URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RAD KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN KABUPATEN LANDAK
Uraian Pendahuluan
1. M aksud a. Sebagai instrumen dan pedoman bagi pemerintah daerah,
pelaku usaha, petani, dan seluruh pemangku kepentingan
untuk mengembangkan industri Kelapa Sawit yang
berkelanjutan di tingkat lokal.
b. Menjabarkan mandat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit
Berkelanjutan (RAN KSB) yang tertuang dalam Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2019 menjadi langkah-langkah
konkret yang relevan dengan kondisi daerah.
c. Memasukkan agenda Kelapa Sawit berkelanjutan ke dalam
rencana pembangunan daerah, seperti Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
2. Sa saran Penyusunan RAD KSB adalah proses multi dimensi yang
melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Kerangka penyusunan RAD KSB
a. Komponen penguatan data
Tujuannya adalah untuk memiliki data dan informasi yang
akurat, terintegrasi, dan dapat dipercaya sebagai dasar
pengambilan keputusan.
• Analisis spasial: Pemetaan seluruh perkebunan Kelapa
Sawit di daerah, termasuk status legalitas, sebaran, dan
kepemilikan (petani mandiri, plasma, perusahaan).
• Identifikasi area konservasi: Penentuan lokasi Hutan
Konservasi, Nilai Konservasi Tinggi (NKT), dan Stok
Karbon Tinggi (SKT).
• Pendataan pekebun swadaya: Verifikasi data pekebun,
termasuk luasan, produktivitas, serta status kelembagaan.
b. Komponen peningkatan kapasitas dan keberlanjutan pekebun
Fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan
pekebun kecil tanpa membuka lahan baru.
• Peremajaan (replanting): Mengidentifikasi pekebun yang
memerlukan peremajaan dan memberikan bantuan teknis
serta pembiayaan.
• Pelatihan praktik terbaik: Mengedukasi pekebun tentang
praktik pengelolaan perkebunan yang baik (GAP), seperti
pemupukan yang efisien, pengendalian hama terpadu,
dan pengelolaan limbah.
• Penguatan kelembagaan: Membantu pekebun
membentuk atau menguatkan kelembagaan seperti
koperasi untuk meningkatkan posisi tawar dan akses
pasar.
c. Komponen penyelesaian konflik dan perbaikan tata kelola
lahan
Bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum
terkait lahan serta penyelesaian sengketa yang adil.
• Legalisasi lahan: Menginventarisasi dan memfasilitasi
proses legalisasi lahan bagi pekebun swadaya, terutama
yang berada di dalam kawasan hutan.
• Penanganan sengketa: Pembentukan tim resolusi konflik
multi-pihak untuk memediasi dan menyelesaikan sengketa
lahan antara perusahaan dan masyarakat.
• Pengembangan peta indikatif: Membuat peta untuk
meminimalisasi tumpang tindih perizinan dan kepemilikan
lahan.
d. Komponen pengelolaan lingkungan
Mengarahkan praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan
restorasi ekosistem.
• Pengendalian karhutla: Memperkuat kebijakan dan
pengawasan untuk mencegah pembukaan lahan dengan
cara membakar.
• Konservasi dan rehabilitasi: Mengidentifikasi dan
merehabilitasi area-area penting, seperti riparian (pinggir
sungai) dan kawasan NKT.
• Manajemen limbah: Mendorong pemanfaatan limbah
padat dan cair pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi produk
bernilai tambah, seperti pupuk organik atau biogas.
e. Komponen pemantauan dan evaluasi
Memastikan pelaksanaan RAD berjalan sesuai rencana dan
mencapai target yang ditetapkan.
• Mekanisme pelaporan: Mewajibkan pelaporan berkala dari
setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah,
perusahaan, maupun kelompok masyarakat.
• Sistem pemantauan online: Mengembangkan sistem
informasi yang dapat diakses publik untuk memantau
perkembangan dan capaian RAD KSB.
• Tim monitoring: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai
pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi
program di lapangan.
3. Lo kasi Wilayah Kabupaten Landak.
Kegiatan
4. Su mber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBD Kabupaten Landak Tahun anggaran 2025
Pendanaan
Ruang Lingkup
5. Li ngkup a. Tahapan penyusunan dokumen
Kegiatan
• Analisis kondisi eksisting: Mengumpulkan dan
menganalisis data dasar mengenai kondisi perkebunan
Kelapa Sawit di kabupaten, mencakup aspek ekonomi,
sosial, dan lingkungan.
• Perumusan strategi dan kebijakan: Merumuskan langkah-
langkah strategis dan kebijakan yang akan diambil untuk
mencapai tujuan RAD KSB, dengan mempertimbangkan
isu-isu prioritas di daerah.
• Perancangan program dan kegiatan aksi: Merinci program
dan kegiatan spesifik yang akan dilaksanakan, termasuk
penetapan target, indikator kinerja, dan penanggung jawab
untuk setiap kegiatan.
b. Wilayah implementasi
• Seluruh wilayah kabupaten: RAD KSB berlaku untuk
seluruh wilayah kabupaten yang memiliki perkebunan
Kelapa Sawit, baik itu yang dikelola oleh perusahaan, petani
swadaya, maupun skema plasma.
• Level desa: Ruang lingkup dapat diperluas hingga tingkat
desa, dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat
dalam implementasi program.
c. Aspek yang diatur
• Tata kelola perkebunan: Mencakup regulasi dan perizinan,
seperti perizinan usaha perkebunan, legalitas lahan, dan
penegakan hukum yang berkeadilan.
• Kesejahteraan petani: Meliputi program peningkatan
kapasitas petani, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan
penguatan kelembagaan ekonomi petani.
• Penyelesaian sengketa: Mengatur mekanisme dan proses
penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan antara
perusahaan dan masyarakat.
• Pengelolaan lingkungan hidup: Mencakup pencegahan
deforestasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan
(karhutla), perlindungan kawasan konservasi (seperti NKT),
dan pengelolaan limbah.
• Sertifikasi dan akses pasar: Mendorong percepatan
pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar
bagi produk Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
• Pendanaan: Mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan
yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan RAD
KSB, seperti APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
d. Pelaku dan pelaksana
• Pemerintah Daerah: Sebagai pemegang otoritas dan
koordinator utama, yang melibatkan berbagai Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas
Perkebunan, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup.
• Tim Pelaksana Daerah (TPD): Tim yang dibentuk untuk
mengawal implementasi RAD KSB, melibatkan perwakilan
dari pemerintah, pelaku usaha, petani, dan masyarakat
sipil.
• Pelaku usaha: Perusahaan perkebunan yang beroperasi di
kabupaten yang bersangkutan, yang diwajibkan untuk
mematuhi RAD KSB.
• Petani: Petani sawit, baik yang swadaya maupun skema
plasma, yang menjadi sasaran utama program peningkatan
kesejahteraan.
• Masyarakat sipil: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
dan organisasi masyarakat lainnya yang dapat terlibat
dalam pelaksanaan dan pengawasan RAD KSB.
e. Tahapan pelaksanaan
• Penyusunan RAD KSB: Proses perencanaan dan
perumusan dokumen RAD KSB itu sendiri.
• Penerapan/implementasi RAD KSB: Pelaksanaan seluruh
program dan kegiatan yang telah direncanakan.
• Monitoring, evaluasi, dan pelaporan: Mekanisme
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan implementasi RAD
KSB.
6. Ke luaran a. Dokumen RAD KSB
• Draft Peraturan Bupati (Perbup): Dokumen final RAD KSB
ditetapkan dan disahkan melalui Peraturan Bupati. Perbup
ini menjadi payung hukum yang mengikat bagi semua pihak
di kabupaten, termasuk pemerintah daerah, perusahaan,
dan petani.
• Buku atau laporan RAD KSB: Dokumen yang berisi analisis
kondisi Kelapa Sawit di kabupaten, termasuk masalah,
potensi, strategi, program, dan rencana aksi yang akan
diimplementasikan selama periode tertentu.
b. Kerangka kelembagaan dan koordinasi
• Tim Pelaksana Daerah (TPD): Terbentuknya tim yang
bertugas melaksanakan dan mengawal program RAD KSB.
Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, swasta,
dan masyarakat sipil, yang bekerja secara multipihak.
• Mekanisme koordinasi: Adanya mekanisme dan prosedur
yang jelas untuk mengoordinasikan pelaksanaan program
dan kegiatan di antara berbagai Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
c. Perbaikan data dan informasi
• Basis data terintegrasi: Tersedianya basis data yang akurat
dan terintegrasi mengenai perkebunan Kelapa Sawit,
mencakup informasi spasial, data petani swadaya, legalitas
lahan, dan produktivitas.
• Peta Kelapa Sawit berkelanjutan: Peta yang menunjukkan
lokasi perkebunan, kawasan lindung, NKT, dan kawasan
konservasi, yang menjadi referensi utama dalam
perencanaan dan pengawasan.
d. Program aksi yang terintegrasi
• Integrasi dengan RPJMD: Program-program RAD KSB
diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis
(Renstra) OPD, memastikan keberlanjutan pendanaan dan
implementasi.
• Rencana aksi lintas bidang: Tersusunnya rencana aksi
yang melibatkan berbagai bidang, seperti pertanian,
lingkungan hidup, tata ruang, dan kesejahteraan
masyarakat, untuk mengatasi permasalahan secara
holistik.
• Program PSR dan pemberdayaan petani: Munculnya
program konkret untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dan
peningkatan kapasitas petani, seperti pelatihan GAP dan
penguatan kelembagaan petani.
• Program pengelolaan lingkungan: Adanya program aksi
yang jelas untuk mencegah karhutla, melindungi NKT, dan
mengelola limbah.
e. Sistem pengawasan dan pelaporan
• Sistem monitoring dan evaluasi: Terbentuknya sistem yang
memungkinkan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap
pelaksanaan RAD KSB.
• Laporan pelaksanaan berkala: Kewajiban bagi tim
pelaksana dan OPD terkait untuk membuat laporan
realisasi pelaksanaan RAD KSB, yang disampaikan secara
rutin kepada bupati.
7. Ja ngka Waktu 60 (enam puluh) hari kalendesr
Penyelesaian
Kegiatan