Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Ketua Dprd Kabupaten Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10476190000
Date: 15 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,900,000
Winner (Pemenang): CV Ujung Munggu
NPWP: 01*9**0****05**0
RUP Code: 61125655
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       DAERAH     KABUPATEN       LANDAK           
                                                                             
                     SEKRETARIAT       DEWAN     PERWAKILAN                  
                                                                             
                                 RAKYAT    DAERAH                            
                 Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Hilir Kantor, Ngabang, Kabupaten Landak,
                                                                             
                                      Kalimantan Barat                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   SPESIFIKASI             TEKNIS                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 Kegiatan :                                  
                                                                             
                                                                             
             PEMELIHARAAN        BARANG      MILIK   DAERAH                  
         PENUNJANG       URUSAN     PEMERINTAHAN/DAERAH                      
                                                                             
                                                                             
                                 Pekerjaan :                                 
                                                                             
       REHABILITASI    RUMAH    DINA S WAKIL   DPRD  KAB.  LANDAK            
                                                                             
                                  Lokasi :                                   
                                                                             
                                                                             
                        KECAMATAN       NGABANG                              
                                                                             
                         KABUPATEN       LANDAK                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Sumber Anggaran  :                              
                                                                             
                                  DAU                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                              Tahun Anggaran :                               
                                                                             
                                   2025                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              LEMBAR  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK                  
                      PENETAPAN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                                                                             
                                                                             
          Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka      
     bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
     untuk :                                                                 
                                                                             
      Pekerjaan             : Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab.       
                             Landak                                          
                                                                             
      Pagu Anggaran         : Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta   
                             Rupiah)                                         
      Nilai HPS             : Rp 179.900.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan 
                             Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)                
                                                                             
      Lokasi                : Kabupaten Landak                               
      Sumber Dana           : DAU                                            
      Instansi              : SEKETARIAT DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT           
                             DAERAH  KAB. LANDAK                             
      Tahun Anggaran        : 2025                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
                              Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah     
                                        Kabupaten Landak                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         NIKOLAUS, S.H                       
                                                                             
                                    Nip. 19680225 199903 1 003               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     BAB I                                                                   
                                                                             
                              PENDAHULUAN                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.1  Latar Belakang                                                     
                                                                             
          Program Pemeliharaan/Reabilitasi Bangunan Milik Pemerintah sangatlah
                                                                             
        diperlukan mengingat fasilitas bangunan sebagai penunjang urusan pemerintah
        daerah, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik dari segi
                                                                             
        kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan
                                                                             
        oleh penyedia yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
        tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1.2  Landasan Hukum                                                     
                                                                             
       Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
                                                                             
       1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.        
       2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang 
                                                                             
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                               
       3.  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                             
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                                                                             
       4.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                             
       5.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
           2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                                                                             
           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                       
                                                                             
     1.3  Referensi Teknis                                                   
                                                                             
          Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
                                                                             
        adalah sebagai berikut :                                             
                                                                             
       1.  Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
           untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).                  
                                                                             
       2.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
           -1991-03                                                          
                                                                             
       3.  Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
           2002                                                              
                                                                             
       4.  Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung         
       5.  Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987       
                                                                             
       6.  SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung  
                                                                             
           Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal                    
       7.  SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir   
                                                                             
       8.  SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
           Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik                            
                                                                             
       9.  Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
                                                                             
           pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor                  
       10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
                                                                             
           lapangan dan laboratorium                                         
       11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
                                                                             
           hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik           
                                                                             
       12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
           – 2002                                                            
                                                                             
       13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
                                                                             
     1.4  Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                             
          Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan     
                                                                             
        Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak.                     
                                                                             
          Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil
                                                                             
        DPRD Kab. Landak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
        volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
                                                                             
        wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria  
        perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
                                                                             
        dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan 
                                                                             
     1.5  Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan                      
                                                                             
          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                             
        adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak
                                                                             
                                                                             
        yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah 
        direncanakan.                                                        
                                                                             
     1.6  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                   
                                                                             
                                                                             
          Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan      
        pekerjaan konstruksi :                                               
                                                                             
                                                                             
          - K/L/PD       : Pemerintah Kabupaten Landak;                      
          - SKPD         : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
                                                                             
            Landak                                                           
          - PPK          : Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil DPRD Kab. Landak.  
                                                                             
                                                                             
     1.7  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                             
       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan    
          konstruksi adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;        
                                                                             
                                                                             
       b. Total Pagu Anggaran sebesar :                                      
          Rp 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)               
                                                                             
       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
          Rp 179.900.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu
                                                                             
          Rupiah)                                                            
       d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                             RUANG  LINGKUP                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2.1  Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan                            
                                                                             
          Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
                                                                             
     pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
     konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.                       
                                                                             
                                                                             
     2.2  Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                 
                                                                             
     2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :                 
                                                                             
         1)   Pekerjaan Umum dan Pendahuluan                                 
                                                                             
              -    Papan Nama Proyek                                         
              -    Perlengkapan Atribut Kerja/K3                             
                                                                             
              -    Pembongkaran                                              
         2)   Pekerjaan Lantai                                               
                                                                             
              -    Keramik 60x60 Polos                                       
                                                                             
              -    Keramik 60x60 Tekstur                                     
              -    Keramik 40x40 Tekstur                                     
                                                                             
         3)   Pekerjaan Dinding                                              
              -    Pengecatan Dinding Interior                               
                                                                             
              -    Pengecatan Dinding Eksterior                              
                                                                             
              -    Dinding Granite Tile 60x60 Polos                          
         4)   Pekerjaan Plafond                                              
                                                                             
              -    Pekerjaan Rangka Plafond Kayu                             
              -    Pekerjaan Plafond GRC                                     
                                                                             
              -    Pengecatan Plafond                                        
                                                                             
         5)   Pekerjaan Pjv                                                  
              -    Pengecatan Pintu                                          
                                                                             
              -    Pengecatan Jendela                                        
              -    Pengecatan Ventilasi                                      
                                                                             
              -    Pintu Folding Gate                                        
              -    Handle Pintu                                              
                                                                             
              -    Rehab Jendela                                             
         6)   Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
                                                                             
              -    Lampu Downlight 18 watt                                   
                                                                             
              -    Lampu Downlight 5 watt                                    
              -    Lampu hias Gantung                                        
                                                                             
              -    Lampu LED Strip Selang                                    
              -    Saklar Tunggal                                            
                                                                             
              -    Saklar Ganda                                              
                                                                             
              -    Stop Kontak                                               
              -    Box panel PVC isi 4 MCB                                   
                                                                             
              -    Intalasi Titik Listrik (Jasa Dan Asesoris)                
         7)   Pekerjaan Pjv                                                  
                                                                             
              -    Pengadaan & Pemasangan Closed Duduk                       
                                                                             
              -    Pengadaan & Pemasangan Watter Toren (2 Kubik)             
         8)   Pekerjaan Carport                                              
                                                                             
              -    Galian Tanah                                              
              -    Pasir Alas                                                
                                                                             
              -    Cor Beton Kanstin                                         
                                                                             
              -    Paving Block Hexagonal                                    
                                                                             
                                                                             
     A.   Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten  
          Landak                                                             
                                                                             
     B.   Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,   
                                                                             
     C.   Sebelum memulai pekerjaan melakukan sosialisasi dengan pihak sekolah
          dan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.                          
                                                                             
                                                                             
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan                          
                                                                             
                                                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45  
          (Empat Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
                                                                             
          tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama      
                                                                             
          Pekerjaan;                                                         
                                                                             
          Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
                                                                             
          hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
                                                                             
     2.4  Kemampuan Penyedia Jasa                                            
                                                                             
          Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                             
     konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
     teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan barang/jasa
                                                                             
     serta peraturan perundangan lainnya.                                    
                                                                             
          Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
                                                                             
     Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
     yang akan dilaksanakan                                                  
                                                                             
          Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)                     
                                                                             
                                                                             
          Kualifikasi Usaha   : KECIL                                        
                                                                             
          Subklasifikasi      : Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) (KBLI     
                                                                             
                               41019). Yang masih berlaku.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
                                                                             
                 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        3.1  Ketentuan Bahan/Material Konstruksi                             
                                                                             
          Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
                                                                             
     sebagai berikut:                                                        
                                                                             
     •    Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
                                                                             
     •    Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
                                                                             
                                                                             
     •    Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
          dipertanggungjawabkan;                                             
                                                                             
     •    Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
                                                                             
          dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;  
                                                                             
     •    Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                                                                             
          berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
          bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
                                                                             
          penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan   
                                                                             
          limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
          berlaku;                                                           
                                                                             
     •    Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data   
                                                                             
          Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                             
          pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau    
          berwenang.                                                         
                                                                             
        3.2  Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk                  
                                                                             
                                                                             
          Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
     melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.      
                                                                             
          Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
     Pasal 1.3                                                               
                                                                             
          Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu  
                                                                             
     Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
                                                                             
     Syarat Umum Kontrak (SSUK).                                             
                                                                             
          Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
     Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan   
                                                                             
     sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN  BANGUNAN              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan                           
                                                                             
       Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                             
     pekerjaan ini adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.2 Peralatan Utama Untuk Persyaratan Pemilihan                         
                                                                             
