Peningkatan Penataan Halaman Rumdis Bupati Landak

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10517525000
Status: Gagal
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,517,000
RUP Code: 60880434
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAHAN  KABUPATEN  LANDAK                           
                                                                            
               SEKRETARIAT  DAERAH KABUPATEN  LANDAK                        
                                                                            
  Jl. RAYA NGABANG - PONTIANAK KM 3 NGABANG, LANDAK KALIMANTAN BARAT 79357  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Untuk :                                        
         PENINGKATAN PENATAAN HALAMAN RUMAH DINAS BUPATI LANDAK             
                                                                            
                          Tahun Anggaran :                                  
                                                                            
                              2025                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         Ngabang, Juli 2025                                 
                                                                            
                      Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      YOSHUA VIKAS ARTHIT, S.STP                            
                       NIP. 19950924 201708 1 005                           
1.   Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                           
                                                                            
     Lokasi kegiatan Pekerjaan PENINGKATAN PENATAAN HALAMAN RUMAH DINAS BUPATI
  LANDAK Kabupaten Landak, di kabupaten Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
                                                                            
            1. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran                         
                                                                            
            2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)     
            3. Pekerjaan Penataan Taman Area jalan masuk                    
                                                                            
            4. Pekerjaan Penataan Taman depan pendopo                       
                                                                            
            5. Pekerjaan Penataan Taman Teras depan pendopo                 
            6. Pekerjaan Penataan Taman samping pendopo                     
                                                                            
            7. Pekerjaan Penataan Taman Teras depan bangunan samping pendopo
                                                                            
            8. Pekerjaan Penataan Taman Area pargola                        
                                                                            
            9. Pekerjaan Penataan Taman Area samping dan belakang WC        
            10. Pekerjaan Struktur Selasar Baru                             
                                                                            
            11. Pekerjaan Lantai Selasar Baru                               
                                                                            
            12. Pekerjaan Atap Selasar Baru                                 
            13. Pekerjaan Plafond Selasar Baru                              
                                                                            
            14. Pekerjaan Pengecatan                                        
                                                                            
            15. Pekerjaan Listrik                                           
            16. Pekerjaan Arsitektur                                        
                                                                            
                                                                            
     Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun
  sesuai gambar teknis.                                                     
                                                                            
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                            
         dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
                                                                            
         kontruksi.                                                         
                                                                            
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
                                                                            
         kerja (K3).                                                        
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
                                                                            
         pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
                                                                            
         administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
         tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.               
                                                                            
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
                                                                            
         terima pertama pekerjaan.                                          
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.         
                                                                            
                                                                            
2.   Umum                                                                   
                                                                            
a.   Spesifikasi Dasar                                                      
        Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
         dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.  
                                                                            
        Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
                                                                            
         akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
                                                                            
        Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
         pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
                                                                            
         pekerjaan ini.                                                     
                                                                            
        Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
         pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
                                                                            
         Indonesia (SNI).                                                   
                                                                            
        Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
                                                                            
         ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar
         lainnya yang disetujui.                                            
                                                                            
        Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
                                                                            
         ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan
         yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau
                                                                            
         hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.       
                                                                            
                                                                            
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
                                                                            
  pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat
                                                                            
  secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                            
                                                                            
c.   Perubahan Pelaksanaan                                                  
                                                                            
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
  perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
                                                                            
  gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat
                                                                            
  persetujuan direksi.                                                      
                                                                            
                                                                            
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                              
                                                                            
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
  diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
                                                                            
  dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
                                                                            
  direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
  keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
                                                                            
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
                                                                            
  mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                                  
e.   Re Design dan As Built Drawing                                         
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
                                                                            
  melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan
                                                                            
  mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.      
                                                                            
                                                                            
f.   Pelaporan                                                              
                                                                            
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                            
                                                                            
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
      kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:                          
                                                                            
        Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)        
                                                                            
        Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
        Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                      
                                                                            
        Rencana kerja bulan berikutnya                                     
                                                                            
        Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                           
                                                                            
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                                 
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
                                                                            
      pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
                                                                            
        Kondisi cuaca                                                      
        Tenaga kerja                                                       
                                                                            
