PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN BIDANG SMP
Pek erjaan :
PEMBANGUNAN RABAT BETON BIDANG
PENDIDIKAN SMP SWASTA BINUA SANGKU
Lokasi :
KECAMATAN JELIMPO
KABUPATEN LANDAK
Sumber Anggaran :
DAU (EARMARK)
Tahun Anggaran :
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan :
Pembangunan Rabat Beton Bidang Pendidikan
SMP Swasta Binua Sangku
Pagu Anggaran : Rp 150.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp 149.900.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU (EARMARK)
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Landak
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
Nip. 19690118 199802 1 002
SYARAT - SYARAT DAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENDAHULUAN
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim
dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan
Umum yang dilelangkan),kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
a) Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
b) Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c) Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
f) Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
No. Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
a) SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan
Indonesia);
b) PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
c) PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
d) PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
e) PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
f) Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan –peraturan
daerah setempat ;
2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan -peraturan dan
syarat- syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil
maupun mekanikal/elektrikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka pelaksana wajib melaporkan dan mengajukan
perubahan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas Pekerjaan.
c) Apabila ada perubahan gambar arau perbedaan antara Bestek ( RKS ) dan
gambar, maka yang berlaku adalah sesuai urutan berikut :
• Bestek / RKS / Spesifikasi Teknis
• Gambar dengan skala yang lebih besar
• Keputusan Pengawas / Direksi Lapangan
d) Pekerjaan uang sudah selesai diserahkan secara lengkap termasuk perbaikan
–perbaikan yang dilakukan.
2.3. RENCANA KERJA
a) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia wajib menyusun rencana kerja
yang detil dan terperinci, termasuk Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule
) dan diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan
mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan
pengawas dan Direksi Lapangan
b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan
aslinya harus selalu terpampang di Kantor.
c) Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan bagian bangunan
yang akan diRenovasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.
d) Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
3.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
A. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Sewa Rumah Untuk Barak
- Mobilisasi dan Demobilisasi
- Perlengkapan Atribut Kerja / K 3
2) PEKERJAAN JALAN RABAT BETON
- Galian Tanah Biasa
- Pasir Alas t:5 cm
- Plastik Cor
- Beton Kurus f'c 15 Mpa
3) PEKERJAAN GORONG-GORONG
- Galian Tanah Biasa
- Pasir Alas t:5 cm
- Lantai Kerja
- Beton Mutu f'c 15 Mpa
- Bekisting
- Pembesian
- Plesteran
- Pengadaan Gorong-Gorong Beton 20 cm tanpa Tulang
B. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Jeimpo Kabupaten
Landak
C. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
D. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
3.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60
(Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
4. PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. Izin Bangunan
Izin Bangunan dan Perizinan lain secara administratif akan diurus oleh
Pemberi Tugas, semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin
bangunan ditanggung oleh kontraktor, pengurusan izin bangunan ini harus
diusahakan sejak pelaksanaan kegiatan dimulai, segala kerugian yang
disebabkan oleh kelalaian kontraktor dalam melakukan pengurusan IMB
menjadi tanggungjawab kontraktor.
4.2. Tanpa izin dari Penguasa Daerah setempat, Kontraktor tidak
diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun di
dalam Lingkup kegiatan.
4.3. Papan Nama Kegiatan
Kontraktor harus membuat/memasang papan nama kegiatan dengan
ketentuan yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun
besarnya huruf, biaya untuk pembuatan papan nama ditanggung oleh
kontraktor.
4.4. Bangsal Kerja/Direksi Keet
Di Lapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal tempat para
staf konsultan pengawas / Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor
dengan menggunakan bahan – bahan sederhana, pintu – pintu dapat dikunci
dengan baik, lantai papan, dinding papan / triplek dengan atap seng atau
sejenisnya.
4.5. Pengadaan Listrik Sementara
Kontraktor harus mengadakan Listrik sementara atas biaya kontraktor
untuk keperluan kegiatan, serta menyambungnya ke tempat – tempat
yang akan ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.
4.6. Pemasangan pagar Pagar Sementara.
Pagar sementara dibuat edngan menggunakan seng, setinggi 2 meter. Posisi
pemasangan dan perletakan gerbang / pintu harus dikoordinasikan dengan
Direksi / Pengawas Lapangan.
4.7. Manajemen Lalu Lintas.
Penyedia wajib memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. Rambu – rambu
lalu lintas wajib dipasang sebanyak min. 3 buah dengan jarak pemasangan
per 15 meter. Pada malam hari rambu tersebut harus terlihat jelas dan ada
petugas khusus pengatur lalu lintas yang dilengkapi dengan perlengkapan
dan peralatan yang dibutuhkan.
Pada saat keluar masuk material / kendaraan proyek harus diarahkan dan
diatur oleh petugas pengatur lalu lintas.
Resiko yang timbul akibat kelalaian penyedia, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4.8. Uji Mutu Beton dan Pengetesan.
Penyedia wajib melakukan uji mutu beton sesuai dengan peraturan yang ada
dan dikoordinasikan dengan Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.
5. PEKERJAAN PENGUPASAN DAN PERATAAN LAHAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
A. Merupakan Pengupasan dan Perataan Tanah untuk
meletakkan bangunan.
