SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. URAIAN KEGIATAN
1.1 Lingkup Kegiatan
Kegiatan : Pemelharaan Barang Milik Daerah Penunang Urusanpemerintahdaerah
Pekerjaan : Pembangunan Plang Nama Kantor Kesbangpol Kabupaten Landak
Sumber Biaya : DAU
Dinas/Instansi : Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Tahun Anggaran : 2025
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-alat
pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun Addendum dokumen
lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK SNI T-
15-1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja sesuai SN
03-3990-1995.
k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan Pengawas
atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
B. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN TANAH
1.1 Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan galian tanah tidak boleh dimulai sebelum tanda tinggi dasar (peil) ± 0.00
ditentukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek.
b. Pekerjaan galian dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi bangunan, dan semua
pasangan lain di dalam tanah yang nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar
rencana dan hasil survey lapangan. Tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan
kembali atau dibuang ke luar lokasi.
c. Semua kotoran yang terdapat di dalam atau di dekat tanah galian seperti akar-akar dan
tunas pohon, tunggul-tunggul, kayu-kayuan dan batu-batuan harus dikeluarkan dan
disingkirkan.
d. Untuk penggalian sedalam yang ditetapkan pada gambar kerja, lebar galian harus lebih
lebar 10 cm pada arah kiri dan kanan galian dan kemiringan lereng galian harus cukup
untuk mencegah kelongsoran tanah galian.
e. Untuk tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya, dan
tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan kecuali ditunjukkan dan diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas. Sisa tanah humus harus dibuang keluar halaman.
Pengangkutan pembuangan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan biaya yang
dikeluarkan sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
f. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas harus segera dilanjutkan dengan pekerjaan berikutnya.
g. Jika Konsultan Pengawas atau Pihak Proyek bahwa karena suatu alasan harus
menambah atau memperdalam galian tanah, maka untuk tambahan galian tersebut harus
dibayar menurut harga satuan dalam kontrak, demikian juga sebaliknya jika harus
mengurangi dalamnya galian. Semua perubahan akan dibuatkan di dalam addendum
kontrak.
1.2 Urugan dan Pemadatan
a. Pengurugan tanah/pasir untuk semua konstruksi yang akan ditimbun atau tersembunyi
tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Untuk semua pekerjaan urugan kembali, tanah harus bebas dari kotoran, puing-puing,
batang-batang kayu , batu-batuan dan segala macam kotoran.
c. Urugan tanah/pasir harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan yang tidak
melebihi 20 cm dimana setiap lapis harus dipadatkan.
d. Urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk hingga padat.
e. Gradasi maksimum adalah 0,35 mm tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
2 PEKERJAAN BETON DAN ADUKAN
2.1 Lingkup Pekerjaan Beton
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana dengan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini meliputi :
1) Pekerjaan sloof, kolom, ring balok, pelat lantai dan beton struktur lainnya yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Semua pekerjaan di atas menggunakan campuran
1pc : 2ps : 3Bt dengan mutu beton menggunakan K-225. Bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar kerja.
2) Pekerjaan Beton Decking, Pekerjaan Besi Beton, Pekerjaan Bekisting/ acuan dan
pekerjaan beton yang bukan struktur sebagaimana ditunjukkan pada gambar kerja.
2.2 Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
b. Kehadiran Pemilik Proyek, selaku wakil Pemberi Tugas atau perencana yang sejauh
mungkin melihat/ mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut diatas.
c. Jika Pemilik Proyek memberikan ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang
dari ketentuan yang telah digariskan dalam buku acuan ini dan yang telah tertera dalam
gambar maka untuk ketentuan tambahan ini harus dilakukan secara tertulis dengan
berita acara.
2.3 Persyaratan Bahan
2.3.1 Semen Portland
1) Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui Pemberi Tugas
dan memenuhi syarat S.400 menurut standar Semen Indonesia (NI-8-1972).
2) Untuk seluruh pekerjaan beton dan adukan harus menggunakan mutu semen yang
baik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas.
3) Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.3.2. Pasir
1) Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang dapat merusak beton.
2) Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
3) Pasir harus terdiri dari partikel-partikel / komposisi butir yang tajam dan kasar.
2.3.3. Batu Split/ Koral Beton
1) Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus serta tidak terpengaruh oleh cuaca. Bila ada butir-
butir yang pipih, jumlah beratnya tidak boleh lebih dari 20% dari jumlah berat
seluruhnya. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2/3 cm.
2) Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% juga tidak boleh mengandung zat
yang dapat merusak beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam
PBI 1971 serta harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar menurut ASTM-C-
33.
3) Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles ASTM C-131-55.
2.3.4. A i r
1) Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan – bahan organis / bahan lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekas semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2) Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas dapat meminta kepada
Kontraktor untuk memeriksa mutu air di laboratorium atas biaya Kontraktor.
2.3.5. Besi Beton
1) Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standar Class SR-24 ataupun British
Standard nomor 785-1938 untuk diameter yang lebih kecil sampai dengan 12
mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih dari 12 mm digunakan besi baja
tulangan dengan mutu U-32, atau baja ulir.
2) Ukuran besi beton sebagai yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas/ Pemilik. Bila penggantian disetujui maka luas
penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam
gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data
perhitungannya serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan
dengan analisa penawaran.
3) Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat serpihan/
kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
4) Kawat pengikat beton harus terbuat dari bahan baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng
tidak kaku maupun getas.
5) Pelaksanaan.
● Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong, dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
● Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
● Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah selimutnya = 4 cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung denga tanah selimutnya = 4 cm.
- Balok, kolom, todak langsung kontak dengan tanah selimutnya = 3 cm.
- Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah selimutnya = 2 cm
2.4 Kelas dan Mutu Beton
a. Mutu beton yang dipakai sesuai dengan petunjuk yang ada pada gambar kerja atau buku
spesifikasi ini. Untuk memperoleh mutu beton yang diinginkan, Kontraktor harus
membuat adukan percobaan. Setelah terbukti bahwa mutu beton sudah tercapai, maka
pengecoran konstruksi barulah diperbolehkan.
b. Pembuktian mutu beton tersebut di atas dapat dilakukan dengan percobaan kubus atau
silinder sesuai dengan PBI 1971. Pengecoran harus mengunakan vibrator (alat
penggetar) atau menurut persetujuan Konsultan pengawas.Kekentalan adukan beton
disesuaikan dengan keadaan pelaksanaan dengan memperhatikan syarat-syarat PBI
1971.
c. Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja. Kekuatan beton sesuai dengan yang telah
disyaratkan.
2.5 Acuan dan Bekisting
a. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai ukuran dan batas batas
yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar kerja maupun petunjuk Pemberi Tugas.
b. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, plat baja atau kayu/ multiplek.
c. Bila digunakan kayu atau multiplek maka untuk penyelesaian halus, harus dibuat dari
papan plywood. Tebalnya tergantung dari kualitas dan jarak penguat cetakan tersebut.
d. Lain-lain jenis dari tersebut di atas harus dapat persetujuan dari Pemilik.
2.6 Beton Decking
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton decking
secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
b. Kualitas beton decking paling tidak sama dengan kualitas beton yang akan dicor atau
kualitas yang lebih baik.
2.7 Pemasangan Tulangan
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran
tidak terjadi perubahan posisi tulangan.
b. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang terbuat
dari beton dengan mutu setidaknya sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan
jumlah minimal 4 buah tiap m2 cetakan.
2.8 Bahan Campuran Tambahan
a. Pemakaian bahan tambahan (kimiawi)/(concrete admixture) kecuali yang disebut tegas
dalam gambar atau persyaratan harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas, untuk
nama kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis. Kontraktor harus mengajukan
analisa kimiawi serta bukti penggunaan selama 5 tahun di Indonesia.
b. Bahan campuran beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan
AS.1478 dan ASTM C 494 type D sekaligus sebagai pengurangan air adukan dan
penundaan pengerasan awal.
c. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik dan dimasukkan dalam
mesin pengaduk bersamaan dengan air adukan yang terakhir dituangkan dalam mesin
pengaduk.
2.9. Pengadukan
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi masing-masing bahan pembentuk beton.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-benar
homogen dan menghasilkan adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat lainnya ke
tempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa sehingga waktu pengangkutan harus
diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak
lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan waktu mencolok antara beton yang
sudah dicor dengan yang akan dicor.
