PEMERINTAHAN KABUPATEN LANDAK
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
NGABANG
LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN
Untuk :
Pengecatan Pagar Gedung Kantor Bupati Landak
Tahun Anggaran :
2025
Ngabang, ............ 2025
Disahkan/ Ditetapkan Oleh :
........................
NIP. ........................................
1. Lingkup Pekerjaan dan Lokasi
Lokasi kegiatan Pekerjaan Pengecatan Pagar Gedung Kantor Bupati Landak, di kabupaten
Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:
1. PERSIAPAN
2. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun
sesuai gambar teknis.
1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
kontruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan.
6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.
2. Umum
a. Spesifikasi Dasar
• Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.
• Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
• Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
• Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
Indonesia (SNI).
• Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar
lainnya yang disetujui.
• Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan
yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau
hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat
secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Perubahan Pelaksanaan
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat
persetujuan direksi.
d. Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.
e. Re Design dan As Built Drawing
Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan
mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.
f. Pelaporan
1. Laporan Kemajuan Bulanan
Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:
• Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)
• Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
• Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan
• Rencana kerja bulan berikutnya
• Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi
2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan
Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
• Kondisi cuaca
• Tenaga kerja
• Material
• Kemajuan pekerjaan
• Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)
• Kecelakaan dalam pekerjaan
• Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan
• Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya
• Hal-hal lain yang dianggap perlu
• Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
(kontraktor).
g. Pengukuran Pembayaran
• Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk
macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua
pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.
• Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)
• Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan
dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama
tim direksi dan konsultan pengawas.
h. Rencana Keselamatan Kerja
• Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
• Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan
air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
• Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai
serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan
keselamatan umum.
• Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
• Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta
penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
i. Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan
• Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
• Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukannya.
• Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
pekerjaan finishing.
• Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
j. Pemeriksaan Pekerjaan
• Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan
persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan
selanjutnya.
• Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima
surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini
dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
• Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
k. Pekerjaan Tambah/ Kurang
• Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
tugas.
• Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.
• Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
• Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi
tugas.
• Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis
bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
pekerjaan tambahan tersebut.
3. Persyaratan Konstruksi
3.1. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi.
Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak-
semak yang terdapat pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya,
kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
b. Pembuatan Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.
c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah
yang berbatasan dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin
kegiatan.
3.2. Pekerjaan Pengamanan
✓ Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/MK
✓ Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
hati-hati.
✓ Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
Pengawas
3.3. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran
yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.