Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Negeri 48 Semata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10433541000
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,900,000
Winner (Pemenang): Asesra Raya
NPWP: 09*3**5****05**0
RUP Code: 60817532
Work Location: SD NEGERI 48 SEMATA - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI    TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.   UMUM             1.1. Standar Spesifikasi                          
                           Kecuali ditentukan lain, semua bahan dan cara
                                                                        
                           pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat standar
                           yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar
                           Pelaksanaan yang ditentukan oleh “Ketentuan- 
                           ketentuan Standar Indonesia”, berlaku 30 hari
                           sebelum hari pertama yang ditentukan untuk   
                           penyerahan penawaran.                        
                                                                        
                      1.2. Tindakan Pencegahan Untuk Keselamatan        
                                                                        
                           Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun dan
                           memelihara tanda bahaya, tanda-tanda peringatan
                           yang sesuai dan cukup memadai untuk mencegah dan
                           melindungi pekerjaan dan keselamatan umum    
                           (masyarakat). Jalan-jalan atau jalur transportasi air
                           yang tertutup bagi lalu lintas harus dilindungi dengan
                                                                        
                           barikade yang cukup efektif dan rintangan harus
                           diberikan penerangan pada malam hari dan     
                           penerangan harus tetap menyala sepanjang malam
                           atau pada waktu diperlukan.                  
                                                                        
                      1.3. Fasilitas Inspeksi                           
                                                                        
                           Kontraktor harus menyediakan fasilitas inspeksi berupa
                           sarana transport dan jalan inspeksi di lokasi proyek
                           yang cukup layak sesuai dengan keadaan setempat
                           untuk memudahkan inspeksi dari direksi ke lokasi-
                           lokasi bangunan yang dikehendaki.            
                                                                        
                      1.4. Daftar Upah Harian, Daftar Harga dan Biaya   
                                                                        
                           Daftar harga upah dan bahan yang digunakan harus
                           disesuaikan dengan daftar harga bahan dan upah yang
                           dikeluarkan oleh instansi resmi berdasarkan lokasi
                           setempat yang masih berlaku.                 
                                                                        
                                                                        
                      1.5. Standar Ukuran-Ukuran Dan Kuantitas          
                           Semua ukuran-ukuran dalam gambar dan kuantitas
                           dalam Bill Of Quantities dan Daftar Upah Harian
                           dalam meter (metric system) kecuali ditunjukkan lain.
                                                                        
                                                                        
                      1.6. Pemberitahuan Pelaksanaan                    
                           Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
                           dengan lengkap dari semua pelaksanaan yang   
                                                                        
                           dianggap penting oleh Direksi supaya Direksi 
                           menganggap perlu untuk melakukan inspeksi atau
                           keperluan lain. Kontraktor tidak akan memulai
                           pekerjaan yang penting tanpa persetujuan direksi.
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
2.   URAIAN PEKERJAAN 2.1. Lingkup Pekerjaan                            
                                                                        
                           Pekerjaan yang akan  dilaksanakan adalah :   
                           Rehabilitasi Sedang/Berat Toilet/Jamban SDN 35
                           Sekibul Kec. Menuke Kabupaten Landak         
                                                                        
                      2.2. Sarana Bekerja                               
                                                                        
                           Agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik maka
                           Kontraktor haru menyediakan sarana :         
                                                                        
                           a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai
                              dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                           b. Alat-alat bantu seperti palu, pompa air, alat-alat
                              pengangkut serta alat lain yang akan digunakan
                              untuk pelaksanaan pekerjaan.              
                           c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah
                                                                        
                              yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
                              dilaksanakan tepat pada waktunya.         
                                                                        
                      2.3. Cara Pelaksanaan                             
                                                                        
                           Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus dilakukan
                           dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
                           ketentuan dalam rencana kerja dan syarat-syarat,
                           gambar rencana, berita acara pelaksanaan pekerjaan
                           serta mengikuti petunjuk keputusan konsultan 
                           pengawas.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.   JENIS DAN MUTU   Jenis dan mutu bahan yang dipakai harus diutamakan dari
     BAHAN            Produksi Dalam Negeri sesuai dengan Keputusan Bersama
                      Menteri  Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri   
                      Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara :
                                                                        
                      ➢  Nomor  : 472/Kab/XII/1980.                     
                      ➢  Nomor  : 813/MENPAN/1980.                      
                      ➢  Nomor  : 472/MENPAN/1980.                      
                      ➢  Nomor  : 23 Desember 1980.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.   GAMBAR  – GAMBAR Dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dilampirkan pula
     KERJA            Gambar Kerja yang meliputi :                      
                                                                        
                      ➢  Gambar Arsitektur.                             
                      ➢  Gambar  Struktur, Konstruksi Bangunan beserta  
                         detailnya.                                     
                      ➢  Gambar Rencana Elektrikal beserta detailnya.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.   PERATURAN TEKNIS 5.1. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, kecuali ditentukan
     YANG DIGUNAKAN        lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                           berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan yang
                           tercantum dibawah ini seta perubahan dan     
                           tambahannya :                                
                                                                        
                           a) Peraturan    Umum      tentangPelaksanaan 
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                              Pembangunan di Indonesia Algemene Voorwaden
                              Var De Uitvoering Bij Aaaneming Van Openbare
                              Werkwn (AV) 41.                           
                                                                        
                           b) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia
                              Abartasi Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan
                              Indonesia (DTPI).                         
                           c) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) 1971.
                                                                        
                           d) Peraturan Umum  Instalasi Air Minum serta 
                              Peraturan Instalasi Pembunagan dari Pe4rusahaan
                              Air Minum.                                
                                                                        
                           e) Peraturan Umum  Dinas Keselamatan Kerja   
                              Departemen Tenaga Kerja.                  
                                                                        
                           f) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
                                                                        
                           g) Peraturan Semen Portland Indonesia NI.08. 
                                                                        
                           h) Peraturan Muatan Indonesia (PMI).         
                                                                        
                           i) Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan
                              oleh jawatan / instalasi Pemerintah setempat yang
                              bersangkutan dengan masalah bengunan.     
                                                                        
                      5.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud seperti pasal
                           1 ayat 1.1 tersebut diatas berlaku dan mengikat pula :
                                                                        
                           a) Gambar  yang telah dibuat oleh konsultan  
                              perencana yang telah disahkan oleh pemberi tugas
                              termasuk didalamnya gambar detail pelaksanaan
                              (Shop drawing) yang disesuaikan oleh kontraktor
                              dan disahkan oleh konsultan pengawas.     
                                                                        
                           b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat kerja.    
                                                                        
                           c) Berita acara penjelasan pekerjaan.        
                                                                        
                           d) Berita acara penunjukan.                  
                                                                        
                           e) Surat Keputusan pemimpin proyek tentang   
                              penunjukan kontraktor.                    
                                                                        
                           f) Surat perintah kerja.                     
                                                                        
                           g) Surat penawaran beserta lampirannya.      
                           h) Jadwal pelaksanaan yang disetujui oleh Konsultan
                                                                        
                              Pengawas.                                 
                                                                        
6.   PENJELASAN RKS   6.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana
     DAN GAMBAR            kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk perubahan dan
                           tambahannya yang tercantum dalam berita acara
                           penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).           
                                                                        
                      6.2. Apabila terdapat perbedaan antara gambar dan 
                           rencana kerjadan syarat-syarat (RKS), maka yang
                           berlaku adalah ketentuan dalam RKS ini, dan apabila
                                                                        
                           terdapat perbedaan antara gambar yang satu dengan
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                           yang lain, maka gambar dengan skala yang besar yang
                           berlaku.                                     
                                                                        
                      6.3. Apabila perbedaan tersebut menimbulkan keraguan
                           yang   dapat menimbulkan  kesalahan dalam    
                           pelaksanaan, maka kontraktor wajib menanyakan
                           pada  konsultan pengawas / direksi serta wajib
                                                                        
                           mengikuti keputusannya atas persetujuan Pemberi
                           Tugas.                                       
                                                                        
7.   PERSIAPAN        7.1. Bangsal Kerja / Direksi Keet + Gudang        
     DILAPANGAN                                                         
                           Di lapangan pekerjaan kontraktor harus menyediakan
                           bangsal kerja / direksi Keet untuk tempat Karyawan /
                           Konsultan Pengawas / Direksi melakukan tugasnya dan
                           gudang  untuk menyimpan barang-barang yang   
                           digunakan dalam pekerjaan. Dengan mengunakan 
                           bahan-bahan sederhana, pintu-pintu dapat dikunci
                           dengan baik. Bahan bangunan bangsal yang sudah
                           terpasang, tidak boleh diambil untuk peperluan
                                                                        
                           konstruksi dan dibongkar oleh kontrsktor setelah serah
                           terima pertama dan harus dikeluarkan dari lokasi
                           pekerjaan.                                   
                                                                        
                      7.2. Pengukuran Lokasi Pekerjaan                  
                                                                        
                           Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran   
                           persiapan lokasi dengan instrument waterpass /
                           Theodolite dan ataupun manual. Termasuk dalam
                           pekerjaan pengukuran persiapan ini adalah :  
                                                                        
                           ➢  Pengukuran Site.                          
                           ➢  Pengukuran Elevasi.                       
                           ➢  Pemasangan Patok-patok.                   
                                                                        
                      7.3. Peil lantai dasar                            
                                                                        
                           Peil lantai dasar diterapkan kemudian pada waktu
                           pematokan yang ditentukan oleh unsur proyek dan
                                                                        
                           konsultan pengawas, yang dasr pengukurannya dari
                           papan bowplank terbuat dari kayu kelas III yang
                           dipasang cukup kuat dengan permukaan atasnya haru
                           waterpass.                                   
                                                                        
8.   PEKERJAAN GALIAN 8.1. Semua  pekerjaan tanah dari beberapa bagian  
                           pekerjaan harus dilaksanakan menurut ukuran dan
                           ketinggian yang ditunjukan dalam gambar-gambar,
                           atau  menurut ukuran  dan  ketinggian lain,  
                           sebagaimana mungkin akan diperintahkan oleh Direksi
                                                                        
                           secara tertulis. Ukuran yang berdasarkan atau
                           berhubungan dengan ketinggian tanah atau jarak yang
                           ditunjukkan kepada Direksi lebih dulu sebelum
                           memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang
                           dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam perincian
                           adalah “permukaan tanah”, sesudah pembersihan
                           lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                           8.1.1. Umum                                  
                                 Semua penggalian dan pekerjaan tanah yang
                                 diperlukan harus dilaksanakan menurut  
                                                                        