Pekerjaan ini meliputi pengupasan lahan yaitu membersihkan lahan
dari tanaman yang tumbuh diatasnya sehingga terbebas dari kotoran-
kotoran yang dapat mengganggu konstruksi bangunan dan perataan
tanah meliputi penggalian dan penimbunan bagian tanah yang
dianggap perlu sehingga didapat permukaan tanah yang rata.
B. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan baik dan
mengikuti petunjuk konsultan pengawas dan kontraktor bertanggung
jawab apabila terjadi kerusakan struktur tanah yang diakibatkan
pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Peralatan dan Cara Pengerjaan
A. Peralatan
Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan
untuk pekerjaan ini cukup disarankan dengan peralatan manual.
Kecuali atas pertimbangan lain maka pelaksana boleh menggunakan
peralatan mekanis.
B. Cara Pengerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah
a. Pekerjaan ini tidak boleh dimulai sebelum disetujui direksi
teknis.
b. Pekerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah dilaksanakan
untuk semua permukaan tanah yang akan didirikan bangunan
atau disesuaikan dengan volume yang terdapat di dalam kontrak.
c. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat di dalam atau di
dekat tanah
seperti akar-akar dan tunas pohon serta tunggul-tunggul,
kayu-kayuan, batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan
disingkirkan.
d. Untuk pekerjaan perataan tanah yang meliputi pekerjaan galian dan
timbunan
jika tidak disyaratkan lain maka mengikuti prosedur dan tata cara
pekerjaan tanah
6. PEKERJAAN BETON
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, aquipment,
peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, penyelesaian
dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
rencana dan persyaratannya.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang
menyangkut pekerjaan pembetonan, yaitu seperti :
• Pekerjaan kayu, tembok dan logam dan lain-lain sebagainya
yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.
6.2. Persyaratan
A. Standar
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan- persyaratan:
a. NI 3/1970 dan NI 8/1964 PUBB
b. NI 3/1071 PBI, kecuali ditentukan lain.
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan
dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton
akan ditolak, kecuali dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi
mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara
pengecoran, kepadatan, texture finishing dan kualitas secara
keseluruhan.
6.3. Mutu Beton
Mutu beton struktur adalah K250, U24, mutu karakteristik merupakan
syarat mengikat.
6.4. Bahan – Bahan
A. Semen
Semen yang dipakai harus portland cement type I dari merk yang
disetujui dan dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki
oleh “Peraturan Beton Bertulang Indonesia”.
B. Agregat (butiran, pasir)
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh
mengandung bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk
atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau
kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya
terhadap berat dari tulangan besi beton.
Catatan :
Pasir yang mengandung garam atau asam tidak boleh
dipakai.
C. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen.
D. Bahan tambahan
Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan
KonsultannPengawas.
E. Baja tulangan
a. Jenis tulangan
Batang tulangan besi beton dari baja lunak dengan tegangan leleh 2400
2
kg/cm dan grade yang dipergunakan adalah ST37 dengan kategori
U24
b. Toleransi
Dalam penggunaan batang tulangan besi beton diberikan toleransi
sebagai berikut :
1. Untuk D tulangan < 10 mm toleransi sebesar 2,5%.
2. Untuk Ø tulangan > 8 mm tanpa toleransi.
c. Pemasangan
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang
merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat
sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan
ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup
beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton
yang telah disetujui Ahli/Konsultan Pengawas.
d. Selimut beton
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak
termasuk plesteran), adalah sebagai berikut :
1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung
dengan tanah minimal 3 cm.
2. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm.
3. Slab/plat beton di atas tanah = 2 cm.
F. Cetakan (Bekisting)
a. Bahan
Bekisting harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan sesuai
dengan finishing yang diminta.
Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik. Tebal
papan minimal 2 cm.
b. Penguat Cetak / Sengkang
Harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan bermutu baik
dengan ukuran 4/6. jarak rangka penguat cetak tersebut minimal 40 cm
untuk kolom dan 30 cm untuk balok.
c. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat
menahan getaran
d. Ukuran
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama
di semua tempat untuk bentuk dan ukuran.
e. Steiger / Perancah
Steiger cetakan minimal dari kayu dolken dan tidak diperkenankan
memakai bambu.
6.5. Lingkup, Macam Pekerjaan dan Waktu Pengerjaan
A. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan
peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
B. Pekerjaan meliputi :
• Rabat Beton
7. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
8. DOKUMENTASI
A. Pengambilan Dokumentasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sampai
pekerjaan selesai.
B. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa
sehingga point- point pekerjaan penting tidak terlewatkan
C. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan
D. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
lengkap dengan keterangannya
E. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
pada saat : 0%, 50% dan 100%
9. PEMBERSIHAN AKHIR
A. Kontraktor diwajibkan memelihara kebersihan selesai pekerjaan baik berupa
sampah- sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah tidak
terpakai lagi dan lain sebagainya.
B. Pembersihan dan kebersihan bangunan setelah kegiatan selesai sampai
dengan penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
10. P E N U T U P
A. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini pada penjelasan kerja
ternyata diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Kerja.
B. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di
lapangan, akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas.