Pembangunan Safety Tank Rumdis Wakil Bupati Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10445159000
Date: 3 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,996,000
Winner (Pemenang): CV Petir Perkasa
NPWP: 00*4**0****05**0
RUP Code: 60878676
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK                     
                              SEKRETARIAT DAERAH                           
                       Jl. Raya Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang,        
                       Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS                           
                        PEKERJAAN KONSTRUKSI                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              KEGIATAN :                                   
                                                                           
    PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA DI DAERAH          
                           KABUPATEN/KOTA                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN :                                   
        PENINGKATAN SEPTIC TANK RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LANDAK            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         SEKRETARIAT DAERAH                                
                                                                           
                          KABUPATEN LANDAK                                 
                             TAHUN 2025                                    
                                                                           
   DAFTAR ISI                                                              
   DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ 2
   BAB I ....................................................................................................................................................... 4
                                                                           
   PENDAHULUAN ..................................................................................................................................... 4
   1.1 Latar Belakang .......................................................................................................................... 4
                                                                           
   1.2 Landasan Hukum ...................................................................................................................... 4
   1.3 Referensi Teknis........................................................................................................................ 4
                                                                           
   1.4 Maksud dan Tujuan .................................................................................................................. 5
   1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................... 5
                                                                           
   1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ....................................................................................... 5
   1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ........................................................................................ 5
                                                                           
   BAB II RUANG LINGKUP ...................................................................................................................... 6
   2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ...................................................................................... 6
                                                                           
   2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .......................................................................................... 6
                                                                           
   2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ............................................................................ 7
   2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ......................................................................................................... 7
                                                                           
   BAB III .................................................................................................................................................... 8
   SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI .............................................................................. 8
                                                                           
   1.1 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ................................................................................... 8
   1.2 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ............................................................... 8
                                                                           
   BAB IV .................................................................................................................................................... 9
   SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ...................................... 9
                                                                           
   4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ............................................................................... 9
   4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ........................................................................... 9
                                                                           
   4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ................................................................................................... 9
   BAB V .................................................................................................................................................... 11
                                                                           
   SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ..................................................................................................... 11
                                                                           
   5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ......................................................................................................... 11
   5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .................................................................... 12
                                                                           
   5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ...................................................................................... 12
   BAB VI .................................................................................................................................................. 13
                                                                           
   SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ..................... 13
   6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................ 13
                                                                           
   6.2 Pekerjaan Persiapan ............................................................................................................... 13
   6.3 Pekerjaan Pembongkaran ...................................................................................................... 13
   6.4 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ....................................................................................... 14
                                                                           
   6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK ........................................................................................ 20
   6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................. 21
                                                                           
   BAB VII ................................................................................................................................................. 22
   SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .............................................................................................. 22
                                                                           
   7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................... 22
                                                                           
   7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................... 22
   7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :........................................................ 23
                                                                           
   BAB VIII ............................................................................................................................................... 24
   TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ............................................................................... 24
                                                                           
   8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................... 24
   8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................... 24
                                                                           
   8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ............................................................. 24
   BAB IX .................................................................................................................................................. 25
                                                                           
   PENUTUP .............................................................................................................................................. 25
                                BAB I                                      
                            PENDAHULUAN                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                           
        Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya adalah salah satu usaha pemerintah
      untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
      mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang
      matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan
      perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan
      dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di
                                                                           
      lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                
                                                                           
                                                                           
   1.2  Landasan Hukum                                                     
      Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                           
     1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
     2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
         Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
     3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.                 
                                                                           
     4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
         Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                       
     5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
         Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                              
                                                                           
                                                                           
   1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                           
        Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
      sebagai berikut :                                                    
     1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
         konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                        
     2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15 -1991-
         03                                                                
                                                                           
     3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-2002
     4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
     5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
     6.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
         pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
     7.  Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian lapangan
                                                                           
         dan laboratorium                                                  
     8.  Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi hasil uji
         dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik                     
     9.  Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729 – 2002
     10. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                           
   1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                           
            Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan
         yang menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
         diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
                                                                           
            Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
         rencana Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
         Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah     
         Kabupaten/Kota.                                                   
                                                                           
   1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                           
            Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap
                                                                           
         tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan
         dapat dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi
         hukum yang berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-
         perbaikan pada pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.
                                                                           
   1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                           
            Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
                                                                           
         konstruksi :                                                      
         -  K/L/PD     : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
         -  SKPD       : Sekretariat Daerah Kabupaten Landak               
         -  PPK        : Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati
                                                                           
   1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                           
        a.  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                           
            adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;               
        b.  Total Pagu Anggaran sebesar : Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
                                                                           
        c.  Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 69.996.000,- (Enam Puluh Sembilan
            Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)           
                                                                           
        d.  Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                                BAB II                                     
                            RUANG LINGKUP                                  
                                                                           
                                                                           
   2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
            Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
        pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
        konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                  
                                                                           
                                                                           
   2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                           
        a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :               
                                                                           
           PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
           1  Pembuatan Papan Nama Proyek                                  
           2  Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                   
                                                                           
           3  Pembongkaran                                                 
                                                                           
           PEKERJAAN SEPTIC TANK                                           
           1  Pek. Galian Tanah                                            
           2  Pek. Urugan Pasir Alas                                       
           3  Pek. Beton Tumbuk Lantai Kerja                               
                                                                           
           4  Pek. Besi Tulangan Ø 10 mm                                   
           5  Pek. Bekisting septic tank                                   
           6  Pek. Beton                                                   
           7  Pek. Plesteran                                               
                                                                           
                                                                           
           PEKERJAAN SUMUR RESAPAN                                         
           1  Pek. Galian Tanah                                            
           2  Pek. Tutup Cor                                               
           3  Gorong-Gorong Beton 100 cm tanpa Tulang                      
           4  Batu Kali                                                    
           5  Batu Pecah (mesin) 1 - 2 cm                                  
                                                                           
                                                                           
           PEKERJAAN GREASE TRAP                                           
           1  Pek. Galian Tanah                                            
           2  Pek. Besi Tulangan Ø 10 mm                                   
           3  Pek. Bekisting                                               
           4  Pek. Beton                                                   
                                                                           
           5  Pek. Plesteran                                               
                                                                           
           PEKERJAAN SANITASI                                              
           1  Pek. Pemasangan Closet duduk (setara TOTO)                   
           2  Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Shower Set                
           3  Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Soap Holder               
                                                                           
           4  Pek. Instalasi Air Buangan Floor Drain Pipa AW Dia 2 " + Aksesoris
           5  Pek. Instalasi Air Buangan Closet pipa AW Dia 4 " + Aksesoris
           6  Pek. Lantai keramik 25x25 cm Kamar Mandi ( Bertekstur )      
        b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Rumah Jabatan Wakil Bupati Landak
           Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak                              
                                                                           
        c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
                                                                           
        d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan masyarakat disekitar
           lokasi kegiatan.                                                
                                                                           
                                                                           
   2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
        a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 30 (Tiga
                                                                           
           Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
           SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;        
                                                                           
        b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
           hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                           
   2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
             Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                           
        konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
        teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
        serta peraturan perundangan lainnya.                               
             Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
        Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
                                                                           
        akan dilaksanakan                                                  
        Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Gedung                          
        Kualifikasi Usaha   : Kecil;                                       
        Subklasifikasi      : KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian (BG001)  
                               BAB III                                     
                SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                      
                                                                           
                                                                           
      1.1  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                           
               Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
            sebagai berikut:                                               
                                                                           
            -  Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
               negeri;                                                     
                                                                           
            -  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                           
            -  Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
               dipertanggungjawabkan;                                      
                                                                           
            -  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
               dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
                                                                           
            -  Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
               berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
               bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
               penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
                                                                           
               limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
               berlaku;                                                    
                                                                           
