PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Raya Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang,
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
N G A B A N G
LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN
Untuk :
Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati
Tahun Anggaran :
2025
Ngabang, April 2025
Disahkan/ Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati
Kabupaten Landak
Yoshua Vikas Arthit, S.Stp
NIP. 19950924 201708 1 005
Lingkup Pekerjaan dan Lokasi
Lokasi kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, di kabupaten Landak. Adapun
Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
3. PEKERJAAN LANTAI
4. PEKERJAAN ATAP
5. PEKERJAAN PLAFOND
6. PEKERJAAN PENGECATAN
7. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun sesuai gambar
teknis.
1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat) dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan kontruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja pelaksanaan dan di akhiri
dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.
1. Umum
a. Spesifikasi Dasar
• Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab
dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
• Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan,
semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
• Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan
peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
• Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan, juga harus
mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional Indonesia (SNI).
• Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar lainnya yang disetujui.
• Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan ataupun standar
nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan yang yang di tetapkan oleh keputusan
direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang
berlaku.
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan pekerjaan kepada
direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat secara mendetail tahapan, waktu dan cara
pelaksanaan pekerjaan.
c. Perubahan Pelaksanaan
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya perubahan menyimpang
dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat gambar yang diubah lengkap dengan
perhitungan yang diperlukan untuk mendapat persetujuan direksi.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna diukur dan ditentukan
elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru
yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor.
Apabila menurut direksi keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk mengukur ulang sebagian
atau seluruhnya.
e. Re Design dan As Built Drawing
Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam melaksanakan re-
design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan mendapat persetujuan akan hasil re-design
tersebut dari tim direksi.
f. Pelaporan
1. Laporan Kemajuan Bulanan
Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan kepada direksi
sebanyak 2 ganda yang memuat :
• Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)
• Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
• Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan
• Rencana kerja bulan berikutnya
• Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi
2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan
Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian pekerjaan yang
ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
• Kondisi cuaca
• Tenaga kerja
• Material
• Kemajuan pekerjaan
• Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)
• Kecelakaan dalam pekerjaan
• Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan
• Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya
• Hal-hal lain yang dianggap perlu
• Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik. Pembiayaan seluruh
laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor).
g. Pengukuran Pembayaran
• Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk macam bagian
pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua pekerjaan, peralatan, material yang
diperlukan.
• Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga satuan yang ditawarkan
(Bill of Quantities)
• Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris, pekerjaan
penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir akan didasarkan dengan
perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan dengan mutal check (pemeriksaan bersama)
pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi dan konsultan pengawas.
h. Rencana Keselamatan Kerja
• Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
• Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan air bersih yang layak
bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
• Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa lampu isyarat/tanda
pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai serta mengambil tindakan pencegahan
yang diperlukan untuk perlindungan dan keselamatan umum.
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan kontraktor
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
i. Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan
• Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
• Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukannya.
• Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk pekerjaan finishing.
• Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh
konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
j. Pemeriksaan Pekerjaan
• Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada konsultan pengawas.
Apabila setelah konsultan pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan
bagian pekerjaan selanjutnya.
• Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima surat permohonan
pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan
pengawas, hal ini dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
• Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggung jawab kontraktor
k. Pekerjaan Tambah/ Kurang
• Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis dalam buku harian
oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
• Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari konsultan
pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
• Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan
angsuran terakhir.
• Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh konsultan
pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas.
• Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
2. Persyaratan Konstruksi
3.1 Pekerjaan Pembongkaran
1. Pekerjaan Bongkaran Atap
Pada pekerjaan pembongkaran ini dimulai dari pembongkaran penutup atap, dimulai dari
pembongkaran bubungan dan lembaran atap dari atas menggunakan linggis, paku pengikat atap
harus dicabut dahulu kemudian lembaran atap bisa diturunkan menggunakan katrol dan tali atau
bisa langsung dilemparkan kebawah. Setelah seluruh permukaan penutup atap selesai dibongkar
dilanjutkan dengan membongkar listplang. Metode pembongkaran listplang sama seperti
pembongkaran penutup atap yaitu dicabut paku terdahulu dengan menggunakan
2. Pekerjaan Bongkaran Plafond
Linggis pada pangkal palu. Setelah semua material bongkaran dibawah dilanjutkan dengan
melakukan pembersihan sisa material bongkaran menuju gudang sementara dan disusun dengan
rapi.
Pada pekerjaan pembongkaran rangka atap dimulai dengan membuka seluruh paku/ baut
sambungan rangka atap secara bertahap, dimulai dari gording dan dilanjutkan dengan rangka kuda-
kuda. Untuk pekerjaan pembongkaran rangka atap ini resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, maka
harus diawasi secara seksama agar tidak terjadi kecelakaan. Setiap rangka atap yang selesai
dibongkar akan dikumpulkan pada suatu tempat dan disusun secara rapi. Peralatan yang
digunakan yaitu: Palu, gergaji dan linggis, selalu menggunakan perancah yang kokoh dan diikat
secara kuat agar tidak goyang/ runtuh saat terkena puing-puing bongkaran rangka atap.
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:
1) Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar plafond dan rangka
plafond.
2) Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang saat digeser agar
memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
3) Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara mencabut paku pengikat
penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari rangka plafond.
4) Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan dengan membongkar rangka
plafond dimulai dari melepaskan sambungan rangka plafond dengan cara mencabut paku dengan linggis
atau memukul sambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas
keseluruhan.
5) Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran menuju gudang
sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak mengganggu pekerjaan.
3. Pekerjaan Bongkaran Dinding Tembok
Bongkaran Dinding adalah pekerjaan pembongkaran pasangan yang akan direhabilitasi dengan
menggunakan alat bantu yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari
Direksi.
Pelaksanaan :
1) Bongkaran yang dilaksanakan adalah pembongkaran dinding baik itu pasangan batu, beton ataupun
bangunan yang ada di areal yang akan dilaksanakan rehabilitasi dengan menggunakan palu.
2) Semua sisa bongkaran dibuang dengan menggunakan truk sejauh ± 20 km dari lokasi yang dijamin tidak
akan mengganggu kegiatan pekerjaan.
3) Pengaturan dari semua hasil bongkaran tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Setelah lokasi bersih
dari bongkaran dilanjukan dengan dengan pekerjaan pasangan.
3.2 Pekerjan Lantai,
Pekerjaan Pekerjaan Pelapis Lantai Vynil Flooring
1) Bahan vinyl terbuat dari bahan PVC atau poly vinyl chloride yang memiliki tekstur lembut dan elastis.
2) Ukuran pemasangan vinyl sesuai pada gambar kerja.
3) Sebelum melakukan pemasangan vinyl bersihkan permukaan dan lantai dari debu dan kotoran – kotoran.
4) Sebelum proses pengeleman di mulai pastikan semua lantai ada di permukaan yang ratadan
5) bebes bergelombang agar terpasang optimal.
6) Tuang kan lem pada permukaan lantai kemudian di ratakan dengan skrap dan di lanjutkan dengan
pemasangan vinyl.
7) Setelah semua vinyl terpasang, pukul-pukul vinyl dengan palu agar vinyl menempel dengan sempurna pada
permukaan lantai.
3.3 Pekerjan Atap,
Pemasangan 1 m2 Atap Spandek 0,3 mm
Metode pelaksanaan pemasangan atap spandek 0,3 mm yaitu :
1) Pemasangan atap spandek dikerjakan dengan cara di-bor pada reng. Kemudian dipasangkan skrup dengan
jarak disesuaikan pada setiap lembarnya, sehingga spandek tersebut lebih rapat dan menempel dengan
permukaan atap (balok reng) dengan kuat.
2) Setelah pengeboran selesai dilakukan, diberikan sealent pada setiap lubang yang telah dipasangkan skrup
tersebut sehingga mencegah kebocoran pada saat hujan.
3) Pemotongan spandek dilakukan pada bagian atas atau titik pertemuan dengan nok agar lebih terlihat rapih.
Pemasangan listplank
Pertama dilakukan penyiapan papan listplank papan. Kemudian tandai letak/ posisi pemasangan serta kerataan
pasangan listplank. Pasang listplank pada tepi atap sesuai dengan posisi yang telah ditandai sebelumnya dengan
menggunakan paku skrup. Terakhir dilakukan pemeriksaan kerataan dan kerapian pasangan listplank.
