PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Hilir Kantor, Ngabang, Kabupaten Landak,
Kalimantan Barat
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN/DAERAH
Pekerjaan :
REHABILITASI RUMAH DINA S WAKIL DPRD KAB. LANDAK
Lokasi :
KECAMATAN NGABANG
KABUPATEN LANDAK
Sumber Anggaran :
DAU
Tahun Anggaran :
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab.
Landak
Pagu Anggaran : Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta
Rupiah)
Nilai HPS : Rp 179.900.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU
Instansi : SEKETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. LANDAK
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kabupaten Landak
NIKOLAUS, S.H
Nip. 19680225 199903 1 003
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pemeliharaan/Reabilitasi Bangunan Milik Pemerintah sangatlah
diperlukan mengingat fasilitas bangunan sebagai penunjang urusan pemerintah
daerah, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik dari segi
kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan
oleh penyedia yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil
DPRD Kab. Landak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria
perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak
yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Landak
- PPK : Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak.
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 179.900.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) Pekerjaan Umum dan Pendahuluan
- Papan Nama Proyek
- Perlengkapan Atribut Kerja/K3
- Pembongkaran
2) Pekerjaan Lantai
- Keramik 60x60 Polos
- Keramik 60x60 Tekstur
- Keramik 40x40 Tekstur
3) Pekerjaan Dinding
- Pengecatan Dinding Interior
- Pengecatan Dinding Eksterior
- Dinding Granite Tile 60x60 Polos
4) Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Rangka Plafond Kayu
- Pekerjaan Plafond GRC
- Pengecatan Plafond
5) Pekerjaan Pjv
- Pengecatan Pintu
- Pengecatan Jendela
- Pengecatan Ventilasi
- Pintu Folding Gate
- Handle Pintu
- Rehab Jendela
6) Pekerjaan Instalasi Listrik
- Lampu Downlight 18 watt
- Lampu Downlight 5 watt
- Lampu hias Gantung
- Lampu LED Strip Selang
- Saklar Tunggal
- Saklar Ganda
- Stop Kontak
- Box panel PVC isi 4 MCB
- Intalasi Titik Listrik (Jasa Dan Asesoris)
7) Pekerjaan Pjv
- Pengadaan & Pemasangan Closed Duduk
- Pengadaan & Pemasangan Watter Toren (2 Kubik)
8) Pekerjaan Carport
- Galian Tanah
- Pasir Alas
- Cor Beton Kanstin
- Paving Block Hexagonal
A. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak
B. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
C. Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) (KBLI
41019). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
3.2 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan
Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Peralatan Tukang Menyesuaikan 2 Set (milik/sewa-
beli/sewa)
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
SSKK;
6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;
8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko
Uraian Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No
Pekerjaan (Sekenrio Bahaya) (Tipe (F) (A) (FxA) Risiko (TR)
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8
- Terpleset Dan
1
1 Pekerjaan Jatuh Dari Luka Ringan, 3 3 9 Sedang
Plafond Ketinggian Luka Berat,
- Tertimpa Objek
- Cedera Otot
- Terkena Benda
Tajam
Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
resiko pekerjaan “ BESAR “
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
Resiko Keselamatan Konstruksi “SEDANG”
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pemasangan Plafond Terjatuh dari ketinggian Resiko Sedang
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
dengan uraian sebagai berikut :
6.2 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako
6.2.1 Pekerjaan Plesteran
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
bertulang.
- 1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
batako.
B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
lain atau lebih spesifik.
6.2.2 Pekerjaan Batako
A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.
D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang
disebutkan sebelumnya.
E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus
memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas/ Pemberi Tugas.
6.3 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan
peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
sesuai gambar.
- Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
dengan pekerjaan langit-langit seperti :
• Pekerjaan Atap.
• Pekerjaan lain – lain.
6.3.2 Persyaratan dan Bahan
- Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
- Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
dengan ukuran ketebalan 4 mm.
- Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.
- Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.
6.3.3 Penutup Plafond
Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
menggunakan bahan setara Klasiboar.
6.3.4 Cara Pengerjaan
Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
dan gording.
- Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
melendut.
- Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
diserut halus dan rata.
- Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
langit-langit tidak melendut.
- Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus
diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik
6.5.1. Bahan
- Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 60 x
60 cm Polos, Keramik tile ukuran 60 x 60 cm Tekstur dan Keramik tile ukuran
40 x 40 cm Polos.
- Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
PVBB 1990 dan PVBI 1982.
- Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
6.5.2. Macam Pekerjaan
- Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm
Polos.
- Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan
keramik ukuran 40 x 40 cm.
6.5.3. Pelaksanaan
- Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing
mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.
- Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
maupun ternoda.
- Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
keramik yang langsung diatas lantai beton.
- Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga
segala kotoran dan noda hilang.
- Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
- Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
saling tegak lurus.
- Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar
dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.
6.5 Kayu dan Jendela
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan pembuatan Jendela kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk
Direksi/Pengawas.
6.5.2 Persyaratan Bahan
- Bahan Jendela dari kayu yang telah dikeringkan, kelas II
- Ukuran-ukuran Jendela sesuai detail gambar.
- Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
- Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
- bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
- Accessories :
• Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
• Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
dipakai ketebalan 2 mm.
6.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
- Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
- Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
- Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
- Jendela yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, type Jendela, dan arah pembukaan pintu/jendela.
- Pembuatan dan penyetelan/pemasangan Jendela-Jendela harus lurus dan
siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan
sempurna.
- Jendela tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
6.6 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
6.6.1 Bahan
a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk Bellucci.
b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.
c. Engsel yang digunakan adalah engsel setara merk Solid, Paloma, Bellucci,
dan Onassis untuk engsel pintu dan engsel jendela.
d. Grendel produk lokal.
e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas / Perencana.
6.6.2 Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
engsel pada setiap daun jendela.
c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
jendela.
6.6.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
dapat bekerja dengan baik.
6.7 Pekerjaan Elektrikal
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem
instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah
didapatkan di pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kabel feeder dari :
- Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt
- Daya listrik terpasang 5.0 KVA
- Panel induk ke Sub-sub panel jika ada
- Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu
operasi kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam
maupun luar gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
yang berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga
dapat secara bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan.
6.7.2 Macam Pekerjaan
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi
penerangan dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.
6.7.3 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak
a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.
b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang
cukup besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku
agar tidak merusak inti kabel.
c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi
dengan pipa union/PVC
d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
pencabangan (junction box).
e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
6.7.4 Stop Kontak dan Saklar-saklar
a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak
ditentukan lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di
tanam pada ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja
dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka
lantai (kecuali ada permintaan dari pihak pemberi tugas)
b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang
menggunakan berkualitas baik.
c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus
cukup sesuai dengan beban.
6.7.5 Pengetanahan
Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-
titik pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
6.7.6 Persyaratan Umum
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar
rencana dan konsultan pengawas.
- Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar
lampu maupun stop kontak dapat terpenuhi.
- Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula
peraturan-peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini. Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan
pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh pemborong tersebut.
6.7.7 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar
pelaksanaan instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik.
Kontraktos juga harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang
terpasang.
- Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana
yang tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh
bahan, brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat perstujuannya.
- Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.
- Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor
terpasang paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan
singkat dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus
mempunyai pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang
tinggi.
- Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam
box harus dibuat dengan sempurna.
- Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
merekat langsung pada konstruksi bangunan.
- Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
- Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan
merek pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang
digunakan tersebut sudah diakui oleh PLN.
- Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak
ditentukan lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan
PLN setempat.
- Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat
sehingga instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang
baik kepada Pemberi tugas.
- Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.
- Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah
selesai diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.
- Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.
- Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi
atau hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya.
Pengadan peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling
lambat 48 jam sebelumnya.
- Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN & SPESIFIKASI
1 Tebal Plat untuk ke sub panel dan panel - tebal = 1,5 mm
Bentuk panel(bos) rangka profil siku 50x50 - Free standing(berdiri sendiri) t = 1,5
2 Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel mm
schoen) - Dipress dengan presstang yang
3 Terminal pentanahan panel induk dan sub-sub sesuai dengan kabel uk. Diatas 6
panel NFB untuk pemutus arus mm2
4 Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96 mm2 - Induk = 2 ohm, sub panel = 5 ohm
Voltmeter (teg 0 – 500 V ) - Setting arus + 10 % rating
Interlocking pada panel utama dengan change - Dilengkapi trafo max ratio 5
5 over switch.
Lampu indikasi pada panel - Dipasang dipanel uk. 96x96mm2
MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. 500 V, kelas 1,5
6 50 Hz. - Untuk pemilih yg saling interlock
HRC Fuse untuk memutus arus bila terjadi antara sumber dan genset.
hub. Singkat. - R(merah), S(kuning), T(biru) + fuse
pengaman.
- Diutamakan buatan siemens, AEG
atau BBC
- Frame dg patron harus mempunyai
uk. Sama
- Disediakan fuse puller
6.8 Pekerjaan Pengecatan
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
6.8.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.8.3 Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
dengan merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
* Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
* Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
* Cat kilat : Cat minyak
6.8.4 Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan
ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
penutup dengan mutu baik.
6.9 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
7.1 dan 7.2 berikut ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
(Jenjang IV; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
3 Mandor - -
4 Kepala Tukang - -
5 Tukang - -
6 Pekerja - -
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
No Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
1 Pelaksana 1 (satu) tahun SKK - Pelaksana Lapangan
anggaran Pekerjaan Gedung
(Jenjang IV; atau
SKT - Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) / (TS051) /
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052)
2 Petugas Keselamatan 0 tahun SKK - Petugas
Konstruksi Keselamatan Konstruksi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi/ Personil
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja; atau
Sertifikat/SKA –
Petugas/Ahli K3 Konstruksi
7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
Pemilihan;
b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021;
c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;
g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
persiapan penunjukkan penyedia;
h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
pemilih
BAB VIII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
8.2 Tata Cara Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.