Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya (Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Landak Tahun 2025)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521997000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,743,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,743,300
Winner (Pemenang): Nexgen Engineering Consultant
NPWP: 02*9**1****07**0
RUP Code: 61211604
Work Location: Landak (Kab.) - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
PENYUSUNAN  RAD KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN  KABUPATEN  LANDAK         
                                                                      
                       Uraian Pendahuluan                             
                                                                      
1. M aksud      a. Sebagai instrumen dan pedoman bagi pemerintah daerah,
                  pelaku usaha, petani, dan seluruh pemangku kepentingan
                                                                      
                  untuk mengembangkan  industri Kelapa Sawit yang     
                  berkelanjutan di tingkat lokal.                     
                b. Menjabarkan mandat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit
                  Berkelanjutan (RAN KSB) yang tertuang dalam Instruksi
                                                                      
                  Presiden Nomor 6 Tahun 2019 menjadi langkah-langkah 
                  konkret yang relevan dengan kondisi daerah.         
                c. Memasukkan agenda Kelapa Sawit berkelanjutan ke dalam
                  rencana  pembangunan   daerah, seperti Rencana      
                  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan      
                                                                      
                  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).             
2. Sa saran     Penyusunan RAD KSB  adalah proses multi dimensi yang  
                melibatkan banyak pemangku kepentingan.               
                                                                      
                Kerangka penyusunan RAD KSB                           
                                                                      
                a. Komponen penguatan data                            
                  Tujuannya adalah untuk memiliki data dan informasi yang
                                                                      
                  akurat, terintegrasi, dan dapat dipercaya sebagai dasar
                  pengambilan keputusan.                              
                                                                      
                   • Analisis spasial: Pemetaan seluruh perkebunan Kelapa
                                                                      
                     Sawit di daerah, termasuk status legalitas, sebaran, dan
                     kepemilikan (petani mandiri, plasma, perusahaan).
                                                                      
                   • Identifikasi area konservasi: Penentuan lokasi Hutan
                     Konservasi, Nilai Konservasi Tinggi (NKT), dan Stok
                                                                      
                     Karbon Tinggi (SKT).                             
                                                                      
                   • Pendataan pekebun swadaya: Verifikasi data pekebun,
                     termasuk luasan, produktivitas, serta status kelembagaan.
                                                                      
                                                                      
                b. Komponen peningkatan kapasitas dan keberlanjutan pekebun
                  Fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan
                                                                      
                  pekebun kecil tanpa membuka lahan baru.             
                                                                      
                   • Peremajaan (replanting): Mengidentifikasi pekebun yang
                     memerlukan peremajaan dan memberikan bantuan teknis
                                                                      
                     serta pembiayaan.                                
                   • Pelatihan praktik terbaik: Mengedukasi pekebun tentang
                     praktik pengelolaan perkebunan yang baik (GAP), seperti
                                                                      
                     pemupukan yang efisien, pengendalian hama terpadu,
                     dan pengelolaan limbah.                          
                                                                      
                   • Penguatan    kelembagaan: Membantu  pekebun      
                     membentuk atau menguatkan kelembagaan seperti    
                                                                      
                     koperasi untuk meningkatkan posisi tawar dan akses
                                                                      
                     pasar.                                           
                c. Komponen penyelesaian konflik dan perbaikan tata kelola
                                                                      
                  lahan                                               
                  Bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum
                                                                      
                  terkait lahan serta penyelesaian sengketa yang adil.
                                                                      
                   • Legalisasi lahan: Menginventarisasi dan memfasilitasi
                     proses legalisasi lahan bagi pekebun swadaya, terutama
                                                                      
                     yang berada di dalam kawasan hutan.              
                                                                      
                   • Penanganan sengketa: Pembentukan tim resolusi konflik
                     multi-pihak untuk memediasi dan menyelesaikan sengketa
                                                                      
                     lahan antara perusahaan dan masyarakat.          
                   • Pengembangan peta indikatif: Membuat peta untuk  
                                                                      
                     meminimalisasi tumpang tindih perizinan dan kepemilikan
                     lahan.                                           
                                                                      
                d. Komponen pengelolaan lingkungan                    
                                                                      
                  Mengarahkan praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan
                  restorasi ekosistem.                                
                                                                      
                   • Pengendalian karhutla: Memperkuat kebijakan dan  
                     pengawasan untuk mencegah pembukaan lahan dengan 
                                                                      
                     cara membakar.                                   
                                                                      
                   • Konservasi dan  rehabilitasi: Mengidentifikasi dan
                     merehabilitasi area-area penting, seperti riparian (pinggir
                                                                      
                     sungai) dan kawasan NKT.                         
                   • Manajemen limbah: Mendorong pemanfaatan limbah   
                                                                      
                     padat dan cair pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi produk
                     bernilai tambah, seperti pupuk organik atau biogas.
                e. Komponen pemantauan dan evaluasi                   
                                                                      
