PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Raya Ngabang Km. 4 - Komplek Stadion Patih Gumantar, Ngabang
Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN :
Pengecatan Gedung Kantor Disporapar Kab. Landak
KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2025
DAFTAR ISI
BAB I ........................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN ............................................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 4
1.2 Landasan Hukum ................................................................................................. 4
1.3 Referensi Teknis .................................................................................................. 4
1.4 Maksud dan Tujuan ............................................................................................. 5
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan .................................................... 5
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ....................................................................... 5
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ........................................................................ 5
BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................ 6
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ...................................................................... 6
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .......................................................................... 6
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan .............................................................. 7
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ...................................................................................... 7
BAB III ......................................................................................................................... 8
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 8
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi ................................................................................. 8
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi .................................................................... 8
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ................................................... 9
BAB IV ....................................................................................................................... 10
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ............................. 10
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .............................................................. 10
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ........................................................... 10
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ............................................................................... 10
BAB V ......................................................................................................................... 12
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN .................................................................................. 12
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ...................................................................................... 12
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ....................................................... 13
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ...................................................................... 13
BAB VI ....................................................................................................................... 14
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ................. 14
BAB VII ...................................................................................................................... 19
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ............................................................................ 19
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .................................................................... 19
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ...................................... 19
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ............................................. 19
BAB VIII ..................................................................................................................... 21
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................ 21
8.1 Tata Cara Pengukuran ....................................................................................... 21
8.2 Tata Cara Pengukuran ....................................................................................... 21
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ................................................. 21
BAB IX ....................................................................................................................... 22
PENUTUP .................................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya adalah salah satu usaha pemerintah
untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk mendapat
hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik
dari segi kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus
dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15 -1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan pendahuluan,
pengeboran dan deskripsi lubang bor
7. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian lapangan dan
laboratorium
8. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi hasil uji dan
penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
9. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729 – 2002
10. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan dapat
dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi hukum yang
berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan pada
pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Kabupaten Landak
- PPK : Pengecatan Gedung Kantor Disporapar Kab. Landak
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar : Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta
Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 179.986.000,- (Seratus Tujuh Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan
konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini
termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembuatan Papan Nama Proyek
2 Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
a Penyiapan RKK
- Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi
b Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
- Papan Informasi K3
c Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Hand Sanitizer
- Sepatu Pelindung
d Personil K3 Kontruksi
- Petugas K3 Kontruksi
e Fasilitas,Sarana dan Prasarana Kesehatan
- Peralatan P3K (Obat Luka, Perban)
f Rambu-rambu yang Diperlukan
- Rambu Informasi
3 Perencah bambu
4 Pekerjaan Pembongkaran Plafond
PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pekerjaan Cat Dinding
2 Pekerjaan Cat Plafond
PEKERJAAN PLAFOND
1 Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Landak
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan masyarakat disekitar
lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 30 (Tiga Puluh)
hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis
sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta
peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Gedung
Kualifikasi Usaha : Kecil;
Subklasifikasi : KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
1.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati meliputi :
Jenis Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan Keterangan
Bahan
Plafond Gypsum Standar Aplus, dibuat Merk Gypsum
Gypsum dari batu gypsum berkualitas Jayaboard.
tinggi dengan kertas khusus Merk Gypsum Aplus.
sehingga tahan terhadap Merk Gypsum Gyproc.
benturan. Spesifikasi teknis Merk Gypsum Elephant.
gypsum Aplus mengikuti SNI
03-6384 dan ASTM C-1396
Cat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana Paint,
Dinding adalah cat air dan semi kilat Nippon Paint, Mowilex,
dan Vinnilex dll.
Plafond
Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana Paint,
adalah cat minyak Nippon Paint, dll.
1.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
- Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
- Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
- Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
- Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
- Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
1.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang ( Minimal Menyesuaikan 3 Set (milik/sewa-
Gergaji, Palu, Meteran )
beli/sewa)
2. Mobil Pickup 1 - 1.5 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan teknis
pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Mobil Pickup 1 - 1.5 m3 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah
mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data Pemilihan sebagai
bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada Pasal
28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan
Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Jenis Bahaya
Uraian Identifikasi Bahaya Kemungki Keparaha Nilai Tingkat
No
(Tipe
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) nan (F) n (A) Risiko Risiko
Kecelakaan)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8
-Tertimpa material atau Luka ringan,
Pengecatan
1 alat kerja luka berat,
1
cacat anggota
-Terluka oleh material
tubuh,
-Terjatuh
meninggal
-Terkena cairan atau bau
cat
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ KECIL “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi KECIL
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pengecatan -Tertimpa material atau alat
kerja Resiko Kecil
-Terluka oleh material
-Terjatuh
-Terkena cairan atau bau cat
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Persiapan
Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan
yang berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
Administasi dan Kelengkapan
ATK, As-built Drawing harus sudah disiapkan, untuk Dokumentasi dilaksanakan setiap
saat pekerjaan berlangsung dan tidak boleh ada satupun item pekerjaan yang tidak
terdokumentasikan, administrasi lainnya disiapkan sebelum habis masa kontrak.
