Pendampingan Fasilitasi Bimbingan Teknis Tahap II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah – Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10433816000
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 84,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,828,000
Winner (Pemenang): Taufiqurrahman, S.T., M.T.
NPWP: 61*1**2****60**6
RUP Code: 59140350
Work Location: Kecamatan Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                            
                     Pengadaan Barang dan Jasa                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
     Pada Tahun 2024 telah dilakukan penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW 
                                                                          
Kabupaten Landak. Penyusunan yang harus dilakukan pada Revisi RTRW Kabupaten
Landak ini nantinya yang dapat dilakukan diantaranya penyesuaian Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda), penyesuaian Naskah Akademik menjadi Dokumen Kajian
Kebijakan, Dalam hal ini kegiatan kelengkapan Revisi RTRW Kabupaten Landak menjadi
                                                                          
kewajiban Pemerintah Kabupaten Landak untuk dipenuhi dan diserahkan lebih lanjut
kepada kementerian ATR/BPN agar mendapatkan persetujuan substansi setelah 
mengalami beberapa proses yang dibahas sebelumnya. Guna percepatan dalam  
                                                                          
perbaikan dan penyempurnaan substansi Revisi RTRW Kabupaten Landak setelah
evaluasi substansi maka diperlukan pendampingan oleh tenaga ahli profesional di bidang
penataan ruang                                                            
                                                                          
                                                                          
 B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                               
    Melakukan pengadaan jasa konsultansi pada unit kerja Bidang Penataan Ruang
    dan Pertanahan Kabupaten Landak.                                      
                                                                          
  2. Tujuan                                                               
                                                                          
    Tersedianya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rencana
    Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta lampirannya yang sudah              
    terkoreksi/tervalidasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak untuk dapat
    dilakukan pengajuan penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
                                                                          
                                                                          
 C. NAMA SATUAN  KERJA                                                    
 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
                                                                          
                                                                          
 D. ALAMAT                                                                
 Jl. Pangeran Cinata, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan
 Barat                                                                    
                                                                          
 E. SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
     Pengadaan ini dibiayai dari APBDP (DAU) DPA Tahun Anggaran 2025      
 sebesar Rp. 84.000.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Rupiah), dengan Harga
                                                                          
 Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 83.828.000,00,- (Delapan Puluh Tiga Juta
 Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang
 berlaku.                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 F. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
 75 (tujuh puluh lima) Hari Kalender                                      
 G. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                          
   1. Ruang lingkup pekerjaan Pendampingan Fasilitasi Bimbingan Teknis Revisi RTRW
     – Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota ini meliputi pendampingan dalam:
    ü  Menginventarisir dan mengevaluasi perubahan substansi Materi Teknis dan
                                                                          
       Ranperda RTRW Kabupaten Landak;                                    
    ü  Menginventarisir dan mengevaluasi perubahan substansi Materi Teknis dan
       Ranperda RTRW Kabupaten Landak dalam proses pembahasan Pra Linsek  
                                                                          
       (lintas sektoral) di tingkat Kementerian/Lembaga;                  
    ü  Melakukan perbaikan terhadap substansi Materi Teknis RTRW Kabupaten
       Landak sesuai input masukan/hasil pembahasan Pra Linsek (lintas sektoral) di
                                                                          
       tingkat Kementerian/Lembaga;                                       
    ü  Menyiapkan dan memperoleh Rancangan Peraturan Daerah yang sudah    
                                                                          
       terkoreksi oleh Bagian Hukum Kabupaten Landak untuk dapat dilakukan
       pengajuan penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang
       Rencana Tata Ruang Wilayah.