                  Memastikan pelaksanaan RAD berjalan sesuai rencana dan
                                                                      
                  mencapai target yang ditetapkan.                    
                   • Mekanisme pelaporan: Mewajibkan pelaporan berkala dari
                                                                      
                     setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah,
                     perusahaan, maupun kelompok masyarakat.          
                                                                      
                   • Sistem pemantauan online: Mengembangkan sistem   
                                                                      
                     informasi yang dapat diakses publik untuk memantau
                     perkembangan dan capaian RAD KSB.                
                                                                      
                   • Tim monitoring: Membentuk tim yang terdiri dari berbagai
                     pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi
                                                                      
                     program di lapangan.                             
                                                                      
3. Lo kasi      Wilayah Kabupaten Landak.                             
   Kegiatan                                                           
4. Su mber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:          
                APBD Kabupaten Landak Tahun anggaran 2025             
   Pendanaan                                                          
                         Ruang Lingkup                                
5. Li ngkup     a. Tahapan penyusunan dokumen                         
   Kegiatan                                                           
                   • Analisis kondisi eksisting: Mengumpulkan dan     
                    menganalisis data dasar mengenai kondisi perkebunan
                                                                      
                    Kelapa Sawit di kabupaten, mencakup aspek ekonomi,
                                                                      
                    sosial, dan lingkungan.                           
                   • Perumusan strategi dan kebijakan: Merumuskan langkah-
                                                                      
                    langkah strategis dan kebijakan yang akan diambil untuk
                    mencapai tujuan RAD KSB, dengan mempertimbangkan  
                                                                      
                    isu-isu prioritas di daerah.                      
                                                                      
                   • Perancangan program dan kegiatan aksi: Merinci program
                    dan kegiatan spesifik yang akan dilaksanakan, termasuk
                                                                      
                    penetapan target, indikator kinerja, dan penanggung jawab
                    untuk setiap kegiatan.                            
                                                                      
                b. Wilayah implementasi                               
                                                                      
                   • Seluruh wilayah kabupaten: RAD KSB berlaku untuk 
                    seluruh wilayah kabupaten yang memiliki perkebunan
                                                                      
                    Kelapa Sawit, baik itu yang dikelola oleh perusahaan, petani
                    swadaya, maupun skema plasma.                     
                   • Level desa: Ruang lingkup dapat diperluas hingga tingkat
                    desa, dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat
                                                                      
                    dalam implementasi program.                       
                c. Aspek yang diatur                                  
                                                                      
                   • Tata kelola perkebunan: Mencakup regulasi dan perizinan,
                    seperti perizinan usaha perkebunan, legalitas lahan, dan
                                                                      
                    penegakan hukum yang berkeadilan.                 
                                                                      
                   • Kesejahteraan petani: Meliputi program peningkatan
                    kapasitas petani, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan
                                                                      
                    penguatan kelembagaan ekonomi petani.             
                                                                      
                   • Penyelesaian sengketa: Mengatur mekanisme dan proses
                    penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan antara
                                                                      
                    perusahaan dan masyarakat.                        
                   • Pengelolaan lingkungan hidup: Mencakup pencegahan
                                                                      
                    deforestasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan
                    (karhutla), perlindungan kawasan konservasi (seperti NKT),
                                                                      
                    dan pengelolaan limbah.                           
                                                                      
                   • Sertifikasi dan akses pasar: Mendorong percepatan
                    pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar
                                                                      
                    bagi produk Kelapa Sawit yang berkelanjutan.      
                   • Pendanaan: Mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan
                                                                      
                    yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan RAD
                                                                      
                    KSB, seperti APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
                d. Pelaku dan pelaksana                               
                                                                      
                   • Pemerintah Daerah: Sebagai pemegang otoritas dan 
                    koordinator utama, yang melibatkan berbagai Organisasi
                                                                      
                    Perangkat Daerah  (OPD)  terkait, seperti Dinas   
                                                                      
                    Perkebunan, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup.  
                   • Tim Pelaksana Daerah (TPD): Tim yang dibentuk untuk
                                                                      
                    mengawal implementasi RAD KSB, melibatkan perwakilan
                    dari pemerintah, pelaku usaha, petani, dan masyarakat
                                                                      
                    sipil.                                            
                   • Pelaku usaha: Perusahaan perkebunan yang beroperasi di
                    kabupaten yang bersangkutan, yang diwajibkan untuk
                                                                      
                    mematuhi RAD KSB.                                 
                   • Petani: Petani sawit, baik yang swadaya maupun skema
                                                                      
                    plasma, yang menjadi sasaran utama program peningkatan
                    kesejahteraan.                                    
                                                                      
