Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya Sekretariat Dprd Kabupaten Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514212000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 179,641,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,364,000
Winner (Pemenang): CV Petir Perkasa
NPWP: 00*4**0****05**0
RUP Code: 61218511
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK                         
                                                                        
                                                                        
               SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH                      
                                                                        
        Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Hilir Kota, Ngabang, Kabupaten Landak
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  LEMBAR PENGESAHAN SPESIFIKASI TEKNIS                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Untuk :                                    
   Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Sekretariat DPRD Kabupaten Landak
                                                                        
                                                                        
                          Tahun Anggaran :                              
                              2025                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Ngabang, Oktober 2025                           
                      Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                       
                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                      
                                                                        
                 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah             
                         Kabupaten Landak                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Nikolaus,S.H.                                
                                                                        
                      NIP. 1968 0225 199903 1 003                       
1.   Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                       
                                                                        
     Lokasi kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Sekretariat DPRD
  Kabupaten Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
      1.  Pekerjaan Pendahuluan                                         
                                                                        
      2.  Pekerjaan Arsitektural                                        
     Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun
                                                                        
  sesuai gambar teknis.                                                 
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
         dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi
                                                                        
         teknis.                                                        
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
         kontruksi.                                                     
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
                                                                        
         kerja (K3).                                                    
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
         pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
                                                                        
         administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
         tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.           
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
                                                                        
         terima pertama pekerjaan.                                      
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kec. Landak Kab. Landak Kalimantan Barat.
                                                                        
2.   Umum                                                               
                                                                        
a.   Spesifikasi Dasar                                                  
        Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
         dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
                                                                        
        Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
         akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas
         lapangan.                                                      
                                                                        
        Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
         pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
         pekerjaan ini.                                                 
        Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
                                                                        
         pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
         Indonesia (SNI).                                               
        Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
                                                                        
         ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar
         lainnya yang disetujui.                                        
        Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah
                                                                        
         ditentukan ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui,
         haruslah bahan yang yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan
         kesesuaian bahan atau hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
  pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat
                                                                        
  secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.       
c.   Perubahan Pelaksanaan                                              
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
                                                                        
  perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
  gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat
  persetujuan direksi.                                                  
                                                                        
                                                                        
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                          
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
  diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
                                                                        
  dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
  direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
  keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
                                                                        
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
  mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                              
                                                                        
                                                                        
e.   Re Design dan As Built Drawing                                     
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
  melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan
  mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.  
                                                                        
                                                                        
f.   Pelaporan                                                          
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                        
                                                                        
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
      kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat :                     
        Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)    
                                                                        
        Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang
         direncanakan                                                   
        Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                  
                                                                        
        Rencana kerja bulan berikutnya                                 
        Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                       
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                             
                                                                        
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
      pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
        Kondisi cuaca                                                  
        Tenaga kerja                                                   
                                                                        
        Material                                                       
        Kemajuan pekerjaan                                             
                                                                        
        Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)           
        Kecelakaan dalam pekerjaan                                     
        Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                    
                                                                        
        Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                       
        Hal-hal lain yang dianggap perlu                               
        Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
                                                                        
         Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
         (kontraktor).                                                  
g.   Pengukuran Pembayaran                                              
      Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk
                                                                        
       macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua
       pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.                  
      Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
                                                                        
       satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)                      
      Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
       pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran
                                                                        
       akhir akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan
       ditentukan dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan
       pekerjaan bersama tim direksi dan konsultan pengawas.            
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                          
                                                                        
      Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
       pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
       lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di
                                                                        
       lapangan.                                                        
      Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan
       air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
                                                                        
      Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
       lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai
       serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan
                                                                        
       keselamatan umum.                                                
      Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
       diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
      Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
       penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
      Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta
                                                                        
       penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                           
      Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
       ditentukan.                                                      
                                                                        
      Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
       memberitahukannya.                                               
      Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh
                                                                        
       ini harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan
       untuk pekerjaan finishing.                                       
      Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
                                                                        
       pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
       dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                              
                                                                        
      Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
       tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan
       persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas
                                                                        
       menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian
       pekerjaan selanjutnya.                                           
      Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima
       surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
       konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
       seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini
       dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu. 
                                                                        
      Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
       membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
       pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                        
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                           
      Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
       dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari
                                                                        
       pemberi tugas.                                                   
      Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
       tertulis dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
                                                                        
      Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
       pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang
       pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.   
      Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
                                                                        
       oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi
       tugas.                                                           
      Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
                                                                        
       keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis
       bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
       pekerjaan tambahan tersebut.                                     
                                                                        
                                                                        
3. Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Sekretariat DPRD
   Kabupaten Landak                                                     
                                                                        
 3.1  Pekerjaan Arsitektural                                            
                                                                        
 3.1.1 Pekerjaan Pengecatan                                             
                                                                        
 3.1.1.1 Pekerjaan Pengerikan Cat Lama                                  
                                                                        
         Scraper atau sekrap baja                                      
         Kape besi                                                     
                                                                        
         Amplas kasar dan halus                                        
         Sikat kawat (untuk permukaan logam)                           
                                                                        
 3.1.1.2 Pekerjaan Pengecatan Eksterior                                 
                                                                        
         Permukaan Dinding Eksterior Plesteran                         
         Cat dasar : 1 (lapis) lapis Emulsion                          
                                                                        
         Cat akhir : 2 (dua) lapis Wheather Shield                     
                                                                        
 3.1.1.3 Pekerjaan Pengecatan Motif & Plafond Kayu                      
         Permukaan motif / ukiran eksterior                            
                                                                        
         Cat minyak kilat : 1 (lapis)                                  
                                                                        
 3.1.1.4 Pekerjaan Pengecatan Pintu, Jendela & Railling                 
         Permukaan bidang pintu jendela & railling                     
                                                                        
         Cat minyak kilat : 1 (lapis)                                  
 3.1.2 Pekerjaan Perbaikan Plafond                                      
                                                                        
 3.1.2.1 Pekerjaan Pembongkaran Plafond                                 
                                                                        
         Scaffolding / tangga kerja yang kokoh dan aman                
         Obeng, palu, linggis kecil                                    
                                                                        
                                                                        
 3.1.2.2 Pekerjaan Penutup Plafond Triplek 3mm                          
                                                                        
         Bahan: Triplek                                                
         Ketebalan: 3 mm                                               
                                                                        
 3.1.2.3 Pekerjaan Pengecatan Plafond                                   
                                                                        
         Cat dasar : 1 (satu) lapis                                    
         Cat akhir : 2 (dua) lapis cat plafond interior                
                                                                        
                                                                        
 3.1.3 Pekerjaan Perbaikan Atap                                         
                                                                        
 3.1.3.1 Pekerjaan Penggantian Atap Genteng Metal                       
                                                                        
         Bahan: Atap Genteng Metal Berwarna                            
         Ketebalan: 0,30mm                                             
                                                                        
                                                                        
 3.1.3.2 Pekerjaan Perbaikan Perabung                                   
         Bahan: Logam Seperti Seng, Galvalume atau anti karat          
         Bentuk : Berbentuk Miring, Jurai, Setengah Lingkaran dan Datar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 3.1.4 Pekerjaan Perbaikan Lampu, Akrilik, dan Stiker (DPRD KABUPATEN LANDAK)
                                                                        
         Huruf Berbahan Akrilik dengan Ketebalan Min.1,5mm             
         Lampu LED Strip Berwarna Putih                                
         Lapisan Stiker Bewarna