Pengadaan Dan Pemasangan Lpju Konvensional Di Kecamatan Menjalin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10486470000
Date: 18 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 138,825,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 138,800,000
Winner (Pemenang): Keyrizz Sejahtera Landak
NPWP: 09*6**4****05**0
RUP Code: 57641991
Work Location: Kec. Menjalin - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    LANDAK                     
                  D I N A S    P E R  H U  B U  N G  A N                  
                                                                          
             Jalan Raya Ngabang – Pontianak KM. 9 Kec. Ngabang Kode Pos 79357
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                     
                                                                          
                       Pengadaan dan Pemasangan LPJU Konvensional         
                               di Kecamatan Menjalin                      
                                                                          
                                                                          
 1. Tahap                                                                 
                Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Barang/ Jasa harus melakukan persiapan – persiapan
   Persiapan                                                              
                sebagai berikut :                                         
                a. Penyedia Barang/ Jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan
                   peninjauan di lokasi pelaksanaan pekerjaan.            
                b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara dengan koordinasi dari
                   instansi yang berwenang.                               
                                                                          
                c. Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan schedule.
                                                                          
                                                                          
 2. Pengadaan   a. Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
                                                                          
   Bahan/Material  ditentukan.                                            
                b. Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana Teknis
                                                                          
                   dan PPK.                                               
                c. Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                          
                   Pelaksana Teknis dan PPK.                              
                d. Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana Teknis
                                                                          
                   dan PPK, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, jika
                   dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis dan PPK akan
                   mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung oleh
                                                                          
                   Penyedia Barang/Jasa.                                  
                e. Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa sehingga
                                                                          
                   tidak mengganggu kepentingan umum.                     
                f. Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis, dan PPK
                                                                          
                   berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material listrik ke
                   PLN atau Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan kepada
                                                                          
                   Penyedia Barang/Jasa.                                  
3. Pekerjaan   Langkah-langkah pemasangan jaringan :                      
  Jaringan PJU                                                            
               a. Pemasangan jaringan udara dilakukan antar tiang listrik PLN.
               b. Pemasangan wedge klem dengan pengait bahan stainless steel ukuran standar.
                                                                          
               c. Penarikan jaringan kabel dari tiang ke tiang dengan beberapa syarat seperti :
                                                                          
                 1) Kabel Jaringan Udara tidak diperbolehkan sejajar rapat/ bersinggungan dengan
                    kabel- kabel telekomunikasi (jarak minimum 1 meter).  
                 2) Bila terdapat persilangan dengan kabel-kabel telekomunikasi, maka jarak minimum
                    kedua kabel harus 30 cm.                              
                 3) Penarikan jaringan Kabel Jaringan Udara harus mengikuti dan sesuai dengan jaringan
                    TR PLN (batas batas supply gardu distribusi) dengan lendutan maksimum 1,5 %
                                                                          
                    dari jarak antar tiang/ panjang kabel.                
                 4) Pada setiap persimpangan jalan, maka penyambungan dari ujung-ujung jaringan
                    harus menggunakan tap konektor sesuai standar.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4. Pekerjaan  a. Bahan Material                                          
  Pemasangan                                                              
                 Kabel TC Alumunium / Tembaga.                            
  Kabel TC                                                                
               b. Metode Pelaksanaan                                      
                 1) Pemasangan Kabel TC/ Twisted, harus diberi lendutan maksimal dengan panjang
                    kabel = 1,1 x jarak antara tiang.                     
                 2) Tidak diperbolehkan ada sambungan kabel TC diantara tiang dengan tiang.
                                                                          
                 3) Kabel TC yang melintang jalan ketinggian minimal 6 m dari permukaan jalan.
                                                                          
                                                                          
5. Pekerjaan  Pemasangan PHB induk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai
              berikut :                                                   
  Pemasangan                                                              
               Penempatan letak pemasangan panel ditentukan oleh Pelaksana Teknis, dan PPK dengan
  Panel                                                                   
               memperhatikan :                                            
               1) Pasang box panel control dan KWH Meter sesuai pada tempat yang telah ditentukan.
               2) Jarak antara panel PHB induk dengan gardu distribusi PLN sedekat mungkin.
               3) Mudah dilihat dan mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan
                 perawatan.                                               
                                                                          
               4) Panel Induk ditempatkan di tiang PLN / bangunan lain ditentukan bersama.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Pekerjaan  Pemasangan armatur lampu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
                                                                          
  Perakitan dan Sebelum armature dipasang :                               
  Penyambungan 1) Pelepasan lapisan pelindung lampu                       
  Lampu       2) Pemeriksaan instalasi didalam armature, pastikan sudah benar.
                                                                          
              3) Pengetesan penyalaan lampu                               
                                                                          
                                                                          
              Armatur terpasang dengan baik dan kokoh pada ujung stang ornament. Pastikan tidak lepas atau
              menjadi miring akibat getaran angin dan gesekan ranting pohon.
7. Pekerjaan     Pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang mengikuti langkah-
                                                                          
                 langkah sebagai berikut :                                
  Pemeriksaan                                                             
                 a. Penarikan kabel udara.                                
  Instalasi Dan                                                           
                 b. Penyambungan daya (montage) digardu-gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
  Penyambungan                                                            
                 c. Penyambungan beban dilakukan dengan menggunakan bandet, sehingga
  Daya                                                                    
                   sambungannya kuat.                                     
                 d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa mempersiapkan dokumen
                   permohonan dan melaksanakan pengurusan penyambungan daya.
                 e. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN Persero untuk
                   mendapatkan proses sesuai ketentuan.                   
                 f. PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan. 
                 g. Setelah semua pekerjaan pemasangan selesai dilakukan, Penyedia Barang/ Jasa harus
                   memproses penyambungan aliran listriknya sampai menyala, dengan BPUJL sesuai
                   ketentuan PLN.                                         
                                                                          
8. Pekerjaan Non a. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara lain :
                                                                          
  Listrik                                                                 
                   1) Membuat gambar pemasangan Box Panel.                
                   2) Diagram jaringan 1 (satu) garis.                    
                   3) Membuat gambar jaringan udara dan pengelompokan beban.
                                                                          
                   4) Mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) berkaitan dengan
                      pembangunan jaringan udara, pengadaan kwh meter dan kelengkapannya serta
                      pengurusan kontrak daya.                            
                                                                          
                 b. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Barang/ Jasa berkewajiban membersihkan sisa-
                   sisa bahan hingga bersih termasuk pengembalian kondisi jalan yang rusak akibat
                   pekerjaan ini.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Ngabang, 17 Oktober 2025     
                                                                          
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN       
                                         Dinas Perhubungan Kabupaten Landak
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          GUSTI AGUS KURNIAWAN, SE, M.AP  
                                           NIP. 19750807 200212 1 010