URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA, PEKERJAAN
GEDUNG NEGARA TIDAK SEDERHANA (REHAB AULA DINAS PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LANDAK) SUMBER
DANA DAU TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
a. Nama Pekerjaan
Gedung Negara Tidak Sederhana (Rehab Aula Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak) Tahun Anggaran 2025.
b. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang dalam
hal ini Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
c. Pengelola Pekerjaan
Bertindak sebagai Pengelola Pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana kosntruksi
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
d. Tujuan Kegiatan
Melaksanakan perbaikan dan peningkatan kualitas bangunan aula kantor agar dapat
berfungsi dengan baik sebagai tempat kegiatan pertemuan, rapat, serta kegiatan
kedinasan lainnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Gedung kantor tidak sederhana yaitu
rehabilitasi aula kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak.
b. Tujuan utamanya melaksanakan perbaikan dan peningkatan kualitas bangunan aula
kantor agar dapat berfungsi dengan baik sebagai tempat kegiatan pertemuan, rapat,
serta kegiatan kedinasan lainnya.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi gedung Aula Kantor DPPKP Kab. Landak terdiri
dari:
a. Pekerjaan Plafond, yaitu pekerjaan langit-langit GRC Board. Bagian ini meliputi
pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit gypsum board
dengan rangka Hollow Galvanis ( Eksisting), di ruang yang berhubungan dengan
elektrikal dan mekanikal, dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang
dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan.
b. Pekerjaan pengecatan dan pelapisan. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan
cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini
termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja.
c. Pengecatan langit-langit dan dinding. Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh
permukaan langit-langit dan dinding beton ekspose sesuai dengan gambar atau
petunjuk Konsultan.
d. Pekerjaan atap. Spesifikasi pemasangan atap genteng metal mencakup penggunaan
bahan dengan ketebalan standar (misalnya 0,30 mm) dan mutu sesuai SNI,
pemasangan dimulai dari bawah ke atas atau sudut kiri atas dengan posisi merata.
Pemasangan menggunakan sekrup khusus dan paku ulir ke reng atau gording.
Persiapan meliputi pemasangan pelapis insulasi untuk ketahanan dan disarankan
menggunakan benang sebagai panduan untuk hasil yang rapi.
e. Pekerjaan pembersihan, pembongkaran, dan pengamanan, setelah Pembangunan
infrastruktur.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung
sesuai dengan “tanggal mulai pekerjaan” yang tercantum pada SPK.
Ngabang, 31 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak,
Petronila Jean, SST
NIP. 199106092020122023