                                 Dokumen Kontrak dan semua hal-hal yang 
                                 bersangkutan dengan hal tersebut, harus
                                 dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan
                                 petunjuk-petunjuk yang diberikan disini harus
                                 diterapkan, kecuali bilamana syarat dan
                                 petunjuk tersebut dirubah secara tertulis oleh
                                 Direksi untuk bagian-bagian pekerjaan  
                                 tertentu.                              
                                 Penggalian dan pekerjaan tanah akan    
                                                                        
                                 dilakukan baik secara mekanis maupun dengan
                                 tenaga manusia.                        
                                 Bagaimana di dalam dokumen kontrak, sistem
                                 yang dipilih akan ditentukan.          
                                                                        
                           8.1.2. Pembersihan                           
                                 Semua daerah di sekitar jalur yang perlu
                                 dibersihkan seperti yang ditentukan oleh
                                                                        
                                 Direksi, harus dibersihkan dari segala pohon-
                                 pohon, semak-semak, sampah dan bahan lain
                                 yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus
                                 dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang
                                 disetujui Direksi.                     
                                 Pohon-pohon yang mengganggu bangunan   
                                 yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang
                                 harus dibuang, dan ditumpuk di tempat- 
                                 tempat yang ditunjuk oleh Direksi.     
                                 Khususnya bagi tanaman, kontraktor harus
                                                                        
                                 membongkar akar-akar tanaman pada lokasi
                                 bangunan.                              
                                 Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua
                                 bahan-bahan yang berguna dan peralatan 
                                 dikumpulkan.                           
                                 Kontraktor diminta  untuk   memulai    
                                 pembersihan jauh  sebelum  pekerjaan   
                                 pembangunan dimulai.                   
                                                                        
                           8.1.3. Pengalian                             
                                                                        
                                 Semua penggalian harus dikerjakan menurut
                                 syarat-syarat dalam bab ini garis-garis serta
                                 tingkatan yang ditunjukan pada gambar atau
                                 ditentukan oleh Direksi.               
                                                                        
                                 Selama pekerjaan berjalan mungkin perlu atau
                                 diinginkan adanya perubahan oleh Direksi
                                 mengenai lereng atau dimensi penggalian
                                 sebagai perbaikan atau perubahan sesuai
                                 dengan spesifikasi ini.                
                                                                        
                                 Dimana penggalian tidak akan ditutupi oleh
                                 bangunan  atau konstruksi lain yang    
                                 diperlukan, mereka harus sepenuhnya dibuat
                                 menurut dimensi yang dimaksud dan harus
                                 diselesaikan menurut garis-garis dan tingkatan
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 yang telah ditentukan.                 
                                                                        
                                 Penjagaan yang perlu, harus dilaksanakan
                                 terhadap bahan-bahan yang berada diatas atau
                                 dibawah garis penggalian agar keadaannya
                                 tetap baik. Semua dimaksud selain yang 
                                                                        
                                 ditunjukkan disini, harus ditutupi kembali oleh
                                 kontraktor atas biayanya sendiri, jika 
                                 diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
                                                                        
9.   PEKERJAAN KAYU   9.1. Umum                                         
                                                                        
                           Kayu yang digunakan untuk keperluan konstruksi,
                           haruslah kayu belian, kayu kelas I dam Kayu Kelas II
                           sesuai dengan gambar kerja. Kayu harus bersifat baik
                                                                        
                           dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala sifat dan
                           kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
                           pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi
                           nilai konstruksi (bangunan) dan ketentuan-ketentuan
                           lain dalam pelaksanaan konstruksi kayu ini, harus
                           disesuaikan dengan Peraturan Konstruksi Kayu 
                           Indonesia NI-5, 1961.                        
                                                                        
                      9.2. Bahan / Mutu Kayu                            
                                                                        
                           Mutu kayu yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi
                           harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                                                                        
                              Kayu yang dipakai harus sesuai PKKI 1961 (NI-5)
                               lampiran 1, kayu berkualitas baik, tua, kering dan
                                                                        
                               tidak cacat pecah- pecah dan tidak terdapat kayu
                               mudanya sesuai pasal III PPKI 1961 mutu A.
                              Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan
                                                                        
                               kayu yang didalam PPKI dan pekerjaan kayu
                               halus harus kurang dari 15% dan untuk pekerjaan
                               kayu kasar harus kurang dari 20%.        
                                                                        
                              Kayu harus kering udara, kadar lengas kayu lebih
                               kecil dari 30 %.                         
                                                                        
                              Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar
                               balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
                                                                        
                                                                        
                              Balok tidak boleh mengandung wnvplak yang
                               lebih besar dari 1/10 tinggi balok.      
                                                                        
                              Miring arah serat tidak boleh lebih dari ¼ tebal
                               kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tumbuh
                               tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.     
                                                                        
                              Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu
                               harus dijaga dengan menyimpannya ditempat
                               yang kering, terlindung dari hujan panas.
                                                                        
                              Semua pekerjaan kayu yang akan dipernis harus
                               diketam rata dan licin, tidak ada lubang ataupun
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                               mata kayu, kecuali bila ditentukan.      
                                                                        
                      9.3. Retak - Retak Kayu                           
                                                                        
                           Disini dibedakan antara :                    
                           a)   Retak-retak tegak lurus lingkaran tumbuh (arah
                                radial)                                 
                                                                        
                           b)   Retak menurut lingkaran tumbuh          
                                 - Retak tegak lurus lingkaran tumbuh (hr)
                                                                        
                                   diukur menurut dalamnya dalam arah   
                                   radial dan diambil pada bagian yang paling
                                   besar.                               
                                   Besar   retak  dinyatakan  dalam     
                                   perbandingan dalamnnya yang paling besar
                                                                        
                                   dan tebal kayu. Apabila terdapat retak
                                   yang hampir terletak dalam satu garis
                                   (dalam  arah  radial) maka  untuk    
                                   perbandingan jumlah dalamnya letak   
                                   tersebut.                            
                                                                        
                                 - Retak menurut lingkaran tumbuh (ht)  
                                   hendaknya diukur pada kepala kayu    
                                   (kpshout), dan  dinyatakan dalam     
                                   perbandingan antara jarak terletak lurus
                                   yang paling jauh dari retak tersebut ke
                                   bidang permukaan dengan tebal kayu.  
                                                                        
                      9.4. Sambungan                                    
                                                                        
                           Semua alat penyambung kayu seperti pasak, baut dan
                           paku,  pemakaian dan  pelaksanaannya harus   
                           disesuaikan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5
                           1961.                                        
                                                                        
                                                                        
                      9.5. Pelaksanaan Konstruksi                       
                                                                        
                           Didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi kayu
                           hendaklah mengindahkan persyaratan yang telah
                           ditentukan. Sebelum pelaksanaan konstruksi kadar air
                           kayu harus dikontrol dan tidak boleh melebihi yang
                           telah ditetapkan.                            
                                                                        
                           Semua alat hendaknya dalam keadaan baik. Alat-alat
                           pemotong sebaiknya dapat menghasilkan potongan
                           yang bersih dan ukuran yang tepat. Bidang dalam
                           sambungan kayu hendaknya rata dan tepat. Semua
                           sambungan sebaiknya dipasang rapat. Penyetelan
                                                                        
                           hendaknya dilakukan pada lantai yang kuat (stabil).
                           Konstruksi sedemikian, sehingga deformasi tidak akan
                           terjadi. Apabila ada bagian yang rusak, umpamanya
                           pengeboran yang salah tempatnya, pecah dan   
                           sebagainya maka bagian tersebut harus diganti.
                                                                        
                           Bagian konstruksi atau sambungan hendaknya jangan
                           sampai rusak atau mendapat  tegangan yang    
                           melampaui batas selama dalam pengangkutan atau
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                           mendirikan. Selama mendirikan, apabila diperlukan
                           harus digunakan penguat sementara. Ini hendaknya
                           dianggap sangat penting, apabila diperkirakan ada
                           angin yang kuat (besar).                     
                                                                        
                      9.6. Perlindungan Kayu                            
                                                                        
                           a) Selama    penyetelan, pengangkutan dan    
                              mendirikan, bahan-bahan hendaknya dilindungi,
                              sehingga kerusakan-kerusakan karena variasi kadar
                              air tidak akan terjadi.                   
                                                                        
                           b) Untuk bangunan yang terlindung atau tertutup
                              hendaknya dilengkapi dengan ventilasi yang
                              cukup.                                    
                                                                        
                      9.7. Pengawasan                                   
                                                                        
                           Direksi atay pelaksana konstruksi sewaktu-waktu
                           dapat memeriksa bangunan konstruksi setelah 3 atau 6
                           bulan  sejak didirikan dan selanjutnya pada  
                           penghabisan periode tanggungan (penyerahan). 
                                                                        
                           Pengawasan tersebut termasuk semua pemeriksaan
                           sambungan dan semua baut harus dikencangkan. 
                           Apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat retak
                           atau   kekurangan-kekurangan lainnya dalam   
                           sambungan, sehingga mungkin dapat membahayakan
                           atau mengurangi kekuatannya, bagian konstruksi
                           tersebut harus diperkuat atau diganti.       
                                                                        
                           Pemeriksaan terhadap lendutan, deformasi dan lain-
                           lainnya, diukur selama dalam jangka pengawasan.
                                                                        
                                                                        
                      9.8. Rangka Badan Bangunan                        
                                                                        
                                                                        
                           a) Rangka badan Bangunan menggunakan kayu belian
                              dan kayu kelas I dengan ukuran 7 x 7 cm dan Rangka
                              penutup menggunakan kayu kelas I dengan ukuran 7 x
                              7 cm.                                     
                           b) Rangka badan yang berupa tiang-tiang yang dipasang
                              vertikal kemudian antara tiang yang satu dengan tiang
                              lainnya dihubungkan dengan menggunakan sengkang
                              dari kayu kelas I.                        
                                                                        
                                                                        
                           c) Rangka badan yang memikul beban dan yang bagian
                              sudut menggunakan kayu belian.            
                                                                        
                           d) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerapian dan
                              kesempurnaan pekerjaan ini, apabila ada pekerjaan
                              yang tidak sesuai dengan gambar kerja maka
                              Kontraktor harus memperbaiki atas beban biaya
                              Kontraktor kecuai bila ada ketentuian dari direksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      9.9. Rangka Kuda – kuda                           
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           1  Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka kuda-
                              kuda, gording serta atap dari bahan kayu kelas II
                              dengan ukuran dan bentuk seperti pada gambar
                              kerja atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
                                                                        
                           2. Rangka kuda-kuda dan rangka penutup atap  
                              semuanya dilaksanakan dengan menggukan kayu
                              kelas II sejenis mabang dan dikerjakan oleh tenaga
                              yang berpengalaman .                      
                                                                        
                           3. Sebelum rangka kuda-kuda dipasang, terlebih
                              dahulu harus di stel ditempat dan sesuai hubungan
                              pen dengan lubangnya harus pas (tidak longgar)
                              dan semua plat begel, baut-baut mur dan ringnya
                              harus dengan ulir yang baik. Besar baut bor pada
                              kayu harus sama diameternya.              
                                                                        
                                                                        
                           4. Balok gording dipasang setelah rangka kuda-kuda
                              terpasang dengan posisi/ pada tempat sesuai
                              dengan gambar. Pemasangan Balok Gording harus
                              rata air pada bidang atasnya dengan cara  
                              diketam/ ditarah agar kedudukan atap benar-
                              benar rata dan rapi.                      
                                                                        
                      9.10. Jenis Kayu dan Macam Pekerjaan              
                                                                        
                           Konstruksi dan  macam    pekerjaan lainnya   
                           menggunakan jenis kayu seperti dibawah ini : 
                                                                        
Tabel I. Jenis, Cara Pengerjaan dan Penggunaan Kayu                     
                                                                        
 No.  KELAS KAYU JENIS/MACAM    CARA      PENGGUNAAN    KETERANGAN      
                    KAYU     PENGERJAAN                                 
                                                                        
  1      2           3            4            5            6           
                                                                        
 1.  Kelas I    Bengkirai,   Halus       1. Rangka     ➢ Untuk kayu     
                Keladan atau                Badan         yang sejenis  
                                                                        
                sejenisnya               2. Kusen         atas          
                                         3. Pintu Panel   persetujuan   
                                         4. Lisplank      konsultan     
                                                          pengawas      
                                                                        
                                                                        
 2.  Kelas II   Mabang atau  Kasar       1. Rangka     ➢ Untuk kayu     
                sejenisnya                  Atap (Kuda-   yang sejenis  
                                            kuda,         atas          
                                            Gording dan   persetujuan   
                                            Ikatan        konsultan     
                                            angin)        pengawas      
                                         2. Rangka                      
                                                                        
                                            Plafond                     
                                                                        
                                                                        
 3.  Kelas II   Mabang atau  Halus       1. Ventilasi                   
                sejenisnya                  Kayu                        
                                         2. Pintu Panel                 
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4.  Kelas III  Campuran     Kasar       1. Bekisting                   
                                                                        
                                                                        
                      9.11. Jenis Pekerjaan dan Cara Pelaksanaan        
                                                                        
                            Meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
                            Pekerjaan Konstruksi Kayu yang terdiri dari :
                                                                        
                            Pekerjaan Kayu Halus (Finishing)            
                                                                        
                            1.   Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan dan
                                 penyediaan bahan  yang  berhubungan    
                                 pekerjaan kayu Finishing sesuai dengan 
                                 gambar.                                
                                                                        
                            2.   Yang dimaksud dengan pekerjaan kayu halus
                                 seperti Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
                                                                        
                            3.   Persyaratan Pekerjaan :                
                                                                        
                                 Semua ukurantertera pada gambar adalah 
                                 ukuran bersih / ukuran jadi.           
                                 a. Semua bahan yang digunakan untuk    
                                                                        
                                    pekerjaan ini proses pengerjaannya harus
                                    menggunakan mesin, terkecuali mendapat
                                    persetujuan dari konsultan pengawas.
                                                                        
                                 b. Bahan kayu halus tidak diperkenakan 
                                    dipasang dengan cara dipaku kecuali untuk
                                    pekerjaan tertentu yang telah disetujui oleh
                                    konsultan pengawas.                 
                                                                        
                                 c. Penyambungan dan pertemuan semua    
                                    kayu finishing harus sedemikian rupa
                                    sehingga susut dibagian mana saja dan
                                    kearah mana saja tidak mempengaruhi /
                                    mengurangi kekuatan dan   bentuk    
                                    konstruksi kayu tersebut.           
                                                                        
                                                                        
10   PEKERJAAN BETON  10.1. Umum                                        
                            10.1.1. Scope Pekerjaan                     
                                                                        
                                 a) Semua beton yang dikehendaki untuk  
                                    digunakan bagi semua bangunan yang  
                                    akan dikerjakan dengan spesifikasi ini dan
                                                                        
                                    untuk semua maksud yang berhubungan 
                                    dan sebagaimana diminta oleh Direksi
                                    harus diperinci dari bahan – bahan yang
                                    diperinci disini dan harus dicampur dengan
                                    perbandingan yang  sesuai dengan    
                                    ketentuan – ketentuan yang disebut disini.
                                                                        
                                 b) Setiap syarat dan ketentuan yang tidak
                                    termasuk disini harus sesuai dengan standar
                                    Indonesia untuk beton SKSNI 1991.   
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            10.1.2. Bahan                               
                                                                        
                                 a) Semua Portland harus sesuai dengan syarat
                                    – syarat dan ketentuan – ketentuan yang
                                    ditetapkan dalam semen portland.    
                                                                        
                                 b) Semua besi beton harus dengan syarat –
                                    syarat dan ketentuan – ketentuan yang
                                                                        
                                    ditetapkan tentang besi beton.      
                                 c) Semua pasir dan agregat kasar yang  
                                    digunakan dalam beton, spesi / mortel dan
                                                                        
                                    spesi injeksi dalam spesifikasi ini harus
                                    disediakan oleh kontraktor sesuai dengan
                                    syarat – syarat yang sudah diterangkan.
                                                                        
                                 d) Air yang dipakai harus sesuai dengan syarat
                                    – syarat dan ketentuan – ketentuan di
                                    depan.                              
                                                                        
                                                                        
                      10.2. Pencampuran dan Pengecoran Beton            
                                                                        
                            10.2.1. Komposisi / Campuran Beton          
                                                                        
                                 a) Beton harus dibentuk dari semen portland,
                                    pasir, kerikil / split, air seperti ditentukan
                                    sebelumnya, semua dicampur dalam    
                                    perbandingan yang serasi dan diolah sebaik
                                    – baiknya sampai pada kekentalan yang
                                    tepat / baik.                       
                                                                        
                                 b) Perbandingan antara bahan – bahan   
                                    pembentuk beton yang dipakai untuk  
                                    berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu)
                                                                        
                                    harus dipakai dari waktu – waktu selama
                                    berjalannya pekerjaan, demikian juga
                                    pemeriksaan terhadap agregat dan beton
                                    yang dihasilkan.                    
                                                                        
                                 c) Perbandingan campuran dan faktor air
                                    semen yang tepat akan ditetapkan atas
                                    dasar beton yang  dihasilkan, juga  
                                    mempunyai  kepadatan yang  tepat,   
                                    kekedapan, awet dan kekuatan yang   
                                    dikehendaki dengan tidak memakai semen
                                    yang terlalu banyak.                
                                                                        
                                    Faktor air semen dari beton (tidak  
                                    terhitung yang dihisap dari agregat) tidak
                                    boleh melampaui 0.55 (dari beratnya)
                                                                        
                                    untuk kelas II dan jangan melampaui 0.60
                                    (dari beratnya) untuk kelas lain – lainnya.
                                    Pengujian dari beton akan dilakukan oleh
                                    Direksi dan perbandingan – perbandingan
                                    campuran harus dirubah jika perlu untuk
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    tujuan  atau  penghematan  yang     
                                    dikehendaki, kegairahan kerja, kepadatan,
                                    kekedapan, awet serta kekuatan dan  
                                    kontraktor tidak berhak atas penambahan
                                    kompensasi disebabkan perubahan yang
                                    demikian.                           
                                                                        
                            10.2.2. Perlengkapan Mengaduk               
                                                                        
                                  Kontraktor harus menyediakan peralatan dan
                                  perlengkapan, mempunyai tenaga yang   
                                  cukup untuk menetapkan dan mengawasi  
                                  jumlah dari masing – masing bahan     
                                  pembentukan beton.  Perlengkapan –    
                                                                        
                                  perlengkapan  tersebut dan    cara    
                                  pengerjaannya selalu harus mendapatkan
                                  persetujuan Direksi.                  
                                                                        
                            10.2.3. Mengaduk                            
                                 a) Bahan – bahan pembentukan beton beton
                                                                        
                                    harus dicampur dan diaduk dalam mesin
                                    pengaduk beton yaitu “Batch Mixer”  
                                    selama sedikitnya 11/2 menit sesudah semua
                                    bahan (kecuali untuk air dalam jumlah
                                    yang penuh) ada dalam mixer.        
                                                                        
                                    Waktu pengadukan ditambah bila mesin
                                    pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5
                                    m3, Direksi berwenang untuk menambah
                                    waktu pengadukan jika pemasukan bahan
                                    dan  cara pengadukan gagal untuk    
                                    mendapatkan hasil adukan dengan susunan
                                    kekentalan dan warna yang merata /  
                                                                        
                                    seragam.                            
                                    Beton harus seragam dalam komposisi dan
                                                                        
                                    konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali
                                    bila diminta adanya perubahan dalam 
                                    komposisi atau konsistensi, air harus
                                    dituangkan lebih dahulu selama pekerjaan
                                    mencampur.                          
                                                                        
                                    Pengadukan yang berlebihan (lamanya)
                                    yangmembutuhkan penambahan air untuk
                                    mendapatkan konsistensi beton yang  
                                    dikehendaki tidak diperkenankan.    
                                                                        
                                 b) Pencampuran    dengan     tangan    
                                    diperkenankan apabila pada lokasi – lokasi
                                    tertentu sebuah portable mixer tidak
                                    mungkin   dipergunakan   menurut    
                                    pandangan Direksi.                  
                                                                        
                                    Untuk mempermudah pencampuran ini   
                                    kontraktor akan membuat beton masih 
                                    dengan ketebalan tidak kurang dari 5 cm,
                                    licin, rata denga luas 2 cm2, diliputi dengan
                                    parapet setinggi 10 cm.             
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 c) Penutup saluran dari beton harus di cor
                                    pada tempat lain yang berdekatan dengan
                                    lokasi, tidak boleh dicor langsung pada
                                    saluran.                            
                                                                        
