PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Raya Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang,
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SEPTIC TANK RUMAH DINAS WAKIL BUPATI LANDAK
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ 2
BAB I ....................................................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN ..................................................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang .......................................................................................................................... 4
1.2 Landasan Hukum ...................................................................................................................... 4
1.3 Referensi Teknis........................................................................................................................ 4
1.4 Maksud dan Tujuan .................................................................................................................. 5
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan ............................................................... 5
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ....................................................................................... 5
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ........................................................................................ 5
BAB II RUANG LINGKUP ...................................................................................................................... 6
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ...................................................................................... 6
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .......................................................................................... 6
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ............................................................................ 7
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ......................................................................................................... 7
BAB III .................................................................................................................................................... 8
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI .............................................................................. 8
1.1 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ................................................................................... 8
1.2 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ............................................................... 8
BAB IV .................................................................................................................................................... 9
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ...................................... 9
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ............................................................................... 9
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ........................................................................... 9
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ................................................................................................... 9
BAB V .................................................................................................................................................... 11
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN ..................................................................................................... 11
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ......................................................................................................... 11
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi .................................................................... 12
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ...................................................................................... 12
BAB VI .................................................................................................................................................. 13
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ..................... 13
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................ 13
6.2 Pekerjaan Persiapan ............................................................................................................... 13
6.3 Pekerjaan Pembongkaran ...................................................................................................... 13
6.4 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN ....................................................................................... 14
6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK ........................................................................................ 20
6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................. 21
BAB VII ................................................................................................................................................. 22
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI .............................................................................................. 22
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan ................................................................................... 22
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................... 22
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :........................................................ 23
BAB VIII ............................................................................................................................................... 24
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ............................................................................... 24
8.1 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................... 24
8.2 Tata Cara Pengukuran ........................................................................................................... 24
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ............................................................. 24
BAB IX .................................................................................................................................................. 25
PENUTUP .............................................................................................................................................. 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya adalah salah satu usaha pemerintah
untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk
mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang
matang baik dari segi kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan
perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15 -1991-
03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
7. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian lapangan
dan laboratorium
8. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi hasil uji
dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
9. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729 – 2002
10. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan
yang menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
rencana Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap
tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan
dapat dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi
hukum yang berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-
perbaikan pada pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Sekretariat Daerah Kabupaten Landak
- PPK : Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar : Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 69.996.000,- (Enam Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembuatan Papan Nama Proyek
2 Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3 Pembongkaran
PEKERJAAN SEPTIC TANK
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Urugan Pasir Alas
3 Pek. Beton Tumbuk Lantai Kerja
4 Pek. Besi Tulangan Ø 10 mm
5 Pek. Bekisting septic tank
6 Pek. Beton
7 Pek. Plesteran
PEKERJAAN SUMUR RESAPAN
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Tutup Cor
3 Gorong-Gorong Beton 100 cm tanpa Tulang
4 Batu Kali
5 Batu Pecah (mesin) 1 - 2 cm
PEKERJAAN GREASE TRAP
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Besi Tulangan Ø 10 mm
3 Pek. Bekisting
4 Pek. Beton
5 Pek. Plesteran
PEKERJAAN SANITASI
1 Pek. Pemasangan Closet duduk (setara TOTO)
2 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Shower Set
3 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Soap Holder
4 Pek. Instalasi Air Buangan Floor Drain Pipa AW Dia 2 " + Aksesoris
5 Pek. Instalasi Air Buangan Closet pipa AW Dia 4 " + Aksesoris
6 Pek. Lantai keramik 25x25 cm Kamar Mandi ( Bertekstur )
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Rumah Jabatan Wakil Bupati Landak
Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan masyarakat disekitar
lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Gedung
Kualifikasi Usaha : Kecil;
Subklasifikasi : KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian (BG001)
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
- Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
- Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
- Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
- Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
- Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.2 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang Menyesuaikan 3 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Mobil Pick Up 1 – 1.5 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Gerobak Sorong Menyesuaikan 2 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan teknis
pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Mobil Pick Up 1 – 1.5 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah
mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada Pasal
28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungkin Keparah Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) an (F) an (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pek. Beton 1. Kecelakaan akibat Luka ringan,
concrete mixer (kena luka berat,
1
rantai, roda pemutar, cacat anggota
dll) tubuh,
meninggal
2. Tertimpa pengaduk
beton
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi KECIL
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pek. Beton 1. Kecelakaan akibat concrete Resiko Kecil
mixer (kena rantai, roda
pemutar, dll)
2. Tertimpa pengaduk beton
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan
uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Persiapan
Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
Administasi dan Kelengkapan
ATK, As-built Drawing harus sudah disiapkan, untuk Dokumentasi dilaksanakan setiap saat
pekerjaan berlangsung dan tidak boleh ada satupun item pekerjaan yang tidak
terdokumentasikan, administrasi lainnya disiapkan sebelum habis masa kontrak.
Untuk banner informasi proyek/papan proyek harus sudah terpasang di lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan dan posisinya harus terlihat jelas.
Alat Pelindung Diri
1) Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan Kerja selama periode konstruksi sesuai
ketentuan;
2) Kelompok Pekerja Lapangan Wajib menggunakan APD pada saat pekerjaan berlangsung
dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait;
6.3 Pekerjaan Pembongkaran
1. Pekerjaan Bongkaran Dinding Tembok
Bongkaran Dinding adalah pekerjaan pembongkaran pasangan yang akan
direhabilitasi dengan menggunakan alat bantu yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa
setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
Pelaksanaan :
1) Bongkaran yang dilaksanakan adalah pembongkaran dinding baik itu pasangan batu,
beton ataupun bangunan yang ada di areal yang akan dilaksanakan rehabilitasi dengan
menggunakan palu.
2) Semua sisa bongkaran dibuang dengan menggunakan truk sejauh ± 20 km dari lokasi
yang dijamin tidak akan mengganggu kegiatan pekerjaan.
3) Pengaturan dari semua hasil bongkaran tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Setelah
lokasi bersih dari bongkaran dilanjukan dengan dengan pekerjaan pasangan.
6.4 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
2.1. Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil
yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1). Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya
yang ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas
menggunakan campuran 1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan
K-225. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja.
2). Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan
dan pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada
gambar kerja.
2.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang
diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang
sejauh mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut d atas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan
yang telah tertera dalam gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus
dilakukan secara tertulis dengan berita acara.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1 Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi
Tugas dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-
8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu
semen yang baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/
Pemberi Tugas.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan
untuk digunakan.
2.3.2. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan
substansi- substansi yang dapar merusak beton.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3). Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan
kasar.
2.3.3. Batu Split/ Koral Beton
1). Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila
ada butir- butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% adari
jumlah berat seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2). Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung
zat yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tertera dalam PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar
menurut ASTM-C-33.
3). Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga
melebihi 50% kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles
ASTM C-131-55.
2.3.4. A i r
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih
tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan
lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan
harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya
Kontraktor.
2.3.5. Besi Beton
1). Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan
12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi
baja tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir .
2). Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka
luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
3). Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan/ kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
4). Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh
seng tidak kaku maupun getas.
5). Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
keadaan dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4
cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4
cm
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
2.4. Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja
atau buku spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan,
Kontraktor harus membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu
beton sudah tercapai, maka pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan
kubus atau silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan
vibrator (alat penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan
pengawas.Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan
dengan memperhatikan syarat-syarat PBI 1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang
telah disyaratkan.
2.5. Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan
batas batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun
petunjuk Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/
multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat
dari papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat
cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
2.6. Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan
dicor atau kualitas yang lebih baik.
2.7. Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking)
yang terbuat dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang
akan dicor dengan jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
2.8. Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang
disebut tegas dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan
Pengawas, untuk nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis.
Kontraktor harus mengajukan analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5
tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi
persyaratan AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air
adukan dan penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan
dimasukkan dalam mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir
dituangkan dalam mesin pengaduk.
2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar
benar homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya
ke tempat pengecoran haus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan waktu mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
dicor.
2.10. Pengecoran Beton
2.10.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal,
jadi tidak akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor,
bekisting harus bersih dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas
memeriksa dan menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton
decking dan lain-lain dimana beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam
suatu perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ
bk
= 225 kg/cm2 untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa
bahan yang terbuang dalam 1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt
adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran 1pc : 3ps : 5Bt dengan standar
semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah maksimum 0,52 dalam berat.
2.10.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
ASTM- C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump Slump
(mm) (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding 75 25
pondasi Plat, balok dan 100 25
dinding Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi
harga tersebut diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak
boleh melebihi 150 mm.
2.10.3 Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum
suatu pengecoran beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi,
jika pemilik menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus
diberi lanta kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik
dan untuk menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
2.11. Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan
beton dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang
padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar
(vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam
1 menit atau menurut petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi
plastis karena getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama
tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas
dari lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan
suatu permukaan yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama
dengan yang diperoleh pada kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.12. Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan
pembongkaran cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus
ditentukan dari percobaan kubus benda uji yang memberikan kekuatan
desak minimum seperti yang tercantum pada daftar beikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan 3 hari
dinding Penyangga 21 hari
balok
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi
terhadap benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan
sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus
dengan spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13. Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang
ditaruh berada antara 270 C dan 320 C beton harus diaduk di tempat
pekerjaan untuk langsung di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton
melebihi 320 C kontraktor harus mengambil langkah-lankah efektif. Misalnya
mendinginkan agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14. Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur
secara menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan
memberikan persetujuan dimana letak constructions joint tersebut. Dalam
keadaan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak constructions
joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1
bagian semen dan 2 bagian pasir.
c. Constructrions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk
garis tegak atau horizontal. Bila construktions joint tegak maka tulangan
harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang
monolit.
2.15. Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam
PBI 1971 pasal 4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh pemilik proyek.
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai
dengan yang direncanakan.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
- kualitas yang sama dengan daun pintu.
6.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1.1 Bahan
a. Keramik yang digunakan untuk lantai KM/WC adalah ukuran 25 x 25 cm
antislip, dan
b. Keramik yang digunakan untuk dinding KM/WC adalah ukuran 25x25 cm polos.
c. Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
PVBB 1990 dan PVBI 1982.
d. Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
1.2 Macam Pekerjaan
a. Pasangan keramik lantai KM/WC menggunakan keramik ukuran 25 x 25 cm
polished.
1.3 Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing
mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
maupun ternoda.
c. Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
keramik yang langsung diatas lantai beton.
d. Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc
: 2ps dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi
siar (grout semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan
sehingga segala kotoran dan noda hilang.
e. Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa
harus memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½
ukuran ubin.
f. Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
saling tegak lurus.
g. Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar
dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.
6.6 adwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
No Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksana 0 tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja; atau
Sertifikat/SKA – Petugas/Ahli
K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Pekerja - -
5 Operator - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksana 0 tahun anggaran SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja; atau
Sertifikat/SKA – Petugas/Ahli
K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat pemilihan/tender
dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Bulanan (MC),
yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui
oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan ke bagian
keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.