PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Hilir Kantor, Ngabang, Kabupaten Landak,
Kalimantan Barat
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN/DAERAH
Pekerjaan :
REHABILITASI RUMAH DINAS KETUA DPRD KAB. LANDAK
Lokasi :
KECAMATAN NGABANG
KABUPATEN LANDAK
Sumber Anggaran :
DAU
Tahun Anggaran :
2025
LEMBAR PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS OLEH PPK
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan memperhatikan Landasan Hukum dan Referensi Teknis maka
bersama ini ditetapkan dokumen Spesfikasi Teknis sebagaimana dokumen terlampir,
untuk :
Pekerjaan :
REHABILITASI RUMAH DINAS KETUA DPRD
KAB. LANDAK
Pagu Anggaran : Rp 359.816.640,- (Tiga Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu
Enam Ratus Empat Puluh Rupiah)
Nilai HPS : Rp 359.700.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Lokasi : Kabupaten Landak
Sumber Dana : DAU
Instansi : SEKETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. LANDAK
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kabupaten Landak
NIKOLAUS, S.H
Nip. 19680225 199903 1 003
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program Pemeliharaan/Reabilitasi Bangunan Milik Pemerintah sangatlah
diperlukan mengingat fasilitas bangunan sebagai penunjang urusan pemerintah
daerah, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik dari segi
kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan
oleh penyedia yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis
adalah sebagai berikut :
1. Analisa SNI 7394:2008 (Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan).
2. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15
-1991-03
3. Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
4. Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Untuk Bangunan Gedung
5. Pedoman Perencanaaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung 1987
6. SNI 03-6796-2002 ; Metode Pengujian Untuk Menentukan Daya Dukung
Tanah dengan Beban Statis pada Pondasi Dangkal
7. SNI 03-2827-1992 ; Metode Pengujian Lapangan Dengan Alat Sondir
8. SNI 03-6802-2002; Tata Cara Penyelidikan dan Pengambilan Contoh Uji
Tanah dan Bahan Untuk Keperluan Teknik
9. Pd. T-03.1-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 1, Penyelidikan
pendahuluan, pengeboran dan deskripsi lubang bor
10. Pd. T-03.2-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 2, Pengujian
lapangan dan laboratorium
11. Pd. T-03.3-2005-A : Tata Cara Penyelidikan Geoteknik, Vol. 3, Interpretasi
hasil uji dan penyusunan laporan penyelidikan geoteknik
12. Tata cara Perencanaan Struktur Baja Untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729
– 2002
13. Analisa/Pedoman terkait yang masih berlaku dan diakui oleh pemerintah
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan
Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Landak.
Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua
DPRD Kab. Landak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan criteria
perencanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah terwujudnya kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Kab.
Landak
yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan kriteria yang telah
direncanakan.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Landak;
- SKPD : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Landak
- PPK : Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Landak.
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAU Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp 359.816.640,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam
Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah)
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp 359.700.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu
Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari nilai kontrak.
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan
konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
2.2.1 Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
2) PEKERJAAN FURNITURE INTERIOR
3) PEKERJAAN LAIN-LAIN
A. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di Kecamatan Ngabang Kabupaten
Landak
B. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak ada,
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan; Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4 Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaanbarang/jasa
serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan
Klasifikasi Badan Usaha : BANGUNAN GEDUNG (BG)
Kualifikasi Usaha : KECIL
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) (KBLI
41019). Yang masih berlaku.
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagaiberikut:
• Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalamnegeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
• Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan;
• Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur
dalam Pasal 26 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
• Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
• Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
3.2 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada
Pasal 1.3
Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu
Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-
Syarat UmumKontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
BAB IV
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE
KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan,
dengan uraian sebagai berikut :
6.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
• Metode Pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Langkah Pelaksanaan:
1. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR):
o Dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
o Mencakup potensi bahaya seperti jatuh, tertimpa, tersengat listrik, dan paparan bahan berbahaya.
2. Penyediaan APD (Alat Pelindung Diri):
o Helm, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu safety, kacamata, dan masker wajib digunakan.
o Pemeriksaan rutin terhadap kelayakan APD.
3. Pembuatan Rambu & Pagar Pengaman:
o Pemasangan rambu K3 di lokasi strategis (area kerja, jalan masuk, area material).
o Pemasangan pagar pembatas untuk mencegah akses tidak berwenang.
4. Briefing & Pelatihan:
o Toolbox meeting setiap pagi untuk membahas pekerjaan hari itu dan risiko yang mungkin timbul.
o Pelatihan K3 dasar untuk seluruh pekerja sebelum mulai bekerja.
5. Pengawasan dan Evaluasi:
o Petugas K3 melakukan inspeksi rutin dan mencatat setiap insiden atau potensi bahaya.
o Laporan K3 dibuat mingguan atau sesuai kebutuhan.
6. Tanggap Darurat:
o Menyediakan P3K, APAR, dan jalur evakuasi yang jelas.
o Menunjuk petugas tanggap darurat dan melakukan simulasi minimal satu kali selama proyek.