                            10.2.4. Suhu                                
                                                                        
                                   Suhu beton sewaktu dicor / dituang tidak
                                   boleh lebih dari 32o celcius dan tidak kurang
                                   dari 4,5o celcius, beton harus diaduk
                                   ditempat pekerjaan untuk kemudian    
                                   langsung dicor. Bila beton melebihi 32o
                                   celsius, sebagai yang ditetapkan oleh direksi,
                                   kontraktor harus mengambil langkah – 
                                   langkah  yang    efektif, misalnya   
                                   mendinginkan agregat dengan mencampur
                                                                        
                                   air dan mengecor pada waktu malam hari
                                   bila perlu, mempertahankan suhu beton,
                                   untuk dicor pada suhu dibawah 32o celcius.
                                                                        
                            10.2.5. Cetakan Beton                       
                                 a) Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai
                                                                        
                                    bentuk bidang – bidang, batas - batas dan
                                    ukuran dari hasi beton yang yang    
                                    diinginkan sebagaimana pada gambar –
                                    gambar yang diusulkan oleh kontraktor
                                    dan yang sudah disetujui oleh Direksi.
                                                                        
                                 b) Cetakan untuk mencetak beton dan    
                                    membuatnya  menurut model  yang     
                                    dikehendaki harus digunakan bila perlu.
                                    Cetakan dapat dibuat dari lembaran  
                                    plywood, papan yang diserut / diketam
                                    rata dan halus, dalam keadaan baik  
                                    sebagaimana  dikehendaki   untuk    
                                                                        
                                    menghasilkan permukaan yang sempurna
                                    seperti terperinci disini.          
                                                                        
                                 c) Permukaan yang rata dari beton adalah
                                    yang dikehendaki dimanapun juga baik
                                    saluran drainase ataupun tutup beton.
                                    Cetakan untuk permukaan yang demikian
                                    dapat dibuat dari kayu dan harus dalam
                                    segala hal benar – benar berbentuk dan
                                    berukuran seperti yang dikehendaki dan
                                    harus berkekuatan dan berkelakuan yang
                                    tetap pada tempat dan bentuk selama 
                                    pembebanan dan  berlangsung vibrasi 
                                                                        
                                    pemadatan beton.                    
                                    Semua percetakan kayu diketam rata, 
                                                                        
                                    digosok dengan kertas pasir untuk   
                                    menghilangkan tanda – tanda bekas dari
                                    cetakan sejauh hal ini dapat dikerjakan.
                                                                        
                                    Usaha yang sesuai dan efektif harus 
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    dikerahkan dalam pekerjaan cetakan  
                                    sejauh hal ini dapat dikerjakan.    
                                                                        
                                    Usaha yang sesuai dan efektif harus 
                                    dikerahkan dalam pekerjaan cetakan untuk
                                    menguatakan pinggiran batas dan ujung
                                    lainnyan dalam arah yang tepat untuk
                                    menghindari   pelengkungan    –     
                                    pelengkungan sisi pingiran tersebut atau
                                    kerusakan – kerusakan permukaan beton
                                                                        
                                    yang telah diselesaikan.            
                                 d) Semua cetakan yang dibangunan harus 
                                    teguh. Alat - alat dan usaha – usaha yang
                                                                        
                                    sesuai dan cocock untuk membuka cetakan
                                    – cetakan tanpa merusak permukaan beton
                                    yang telah selesai harus tersedia. Sebelum
                                    beton dicor, permukaan dari cetakan –
                                    cetakan harus diminyaki dengan minyak
                                    yang  biasa diperdangangkan untuk   
                                    mencegah secara efektif lekatnya beton,
                                    semua material untuk melepaskan lekatnya
                                    harus dipakai hanya setelah disetujui oleh
                                                                        
                                    Direksi. Penggunaan minyak cetakan harus
                                    berhari – hari untuk kontak dengan beton
                                    yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
                                                                        
                                 e) Pada pekerjaan saluran longsor harus
                                    dalam daerah yang kering maka harus 
                                    dibatasi dengan cofferdam diudik dan
                                    dihilir, serta disediakan pompa untuk
                                    memompa air rembesan dari cofferdam.
                                    Air yang setiap hari mengalir harus 
                                    dialihkan lewat talang diatas saliran yang
                                    akan dibangun. Gambar rencana cofferdam
                                    dan talang diatasnya harus dikerjakan oleh
                                                                        
                                    kontraktor dan diperlihatkan kepada 
                                    Direksi    untuk     mendapatkan    
                                    persejutuannya.                     
                                                                        
                            10.2.6. Pengecoran                          
                                 a) Beton tidak boleh dicor sebelum semua
                                                                        
                                    pekerjaan cetakan, baja tulangan,   
                                    penyokongan dan   pengikatan dan    
                                    penyiapan – penyiapan permukaan yang
                                    berhubungan dengan pengecoran telah 
                                    disetujui oleh Direksi.             
                                                                        
                                 b) Segera sebelum pengecoran beton, semua
                                    permukaan pada tempat pengecoran    
                                    (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air
                                    yang mengenang, reruntuhan atau bahan
                                    lepas.                              
                                                                        
                                 c) Permukaan - permukaan beton yang lebih
                                    dahulu dicor yaitu beton baru yang akan
                                    dicor, permukaan mana yang telah begitu
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    mengeras sehingga beton tidak akan  
                                    terpadu dengan sempurna, ditentukan 
                                    disini sebagai “Construction Joints”
                                    (hubungan konstruksi / pelaksanaan).
                                                                        
                                    Permukaan - permukaan Construction  
                                    Joints harus bersih dan lembab ketika
                                    ditutup dengan beton baru atau adukan.
                                    Pembersihan harus berupa pembuangan 
                                    semua kotoran, beton - beton yang   
                                                                        
                                    mengelupas atau rusak, bahan - bahan
                                    asing yang menutupinya. Permukaan – 
                                    permukaan Construction Joints harus 
                                    dibersihkan dengan cara – cara yang telah
                                    disejutui dan kemudian dicuci seluruhnya
                                    dengan penyemprotan dengan tekanan  
                                    udara segera sebelum pengecoran beton
                                    baru pembersihan dan pencucian harus
                                    dilaksanakan pada kesempatan terakhir
                                    dari pengecoran beton. Semua genangan –
                                                                        
                                    genangan air harus  dibuang dari    
                                    permukaan Contruction Joints sebelum
                                    beton baru dicor.                   
                                                                        
                                 d) Cara – cara alat yang digunakan untuk
                                    pengangkutan beton harus sedemikian 
                                    rupa sehingga beton dengan komposisi dan
                                    kekentalan yang diinginkan dapat dibawa
                                    ketempat pekerjaan tanpa  adanya    
                                                                        
                                    pemisahan dan kehilangan bahan yang 
                                    menyebabkan perubahan nilai slump.  
                                 e) Beton dicor hanya pada waktu Direksi atau
                                                                        
                                    wakilnya yang ditunjuk serta pengawas
                                    kontraktor yang setarap ada ditempat
                                    pekerjaan. Setelah permukaan disiapkan
                                    baik – baik, permukaan Construction Joints
                                    dimana beton baru akan dicor harus  
                                    dilapisi dengan penutup yang terbuat dari
                                    adukan semen (air pasta semen) atau 
                                    ditutup dengan lapisan spesi / mortar harus
                                    mempunyai perbandingan semen dan pasir
                                                                        
                                    seperti campuran beton yang bersangkutan
                                    kecuali ditentukan lain, demikian juga
                                    konsistensinya.                     
                                                                        
                                 f) Beton harus dicor pada adukan yang baru
                                    (Fresh). Dalam pengecoran beton pada
                                    Construction Joints yang telah terbentuk,
                                    penjagaan khusus harus dijalankan untuk
                                    menjamin agar beton yang baru menjadi
                                    rapat betul dengan permukaan Joints 
                                    (sambungan) dengan pembobotan dan   
                                    peralatan dengan memakai alat - alat yang
                                    cocok.                              
                                                                        
                                 g) Pencampuran / penumbukan kembali    
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    beton tidak diperkenankan. Beton yang
                                    sudah mengeras dalam  hal  mana     
                                    pengecoran yang tidak tepat / tidak 
                                    mungkin dijamin, harus dibuang dan tidak
                                    dibayar untuk  pekerjaan terbuang   
                                    semacam itu.                        
                                    Transportasi dari pengadukan sampai 
                                                                        
                                    pengecoran beton jangan terlalu jauh
                                    sehingga memungkinkan pemisahan bahan
                                    dan pengerasan beton.               
                                                                        
                                 h) Kecuali ada penyetopan / pemotongan 
                                    oleh hubungan / joints, semua penuangan
                                    beton harus selalu kira – kira berlapis –
                                    lapis horizontal dan umumnya tebalnya
                                    tidak lebih dari 50 cm. Direksi mempunyai
                                    hak untuk mengurangi tebal tersebut 
                                    apabila pengecoran dengan tebal lapisan –
                                    lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi  
                                    spesifikasi – spesifikasi ini.      
                                                                        
                                 i) Pengecoran tidak diperkenankan selama
                                    hujan deras atau lama sedemikian sehingga
                                                                        
                                    spesi / mortal terpisah dari agregat kasar.
                                    Selama hujan air semen atau spesi tidak
                                    boleh dihamparkan pada Construction 
                                    Joints dan air semen atau spesi yang
                                    hanyut dan terhampar harus dibuang dan
                                    diganti sebelum pekerjaan dilanjukan.
                                    Semua pengecoran tersebut tidak boleh
                                    terpus sebelum bagian tersebut selesai.
                                                                        
                                 j) Ember – ember / bocket beton yang   
                                    dipakai harus sanggup menuang dengan
                                    cepat pada slump yang rendah dan    
                                    memenuhi syarat – syarat campuran pada
                                                                        
                                    mana  mekanisme pembuangan harus    
                                    dibuang dengan kapasitas sedikitnya 0,3
                                    m3 sekali tuang. Ember beton harus mudah
                                    untuk diangkat / diletakan dengan alat –
                                    alat lainnya dimana diperlukan terutama
                                    bagi lokasi – lokasi yang terbatas. 
                                                                        
                                 k) Keadaan Construction Joints harus   
                                    mendekati horisontal jika tidak ada 
                                    ketentuan lain dari yang ditunjukkan pada
                                    gambar atau diperintah oleh Direksi.
                                                                        
                                 l) Setiap lapisan beton harus dipadatkan
                                    sampai kepadatan maksimum  yang     
                                    mungkin, sehingga bebas dari kantong –
                                    kantong kerikil, dan menutup rapat – rapat
                                                                        
