Rehab Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri 35 Sekibul

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10389980000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 172,531,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,251,000
Winner (Pemenang): Lintas Utama Karya
NPWP: 09*7**5****04**0
RUP Code: 57278576
Work Location: SD NEGERI 35 SEKIBUL - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                                                                             
                    DINAS   PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                             
                              KABUPATEN       LANDAK                         
                  Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Kegiatan :                                  
                                                                             
                                                                             
           PENGELOLAAN           PENDIDIKAN        SEKOLAH                   
                                                                             
                                 DASAR                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       REHABILITASI      RUANG     PERPUSTAKAAN        SD  NEGERI            
                               35 SEKIBUL                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Lokasi :                                   
                                                                             
                        KECAMATAN       MENYUKE                              
                                                                             
                         KABUPATEN       LANDAK                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Sumber Anggaran  :                              
                                                                             
                                                                             
                      DAU      (EA    RMARK)                                 
                                                                             
                                                                             
                              Tahun Anggaran :                               
                                                                  1          
                                   2025                                      
              LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                      PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                             
                                                                             
          Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
                                                                             
     bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
     untuk :                                                                 
                                                                             
      Pekerjaan             : Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 35   
                             Sekibul                                         
      Pagu Anggaran         : Rp 172.531.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta 
                             Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)         
                                                                             
      Nilai HPS             : Rp 172.251.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta 
                             Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)          
      Lokasi                : Kabupaten Landak                               
      Sumber Dana           : DAU (EARMARK)                                  
      Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten      
                                                                             
                             Landak                                          
      Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                             
                                  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan            
                                        Kabupaten Landak                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         BUYUNG, S.Pd                        
                                    Nip. 19690118 199802 1 002               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DAFTAR ISI                                   
                                                                             
                                                                             
      BAB 1 PENDAHULUAN                                                      
      1.1  Latar Belakang                                              4     
      1.2  Landasan Hukum                                              4     
      1.3  Referensi Teknis                                            4     
      1.4  Maksud dan Tujuan                                           5     
      1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan               6     
      1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            6     
      1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                             6     
      BAB II RUANG LINGKUP                                                   
      2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                     7     
      2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                          7     
      2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                  11     
      2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                    11     
                                                                             
      BAB III SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                          
      3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                  12     
      3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                        16     
      3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk             16     
      BAB IV SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN         
      4.1  Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                  18     
      4.2  Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                18     
      4.3  Ketentuan Peralatan Konstruksi                             18     
      BAB V SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
      5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                 20     
      5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi            20     
      5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                      21     
      BAB VI SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA   
      6.1  Metode Pelaksanaan Pekerjaan                               22     
      6.2  Pekerjaan Persiapan                                        22     
      6.3  Pekerjaan Tanah                                            23     
      6.4  Pekerjaan Beton Dan Adukan                                 24     
      6.5  Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                     34     
      6.6  Pekerjaan Atap                                             35     
      6.7  Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                35     
      6.8  Pekerjaan Pasangan Keramik                                 37     
      6.9  Pekerjaan Pintu dan Jendela                                38     
      6.10 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                         39     
      6.11 Pekerjaan Elektrikal                                       40     
      6.12 Pekerjaan Pengecatan                                       44     
      6.13 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                               47     
      BAB VII SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                 
      7.1  Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                      48     
      7.2  Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender 48    
      7.3  Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi                    49     
      BAB VIII TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                            
      8.1  Tata Cara Pengukuran                                       50     
                                                                             
      8.2  Tata Cara Pembayaran                                       50     
      8.3  Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                 50     
      BAB IX PENUTUP                                                  51     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB I                                      
                                                                             
                              PENDAHULUAN                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                             
                                                                             
          Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
        mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
                                                                             
        mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu    
        perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan.
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten dan
        dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di lapangan
                                                                             
        sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                             
     1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                             
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
                                                                             
       2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
                                                                             
       3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                             
       4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                             
           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
       5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                             
           2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                             
                                                                             
     1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                             
          Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
        adalah sebagai berikut :                                             
                                                                             
       1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
                                                                             
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
       2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
                                                                             
           -1991-03                                                          
       3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
           2002                                                              
                                                                             
       4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
       5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                             
       6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
                                                                             
           Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
       7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                             
       8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
           Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
                                                                             
       9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                             
           pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
       10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                             
           lapangan dan laboratorium                                         
       11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                             
           hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                             
       12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
           – 2002                                                            
                                                                             
       13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                             
     1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                             
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Kegiatan
                                                                             
        Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,
        Prasarana dan Utilitas Sekolah Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaa SD
                                                                             
        Negeri 35 Sekibul.                                                   
                                                                             
          Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan
                                                                             
        SD Negeri 35 Sekibul adalah ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
        sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                                                                             
        sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
                                                                             
        criteria perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang   
        berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan 
                                                                             
        pembangunan                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                             
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
        adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 35
                                                                             
        Sekibul yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
                                                                             
        direncanakan.                                                        
                                                                             
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                             
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
                                                                             
        pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                             
          - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
                                                                             
          - SKPD         : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak  
          - PPK          : Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 35 Sekibul
                                                                             
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                             
                                                                             
       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
          konstruksi adalah DAU (EARMARK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
                                                                             
       b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
                                                                             
          Rp 172.531.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu
          Ribu Rupiah)                                                       
                                                                             
       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                                                                             
          Rp 172.251.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu
          Ribu Rupiah)                                                       
                                                                             
       d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                             RUANG  LINGKUP                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                             
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                             
     pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                             
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                             
                                                                             
     2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                             
         1)   Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                             
              -    Pembongkaran (Berat)                                      
                                                                             
              -    Papan Nama Proyek                                         
                                                                             
              -    Perlengkapan Atribut Kerja/K3                             
                                                                             
                                                                             
         2)   Pekerjaan Pondasi                                              
                                                                             
              -    Pek. Galian Tanah Pondasi                                 
                                                                             
              -    Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi                           
                                                                             
              -    Lantai Kerja                                              
                                                                             
              -    Pek. Beton K-225                                          
                                                                             
                                                                             
              -    Bekesting                                                 
                                                                             
              -    Tulangan Tapak Ø10                                        
                                                                             
              -    Tulangan Kolom Ø10                                        
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø8                                        
                                                                             
