PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pangeran Cinata Ngabang, Landak 79357
Telepon (0563) 21928, Laman www.disdikbud.landakkab.go.id,
Pos-el disdikbud@landakkab.go.id
LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN
Untuk :
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT KERUSAKAN SEDANG BESERTA
PERABOTNYA KB BERKAT BAGI BANGSA II
Tahun Anggaran :
2025
Ngabang, Oktober 2025
Disahkan/ Ditetapkan Oleh :
SAMSUL BAHRI S.Pd.,M.Si
Nip. 1972100 799802 1 004
1. Pendahuluan dan Latar Belakang
Pekerjaan konstruksi merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan banyak
aspek mulai dari perencanaan, pengadaan material, tenaga kerja, hingga pengawasan
mutu. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana, diperlukan
metodologi pelaksanaan yang sistematis, jelas, dan mengacu pada peraturan teknis.
Metodologi pelaksanaan pekerjaan ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang
memuat langkah- langkah teknis, standar mutu, keselamatan kerja, dan pengendalian
waktu serta biaya. Dalam konteks proyek ini, Dengan metodologi yang terstruktur,
diharapkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan mutu terbaik, waktu tepat, dan
biaya terkendali.
2. Tujuan dan Sasaran Pekerjaan
Tujuan penyusunan metodologi ini adalah untuk:
1. Memberikan pedoman teknis bagi seluruh tim dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
2. Menjamin mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar
nasional Indonesia (SNI).
3. Menjamin aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan.
4. Menjadi acuan pengawasan mutu, waktu, dan biaya proyek.
5. Mengurangi risiko kesalahan teknis dan meminimalkan potensi kegagalan konstruksi.
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya bangunan yang aman, fungsional, tahan
lama, dan estetis.
3. Dasar Acuan dan Standar
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, acuan yang digunakan antara lain:
- SNI 1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan.
- SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
- SNI 0225:2011 tentang Instalasi Listrik pada Bangunan Gedung.
- PUIL 2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
- Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
K3 Konstruksi.
Semua pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai standar ini untuk memastikan mutu,
keamanan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.
4. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi
Lokasi kegiatan Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN
TINGKAT KERUSAKAN SEDANG BESERTA PERABOTNYA KB BERKAT
BAGI BANGSA II, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai
berikut:
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PENGECATAN
III PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
IV PEKERJAAN PLAFON
V PEKERJAAN LANTAI
VI PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun sesuai gambar teknis.
1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan kontruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres
16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.
5. Umum
a. Spesifikasi Dasar
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara
yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari
Pengawas lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar
nasional Indonesia (SNI).
Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau
standar lainnya yang disetujui.
Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah
ditentukan ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui,
haruslah bahan yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan
kesesuaian bahan atau hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang
berlaku.
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar
pelaksanaan pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut
harus memuat secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Perubahan Pelaksanaan
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan
terjadinya perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana
harus memuat gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk
mendapat persetujuan direksi.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai
guna diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum
mendapat instruksi direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor.
Apabila menurut direksi keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan
pengukuran tersebut, ataupun hasil pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat
memerintah kepada kontraktor untuk mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.
e. Re Design dan As Built Drawing
Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana).
Dalam melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten
perencana dan mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.
f. Pelaporan
1. Laporan Kemajuan Bulanan
Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk
diserahkan kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:
Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)
Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang
direncanakan
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan
Rencana kerja bulan berikutnya
Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi
2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan
Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap
bagian pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
Kondisi cuaca
Tenaga kerja
Material
Kemajuan pekerjaan
Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)
Kecelakaan dalam pekerjaan
Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan
Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya
Hal-hal lain yang dianggap perlu
Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara
periodik. Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung
jawab penyedia jasa (kontraktor).
g. Pengukuran Pembayaran
Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities)
untuk macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan
semua pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.
Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)
Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan
aksesoris, pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa
pembayaran akhir akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya.
Semua akan ditentukan dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat
pemeriksaan pekerjaan bersama tim direksi dan konsultan pengawas.
h. Rencana Keselamatan Kerja
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
petugas dan pekerja di lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan
dan air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain
berupa lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang
cukup dan sesuai serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
perlindungan dan keselamatan umum.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya.
i. Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan
Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan.
Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukannya.
Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama
bahan-bahan untuk pekerjaan finishing.
Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung
dari jam penolakan.
j. Pemeriksaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib
memintakan persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan
pengawas menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan
bagian pekerjaan selanjutnya.
Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari
diterima surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak
dipenuhi oleh konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan
pengawas, hal ini dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan
waktu.
Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung
jawab kontraktor
k. Pekerjaan Tambah/ Kurang
Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan
dari pemberi tugas.
Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51
yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan
pemberi tugas.
Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan
teknis bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambahan tersebut.
6. Persyaratan Konstruksi
6.1 Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi.
Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan
semak- semak yang terdapat pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke
akar- akarnya, kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
b. Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas
tanah yang berbatasan dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
pemimpin kegiatan.
6.2 Pekerjaan pengecatan
pekerjaan pengecatan melibatkan persiapan permukaan, seperti
membersihkan dan meratakan dinding, yang diikuti dengan aplikasi primer untuk
meningkatkan daya rekat dan melindungi substrat. Setelah itu, dilakukan aplikasi cat
dasar dan dilanjutkan dengan aplikasi lapisan cat warna sebanyak dua kali atau lebih
hingga mendapatkan hasil yang diinginkan, serta pembersihan area setelah
pekerjaan selesai.
1. Persiapan
Pemilihan Material dan Peralatan:
Siapkan alat yang sesuai seperti kuas, roller, atau spray gun, serta cat berkualitas.
Persiapan Permukaan:
Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, dan minyak. Jika perlu, amplas
permukaan untuk mendapatkan hasil yang lebih rata dan halus.
Penutupan Area:
Tutup bagian yang tidak ingin dicat, seperti lantai atau furnitur, untuk
melindunginya dari percikan cat.
Pemeriksaan Kondisi:
Pastikan kondisi cuaca mendukung dan periksa kondisi dinding sebelum memulai.
2. Aplikasi Primer (Lapisan Dasar)
Pengaplikasian Primer: Oleskan primer atau cat dasar ke seluruh permukaan yang
akan dicat.
Tujuan Primer: Primer berfungsi sebagai lapisan pengikat cat dan pelindung
permukaan, serta membantu penyerapan cat agar lebih merata.
3. Aplikasi Cat
Pengecatan Cat Dasar:
Setelah primer kering, aplikasikan lapisan cat dasar jika diperlukan, terutama untuk
menutupi warna lama atau permukaan yang tidak rata.
Pengecatan Warna:
Aplikasikan cat warna secara bertahap dengan beberapa lapisan. Biarkan setiap
lapisan kering sebelum melanjutkan ke lapisan berikutnya untuk mendapatkan hasil
yang maksimal.
4. Penyelesaian dan Pembersihan
Pemeriksaan Hasil:
Setelah semua lapisan cat kering, periksa apakah ada bagian yang kurang rata
atau perlu diperbaiki.
Pembersihan Area:
Bersihkan semua peralatan dan area kerja dari sisa-sisa cat dan material lainnya.
Dokumentasi:
Ambil foto sebelum dan sesudah pekerjaan sebagai dokumentasi pelaksanaan.
6.3 Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan pintu dan jendela meliputi tahap persiapan, seperti mengajukan
program kerja, memeriksa gambar kerja, dan menyiapkan alat/bahan. Kemudian
dilanjutkan dengan pemasangan kusen menggunakan bantuan benang dan unting-
unting untuk memastikan ketegakan dan kedataran. Setelah kusen terpasang kokoh,
dilanjutkan dengan pemasangan daun pintu/jendela, memastikan fungsi engsel dan
kunci, lalu melakukan pemasangan kaca, dan terakhir finishing sesuai spesifikasi
proyek.
1. Tahap Persiapan
Perencanaan
Mengajukan program kerja (workplan) yang mencakup metodologi, jadwal, peralatan,
dan personel untuk mendapat persetujuan konsultan. nentukan Kebutuhan:
Pengadaan Material
Mengajukan permohonan penggunaan bahan dan memastikan bahan (kusen, pintu,
jendela, kaca, engsel, kunci) sudah sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja.
Persiapan Lokasi
Mempersiapkan area kerja, memastikan kebersihan, dan menyiapkan alat seperti mesin
bor, mesin gergaji, dan perkakas tukang kayu.
Pemeriksaan Awal
Memeriksa setiap item (pintu, jendela, kusen) sesuai gambar kerja yang disetujui dan
memastikan kondisi lapangan sesuai dengan gambar.
2. Pemasangan Daun Pintu/Jendela Dan Kaca
Penentuan Posisi
Gunakan benang berjarak separuh dari tebal kusen terhadap as bangunan (atau
bouwplank) untuk menentukan posisi kusen.
Pemasangan Angker
Pasang angker pada kusen untuk membantu penanaman ke dinding.
Penyetelan Kedudukan
Dirikan kusen dan gunakan unting-unting untuk memastikan kusen berdiri tegak.
Penstabilan
Pasang skur untuk menstabilkan dan mengokohkan kedudukan kusen.
Pemeriksaan Akhir
Cek kembali ketinggian dan ketegakan kusen sebelum melanjutkan ke tahap
selanjutnya.
.
3. Pemasangan Daun Pintu/Jendela dan Kaca
Penyetelan Daun Pintu/Jendela
Masukkan daun pintu/jendela ke dalam kusen, setel sampai masuk dengan toleransi
kelonggaran yang baik.
Pemasangan Engsel dan Kunci
Pasang engsel pada daun pintu/jendela dan kusen, kemudian pasang kunci silinder.
Pemasangan Kaca
Pasang kaca sesuai tebal yang ditentukan (misalnya 5 mm atau 8 mm) ke dalam daun
jendela.
Penyetelan Akhir
Setelah semua terpasang, setel kembali daun pintu/jendela hingga berfungsi dengan
baik.
4. Finishing
Pembersihan
Bersihkan lokasi pekerjaan dari sisa material dan puing-puing.
Pemeriksaan Detail
Pastikan semua detail pemasangan sudah sesuai dengan spesifikasi dan gambar
kerja.
6.4 Pekerjaan Plafon
Pekerjaan plafon meliputi beberapa tahap utama: persiapan (membersihkan
area, menyiapkan alat dan K3), pemasangan rangka (menandai ketinggian, memasang
gantungan dan rangka), pemasangan panel (memasang bahan seperti gypsum atau
kalsiboard pada rangka), dan finishing (menutup sambungan, menghaluskan
permukaan, serta pengecatan).
1. Persiapan
Membersihkan Area
Pastikan area kerja bersih dari debu dan hambatan.
Menyiapkan Alat
Sediakan semua peralatan yang dibutuhkan, seperti tangga, bor, benang ukur, rambu
ukur, dan alat keselamatan K3.
Penyedian material
Pastikan material plafon (seperti gypsum atau kalsiboard) dan rangka (hollow galvanis)
tersedia dan dalam kondisi baik.
2. Pemasangan Plafon
Mendandai Ketinggian
Tandai ketinggian plafon yang diinginkan menggunakan alat pengukur untuk
memastikan kelurusan.
Memasang Gantungan (Hanger) dan Rangka Dinding
Pasang gantungan yang kuat pada rangka atap atau struktur di atasnya. Pasang juga
wall angle (siku dinding) pada tembok sesuai dengan ketinggian yang telah ditentukan.
Memasang Rangka Utama
Pasang rangka utama dengan jarak tertentu dari gantungan. Kemudian, pasang rangka
pembagi ke dalam rangka utama untuk membentuk grid yang menjadi tumpuan panel
plafon.
3. Pemasangan Panel Plafon
Memasang Panel
Pasang lembaran panel plafon seperti gypsum atau kalsiboard di atas rangka yang
sudah terpasang.
Penyambungan
Pastikan pertemuan antar panel diatur secara menyilang untuk memperkuat struktur.
Pengecekan Kerataan
Periksa kembali kerataan dan kedataran plafon secara keseluruhan.
4. Finishing
Menutup Sambungan (Compound)
Gunakan compound untuk menutupi sambungan antar panel dan sekrup, lalu biarkan
mengering.
Penghalusan Permukaan
Setelah compound mengering, haluskan seluruh permukaan untuk mendapatkan hasil
yang mulus dan rata.
Pengecatan
Lakukan pengecatan akhir untuk memberikan warna dan tampilan sesuai desain
ruangan.
6.5 Pekerjaan Lantai
Pekerjaan lantai keramik adalah serangkaian langkah mulai dari perencanaan,
persiapan material dan alat, pelaksanaan pemasangan keramik (termasuk penentuan
titik awal, pemasangan adukan dan keramik, hingga pengecekan kerataan), hingga
pekerjaan finishing dan perawatan. Perencanaan meliputi penentuan tata letak, pola,
dan titik awal pemasangan, sementara pelaksanaan fokus pada pembersihan dasar,
aplikasi perekat keramik, pemadatan, dan pengecekan kerataan. Terakhir,
pemasangan nat dan finishing dilakukan untuk menyempurnakan hasil pekerjaan.
1. Perencanaan dan Persiapan
Pembuatan Gambar Kerja (Shop Drawing):
Menentukan pola keramik, tata letak sanitair, dan titik awal pemasangan.
Penentuan Tata Letak:
Memastikan sisa potongan keramik lebih dari setengah badan keramik dan pertemuan
nat keramik pada sudut ruangan.
Perhitungan Kebutuhan Sumber Daya:
Mempersiapkan bahan (keramik, perekat/semen, mortar, pengisi nat) dan peralatan
(meteran, waterpass, palu karet, cetok, tile spacer, spons).
Pengecekan Permukaan Dasar:
Memastikan dasar lantai bersih, rata, dan kering dari kotoran atau retakan.
2. Pelaksanaan Pemasangan
Persiapan Permukaan :
Membersihkan area lantai dari debu, kotoran, dan benda asing.
Perendaman Keramik (Opsional):
Beberapa jenis keramik direndam dalam air untuk mencegah penyerapan air berlebih
dari adukan.
Pencampuran Perekat (Adukan):
Campurkan semen, pasir, dan air sesuai proporsi yang tepat untuk membuat adukan
perekat.
Penentuan Garis Dasar dan Peil:
Menentukan ketinggian lantai (peil) dan membuat garis dasar sebagai pedoman
pemasangan.
Aplikasi Perekat:
Tebarkan adukan secara merata di atas permukaan lantai dengan ketebalan yang
konsisten.
Pemasangan Keramik:
Letakkan keramik di atas adukan sesuai pola yang ditentukan, mulai dari titik awal
yang sudah ditentukan.
Gunakan tile spacer untuk menjaga jarak yang seragam antar keramik.
Padatkan keramik dengan palu karet untuk memastikan adukan mengisi rongga
dan keramik menempel sempurna.
Periksa kerataan permukaan secara berkala dengan waterpass.
3. Finishing
Pembersihan Sisa Adukan:
Bersihkan sisa-sisa adukan yang menempel pada permukaan dan sisi keramik sebelum
mengeras.
Pemasangan Nat (Grout):
Setelah adukan mengeras, isi celah (nat) di antara keramik dengan pengisi nat yang telah
disiapkan.
Pembersihan Akhir:
Bersihkan sisa nat dari permukaan keramik dan lakukan perapihan akhir untuk hasil
yang maksimal.
Perawatan:
Setelah pemasangan selesai, area dapat langsung dibersihkan dari sisa-sisa material.
6.6 Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan elektrikal adalah serangkaian langkah terstruktur untuk merencanakan,
memasang, dan menguji sistem kelistrikan, yang mencakup persiapan material dan
peralatan, pemasangan komponen seperti conduit, kabel, panel, sakelar, dan fitting, serta
pengujian dan commissioning sistem untuk memastikan keamanan dan fungsi sesuai
standar. Prosedur ini harus mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku
agar sistem elektrikal berfungsi dengan baik dan aman.
1. Persiapan:
Pengadaan Material dan Peralatan:
Menyiapkan semua bahan (kabel, pipa conduit, panel, sakelar, fitting) dan peralatan
(alat ukur, alat keselamatan, perkakas) yang sesuai dengan spesifikasi dan disetujui
oleh pengawas.
Perizinan:
Meminta izin kerja kepada pihak terkait, misalnya konsultan pengawas.
Penggunaan APD:
Memastikan semua personel menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
dengan standar keamanan kerja.
2. Pelaksanaan (Pemasangan):
Pemasangan Pipa Conduit dan Jalur Kabel:
Pemasangan pipa pelindung (conduit) di dinding atau lantai beton, baik secara
vertikal maupun horizontal.
Pemasangan Kabel (Wiring):
Menarik kabel instalasi ke dalam pipa conduit yang sudah terpasang.
Penyambungan Kabel:
Menyambung kabel pada titik-titik yang telah ditentukan, seperti di dalam box dan
junction box.
Pemasangan Komponen:
Panel Listrik:
Memasang panel listrik yang berfungsi sebagai distribusi daya listrik.
Sakelar dan Stop Kontak:
Memasang sakelar dan stop kontak di lokasi yang ditentukan.
Fitting dan Armatur:
Memasang lampu (fitting dan armatur) sesuai dengan desain dan lokasi yang telah
ditandai.
3. Pengujian (Testing & Commissioning):
Pengujian Tahanan Kabel:
Menguji tahanan isolasi kabel dengan alat khususseperti megger, memastikan nilai
tahanan sesuai dengan standar.
Pengujian Fungsi Komponen:
Melakukan pengujian nyala pada lampu, fungsi sakelar, dan stop kontak.
Pengujian Grounding:
Memastikan sistem pentanahan (grounding) berfungsi dengan baik untuk
keamanan.
Pengujian Sistem Menyeluruh:
Melakukan uji coba keseluruhan instalasi untuk memastikan sistem berfungsi
optimal sebelum serah terima.
4. Dokumentasi dan Serah Terima:
Melakukan serah terima pekerjaan kepada pemilik proyek atau klien, sering kali
dengan masa pemeliharaan untuk mengatasi kerusakan yang mungkin terjadi.
6.7 Pekerjaan Pengamanan
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan
di lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-
barang tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang
dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain
yang disetujui Konsultan Pengawas/MK
Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui
oleh Konsultan Pengawas
6.8 Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi
sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana.
7. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan kerja menjadi prioritas utama. Tenaga kerja wajib menggunakan
APD lengkap meliputi helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dan masker.
Pekerjaan pengelasan harus dilengkapi dengan kaca mata las dan sarung tangan tahan
panas. Pekerjaan listrik hanya boleh dilakukan oleh teknisi berkompeten. Jalur
evakuasi, kotak P3K, dan APAR (alat pemadam api ringan) harus tersedia di lokasi
kerja. Penerapan K3 mengikuti Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021.
8. Pengendalian Mutu, Waktu, dan Biaya
Pengendalian mutu dilakukan melalui pemeriksaan material sebelum dipasang,
pengawasan metode kerja di lapangan, dan pengujian hasil pekerjaan. Contoh uji mutu
antara lain uji kuat tekan beton, uji tekanan pipa, dan uji fungsi instalasi listrik.
Pengendalian waktu dilakukan dengan membuat jadwal kerja (time schedule) dan
monitoring harian. Pengendalian biaya dilakukan dengan perhitungan volume
pekerjaan yang akurat serta pengawasan penggunaan material. Semua hasil
pemeriksaan dicatat dalam laporan harian dan mingguan sebagai dokumentasi proyek.
9. Penutup
Metodologi pelaksanaan ini disusun agar seluruh pekerjaan konstruksi dapat
dilaksanakan sesuai standar teknis, aman, tepat waktu, dan sesuai anggaran. Dengan
pedoman ini, diharapkan hasil pekerjaan memiliki mutu tinggi, tahan lama, dan
memenuhi persyaratan fungsional serta estetika. Pengawasan yang baik, penerapan
K3 yang konsisten, dan penggunaan material sesuai standar merupakan kunci
keberhasilan proyek ini.