            -  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
               Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
               pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
               berwenang.                                                  
                                                                           
      1.2  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                           
               Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
                                                                           
            melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
               Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
                                                                           
            pada Pasal 1.3                                                 
                                                                           
               Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
            Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
            Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).                             
                                                                           
               Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
            Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
            sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                    
                               BAB IV                                      
        SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN            
                                                                           
                                                                           
   4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                           
     Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
   adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :                   
                                                                           
      No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
      1.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 3 Set   (milik/sewa-        
                                                                           
                                                        beli/sewa)         
      2.  Mobil Pick Up            1 – 1.5 m3  1 Unit  (milik/sewa-        
                                                       beli/sewa)          
      3.  Gerobak Sorong          Menyesuaikan 2 Unit  (milik/sewa-        
                                                                           
                                                       beli/sewa)          
                                                                           
                                                                           
   4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                           
     Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan teknis
   pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :              
                                                                           
      No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
      1.  Mobil Pick Up           1 – 1.5 m3   1 Unit  (milik/sewa-        
                                                                           
                                                        beli/sewa)         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                           
     1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah
        mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
        sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
        Pelaksanaan Kontrak;                                               
                                                                           
     2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
        adalah peralatan yang laik operasi;                                
     3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
        atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
        langsung terhadap tubuh pekerja;                                   
                                                                           
     4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
        perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
        pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                             
     5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
     6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
                                                                           
        menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data Pemilihan sebagai
        bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;                  
     7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada Pasal
        28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan
        Konstruksi;                                                        
     8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
        kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris      
                                BAB V                                      
                     SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                           
                                                                           
       5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                     
                                                                           
                                                                           
                      IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                
                  Deskripsi Risiko                 Penilaian Tingkat Risiko
                                Jenis Bahaya                               
      Uraian    Identifikasi Bahaya        Kemungkin Keparah Nilai Tingkat 
 No                                                                        
                                  (Tipe                                    
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)          an (F)   an (A) Risiko  Risiko  
                                Kecelakaan)                                
                                                           (FxA)   (TR)    
1   2         3                 4             5    6       7      8        
  1 Pek. Beton 1. Kecelakaan akibat Luka ringan,                           
              concrete mixer (kena luka berat,                             
                                                                    1      
              rantai, roda pemutar, cacat anggota                          
              dll)              tubuh,                                     
                                meninggal                                  
              2. Tertimpa pengaduk                                         
              beton                                                        
   Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
   resiko pekerjaan “ KECIL “                                              
   5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                      
                                                                             
   Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
   Resiko Keselamatan Konstruksi KECIL                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya  Tingkat Resiko              
   1.  Pek. Beton           1. Kecelakaan akibat concrete Resiko Kecil       
                               mixer (kena rantai, roda                      
                               pemutar, dll)                                 
                            2. Tertimpa pengaduk beton                       
                                                                             
                                                                             
   5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                                
                                                                             
   a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
                                                                             
        terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
        pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
        proses tersebut;                                                     
   b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
        tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
                                                                             
        pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;        
   c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
        penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
   d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
        operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
        pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi
                                                                             
        yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                  
                                 BAB VI                                      
                                                                             
      SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA          
                                                                             
                                                                             
   6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                             
      Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan
      uraian sebagai berikut :                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   6.2 Pekerjaan Persiapan                                                   
                                                                             
      Pembuatan Papan Nama Proyek.                                           
      Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
      pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
      berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                        
                                                                             
                                                                             
      Administasi dan Kelengkapan                                            
                                                                             
      ATK, As-built Drawing harus sudah disiapkan, untuk Dokumentasi dilaksanakan setiap saat
      pekerjaan berlangsung dan tidak boleh ada satupun item pekerjaan yang tidak
      terdokumentasikan, administrasi lainnya disiapkan sebelum habis masa kontrak.
                                                                             