        Material                                                           
                                                                            
        Kemajuan pekerjaan                                                 
                                                                            
        Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)               
        Kecelakaan dalam pekerjaan                                         
                                                                            
        Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                        
                                                                            
        Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                           
                                                                            
        Hal-hal lain yang dianggap perlu                                   
        Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
                                                                            
         Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                                                                            
         (kontraktor).                                                      
                                                                            
                                                                            
g.   Pengukuran Pembayaran                                                  
                                                                            
      Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk
                                                                            
       macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua
       pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.                      
                                                                            
      Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
                                                                            
       satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)                          
      Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
       pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
                                                                            
       akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan
                                                                            
       dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama
                                                                            
       tim direksi dan konsultan pengawas.                                  
                                                                            
                                                                            
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                              
                                                                            
      Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
       pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
                                                                            
       untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
                                                                            
      Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan
       air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
                                                                            
      Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
                                                                            
       lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai
                                                                            
       serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan
       keselamatan umum.                                                    
                                                                            
      Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
                                                                            
       diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.           
      Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
                                                                            
       penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
                                                                            
      Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta 
                                                                            
       penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
                                                                            
                                                                            
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                               
                                                                            
      Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
       ditentukan.                                                          
                                                                            
      Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
                                                                            
       memberitahukannya.                                                   
                                                                            
      Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
       harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
                                                                            
       pekerjaan finishing.                                                 
                                                                            
      Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
       pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
                                                                            
       dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
                                                                            
                                                                            
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                                  
      Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
       tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan
                                                                            
       persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas
                                                                            
       menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan
                                                                            
       selanjutnya.                                                         
      Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima
                                                                            
       surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
                                                                            
       konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
       seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini
                                                                            
       dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.     
                                                                            
      Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
       membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
                                                                            
       pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                            
                                                                            
                                                                            
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                               
      Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
                                                                            
       dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
                                                                            
       tugas.                                                               
      Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
                                                                            
       dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.         
                                                                            
      Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                            
       pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang
       pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.       
                                                                            
      Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
                                                                            
       oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi
       tugas.                                                               
                                                                            
      Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
                                                                            
       keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis
       bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
                                                                            
       pekerjaan tambahan tersebut.                                         
                                                                            
                                                                            
3.   Persyaratan Konstruksi                                                 
                                                                            
3.1. Pekerjaan Persiapan                                                    
                                                                            
  a. Pembersihan Lokasi.                                                    
                                                                            
     Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
                                                                            
     mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak-
     semak yang terdapat pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya,
     kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.                         
                                                                            
  b. Pembuatan Papan Nama Proyek.                                           
                                                                            
     Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
     pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
                                                                            
     berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                        
                                                                            
  c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
                                                                            
     reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah
     yang berbatasan dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin
                                                                            
     kegiatan.                                                              
                                                                            
                                                                            
3.2. Pekerjaan Beton                                                        
                                                                            
3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
     a. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, perlengkapan, peralatan dan
                                                                            
       bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan beton pracetak/
       bekisting/ mould penyelesaian dan lain-lain. Pekerjaan pembetonan sesuai dengan
                                                                            
       gambar-gambar rencana dan persyaratannya, tidak terbatas pada struktur dan
                                                                            
       substrukturnya, tetapi termasuk pula pekerjaan beton untuk pondasi/ alas/ dudukan
                                                                            
       alat-alat listrik, plumbing, septictank dan site struktur lainnya.   
     b. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan
                                                                            
       pembetonan, yaitu seperti pekerjaan cor lantai, drainase/ sistem saluran dan plumbing.
                                                                            
3.2.2. Standarisasi Pekerjaan                                               
     Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar
                                                                            
  yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk pondasi dan struktur digunakan mutu beton
                                                                            
  sesuai tertera pada gambar rencana.                                       
                                                                            