                                                                             
       Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan yang dipersyaratkan sebagai persyaratan
     teknis pada saat proses pemilihan/tender adalah sebagai berikut :       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        No.       Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah  Keterangan          
        1.  Peralatan Tukang        Menyesuaikan 2 Set   (milik/sewa-        
                                                          beli/sewa)         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi                                      
                                                                             
                                                                             
       1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat
          harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak
                                                                             
          diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                                                                             
          saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                          
                                                                             
       2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan   
          pekerjaan adalah peralatan yang laik operasi;                      
                                                                             
                                                                             
       3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
          perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
                                                                             
          bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                     
                                                                             
       4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
                                                                             
          dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
          ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                
                                                                             
                                                                             
       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan
          SSKK;                                                              
                                                                             
       6. Dalam hal peralatan yang disyaratkan dalam proses pemilihan/tender, Pokja
                                                                             
          Pemilihan menetapkan daftar peralatan pada tabel 4.2 ke dalam Lembar Data
                                                                             
          Pemilihan sebagai bagian dari persyaratan teknis Dokumen Pemilihan;
                                                                             
       7. Dalam hal evaluasi teknis peralatan pada saat proses pemilihan mengacu
          kepada Pasal 28.12 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Model Dokumen
                                                                             
          Pemilihan Pekerjaan Konstruksi;                                    
                                                                             
       8. Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat pembuktian
                                                                             
          dokumen kualifikasi menunjukkan bukti sewa yang disahkan oleh notaris
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB  V                                      
                                                                             
                       SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        5.1 Uraian Identifikasi Bahaya                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO                      
                  Deskripsi Risiko                Penilaian Tingkat Risiko   
                                                                             
      Uraian    Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya Kemungkinan Keparahan Nilai Risiko Tingkat
No                                                                           
     Pekerjaan  (Sekenrio Bahaya)  (Tipe     (F)     (A)    (FxA) Risiko (TR)
                                Kecelakaan)                                  
 1      2             3             4         5       6      7      8        
                - Terpleset Dan                                              
                                                                      1      
 1  Pekerjaan     Jatuh Dari   Luka Ringan,   3       3      9     Sedang    
    Plafond       Ketinggian   Luka Berat,                                   
                - Tertimpa Objek                                             
                - Cedera Otot                                                
                - Terkena Benda                                              
                  Tajam                                                      
     Berdasarkan identifikasi resiko tabel diatas untuk pekerjaan ini ditetapkan tingkat
     resiko pekerjaan “ BESAR “                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.2  Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi                    
                                                                             
                                                                             
     Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                             
     Resiko Keselamatan Konstruksi “SEDANG”                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO  Uraian Pekerjaan     Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko           
                                                                             
                                                                             
     1.  Pemasangan Plafond   Terjatuh dari ketinggian Resiko Sedang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     5.3  Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan                              
                                                                             
     a.   Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                             
          perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                             
          peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
          sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;                 
                                                                             
     b.   Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
                                                                             
          yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                             
          analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan  
          pengendaliannya;                                                   
                                                                             
     c.   Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
                                                                             
          dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
                                                                             
          Konstruksi;                                                        
                                                                             
     d.   Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
          dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
                                                                             
          melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
                                                                             
          prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
          tersebut.                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                                                                             
       SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE  PELAKSANAAN/METODE              
                                 KERJA                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
     Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
                                                                             
     dengan uraian sebagai berikut :                                         
                                                                             
     6.2 Pekerjaan Plesteran dan Dinding Batako                              
                                                                             
     6.2.1 Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                             
     Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                                                                             
     bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.   
                                                                             
       A. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan
                                                                             
          sesuai dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :       
       -  1 pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding
                                                                             
          kamar mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton
          bertulang.                                                         
                                                                             
       -  1 pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding
                                                                             
          batako.                                                            
       B. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.        
                                                                             
       C. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan
          lain atau lebih spesifik.                                          
                                                                             
     6.2.2 Pekerjaan Batako                                                  
                                                                             
       A. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
                                                                             
       B. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran
          sesuai dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang
                                                                             
          satu dengan lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk
                                                                             
          dinding biasa dan campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.      
       C. batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm.                           
                                                                             
                                                                             
       D. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang   
          disebutkan sebelumnya.                                             
                                                                             
       E. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus  
          memperlihatkan terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan
                                                                             
          Pengawas/ Pemberi Tugas.                                           
                                                                             
     6.3 Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafond                         
                                                                             
     6.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
                                                                             
       -  Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan    
          peralatan yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan rangka plafond kayu
                                                                             
          dan pekerjaan penutup langit-langit Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC)
          sesuai gambar.                                                     
                                                                             
                                                                             
       -  Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
          dengan pekerjaan langit-langit seperti :                           
                                                                             
                                                                             
              • Pekerjaan Atap.                                              
                                                                             
              • Pekerjaan lain – lain.                                       
                                                                             
     6.3.2 Persyaratan dan Bahan                                             
                                                                             
       -  Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
                                                                             
          persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi  
          pekerjaan.                                                         
                                                                             
                                                                             
       -  Bahan penutup langit-langit dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) ,
          dengan ukuran ketebalan 4 mm.                                      
                                                                             
       -  Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam lebih
                                                                             
          jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.                         
                                                                             
       -  Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar
                                                                             
          dan halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak
          cacat, tidak melengkung dan cukup keras dan rapi.                  
                                                                             
                                                                             
     6.3.3 Penutup Plafond                                                   
                                                                             
        Penutup plafond dari Glass Fibre Reinforced Concrete (GRC) dipasang di
        seluruh ruangan. Untuk bagian luar bangunan / terpasang pada Lisplank beton
        menggunakan bahan setara Klasiboar.                                  
                                                                             
     6.3.4 Cara Pengerjaan                                                   
                                                                             
                                                                             
        Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa
        apakah kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai
                                                                             
        dengan gambar tentang letak, pola dan ukuran-ukurannya.              
                                                                             
       -  Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan
                                                                             
          oleh dinding-dinding dan penggantung yang dikaitkan pada balok kuda-kuda
          dan gording.                                                       
                                                                             
       -  Kerangka harus datar waterpas ke semua arah dan tidak melengkung atau
                                                                             
          melendut.                                                          
                                                                             
       -  Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus
                                                                             
          saling siku. Untuk itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan
          mengecek lembaran-lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama
                                                                             
          diserut halus dan rata.                                            
                                                                             
       -  Lembaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan baut
                                                                             
          pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir/tepi lembaran 1,5 cm. Di
          bagian tengah lembaran baut secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang
                                                                             
          langit-langit tidak melendut.                                      
                                                                             
       -  Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak.
                                                                             
          Langit-langit yang retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus  
          diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian pekerjaan yang telah
                                                                             
          dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya 
                                                                             
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                 
                                                                             
     Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit pada gambar detail.
                                                                             
     6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik                                          
                                                                             
     6.5.1. Bahan                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah Keramik tile ukuran 60 x
          60 cm Polos, Keramik tile ukuran 60 x 60 cm Tekstur dan Keramik tile ukuran
                                                                             
          40 x 40 cm Polos.                                                  
                                                                             
       -  Keramik yang digunakan harus mempunyai kualitas baik, dicetak dengan
                                                                             
          mesin, dan diproduksi pabrik yang disetujui dengan Konsultan Pengawas serta
          harus diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi peraturan ASTM, NI 19,
                                                                             
          PVBB 1990 dan PVBI 1982.                                           
                                                                             
       -  Keramik harus berukuran seragam, uniform dan dari satu merk, kecuali
                                                                             
          ditentukan lain dalam gambar kerja.                                
                                                                             
     6.5.2. Macam Pekerjaan                                                  
                                                                             
       -  Pasangan keramik lantai ruangan menggunakan keramik ukuran 40 x 40 cm
                                                                             
          Polos.                                                             
                                                                             
       -  Pasangan keramik lantai tangga naik bangunan, dan ram menggunakan  
          keramik ukuran 40 x 40 cm.                                         
                                                                             
                                                                             
     6.5.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                             
       -  Sebelum pemasangan keramik, Kontraktor wajib membuat shop drawing  
          mengenai polanya dengan meminta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan
                                                                             
          Pemberi Tugas, kemudian meminta persetujuan Konsultan Pengawas.    
                                                                             
       -  Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
                                                                             
          maupun ternoda.                                                    
                                                                             
       -  Keramik dipasang dengan adukan 1pc : 3ps dengan tebal spesi 2 cm untuk
                                                                             
          keramik yang langsung diatas lantai beton.                         
                                                                             
       -  Celah antara (nut) lebarnya maksimum 3mm dan diisi dengan adukan 1pc : 2ps
          dan setelah pasangan cukup kering disiram dengan bahan pengisi siar (grout
                                                                             
          semen berwarna) yang bermutu baik dan kemudian dbersihkan sehingga 
                                                                             
          segala kotoran dan noda hilang.                                    
                                                                             
       -  Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. Bila terpaksa harus
          memotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin.
                                                                             
                                                                             
       -  Hasil pemasangan keramik harus merupakan permukaan yang benar-benar
          rata dan tidah bergelombang dan garis-garis siarnya membentuk garis yang
                                                                             
          saling tegak lurus.                                                
                                                                             
       -  Pemasangan lapis lantai, tangga maupun dinding harus benar-benar   
                                                                             
          dikoordinasikan dengan pipa listrik, penerangan dan pipa air sehingga
          pembuatan lubang setelah dinding terpasang dapat dihindarkan.      
                                                                             
     6.5 Kayu dan Jendela                                                    
                                                                             
                                                                             
     6.5.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
       -  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
          alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga
                                                                             
          dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.            
                                                                             
       -  Pekerjaan pembuatan Jendela kayu meliputi seluruh detail yang digunakan
                                                                             
          dalam bangunan ini yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk      
          Direksi/Pengawas.                                                  
                                                                             
                                                                             
     6.5.2 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                             
       -  Bahan Jendela dari kayu yang telah dikeringkan, kelas II           
                                                                             
       -  Ukuran-ukuran Jendela sesuai detail gambar.                        
                                                                             
       -  Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
                                                                             
       -  Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
                                                                             
                                                                             
       -  bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. 
                                                                             
       -  Accessories :                                                      
                                                                             
          •  Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
                                                                             
          •  Untuk angker dipakai besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja
                                                                             
             dipakai ketebalan 2 mm.                                         
                                                                             
     6.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                             
       -  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-
                                                                             
          gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
          termasuk mempelajari bentuk pola layout/penempatan, cara pemasangan,
          mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.                        
                                                                             
       -  Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
                                                                             
          angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
                                                                             
          dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
          tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.  
                                                                             
       -  Semua kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu
                                                                             
          sama lain sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                                                                             
          penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.               
                                                                             
       -  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.        
                                                                             
       -  Jendela yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
                                                                             
          ukuran, type Jendela, dan arah pembukaan pintu/jendela.            
                                                                             
       -  Pembuatan dan penyetelan/pemasangan Jendela-Jendela harus lurus dan
          siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan    
                                                                             
          sempurna.                                                          
                                                                             
       -  Jendela tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
                                                                             
          lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.      
                                                                             
     6.6 Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci                                  
                                                                             
     6.6.1 Bahan                                                             
                                                                             
         a. Kunci pintu yang dipakai adalah setara merk Bellucci.            
                                                                             
                                                                             
         b. Kunci dan hak angin jendela produk lokal.                        
                                                                             
         c. Engsel yang digunakan adalah engsel setara merk Solid, Paloma, Bellucci,
            dan Onassis untuk engsel pintu dan engsel jendela.               
                                                                             
                                                                             
         d. Grendel produk lokal.                                            
                                                                             
         e. Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan
            mengajukan contoh-contoh terlebih dahulu, untuk mendapatkan persetujuan
                                                                             
            Pengawas / Perencana.                                            
                                                                             
                                                                             
     6.6.2 Macam dan lingkup pekerjaan.                                      
                                                                             
         a. Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada
            gambar.                                                          
                                                                             
                                                                             
         b. Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah
            engsel pada setiap daun jendela.                                 
                                                                             
         c. Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun
                                                                             
            jendela.                                                         
                                                                             
     6.6.3 Syarat-syarat pelaksanaan                                         
                                                                             
         a. Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat
                                                                             
            ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.              
                                                                             
         b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga
                                                                             
            dapat bekerja dengan baik.                                       
                                                                             
     6.7 Pekerjaan Elektrikal                                                
                                                                             
     6.7.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
                                                                             
         a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
           pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem 
                                                                             
           instalasi.                                                        
                                                                             
         b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah    
           didapatkan di pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
                                                                             
                                                                             
         c. Pengadaan kabel feeder dari :                                    
                                                                             
       -  Sumber daya listrik utama ke panel induk 220/380 volt              
                                                                             
       -  Daya listrik terpasang 5.0 KVA                                     
                                                                             
       -  Panel induk ke Sub-sub panel jika ada                              
                                                                             
                                                                             
       -  Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel dari panel ke peralatan lampu 
          operasi kecuali dinyatakan lain dalam gambar.                      
                                                                             
       -  Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.   
                                                                             
                                                                             
         d. Pengadaan lampu-lampu serta pelengkapan listrik lainnya baik dalam
           maupun luar gedung harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
                                                                             
           Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.                              
                                                                             
         e. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak                  
                                                                             
         f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi               
                                                                             
          Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain
                                                                             
          yang berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan instalasi listrik, sehingga
                                                                             
          dapat secara bersama-sama menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal yang
          ditentukan.                                                        
                                                                             