      Untuk banner informasi proyek/papan proyek harus sudah terpasang di lokasi pekerjaan
      sebelum memulai pekerjaan dan posisinya harus terlihat jelas.          
                                                                             
                                                                             
      Alat Pelindung Diri                                                    
                                                                             
      1) Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan Kerja selama periode konstruksi sesuai
        ketentuan;                                                           
                                                                             
      2) Kelompok Pekerja Lapangan Wajib menggunakan APD pada saat pekerjaan berlangsung
        dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait;              
                                                                             
                                                                             
   6.3 Pekerjaan Pembongkaran                                                
                                                                             
     1. Pekerjaan Bongkaran Dinding Tembok                                   
             Bongkaran Dinding adalah pekerjaan pembongkaran pasangan yang akan
           direhabilitasi dengan menggunakan alat bantu yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa
           setelah mendapat persetujuan dari Direksi.                        
             Pelaksanaan :                                                   
                                                                             
       1) Bongkaran yang dilaksanakan adalah pembongkaran dinding baik itu pasangan batu,
         beton ataupun bangunan yang ada di areal yang akan dilaksanakan rehabilitasi dengan
         menggunakan palu.                                                   
       2) Semua sisa bongkaran dibuang dengan menggunakan truk sejauh ± 20 km dari lokasi
         yang dijamin tidak akan mengganggu kegiatan pekerjaan.              
       3) Pengaturan dari semua hasil bongkaran tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Setelah
         lokasi bersih dari bongkaran dilanjukan dengan dengan pekerjaan pasangan.
                                                                             
                                                                             
   6.4 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN                                            
                                                                             
     2.1. Lingkup Pekerjaan Beton                                            
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk 
                                                                             
          menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
          yang baik.                                                         
       b. Pekerjaan ini meliputi :                                           
          1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
            yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas   
            menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
            K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.             
          2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan
            dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada
                                                                             
            gambar kerja.                                                    
                                                                             
     2.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                          
       a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
          ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
          diberikan.                                                         
       b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
          sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
                                                                             
          mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.                   
       c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang   
          menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
          yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
          dilakukan secara tertulis dengan berita acara.                     
                                                                             
     2.3. Persyaratan Bahan                                                  
     2.3.1 Semen Portland                                                    
          1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
                                                                             
            Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
            8-1972).                                                         
          2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
            semen yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/
            Pemberi Tugas.                                                   
          3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
            untuk digunakan.                                                 
                                                                             
                                                                             
     2.3.2. Pasir                                                            
          1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan
            substansi- substansi yang dapar merusak beton.                   
          2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.                  
          3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
            kasar.                                                           
                                                                             
     2.3.3. Batu Split/ Koral Beton                                          
          1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
                                                                             
            tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
            ada butir- butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
            jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
          2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung
            zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
            tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar
            menurut ASTM-C-33.                                               
          3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga          
            melebihi 50% kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles      
                                                                             
            ASTM C-131-55.                                                   
                                                                             
     2.3.4. A i r                                                            
          1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
            tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
            lain yang                                                        
            dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan
                                                                             
            harus memenuhi NI-3 Pasal 10.                                    
          2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
            kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
            Kontraktor.                                                      
     2.3.5. Besi Beton                                                       
          1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
            persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
            Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
                                                                             
            12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
            baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .                 
          2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
            penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
            tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
            luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang 
            tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
            harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
            berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.         
                                                                             
          3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
            serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
            terhadap beton.                                                  
          4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
            minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
            seng tidak kaku maupun getas.                                    
          5). Pelaksanaan.                                                   
            ●  Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam    
                                                                             
               keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai  
               dengan gambar.                                                
            ●  Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama      
               pengecoran tidak berubah tempat.                              
            ●  Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:      
               - Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
                                                                             
                cm.                                                          
               - Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
                cm                                                           
               - Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
               - Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
                                                                             
