Pengecatan Gedung Kantor Disporapar Kab. Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10447879000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,986,000
Winner (Pemenang): CV .Bennaya Priola Raya
NPWP: 05*7**1****05**0
RUP Code: 60935035
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK                    
                      DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA                 
                Jl. Raya Ngabang Km. 4 - Komplek Stadion Patih Gumantar, Ngabang
                          Kabupaten Landak, Kalimantan Barat               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                         
                          PEKERJAAN KONSTRUKSI                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
                                                                           
      Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                                                                           
                              PEKERJAAN :                                  
                Pengecatan Gedung Kantor Disporapar Kab. Landak            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           KABUPATEN LANDAK                                
                               TAHUN 2025                                  
   DAFTAR ISI                                                              
                                                                           
                                                                           
   BAB I ........................................................................................................................... 4
   PENDAHULUAN ............................................................................................................. 4
                                                                           
   1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 4
   1.2 Landasan Hukum ................................................................................................. 4
                                                                           
   1.3 Referensi Teknis .................................................................................................. 4
   1.4 Maksud dan Tujuan ............................................................................................. 5
                                                                           
   1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan .................................................... 5
   1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ....................................................................... 5
                                                                           
   1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ........................................................................ 5
   BAB II RUANG LINGKUP ................................................................................................ 6
                                                                           
   2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ...................................................................... 6
   2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi .......................................................................... 6
                                                                           
   2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan .............................................................. 7
   2.4 Kemampuan Penyedia Jasa ...................................................................................... 7
   BAB III ......................................................................................................................... 8
                                                                           
   SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI ................................................................ 8
   3.1 Bahan Bangunan Konstruksi ................................................................................. 8
                                                                           
   3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi .................................................................... 8
   3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ................................................... 9
                                                                           
   BAB IV ....................................................................................................................... 10
   SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ............................. 10
                                                                           
   4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan .............................................................. 10
   4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan ........................................................... 10
                                                                           
   4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi ............................................................................... 10
   BAB V ......................................................................................................................... 12
                                                                           
   SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN .................................................................................. 12
   5.1 Uraian Identifikasi Bahaya ...................................................................................... 12
                                                                           
   5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ....................................................... 13
   5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan ...................................................................... 13
                                                                           
   BAB VI ....................................................................................................................... 14
   SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ................. 14
                                                                           
   BAB VII ...................................................................................................................... 19
   SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI ............................................................................ 19
                                                                           
   7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .................................................................... 19
   7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ...................................... 19
   7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut : ............................................. 19
   BAB VIII ..................................................................................................................... 21
                                                                           
   TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................ 21
   8.1 Tata Cara Pengukuran ....................................................................................... 21
                                                                           
   8.2 Tata Cara Pengukuran ....................................................................................... 21
   8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ................................................. 21
                                                                           
   BAB IX ....................................................................................................................... 22
   PENUTUP .................................................................................................................... 22
                                 BAB I                                     
                              PENDAHULUAN                                  
                                                                           
                                                                           
   1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                           
        Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya adalah salah satu usaha pemerintah
                                                                           
      untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak. Untuk mendapat
      hasil pembangunan tersebut, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik
      dari segi kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus
      dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
      dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan
      kompleksitas pekerjaan.                                              
                                                                           
                                                                           
   1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                           
      Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                           
     1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
     2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
         Bangunan Gedung Negara.                                           
     3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.                 
     4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
                                                                           
         Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                       
     5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
         Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat.                                        
                                                                           
   1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                           
        Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
                                                                           
      berikut :                                                            
     1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
         konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                        
     2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15 -1991-03
     3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-2002
     4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
                                                                           
     5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
     6.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan pendahuluan,
         pengeboran dan deskripsi lubang bor                               
     7.  Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian lapangan dan
         laboratorium                                                      
                                                                           
     8.  Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi hasil uji dan
         penyusunan laporan penyelidikan geoteknik                         
     9.  Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729 – 2002
     10. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
   1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                           
            Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
         menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
         diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
            Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
         Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
         Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota.
                                                                           
                                                                           
   1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                           
            Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
         proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan dapat
         dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi hukum yang
         berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan pada
         pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.     
                                                                           
                                                                           
   1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                           
            Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
         konstruksi :                                                      
         -  K/L/PD     : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
         -  SKPD       : DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Kabupaten Landak
         -  PPK        : Pengecatan Gedung Kantor Disporapar Kab. Landak   
                                                                           
                                                                           
   1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                           
        a.  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
            adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;               
                                                                           
        b.  Total Pagu Anggaran sebesar : Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta
            Rupiah)                                                        
                                                                           
        c.  Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 179.986.000,- (Seratus Tujuh Puluh
            Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)   
                                                                           
        d.  Uang muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
                                 BAB II                                    
                             RUANG LINGKUP                                 
                                                                           
                                                                           
   2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
            Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan
        konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini
        termasuk pekerjaan tidak kompleks.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                           
        a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :               
                                                                           
           PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
           1  Pembuatan Papan Nama Proyek                                  
                                                                           
           2  Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                   
             a  Penyiapan RKK                                              
                -  Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi         
             b  Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan                         
                -  Papan Informasi K3                                      
             c  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri               
                                                                           
                -  Topi Pelindung (Safety Helmet)                          
                -  Rompi Keselamatan (Safety Vest)                         
                -  Hand Sanitizer                                          
                -  Sepatu Pelindung                                        
             d  Personil K3 Kontruksi                                      
                -  Petugas K3 Kontruksi                                    
                                                                           
             e  Fasilitas,Sarana dan Prasarana Kesehatan                   
                -  Peralatan P3K (Obat Luka, Perban)                       
             f  Rambu-rambu yang Diperlukan                                
                -  Rambu Informasi                                         
           3  Perencah bambu                                               
           4  Pekerjaan Pembongkaran Plafond                               
                                                                           
                                                                           
           PEKERJAAN PENGECATAN                                            
           1  Pekerjaan Cat Dinding                                        
           2  Pekerjaan Cat Plafond                                        
                                                                           
                                                                           
           PEKERJAAN PLAFOND                                               
           1  Pekerjaan Penutup Plafond Gypsum                             
                                                                           
        b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
           Kabupaten Landak                                                
                                                                           
        c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
                                                                           
        d. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan masyarakat disekitar
           lokasi kegiatan.                                                
                                                                           
   2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                           
        a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 30 (Tiga Puluh)
           hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
           dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                    
                                                                           
        b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
           kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).  
                                                                           
                                                                           
   2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
             Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
        konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis
        sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa serta
        peraturan perundangan lainnya.                                     
                                                                           
             Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa
        Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang akan
        dilaksanakan                                                       
        Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Gedung                          
        Kualifikasi Usaha   : Kecil;                                       
                                                                           
        Subklasifikasi      : KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
                                 BAB III                                   
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                     
                                                                           
                                                                           
      1.1  Bahan Bangunan Konstruksi                                       
                                                                           
                  Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian
             pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati meliputi :
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Jenis       Spesifikasi Bahan Merek/Type Bahan     Keterangan        
      Bahan                                                                
      Plafond Gypsum Standar Aplus, dibuat Merk Gypsum                     
                                                                           
      Gypsum  dari batu gypsum berkualitas Jayaboard.                      
              tinggi dengan kertas khusus Merk Gypsum Aplus.               
              sehingga tahan terhadap Merk Gypsum Gyproc.                  
              benturan. Spesifikasi teknis Merk Gypsum Elephant.           
              gypsum Aplus mengikuti SNI                                   
              03-6384 dan ASTM C-1396                                      
                                                                           
      Cat     Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana Paint,                  
      Dinding adalah cat air dan semi kilat Nippon Paint, Mowilex,         
      dan                         Vinnilex dll.                            
      Plafond                                                              
      Cat Kilat Jenis cat yang digunakan Dulux, Dana Paint,                
                                                                           
              adalah cat minyak   Nippon Paint, dll.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      1.2  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                           
               Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
            sebagai berikut:                                               
                                                                           
            -  Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
               negeri;                                                     
                                                                           
            -  Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                           
            -  Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
               dipertanggungjawabkan;                                      
                                                                           
            -  Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
               dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
                                                                           
            -  Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
               berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
               bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                           
               penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
               limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
               berlaku;                                                    
            -  Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
               Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
               pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
               berwenang.                                                  
                                                                           
                                                                           
      1.3  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                           
               Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
            melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
                                                                           
               Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
            pada Pasal 1.3                                                 
                                                                           
               Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
            Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada
            Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).                             
                                                                           
               Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
            Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
            sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                    
                               BAB IV                                      
        SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN            
                                                                           
                                                                           
   4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                           
     Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
   adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :                   
                                                                           
      No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
      1.  Peralatan Tukang ( Minimal Menyesuaikan 3 Set (milik/sewa-       
                                                                           
          Gergaji, Palu, Meteran )                                         
                                                        beli/sewa)         
      2.  Mobil Pickup             1 - 1.5 m3  1 Unit  (milik/sewa-        
                                                       beli/sewa)          
                                                                           
   4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                           
     Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan teknis
   pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :              
                                                                           
                                                                           
      No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
      1.  Mobil Pickup            1 - 1.5 m3   1 Unit  (milik/sewa-        
                                                        beli/sewa)         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
     1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah
                                                                           
        mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
        sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
        Pelaksanaan Kontrak;                                               
     2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
        adalah peralatan yang laik operasi;                                
                                                                           
     3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
        atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
        langsung terhadap tubuh pekerja;                                   
     4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
        perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
                                                                           
        pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                             
     5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
     6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja Pemilihan
        menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data Pemilihan sebagai
        bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;                  
                                                                           
     7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu kepada Pasal
        28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan
        Konstruksi;                                                        
     8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian dokumen
        kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris      
                                BAB V                                      
                     SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                           
                                                                           
       5.1  Uraian Identifikasi Bahaya                                     
                                                                           
                                                                           
                      IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                
                  Deskripsi Risiko                  Penilaian Tingkat Risiko
                                 Jenis Bahaya                              
      Uraian    Identifikasi Bahaya         Kemungki Keparaha Nilai Tingkat
 No                                                                        
                                   (Tipe                                   
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)           nan (F) n (A)  Risiko Risiko   
                                 Kecelakaan)                               
                                                           (FxA) (TR)      
1   2         3                  4             5   6       7     8         
              -Tertimpa material atau Luka ringan,                         
    Pengecatan                                                             
  1           alat kerja         luka  berat,                              
                                                                    1      
                                 cacat anggota                             
              -Terluka oleh material                                       
                                 tubuh,                                    
              -Terjatuh                                                    
                                 meninggal                                 
              -Terkena cairan atau bau                                     
              cat                                                          
   Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
   resiko pekerjaan “ KECIL “                                              
   5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                           
   Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
   Resiko Keselamatan Konstruksi KECIL                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   NO  Uraian Pekerjaan    Identifikasi Bahaya  Tingkat Resiko             
                                                                           
   1.  Pengecatan          -Tertimpa material atau alat                    
                            kerja               Resiko Kecil               
                           -Terluka oleh material                          
                                                                           
                           -Terjatuh                                       
                           -Terkena cairan atau bau cat                    
                                                                           
                                                                           
   5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                           
   a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
        terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
        kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
        bahaya pada proses tersebut;                                       
                                                                           
   b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
        berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
        keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
   c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
        dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
                                                                           
   d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
        dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
        melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
        prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
                               BAB VI                                      
    SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                           
      Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
      dengan uraian sebagai berikut :                                      
                                                                           
                                                                           
   6.2 Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                           
      Pembuatan Papan Nama Proyek.                                         
      Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
                                                                           
      pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan
      yang berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                 
                                                                           
                                                                           
      Administasi dan Kelengkapan                                          
                                                                           
      ATK, As-built Drawing harus sudah disiapkan, untuk Dokumentasi dilaksanakan setiap
      saat pekerjaan berlangsung dan tidak boleh ada satupun item pekerjaan yang tidak
      terdokumentasikan, administrasi lainnya disiapkan sebelum habis masa kontrak.
                                                                           
      Untuk banner informasi proyek/papan proyek harus sudah terpasang di lokasi pekerjaan
      sebelum memulai pekerjaan dan posisinya harus terlihat jelas.        
                                                                           
                                                                           
      Alat Pelindung Diri                                                  
                                                                           
      1) Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan Kerja selama periode konstruksi
        sesuai ketentuan;                                                  
                                                                           
      2) Kelompok Pekerja Lapangan Wajib menggunakan APD pada saat pekerjaan
        berlangsung dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait;
                                                                           
   6.3 Pekerjaan Pembongkaran                                              
                                                                           
             1. Pekerjaan Bongkaran Plafond                                
                                                                           
                                                                           
             Linggis pada pangkal palu. Setelah semua material bongkaran dibawah
           dilanjutkan dengan melakukan pembersihan sisa material bongkaran menuju
           gudang sementara dan disusun dengan rapi.                       
             Pada pekerjaan pembongkaran rangka atap dimulai dengan membuka
           seluruh paku/ baut sambungan rangka atap secara bertahap, dimulai dari
                                                                           
           gording dan dilanjutkan dengan rangka kuda-kuda. Untuk pekerjaan
           pembongkaran rangka atap ini resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, maka harus
           diawasi secara seksama agar tidak terjadi kecelakaan. Setiap rangka atap yang
           selesai dibongkar akan dikumpulkan pada suatu tempat dan disusun secara rapi.
           Peralatan yang digunakan yaitu: Palu, gergaji dan linggis, selalu menggunakan
           perancah yang kokoh dan diikat secara kuat agar tidak goyang/ runtuh saat
           terkena puing-puing bongkaran rangka atap.                      
             Metode pelaksanaan pekerjaan bongkaran plafond yaitu:         
      1) Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar
                                                                           
         plafond dan rangka plafond.                                       
      2) Metode pembongkaran yaitu dengan menggunakan perancah sementara yang saat
         digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan pembongkaran.      
      3) Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond dengan cara
         mencabut paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond terlepas dari
         rangka plafond.                                                   
                                                                           
      4) Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar kemudian dilanjutkan dengan
         membongkar rangka plafond dimulai dari melepaskan sambungan rangka plafond
         dengan cara mencabut paku dengan linggis atau memukul sambungan kayu dengan
         menggunakan palu hingga sambungan kayu terlepas keseluruhan.      
      5) Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa pembongkaran
                                                                           
         menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak mengganggu
         pekerjaan.                                                        
                                                                           
   6.4 Pekerjan Plafond,                                                   
                                                                           
      Pekerjaan Plafond Gypsum                                             
                                                                           
      1) Bahan yang digunakan adalah gypsum 9mm.                           
      2) Bahan rangka penggantung dari Ekafuring lurus, tidak cacat, bersih dari retakan
         lubang.                                                           
      3) Rangka langit-langit yang digunakan adalah metal furing untuk balok pembagi dan
                                                                           
         balok induk.                                                      
      4) Plafond gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk
         dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak dan cacat.
      5) Pemasangan rangka plafond ekafuring disesuaikan dengan kondisi ruangan dan
         dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
         modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya Modul rangka ekafuring
                                                                           
         adalah 600 x 600 mm.                                              
      6) Rangka penggantung menggunakan ekafuring, konstruksi kepelat dak beton di fisher
         dan sekrup atau dengan paku.                                      
      7) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
         kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :permukaan merupakan bidang miring / tegak
                                                                           
         sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                             
      8) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum 9mm dengan mutu bahan seperti yang
         telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
         gambar.                                                           
      9) Plafond Gypsum 9mm dipasang dengan sekrup dan setiap pemasangan masing-
         masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.                    
   6.5 Pekerjan Pengecatan,                                                
                                                                           
      Pekerjaan Pengerokan Cat Dinding                                     
                                                                           
      1) Pembersihan permukaan Membersihkan permukaan yang akan dikerjakan.
      2) Pengikisan                                                        
      3) Mengikis atau mengerok permukaan yang lama catnya                 
      4) Pengecatan                                                        
      5) Melakukan pengecatan dengan hasil yang tidak mengelupas, menggelombang, atau
         cacat lainnya                                                     
                                                                           
      6) Menggunakan cat yang masih disegel, tidak pecah, atau bocor       
      7) Cat yang dikirim harus disertai sertifikat keasliannya dari agen/distributor
      8) Pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya                      
                                                                           
                                                                           
      Pekerjaan Pengecatan (Dinding Lama)                                  
                                                                           
     1) Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah mendapat
        persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk penggunaannya;
     2) Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan seukuran
        diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;           
                                                                           
     3) Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan barang- barang
        yang dapat membahayakan pekerja;                                   
     4) Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa PVC sesuai
        dengan kebutuhan di lokasi;                                        
     5) Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang diperlukan;
     6) Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem pipa agar tiap
                                                                           
        sambungan dapat merekat dengan baik;                               
     7) Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan perapihan/perataan kembali
        dinding, agar bisa melanjutkan dengan item pekerjaan lainnya;      
     8) Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi proses pekerjaan
        lain.                                                              
                                                                           
                                                                           
     Pekerjaan Pengecatan (Plafond)                                        
     Spesifikasi teknis pekerjaan pengecatan plafond meliputi jenis cat, persiapan permukaan,
     dan metode pengecatan.                                                
     1) Jenis cat                                                          
            Menggunakan cat Vinilex, Catylac, atau setara dengan warna standar yang
                                                                           
            ditentukan                                                     
     2) Persiapan permukaan                                                
         •  Permukaan plafond harus rata, kering, dan bersih dari kotoran, minyak, dan debu
         •  Permukaan yang pernah dicat harus dibersihkan dari bekas-bekas cat yang
            terkelupas                                                     
         •  Permukaan yang akan dicat harus diplamir sehingga permukaannya menjadi rata
                                                                           
            dan halus                                                      
     3) Metode pengecatan                                                  
         •  Pengecatan dilakukan menggunakan roller                        
         •  Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas
            yang baik/halus                                                
         •  Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
            benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam
   6.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                               BAB VII                                     
                    SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
   7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                           
   7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                           
   Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah
   sebagai berikut :                                                       
   No   Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
                                                                           
   1    Pelaksana         0 tahun        SKK  - Pelaksana Lapangan         
                                         Pekerjaan Gedung Jenjang 4        
                                                                           
                                                                           
   2    Petugas Keselamatan 0 tahun     SKK  - Petugas Keselamatan         
        Konstruksi                      Konstruksi/ Petugas Keselamatan    
                                        dan  Kesehatan Kerja (K3)          
                                        Konstruksi/ Personil Keselamatan   
                                        dan    Kesehatan   Kerja;          
                                        atauSertifikat/SKA – Petugas/Ahli  
                                                                           
                                        K3 Konstruksi                      
   3    Mandor           -              -                                  
   4    Pekerja          -              -                                  
   5    Operator         -              -                                  
                                                                           
                                                                           
   7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                           
                                                                           
   No    Jabatan dalam   Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja    
           pekerjaan                                                       
   1    Pelaksana            0 tahun       SKK - Pelaksana Lapangan        
                                           Pekerjaan Gedung Jenjang 4      
                                                                           
   2    Petugas              0 tahun       SKK - Petugas Keselamatan       
                                           Konstruksi/    Petugas          
        Keselamatan                                                        
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
        Konstruksi                                                         
                                           Kerja (K3) Konstruksi/ Personil 
                                           Keselamatan dan Kesehatan       
                                           Kerja; atauSertifikat/SKA –     
                                           Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
   7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                           
    a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat pemilihan/tender
       dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
    b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
       ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
       2021;                                                               
    c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
    d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
                                                                           
       pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,                
       pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
       tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
                                                                           
       manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui
       oleh tenaga ahli yang terkait;                                      
    e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
       analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
       pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
       dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
                                                                           
       tempat kerja;                                                       
    f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
       pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
    g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat persiapan
       penunjukkan penyedia;                                               
    h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilih
                               BAB VIII                                    
                 TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                           
        Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa
      melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
                                                                           
        Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan
      dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah
      dilaksanakan.                                                        
                                                                           
        Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi
      umum bina marga.                                                     
                                                                           
   8.2 Tata Cara Pengukuran                                                
                                                                           
      Pembayaran terdiri dari :                                            
      a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
      Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                           
      1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan
         prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Bulanan (MC),
         yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui
         oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;                    
      2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK, setelah
                                                                           
         ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan ke bagian
         keuangan.                                                         
      3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
         pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                           
                                                                           
   8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                           
      Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
      1. Backup Quantity                                                   
      2. Backup Quality                                                    
                                                                           
      3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
      4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                               BAB IX                                      
                              PENUTUP                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan
   barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.