Pembangunan Rabat Beton Smp Swasta Binua Sangku

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407415000
Status: Gagal
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,900,000
RUP Code: 57081772
Work Location: JELIMPO - Landak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK         
                                                                       
               DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN               
                          KABUPATEN       LANDAK                       
                                                                       
              Jl. Pangeran Cinata, Landak, Hilir Kantor, Kec. Ngabang Kabupaten Landak
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               SPESIFIKASI            TEKNIS                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Kegiatan :                                
                                                                       
     PENGELOLAAN          PENDIDIKAN         BIDANG     SMP            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Pek erjaan :                               
                                                                       
         PEMBANGUNAN          RABAT    BETON    BIDANG                 
                                                                       
       PENDIDIKAN       SMP   SWASTA     BINUA   SANGKU                
                                                                       
                                                                       
                              Lokasi :                                 
                                                                       
                    KECAMATAN       JELIMPO                            
                                                                       
                     KABUPATEN      LANDAK                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Sumber Anggaran  :                            
                                                                       
                                                                       
                 DAU       (EARMARK)                                   
                                                                       
                                                                       
                         Tahun Anggaran  :                             
                                                                       
                               2025                                    
         LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                 
                                                                       
                  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                         
                                                                       
                                                                       
      Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka    
 bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
 untuk :                                                               
                                                                       
 Pekerjaan             :                                               
                         Pembangunan Rabat Beton Bidang Pendidikan     
                         SMP Swasta Binua Sangku                       
 Pagu Anggaran         : Rp 150.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)      
 Nilai HPS             : Rp 149.900.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan
                                                                       
                         Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)              
                                                                       
 Lokasi                : Kabupaten Landak                              
 Sumber Dana           : DAU (EARMARK)                                 
 Instansi              : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten     
                         Landak                                        
                                                                       
 Tahun Anggaran        : 2025                                          
                                                                       
                                                                       
                                Pejabat Pembuat Komitmen               
                             Dinas Pendidikan dan Kebudayaan           
                                                                       
                                   Kabupaten Landak                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    BUYUNG, S.Pd                       
                               Nip. 19690118 199802 1 002              
             SYARAT - SYARAT DAN SPESIFIKASI TEKNIS                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A. PENDAHULUAN                                                        
                                                                       
  1. PENJELASAN UMUM MENGENAI  LINGKUP PEKERJAAN                       
  2. PERATURAN-PERATURAN  UMUM  PELAKSANAAN PEKERJAAN                  
                                                                       
  2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL                                           
                                                                       
  Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim
  dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan
                                                                       
  Umum yang dilelangkan),kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
                                                                       
  Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
 a) Undang-undang Republik Indonesi No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
                                                                       
 b)  Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                       
 Gedung;                                                               
 c) Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;        
                                                                       
 d)   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang   
                                                                       
 Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                                   
                                                                       
 e) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan
 dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                         
                                                                       
 f) Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
 No. Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
                                                                       
 Konstruksi;                                                           
                                                                       
 g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                     
                                                                       
 a)   SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan 
                                                                       
 Indonesia);                                                           
                                                                       
 b) PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);               
 c) PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);               
                                                                       
 d) PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);               
                                                                       
 e) PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);          
                                                                       
 f) Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan –peraturan
    daerah setempat ;                                                  
                                                                       
                                                                       
  2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN                              
                                                                       
    a) Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan -peraturan dan
                                                                       
       syarat- syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil
       maupun mekanikal/elektrikal.                                    
                                                                       
    b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
                                                                       
    akan menimbulkan bahaya, maka pelaksana wajib melaporkan dan mengajukan
    perubahan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas Pekerjaan.     
    c) Apabila ada perubahan gambar arau perbedaan antara Bestek ( RKS ) dan
                                                                       
       gambar, maka yang berlaku adalah sesuai urutan berikut :        
                                                                       
         •  Bestek / RKS / Spesifikasi Teknis                          
         •  Gambar dengan skala yang lebih besar                       
                                                                       
         •  Keputusan Pengawas / Direksi Lapangan                      
                                                                       
    d) Pekerjaan uang sudah selesai diserahkan secara lengkap termasuk perbaikan
                                                                       
    –perbaikan yang dilakukan.                                         
                                                                       
                                                                       
  2.3. RENCANA KERJA                                                   
                                                                       
    a)  Sebelum memulai pekerjaan Penyedia wajib menyusun rencana kerja
       yang detil dan terperinci, termasuk Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule
                                                                       
       ) dan diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
                                                                       
       dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan
       mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan
                                                                       
       pengawas dan Direksi Lapangan                                   
    b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada 
                                                                       
       Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan  
                                                                       
       aslinya harus selalu terpampang di Kantor.                      
    c) Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan bagian bangunan
                                                                       
       yang akan diRenovasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang
                                                                       
       dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim.                  
    d)  Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
                                                                       
       dijadikan alasan untuk mengajukan klaim                         
                                                                       
                                                                       
  3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                       
   3.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                         
                                                                       
      Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                       
      pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka
      pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.      
                                                                       
   3.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                              
                                                                       
                                                                       
    A. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :               
                                                                       
    1)   PEKERJAAN  PERSIAPAN                                          
         -    Pembuatan Papan Nama Proyek                              
                                                                       
         -    Sewa Rumah Untuk Barak                                   
                                                                       
         -    Mobilisasi dan Demobilisasi                              
         -    Perlengkapan Atribut Kerja / K 3                         
                                                                       
    2)   PEKERJAAN  JALAN RABAT BETON                                  
         -    Galian Tanah Biasa                                       
                                                                       
         -    Pasir Alas t:5 cm                                        
         -    Plastik Cor                                              
                                                                       
         -    Beton Kurus f'c 15 Mpa                                   
                                                                       
    3)   PEKERJAAN  GORONG-GORONG                                      
         -    Galian Tanah Biasa                                       
                                                                       
         -    Pasir Alas t:5 cm                                        
         -    Lantai Kerja                                             
                                                                       
         -    Beton Mutu f'c 15 Mpa                                    
                                                                       
         -    Bekisting                                                
         -    Pembesian                                                
                                                                       
         -    Plesteran                                                
         -    Pengadaan Gorong-Gorong Beton 20 cm tanpa Tulang         
                                                                       
    B. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Jeimpo Kabupaten
      Landak                                                           
                                                                       
                                                                       
    C. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
                                                                       
    D. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
      dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                        
                                                                       
                                                                       
   3.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                       
                                                                       
      Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60
                                                                       
      (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
      tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama    
                                                                       
      Pekerjaan;                                                       
                                                                       
      Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                       
      hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                       
  4. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
   4.1. Izin Bangunan                                                  
                                                                       
      Izin Bangunan dan Perizinan lain secara administratif akan diurus oleh
                                                                       
      Pemberi Tugas, semua biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin
      bangunan ditanggung oleh kontraktor, pengurusan izin bangunan ini harus
                                                                       
      diusahakan sejak pelaksanaan kegiatan dimulai, segala kerugian yang
      disebabkan oleh kelalaian kontraktor dalam melakukan pengurusan IMB
                                                                       
      menjadi tanggungjawab kontraktor.                                
                                                                       
   4.2. Tanpa izin dari Penguasa Daerah setempat, Kontraktor tidak     
      diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun di   
                                                                       
      dalam Lingkup kegiatan.                                          
                                                                       
   4.3. Papan Nama Kegiatan                                            
      Kontraktor harus membuat/memasang papan nama kegiatan dengan     
                                                                       
      ketentuan yang disyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun     
      besarnya huruf, biaya untuk pembuatan papan nama ditanggung oleh 
                                                                       
      kontraktor.                                                      
   4.4. Bangsal Kerja/Direksi Keet                                     
                                                                       
      Di Lapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal tempat para
                                                                       
      staf konsultan pengawas / Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor
      dengan menggunakan bahan – bahan sederhana, pintu – pintu dapat dikunci
                                                                       
      dengan baik, lantai papan, dinding papan / triplek dengan atap seng atau
      sejenisnya.                                                      
                                                                       
   4.5. Pengadaan Listrik Sementara                                    
                                                                       
      Kontraktor harus mengadakan Listrik sementara atas biaya kontraktor
                                                                       
      untuk keperluan kegiatan, serta menyambungnya ke tempat – tempat 
      yang akan ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.            
                                                                       
   4.6. Pemasangan pagar Pagar Sementara.                              
                                                                       
      Pagar sementara dibuat edngan menggunakan seng, setinggi 2 meter. Posisi
      pemasangan dan perletakan gerbang / pintu harus dikoordinasikan dengan
                                                                       
      Direksi / Pengawas Lapangan.                                     
                                                                       
   4.7. Manajemen Lalu Lintas.                                         
      Penyedia wajib memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. Rambu – rambu
                                                                       
      lalu lintas wajib dipasang sebanyak min. 3 buah dengan jarak pemasangan
                                                                       
      per 15 meter. Pada malam hari rambu tersebut harus terlihat jelas dan ada
      petugas khusus pengatur lalu lintas yang dilengkapi dengan perlengkapan
                                                                       
      dan peralatan yang dibutuhkan.                                   
      Pada saat keluar masuk material / kendaraan proyek harus diarahkan dan
                                                                       
      diatur oleh petugas pengatur lalu lintas.                        
                                                                       