     2.4. Kelas dan Mutu Beton                                               
       a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
                                                                             
          atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
          Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
          beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
       b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
          kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
          vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan       
          pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan
          dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.                       
                                                                             
       c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang
          telah disyaratkan.                                                 
                                                                             
     2.5. Acuan dan Bekisting                                                
       a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
          batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
          petunjuk Pemberi Tugas.                                            
       b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
          multiplek.                                                         
                                                                             
       c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat
          dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
          cetakan tersebut.                                                  
       d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
                                                                             
     2.6. Beton Decking                                                      
        a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
          decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.                        
                                                                             
        b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
          dicor atau kualitas yang lebih baik.                               
                                                                             
     2.7. Pemasangan Tulangan                                                
        a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
          pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.                
        b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
          yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang
          akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.           
     2.8. Bahan Campuran Tambahan                                            
        a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
          disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan
          Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis.
                                                                             
          Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5
          tahun di Indonesia.                                                
        b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
          persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air
          adukan dan penundaan pengerasan awal.                              
        c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan 
          dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir
          dituangkan dalam mesin pengaduk.                                   
                                                                             
                                                                             
     2.9. Pengadukan                                                         
        a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
          Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
          untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
        b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
          benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
          warna yang merata/seragam.                                         
        c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya
                                                                             
          ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu    
          pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
          pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
          perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
          dicor.                                                             
                                                                             
     2.10. Pengecoran Beton                                                  
                                                                             
     2.10.1 Persiapan                                                        
                                                                             
          a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
            jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
            bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
          b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
            memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
            decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.     
          c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
                                                                             
            suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
                                                                   bk        
            = 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
            bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
            adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
            semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
     2.10.2 Slump (kekentalan beton)                                         
            a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
               ASTM- C-143 adalah sebagai berikut :                          
                      Jenis konstruksi    Slump       Slump                  
                                          (mm)         (mm)                  
                                          Maksimum     Minimum               
               Kaki dan dinding              75          25                  
                                                                             
               pondasi Plat, balok dan      100          25                  
               dinding Kolom                100          25                  
               Plat diatas tanah            100          50                  
                                                                             
            b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
               harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
               boleh melebihi 150 mm.                                        
                                                                             
                                                                             
     2.10.3 Pelaksanaan.                                                     
          a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
            tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum
            suatu pengecoran beton dilakukan.                                
          b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
            semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
            jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.      
          c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
                                                                             
            dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.                        
          d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
          e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
            diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
            dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.           
                                                                             
     2.11. Pemadatan Beton.                                                  
          a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
            beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang
                                                                             
            padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.                      
          b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
            Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
            (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
            1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.                
          c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
            set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
            plastis karena getaran.                                          
                                                                             
          d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
            tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
          e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas
            dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan
            suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama
            dengan yang diperoleh pada kubus test.                           
          f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
            terlatih.                                                        
          g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
                                                                             
            persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                             
     2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan                                    
          a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
            pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus 
            ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
            desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.         
                                                                             
                 Bagian Struktur   Waktu Min. Pembongkaran cetakan           
                                                                             
            Sisi balok dan        3 hari                                     
            dinding Penyangga     21 hari                                    
            balok                                                            
                                                                             
          b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
            terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan 
            sebagainya.                                                      
          c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
                                                                             
            dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
                                                                             
     2.13. Suhu.                                                             
          a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
            ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
            pekerjaan untuk langsung di cor.                                 
          b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
            melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
            mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.          
                                                                             
                                                                             
     2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)                             
          a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
            secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan    
            memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
            keadaan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions
            joint.                                                           
          b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
                                                                             
            lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1
            bagian semen dan 2 bagian pasir.                                 
          c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
            garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
            harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
            monolit.                                                         
                                                                             