2.10 Pengecoran Beton
2.10.1 Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil pada syarat-syarat teknis adalah minimal, jadi tidak
akan diizinkan untuk dikurangi. Sebelum adukan beton dicor, bekisting harus bersih
dari segala kotoran dan harus dibasahi terlebih dahulu.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan setelah Pemberi Tugas memeriksa dan
menyetujui posisi bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan lain-lain dimana
beton tersebut akan diletakkan.
c. Beton harus dibentuk dari campuran semen, beton agregat dan air dalam suatu
perbandingan tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik σ = 225 kg/cm2
bk
untuk semua beton struktur. Jumlah minimum semen tanpa bahan yang terbuang dalam
1 m3 beton untuk campuran 1pc : 2ps : 3 Bt adalah 324 kg , dan 216 kg untuk campuran
1pc : 3ps : 5Bt dengan standar semen 50 kg per sak dan Water Cemen Ratio adalah
maksimum 0,52 dalam berat.
2.10.2 Slump (kekentalan beton)
a. Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan ASTM-C-143
adalah sebagai berikut :
Jenis konstruksi Slump (mm) Slump (mm)
Maksimum Minimum
Kaki dan dinding pondasi 75 25
Plat, balok dan dinding 100 25
Kolom 100 25
Plat diatas tanah 100 50
b. Bila tidak menggunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi hargatersebut
diatas dapat dinaikkan 50% tetapi dalam hal apapun tidak boleh melebihi 150 mm.
2.10.3 Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran
beton dilakukan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi, jika pemilik
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Alat- alat bantu penuang seperti talang, pipa dan sebagainya harus bebas dari lapisan-
lapisan beton yang mengeras.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
e. Semua pengecoran bagian dasar kostruksi yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5 cm, agar menjadi dudukan tulangan dengan baik dan untuk menghindari
penyerapan air semen oleh tanah.
2.11 Pemadatan Beton.
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut dan menuangkan beton
dengan kekentalan yang dapat dipertahankan agar didapat beton yang padat tanpa
menggetarkan secara berlebihan.
b. Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Adukan harus
dipadatkan dengan baik dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit atau menurut
petunjuk Konsultan pengawas.
c. Penggetaran tidakboleh dilakukan pada beton yang telah mengalami “initial set” atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
d. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
e. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing. Sehingga menghasilkan suatu permukaan
yang halus dan mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada
kubus test.
f. Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan terlatih.
g. Dalam hal pemilihan pemakaian alat pemadat, Kontraktor harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.12 Pembongkaran Cetakan dan Acuan
a. Waktu minimum dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
cetakan dan acuan dari bagian-bagian struktur harus ditentukan dari percobaan kubus
benda uji yang memberikan kekuatan desak minimum seperti yang tercantum pada
daftar berikut.
Bagian Struktur Waktu Min. Pembongkaran cetakan
Sisi balok dan dinding 3 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah cetakan dan acuan dibuka, sisi/ sudut tajam supaya dilindungi terhadap
benturan /perusakan dengan pertolongan papan/ bambu dan sebagainya.
c. Lajur-lajur tulangan yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan spesi
semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat.
2.13 Suhu.
a. Suhu beton pada saat dicor tidak boleh lebih dari 320 C. Bila suhu dari yang ditaruh
berada antara 270C dan 320C beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk langsung
di cor.
b. Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
320C kontraktor harus mengambil langkah-langkah efektif. Misalnya mendinginkan
agregat. Ataupun mengecor pada malam hari.
2.14 Constructions Joint (Sambungan Beton)
a. Rencana pengecoran harus dipersiapkan untuk menyelesaikan satu struktur secara
menyeluruh. Dalam rencana itu, Konsultan Pengawas akan memberikan persetujuan
dimana letak constructions joint tersebut. Dalam keadaan mendesak, Konsultan
Pengawas dapat merubah letak constructions joint.
b. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
grout segera sebelum beton dituang. Dimana grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2
bagian pasir.
c. Constructions joint harus diusahakan semaksimum mungkin berbentuk garis tegak
atau horizontal. Bila constructions joint tegak maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
2.15 Benda Uji dan Cacat Beton
2.15.1 Benda Uji
a. Kontraktor harus membuat benda uji sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971 pasal
4.7 dan 4.7 ayat 3 tanpa menggunakan penggetar.
b. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh pemilik proyek.
2.15.2 Cacat Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjukkan oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata sesuai dengan yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3. PEKERJAAN KAYU
3.1 Bahan
a. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PKK1 1961 (NI-5) lampiran1. Kayu berkualitas
baik, tua, kering tidak cacat dan pecah-pecah serta tidak terdapat kayu muda sesuai
pasal 3 PKKI 1961 mutu A.
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang di dalam dan pekerjaan
kayu halus harus kurang dari 15%, dan untuk pekerjaan kayu kasar harus kurang dari
20%.
c. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya di
tempat kering terlindung dari hujan dan panas.
d. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan licin.
3.2 Macam Pekerjaan Kayu dan Cara Pelaksanaannya
a. Macam pekerjaan kayu menggunakan jenis-jenis kayu berikut ini ;
- Kayu kelas Idipergunakan sebagai Ornamen Kayu.
- Kayu kelas II, dipergunakan untuksebagian kusen dan daun pintu
- Kayu kelas III campur, dipergunakan sebagai bekisting dan bowplank.
b. Lingkup pekerjaan kayu meliputi semua pekerjaan penyediaan alat, tenaga dan bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan kayu sesuai dengan gambar kerja.
c. Persyaratan Pekerjaan.
• Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran bersih / ukuran setelah jadi
(sudah diketam halus)
• Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan kayu halus tidak boleh dipaku,
kecuali dengan persetujuan Konsultan pengawas.
• Untuk semua pintu dua daun harus diberi lap diantaranya dari kayu dengan kualitas
yang sama dengan daun pintu.
4. PEKERJAAN PLESTERAN DAN DINDING BATAKO
4.1 Pekerjaan Plesteran
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Pemakaian plesteran harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai
dengan perbandingan campuran adukan sebagai berikut :
- 1pc : 2 ps, untuk pemasangan dinding batako yang kedap air untuk dinding kamar
mandi/ wc sehingga 1.80 m dari muka lantai, untuk plesteran beton bertulang.
- 1pc : 4 ps, untuk plesteran sponning, spesi dinding batako, plesteran dinding batako.
c. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
d. Plesteran terdiri dari 3 lapis, tebalnya tidak lebih dari 1,5 cm kecuali dijelaskan lain
atau lebih spesifik.
4.2 Pekerjaan Batako
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan.
b. Bahan pasangan batako yang digunakan harus berkualitas baik dengan ukuran sesuai
dengan rencana yang ditunjukkan pada gambar / detail, ukuran yang satu dengan
lainnya harus sama. Dan terbuat dari campuran 1pc : 4 ps untuk dinding biasa dan
campuran 1pc : 2ps untuk dinding kedap air.
c. Ukuran batako yang digunakan adalah 20x40x7 cm. ( cetak mesin/press )
d. Bahan dasar pembuatan batako harus sesuai dengan pesyaratan yang disebutkan
sebelumnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan batako, Kontraktor harus memperlihatkan
terlebih dahulu contoh batako untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi
Tugas.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1.Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup
pekerjaan persiapan permukaan yang akan diberi cat.
5.2.Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan mulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang akan dipergunakan. Bidang-bidang yang
akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas di Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas ataupun Pemberi tugas, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
5.3.Bahan
a. Untuk cat tembok, dipergunakan cat dari produksi dalam negeri berkualitas baik,
tahan panas dan cuaca sedangkan untuk pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat
sintetik berkualitas baik yang telah disetujui, misalnya produk yang setara
denganDulux, Dana Paint, Nippon Paint, Mowilex, dll.
b. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan sama dengan
merk cat yang dipilih.
c. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau
bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pemilik.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu sesuai
spesifikasi atau brosur pabrik.
e. Bahan pengecatan terdiri dari :
• Cat tembok dalam : plamur dan cat tembok dalam
• Cat tembok luar : plamur dan cat tembok luar
• Cat kilat : Cat minyak
5.4.Cara Pelaksanaan
a. Pengecatan cat tembok pada bagian dimana banyak terjadi rembesan air, harus
diberi lapisan wall sealer. Pengecatan dengan cat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
b. Pengecatan cat kilat. Pengecatan dengan cat kilat tembok dengan ketentuan 1 kali
plamur, 1 kali mendasar, dan 2 kali mencat dengan lapisan penutup dengan mutu
baik.
6. KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
6.1.Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6.2. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan
peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambar atau disebutkan
dalam buku acuan ini.
6.3. Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di dalam
daftar kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya karena daftar
kegiatan yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
6.4. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, sesuai dengan bunyi
keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997
tanggal 1 April 1997.BAB III B, poin 2.d.2).g. Gambar-gambar ini sudah harus
diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pasa
saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima
Kedua.
6.5. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan kontraktor dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas.