URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PEKERJAAN RENOVASI/ REHABILITASI
KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN LANDAK 2025
11. Lingkup Pekerjaan Kegiatan Pengawasan secara rutin terhadap
pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan lokasi dan
pekerjaan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan
persyaratan kontrak terkait.
12. Keluaran 1 Dokumen yang berisi ringkasan hasil pengawasan,
termasuk:
- Hasil pemantauan kemajuan pekerjaan
- Identifikasi masalah dan penyelesaiannya
- Evaluasi kualitas pekerjaan
- Rekomendasi untuk perbaikan
13. Peralatan, Fasilitas yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen
terkait :
Material, Personil
dan Fasilitas dari
a. Data- data awal perencanaan (Basic Price,
Pejabat Pembuat
Lokasi, Biaya)
Komitmen
b. Direksi teknik/Pendamping yang ditunjuk
dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyedia
14. Peralatan dan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan Peralatan
Material dari
Teknik (survey/tes) yang menunjang kegiatannya.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan pengawas
(Penyedia Jasa):
Kewenangan
Penyedia Jasa
a. Personil konsultan Pengawas harus
profesional dan beritikad baik.
b. Personil konsultan Pengawas melakukan
pengawasan dan kontrol secara rutin
terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik
dilapangan oleh pelaksanan pekerjaan
konstruksi.
c. Personil konsultan pengawas pekerjaan terkait
menandatangani laporan periodik yang
dibuat oleh pelaksana pekerjaan fisik.
d. Konsultan pengawas/supervisi membuat
Laporan akhir dan resume berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan fisik oleh pelaksana
pekerjaan fisik.
e. Laporan lainnya yang diperlukan oleh PPK dan
hal lain yang dipersyaratkan dalam syarat-
syarat umum dan khusus kontrak ini.
16. Jangka Waktu
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (Enam
Penyelesaian Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah
Pekerjaan Mulai Kerja (SPMK)