                                                                             
     2.15. Benda Uji dan Cacat Beton                                         
                                                                             
     2.15.1 Benda Uji                                                        
          a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam
            PBI 1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.   
          b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
                                                                             
            yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.                 
                                                                             
     2.15.2 Cacat Beton                                                      
          Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
          wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
          - Konstruksi beton sangat keropos                                  
          - Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.            
          - Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai         
            dengan yang direncanakan.                                        
        Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.             
          - kualitas yang sama dengan daun pintu.                            
                                                                             
   6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK                                            
                                                                             
     1.1 Bahan                                                               
        a. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 25 x 25 cm
                                                                             
           antislip, dan                                                     
        b. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 25x25 cm polos.
        c. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
           mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
           harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
           PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                          
        d. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
           ditentukan lain dalam gambar kerja.                               
     1.2 Macam Pekerjaan                                                     
                                                                             
        a. Pasangan keramik lantai KM/WC menggunakan keramik ukuran 25 x 25 cm
           polished.                                                         
     1.3 Pelaksanaan                                                         
        a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing 
           mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
           Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.   
        b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
           maupun ternoda.                                                   
                                                                             
        c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
           keramik yang langsung diatas lantai beton.                        
        d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc
           : 2ps dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi
           siar (grout semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan
           sehingga segala kotoran dan noda hilang.                          
        e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa
           harus memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½  
           ukuran ubin.                                                      
                                                                             
        f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
           rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
           saling tegak lurus.                                               
        g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar  
           dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
           pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.     
   6.6 adwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                           
                               BAB VII                                     
                    SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
   7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                           
   7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                           
   Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
   sebagai berikut :                                                       
   No   Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
                                                                           
   1    Pelaksana         0 tahun          SKK - Pelaksana Lapangan        
                                           Pekerjaan Gedung Jenjang 4      
                                                                           
                                                                           
   2    Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas Keselamatan       
                                           Konstruksi/    Petugas          
        Konstruksi                                                         
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
                                           Kerja (K3) Konstruksi/ Personil 
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
                                           Kerja; atau                     
                                           Sertifikat/SKA – Petugas/Ahli   
                                           K3 Konstruksi                   
   3    Mandor            -               -                                
   4    Pekerja           -               -                                
   5    Operator          -               -                                
                                                                           
                                                                           
   7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                           
   No   Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
                                                                           
   1    Pelaksana         0 tahun anggaran SKK - Pelaksana Lapangan        
                                           Pekerjaan Gedung Jenjang 4      
                                                                           
   2    Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas Keselamatan       
                                           Konstruksi/    Petugas          
        Konstruksi                                                         
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
                                           Kerja (K3) Konstruksi/ Personil 
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
                                           Kerja; atau                     
                                           Sertifikat/SKA – Petugas/Ahli   
                                           K3 Konstruksi                   
   7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                           
    a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat pemilihan/tender
       dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data Pemilihan;
    b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
       ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
       2021;                                                               
    c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                           
    d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
       pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,                
       pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
                                                                           
       tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
       manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
       oleh tenaga ahli yang terkait;                                      
    e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
       analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
       pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
                                                                           
       dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
       tempat kerja;                                                       
    f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
       pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
    g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
       penunjukkan penyedia;                                               
                                                                           
    h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilih
                               BAB VIII                                    
                 TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                           
        Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
      melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
                                                                           
        Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
      dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
      dilaksanakan.                                                        
                                                                           
        Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
      umum bina marga.                                                     
                                                                           
   8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                           
      Pembayaran terdiri dari :                                            
      a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
      Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                           
      1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan
         prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Bulanan (MC),
         yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui
         oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;                    
      2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
                                                                           
         ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan ke bagian
         keuangan.                                                         
      3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
         pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                           
                                                                           
   8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                           
      Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
      1. Backup Quantity                                                   
      2. Backup Quality                                                    
                                                                           
      3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
      4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                               BAB IX                                      
                              PENUTUP                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
   barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.