      Resiko yang timbul akibat kelalaian penyedia, sepenuhnya menjadi tanggung
                                                                       
      jawab penyedia.                                                  
   4.8. Uji Mutu Beton dan Pengetesan.                                 
                                                                       
      Penyedia wajib melakukan uji mutu beton sesuai dengan peraturan yang ada
                                                                       
      dan dikoordinasikan dengan Direksi Teknis / Pengawas Lapangan.   
                                                                       
                                                                       
  5. PEKERJAAN PENGUPASAN  DAN PERATAAN  LAHAN                         
                                                                       
   5.1. Lingkup Pekerjaan                                              
         A. Merupakan Pengupasan dan Perataan Tanah untuk              
                                                                       
           meletakkan bangunan.                                        
                                                                       
          Pekerjaan ini meliputi pengupasan lahan yaitu membersihkan lahan
          dari tanaman yang tumbuh diatasnya sehingga terbebas dari kotoran-
                                                                       
          kotoran yang dapat mengganggu konstruksi bangunan dan perataan
          tanah meliputi penggalian dan penimbunan bagian tanah yang   
                                                                       
          dianggap perlu sehingga didapat permukaan tanah yang rata.   
                                                                       
         B. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan baik dan 
           mengikuti petunjuk konsultan pengawas dan kontraktor bertanggung
                                                                       
           jawab apabila terjadi kerusakan struktur tanah yang diakibatkan
           pelaksanaan pekerjaan ini.                                  
                                                                       
   5.2. Peralatan dan Cara Pengerjaan                                  
                                                                       
        A. Peralatan                                                   
          Peralatan yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan
                                                                       
          untuk pekerjaan ini cukup disarankan dengan peralatan manual.
          Kecuali atas pertimbangan lain maka pelaksana boleh menggunakan
                                                                       
          peralatan mekanis.                                           
                                                                       
        B. Cara Pengerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah               
          a. Pekerjaan ini tidak boleh dimulai sebelum disetujui direksi
                                                                       
          teknis.                                                      
                                                                       
          b. Pekerjaan Pengupasan dan Perataan Tanah dilaksanakan      
             untuk semua permukaan tanah yang akan didirikan bangunan  
                                                                       
             atau disesuaikan dengan volume yang terdapat di dalam kontrak.
                                                                       
          c.  Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat di dalam atau di
          dekat tanah                                                  
                                                                       
             seperti akar-akar dan tunas pohon serta tunggul-tunggul,  
             kayu-kayuan, batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan  
                                                                       
             disingkirkan.                                             
                                                                       
          d. Untuk pekerjaan perataan tanah yang meliputi pekerjaan galian dan
          timbunan                                                     
                                                                       
             jika tidak disyaratkan lain maka mengikuti prosedur dan tata cara
                                                                       
             pekerjaan tanah                                           
                                                                       
                                                                       
  6. PEKERJAAN BETON                                                   
                                                                       
   6.1. Lingkup Pekerjaan                                              
       a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, aquipment,
                                                                       
          peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, penyelesaian
          dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
                                                                       
          rencana dan persyaratannya.                                  
                                                                       
       b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang
          menyangkut pekerjaan pembetonan, yaitu seperti :             
                                                                       
          • Pekerjaan kayu, tembok dan logam dan lain-lain sebagainya  
                                                                       
             yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.                
   6.2. Persyaratan                                                    
                                                                       
        A. Standar                                                     
                                                                       
          Semua  pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan      
          persyaratan- persyaratan:                                    
                                                                       
          a. NI 3/1970 dan NI 8/1964 PUBB                              
                                                                       
          b. NI 3/1071 PBI, kecuali ditentukan lain.                   
          Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan
          dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Semua pekerjaan beton
                                                                       
          akan ditolak, kecuali dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi
                                                                       
          mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara
          pengecoran, kepadatan, texture finishing dan kualitas secara 
                                                                       
          keseluruhan.                                                 
   6.3. Mutu Beton                                                     
                                                                       
      Mutu beton struktur adalah K250, U24, mutu karakteristik merupakan
                                                                       
      syarat mengikat.                                                 
   6.4. Bahan – Bahan                                                  
                                                                       
