PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
Jl. RAYA NGABANG - PONTIANAK KM 3 NGABANG, LANDAK KALIMANTAN BARAT 79357
LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN
Untuk :
Peningkatan Pagar Rumah Dinas Bupati Landak
Tahun Anggaran :
2025
Ngabang, Juli 2025
Disahkan/ Ditetapkan Oleh :
YOSHUA VIKAS ARTHIT, S.STP
NIP. 19950924 201708 1 005
1. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi
Lokasi kegiatan Pekerjaan Peningkatan Pagar Rumah Dinas Bupati Landak Kabupaten
Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran
2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan ACP (Allumunium Composite Panel)
4. Pekerjaan Variasi Detail Arsitektural
5. Pekerjaan Pintu Pagar Minimalis
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Listrik
Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun
sesuai gambar teknis.
1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
kontruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.
2. Umum
a. Spesifikasi Dasar
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
Indonesia (SNI).
Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar
lainnya yang disetujui.
Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan
yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau
hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat
secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Perubahan Pelaksanaan
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat
persetujuan direksi.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.
e. Re Design dan As Built Drawing
Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan
mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.
f. Pelaporan
1. Laporan Kemajuan Bulanan
Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:
Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)
Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan
Rencana kerja bulan berikutnya
Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi
2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan
Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
Kondisi cuaca
Tenaga kerja
Material
Kemajuan pekerjaan
Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)
Kecelakaan dalam pekerjaan
Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan
Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya
Hal-hal lain yang dianggap perlu
Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
(kontraktor).
g. Pengukuran Pembayaran
Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk
macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua
pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.
Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)
Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan
dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama
tim direksi dan konsultan pengawas.
h. Rencana Keselamatan Kerja
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan
air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai
serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan
keselamatan umum.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta
penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
i. Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan
Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukannya.
Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
pekerjaan finishing.
Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
j. Pemeriksaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan
persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan
selanjutnya.
Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima
surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini
dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
k. Pekerjaan Tambah/ Kurang
Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
tugas.
Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi
tugas.
Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis
bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
pekerjaan tambahan tersebut.
3. Persyaratan Konstruksi
3.1. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi.
Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak-
semak yang terdapat pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya,
kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
b. Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah
yang berbatasan dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin
kegiatan.
3.2. Pekerjaan Beton
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan dan
bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan beton pracetak/
bekisting/ mould penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan
gambar-gambar rencana dan persyaratannya, tidak terbatas pada struktur dan
substrukturnya, tetapi termasuk pula pekerjaan beton untuk pondasi/ alas/ dudukan
alat-alat listrik, plumbing, septictank dan site struktur lainnya.
b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
pembetonan, yaitu seperti pekerjaan cor lantai, drainase/ sistem saluran dan plumbing.
3.2.2. Standarisasi Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar
yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk pondasi dan struktur digunakan mutu beton
sesuai tertera pada gambar rencana.
3.3. Pekerjaan Bekisting
a) Pelaksaanaan
1. Perencanaan
- Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh direksi teknis.
- Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran bekisting
tidak akan merusak beton atau perancah.
2. Pemasangan Bekisting
3. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bagian lain yang
disetujui oleh direksi teknik sedemikian sehingga permukaan bekisting dapat
dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras.
4. Material harus dari satu type yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
menyebabkan noda warna pada permukaan beton dikemudian hari.
5. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk menjamin
agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan mengurangi
ikatan antara baja dan beton.
6. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja yang akan tinggal tertanam pada beton
harus disetujui oleh direksi teknik.
7. Bekisting untuk dinding vertikal/ bagian konstruksi yang tipis yang selama operasi
pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari 1,5m harus
dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode metode berikut :
- Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang akan ditutup
berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara sedemikan
sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh
melebihi dari 1,5m.
- Bekisting harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka, ukurannya tidak boleh
melebihi dari 1,5 m.
- Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton harus dituang dari sebuah pipa/
corong dengan ujung dipegang dekat permukaan beton segar yang dituang.
Pipa/ corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama
bekerja. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
semua material lepas seperti serbuk gergaji, debu dan lain-lain.
8. Pembongkaran Bekisting
3.4. Pekerjaan Adukan Beton
A. Pengecoran
- Pelaksanaan pengecoran menggunakan pencampur/pengaduk beton, yang diaduk
dengan cara manual
- Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan pada
waktu konsultan pengawas ada ditempat.
- Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
- Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
- Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan
bekisting yang tinggi/ dalam yang dapat menyebakan terlepasnya kerikil/ split dari
adukan beton.
- Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat menyebabkan penimbunan
adukan pada permukaan bekisting diatas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
diatas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya
tanpa terlepas satu sama lain.
- Tinggi adukan tidak boleh melebihi 1,5 meter dibawah corong saluran.
- Adukan beton harus dicor dengan merata.
- Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
B. Perawatan Beton
- Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni atau
cara-cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas.
- Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
- Beton yang mempunyai keadaan seperti ini :
Rusak
Sejak semula cacat
Cacat sebelum penyerahan pertama.
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
- Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ) harus diganti dengan
beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
3.5. Pekerjaan Pembongkaran
a. Pekerjaan Pembongkaran.
Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
(Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran.
Persetujuan ijin mulai pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi
Bersama sama konsultan pengawasan, perencana dan pemberi tugas.
c. Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan dengan alat alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Perlu dilakukan pengawasan terhadap debu, suara dan getaran yang dapat
menganggu lingkungan sekitar/sekelilingnya
Mempersiapkan alat-alat atau cara pengamanan untuk bagian bangunan yang tidak
di bongkar.
Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Puing-puing hasil pekerjaan harus segera di bersihan dari lokasi pekerjaan sebelum
pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan setiap harinya.
Semua barang bongkaran yang masih utuh/dapat digunakan Kembali disimpan dan
diserahkan kepada pemberi tugas dengan diketahui konsultan pengawas dengan
disertai daftar/list item barang barang tersebut.
3.5.1. Pekerjaan Bongkaran Keramik Lantai
Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada
awal pelaksanaan pekerjaan renovasi. Pekerjaan bongkaran eksisting harus jelas
batasannya dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak area yang tetap akan
dipertahankan.
Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
melepaskan nut keramik pada sisi bagian keramik yang akan dibongkar. Pemisahan
nut dari keramik merupakan hal yang utama dilakukan untuk mendapatkan ruang
untuk mendapatkan lapisan ikatan semen dibawah keramik sehingga jika nut sudah
dibuka maka pemisahan keramik dari ikatan semen akan lebih mudah dilakukan dan
tidak akan mencederai keramik sisi.
Setelah nut keramik terbuka dari sisi keramik adalah melakukan pembukaan
keramik supaya terpisah dari lapisan semen dibawah keramik. Alat yang diperlukan
adalah pisau scrab/pisau dempul yang berbentuk lebar dan kaku. Pisau didorong
pada sudut bawah keramik diarahkan ke bagian tengah lembaran keramik.
Kemudian Tekan pisau scrab dengan palu secara perlahan. Jika beruntung, keramik
akan terangkat sekaligus. Jika tidak kemungkinan akan terangkat sebahagian atau
pecah, sehingga anda perlu mengangkat kembali lapisan keramik yang masih
tertinggal.
Pembersihan lapisan adukan semen lama, hal ini dilakukan untuk membuat perekat
yang baru antara lantai dengan keramik yang akan dipsangkan. Semua lapisan
adukan yang lama harus dibuka, anda bisa menggunakan pahat beton untuk
menghancurkannya. Kemudian lakukan pembersihan untuk mengangkat semua
lapisan hingga benar benar bersih, Jika perlu gunakan vacum supaya debu
terangkat semuanya. Atau menggunakan lap basah kemudian dikeringkan.
3.5.2. Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai
Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih
dahulu sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
Rendam keramik terlebih dahulu dalam air hingga jenuh sebelum dipasang.
Buat adukan untuk pasang keramik.
Pasang benang untuk sumbangan mendapat pasangan permukaan keramik yang
rata dan garis siar/nat yang lurus.
Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m supaya adukan yang ditebar
permukaannya yang rata/flat.
Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga.
Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan yang
sudah ditebar dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan pemasangan keramik
lantai lainnya dengan contoh kepalaan pasangan keramik yang telah dibuat.
Pada ketika pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet untuk
mendapat permukaan lantai keramik yang rata.
Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa ketika untuk
mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik. Setelah itu
gres dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish garis siar/nat.
Pekerjaan terakhir yaitu pencucian permukaan lantai keramik dari kotoran
3.5.3. Pekerjaan Pintu Km/Wc
Pelaksanaan
a. Sebelum memasang kusen pintu, diharuskan mengukur dan menyesuaikan
ukuran pintu eksisting terhadap pasangan dinding.
b. Kemudian dilanjutkan mengebor dinding baru untuk pemasangan screw fixer.
c. Setelah proses pengeboran selesai, maka dilanjutkan pemasangan kusen dan
dibarengi dengan pemasangan daun pintu. d. Pemasangan daun pintu selesai,
dilanjutkan dengan proses pekerjaan silent sebagai penutup celah – celah dari
kusen dan dinding. e. Proses silent diharapkan bersih dan rapih. Setelah itu
daun pintu dan dinding dibersihkan dari sisa – sisa kotoran pekerjaan
d. Bahan pintu yang digunakan adalah Pintu Pabrikasi bahan UPVC dengan ukuran
standar.
3.5.4. Pekerjaan Alumunium Komposite Panel (ACP) dan Talang Alumunium
Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor/pelaksana diwajibkan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari
bentuk, pola,layout/penempatan, cara pemasangan serta mekanisme
pelaksanaan.
b. Untuk pekerjaan ACP mengikuti gambar rencana yang telah dibuat baik itu
ukuran, model dan tata letak hingga pola nya.
c. Pemasangan ACP harus rapi tanpa ada celah yang memungkinkan terjadi
kebocoran
d. Pemasangan talang alumunium harus benar – benar presisi sehingga tidak
terjadi kebocoran
e. Metode pelaksanaan mengikuti gambar rencana yang telah dibuat dan benar
– benar presisi.
3.5.5. Pekerjaan Instalasi Air
Lingkup Pekerjaan Pada pekerjaan ini meliputi pekerjaan
pemasangan/penambahan saluran input air bersih dari yang semula hanya ada
output yaitu kran tembok harus ditambahkan satu output lagi yaitu untuk closet
duduk dan jet washer closet.
Teknis Pelaksanaan :
a. Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk
penggunaannya;
b. Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan
seukuran diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;
c. Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan
barang- barang yang dapat membahayakan pekerja;
d. Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa
PVC sesuai dengan kebutuhan di lokasi;
e. Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang
diperlukan;
f. Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem
pipa agar tiap sambungan dapat merekat dengan baik;
g. Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan
perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa melanjutkan dengan
item pekerjaan lainnya;
h. Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi
proses pekerjaan lain.
3.6. Pekerjaan Pengecatan Fasad Depan ex. Wheater Coat
Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca
dan ketentuan dari pabrik pembuat cat.
3.7. Pekerjaan Pengecatan Rangka Baja
Pekerjaan pengecatan dilaksanakan di seluruh permukaan dan kolom besi.
Sebelum pekerjaan pengecatan konstruksi rangka baja seluruh permukaan harus
dibersihkan dari karat, minyak dan noda-noda lainnya.
Perbaikan pada bagian-bagian cat yang cacat akibat erection harus dilakukan
kembali hingga seluruh permukaan konstruksi tertutup cat.
3.8. Pekerjaan Atap
1) Persiapan kerja
- Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.
- Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja,
dan memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di
atas ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).
- Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain:
bor dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.
2) Leveling dan marking
- Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
- Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan
bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
bawahnya.
- Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar
rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
- Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas.
Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan
tidak berbelok – belok
3.9. Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Rumah Pompa
Pekerjaan Mesin Pompa
Pekerjaan Konstruksi Dudukan Torn
Pekerjaan Torn Air Kav.5m3
Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor
Lingkup Pekerjaan Pada pekerjaan ini meliputi pekerjaan
pemasangan/penambahan saluran input air bersih dari yang semula hanya ada
output yaitu kran tembok harus ditambahkan satu output lagi yaitu untuk closet
duduk dan jet washer closet.
- Teknis Pelaksanaan :
o Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk
penggunaannya;
o Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan
seukuran diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;
o Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan
barang- barang yang dapat membahayakan pekerja;
o Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa
PVC sesuai dengan kebutuhan di lokasi;
o Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang
diperlukan;
o Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem
pipa agar tiap sambungan dapat merekat dengan baik;
o Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan
perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa melanjutkan dengan item
pekerjaan lainnya;
o Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi
proses pekerjaan lain.
3.10. Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan perbaikan instalasi listrik untuk ini mengerjakan penarikan / pemasangan
2 metode jalur kabel instalasi listrik yaitu jalur kabel NYA 2,5 mm2 untuk beberapa
titik lampu dan jalur kabel NYM 3x2,5 mm2 untuk beberapa titik stop kontak dan
Jalur kabel 4x4 m
3.11. Pekerjaan Pengamanan
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/MK
Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
hati-hati.
Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
Pengawas
3.12. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran
yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.