PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
KEGIATAN :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN :
Pembangunan Jalan Lingkungan Kantor Disporapar
Kab. Landak
LOKASI :
Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata
TAHUN ANGGARAN :
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Latar Belakang : a. Program Pengembangan Permukiman merupakan salah satu
usaha pemerintah untuk mengembangkan/meningkatkan
infrastruktur kawasan permukiman sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi regional dan untuk meningkatkan layanan administrasi
pemerintah dan pembangunan sebagai bagian dari NKRI, juga
dimaksud untuk mempercepat terjadinya perimbangan
pertumbuhan dan perkembangan antar wilayah.
b. Salah satu program yang diarahkan untuk tujuan tersebut adalah
penyusunan Perencanaan Penyelenggaraan Infrastruktur pada
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota,
yang dimaksudkan untuk menyusun perencanaan pembangunan
ekonomi lokal dan pendayagunaan Prasarana, Sarana, dan utilitas
umum di kawasan Permukiman Secara optimal sesuai dengan
kebutuhan.
Pengembangan Permukiman yang sangat terkait dengan
pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya berupa
pengembangan prasarana jalan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi permukaan jalan sesuai dengan tingkat
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh pertumbuhan
ekonomi yang makin meningkat.
2. Maksud dan : a. Maksud
tujuan
Maksud pekerjaan konstruksi yakni:
- Untuk lebih memudahkan dan meningkatkan kelancaran arus
transportasi, sehingga diharapkan dapat menekan biaya
operasional kendaraan.
- Lebih melancarkan dan memudahkan hubungan antar daerah
perkotaan, perdesaan dan daerah tertinggal sehingga
kesinambungan jalur transportasi dapat dipertahankan dan
ditingkatkan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan konstruksi yakni:
- Secara umum dapat ikut membantu pengembangan keadaan
sosial ekonomi di daerah sekitar lokasi jalan yang ditingkatkan
maupun yang dibangun.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi yakni :
Terbangunnya infrastruktur Jalan Kantor Disporapar
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 2
4. Nama dan : 1. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan
Organisasi
Barat
Pengguna Jasa
2. Satker/Perangkat Daerah : Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata
3. Pengguna Anggaran : Yosef, SE
5. Perkiraan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan konstruksi
Biaya
bersumber dari : DAU
b. Total Pagu Anggaran : Rp. 180.000.000 (Terbilang : Seratus Delapan
Puluh Juta Rupiah )
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp 179.989.900,00 (Terbilang : Seratus
Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan
Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
6. Ruang : a. Ruang lingkup/batasan pekerjaan konstruksi yang akan
Lingkup,
dilaksanakan :
Lokasi
Pekerjaan, I. Pekerjaan Persiapan
Fasilitas
Sewa Gudang
Penunjang
Mobilisasi dan Demobilisasi
Papan Nama Proyek
Desain Mix Formula (DMF) Beton
Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (Pembatas Area, Helm, Sarung Tangan, Sepatu,
Rompi, Peralatan P3K)
Galian Tanah
Urugan Pasir Alas
Plastik Cor
II. Pekerjaan Jalan Rabat Beton
Jalan Beton
b. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan :
Pembangunan Jalan terletak di Kawasan Kantor Disporapar
Kabupaten Landak
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA:
Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA adalah data
teknis maupun data non teknis dan surat menyurat kepada instansi
terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 3
Kawasan Kantor Disporapar Kabupaten Landak
7. Lokasi :
Pekerjaan
8. Spesifikasi : a. Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Jalan yang dipergunakan dalam
Bahan pelaksanaan pekerjaa antara lain :
Konstruksi
Nama barang/
No. Merk/tipe SNI
material
1. Beton mutu K-175 - SNI 7656 : 2012
(Tatacara pemilihan
campuran untuk beton
normal, beton berat
dan beton massa)
b. Syarat pengujian bahan dan hasil produk antara lain :
Pengujian bahan Kriteria
No. Nama produk
dan hasil produk kinerja produk
1. Beton mutu K-175 - -
(14,8 MPa)
2. Buis Beton - -
9. Spesifikasi : Syarat peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peralatan pekerjaan antara lain:
Konstruksi dan
Peralatan No. Jenis Kapasitas Jumlah
Bangunan Peralatan Tukang (
1. Minimal Gergaji, Palu, Menyesuaikan 3 Set
Meteran )
2. Concrete Mixer 0.3-0.6 m3 1 Unit
3. Dump Truck 3-4 m3 1 Unit
4. Gerobak Sorong Menyesuaikan 2 Unit
10. Spesifikasi a. Syarat Kualifikasi :
Proses/
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
Kegiatan
bidang Jasa Konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 –
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang),
Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara;
3) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 4
4) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun: Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan huruf i untuk pengadaan dengan nilai
paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah);
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7) Memiliki NPWP dan kewajiban perpajakan tahun : 2024
b. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
No. Uraian pekerjaan Identifikasi bahaya
I Pekerjaan Persiapan
1 Sewa Rumah Untuk -
Barak
2 Mobilisasi & - Kecelakaan/terluka akibat
Demobilisasi Alat operasional alat
- Kecelakaan/terluka akibat
mobilisasi bahan
- Gangguan pernapasan akibat
mobilisasi material
- Gangguan lalu lintas terhadap
permukiman
3 Papan Nama Proyek -
4 Desain Mix Formula -
(DMF) Beton
5 Keselamatan dan -
Kesehatan Kerja
6. Galian Tanah - Terluka akibat penggunaan alat
gali seperti cangkul, linggis dll
- Terluka akibat serpihan tanah
atau batu saat menggali
- Terjatuh dalam lubang galian
7. Urugan Pasir Alas - Tertimpa material pasir
- Terluka akibat penggunaan alat
gali seperti cangkul, linggis dll
8. Plastik Cor -
II Pekerjaan Jalan Rabat Beton
5 Cor Beton - Kecelakaan akibat concrete
mixer (kena rantai, roda
pemutar, dll)
- Tertimpa pengaduk beton
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 5
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sudah
selesai/diserahterimakan selama: 30 hari
Terhitung sejak: Tanggal SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama: 180 Hari
Kalender Terhitung sejak: Berita acara serah terima pekerjaan yang
pertama (PHO)
11. Spesifikasi : Metode Pelaksanaan:
Metode Terlampir pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Konstruksi/
Metode
Pelaksanaan/
Metode Kerja
12. Spesifikasi : Syarat personel manajerial antara lain :
Jabatan Kerja a. Untuk pemaketan kualifikasi usaha kecil
Konstruksi
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikasi Kompetensi
No. pekerjaaan yang
Kerja Kerja
akan dilaksanakan
1. Pelaksana Pekerjaan 0 Tahun SKK-Pelaksana
Jalan/Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Lapangan Pekerjaan Jalan atau SKTK-
Jalan Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)/SKTK-
Pelaksanan Pekerjaan
Jalan (TS045)/
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Level
2 Jenjang 4
2. Petugas Keselamatan 0 Tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi/ Petugas
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3
Konstruksi
13. Syarat : -
tambahan
14. Lampiran : Gambar/Keterangan lainnya yang mendukung dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 6
yang tidak terpisahkan dari Spesifikasi Teknis Pekerjaan konstruksi ini
(jika diperlukan)
• Catatan : Apabila pada DPA terjadi pemotongan anggaran (Refocusing), sehingga tidak
tersedia atau pengurangan anggaran, maka penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat serta telah direview dan disetujui sebagai acuan dalam
pelaksanaan paket pekerjaan Pekerjaan konstruksi.
Ngabang, 2025
Disetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pemud, Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten Landak 2025
YOSEF, SE
NIP. 198302082010011008
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi | 7