                                                                             
         3)   Pekerjaan Struktur Beton                                       
                                                                             
            a. Pekerjaan Sloof 15/30                                         
              -    Pek. Beton K-225                                          
                                                                             
              -    Pek. Bekisting sloof                                      
                                                                             
              -    Tulangan Utama Ø10                                        
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø8                                        
                                                                             
            b. Pekerjaan Kolom 15/15                                         
                                                                             
              -    Pek. Beton K-225                                          
                                                                             
              -    Pek. Bekisting Kolom                                      
                                                                             
              -    Tulangan Utama Ø10                                        
                                                                             
                                                                             
              -    Tulangan Beugel Ø8                                        
                                                                             
         4)   Pekerjaan Lantai                                               
                                                                             
              -    Pek. Urugan Pasir bawah lantai                            
                                                                             
              -    Pek. Beton K-225                                          
                                                                             
              -    Pek. Lantai keramik 40x40 Polos                           
                                                                             
                                                                             
         5)   Pekerjaan Dinding                                              
                                                                             
              -    Dinding Batako                                            
                                                                             
              -    Plesteran Dinding                                         
                                                                             
              -    Pekerjaan Pengecatan                                      
                                                                             
              -    Pengecatan Cat Kilat Lis Dinding                          
                                                                             
                                                                             
         6)   Pekerjaan Plafond                                              
                                                                             
              -    Pekerjaan Rangka Plafond Kayu                             
                                                                             
              -    Pekerjaan Plafond GRC                                     
                                                                             
              -    Pengecatan Plafond                                        
                                                                             
         7)   Pekerjaan Atap                                                 
                                                                             
                                                                             
              -    Pek. kasau + reng atap genteng metal kayu kelas II        
                                                                             
              -    Pek. Penutup Atap Genteng Metal                           
                                                                             
              -    Pek. Perabung                                             
                                                                             
              -    Pek. Listplank GRC                                        
                                                                             
              -    Pengecatan Listplank                                      
                                                                             
         8)   Pekerjaan PJV                                                  
                                                                             
                                                                             
           A. Pekerjaan Pintu (P1)                                           
              -    Pengecatan Pintu                                          
                                                                             
           B. Pekerjaan Pintu (P2)                                           
                                                                             
              -    Kusen Pintu Kayu Kelas I                                  
                                                                             
              -    Daun Pintu                                                
                                                                             
              -    Engsel Kupu-Kupu 4'                                       
                                                                             
                                                                             
              -    Kunci Tanam 2 Slag                                        
                                                                             
              -    Pengecatan                                                
                                                                             
           C. Pekerjaan Jendela (J1)                                         
                                                                             
              -    Pas. Grendel Jendela                                      
                                                                             
              -    Pengecatan                                                
                                                                             
              -    Pekerjaan Jendela (J2)                                    
                                                                             
              -    Daun Jendela Kaca T.5 Mm                                  
                                                                             
              -    Engsel Kupu-Kupu 3'                                       
                                                                             
                                                                             
              -    Pas. Kait / Hak Angin (2bh/Jendela)                       
                                                                             
              -    Pas. Handel Tarik Jendela                                 
                                                                             
              -    Pas. Grendel Jendela                                      
                                                                             
              -    Pengecatan                                                
                                                                             
           D. Pekerjaan Jendela (J3)                                         
                                                                             
              -    Pengecatan                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         9)   Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
                                                                             
              -    Lampu LED 12 Watt                                         
                                                                             
              -    Fitting Lampu                                             
                                                                             
              -    Stop Kontak 2 Lubang                                      
                                                                             
                                                                             
              -    Saklar Tunggal                                            
                                                                             
              -    Saklar Ganda                                              
                                                                             
              -    Stut 10 A - 32 A                                          
                                                                             
              -    Intalasi Titik Listrik (Jasa Dan Asesoris)                
                                                                             
         10)  Pengadaan Perabot                                              
                                                                             
                                                                             
              -    Meja Guru 1/2 Biro                                        
                                                                             
              -    Kursi Guru (Setera Napoli)                                
                                                                             
              -    Rak Buku                                                  
                                                                             
              -    Meja baca siswa                                           
                                                                             
              -    Karpet                                                    
                                                                             
                                                                             
         11)  Pekerjaan Lain-Lain                                            
                                                                             
               Rabat Beton Selasar                                          
              -    Galian Tanah                                              
                                                                             
                                                                             
              -    Bekisting                                                 
                                                                             
              -    Timbunan Pasir                                            
                                                                             
              -    Cor Beton                                                 
                                                                             
              -    Pek. Teralis Jendela                                      
                                                                             
                                                                             
     A.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Menyuke Kabupaten  
          Landak                                                             
                                                                             
     B.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                             
                                                                             
     C.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
          dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                             
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                             
                                                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60  
          (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
                                                                             
          tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                             
          Pekerjaan;                                                         
                                                                             
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
          hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                             
                                                                             
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                             
          Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
     konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
                                                                             
     teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan    
                                                                             
     barang/jasa serta peraturan perundangan lainnya.                        
                                                                             
          Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
     Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
                                                                             
     yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                             
          Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                             
          Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                             
                                                                             
          Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) (KBLI  
                                                                             
                               41016). Yang masih berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
                                                                             
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     3.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                          
                                                                             
          Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian       
                                                                             
     pekerjaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 35 Sekibul Kabupaten
     Landak meliputi :                                                       
                                                                             
                                                                             
        Jenis Bahan  Spesifikasi Bahan Merek/Type    Keterangan              
                                       Bahan                                 
        Pasir   Pasir terdiri dari pasir sungai Type Pasir Harus memenuhi SNI 03-6820-2002
        (Aggregat atau pasir gunung, memiliki Kasar, Pasir dan Pasal 7.1.2.3)
        Halus ) butiran yang tajam dan keras. Sedang, dan                    
                                     Pasir Halus                             
        Semen   Semen yang digunakan untuk Tiga Harus sesuai dengan spesifikasi
                pekerjaan beton harus jenis Roda/Gresik 2018                 
                semen Portland tipe I, II, III, IV, /Tonasa/                 
                dan V yang memenuhi SNI Dynamix/Mer                          
                2049:2015 tentang Semen ah                                   
                Portland atau PPC (Portland Putih/Chonch                     
                Pozzolan Cement) yang /Rajawali                              
                memenuhi ketentuan SNI                                       
                0302:2014.                                                   
                Didalam satu kegiatan harus                                  
                menggunakan satu type dan                                    
                satu merek semen, kecuali jika                               
                diizinkan oleh pengawas                                      
                pekerjaan. Apabila hal tersebut                              
                diizinkan maka Penyedia Jasa                                 
                harus mengajukan kembali                                     
                rancangan campuran beton (                                   
                JMF ) sesuai dengan tipe dan                                 
                merek semen yang digunakan.                                  
       Batu Pecah Batu Split asal palu atau lebih Batu Palu Batu Pecah harus sesuai dengan
       (Aggregat dikenal dengan sebutan batu spesifikasi Teknis 2018 Pekerjaan
       Kasar )                               Jalan dan Jembatan              
                palu, dengan berbaga ukuran                                  
                yang  disesuaikan dengan                                     
                kebutuhan konstruksi                                         
       Baja    Baja Tulangan Polos (BJTP)    Uk. Ø10 , Ø8 , Ø6, nako 1x1 atau besi
       Tulangan Memiliki permukaan halus,    galvanis hollow 2x2             
       beton dan umumnya digunakan untuk                                     
       tralis                                                                
                sengkang (stirrups) dan tulangan                             
                pembungkus.  Kesesuaian                                      
                dengan  Standar: Semua                                       
                spesifikasi teknis tulangan baja                             
                dan tralis harus mengacu pada                                
                standar yang berlaku, seperti                                
                SNI   (Standar Nasional                                      
                Indonesia).                                                  
        Air     Air yang digunakan untuk      Air Harus sesuai dengan spesifikasi
                campuran beton harus bersih   2018  Pekerjaan Jalan dan      
                dan bebas dari bahan yang     Jembatan                       
                merugikan seperti minyak,                                    
                garam, asam, basa, gula, atau                                
                organik                                                      
        Plesteran 1pc:3ps                    Ketebalan pasteran 15mm         
        Dinding                                                              
        Kayu    Untuk Bekesting Menggunakan   Uk.8/8                         
                Kayu Klas III , Untuk Pekerjaan Uk. 1,5 x 15 cm              
                kasau + reng menggunakan      Uk. 5 x 10 cm                  
                kayu kels II, Untuk Kusen     Uk. 5 x 7 cm                   
                menggunakan kayu klas I&II,                                  
                untuk  rangka  plafond                                       
                menggunakan kayu klas II,                                    
                Untuk Sengkang Jendela &                                     
                Dinding Kayu Kelas I Tidak                                   
                Ketam                                                        
        Jendela dan Dengan kayu kualitas klas II                             
        Pintu                                                                
        Atap    Penutup atap memakai Atap     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                galvalum atau Spandek adalah  mm, panjang menyesuaikan       
                jenis atap yang terbuat dari                                 
                campuran aluminium dan seng                                  
                (galvanis)                                                   
        Perabung Perabung galvalum adalah     Uk. Standar ketebalam minimal 0,3
                komponen atap yang terbuat dari mm, panjang menyesuaikan     
                baja berlapis aluminium dan                                  
                seng,                                                        
        Listplank Untuk Lisplank GRC I        Uk. 8 x 20 cm                  
        Plafond Menggunakan panel plafond     Uk. Standar                    
                GRC                                                          
                                                                             
        Cat Dinding Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana              
        dan Plafond cat air.        Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
        Batako Menggunakan Batako lokal uk.   Dengan Mortar Tipe S,fc’ 12, 5 Mpa
               20x40x7 atau 15x30x7           (Setara Campuran 1SP : 3PP     
        Keramik dengan kualitas 1 atau setara Uk. 40x40                      
        Lantai                                                               
                                                                             
        Cat Kilat Jenis cat yang digunakan adalah Dulux, Dana                
                cat minyak.         Paint, Nippon                            
                                    Paint, Mowilex,                          
                                    Vinnilex dll.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Engsel                      Solid, Paloma, Uk. 3 Inci                
        Jendela                     Bellucci, dan                            
                                    Onassis                                  
                                                                             
                                                                             
        Kait / Hak                           Uk. Standar                     
        Angin                                                                
                                                                             
                                                                             
        Slot Jendela                         Uk. Standar                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Handle                               Uk. Standar                     
        Jendela                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Saklar                      Broco.    uk. Standar                    
        Ganda                       Philips.                                 
                                    Uticon.                                  
                                    Panasonic.                               
                                    Krisbow.                                 
                                     dll                                     
        Stap Kontak                 Broco.   Uk. Standar                     
                                    Philips.                                 
                                    Uticon.                                  
                                    Panasonic.                               
                                    Krisbow.                                 
                                    dll                                      
        Fitting                     Broco.   Uk. Standar E27                 
        Lampu                       Philips.                                 
                                    Uticon.                                  
                                    Panasonic.                               
                                    Krisbow.                                 
                                    dll                                      
        Lampu                       Philips  Lampu LED 12 - 20 watt          
                                    Panasonic.                               
                                    Kawachi.                                 
                                    Hannochs                                 
                                    Shinyoku.                                
                                    dll                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        MCB Box                     Schneider, 4 x 12 x 6,5                  
                                    Broco, Dutron,                           
                                    Zenith, Bright-                          
                                    G,                                       
                                    dll                                      
                                                                             
                                                                             
        Kabel Listrik               Eterna. ... Kabel NYM 3x2,5mm2           
                                    Supreme. ...                             
                                    Extrana. ...                             
                                    Kintani. ...                             
                                    Visicom                                  
        Meja Guru                   Setara olympic Uk. Standar               
        ½ Giro                                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Kursi Guru                  Setara Napoli Uk. Standar                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Rak Buku                    Terbuat dari Uk. Standar Perpustakaan    
                                    material Papan P 120 cm x L 40 cm x T 180 cm
                                    Kayu  kering                             
                                    yang baik dan                            
                                    bagus Kelas 2                            
                                    dan  tripleks                            
                                    serta finishing                          
                                    cat                                      
                                                                             
        Meja baca                   Kayu Kelas 1 Uk. Standar Anak SD         
        siswa                       (1) Kaki Meja P50 X L40 X T45            
                                    menggunakan                              
                                    kayu 3cm /                               
                                    5cm                                      
                                    (2) Daun meja                            
                                    manggunakan                              
                                    papan 1,7 cm                             
                                    (3) Finishing                            
                                    menggunakan                              
                                    cat warna dan                            
                                    sudut meja                               
                                    tidak tajam                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Karpet                      Kandungan Uk. Standar Seluas Area Baca Siswa
                                    serat karpet                             
                                    untuk aplikasi                           
                                    perpustakaan:                            
                                    nilon dan olefin                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        3.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                             
          Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
                                                                             
     sebagai berikut:                                                        
                                                                             