3.4 Pekerjan Plafond,
Pekerjaan Plafond Gypsum
1) Bahan yang digunakan adalah gypsum 9mm.
2) Bahan rangka penggantung dari Ekafuring lurus, tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
3) Rangka langit-langit yang digunakan adalah metal furing untuk balok pembagi dan balok induk.
4) Plafond gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak dan cacat.
5) Pemasangan rangka plafond ekafuring disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang
ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit
yang dipasangnya Modul rangka ekafuring adalah 600 x 600 mm.
6) Rangka penggantung menggunakan ekafuring, konstruksi kepelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan
paku.
7) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal :permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
8) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum 9mm dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
9) Plafond Gypsum 9mm dipasang dengan sekrup dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
minimal berjarak 300 mm.
3.5 Pekerjan Pengecatan,
Pekerjaan Pengerokan Cat Dinding
1) Pembersihan permukaan Membersihkan permukaan yang akan dikerjakan.
2) Pengikisan
3) Mengikis atau mengerok permukaan yang lama catnya
4) Pengecatan
5) Melakukan pengecatan dengan hasil yang tidak mengelupas, menggelombang, atau cacat lainnya
6) Menggunakan cat yang masih disegel, tidak pecah, atau bocor
7) Cat yang dikirim harus disertai sertifikat keasliannya dari agen/distributor
8) Pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya
Pekerjaan Pengecatan (Dinding Lama)
1) Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan/pengguna jasa untuk penggunaannya;
2) Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan seukuran diameter pipa dengan Panjang
sesuai kebutuhan di lokasi;
3) Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan barang- barang yang dapat
membahayakan pekerja;
4) Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa PVC sesuai dengan kebutuhan di
lokasi;
5) Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang diperlukan;
6) Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem pipa agar tiap sambungan dapat
merekat dengan baik;
7) Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa
melanjutkan dengan item pekerjaan lainnya;
8) Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi proses pekerjaan lain.
Pekerjaan Pengecatan (Plafond)
Spesifikasi teknis pekerjaan pengecatan plafond meliputi jenis cat, persiapan permukaan, dan metode pengecatan.
1) Jenis cat
Menggunakan cat Vinilex, Catylac, atau setara dengan warna standar yang ditentukan
2) Persiapan permukaan
• Permukaan plafond harus rata, kering, dan bersih dari kotoran, minyak, dan debu
• Permukaan yang pernah dicat harus dibersihkan dari bekas-bekas cat yang terkelupas
• Permukaan yang akan dicat harus diplamir sehingga permukaannya menjadi rata dan halus
3) Metode pengecatan
• Pengecatan dilakukan menggunakan roller
• Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus
• Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh
pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam
3.6 PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pekerjaan Pemasangan Pagar Besi
Pelaksanaan Pekerjaan Pasang Besi Hollow.
Teknis pelaksanaan pekerjaan:
A. Persiapan pekerjaan
1) Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pagar besi hollow.
2) 2. Approval material yang akan digunakan.
3) 3. Persiapan lahan kerja.
4) 4. Persiapan material kerja, antara lain : besi hollow 40x60 t=2mm, besi hollow20x40 t=2mm, engsel, slot, dan
gembok.
5) 5. Persiapan alat kerja, antara lain : meteran, bor listrik, mesin las dll.
B. Pelaksanaan pekerjaan
1) Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besihollow dengan meteran.
2) Pastikan area kerja Anda bersih dan bebas dari penghalang atau sampahyang dapat mengganggu proses
pembuatan.
3) Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow40x60 dan 20x40 tebal 2 mm
menjadi beberapa bagian, sesuai denganukuran dan gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow
yangsebelumnya sudah dipotong tadi, menjadi rangkaian pagar besi hollowsesuai dengan gambar rencana.
4) Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di lasmenggunakan alat las. Sehingga
terbentuk pagar besi hollow sesuaidengan gambar rencana.
5) Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboranpada tembok sampai menembus
besi kolom, selanjutnya melakukanpenyambungan besi hollow dengan besi kolom dengan dilas
untukmenyatukan pagar besi hollow sehingga pagar kaku dan kuat.Perapihan hasil pekerjaan dari sisa material
pintu besi.