Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa
A. LATAR BELAKANG
Pada Tahun 2024 telah dilakukan penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW
Kabupaten Landak. Penyusunan yang harus dilakukan pada Revisi RTRW Kabupaten
Landak ini nantinya yang dapat dilakukan diantaranya penyesuaian Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda), penyesuaian Naskah Akademik menjadi Dokumen Kajian
Kebijakan, Dalam hal ini kegiatan kelengkapan Revisi RTRW Kabupaten Landak menjadi
kewajiban Pemerintah Kabupaten Landak untuk dipenuhi dan diserahkan lebih lanjut
kepada kementerian ATR/BPN agar mendapatkan persetujuan substansi setelah
mengalami beberapa proses yang dibahas sebelumnya. Guna percepatan dalam
perbaikan dan penyempurnaan substansi Revisi RTRW Kabupaten Landak setelah
evaluasi substansi maka diperlukan pendampingan oleh tenaga ahli profesional di bidang
penataan ruang
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melakukan pengadaan jasa konsultansi pada unit kerja Bidang Penataan Ruang
dan Pertanahan Kabupaten Landak.
2. Tujuan
Tersedianya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta lampirannya yang sudah
terkoreksi/tervalidasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak untuk dapat
dilakukan pengajuan penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
C. NAMA SATUAN KERJA
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
D. ALAMAT
Jl. Pangeran Cinata, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan
Barat
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBDP (DAU) DPA Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp. 84.000.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Rupiah), dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 83.828.000,00,- (Delapan Puluh Tiga Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
75 (tujuh puluh lima) Hari Kalender
G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang lingkup pekerjaan Pendampingan Fasilitasi Bimbingan Teknis Revisi RTRW
– Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota ini meliputi pendampingan dalam:
ü Menginventarisir dan mengevaluasi perubahan substansi Materi Teknis dan
Ranperda RTRW Kabupaten Landak;
ü Menginventarisir dan mengevaluasi perubahan substansi Materi Teknis dan
Ranperda RTRW Kabupaten Landak dalam proses pembahasan Pra Linsek
(lintas sektoral) di tingkat Kementerian/Lembaga;
ü Melakukan perbaikan terhadap substansi Materi Teknis RTRW Kabupaten
Landak sesuai input masukan/hasil pembahasan Pra Linsek (lintas sektoral) di
tingkat Kementerian/Lembaga;
ü Menyiapkan dan memperoleh Rancangan Peraturan Daerah yang sudah
terkoreksi oleh Bagian Hukum Kabupaten Landak untuk dapat dilakukan
pengajuan penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah.