URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Instansi : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Landak
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan /Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak,
Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak,
Peningkatan Gedung Mess Wanita dan Mess Pria Kantor DPMPD
Kab.Landak dan Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD
Kab. Landak
Lokasi Pekerjaan : Jalan Pangeran Nata Kusuma No. 20 Kecamatan Ngabang
Sumber Dana : DAU
Lingkup Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD Kab.Landak,
Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat
Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess Wanita dan Mess Pria Kantor
DPMPD Kab.Landak, dan Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab. Landak
adalah meliputi : Lingkup tugas Perencanaan Pembangunan ini adalah meliputi :
1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK).
2. Survey dan Pengukuran
3. Perencanaan Teknis terdiri atas Perencanaan Struktur dan Perhitungan Kuantitas
Pekerjaan
4. Spesifikasi Teknis
Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standart teknis
yang berlaku.
5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat perhitungan volume pekerjaan
konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
6. Analisis Harga Satuan
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 2 Tahun 2022)
dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang
didasarkan pada :
a) kuantitas dan harga satuan pekerjaan
b) harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan suatu
analisis biaya
c) untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga
dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi. Khusus
untuk harga satuan bahan diperhitungkan harga beli di tempat penjualan atau
diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga berdasarkan Basic
Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak
d) menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume
seperti biaya persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya
lansir/angkutan bahan (jika diperlukan), dokumentasi, dll.
7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai
pemenuhan kualitas/mutu yang di isyaratkan serta penentuan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
8. Penyusunan Dokumen Pelelangan
Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
atau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam.
Penyusunan Dokumen Lelang harus meliputi ketentuan-ketentuan, komponen
bahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta syarat pengendalian
mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b) Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
1. Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD Kab.Landak,
Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung
Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess Wanita dan
Mess Pria Kantor DPMPD Kab.Landak dan Plang Nama dan Tiang Bendera
Kantor DPMPD Kab. Landak
2. Laporan dan Dokumentasi Kegiatan
3. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :
Rencana anggaran biaya (RAB)
Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
File gambar desain Ukuran A3
Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis
Metode Pelaksanaan
Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3)
disusun dan ditetapkan oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa
Kabupaten Landak
MARDIMO, SE.,ME
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP.19740129 200212 1 004