                   • Masyarakat sipil: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
                                                                      
                    dan organisasi masyarakat lainnya yang dapat terlibat
                    dalam pelaksanaan dan pengawasan RAD KSB.         
                                                                      
                e. Tahapan pelaksanaan                                
                                                                      
                   • Penyusunan RAD  KSB: Proses perencanaan dan      
                    perumusan dokumen RAD KSB itu sendiri.            
                                                                      
                   • Penerapan/implementasi RAD KSB: Pelaksanaan seluruh
                    program dan kegiatan yang telah direncanakan.     
                                                                      
                   • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan: Mekanisme   
                    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk 
                                                                      
                    mengukur kemajuan dan keberhasilan implementasi RAD
                                                                      
                    KSB.                                              
6. Ke luaran    a. Dokumen RAD KSB                                    
                                                                      
                   • Draft Peraturan Bupati (Perbup): Dokumen final RAD KSB
                    ditetapkan dan disahkan melalui Peraturan Bupati. Perbup
                                                                      
                    ini menjadi payung hukum yang mengikat bagi semua pihak
                                                                      
                    di kabupaten, termasuk pemerintah daerah, perusahaan,
                    dan petani.                                       
                                                                      
                   • Buku atau laporan RAD KSB: Dokumen yang berisi analisis
                    kondisi Kelapa Sawit di kabupaten, termasuk masalah,
                                                                      
                    potensi, strategi, program, dan rencana aksi yang akan
                                                                      
                    diimplementasikan selama periode tertentu.        
                b. Kerangka kelembagaan dan koordinasi                
                                                                      
                   • Tim Pelaksana Daerah (TPD): Terbentuknya tim yang
                    bertugas melaksanakan dan mengawal program RAD KSB.
                                                                      
                    Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, swasta,
                    dan masyarakat sipil, yang bekerja secara multipihak.
                   • Mekanisme koordinasi: Adanya mekanisme dan prosedur
                    yang jelas untuk mengoordinasikan pelaksanaan program
                                                                      
                    dan kegiatan di antara berbagai Organisasi Perangkat
                    Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.    
                                                                      
                c. Perbaikan data dan informasi                       
                                                                      
                   • Basis data terintegrasi: Tersedianya basis data yang akurat
                    dan terintegrasi mengenai perkebunan Kelapa Sawit,
                                                                      
                    mencakup informasi spasial, data petani swadaya, legalitas
                    lahan, dan produktivitas.                         
                                                                      
                   • Peta Kelapa Sawit berkelanjutan: Peta yang menunjukkan
                    lokasi perkebunan, kawasan lindung, NKT, dan kawasan
                                                                      
                    konservasi, yang menjadi referensi utama dalam    
                                                                      
                    perencanaan dan pengawasan.                       
                d. Program aksi yang terintegrasi                     
                                                                      
                   • Integrasi dengan RPJMD: Program-program RAD KSB  
                    diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
                                                                      
                    Menengah  Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis    
                                                                      
                    (Renstra) OPD, memastikan keberlanjutan pendanaan dan
                    implementasi.                                     
                                                                      
                   • Rencana aksi lintas bidang: Tersusunnya rencana aksi
                    yang melibatkan berbagai bidang, seperti pertanian,
                                                                      
                    lingkungan hidup, tata ruang, dan kesejahteraan   
                                                                      
                    masyarakat, untuk mengatasi permasalahan secara   
                    holistik.                                         
                                                                      
                   • Program PSR dan pemberdayaan petani: Munculnya   
                    program konkret untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dan
                                                                      
                    peningkatan kapasitas petani, seperti pelatihan GAP dan
                                                                      
                    penguatan kelembagaan petani.                     
                   • Program pengelolaan lingkungan: Adanya program aksi
                                                                      
                    yang jelas untuk mencegah karhutla, melindungi NKT, dan
                    mengelola limbah.                                 
                e. Sistem pengawasan dan pelaporan                    
                                                                      
                   • Sistem monitoring dan evaluasi: Terbentuknya sistem yang
                                                                      
                    memungkinkan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap
                    pelaksanaan RAD KSB.                              
                                                                      
                   • Laporan pelaksanaan berkala: Kewajiban bagi tim  
                    pelaksana dan OPD terkait untuk membuat laporan   
                                                                      
                    realisasi pelaksanaan RAD KSB, yang disampaikan secara
                                                                      
                    rutin kepada bupati.                              
7. Ja ngka Waktu 60 (enam puluh) hari kalendesr                       
   Penyelesaian                                                       
                                                                      
   Kegiatan