KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : Plt. Direktur RSUD Landak
SATKER/SKPD : RSUD Landak
NAMA PPK : dr. Albertus Geovani
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI RUANG RADIOLOGI RSUD Landak
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : RENOVASI RUANG RADIOLOGI
1. LATAR : Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan
BELAKANG
dilaksanakan, lokasi pekerjaan, permasalahan yang dihadapi
terkait dengan kebutuhan konstruksi RENOVASI RUANG
RADIOLOGI di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Landak
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk
bagi Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan diharapkan
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan bangunan yang memadai sesuai spesifikasi dan
standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi RENOVASI RUANG
RADIOLOGI di Kawasan RSUD Landak yang akan
menghasilkan suatu layanan yang representatip, memenuhi
syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari struktur (konstruksi) dan fungsional sehingga
mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
SASARAN
konstruksi RENOVASI RUANG RADIOLOGI untuk Meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat secara Luas dan khusus nya
Rumah Sakit Umum Daerah Landak dan umumnya untuk seluruh
masyarakat kabupaten landak.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
BARANG/JASA a. K/L/D/I :
b. Satker/SKPD : RSUD Landak
c. PPK : Plt. Direktur RSUD Landak
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana : APBD KAB LANDAK T.A 2025
DAN
PERKIRAAN b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
BIAYA
Rp. 89.309.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus
Sembilan Ribu Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
LINGKUP,
Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Arsitektural dan Pekerjaan
LOKASI
PEKERJAAN, Mekanikal Elektrikal;
FASILITAS
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Ruang Radiologi
PENUNJANG
Rumah Sakit Umum Daerah Landak;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
(apabila diperlukan);
7. JANGKA WAKTU : 30 Hari Kalender, terhitung sejak tanggal kontrak yang di tetapkan
PELAKSANAAN
(termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
PEKERJAAN
konstruksi)
8. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan)
a. SKK - Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung; atauSKT -
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022) /
(TS051) /Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052);
b. SKK - Sertifikat pelatihan K3 Konstruksi/ SKK Petugas K3
Konstruksi/ SKA Ahli K3 Konstruksi;
9. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
PRODUK YANG
pekerjaan konstruksi : RENOVASI RUANG RADIOLOGI RSUD
DIHASILKAN
Landak
10 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
i. Dll yang diperlukan
Ngabang, 11 September 2025
Plt. Direktur RSUD Landak
dr. Albertus Geovani
Pembina Tk.I
NIP. 19770403 200904 1 001