Pengawasan Pekerjaan Renovasi / Rehabilitasi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak (Dau Ear)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10414441000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,995,000
Winner (Pemenang): CV Obe Multi Desain
NPWP: 917005415705000
RUP Code: 58670559
Work Location: Dinas Kesehatan Kab. Landak - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PEKERJAAN RENOVASI/ REHABILITASI   
                                                                        
            KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN LANDAK 2025                
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan Kegiatan Pengawasan secara  rutin terhadap        
                                                                        
                     pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan lokasi dan
                                                                        
                     pekerjaan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan 
                     persyaratan kontrak terkait.                       
                                                                        
12. Keluaran 1       Dokumen yang berisi ringkasan hasil pengawasan,    
                                                                        
                     termasuk:                                          
                                                                        
                     - Hasil pemantauan kemajuan pekerjaan              
                                                                        
                                                                        
                     - Identifikasi masalah dan penyelesaiannya         
                                                                        
                     - Evaluasi kualitas pekerjaan                      
                                                                        
                     - Rekomendasi untuk perbaikan                      
                                                                        
                                                                        
13. Peralatan,       Fasilitas yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen  
                     terkait :                                          
    Material, Personil                                                  
    dan Fasilitas dari                                                  
                       a. Data- data awal perencanaan (Basic Price,     
    Pejabat Pembuat                                                     
                          Lokasi, Biaya)                                
    Komitmen                                                            
                       b. Direksi teknik/Pendamping yang ditunjuk       
                          dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyedia    
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan dan                                                       
                     Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyediakan Peralatan
    Material dari                                                       
                     Teknik (survey/tes) yang menunjang kegiatannya.    
    Penyedia Jasa                                                       
    Konsultansi                                                         
                                                                        
15. Lingkup          Kewenangan dan Tanggung Jawab Konsultan pengawas   
                                                                        
                     (Penyedia Jasa):                                   
    Kewenangan                                                          
    Penyedia Jasa                                                       
                        a. Personil konsultan  Pengawas   harus         
                          profesional dan beritikad baik.               
                                                                        
                        b. Personil konsultan Pengawas melakukan        
                                                                        
                          pengawasan dan  kontrol   secara rutin        
                                                                        
                          terhadap  pelaksanaan  pekerjaan fisik        
                          dilapangan oleh  pelaksanan  pekerjaan        
                                                                        
                          konstruksi.                                   
                                                                        
                        c. Personil konsultan pengawas pekerjaan terkait
                                                                        
                          menandatangani laporan  periodik yang         
                                                                        
                          dibuat oleh pelaksana pekerjaan fisik.        
                                                                        
                        d. Konsultan pengawas/supervisi membuat         
                          Laporan akhir dan resume berkaitan dengan     
                                                                        
                          pelaksanaan pekerjaan fisik oleh pelaksana    
                                                                        
                          pekerjaan fisik.                              
                                                                        
                        e. Laporan lainnya yang diperlukan oleh PPK dan 
                                                                        
                          hal lain yang dipersyaratkan dalam syarat-    
                                                                        
                          syarat umum dan khusus kontrak ini.           
                                                                        
16. Jangka Waktu                                                        
                     Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (Enam
    Penyelesaian     Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah
                                                                        
    Pekerjaan        Mulai Kerja (SPMK)