3.3. Pekerjaan Bekisting                                                    
                                                                            
    a) Pelaksaanaan                                                         
                                                                            
       1. Perencanaan                                                       
                                                                            
         -  Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
            diberikan oleh direksi teknis.                                  
                                                                            
         -  Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran bekisting
                                                                            
            tidak akan merusak beton atau perancah.                         
       2. Pemasangan Bekisting                                              
                                                                            
       3. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bagian lain yang
                                                                            
          disetujui oleh direksi teknik sedemikian sehingga permukaan bekisting dapat
          dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras.             
       4. Material harus dari satu type yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
          menyebabkan noda warna pada permukaan beton dikemudian hari.      
                                                                            
       5. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk menjamin
                                                                            
          agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan mengurangi
          ikatan antara baja dan beton.                                     
                                                                            
       6. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja yang akan tinggal tertanam pada beton
                                                                            
          harus disetujui oleh direksi teknik.                              
                                                                            
       7. Bekisting untuk dinding vertikal/ bagian konstruksi yang tipis yang selama operasi
          pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari 1,5m harus
                                                                            
          dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode metode berikut :
                                                                            
         -  Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang akan ditutup
            berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara sedemikan
                                                                            
            sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak boleh
                                                                            
            melebihi dari 1,5m.                                             
         -  Bekisting harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka, ukurannya tidak boleh
                                                                            
            melebihi dari 1,5 m.                                            
                                                                            
         -  Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton harus dituang dari sebuah pipa/
            corong dengan ujung dipegang dekat permukaan beton segar yang dituang.
                                                                            
            Pipa/ corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan beton selama
                                                                            
            bekerja. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
                                                                            
            semua material lepas seperti serbuk gergaji, debu dan lain-lain.
        8. Pembongkaran Bekisting                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.4. Pekerjaan Adukan Beton                                                 
    A. Pengecoran                                                           
                                                                            
      -  Pelaksanaan pengecoran menggunakan pencampur/pengaduk beton, yang diaduk
                                                                            
         dengan cara manual                                                 
      -  Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan pada
                                                                            
         waktu konsultan pengawas ada ditempat.                             
                                                                            
      -  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
         ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.              
                                                                            
      -  Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan
                                                                            
         bekisting yang tinggi/ dalam yang dapat menyebakan terlepasnya kerikil/ split dari
         adukan beton.                                                      
                                                                            
      -  Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat menyebabkan penimbunan
                                                                            
         adukan pada permukaan bekisting diatas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
         diatas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya
         tanpa terlepas satu sama lain.                                     
                                                                            
      -  Tinggi adukan tidak boleh melebihi 1,5 meter dibawah corong saluran.
                                                                            
      -  Adukan beton harus dicor dengan merata.                            
      -  Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
                                                                            
    B. Perawatan Beton                                                      
                                                                            
      -  Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
                                                                            
         kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni atau
         cara-cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas.            
                                                                            
      -  Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
                                                                            
         paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.                          
      -  Beton yang mempunyai keadaan seperti ini :                         
                                                                            
           Rusak                                                           
                                                                            
           Sejak semula cacat                                              
                                                                            
           Cacat sebelum penyerahan pertama.                               
      -  Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.  
                                                                            
      -  Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ) harus diganti dengan
                                                                            
         beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.             
                                                                            
                                                                            
3.5. Pekerjaan Pembongkaran                                                 
                                                                            
     a. Pekerjaan Pembongkaran.                                             
         Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus 
                                                                            
          memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
                                                                            
          (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
         Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan. 
                                                                            
     b. Pemeriksaan Tempat Kerja.                                           
                                                                            
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
                                                                            
          akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
          pembongkaran.                                                     
                                                                            
         Persetujuan ijin mulai pelaksanaan setelah dilakukan pemeriksanaan kondisi lokasi
                                                                            
          Bersama sama konsultan pengawasan, perencana dan pemberi tugas.   
     c. Pembongkaran                                                        
                                                                            
         Pembongkaran dilakukan dengan alat alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
                                                                            
         Perlu dilakukan pengawasan terhadap debu, suara dan getaran yang dapat
          menganggu lingkungan sekitar/sekelilingnya                        
                                                                            
         Mempersiapkan alat-alat atau cara pengamanan untuk bagian bangunan yang tidak
                                                                            
          di bongkar.                                                       
         Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
         Puing-puing hasil pekerjaan harus segera di bersihan dari lokasi pekerjaan sebelum
          pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan setiap harinya.             
                                                                            
         Semua barang bongkaran yang masih utuh/dapat digunakan Kembali disimpan dan
                                                                            
          diserahkan kepada pemberi tugas dengan diketahui konsultan pengawas dengan
          disertai daftar/list item barang barang tersebut.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.5.1. Pekerjaan Bongkaran Keramik Lantai                                   
                                                                            
         Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada
          awal pelaksanaan pekerjaan renovasi. Pekerjaan bongkaran eksisting harus jelas
                                                                            
          batasannya dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak area yang tetap akan
                                                                            
          dipertahankan.                                                    
                                                                            
         Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
          melepaskan nut keramik pada sisi bagian keramik yang akan dibongkar. Pemisahan
                                                                            
          nut dari keramik merupakan hal yang utama dilakukan untuk mendapatkan ruang
                                                                            
          untuk mendapatkan lapisan ikatan semen dibawah keramik sehingga jika nut sudah
          dibuka maka pemisahan keramik dari ikatan semen akan lebih mudah dilakukan dan
                                                                            
          tidak akan mencederai keramik sisi.                               
                                                                            
         Setelah nut keramik terbuka dari sisi keramik adalah melakukan pembukaan
          keramik supaya terpisah dari lapisan semen dibawah keramik. Alat yang diperlukan
                                                                            
          adalah pisau scrab/pisau dempul yang berbentuk lebar dan kaku. Pisau didorong
                                                                            
          pada sudut bawah keramik diarahkan ke bagian tengah lembaran keramik.
                                                                            
          Kemudian Tekan pisau scrab dengan palu secara perlahan. Jika beruntung, keramik
          akan terangkat sekaligus. Jika tidak kemungkinan akan terangkat sebahagian atau
                                                                            
          pecah, sehingga anda perlu mengangkat kembali lapisan keramik yang masih
                                                                            
          tertinggal.                                                       
         Pembersihan lapisan adukan semen lama, hal ini dilakukan untuk membuat perekat
                                                                            
          yang baru antara lantai dengan keramik yang akan dipsangkan. Semua lapisan
                                                                            
          adukan yang lama harus dibuka, anda bisa menggunakan pahat beton untuk
          menghancurkannya. Kemudian lakukan pembersihan untuk mengangkat semua
                                                                            
          lapisan hingga benar benar bersih, Jika perlu gunakan vacum supaya debu
                                                                            
          terangkat semuanya. Atau menggunakan lap basah kemudian dikeringkan.
3.5.2. Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai                                  
                                                                            
         Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih
          dahulu sebelum ditebar adukan pasangan keramik.                   
                                                                            
         Rendam keramik terlebih dahulu dalam air hingga jenuh sebelum dipasang.
                                                                            
         Buat adukan untuk pasang keramik.                                 
                                                                            
         Pasang benang untuk sumbangan mendapat pasangan permukaan keramik yang
          rata dan garis siar/nat yang lurus.                               
                                                                            
         Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m supaya adukan yang ditebar
                                                                            
          permukaannya yang rata/flat.                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga.    
                                                                            
         Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan yang
                                                                            
          sudah ditebar dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan pemasangan keramik
                                                                            
          lantai lainnya dengan contoh kepalaan pasangan keramik yang telah dibuat.
         Pada ketika pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet untuk
                                                                            
          mendapat permukaan lantai keramik yang rata.                      
                                                                            
         Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.  
         Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa ketika untuk
                                                                            
          mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik. Setelah itu
                                                                            
          gres dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish garis siar/nat.
                                                                            
         Pekerjaan terakhir yaitu pencucian permukaan lantai keramik dari kotoran
                                                                            
3.5.3. Pekerjaan Pintu Km/Wc                                                
                                                                            
         Pelaksanaan                                                       
                                                                            
          a. Sebelum memasang kusen pintu, diharuskan mengukur dan menyesuaikan
                                                                            
             ukuran pintu eksisting terhadap pasangan dinding.              
          b. Kemudian dilanjutkan mengebor dinding baru untuk pemasangan screw fixer.
                                                                            
          c. Setelah proses pengeboran selesai, maka dilanjutkan pemasangan kusen dan
                                                                            
             dibarengi dengan pemasangan daun pintu. d. Pemasangan daun pintu selesai,
             dilanjutkan dengan proses pekerjaan silent sebagai penutup celah – celah dari
                                                                            
             kusen dan dinding. e. Proses silent diharapkan bersih dan rapih. Setelah itu
                                                                            
             daun pintu dan dinding dibersihkan dari sisa – sisa kotoran pekerjaan
          d. Bahan pintu yang digunakan adalah Pintu Pabrikasi bahan UPVC dengan ukuran
                                                                            
             standar.                                                       
                                                                            
                                                                            
3.5.4. Pekerjaan Alumunium Komposite Panel (ACP) dan Talang Alumunium       
                                                                            
         Pelaksanaan                                                       
          a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor/pelaksana diwajibkan meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari
                                                                            
             bentuk, pola,layout/penempatan, cara pemasangan serta mekanisme
                                                                            
             pelaksanaan.                                                   
          b. Untuk pekerjaan ACP mengikuti gambar rencana yang telah dibuat baik itu
                                                                            
             ukuran, model dan tata letak hingga pola nya.                  
                                                                            
          c. Pemasangan ACP harus rapi tanpa ada celah yang memungkinkan terjadi
                                                                            
             kebocoran                                                      
          d. Pemasangan talang alumunium harus benar – benar presisi sehingga tidak
                                                                            
             terjadi kebocoran                                              
                                                                            
          e. Metode pelaksanaan mengikuti gambar rencana yang telah dibuat dan benar
             – benar presisi.                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.5.5. Pekerjaan Instalasi Air                                              
                                                                            
         Lingkup Pekerjaan Pada  pekerjaan ini  meliputi pekerjaan         
          pemasangan/penambahan saluran input air bersih dari yang semula hanya ada
                                                                            
          output yaitu kran tembok harus ditambahkan satu output lagi yaitu untuk closet
                                                                            
          duduk dan jet washer closet.                                      
         Teknis Pelaksanaan :                                              
                                                                            
               a. Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah
                                                                            
                 mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk
                 penggunaannya;                                             
                                                                            
               b. Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan
                                                                            
                 seukuran diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;
                                                                            
               c. Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan
                 barang- barang yang dapat membahayakan pekerja;            
                                                                            
               d. Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa
                                                                            
                 PVC sesuai dengan kebutuhan di lokasi;                     
               e. Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang
                                                                            
                 diperlukan;                                                
                                                                            
               f. Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem
                 pipa agar tiap sambungan dapat merekat dengan baik;        
                                                                            
               g. Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan       
                                                                            
                 perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa melanjutkan dengan
                 item pekerjaan lainnya;                                    
                                                                            
               h. Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi
                                                                            
                 proses pekerjaan lain.                                     
3.6. Pekerjaan Pengecatan Fasad Depan ex. Wheater Coat                      
                                                                            
        Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
                                                                            
        memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca
                                                                            
        dan ketentuan dari pabrik pembuat cat.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3.7. Pekerjaan Pengecatan Rangka Baja                                       
                                                                            
         Pekerjaan pengecatan dilaksanakan di seluruh permukaan dan kolom besi.
                                                                            
         Sebelum pekerjaan pengecatan konstruksi rangka baja seluruh permukaan harus
                                                                            
          dibersihkan dari karat, minyak dan noda-noda lainnya.             
         Perbaikan pada bagian-bagian cat yang cacat akibat erection harus dilakukan
                                                                            
          kembali hingga seluruh permukaan konstruksi tertutup cat.         
                                                                            
                                                                            
3.8. Pekerjaan Atap                                                         
                                                                            
      1) Persiapan kerja                                                    
         -  Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak
                                                                            
            diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.         
                                                                            
         -  Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja,
            dan memperhatikan petunjuk tentang persyaratan melaksanakan pekerjaan di
                                                                            
            atas ketinggian (lihat belahan keselamatan kerja).              
                                                                            
         -  Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara lain:
                                                                            
            bor dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
            pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.                   
                                                                            
      2) Leveling dan marking                                               
                                                                            
         -  Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
            dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
                                                                            
         -  Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan
                                                                            
            bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
            bawahnya.                                                       
                                                                            
         -  Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar
                                                                            
            rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.                   
         -  Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas.
                                                                            
            Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan
                                                                            
            tidak berbelok – belok                                          
3.9. Pekerjaan Plumbing                                                     
                                                                            
           Pekerjaan Rumah Pompa                                           
           Pekerjaan Mesin Pompa                                           
                                                                            
           Pekerjaan Konstruksi Dudukan Torn                               
                                                                            
           Pekerjaan Torn Air Kav.5m3                                      
                                                                            
           Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor                              
            Lingkup Pekerjaan Pada pekerjaan ini meliputi pekerjaan         
                                                                            
            pemasangan/penambahan saluran input air bersih dari yang semula hanya ada
                                                                            
            output yaitu kran tembok harus ditambahkan satu output lagi yaitu untuk closet
            duduk dan jet washer closet.                                    
                                                                            
            - Teknis Pelaksanaan :                                          
                                                                            
              o  Pastikan semua bahan dan peralatan sudah siap dilapangan dan telah
                 mendapat persetujuan dari pengawas lapangan/pengguna jasa untuk
                                                                            
                 penggunaannya;                                             
                                                                            
              o  Membuat galian didinding setelah pembongkaran keramik dilakukan
                                                                            
                 seukuran diameter pipa dengan Panjang sesuai kebutuhan di lokasi;
              o  Pastikan area pekerjaan steril dari puing-puing bekas bongkaran dan
                                                                            
                 barang- barang yang dapat membahayakan pekerja;            
                                                                            
              o  Mulai mengukur panjang jalur pipa yang digunakan dan memotong pipa
                 PVC sesuai dengan kebutuhan di lokasi;                     
                                                                            
              o  Setelah semuanya siap mulai memasang knee dan tee pada titik yang
                                                                            
                 diperlukan;                                                
              o  Untuk pemasangan knee elbow dan tee harus selalu menggunakan lem
                                                                            
                 pipa agar tiap sambungan dapat merekat dengan baik;        
                                                                            
              o  Setelah pengeleman selesai dan kering lanjut dengan        
                 perapihan/perataan kembali dinding, agar bisa melanjutkan dengan item
                                                                            
                 pekerjaan lainnya;                                         
                                                                            
              o  Merapihkan kembali area kerja agar tidak mengganggu/menghalangi
                                                                            
                 proses pekerjaan lain.                                     
                                                                            
                                                                            
3.10. Pekerjaan Elektrikal                                                  
                                                                            
         Pekerjaan perbaikan instalasi listrik untuk ini mengerjakan penarikan / pemasangan
          2 metode jalur kabel instalasi listrik yaitu jalur kabel NYA 2,5 mm2 untuk beberapa
                                                                            
          titik lampu dan jalur kabel NYM 3x2,5 mm2 untuk beberapa titik stop kontak dan
                                                                            
          Jalur kabel 4x4 m                                                 
                                                                            
                                                                            
3.11. Pekerjaan Pengamanan                                                  
       Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
        lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
                                                                            
        tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
                                                                            
        berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
        Pengawas/MK                                                         
                                                                            
       Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
                                                                            
        hati-hati.                                                          
                                                                            
       Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
        pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
                                                                            
        Pengawas                                                            
                                                                            
                                                                            
3.12. Marking                                                               
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
                                                                            
  ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
                                                                            
  sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran
                                                                            
  yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut
  harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.