• Metode Pelaksanaan Pembuatan Papan Nama Proyek
Langkah Pelaksanaan:
1. Persiapan Bahan dan Desain:
o Menyiapkan desain papan nama sesuai format standar (memuat: nama pekerjaan, nomor kontrak, nilai,
waktu pelaksanaan, penyedia jasa, dan pemberi kerja).
o Bahan: rangka besi hollow, papan multipleks atau ACP, cat luar ruang, huruf vinyl/sticker.
2. Pembuatan:
o Pemotongan dan perakitan rangka besi.
o Pengecatan dasar dan lapisan pelindung anti karat.
o Pemasangan papan dan penempelan tulisan atau logo sesuai desain.
3. Pemasangan di Lokasi Proyek:
o Penentuan lokasi yang mudah terlihat oleh publik.
o Fondasi beton kecil sebagai dudukan rangka besi.
o Papan nama dipasang tegak lurus dan kokoh, minimal tinggi bawah 1 meter dari tanah.
4. Pemeriksaan dan Serah Terima:
o Pemeriksaan ejaan dan kelengkapan informasi.
o Dokumentasi foto sebagai bukti pemasangan.
• Metode Pelaksanaan Mobilisasi dan Demobilisasi
Langkah Pelaksanaan:
A. Mobilisasi
1. Persiapan Administratif:
o Koordinasi dengan pihak pemberi kerja terkait jadwal dan akses lokasi.
o Pengurusan izin kendaraan berat jika diperlukan.
2. Transportasi Peralatan dan Material:
o Pengangkutan alat berat dan material menggunakan truk atau trailer sesuai kapasitas.
o Pengamanan alat/material dengan pengikat yang memadai.
3. Penempatan di Lokasi:
o Area kerja dan gudang disiapkan.
o Pemeriksaan kondisi alat setelah tiba (checklist dan dokumentasi).
o Penempatan tenaga kerja di akomodasi atau barak kerja.
4. Uji Fungsi Peralatan:
o Setiap alat dilakukan pemeriksaan fungsi sebelum digunakan.
B. Demobilisasi
1. Persiapan:
o Membersihkan lokasi proyek dan memastikan semua pekerjaan telah selesai.
o Inventarisasi alat dan material sisa.
2. Pemindahan:
o Mengangkut kembali alat dan material ke gudang induk.
o Menyerahkan area kerja dalam kondisi bersih dan aman.
6.3 PEKERJAAN FURNITURE INTERIOR
• Metode Pelaksanaan Pekerjaan Interior
1. Pekerjaan Backdrop TV (Ruang Keluarga & Kamar Tidur)
• Persiapan: Pengukuran lokasi, gambar kerja, dan pemilihan material (multipleks, HPL, cat duco, list
kayu).
• Pelaksanaan:
o Pembuatan rangka dari multipleks atau besi hollow sesuai desain.
o Finishing HPL, duco, atau melamin.
o Pemasangan di lokasi menggunakan fisher dan sekrup.
• Pemeriksaan: Kerapian, kekuatan, dan kesesuaian ukuran.
2. Pekerjaan Meja Backdrop Kamar Tidur Utama
• Persiapan: Ukur lokasi dan siapkan desain serta material (plywood, HPL, engsel, rel laci).
• Pelaksanaan: Fabrikasi di workshop → perakitan di lapangan → finishing sesuai desain.
• Pemeriksaan: Ketinggian dan kesejajaran meja sesuai gambar kerja.
3. Pekerjaan Divan Kamar Tidur Utama
• Persiapan: Menentukan ukuran dan bahan (rangka kayu/besi, busa, kain pelapis).
• Pelaksanaan:
o Pembuatan rangka dan sandaran.
o Upholstery dan finishing.
o Pemasangan di lokasi.
• Pemeriksaan: Kekuatan struktur dan kerapian pelapis.
4. Pekerjaan Lemari (Walk-in Closet, Kitchen Set, Lemari Makan, Lemari Dapur Bersih)
• Persiapan: Pengukuran lapangan dan finalisasi desain.
• Pelaksanaan:
o Pemotongan dan perakitan bahan di workshop.
o Finishing (HPL, duco, atau melamik).
o Pengiriman dan pemasangan di lokasi dengan skrup/fisher.
• Pemeriksaan: Kerapian pintu, kelancaran engsel & rel, kesesuaian ukuran.
5. Pekerjaan Meja Rias (Walk-in Closet)
• Persiapan: Desain dan bahan (plywood, kaca, HPL).
• Pelaksanaan: Fabrikasi → Finishing → Pemasangan cermin & aksesoris.
• Pemeriksaan: Kualitas sambungan dan kesesuaian posisi dengan gambar kerja.
6. Pekerjaan Kitchen Set & Wastafel Set
• Persiapan: Gambar kerja plumbing & instalasi listrik diverifikasi.
• Pelaksanaan:
o Pembuatan kabinet atas & bawah.
o Pemasangan top table (granit/solid surface).
o Pemasangan wastafel, kran, dan aksesori dapur.