     •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                             
     •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                             
     •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
                                                                             
          dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                             
     •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
                                                                             
          dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                             
     •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
          berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
                                                                             
          bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                             
          penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
          limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                             
          berlaku;                                                           
                                                                             
     •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
                                                                             
          Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
          pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
                                                                             
          berwenang.                                                         
                                                                             
        3.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                             
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                                                             
     melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                             
          Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
     Pasal 1.3                                                               
                                                                             
                                                                             
          Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
     Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                             
     Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                             
          Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
                                                                             
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
     sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                             
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                             
     pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
        3.  Dump Truck              3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
     4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                             
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
                                                                             
     teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit (milik/sewa-       
                                                                             
                                                          beli/sewa)         
        2.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
        3.  Dump Truck              3 – 4 m3     1 Unit  (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                             
       1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
                                                                             
          harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
          diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                                                                             
          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                             
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
                                                                             
          pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
          perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                             
          bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                             
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
                                                                             
          dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
          ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                             
                                                                             
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
          SSKK;                                                              
                                                                             
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
                                                                             
          Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
          Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                             
                                                                             
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
          kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                             
          Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                             
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
                                                                             
          dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB  V                                      
                                                                             
                       SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                             
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                      
                 Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko    
      Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                           
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                                Kecelakaan)                                  
 1      2             3             4         5       6      7      8        
                - Terpleset Dan                                              
                                                                      1      
 1  Pekerjaan Atap Jatuh Dari  Luka Ringan,   5       3      15   Besar      
                  Ketinggian   Luka Berat,                                   
                - Tertimpa Objek Cacat Anggota                               
                - Cedera Otot  Tubuh,                                        
                - Terkena Benda Meninggal                                    
                  Tajam                                                      
     Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
     resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                             
                                                                             
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
     Resiko Keselamatan Konstruksi “BESAR”                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                             
                                                                             
     1.  Pemasangan Atap      Terjatuh dari ketinggian Resiko Besar          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                             
     a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                             
          perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                             
          peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
          sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                             
     b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                             
          yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
          pengendaliannya;                                                   
                                                                             
     c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                             
          dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
                                                                             
          Konstruksi;                                                        
                                                                             
     d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                             
          prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
          tersebut.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                 KERJA                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                             
     dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                             
     6.2 Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                             
     6.2.1 Pengukuran & Pemasangan Bouwplank                                 
                                                                             
                                                                             
       -  Desain dan pengukuran lainnya dilaksanakan oleh Kontraktor atas petunjuk
                                                                             
          Direksi Pekerjaan.                                                 
       -  Pengukuran harus dilaksanakan secara cermat dan teliti dimana Kontraktor
                                                                             
          bertanggung jawab atas ketelitian dari hasil pengukuran terhadap semua
          akibatnya.                                                         
                                                                             
       -  Ketepatan dalam ukuran mutlak diperhatikan dan jika terjadi kesalahan yang
          dilakukan oleh Kontraktor dan tidak dapat ditolerir, maka Direksi berhak
                                                                             
          memerintahkan untuk membongkar dan akibat tersebut menjadi tanggungan
                                                                             
          Kontraktor.                                                        
       -  Papan bangunan (bouwplank) harus memakai papan kelas II, tebal 2 – 3 cm
                                                                             
          tidak melengkung dengan sisi atas disekap/diserut rata, dipasang dengan
          mempergunakan patok kayu kelas II ukuran 5/10 cm yang terpancang kuat ke
                                                                             
          dalam tanah sehingga tidak akan mengalami perubahan posisi atau ukuran
                                                                             
          yang telah ditetapkan.                                             
       -  Papan bangunan (bouwplank) dipasang minimal 1,20 M dari sisi luar galian
                                                                             
          pondasi harus dijaga kedudukannya, agar tetap (tidak berubah sampai
          selesainya pekerjaan lantai utama bangunan).                       
                                                                             
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank yang
                                                                             
          dibayarkan adalah M2 (meter-persegi).                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.2.2 Pembuatan Papan Nama Proyek                                       
                                                                             
       -  Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek dilokasi proyek, dan
                                                                             
          dipasang di tempat yang mudah dilihat umum.                        
       -  Bentuk, isi dan ukuran papan nama ditentukan Direksi.              
                                                                             
       -  Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali
                                                                             
          setelah disetujui Direksi.                                         
       -  Satuan pengukuran pekerjaan pembuatan papan nama proyek yang       
                                                                             
          dibayarkan adalah lumpsum.                                         
                                                                             
     6.3 Pekerjaan Tanah                                                     
                                                                             
     6.3.1 Pekerjaan Tanah                                                   
                                                                             
                                                                             
       -  Menggali Tanah Biasa Sedalam 1 Meter. Galian / urugan tanah untuk  
                                                                             
          meratakan tempat bangunan sesuai dengan gambar situasi serta petunjuk
          Direksi.                                                           
                                                                             
       -  Dalam, bentuk serta ukuran galian pondasi ditentukan dalam gambar dan tanah
          galian harus dibuang ke luar sehingga tidak mengganggu kedudukan   
                                                                             
          bouwplank.                                                         
                                                                             
       -  Untuk galian pondasi, sloof, pondasi jalur, permukaan dasar galian harus
          dipadatkan hingga 100% kepadatan maximum pada kadar air optimum sesuai
                                                                             
          dengan SNI 03-1742-1989 (AASHTO T 99 – 90).                        
       -  Bila dalam galian pondasi terdapat lumpur akibat hujan atau terdapat akar /
                                                                             
          kayu, maka harus dibersihkan dahulu sebelum pondasi dibuat.        
                                                                             
       -  Penggalian harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan 
          gangguan pada lingkungan tapak ataupun menyebabkan timbulnya genangan-
                                                                             
          genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.                        
       -  Satuan pengukuran pekerjaan menggali tanah biasa sedalam 1 meter yang
                                                                             
          dibayarkan adalah M3 (meter-kubik).                                
                                                                             
     6.3.2 Pekerjaan Urugan Tanah dan Urugan Pasir                           
                                                                             
                                                                             
       -  Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah pada galian-
          galian, baik untuk pondasi atau galian lainnya, peninggian lantai pada
                                                                             
                                                                             
          kedudukan dan kemiringan sesuai gambar rencana sesuai dengan petunjuk
          Direksi.                                                           
                                                                             
       -  Kualitas dari material harus mendapatkan izin dari Direksi dan tidak termasuk
          bahan organik atau bahan lain yang tidak diizinkan.                
                                                                             
       -  Kontraktor harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian
                                                                             
          sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat. Tidak
          diizinkan adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi syarat lain
                                                                             
          yang akan dipakai sebagai bahan timbunan.                          
       -  Urugan kembali bekas galian dapat dilakukan setelah pekerjaan pasangan
                                                                             
          pondasi selesai.                                                   
                                                                             
       -  Penimbunan dilaksanakan lapis perlapis, kemudian dipadatkan dengan alat
          pemadat yang disetujui oleh Direksi hingga elevasi dan kedudukan seperti
                                                                             
          pada gambar rencana. Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga
          95 % kepadatan maximum pada kadar air optimum menurut standar SNI 03-
                                                                             
          1742-1989 (AASHTO T 99 – 90).                                      
                                                                             
       -  Satuan pengukuran pekerjaan mengurug tanah dan pasir urug yang dibayarkan
          adalah M3 (meter-kubik)                                            
                                                                             
     6.4 Pekerjaan Beton Dan Adukan                                          
                                                                             
                                                                             
     6.4.1 Lingkup Pekerjaan Beton                                           
                                                                             
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk 
          menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
                                                                             
          yang baik.                                                         
                                                                             
       b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
                                                                             
          1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
                                                                             
            yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas   
                                                                             
            menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
            K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.             
                                                                             
          2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/
                                                                             
            acuan dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan
                                                                             
            pada gambar kerja.                                               
                                                                             
     6.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                         
                                                                             
       a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi
                                                                             
          yang diberikan.                                                    
                                                                             
       b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
                                                                             
          sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
          mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                   
                                                                             
                                                                             
       c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang   
          menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
                                                                             
          yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
          dilakukan secara tertulis dengan berita acara.                     
                                                                             
                                                                             
     6.4.3 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                             
          Semen Portland                                                     
                                                                             
          1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
                                                                             
            Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
            8-1972).                                                         
                                                                             
          2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
                                                                             
            semen  yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan 
                                                                             
            Pengawas/ Pemberi Tugas.                                         
                                                                             
          3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
            untuk digunakan.                                                 
                                                                             
                                                                             
          Pasir                                                              
                                                                             
          1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
            substansi yang dapar merusak beton.                              
                                                                             
                                                                             
          2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
                                                                             
          3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
            kasar.                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Batu Split/ Koral Beton                                            
                                                                             
          1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
            tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
                                                                             
            ada butir-butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
                                                                             
            jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
                                                                             
          2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh   
            mengandung zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan- 
                                                                             
            ketentuan yang tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan  
                                                                             
            spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-33.                     
                                                                             
          3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
            kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.    
                                                                             
                                                                             
          A i r                                                              
                                                                             
          1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
            tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
                                                                             
            lain yang dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas
                                                                             
            semen dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                          
                                                                             
          2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
            kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
                                                                             
            Kontraktor.                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Besi Beton                                                         
                                                                             
                                                                             
          1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
            persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
                                                                             
            Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
            12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
                                                                             
            baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                 
                                                                             
          2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
                                                                             
            penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
            tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
                                                                             
            luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang 
            tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
                                                                             
            harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
            berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.         
                                                                             
                                                                             
          3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
            serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
                                                                             
            terhadap beton.                                                  
                                                                             
          4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
                                                                             
            minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
            seng tidak kaku maupun getas.                                    
                                                                             
          5). Pelaksanaan.                                                   
                                                                             
                                                                             
            ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam    
               keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan
                                                                             
               gambar.                                                       
                                                                             
            ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama      
                                                                             
               pengecoran tidak berubah tempat.                              
                                                                             
            ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
                                                                             
               - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
                                                                             
                cm.                                                          
                                                                             
               - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
                cm                                                           
                                                                             
                                                                             
               - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
                                                                             
               - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
                                                                             
     6.4.4 Kelas dan Mutu Beton                                              
                                                                             
       a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
                                                                             
          atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
          Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
                                                                             
          beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
                                                                             
       b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
          kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
                                                                             
          vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan       
          pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan        
                                                                             
          pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.           
                                                                             
       c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan
                                                                             
          yang telah disyaratkan.                                            
                                                                             
     6.4.5 Acuan dan Bekisting                                               
                                                                             
       a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
                                                                             
          batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
          petunjuk Pemberi Tugas.                                            
                                                                             
                                                                             
       b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
          multiplek.                                                         
                                                                             
       c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus
                                                                             
          dibuat dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
                                                                             
          cetakan tersebut.                                                  
                                                                             
       d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                             
     6.4.6 Beton Decking                                                     
                                                                             
        a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
                                                                             
          decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                        
                                                                             
        b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
                                                                             
          dicor atau kualitas yang lebih baik.                               
                                                                             
     6.4.7 Pemasangan Tulangan                                               
                                                                             
        a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
                                                                             
          pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                
                                                                             
        b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
          yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton
                                                                             
          yang akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.      
                                                                             
     6.4.8 Bahan Campuran Tambahan                                           
                                                                             
        a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
          disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari
                                                                             
          Konsultan Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                             
          tertulis. Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan
          selama 5 tahun di Indonesia.                                       
                                                                             
        b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
                                                                             
          persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan
                                                                             
          air adukan dan penundaan pengerasan awal.                          
                                                                             
        c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan 
          dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang   
                                                                             
          terakhir dituangkan dalam mesin pengaduk.                          
                                                                             
     6.4.9 Pengadukan                                                        
                                                                             
        a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
                                                                             
          Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
                                                                             
          untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
                                                                             
        b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
          benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
                                                                             
          warna yang merata/seragam.                                         
                                                                             
        c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
                                                                             
          lainnya ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
          pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
                                                                             
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
                                                                             
          perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
          dicor.                                                             
                                                                             
     6.4.10 Pengecoran Beton                                                 
                                                                             
                                                                             
             Persiapan                                                       
                                                                             
          a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
            jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
                                                                             
            bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih
            dahulu.                                                          
                                                                             
          b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
                                                                             
            memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
                                                                             
            decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.     
                                                                             
          c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
            suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
                                                                  bk         
            = 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
                                                                             
            bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
            adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
                                                                             
            semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam
            berat.                                                           
                                                                             
                                                                             
             Slump (kekentalan beton)                                        
                                                                             
            a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
               ASTM-C-143 adalah sebagai berikut :                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Jenis konstruksi    Slump (mm)  Slump (mm)             
                                           Maksimum     Minimum              
                Kaki dan dinding pondasi      75          25                 
                Plat, balok dan dinding      100          25                 
                Kolom                        100          25                 
                Plat diatas tanah            100          50                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
               harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
                                                                             
               boleh melebihi 150 mm.                                        
                                                                             
             Pelaksanaan.                                                    
                                                                             
          a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan 
                                                                             
            secara tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam
            sebelum suatu pengecoran beton dilakukan.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
                                                                             
            jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
                                                                             
          c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
                                                                             
            dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.                        
                                                                             
          d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                             
          e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
                                                                             
            diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
            dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
     6.4.11 Pemadatan Beton.                                                 
                                                                             
                                                                             
          a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
            beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton
                                                                             
            yang padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.                 
                                                                             
          b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
                                                                             
            Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan cara manual di ketuk-ketuk
            pada bikesing atau menggunakan alat penggetar (vibrator) yang    
                                                                             
            berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau
            menurut petunjuk Konsultan pengawas.                             
                                                                             
                                                                             
          c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
            set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
                                                                             
            plastis karena getaran.                                          
                                                                             
          d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
                                                                             
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
                                                                             
          e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang
            bebas dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga    
                                                                             
            menghasilkan suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu      
                                                                             
            kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.       
                                                                             
          f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
            terlatih.                                                        
                                                                             
          g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                             
     6.4.12 Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                   
                                                                             
                                                                             
          a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
            pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus 
                                                                             
            ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
            desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.         
                                                                             
                                                                             
                    Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan          
             Sisi balok dan dinding 3 hari                                   
             Penyangga balok      21 hari                                    
                                                                             
                                                                             
          b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
                                                                             
            terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan 
            sebagainya.                                                      
                                                                             
                                                                             
          c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
            dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
                                                                             
     6.4.13 Suhu.                                                            
                                                                             
                                                                             
          a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
            ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
                                                                             
            pekerjaan untuk langsung di cor.                                 
                                                                             
          b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
                                                                             
            melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
            mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.          
                                                                             
     6.4.14 Constructions Joint (Sambungan Beton)                            
                                                                             
                                                                             
          a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu  
            struktur secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
                                                                             
            memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
            keadaan  mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak        
                                                                             
            constructions joint.                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan
            diberi lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari
                                                                             
            1 bagian semen dan 2 bagian pasir.                               
                                                                             
          c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
                                                                             
            garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
            harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
                                                                             
            monolit.                                                         
                                                                             
     6.4.15 Benda Uji dan Cacat Beton                                        
                                                                             
             Benda Uji                                                       
                                                                             
          a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI
                                                                             
            1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.       
                                                                             
          b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
                                                                             
            yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                 
                                                                             
     6.4.16 Cacat Beton                                                      
                                                                             
          Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas      
                                                                             
          mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
          berikut :                                                          
                                                                             
                                                                             
          - Konstruksi beton sangat keropos                                  
                                                                             
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.            
                                                                             
                                                                             
          - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang
            direncanakan.                                                    
                                                                             
          - Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.5 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                              
                                                                             
     6.5.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                             
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                             
     bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                             
       A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
          sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
                                                                             
       -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
                                                                             
          kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
          bertulang.                                                         
                                                                             
       -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
          batako.                                                            
                                                                             
       B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
                                                                             
       C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
          lain atau lebih spesifik.                                          
                                                                             
     6.5.2 Pekerjaan Batako                                                  
       A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                             
       B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
          sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
                                                                             
          satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
          dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.      
                                                                             
       C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                           
                                                                             
       D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang   
          disebutkan sebelumnya.                                             
                                                                             
       E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus  
          memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
                                                                             
          Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.6 Pekerjaan Atap                                                      
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
                                                                             
          dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan penutup atap,
          sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar Pekerjaan rangka atap.
                                                                             
     6.5.2 Pada Pekerjaan Penutup Atap meliputi :                            
                                                                             
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup atap Galvalum                     
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan penutup kap / rubung atap.                
                                                                             
     6.5.3 Persyaratan dan bahan – bahan                                     
                                                                             
          Bahan atap yang digunakan adalah Atap Galvalum. Penyedia wajib     
                                                                             
          memberikan spesifikasi / brosur bahan penutup atap kepada direksi teknis /
          pengawas lapangan.                                                 
                                                                             
                                                                             
     6.5.4 Cara pengerjaan                                                   
                                                                             
       -  Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
                                                                             
          pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak memuaskan,
          akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan dan diajukan cara
                                                                             
          pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan 
          Perencana.                                                         
                                                                             
       -  Pekerjaan harus bebas dari cacat, bila terjadi kerusakan maka penyedia wajib
                                                                             
          mengganti dengan yang baik.                                        
                                                                             
       -  Pemasangan atap harus pas dan presisi dengan reng baja ringan dan  
                                                                             
          meminimalkan pemotongan penutup atap, kecuali pada bagian ujung dan
          sambungan jurai.                                                   
                                                                             
                                                                             
     6.7 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                         
                                                                             
     6.7.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
       -  Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan    
                                                                             
          peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
                                                                             
          dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
          sesuai gambar.                                                     
                                                                             
       -  Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
                                                                             
          dengan pekerjaan langit-langit seperti :                           
                                                                             
               Pekerjaan Atap.                                              
                                                                             
                                                                             
               Pekerjaan lain – lain.                                       
                                                                             
     6.7.2 Persyaratan dan Bahan                                             
                                                                             
       -  Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
                                                                             
          persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi  
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
       -  Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
                                                                             
          dengan ukuran ketebalan 4 mm.                                      
                                                                             
       -  Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
                                                                             
          jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.                         
                                                                             
       -  Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
                                                                             
          dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
          cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.                  
                                                                             
     6.7.3 Penutup Plafond                                                   
                                                                             
                                                                             
        Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
        seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
                                                                             
        menggunakan bahan setara Klasiboar.                                  
                                                                             
     6.7.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                             
        Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
                                                                             
        apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
        dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.              
                                                                             
                                                                             
       -  Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
          oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
                                                                             
          dan gording.                                                       
       -  Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
          melendut.                                                          
                                                                             
       -  Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
                                                                             
          saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
                                                                             
          mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
          diserut halus dan rata.                                            
                                                                             
       -  Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
                                                                             
          pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
                                                                             
          bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
          langit-langit tidak melendut.                                      
                                                                             
       -  Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
                                                                             
          Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus  
                                                                             
          diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
          dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya 
                                                                             
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                 
                                                                             
     Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
                                                                             
     6.8 Pekerjaan Pasangan Keramik                                          
                                                                             
     6.5.1. Bahan                                                            
                                                                             
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan untuk adalah ukuran 40 x 40 cm, dan 40x40 Tekstur
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
          mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
                                                                             
          harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
                                                                             
          PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                           
                                                                             
       -  Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
          ditentukan lain dalam gambar kerja.                                
                                                                             
                                                                             
     6.5.2. Macam Pekerjaan                                                  
                                                                             
       -  Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm
          dan 40x40 Tekstur.                                                 
                                                                             
                                                                             
     6.5.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                             
       -  Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing  
          mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
                                                                             
          Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.    
                                                                             
       -  Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
                                                                             
          maupun ternoda.                                                    
                                                                             
       -  Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
                                                                             
          keramik yang langsung diatas lantai beton.                         
                                                                             
       -  Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
          dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
                                                                             
          semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga 
                                                                             
          segala kotoran dan noda hilang.                                    
                                                                             
       -  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
          memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                             
                                                                             
       -  Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
          rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
                                                                             
          saling tegak lurus.                                                
                                                                             
       -  Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar   
                                                                             
          dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
          pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.      
                                                                             
     6.9 Pekerjaan Pintu dan Jendela                                         
                                                                             
                                                                             
     6.9.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          a. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan, tenaga kerja, peralatan,
            dan bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan pintu, dan
                                                                             
            jendela, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.          
                                                                             
          b. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
                                                                             
            pekerjaan kayu dan pengecatan serta pekerjaan-pekerjaan lain yang masih
            berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela.                       
                                                                             
                                                                             
     6.9.2 Persyaratan dan Bahan-Bahan                                       
                                                                             
         Bahan yang digunakan adalah aluminium silver untuk kusen menggunakan uk.
         4” sedangkan untuk pintu dan jendela menggunakan uk. 3” atau ukuran sesuai
                                                                             
         gambar.                                                             
                                                                             
     6.9.3 Jenis Pekerjaan                                                   
                                                                             
         a. Pekerjaan Pintu Kayu Panel Kelas II                              
                                                                             
         b. Pekerjaan ventilasi kaca rangka Kayu Kelas II                    
                                                                             
     6.9.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                             
         a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai
                                                                             
            pekerjaan ini. Perbedaan-perbedaan dan hal-hal lain yang tidak   
            memuaskan, akan dapat mempengaruhi pekerjaan ini, supaya dilaporkan
                                                                             
            dan diajukan cara pemecahannya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                             
            dan Konsultan Perencana.                                         
                                                                             
         b. Pintu-pintu dan Jendela harus mempunyai kerenggangan pada tepi   
            samping, atas dan bawah sebesar 1,58 mm.                         
                                                                             
     6.10 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                                 
                                                                             
     6.10.1 Bahan                                                            
                                                                             
         a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk Bellucci atau TESSA. 
                                                                             
         b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
                                                                             
                                                                             
         c. Engsel yang digunakan adalah engsel setara merk Solid, Paloma, Bellucci,
            dan Onassis untuk engsel pintu dan engsel jendela.               
                                                                             
         d. Grendel produk lokal.                                            
                                                                             
                                                                             
         e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
            mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
                                                                             
            Pengawas / Perencana.                                            
                                                                             
     6.10.2 Macam dan lingkup pekerjaan.                                     
                                                                             
         a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
                                                                             
            gambar.                                                          
         b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
            engsel pada setiap daun jendela.                                 
                                                                             
         c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
                                                                             
            jendela.                                                         
                                                                             
     6.10.3 Syarat-syarat pelaksanaan                                        
                                                                             
         a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
                                                                             
            ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
                                                                             
         b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
                                                                             
            dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                             
     6.11 Pekerjaan Elektrikal                                               
                                                                             
     6.11.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
         a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
                                                                             
           pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem 
                                                                             
           instalasi.                                                        
                                                                             
         b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah    
           didapatkan di pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
                                                                             
                                                                             
         c. Pengadaan kabel feeder dari :                                    
                                                                             
       -  Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt              
                                                                             
       -  Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                     
                                                                             
       -  Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                              
                                                                             
                                                                             
       -  Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu 
          operasi kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                      
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.   
                                                                             
                                                                             
         d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam
           maupun luar gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
                                                                             
           Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.                              
                                                                             
         e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak                  
         f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi               
                                                                             
          Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
          yang berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga
                                                                             
          dapat secara bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang
                                                                             
          ditentukan.                                                        
                                                                             
     6.11.2 Macam Pekerjaan                                                  
                                                                             
         Macam  pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi
                                                                             
         penerangan dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.           
                                                                             
     6.11.3 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                       
                                                                             
            a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
                                                                             
              menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
              sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.              
                                                                             
            b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang
                                                                             
              cukup besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku
                                                                             
              agar tidak merusak inti kabel.                                 
                                                                             
            c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi
              dengan pipa union/PVC                                          
                                                                             
                                                                             
            d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
              pencabangan (junction box).                                    
                                                                             
            e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
                                                                             
                                                                             
     6.11.4 Stop Kontak dan Saklar-saklar                                    
                                                                             
            a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak
              ditentukan lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di
                                                                             
              tanam pada ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja
                                                                             
              dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka
              lantai (kecuali ada permintaan dari pihak pemberi tugas)       
                                                                             
            b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang 
                                                                             
              menggunakan berkualitas baik.                                  
                                                                             
            c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus
              cukup sesuai dengan beban.                                     
                                                                             
