Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Mess Wanita Dan Mess Pria Kantor Dpmpd Kab. Landak Dan Plang Nama Dan Tiang Bendera Kantor Dpmpd Landak.

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10416209000
Status: Batal
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,588,666
RUP Code: 60697010
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                            
Instansi      : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa         
                Kabupaten Landak                                            
                                                                            
Program       : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   
Kegiatan      : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan  : Pemeliharaan /Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
                Bangunan Lainnya                                            
Pekerjaan     : Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD    
                Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak,
                Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak,     
                Peningkatan Gedung Mess Wanita dan Mess Pria Kantor DPMPD   
                Kab.Landak dan Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD    
                Kab. Landak                                                 
Lokasi Pekerjaan : Jalan Pangeran Nata Kusuma No. 20 Kecamatan Ngabang      
Sumber Dana   : DAU                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Lingkup Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD Kab.Landak,
Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat
Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess Wanita dan Mess Pria Kantor
DPMPD  Kab.Landak, dan Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab. Landak
                                                                            
adalah meliputi : Lingkup tugas Perencanaan Pembangunan ini adalah meliputi :
  1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan      
    informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK).
  2. Survey dan Pengukuran                                                  
                                                                            
  3. Perencanaan Teknis terdiri atas Perencanaan Struktur dan Perhitungan Kuantitas
    Pekerjaan                                                               
  4. Spesifikasi Teknis                                                     
    Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standart teknis
    yang berlaku.                                                           
                                                                            
  5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                                      
    Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat perhitungan volume pekerjaan
    konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.    
  6. Analisis Harga Satuan                                                  
    Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 2 Tahun 2022)    
                                                                            
    dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang     
    didasarkan pada :                                                       
     a) kuantitas dan harga satuan pekerjaan                                
                                                                            
     b) harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan suatu
       analisis biaya                                                       
     c) untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga 
       dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi. Khusus
       untuk harga satuan bahan diperhitungkan harga beli di tempat penjualan atau
                                                                            
       diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga berdasarkan Basic
       Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak     
     d) menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume
       seperti biaya persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya
       lansir/angkutan bahan (jika diperlukan), dokumentasi, dll.           
                                                                            
  7. Penyusunan Tahapan/Metode  Pelaksanaan dan  Jadwal  Pelaksanaan        
    Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai  
    pemenuhan kualitas/mutu yang di isyaratkan serta penentuan waktu yang   
    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.                       
  8. Penyusunan Dokumen Pelelangan                                          
                                                                            
    Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan 
    atau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam.
                                                                            
    Penyusunan Dokumen Lelang harus meliputi ketentuan-ketentuan, komponen  
    bahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta syarat pengendalian
    mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                              
  9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                                                                            
    termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,
    menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang  
    sama apabila terjadi lelang ulang.                                      
 10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan  
    melaksanakan kegiatan seperti :                                         
                                                                            
    a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
      perubahan.                                                            
    b) Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul
      selama masa pelaksanaan konstruksi.                                   
                                                                            
Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan                      
                                                                            
 Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:               
  1. Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD Kab.Landak,   
    Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung     
                                                                            
    Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess Wanita dan 
    Mess Pria Kantor DPMPD Kab.Landak dan Plang Nama dan Tiang Bendera      
    Kantor DPMPD Kab. Landak                                                
  2. Laporan dan Dokumentasi Kegiatan                                       
                                                                            
  3. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :                        
      Rencana anggaran biaya (RAB)                                         
      Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
      File gambar desain Ukuran A3                                         
                                                                            
      Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis                              
      Metode Pelaksanaan                                                   
      Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      (SMK3)                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      disusun dan ditetapkan oleh:          
                                                                            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                      Dinas Pemberdayaan Masyarakat         
                                      dan Pemerintah Desa                   
                                      Kabupaten Landak                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      MARDIMO, SE.,ME                       
                                      Pembina Utama Muda, IV/c              
                                      NIP.19740129 200212 1 004