Untuk banner informasi proyek/papan proyek harus sudah terpasang di lokasi pekerjaan
sebelum memulai pekerjaan dan posisinya harus terlihat jelas.
Alat Pelindung Diri
1) Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan Kerja selama periode konstruksi
sesuai ketentuan;
2) Kelompok Pekerja Lapangan Wajib menggunakan APD pada saat pekerjaan
berlangsung dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait;
6.3 Pekerjaan Pembongkaran
1. Pekerjaan Bongkaran Plafond
Linggis pada pangkal palu. Setelah semua material bongkaran dibawah
dilanjutkan dengan melakukan pembersihan sisa material bongkaran menuju
gudang sementara dan disusun dengan rapi.
Pada pekerjaan pembongkaran rangka atap dimulai dengan membuka
seluruh paku/ baut sambungan rangka atap secara bertahap, dimulai dari
gording dan dilanjutkan dengan rangka kuda-kuda. Untuk pekerjaan
pembongkaran rangka atap ini resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, maka harus
diawasi secara seksama agar tidak terjadi kecelakaan. Setiap rangka atap yang
selesai dibongkar akan dikumpulkan pada suatu tempat dan disusun secara rapi.
Peralatan yang digunakan yaitu: Palu, gergaji dan linggis, selalu menggunakan
perancah yang kokoh dan diikat secara kuat agar tidak goyang/ runtuh saat
terkena puing-puing bongkaran rangka atap.
Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:
1) Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar
plafond dan rangka plafond.
2) Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang saat
digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.
3) Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara
mencabut paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari
rangka plafond.
4) Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan dengan
membongkar rangka plafond dimulai dari melepaskan sambungan rangka plafond
dengan cara mencabut paku dengan linggis atau memukul sambungan kayu dengan
menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas keseluruhan.
5) Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran
menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak mengganggu
pekerjaan.
6.4 Pekerjan Plafond,
Pekerjaan Plafond Gypsum
1) Bahan yang digunakan adalah gypsum 9mm.
2) Bahan rangka penggantung dari Ekafuring lurus, tidak cacat, bersih dari retakan
lubang.
3) Rangka langit-langit yang digunakan adalah metal furing untuk balok pembagi dan
balok induk.
4) Plafond gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak dan cacat.
5) Pemasangan rangka plafond ekafuring disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya Modul rangka ekafuring
adalah 600 x 600 mm.
6) Rangka penggantung menggunakan ekafuring, konstruksi kepelat dak beton di fisher
dan sekrup atau dengan paku.
7) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :permukaan merupakan bidang miring / tegak
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
8) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum 9mm dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
9) Plafond Gypsum 9mm dipasang dengan sekrup dan setiap pemasangan masing-
masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
6.5 Pekerjan Pengecatan,
Pekerjaan Pengerokan Cat Dinding
1) Pembersihan permukaan Membersihkan permukaan yang akan dikerjakan.
2) Pengikisan
3) Mengikis atau mengerok permukaan yang lama catnya
4) Pengecatan
5) Melakukan pengecatan dengan hasil yang tidak mengelupas, menggelombang, atau
cacat lainnya
6) Menggunakan cat yang masih disegel, tidak pecah, atau bocor
7) Cat yang dikirim harus disertai sertifikat keasliannya dari agen/distributor
8) Pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya
Pekerjaan Pengecatan (Dinding Lama)
1) Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk penggunaannya;
2) Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan seukuran
diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;
3) Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan barang- barang
yang dapat membahayakan pekerja;
4) Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa PVC sesuai
dengan kebutuhan di lokasi;
5) Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang diperlukan;
6) Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem pipa agar tiap
sambungan dapat merekat dengan baik;
7) Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan perapihan/perataan kembali
dinding, agar bisa melanjutkan dengan item pekerjaan lainnya;
8) Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi proses pekerjaan
lain.
Pekerjaan Pengecatan (Plafond)
Spesifikasi teknis pekerjaan pengecatan plafond meliputi jenis cat, persiapan permukaan,
dan metode pengecatan.
1) Jenis cat
Menggunakan cat Vinilex, Catylac, atau setara dengan warna standar yang
ditentukan
2) Persiapan permukaan
• Permukaan plafond harus rata, kering, dan bersih dari kotoran, minyak, dan debu
• Permukaan yang pernah dicat harus dibersihkan dari bekas-bekas cat yang
terkelupas
• Permukaan yang akan dicat harus diplamir sehingga permukaannya menjadi rata
dan halus
3) Metode pengecatan
• Pengecatan dilakukan menggunakan roller
• Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas
yang baik/halus
• Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam
6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
sebagai berikut :
No Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksana 0 tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi/ Petugas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
atauSertifikat/SKA – Petugas/Ahli
K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Pekerja - -
5 Operator - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 0 tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Petugas 0 tahun SKK - Petugas Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Keselamatan
Keselamatan dan Kesehatan
Konstruksi
Kerja (K3) Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja; atauSertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat pemilihan/tender
dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pengukuran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Bulanan (MC),
yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui
oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan ke bagian
keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.