     6.11.5 Pengetanahan                                                     
                                                                             
                                                                             
            Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
            minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-
                                                                             
            titik pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
                                                                             
     6.11.6 Persyaratan Umum                                                 
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar
                                                                             
        rencana dan konsultan pengawas.                                      
                                                                             
      -  Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
                                                                             
         lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
         sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar
                                                                             
         lampu maupun stop kontak dapat terpenuhi.                           
                                                                             
      -  Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
                                                                             
         tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula
         peraturan-peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
                                                                             
         pekerjaan ini. Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan
         pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh pemborong tersebut.       
                                                                             
                                                                             
     6.11.7 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                                
                                                                             
      -  Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar      
         pelaksanaan instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik.
                                                                             
         Kontraktos juga harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang
                                                                             
         terpasang.                                                          
                                                                             
      -  Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana
         yang tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh
                                                                             
         bahan, brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada 
                                                                             
         Konsultan Pengawas untuk mendapat perstujuannya.                    
                                                                             
      -  Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
         disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.              
                                                                             
      -  Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
         koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor
                                                                             
         terpasang paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan
         singkat dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus
                                                                             
         mempunyai pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang
                                                                             
         tinggi.                                                             
                                                                             
      -  Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
         sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu    
                                                                             
         kelangsungan kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam
                                                                             
         box harus dibuat dengan sempurna.                                   
                                                                             
      -  Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
         merekat langsung pada konstruksi bangunan.                          
                                                                             
                                                                             
      -  Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan  
         dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.                            
                                                                             
      -  Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan
                                                                             
         merek pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang
                                                                             
         digunakan tersebut sudah diakui oleh PLN.                           
                                                                             
      -  Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak  
         ditentukan lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan
                                                                             
         PLN setempat.                                                       
                                                                             
      -  Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat   
                                                                             
         sehingga instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang
         baik kepada Pemberi tugas.                                          
                                                                             
                                                                             
      -  Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
         pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.    
                                                                             
      -  Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah
                                                                             
         selesai diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
                                                                             
         Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
         tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.                  
                                                                             
                                                                             
      -  Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.                  
                                                                             
      -  Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi
         atau hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya.
                                                                             
         Pengadan peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling
                                                                             
         lambat 48 jam sebelumnya.                                           
                                                                             
      -  Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
     NO           URAIAN BAHAN              KETERANGAN & SPESIFIKASI         
                                                                             
    1    Tebal Plat untuk ke sub panel dan panel - tebal = 1,5 mm            
         Bentuk panel(bos) rangka profil siku 50x50 - Free standing(berdiri sendiri) t = 1,5
    2    Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel mm                           
         schoen)                         - Dipress dengan presstang yang     
    3    Terminal pentanahan panel induk dan sub-sub sesuai dengan kabel uk. Diatas 6
         panel NFB untuk pemutus arus      mm2                               
    4    Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96 mm2 - Induk = 2 ohm, sub panel = 5 ohm
         Voltmeter (teg 0 – 500 V )      - Setting arus + 10 % rating        
         Interlocking pada panel utama dengan change - Dilengkapi trafo max ratio 5
    5    over switch.                                                        
         Lampu indikasi pada panel       - Dipasang dipanel uk. 96x96mm2     
         MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. 500 V, kelas 1,5              
    6    50 Hz.                          - Untuk pemilih yg saling interlock 
         HRC Fuse untuk memutus arus bila terjadi antara sumber dan genset.  
         hub. Singkat.                   - R(merah), S(kuning), T(biru) + fuse
                                           pengaman.                         
                                         - Diutamakan buatan siemens, AEG    
                                           atau BBC                          
                                         - Frame dg patron harus mempunyai   
                                           uk. Sama                          
                                         - Disediakan fuse puller            
                                                                             
                                                                             
     6.12 Pekerjaan Pengecatan                                               
                                                                             
     6.12.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
          dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
                                                                             
     6.12.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                     
                                                                             
                                                                             
          a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
                                                                             
            Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
            oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
                                                                             
          b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
                                                                             
            Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
                                                                             
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
            pengecatan.                                                      
                                                                             
     6.12.3 Bahan                                                            
                                                                             
                                                                             
          a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
            baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
                                                                             
            digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
            yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                             
                                                                             
          b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
            dengan merk cat yang dipilih.                                    
                                                                             
          c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
                                                                             
            pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
                                                                             
            Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                             
          d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
            palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
                                                                             
                                                                             
          e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                             
            * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
                                                                             
            * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                             
            * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                             
     6.12.4 Cara Pelaksanaan                                                 
                                                                             
                                                                             
          a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
             harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
                                                                             
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                             
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.13 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                         
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 BAB VII                                     
                                                                             
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                             
                                                                             
     7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                             
     7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                             
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                             
     adalah sebagai berikut :                                                
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                             Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
                                                                             
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                                                             
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA –                
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
       3  Mandor            -               -                                
       4  Kepala Tukang     -               -                                
       5  Tukang            -               -                                
       6  Pekerja           -               -                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                             
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1  (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                             anggaran        Pekerjaan Gedung Minimal        
                                             (Jenjang IV)                    
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                                                             
                                                                             
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA      –           
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                             
                                                                             
     7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                             
      a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
                                                                             
         pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
                                                                             
         Pemilihan;                                                          
                                                                             
      b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
         ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                             
         Tahun 2021;                                                         
                                                                             
      c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                             
      d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
                                                                             
         pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                             
         pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                             
         ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
         spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                             
         sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
                                                                             
      e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                             
         melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
         memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
                                                                             
         diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
                                                                             
         dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
                                                                             
      f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
         pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                             
                                                                             
      g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
         persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                             
      h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
                                                                             
         pemilih                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   BAB VIII                                  
                                                                             
                 TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                             
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                             
          Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                             
        Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
        sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                             
                                                                             
          Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
        Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                             
        yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                             
          Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                             
        spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                             
     8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                             
        Pembayaran terdiri dari :                                            
                                                                             
        a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
        Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                             
        1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
           dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                             
           Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
                                                                             
           pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
        2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                             
           setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
           ke bagian keuangan.                                               
                                                                             
        3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
                                                                             
           pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                             
     8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                             
        Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                             
        1. Backup Quantity                                                   
        2. Backup Quality                                                    
                                                                             
        3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
        4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IX                                      
                                                                             
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                             
     pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.