     A. Semen                                                          
                                                                       
          Semen yang dipakai harus portland cement type I dari merk yang
          disetujui dan dalam segala hal memenuhi syarat seperti dikehendaki
                                                                       
          oleh “Peraturan Beton Bertulang Indonesia”.                  
     B. Agregat (butiran, pasir)                                       
                                                                       
          Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh
                                                                       
          mengandung bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk   
          atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau 
                                                                       
          kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya
          terhadap berat dari tulangan besi beton.                     
                                                                       
          Catatan :                                                    
                                                                       
          Pasir yang mengandung garam atau asam tidak boleh            
          dipakai.                                                     
                                                                       
     C. Air                                                            
        Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-
                                                                       
        bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi    
        daya lekat semen.                                              
                                                                       
     D. Bahan tambahan                                                 
                                                                       
        Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan      
        KonsultannPengawas.                                            
                                                                       
     E. Baja tulangan                                                  
        a. Jenis tulangan                                              
                                                                       
          Batang tulangan besi beton dari baja lunak dengan tegangan leleh 2400
                                                                       
              2                                                        
          kg/cm dan grade yang dipergunakan adalah ST37 dengan kategori
          U24                                                          
        b. Toleransi                                                   
                                                                       
          Dalam penggunaan batang tulangan besi beton diberikan toleransi
          sebagai berikut :                                            
                                                                       
          1. Untuk D tulangan < 10 mm toleransi sebesar 2,5%.          
                                                                       
          2. Untuk Ø tulangan > 8 mm tanpa toleransi.                  
        c. Pemasangan                                                  
                                                                       
          Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
          kotoran, cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang
                                                                       
          merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat
                                                                       
          sehingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan 
          ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup
                                                                       
          beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton
          yang telah disetujui Ahli/Konsultan Pengawas.                
                                                                       
        d. Selimut beton                                               
                                                                       
          Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak
          termasuk plesteran), adalah sebagai berikut :                
                                                                       
          1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung  
                                                                       
            dengan tanah minimal 3 cm.                                 
          2. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm.                     
                                                                       
          3. Slab/plat beton di atas tanah = 2 cm.                     
                                                                       
     F. Cetakan (Bekisting)                                            
        a. Bahan                                                       
                                                                       
          Bekisting harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan sesuai
                                                                       
          dengan finishing yang diminta.                               
          Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik. Tebal
                                                                       
          papan minimal 2 cm.                                          
                                                                       
        b. Penguat Cetak / Sengkang                                    
          Harus dipakai kayu kelas III yang cukup kering dan bermutu baik
                                                                       
          dengan ukuran 4/6. jarak rangka penguat cetak tersebut minimal 40 cm
          untuk kolom dan 30 cm untuk balok.                           
                                                                       
        c. Konstruksi                                                  
                                                                       
          Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat
          menahan getaran                                              
                                                                       
        d. Ukuran                                                      
          Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama
                                                                       
          di semua tempat untuk bentuk dan ukuran.                     
        e. Steiger / Perancah                                          
                                                                       
          Steiger cetakan minimal dari kayu dolken dan tidak diperkenankan
                                                                       
          memakai bambu.                                               
   6.5. Lingkup, Macam Pekerjaan dan Waktu Pengerjaan                  
                                                                       
     A. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan          
                                                                       
       peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.                    
     B. Pekerjaan meliputi :                                           
                                                                       
          • Rabat Beton                                                
7. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                                          
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
                                                                                                         
8. DOKUMENTASI                                                         
A. Pengambilan Dokumentasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sampai  
                                                                       
   pekerjaan selesai.                                                  
B. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa   
                                                                       
   sehingga point- point pekerjaan penting tidak terlewatkan           
C. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai
                                                                       
   lampiran kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan
                                                                       
D. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album
   lengkap dengan keterangannya                                        
                                                                       
E. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan
   pada saat : 0%, 50% dan 100%                                        
                                                                       
                                                                       
9. PEMBERSIHAN AKHIR                                                   
                                                                       
A. Kontraktor diwajibkan memelihara kebersihan selesai pekerjaan baik berupa
                                                                       
   sampah- sampah, gundukan tanah maupun bahan-bahan yang sudah tidak  
   terpakai lagi dan lain sebagainya.                                  
                                                                       
B. Pembersihan dan kebersihan bangunan setelah kegiatan selesai sampai 
   dengan penyerahan kedua, menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
10. P E N U T U P                                                      
A. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini pada penjelasan kerja
                                                                       
   ternyata diperlukan akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Kerja.
                                                                       
B. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di
   lapangan, akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
                                                                       
   Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Pemberi Tugas.