     6.7.2 Macam Pekerjaan                                                   
                                                                             
                                                                             
         Macam  pekerjaan ini meliputi Pekerjaan instalasi listrik yang dari instalasi
         penerangan dan instalasi daya serta alat-alat penerangan.           
                                                                             
     6.7.3 Instalasi Titik Penerangan dan stop Kontak                        
                                                                             
                                                                             
            a. Instalasi titik-titik lampu dan stop kontak yang berada di atas plafond
              menggunakan rol isolator dan kabel terlihat cukup kuat pada rol isolator
                                                                             
              sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.              
                                                                             
            b. Pembengkokan kabel pada setiap belokan harus memiliki radius yang
                                                                             
              cukup besar dan tidak diperkenankan adanya pembengkokkan yang siku
              agar tidak merusak inti kabel.                                 
                                                                             
            c. Kabel yang melewati dinding maupun daerah basah, harus dilindungi
                                                                             
              dengan pipa union/PVC                                          
                                                                             
            d. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kotak
                                                                             
              pencabangan (junction box).                                    
                                                                             
            e. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
                                                                             
     6.7.4 Stop Kontak dan Saklar-saklar                                     
                                                                             
            a. Semua saklar dan stop kontak untuk sistem penerangan bila tidak
                                                                             
              ditentukan lain, memakai konstruksi tanam dalam dinding, stop kontak di
                                                                             
              tanam pada ketinggian + 0,40 m dari muka lantai untuk ruang-ruang kerja
              dan ruang-ruang lain. Saklar-saklar ditanam pada + 1.55 m dari muka
              lantai (kecuali ada permintaan dari pihak pemberi tugas)       
                                                                             
            b. Semua stop kontak yang dipasang harus dipilih dari jenis yang 
                                                                             
              menggunakan berkualitas baik.                                  
                                                                             
            c. Sekering/fuse pada fuse box dipakai yang otomatis dengan rating arus
                                                                             
              cukup sesuai dengan beban.                                     
                                                                             
     6.7.5 Pengetanahan                                                      
                                                                             
            Untuk elektroda pengetanahan digunakan pipa galvanis dengan diameter
                                                                             
            minimum 1” dan tahanan pengetanahan yang dicapai maksimum 2 km. Titik-
            titik pengetanahan dengan terminal yang mudah dihubungkan keperalatan.
                                                                             
                                                                             
     6.7.6 Persyaratan Umum                                                  
                                                                             
        Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini harus mengikuti petunjuk gambar
        rencana dan konsultan pengawas.                                      
                                                                             
                                                                             
      -  Gambar-gambar penjelasan tata letak seccara umum dari perletakan lampu-
         lampu kabel dan lain-lain, untuk penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan,
                                                                             
         sehingga keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian saklar
         lampu maupun stop kontak dapat terpenuhi.                           
                                                                             
                                                                             
      -  Seluruh pekerjaan harus mengikuti PUIL 1988 atau standart-standart lain yang
         tidak bertentangan dengan PUIL 1988. Disamping itu harus ditaati pula
                                                                             
         peraturan-peraturan lain dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
         pekerjaan ini. Surat ijin bekerja sebagai instalator harus sesuai dengan
                                                                             
         pekerjaan ini dan dimilik secara sah oleh pemborong tersebut.       
                                                                             
     6.7.7 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                                 
                                                                             
      -  Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor wajib membuat gambar      
                                                                             
         pelaksanaan instalasi secara detail (shop drawing) untuk disetujui oleh emilik.
                                                                             
         Kontraktos juga harus menyerahkan gambar as built drawing instalasi yang
         terpasang.                                                          
                                                                             
      -  Material-material arnature harus sesuai dengan yang dimaksud gambar rencana
                                                                             
         yang tertera pada pekerjaan elektrikal dan gambar-gambar arsitektur. Contoh
         bahan, brosur sebelum pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan kepada 
         Konsultan Pengawas untuk mendapat perstujuannya.                    
                                                                             
      -  Lampu-lampu serta perlengkapannya harus berkualitas baik dan dari merk yang
                                                                             
         disetujui oleh Konsultan Pengawas/pemilik di lapangan.              
                                                                             
      -  Lampu-lampu jenis TL, dan lainnya harus dikomensasikan dengan power faktor
                                                                             
         koreksi kapasitor yang cukup memenuhi untuk mencapat 0,85. Kapasitor
         terpasang paralel dan dilengkapi fuse kecil untuk menghindari bahaya hubungan
                                                                             
         singkat dikapasitor. Perlengkapan-perlengkapan seperti reflector lampu harus
                                                                             
         mempunyai pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat pemantulan yang
         tinggi.                                                             
                                                                             
      -  Box-box basalt, kapasitor, dudukan starter dan terminal-terminal sambung harus
                                                                             
         sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu    
                                                                             
         kelangsungan kerja dan bersih dari komponen lampu itu sendiri, ventilasi dalam
         box harus dibuat dengan sempurna.                                   
                                                                             
      -  Kabel-kabel instalasi harus diberi klem-klem dan saluran-saluran sehingga tidak
                                                                             
         merekat langsung pada konstruksi bangunan.                          
                                                                             
      -  Semua material harus memeuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan  
                                                                             
         dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.                            
                                                                             
      -  Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan
                                                                             
         merek pasaran, seperti kabel metal, kabel indo supreme dimana kabel yang
         digunakan tersebut sudah diakui oleh PLN.                           
                                                                             
      -  Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana tidak  
                                                                             
         ditentukan lain adalah tetap mengikat ketentuan dalam PUIL 1988 dan peraturan
                                                                             
         PLN setempat.                                                       
                                                                             
      -  Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat   
         sehingga instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang
                                                                             
         baik kepada Pemberi tugas.                                          
                                                                             
      -  Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan
                                                                             
         pengertian semua lampu, stop kontak roteksi dapat berjalan baik.    
                                                                             
      -  Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi , seluruh instalasi harus sudah
         selesai diuji dan didapat hasil yang baik dengan disaksikan dan disetujui oleh
                                                                             
         Konsultan/badan pemerintah yang berwajib, pengujian tahanan isolasi dan kabel
         tegangan 220/380 V harus menggunakan megger 500 V.                  
                                                                             
                                                                             
      -  Pengujian tahanan pentahanan dengan geo-ohm meter.                  
                                                                             
      -  Setiap pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas, dan bila terjadi
         atau hasil yang kurang memuaskan Kontraktor harus segera memperbaikinya.
                                                                             
         Pengadan peralatan, tenaga ahli dan biaya harus diberitahukan ke Direksi paling
                                                                             
         lambat 48 jam sebelumnya.                                           
                                                                             
      -  Persyaratan yang harus diperhatikan untuk panel listrik adalah sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     NO           URAIAN BAHAN              KETERANGAN & SPESIFIKASI         
                                                                             
    1    Tebal Plat untuk ke sub panel dan panel - tebal = 1,5 mm            
         Bentuk panel(bos) rangka profil siku 50x50 - Free standing(berdiri sendiri) t = 1,5
    2    Ujung kabel dilengkapi cable lug(kabel mm                           
         schoen)                         - Dipress dengan presstang yang     
    3    Terminal pentanahan panel induk dan sub-sub sesuai dengan kabel uk. Diatas 6
         panel NFB untuk pemutus arus      mm2                               
    4    Amperemeter pada panel 1,5 uk. 96x96 mm2 - Induk = 2 ohm, sub panel = 5 ohm
         Voltmeter (teg 0 – 500 V )      - Setting arus + 10 % rating        
         Interlocking pada panel utama dengan change - Dilengkapi trafo max ratio 5
    5    over switch.                                                        
         Lampu indikasi pada panel       - Dipasang dipanel uk. 96x96mm2     
         MCB(Main Circuit Breaker) Kap. 6A uk. 500 V, kelas 1,5              
    6    50 Hz.                          - Untuk pemilih yg saling interlock 
         HRC Fuse untuk memutus arus bila terjadi antara sumber dan genset.  
         hub. Singkat.                   - R(merah), S(kuning), T(biru) + fuse
                                           pengaman.                         
                                         - Diutamakan buatan siemens, AEG    
                                           atau BBC                          
                                         - Frame dg patron harus mempunyai   
                                           uk. Sama                          
                                         - Disediakan fuse puller            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.8 Pekerjaan Pengecatan                                                
                                                                             
     6.8.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                             
          Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
                                                                             
          bahan-bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
          dan mencakup pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.   
                                                                             
     6.8.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)                                      
                                                                             
                                                                             
          a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada
            satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan.
                                                                             
            Bidang-bidang yang akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan
            oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.               
                                                                             
                                                                             
          b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi 
            Lapangan/Konsultan Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-  
                                                                             
            bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
            pengecatan.                                                      
                                                                             
                                                                             
     6.8.3 Bahan                                                             
                                                                             
          a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas
            baik, tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi
                                                                             
            digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk
                                                                             
            yang setara dengan Dulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
                                                                             
          b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama
            dengan merk cat yang dipilih.                                    
                                                                             
                                                                             
          c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak
            pecah  atau bocor dan  mendapat persetujuan dari Konsultan       
                                                                             
            Pengawas/Pemilik.                                                
                                                                             
          d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak
                                                                             
            palsu sesuai spesifikasi atau brosur pabrik.                     
                                                                             
          e. Bahan pengecatan terdiri dari :                                 
                                                                             
            * Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam                 
                                                                             
            * Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar                   
                                                                             
            * Cat kilat       : Cat minyak                                   
                                                                             
     6.8.4 Cara Pelaksanaan                                                  
                                                                             
          a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air,
                                                                             
             harus diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
                                                                             
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
          b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan 
                                                                             
             ketentuan 1 kali plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan
             penutup dengan mutu baik.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     6.9 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 BAB VII                                     
                                                                             
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel
                                                                             
                                                                             
     7.1 dan 7.2 berikut ini :                                               
                                                                             
     7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan                               
                                                                             
     Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini
                                                                             
     adalah sebagai berikut :                                                
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1 (satu) tahun  SKK - Pelaksana Lapangan        
                                             Pekerjaan Gedung                
                                             (Jenjang IV; atau               
                                             SKT - Pelaksana Bangunan        
                                             Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                             (TA022) / (TS051) /             
                                              Pelaksana Lapangan             
                                             Pekerjaan Gedung (TS052)        
                                                                             
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA –                
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
       3  Mandor            -               -                                
       4  Kepala Tukang     -               -                                
       5  Tukang            -               -                                
                                                                             
       6  Pekerja           -               -                                
                                                                             
                                                                             
     7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender         
                                                                             
                                                                             
     No   Jabatan      dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja  
          pekerjaan                                                          
       1  Pelaksana          1  (satu)  tahun SKK - Pelaksana Lapangan       
                             anggaran        Pekerjaan Gedung                
                                             (Jenjang IV; atau               
                                                                             
                                                                             
                                             SKT - Pelaksana Bangunan        
                                             Gedung/Pekerjaan Gedung         
                                             (TA022) / (TS051) /             
                                              Pelaksana   Lapangan           
                                             Pekerjaan Gedung (TS052)        
       2  Petugas Keselamatan 0 tahun        SKK - Petugas                   
          Konstruksi                         Keselamatan Konstruksi/         
                                             Petugas Keselamatan dan         
                                             Kesehatan Kerja (K3)            
                                             Konstruksi/ Personil            
                                             Keselamatan dan                 
                                             Kesehatan Kerja; atau           
                                             Sertifikat/SKA      –           
                                                                             
                                             Petugas/Ahli K3 Konstruksi      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     7.3 Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :           
                                                                             
      a. Personel Manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 disyaratkan pada saat
                                                                             
         pemilihan/tender dan ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembara Data
         Pemilihan;                                                          
                                                                             
                                                                             
      b. Tatacara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel 7.2 berdasarkan
         ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12
                                                                             
         Tahun 2021;                                                         
                                                                             
      c. Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                             
      d. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,    
                                                                             
         pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,    
                                                                             
         pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
                                                                             
         ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
         spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
                                                                             
         sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;             
                                                                             
      e. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
                                                                             
         melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
         memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
                                                                             
         diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
         dan/atau penyakit di tempat kerja;                                  
                                                                             
                                                                             
      f. Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
         pengalaman kerja atau referensi dari pengguna jasa;                 
                                                                             
                                                                             
      g. Sertifikat Kompetensi kerja personel manajerial dibuktikan pada saat rapat
         persiapan penunjukkan penyedia;                                     
                                                                             
      h. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat
                                                                             
         pemilih                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VIII                                    
                                                                             
                 TATACARA  PENGUKURAN  DAN PEMBAYARAN                        
                                                                             
     8.1  Tata Cara Pengukuran                                               
                                                                             
          Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                                                                             
        Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
        sd Pasal 25.3.                                                       
                                                                             
                                                                             
          Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
        Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
                                                                             
        yang telah dilaksanakan.                                             
                                                                             
          Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam 
                                                                             
        spesifikasi umum bina marga.                                         
                                                                             
     8.2 Tata Cara Pembayaran                                                
                                                                             
        Pembayaran terdiri dari :                                            
                                                                             
        a.  Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)                                 
        Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :                     
                                                                             
        1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
           dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
                                                                             
           Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
                                                                             
           pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
        2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
                                                                             
           setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
           ke bagian keuangan.                                               
                                                                             
        3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
                                                                             
           pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa         
                                                                             
     8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin                          
                                                                             
        Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :  
                                                                             
        1. Backup Quantity                                                   
        2. Backup Quality                                                    
                                                                             
        3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan                
        4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan                              
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IX                                      
                                                                             
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
                                                                             
     pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.