi hollow20x40 t=2mm, engsel, slot, dan
     gembok.                                                              
  5) 5. Persiapan alat kerja, antara lain : meteran, bor listrik, mesin las dll.
                                                                          
B. Pelaksanaan pekerjaan                                                  
  1) Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besihollow dengan meteran.
  2) Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampahyang dapat mengganggu proses
                                                                          
     pembuatan.                                                           
  3) Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow40x60 dan 20x40 tebal 2 mm
     menjadi beberapa bagian, sesuai denganukuran dan gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow
     yangsebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi rangkaian pagar besi hollowsesuai dengan gambar rencana.
  4) Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di lasmenggunakan alat las. Sehingga
     terbentuk pagar besi hollow sesuaidengan gambar rencana.             
  5) Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboranpada tembok sampai menembus
     besi kolom, selanjutnya melakukanpenyambungan besi hollow dengan besi kolom dengan dilas
                                                                          
     untukmenyatukan pagar besi hollow sehingga pagar kaku dan kuat.Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material
     pintu besi.