• Pemeriksaan: Kebocoran air, kerapian sambungan, dan kekuatan kabinet.
7. Pekerjaan Sekat Partisi Geser
• Persiapan: Pengukuran lokasi dan pemilihan sistem rel (atas/bawah).
• Pelaksanaan:
o Pembuatan panel partisi.
o Pemasangan rel dan roda penggerak.
o Uji buka-tutup kelancaran sistem geser.
• Pemeriksaan: Jalannya rel, kekuatan sistem, dan tampilan akhir.
6.4 PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Exhaust Fan (Exhouse Fan)
• Persiapan:
o Menentukan titik pemasangan sesuai gambar kerja.
o Memastikan instalasi listrik siap dan sesuai kapasitas daya.
• Pelaksanaan:
o Membuat lubang dinding/plafon sesuai ukuran unit.
o Memasang exhaust fan dan melakukan penyambungan kabel ke sumber listrik.
o Uji fungsi dan arah hisap udara.
• Pemeriksaan:
o Pastikan exhaust berfungsi baik dan tidak menimbulkan getaran atau suara berlebih.
2. Pekerjaan Teralis Pintu dan Jendela
• Persiapan:
o Pengukuran bukaan pintu/jendela dan pembuatan gambar kerja.
o Persiapan bahan besi hollow atau besi polos sesuai desain.
• Pelaksanaan:
o Pemotongan, pengelasan, dan perakitan teralis di workshop.
o Pengecatan antikarat dan finishing.
o Pemasangan teralis di lokasi dengan angkur/sekrup pada kusen.
• Pemeriksaan:
o Kerapian, kekuatan, dan kesesuaian ukuran.
3. Pekerjaan Aksesoris Dinding
• Persiapan:
o Menentukan posisi dan jenis aksesoris (rak, panel dekoratif, hiasan dinding, dll).
o Menyiapkan bahan dan alat sesuai kebutuhan.
• Pelaksanaan:
o Pengukuran dan penandaan posisi.
o Pemasangan aksesoris menggunakan sekrup, fisher, atau lem sesuai jenis dinding.
• Pemeriksaan:
o Kerapian, posisi simetris, dan kekuatan pemasangan.
4. Pemasangan Kaca Film
• Persiapan:
o Membersihkan permukaan kaca dari debu, minyak, dan kotoran.
o Memotong kaca film sesuai ukuran jendela.
• Pelaksanaan:
o Menyemprotkan air sabun pada permukaan kaca.
o Menempelkan kaca film secara merata, mengeluarkan gelembung udara dengan scraper.
• Pemeriksaan:
o Tidak ada gelembung udara dan hasil rapi di seluruh tepi kaca.
5. Instalasi Exhaust dan AC
• Persiapan:
o Menentukan titik indoor/outdoor unit sesuai gambar kerja dan arah aliran udara.
o Memastikan jalur pipa refrigerant, drainase, dan listrik siap.
• Pelaksanaan:
o Pemasangan bracket indoor & outdoor.
o Menyambung pipa, kabel, dan selang pembuangan.
o Vakum sistem dan uji coba.
• Pemeriksaan:
o Uji fungsi pendinginan, tidak ada kebocoran freon atau air.
6. Pekerjaan Ornamen Cutting PVC
• Persiapan:
o Desain motif ornamen (CNC cutting).
o Pemilihan bahan PVC sheet sesuai ketebalan.
• Pelaksanaan:
o Pemotongan dengan mesin CNC.
o Finishing (cat, laminasi, atau HPL).
o Pemasangan di lokasi menggunakan lem kuat atau rangka penahan.
• Pemeriksaan:
o Kerapian potongan dan kekokohan pemasangan.
7. Pekerjaan Sekat Jalan Samping
• Persiapan:
o Pengukuran lokasi dan penentuan material (besi hollow, PVC, kayu, atau partisi alumunium).
• Pelaksanaan:
o Pembuatan rangka dan penegakan di lokasi.
o Penutupan dengan panel sesuai desain (kaca, PVC, atau kayu).
o Finishing cat atau pelapis sesuai kebutuhan.
• Pemeriksaan:
o Kekuatan struktur dan tampilan rapi sesuai gambar kerja.
BAB VII
TATACARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
7.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1
sd Pasal 25.3.
Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi umum bina marga.
7.2 Tata Cara Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
7.2.1 Pembayaran Prestasi Bulanan (MC)
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Bulanan (MC) akan dilaksanakan secara simultan sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Data pendukung
Bulanan (MC), yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas
pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Bulanan (MC) tersebut disampaikan kepada PPK,
setelah ditandatangani PPK dan mendapat persetujuan PA untuk diajukan
ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagaln
pembayaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia jasa
7.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan Bulanan (MC) adalah :
1. Backup Quantity
2. Backup Quality
3. Foto Dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan
4. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
BAB VIII
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terlibat dalam paket pekejaan ini.