                                    pada semua permukaan – permukaan dari
                                    cetakan dan material yang dilekatkan.
                                    Dalam pemadatan setiap lapisan dari 
                                    beton, kepada alat pengetar (Vibrator)
                                    harus dapat menenbus dan mengetarkan
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    kembali beton pada bagian atas dari 
                                    lapisan yang terletak dibawah.      
                                    Semua beton harus dipadatkan dengan alat
                                    pengetar tipe immersion, beroperasi 
                                    dengan kecepatan paling sedikit 7000
                                    putaran permenit ketika dibenamkan  
                                    kedalam beton.                      
                                                                        
                                                                        
                      10.3. Pembukaan cetakan dan Pemeliharaan          
                                                                        
                            10.3.1. Waktu dan Cara – cara Pembukaan Cetakan
                                 a) Waktu  dan  cara pembukaan  dan     
                                    pemindahan cetakan harus dikerjakan 
                                                                        
                                    dengan hati – hati untuk menghindarkan
                                    kerusakan pada beton. Beton yang masih
                                    muda tidak diijinkan untuk dibenahi.
                                    Beton yang baru dibuka cetakannya   
                                    diperlihatkan pada Direksi untuk dinilai
                                    kualitas pengecorannya, beton yang  
                                    hasilnyan banyak keropos sampai tulangan
                                    terlihat, maka harus mendapatkan    
                                    penanganan tersendiri atas petunjuk 
                                                                        
                                    Direksi.                            
                                 b) Umumnya diperlukan waktu minimum 2  
                                    hari sebelum cetakan dibuka untuk dinding
                                                                        
                                    – dinding yang tidak bermuatan dan  
                                    cetakan – cetakan samping, lainnya 7 hari
                                    untuk dinding – dinding pemikul dan 
                                    saluran – saluran, 14 hari untuk dek – dek
                                    jembatan dan gorong – gorong jalan. 
                                                                        
                            10.3.2. Perawatan                           
                                                                        
                                 a) Semua beton harus dirawat (cured) dengan
                                    air seperti yang ditentukan disini. Direksi
                                    berhak menetukan  cara perawatan    
                                    bagaimana yang harus digunakan pada 
                                    bagian – bagian perkerjaan.         
                                                                        
                                 b) Beton harus tetap basah paling sedikit 14
                                    hari terus menerus (segera setelah beton
                                    cukup keras untuk mencegah kerusakan)
                                    dengan cara menutupnya dengan bahan 
                                    yang dibasahi air atau cara – cara yang
                                                                        
                                    disetujui yang akan menjaga agar    
                                    permukaan selalu basah.             
                                 c) Air yang digunakan dalam perawatan  
                                                                        
                                    (curing) harus memenuhi maksud – maksud
                                    spesifikasi air untuk campuran beton.
                                                                        
                            10.3.3. Perlindungan (Protection)           
                                 Kontraktor harus melindungi semua beton
                                 terhadap  kerusakan-kerusakan sebelum  
                                                                        
                                 penerimaan terakhir oleh Direksi. Permukaan
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 beton yang terbuka harus dilindungi terhadap
                                 sinar-sinar matahari yang langsung paling
                                 sedikit 3  hari  sesudah pengecoran.   
                                 Perlindungan semacam ini dibuat efektif dan
                                 secepatnya dilaksanakan sesudah pengecoran
                                 beton atau sesudah pembukaan cetakan-  
                                 cetakan.                               
                                                                        
                            10.3.4. Penyelesaian-penyelesaian   dan     
                                 penyempurnaan                          
                                                                        
                                 a) Penyempurnaan permukaan-permukaan   
                                    beton harus dilaksanakan oleh tukang yang
                                    ahli dan  disaksikan oleh Direksi.  
                                                                        
                                    Permukaan-permukaan beton akan diuji /
                                    ditest oleh Direksi dimana perlu untuk
                                    penentuan apakah ketidak teraturan  
                                    permukaan berada dalam batas-batas yang
                                    ditentukan disini. Ketidak teraturan
                                    digolongkan sebagai sekonyong-konyong
                                    (abrupt) atau lambat laun (gradual).
                                                                        
                                 b) Offset yang disebabkan oleh pemindahan
                                    atau penempatan cetakan yang salah yang
                                    membentuk garis-garis yang disebabkan
                                    mata kayu lepas pada cetakan atau   
                                    kerusakan lain pada kayu akan dianggap
                                                                        
                                    sebagai ketidak teraturan sekonyong-
                                    konyong (abrupt) dan akan diuji dengan
                                    pengukuran langsung.                
                                                                        
                                    Semua ketidak teraturan lainnya dapat
                                    dianggap sebagai ketidak teraturan yang
                                    gradual dan akan diperiksa dengan teliti
                                    oleh Direksi, kalau perlu dengan    
                                    menggunakan peralatan pengetesan beton
                                    sebelum  menerima    pekerjaannya.  
                                    Kontraktor harus membersihkan semua 
                                    permukaan yang terbuka dari kerak-kerak
                                                                        
                                    dan kotoran lainnya.                
                                                                        
                            10.3.5. Perbaikan dan Permukaan Beton       
                                                                        
                                 a) Bila sesudah pembukaan cetakan ada  
                                    beton yang tidak tercetak menurutr  
                                    gamabar atau diluar garis atau permukaan
                                    tidak rata atau keropos, ternyata ada
                                    permukaan yang rusak atau keluar dari
                                    garis atau menunjukan permukaan yang
                                    rusak, hal ini dianggap sebagai tidak sesuai
                                    dengan spesifikasi ini. Ketidak sesuaiannya
                                    akan mendapat penilaian tersendiri yang
                                                                        
                                    akan diberikan oleh Direksi dan kalau
                                    Direksi memerintahkan untuk membongkar
                                    maka beton harus dibuang dan diganti
                                    oleh kontraktor atas bebannya sendiri,
                                    kecuali bila Direksi memberikan ijinnya
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    untuk menambal tempat yang rusak,   
                                    dalam hal mana  penambahan harus    
                                    dikerjakan seperti yang telah tercantum
                                    dalam pasal-pasal berikut.          
                                                                        
                                 b) Kerusakan    yang     memerlukan    
                                    pembongkaran dan perbaikan ialah yang
                                    terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena
                                    cetakan, lubang-lubang karena keropos,
                                    lubang-lubang baut, ketidak rataan oleh
                                                                        
                                    pengaruh sambungan-sambungan cetakan,
                                    dan bergeraknya cetakan.            
                                    Katidakrataan dan bengkok harus dibuang
                                    dengan pemahat atau dengan alat lain dan
                                    seterusnya digosok dengan batu gerinda.
                                    Semua lubang harus terus menerus dibasahi
                                    selama 24 jam  sebelum dicor dan    
                                    seterusnya disempurnakan.           
                                                                        
                                 c) Jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang
                                    tidak sempurna pada  bagian-bagian  
                                    bangunan yang akan terlihat sedemikian
                                    rupa sehingga dengan penambalan saja
                                                                        
                                    tidak akan   kelihatan, Kontraktor  
                                    diwajibkan untuk menutup seluruh dinding
                                    (dengan spesi plesteran), sesuyai dengan
                                    instruksi dari Direksi.             
                                                                        
                                 d) Cacat lubang-lubang tempat cukilan dari
                                    sarang kerikil atau keropos kecil yang akan
                                    diperbaiki harus diisi dengan bagian semen
                                    portland dengan dua bahan pengisi yang
                                    tidak susut, yang disetujui oleh Direksi,
                                    dalam jumlah yang diperinci oleh pabrik
                                    dan dengan air yang cukup sehingga  
                                    sesudah bahan-bahan spesi dicampur akan
                                                                        
                                    melekat satu sama lain dan apabila  
                                    diremas-remas menjadi bola dan ditekan
                                    dengan tangan tidak akan mengeluarkan
                                    air.                                
                                    Spesi penambalan harus dikerjakan dengan
                                    lapisan-lapisan yang tipis dan selalu
                                    dipadatkan dengan alat yang cocok.  
                                                                        
                            10.3.6. Jenis Mutu Beton Yang Digunakan     
                                                                        
                                 Khusus untuk pekerjaan ini digunakan mutu
                                 beton sebagai berikut :                
                                                                        
                                 ➢  Untuk Cor Beton digunakan campuran Beton
                                    Camp. 1 : 3 : 5                     
                                                                        
11   PEKERJAAN        11.1. Umum                                        
     PEMASANGAN                                                         
                            11.1.1. Scope Pekerjaan                     
     BATAKO                                                             
                                 Seluruh pemasangan batako yang perlu   
                                 dibangun menurut spesifikasi ini dan yang
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 dimaksud yang bertalian yang mungkin   
                                 ditentukan oleh direksi, harus terdiri dari
                                 bahan-bahan yang diperincikan disini.  
                                                                        
                                 Syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan
                                 disini akan berlaku untuk semua pekerjaan
                                 pasangan batu, kecuali kalau syarat-syarat dan
                                 ketentuan diubah oleh Direksi untuk suatu
                                 pekerja tertentu.                      
                                                                        
                            11.1.2. Batako                              
                                                                        
                                 Semua batako untuk pekerjaan pasangan, 
                                 harus sesuai dengan syarat-syarat dan  
                                 ketentuan-ketentuan standar yang dalam 
                                 keadaan utuh. Batako yang digunakan adalah
                                 batako cetak dengan ukuran batako yang akan
                                                                        
                                 digunakan adalah 7 x 15 x 30 cm.       
                                                                        
                      11.2. Adukan dan Pemasangan                       
                                                                        
                              Adukan untuk pekerjaan harus terdiri dari suatu
                               bagian semen berbandingan empat bagian pasir
                               (keadaan lepas), kecuali bila ditentukan dan
                               diperintahkan lain oleh Direksi, dengan air yang
                               cukup untuk mendapatkan kekentalan yang sesuai
                               dengan pemakaian.                        
                                                                        
                              Mengaduk spesi / adukan                  
                                                                        
                               o Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk
                                 mengaduk campuran adalah sedemikian rupa
                                 sehingga mudah untuk memastikan dengan 
                                 tepat dan mengontrol banyaknya tiap-tiap
                                 bagian yang dimasukan kedalam campuran 
                                 dan  harus disetujui oleh Direksi. Jika
                                 dipergunakan mesin pengaduk (Mixer) maka
                                                                        
                                 lamanya waktuy pengadukan setelah semua
                                 bahan-bahan sudah di dalam mixer, tidak
                                 boleh kurang dari dua menit.           
                               o Spesi atau adukan akan dicampur hanya jika
                                 bahan-bahan cukup untuk segera dipakai 
                                 dalam waktu 30 menit setelah penambahan
                                 air harus dibuang. Pencampuran ulang adukan
                                 harus dibersihkan danb dicuci setiap akhir
                                 kerja setiap hari.                     
                                                                        
                                                                        
                      11.3. Pemasangan                                  
                              Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan 
                                                                        
                               adukan akan sedemikian rupa sehingga tidak
                               menunda pemakaian adukan.                
                              Batako tidak boleh dipasang pada waktu hujan
                                                                        
                               yang cukup deras atau cukup lama. Adukan yang
                               telah dihampar akan luluh akibat air hujan, harus
                               disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras
                               sepenuhnya.                              
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      11.4. Penyelesaian dan Penyempurnaan              
                                                                        
                            Semua batako harus dipasang dengan baik dan bagian
                            mukanya rata, tumpukan batako yang diisi adukan
                            harus saling mengisi kekosongan dan saling mengikat,
                            garis-garis vertical lurus dan permukaan yang baik,
                            kecuali bila ditunjukkan lain dari gambar atau atas
                            petunjuk Direksi.                           
                                                                        
                                                                        
12   PEKERJAAN        12.1. Bahan                                       
     PLESTERAN                                                          
                            Bahan plesteran terdiri dari campuran pasir pasang
     DINDING                                                            
                            (PS) dan  portland Cement   (PC)  dengan    
                            perbandinagan 1 PC : 3 PS. Pasir pasang harus
                            dibersihkan dari kotoran-kotoran, air yang digunakan
                            harus sesuai dengan standar.                
                      12.2. Adukan                                      
                                                                        
                            Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk mengaduk
                            campuran adalah sedemikian rupa sehingga mudah
                            untuk memastikan dengan tepat dan mengontrol
                            banyaknya tiap-tiap bagian yang dimasukan kedalam
                            campuran dan harus disetujui Direksi.       
                            Adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup
                            untuk segera dipakai dan jika adukan tidak dipakai
                                                                        
                            dalam waktu 30 menit setelah penambahan air,
                            adukan harus dibuang. Pencampuran ulang adukan
                            harus dibersihkan dan harus dicuci setiap akhir kerjaan
                            setiap hari.                                
                                                                        
                      12.3. Pelaksanaan Pekerjaan                       
                                                                        
                            a. Sebelum dinding di plester harus dibasahi dengan air
                               untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
                               Kelembaban plesteran harus di jaga sehingga
                               kemiringam bidang plesteran stabil       
                            b. Seluruh pekerjaan plestreran yang tidak lurus,
                               berombak dan retak-retak harus di bongkar dan
                               diperbaiki.                              
                                                                        
                                                                        
13.  PEKERJAAN        13.1. Umum                                        
     PLESTERAN                                                          
                            13.1.1. Scope Pekerjaan                     
     DINDING SIMPAI                                                     
                                 Pekerjaan ini meliputi pekerjaan plesteran dinding
                                 dengan adukan perbandingan 1 PC : 3 PS untuk
                                 plesteran yang sudah stabil dengan ketebalan
                                 adukan maksimal 3 cm.                  
                                                                        
                            13.1.2. Pelaksanaan Pekerjaan               
                                                                        
                               a. Sebelum dinding di plester harus dibasahi dengan
                                 air untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
                                 Kelembaban plesteran harus di jaga sehingga
                                 kemiringam bidang plesteran stabil     
                               b. Seluruh pekerjaan plestreran yang tidak lurus,
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                  berombak dan retak-retak harus di bongkar dan
                                  diperbaiki.                           
                                                                        
                                                                        
14   PEKERJAAN LANTAI 14.1. Bahan                                       
     KERAMIK                                                            
                            Bahan terdiri dari campuran pasir pasang (PS) dan portland
                            Cement (PC) dengan perbandinagan 1 PC : 3 PS. Pasir
                            pasang harus dibersihkan dari kotoran-kotoran, air yang
                            digunakan harus sesuai dengan standar.      
                            Keramik yang digunakan adalah keramik dengan ukuran
                            40 x 40 cm Anti Slip, 25 x 25 Anti Slip dan 20 x 40 Polos
                            untuk tangga dan selasar.                   
                      14.2.                                             
                            Adukan                                      
                                                                        
                            Cara dan perlengkapan yang dipakai untuk mengaduk
                            campuran adalah sedemikian rupa sehingga mudah untuk
                            memastikan dengan tepat dan mengontrol banyaknya tiap-
                            tiap bagian yang dimasukan kedalam campuran dan harus
                            disetujui Direksi.                          
                            Adukan akan dicampur hanya jika bahan-bahan cukup
                            untuk segera dipakai dan jika adukan tidak dipakai dalam
                            waktu 30 menit setelah penambahan air, adukan harus
                            dibuang. Pencampuran ulang adukan harus dibersihkan
                            dan harus dicuci setiap akhir kerjaan setiap hari.
                      14.3.                                             
                            Pelaksanaan Pekerjaan                       
                                                                        
                                                                        
                              ➢  Lantai dasarnya / permukaan harus dibersihakan
                                 dari kotoran / debu dan disiram terlebih dahulu
                                 sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
                              ➢  Rendam Keramik terlebih dahulu dalam air sampai
                                 jenuh sebelum dipasang                 
                              ➢  Pasang benang untuk untuk bantuan mendapatkan
                                 pasangan permukaan keramik rata dan garis siar /
                                 nat yang lurus.                        
                              ➢  Buat kepala adukan dengan jarak 1 – 15 m agar
                                 adukan yang ditebar permukaan nya yang rata dan
                                 flat.                                  
                              ➢  Tebar adukan secara merata untuk menghidar
                                 terjadi nya rongga.                    
                              ➢  Pasang keramik kepala untak tanda star awal
                                 pemasangan pada adukan yang ditebar dengan
                                 perekat acian. Kemudian dilanjukan pemasangan
                                 keramik lantai lain nya dengan acuan kepala
                                 pasangan keramik yang telah dibuat.    
                              ➢  Pada saat pemasangan, tekan keramik atau pukul
                                 dengan palu karet untuk mendapatkan permukaan
                                 lantai keramik yang rata.              
                              ➢  Cek kerataan permukaan pasangan keramik dengan
                                 menggunakan waterpass.                 
                              ➢  Setelah pemasangan lapangan keramik selesai,
                                 biarkan beberapa saat untuk mengeluarkan udara
                                 yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik,
                                 setelah itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan
                                 perapian / finish garis siar / nat.    
                              ➢  Pekerjaan terakhir adalah pembersihan permukaan
                                 lantai keramik dari kotoran dan sisa – adukan
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
15.  PEKERJAAN        15.1. Lingkup Pekerjaan                           
     PENUTUP ATAP                                                       
                            Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah meliputi
                            penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                            termasuk alat bantu lainnya. Pekerjaan ini meliputi
                            pemasangan penutup atap dari Genteng Metal dan
                            bumbungan dari papan kayu kelas II dilapisi seng
                            datar BJLS 0,20 dan nok c (colour)          
                                                                        
                                                                        
                      15.2. Bahan                                       
                            Bahan penutup atap pekerjaan ini adalah atap
                            Genteng Metal yang berkualitas baik.        
                                                                        
                                                                        
                      15.3. Cara Pelaksanaan                            
                                                                        
                              1. Sebelum dilakukan pemasangan  atap,    
                                 kontraktor dengan persetujuan konsultan
                                 pengawas harus dapat memastikan bahan  
                                 pemasangan gording benar-benar telah   
                                 memenuhi syarat baik jaraknya maupun   
                                 kelurusannya.                          
                                                                        
                              1. Pemotongan bahan atap untuk pertemuan  
                                 harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar
                                 tidak terjadi kerusakan pada bagian lain dari
                                 atap tersebut.                         
                                                                        
                              2. Pemasangan atap harus dilakukan oleh tenaga
                                 ahli / tukang khusus untuk pekerjaan ini dan
                                 dilakukan dengan penuh ketelitian agar 
                                 didapat hasil yang sempurna.           
                            `                                           
                              3. Pemasangan harus sesuai dengan gambar  
                                 rencana serta petunjuk dari konsultan  
                                 pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
                              4. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah
                                 kedudukan rangka arap sudah disetujui oleh
                                 direksi.                               
                                                                        
                              5. Cara penumpukan/ pemasangan arap harus 
                                 dimulai dari bawah dan pemasangan terletak
                                 ditengah-tengah bidang atas pada pertemuan
                                 nol atap.                              
                                                                        
                                                                        
                              6. Pemasangan perabung  tidak  terdapat   
                                 kebocoran maupun ada bagian celah.     
                                                                        
                              7. Penutup atap yang digunakan dari Genteng
                                 Metal                                  
                                                                        
                              8. Paku yang digunakan harus paku khusus yang
                                 merupakan satu kesatuan dengan komponen
                                 penutup atap ini. Pemasangan Penutup atap
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli
                                 dalam pekerjaan ini dan harus sesuai dengan
                                 spesifikasi tekis cara pemasangannya.  
                                                                        
16.  PEKERJAAN        16.1. 16.1.1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka dan
     PLAFOND                     penuitup plapond grc board 3 mm dengan 
                                 ukuran seperti pada gambar.            
                                                                        
                            16.1.2. Sebelum memasang  lembaran-lebaran  
                                 plapond, kedudukan struktur rangka harus
                                                                        
                                 kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
                                 struktur atap (kuda-kuda) dan letak dan
                                 ukuran-ukurannya sesuai gambar.        
                                                                        
                            16.1.3. Persyaratan bahan :                 
                                   Untuk semua bahan plaond harus diajukan
                                                                        
                                    sesuai contoh untuk  mendapatkan    
                                    persetujuan dari pengawas sebelum   
                                    didatangkan kelokasi pekerjaan.     
                                                                        
                                   Bahan penutup plapond dari grc board 3
                                    mm.                                 
                                                                        
                                   Ukuran dan pola pemasangan seperti  
                                    persyaratan dan ketentuan dalam gambar
                                    dengan rangka plapond dari kayu dengan
                                    ukuran kayu pembagi 4/6 cm dan rangka
                                    penggantung adalah 3/5 cm  serata   
                                    mempuntau dua bidang yang datar dan 
                                    harus siku tidak melengkung dan cukup
                                    keras.                              
                                                                        
                            16.1.4. Cara Pengerjaan :                   
                                                                        
                                 a. Kayu-kayu rangka diserut rata pada sisi-sisi
                                    yang akan ditempeli plaond. Rangka kayu
                                    harus datar pada semua arah dan tidak
                                    melengkung.                         
                                                                        
                                 b. Lembaran plaond harus di serut pada 
                                    keempat sisinya dan  pada  setiap   
                                    pertemuan sisinya harus diberi nat 4 mm
                                    sesuai dengan gambar kerja.         
                                                                        
                                 c. Pelaksana harus bertanggung jawab atas
                                    kerapian dan kesempurnaan pekerjaan ini,
                                                                        
                                    apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai
                                    dengan gambar kerja maka pelaksana  
                                    harus memperbaiki atas beban dan biaya
                                    pelaksana kecuali ada ketentuan lain dari
                                    Konsultan Pengawas.                 
                                                                        
17.  PEKERJAAN        17.1. Termasuk dalam pekerjaan Pengecatan ini meliputi
     PENGECATAN             penyediaan tebnaga kerja, bahan-bahan, mperalatan
                            termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                        
                            17.1.1. Bahan                               
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 Semua cat harus disediakan dalam keadaan
                                 segel pabrik (factory sealed). Kaleng dan
                                 pabriknya akan ditentukan oleh direksi.
                                                                        
                            17.1.2. Cara Pelaksanaan                    
                                                                        
                                 a) Sebelum    pekerjaan   pengecatan   
                                    dilaksanakan , lantai harus telah   
                                    dikerjakan.                         
                                                                        
                                 b) Permukaan bagian yang akan di cat harus
                                    diamplas kemudian diplamur bila terdapat
                                    retak celah atau lubang. Selanjutnya
                                                                        
                                    permukaan kayu yang telah diplamur  
                                    diratakan dengan amplas.            
                                                                        
                                 c) Setelah permukaan kayu yang akan dicat
                                    diamplas, diplamur 1 kali kemudian dicat
                                    dasar 2 kali, diplamur 1 kali diamplas lagi
                                    dan terakhir dicat 2 kali dengan cat
                                    penutup yang mengkilat.             
                                                                        
                                 d) Kayu yang telah dicat bila terdapat goresan
                                    ataupun cacat lain harus diadakan   
                                    pengecatan kembali.                 
                                                                        
                                                                        
18.  PEKERJAAN KUSEN, 18.1. Meliputi seluruh pekerjaan nkusen, pintu, jendela,
     PINTU DAN              ventilasi kayu termasuk rangka pintu dengan panelnya
     JENDELA                sesuai dengan gambar perencanaan. Pemborong 
                            diharuskan mebuat ukuran-ukuran yang pasti  
                            dilapangan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan
                            pembuatan kusen harus dengan petunjuk konsultan
                            pengawas / direksi.                         
                                                                        
                            18.1.1. Persyaratan                         
                                                                        
                                 ➢ Standart Industri Indonesia SII 0695-82
                                                                        
                                 ➢ Persyaratan bahan bangunan Indonesia 
                                   PBBI                                 
                                                                        
                            18.1.2. Bahan dasar kayu kelas I sejenis bengkirai dan
                                                                        
                                 Belian, kering open untuk kayu ukuran 5/10
                                 cm.                                    
                           18.1.3. Pedoman Pelaksanaan                  
                                                                        
                                                                        
                                 ➢  Pelaksana bersangkutan harus membuat
                                    shop  drawing  untuk  peresetujuan  
                                    perencanaan yang dibuat berdasarkan 
                                    gambar perencanaan yang memperlihatkan
                                    detail-detail hubungan dan sambungan
                                    konstruksi dan pemasangan semua     
                                    komponen lengkap dengan ukurannya.  
                                                                        
                                 ➢  Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan 
                                    pemasangan kosen kayu serta kaca harus
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    dilaksanakan oleh ahlinya.          
                                                                        
                                 ➢  Pelaksana harus memeriksa semua     
                                    permukaan yang  akan berhubungan    
                                    dengan  pekerjaanya  dan   harus    
                                    memberitahu   pengawas/   direksi   
                                    dilapangan.                         
                                                                        
                                 ➢  Pelaksana harus mengukur semua dimensi
                                    yang mempengaruhi pekerjaanya atau atas
                                    petunjuk pengawas/ direksi untuk    
                                    mendapatkan kepastian.              
                                                                        
                                 ➢  Pemasangan kusen harus dipasang kokoh
                                    dan kuat serat tegak lurus terhadap[
                                    vertikal maupun horizontal.         
                                                                        
                                 ➢  Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus
                                    dan harus disetel tengah-tengah dengan
                                    hati-hati sampai kerenggangan yang sama.
                                                                        
                                 ➢  Sebelum memasang kaca semua kotoran 
                                    atau bekas mintak harus dibersihkan 
                                    sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
                                                                        
                                 ➢  Dalam keadaan tertutup atau terbuka kac-
                                    kaca tidak boleh bergetar.          
                                                                        
                                 ➢  Perakitan dan pemasangan harus rapi,
                                    sambungan-sambungannya harus kuat serta
                                    ukurannya harus sesuai dengan gambar
                                                                        
                                    rencana.                            
                                 ➢  Selama pemasangan tidak diperkenaknkan
                                    sampai merusak dinding terutama bidang
                                                                        
                                    jangan sampai tergores, sehingga cacat.
                                 ➢  Hal-hal lain yang belum diuraikan diatas
                                                                        
                                    disesuaikan dengan bentuk dan ukuran
                                    seperti pada gambar rencana dan petunjuk
                                    direksi lapangan.                   
                                                                        
19.  PEKERJAAN        19.1. Meliputi pengadaan pemasangan seluruh alat-alat
     PENGGANTUNG            penyambung, pengunci dan penutup pegas dengan
     DAN PENGGUNCI          kelengkapannya yang berkualitas baik, sesuai daftar
                            perincian, gambar dan persyaratn lainnya.   
                                                                        
                            19.1.1. Persyaratan Bahan                   
                                                                        
                                 ➢  Pengadaan Semua atau sebagian peralatan
                                    harus produksi yang berlualitas baik atau
                                    merupakan kelompok produk perusahaan
                                    yang terkenal baik.                 
                                                                        
                                 ➢  Semua   cylinder dan   kunci-kunci  
                                    diperlengkapi dengan 2 buah anak kunci
                                    pengganti.                          
                                                                        
                                 ➢  semua pintu-pintu ruang memakai kunci
                                    tanam mninimal dengan sistem pengunci 2
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                    slag.                               
                                 ➢  Engsel-engsel yang digunakan adalah 
                                    engsel besar 4 “ untuk pintu dan 3 “ untuk
                                    jendela hidup.                      
                                                                        
                                 ➢  Slot tanam rambuncis untuk jendela kaca
                                    hidup harus kwalitas baik.          
                                                                        
                                 ➢  Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci
                                    pelaksana diwajibkan tetap mengajukan
                                                                        
                                    contoh-contoh terlebih dahulu untuk 
                                    mendapat persetujuan Direksi.       
                            19.1.2. Macam Pekerjaan                     
                                                                        
                                 ➢  Mengadakan, memasang kunci tanam pada
                                    semua pintu sesuai rencana pada gambar.
                                                                        
                                 ➢  Memasang 4 buah engsel pada tiap daun
                                    pintu dan 2 buah pada tiap daun jendela.
                                                                        
                                 ➢  Memasang slot Rambuncis tanam pada  
                                    daun-daun pintu dan jendela kaca hidup
                                    pada bagian bawah.                  
                                                                        
                                 ➢  Pada setiap jendela dikasi kait angin
                                    casement, slon rambuncis dan handle.
                                                                        
                           19.1.3. Cara Pelaksanaan                     
                                                                        
                                 ➢  Semua pemasangangan harus dikerjakan
                                    dengan peralatan yang sesuai serta secara
                                    baik, rapi dan memenuhi syarat teknis dari
                                    pabrik, sehingga pintu-pintu dan jendela
                                    dapat dibuka dengan mudah, lancar dan
                                                                        
                                    ringan.                             
                                 ➢  Selama pekerjaan berlangsung harus dijaga
                                                                        
                                    agar peralatan kunci dan penutup-penutup
                                    pegas terlindung dari goresan, kerusakan
                                    dan cacat lain.                     
                                                                        
                                 ➢  Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua
                                    kunci dan alat gantung (hardware) harus
                                    diminyaki sehingga dapat bekerja dengan
                                    baik.                               
                                                                        
20.  PEKERJAAN        20.1. ➢  Pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan 
     SANITASI                  bahan-bahan, tenaga dan peralatan yang   
                               diperlukan agar seluruh instalasi dapat dipasang
                               dengan sempurna, diuji dan siap untuk digunakan
                                                                        
                               dengan kualitas pekerjaan/ pemasangan yang
                               baik, sesuai dengan gambar, bestek dan spesifikasi
                               teknis.                                  
                                                                        
                            ➢  Pemasangan sistem pipa distribusi dari sambungan
                               pipa Fiberglass menuju ke KM/ WC, termasuk
                               katup-katup, sambungan-sambungan dan     
                               pelalatan lainm yang diperlukan.         
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            ➢  Pekerjaan Sistem perpipaan [pembuangan air
                               kotor dari sanitary facciliy sampai      
                               kepenampungan septicktank/ beerput.      
                                                                        
                            ➢  Testing instalasi pipa air besih dan pembuangan
                               air kotor dengan alat-alat ukur yang disyaratkan.
                                                                        
                            ➢  Pekerjaan Pembuatan septicktank/ beerput.
                                                                        
                      20.2. Spesifikasi Bahan                           
                                                                        
                            ➢  Seluruh perpipaan air bersih menggunakan pipa
                               PVC berikut sambungan-sambungannya jenis AZ
                               Medium.                                  
                                                                        
                            ➢  Seluruh perpipaan air kotor maupun vent  
                               memakai pipa PVC merk wapin kelas AW, semua
                               bentuk pipa yang akan digunakan disetujui oleh
                               pengawas.                                
                                                                        
                            ➢  Septicktank/ beerput terbuat dari konstruksi kayu
                               belian pada bagian atas yang muncul diatas
                               permukaan tabnah diplester semen setebal 3.5
                               cm.                                      
                                                                        
                            ➢  Perlengkapan sanitair.                   
                               a) Closet Jongkok                        
                               b) Kran Air                              
                               c) Floor Drain                           
                                                                        
                            ➢  Alat-alat saniair harus dipasang dalam keadaan
                               kokoh dan rapi pada didnding atau lantai dan
                               tidak terjkadi kerusakan pada alat-alat tersebut
                               akibat pemasangan.                       
                                                                        
                            ➢  Pipa harus dipasangan pada lintasan dan  
                               kemiringan yang tetpat dan tidak boleh ada
                                                                        
                               beban yang menindihnya. Ujung-ujung pipa dan
                               lobang harus diumbat dahulu selama pelaksanaan
                               untuk menghindari kotoran masuk.         
                                                                        
                            ➢  Semua pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga yang
                               terlampil dan berpengalaman, letak ukuran dan
                               bentuk sesuai denbgan gambar kerja atau sesuai
                               dengan petunjuk direksi lapangan.        
                                                                        
21.  PEKERJAAN        21.1. 21.1.1. Lingkup Pekerjaan                   
     ELEKTRIKAL                a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga
                                 kerja, bahan/alat-alat, pemasangan, pengujian
                                 dan   perbaikan-perbaikan selama masa  
                                                                        
                                 pemeliharaan sistem instalasi.         
                               b. Semua material harus memenuhi ukuran dan
                                 standard serta mudah didapatkan di pasaran,
                                 dari produksi dalam negeri kecuali bila
                                 ditentukan lain.                       
                               c. Pengadaan kabel feeder dari :         
                                 - Sumber daya listrik utama ke panel induk
                                   220/380 volt                         
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 - Daya listrik terpasang 5.0 KVA       
                                 - Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
                                 - Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel 
                                   dari panel ke peralatan lampu operasi
                                   kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
                                 - Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel 
                                   untuk instalasi penerangan.          
                                                                        
                               d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan
                                 listrik lainnya baik dalam maupun luar gedung
                                 harus berkualitas baik dan dari merk yang
                                 disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi
                                 Lapangan.                              
                               e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop
                                 kontak                                 
                               f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu
                                 instalasi                              
                                                                        
                                 Pemborong wajib mengadakan koordinasi  
                                 kerja dengan bidang-bidang lain yang   
                                 berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan
                                 instalasi listrik, sehingga dapat secara bersama-
                                 sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal
                                 yang ditentukan.                       
                                                                        
                            21.1.2. Macam Pekerjaan                     
                               Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi
                               listrik yang dari instalasi penerangan dan instalasi
                                                                        
                               daya serta alat-alat penerangan.         
                               • Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
                                 a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak
                                   yang berada di atas plafond menggunakan
                                   rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat
                                   pada rol isolator sehingga mempunyai 
                                   ketegangan mekanis yang cukup.       
                                 b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan
                                   harus memiliki radius yang cukup besar dan
                                                                        
                                   tidak     diperkenankan    adanya    
                                   pembengkokkan yang siku agar tidak   
                                   merusak inti kabel.                  
                                 c. Kabel yang melewati dinding maupun  
                                   daerah basah, harus dilindungi dengan pipa
                                   union/PVC                            
                                 d. Penyambungan kabel  hanya  boleh    
                                   dilakukan pada terminal atau kotak   
                                   pencabangan (junction box).          
                                                                        
                                 e. Junction box dipasang kokoh sehingga
                                   ujung kabel tidak bergerak lagi.     
                                                                        
                               • Stop Kontak dan Saklar-saklar          
                                 a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem
                                   penerangan bila tidak ditentukan lain,
                                   memakai konstruksi tanam dalam dinding,
                                   stop kontak di tanam pada ketinggian +
                                   0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang
                                                                        
                                   kerja dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar
                                   ditanam pada + 1.55 m dari muka lantai
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                   (kecuali ada permintaan dari pihak   
                                   pemberi tugas)                       
                                 b. Semua stop kontak yang dipasang harus
                                   dipilih dari jenis yang menggunakan  
                                   berkualitas baik.                    
                                 c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang
                                   otomatis dengan rating arus cukup sesuai
                                                                        
                                   dengan beban.                        
                                                                        
                               • Pengetanahan                           
                                  Untuk elektroda pengetanahan digunakan
                                  pipa galvanis dengan diameter minimum 1”
                                  dan tahanan pengetanahan yang dicapai 
                                  maksimum 2 km. Titik-titik pengetanahan
                                  dengan terminal yang mudah dihubungkan
                                  keperalatan.                          
                                                                        
                                                                        
                            21.1.3. Persyaratan Umum                    
                               Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus
                               mengikuti petunjuk gambar rencana dan    
                               konsultan pengawas.                      
                                                                        
                               - Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara
                                  umum  dari perletakan lampu-lampu kabel
                                  dan lain-lain, untuk penyesuaian harus
                                                                        
                                  dilaksanakan di lapangan, sehingga keadaan
                                  sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
                                  ketinggian saklar lampu maupun stop kontak
                                  dapat terpenuhi.                      
                                - Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988
                                  atau standart-standart lain yang tidak
                                  bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping
                                  itu harus ditaati pula peraturan-peraturan lain
                                  dan hukum setempat yang ada hubungannya
                                  dengan pekerjaan ini. Surat ijin bekerja
                                                                        
                                  sebagai instalator harus sesuai dengan
                                  pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh
                                  pemborong tersebut.                   
                            21.1.4. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan   
                               a. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor
                                 wajib membuat gambar pelaksanaan instalasi
                                 secara detail (shop drawing) untuk disetujui
                                 oleh  emilik. Kontraktos juga harus    
                                 menyerahkan gambar as  built drawing   
                                                                        
                                 instalasi yang terpasang.              
                               b. Material-material arnature harus sesuai
                                 dengan yang dimaksud gambar rencana yang
                                 tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-
                                 gambar arsitektur. Contoh bahan, brosur
                                 sebelum  pelaksanaan pekerjaan harus   
                                 diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
                                 mendapat perstujuannya.                
                               c. Lampu-lampu serta perlengkapannya harus
                                                                        
                                 berkualitas baik dan dari merk yang disetujui
                                 oleh   Konsultan Pengawas/pemilik di   
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 lapangan.                              
                               d. Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus
                                 dikomensasikan dengan power faktor koreksi
                                 kapasitor yang cukup memenuhi untuk    
                                 mencapat 0,85. Kapasitor terpasang paralel
                                 dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari
                                 bahaya  hubungan  singkat dikapasitor. 
                                                                        
                                 Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector
                                 lampu harus mempunyai pemantul cahaya  
                                 berwarna putih dengan derajat pemantulan
                                 yang tinggi.                           
                               e. Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter
                                 dan   terminal-terminal sambung harus  
                                 sedemikian rupa sehingga panas yang    
                                 ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan
                                 kerja dan bersih dari komponen lampu itu
                                                                        
                                 sendiri, ventilasi dalam box harus dibuat
                                 dengan sempurna.                       
                               f. Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem
                                 dan saluran-saluran sehingga tidak merekat
                                 langsung pada konstruksi bangunan.     
                               g. Semua material harus memeuhi ukuran,  
                                 standart dan mudah didapatkan dipasaran,
                                 kecuali bila ditentukan lain.          
                               h. Material seperti kabel yang digunakan adalah
                                 produksi dalam negeri dengan merek pasaran,
                                                                        
                                 seperti kabel metal, kabel indo supreme
                                 dimana kabel yang digunakan tersebut sudah
                                 diakui oleh PLN.                       
                               i. Semua ketentuan mengenai pemasangan   
                                 instalasi listrik dimana tidak ditentukan lain
                                 adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL
                                 1988 dan peraturan PLN setempat.       
                               j. Hasil pemasangan harus dipertanggung  
                                 jawabkan kepada PLN setempat sehingga  
                                                                        
                                 instalatir wajib menyerahkan  bukti    
                                 pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada
                                 Pemberi tugas.                         
                               k. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi
                                 listrik yang dipasang dengan pengertian
                                 semua lampu, stop kontak roteksi dapat 
                                 berjalan baik.                         
                               l. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi ,
                                 seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
                                                                        
                                 didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan
                                 disetujui oleh Konsultan/badan pemerintah
                                 yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan
                                 kabel  tegangan  220/380  V   harus    
                                 menggunakan megger 500 V.              
                               m. Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-
                                 ohm meter.                             
                               n. Setiap pengujian harus disaksikan oleh
                                 Konsultan Pengawas, dan bila terjadi atau
                                 hasil yang kurang memuaskan Kontraktor 
                                                                        
                                 harus segera memperbaikinya. Pengadan  
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                 peralatan, tenaga ahli dan biaya harus 
                                 diberitahukan ke Direksi paling lambat 48 jam
                                 sebelumnya.                            
                                                                        
                                                                        
22.  KETENTUAN        22.1. Segala kerusakan yang timbul akibat adaanya 
     TAMBAHAN  DAN          pelaksanaan pekerjaan pembangunan ini, misalnya
                                                                        
     PENUTUP                kerusakan jal;an akibat mpbilisasi kendaraan maupun
                            kerusakan lain yang nyata-nyata akibat pelaksanaan
                            pekerjaan ini, yang dipandang perlu adanya  
                            pernbaikan menjadi tanggung kawab dan atas beban
                            biaya Pelaksana.                            
                                                                        
                            Setelah pekerjaan selesai 100 % pada saat penyerahan
                            pertama, segala kotoran, potongan-potongan kayu
                            dan lainnya harus disingkirkan dan dibuang atau
                            dibakar sesuai petunjuk direksi             
                                                                        
                            Harga yang ditawarkan dalam pelelangan ini  
                            merupakan biaya lumsum dan sudah termasuk pajak-
                            pajak, keuntungan, asuransi pelaksanaan (CAR) dan
                            biaya perijinan yang berhuibungan dengan    
                            pelaksanaan pekerjaan ini.                  
                                                                        
                                                                        
                      22.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus
                            dilengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan
                            tambahan yang  diperlukan, walaupun tidak   
                            digambarkan atau disebutkan dalam RKS ini, sehingga
                            dapatr bekerja dengan  baik  serta dapat    
                            dipertanggungjawabkan.                      
                                                                        
                      22.3. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
                            menempatkan / mempekerjakan pelaksana yang  
                                                                        
                            berpengalaman dan pekerja ahli sesuai dengan bidang
                            masing-masing pekerjaan.                    
                                                                        
                      22.4. Jika masih ada pekerjaan yang belum masuk / 
                            terlupakan menurut analisa pemborong dalam BQ
                            (terlampir) maka pemborong dapat menambahkan
                            atau merubahnya, karena BQ yang dibuat hanya
                            sebagai acuan pengajuan penawaran.          
                                                                        
                                                                        
                      22.5. Hal-hal lain yang timbul dalam pelaksanaan  
                            dilapangan akan diatur dan ditentukan kemudian
                            dilapangan antara Kontraktor, Direksi dan Pemberi
                            Tugas.                                      
                                                Spesifikasi Teknis 2025 
                                                                        
                                                                        
                                               Di Buat                  
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                                           Kabupaten Landak             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        SAMSUL BAHRI, S.Pd, M.Si.       
                                         Nip. 197210071998021004