Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Renovasi Ruang Radiologi

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10414825000
Status: Batal
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,309,266
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,291,282
RUP Code: 60700666
Work Location: Rumah Sakit Umum Daerah Landak - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                       
              PEKERJAAN       KONSTRUKSI                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA  ANGGARAN  : Plt. Direktur RSUD Landak                        
                                                                       
SATKER/SKPD         : RSUD Landak                                      
                                                                       
NAMA PPK            : dr. Albertus Geovani                             
                                                                       
NAMA PEKERJAAN      : RENOVASI RUANG RADIOLOGI RSUD Landak             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                             
     KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI                 
                                                                       
            PEKERJAAN : RENOVASI RUANG RADIOLOGI                       
                                                                       
                                                                       
1. LATAR         : Gambaran umum  singkat tentang pekerjaan yang akan  
   BELAKANG                                                            
                   dilaksanakan, lokasi pekerjaan, permasalahan yang dihadapi
                   terkait dengan kebutuhan konstruksi RENOVASI RUANG  
                                                                       
                   RADIOLOGI di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Landak 
                                                                       
2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                              
                     Maksud Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk
                     bagi Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
                     dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                       
                     diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan diharapkan
                     dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
                                                                       
                     menghasilkan bangunan yang memadai sesuai spesifikasi dan
                     standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.      
                                                                       
                                                                       
                   b. Tujuan                                           
                     Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi RENOVASI RUANG
                                                                       
                     RADIOLOGI di Kawasan RSUD  Landak yang akan       
                     menghasilkan suatu layanan yang representatip, memenuhi
                     syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
                                                                       
                     jawabkan dari struktur (konstruksi) dan fungsional sehingga
                     mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.   
                                                                       
                                                                       
3. TARGET/       : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
   SASARAN                                                             
                   konstruksi RENOVASI RUANG RADIOLOGI untuk Meningkatkan
                   pelayanan kepada masyarakat secara Luas dan khusus nya
                                                                       
                   Rumah Sakit Umum Daerah Landak dan umumnya untuk seluruh
                   masyarakat kabupaten landak.                        
                                                                       
                                                                       
4. NAMA          : Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
   ORGANISASI                                                          
                   pekerjaan pengadaan konstruksi:                     
   PENGADAAN                                                           
   BARANG/JASA     a. K/L/D/I  :                                       
                   b. Satker/SKPD : RSUD Landak                        
                   c. PPK      : Plt. Direktur RSUD Landak             
                                                                       
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana : APBD KAB LANDAK T.A 2025           
   DAN                                                                 
   PERKIRAAN       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
   BIAYA                                                               
                     Rp. 89.309.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus
                     Sembilan Ribu Rupiah)                             
                                                                       
                                                                       
6. RUANG         :  a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
   LINGKUP,                                                            
                     Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Arsitektural dan Pekerjaan
   LOKASI                                                              
   PEKERJAAN,        Mekanikal Elektrikal;                             
   FASILITAS                                                           
                    b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Ruang Radiologi
   PENUNJANG                                                           
                     Rumah Sakit Umum Daerah Landak;                   
                    c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
                     (apabila diperlukan);                             
7. JANGKA WAKTU  : 30 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak yang di tetapkan
   PELAKSANAAN                                                         
                   (termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
   PEKERJAAN                                                           
                   konstruksi)                                         
8. TENAGA AHLI   : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
                   pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan)           
                   a. SKK - Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung; atauSKT -
                                                                       
                     Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) /
                     (TS051) /Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052);
                                                                       
                   b. SKK - Sertifikat pelatihan K3 Konstruksi/ SKK Petugas K3
                     Konstruksi/ SKA Ahli K3 Konstruksi;               
                                                                       
                                                                       
9. KELUARAN/     : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
   PRODUK YANG                                                         
                   pekerjaan konstruksi : RENOVASI RUANG RADIOLOGI RSUD
   DIHASILKAN                                                          
                   Landak                                              
10 SPESIFIKASI   : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:  
   TEKNIS                                                              
                   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
   PEKERJAAN                                                           
   KONSTRUKSI      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;  
                   c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                   d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan      
                                                                       
                   e. Ketentuan gambar kerja;                          
                   f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
                                                                       
                   g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi      
                   h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                                                                       
                     (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);                
                   i. Dll yang diperlukan                              
                                    Ngabang, 11 September 2025         
                                     Plt. Direktur RSUD Landak         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       dr. Albertus Geovani            
                                          Pembina Tk.I                 
                                    NIP. 19770403 200904 1 001