URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENCANA BISNIS PENGELOLAAN SAMPAH KAB. LANDAK
Uraian Pendahuluan
1. M aksud Maksud dari kegiatan ini adalah menyiapkan dasar bagi
pemutakhiran Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)
Kabupaten Landak.
2. Sa saran 1. Menyajikan gambaran dan peta kondisi fasilitas sanitasi dan
perilaku masyarakat yang berisiko terhadap kesehatan
lingkungan;
2. Menyajikan informasi dan data dasar yang valid dalam
penilaian Risiko Kesehatan lingkungan;
3. Menentukan tingkat area berisiko di tiap Desa/Kelurahan dan
sebagai masukan bagi penyusunan Instrumen Profil Sanitasi
Kabupaten Landak
3. Lo kasi Wilayah Kabupaten Landak.
Kegiatan
4. Su mber APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Pendanaan Anggaran Rp99.101.700,00 (sembilan puluh sembilan juta
seratus satu ribu tujuh ratus Rupiah).
Ruang Lingkup
5. Li ngkup Pelaksanaan penyusunan Dokumen Rencana Bisnis
Kegiatan Pengelolaan Sampah Kabupaten Landak dilakukan dengan
tahapan berikut:
a. Pengumpulan dan analisis data kondisi eksisting
persampahan.
b. Penyusunan analisis potensi, masalah, serta peluang bisnis
pengelolaan sampah.
c. Penyusunan model bisnis (operasional, kelembagaan,
finansial).
d. Analisis kelayakan usaha (teknis, ekonomi, lingkungan,
sosial).
e. Analisis Pemasaran:
- Identifikasi potensi pasar untuk produk olahan sampah
(kompos, plastik daur ulang, dan lain-lain).
- Perancangan strategi pemasaran dan penetapan harga.
f. Analisis Finansial:
- Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan estimasi
investasi.
- Perhitungan proyeksi keuangan (arus kas, laba-rugi, titik
impas).
- Analisis kelayakan finansial (Net Present Value/NPV,
Internal Rate of Return/IRR, Payback Period).
g. Analisis Kelembagaan dan Kemitraan:
- Analisis struktur kelembagaan pengelola.
- Identifikasi potensi kerja sama dengan pihak swasta atau
masyarakat.
h. Penyusunan strategi implementasi dan kemitraan.
i. Penyusunan dokumen final rencana bisnis pengelolaan
sampah.
6. Ke luaran a. Dokumen Rencana Bisnis Pengelolaan Sampah di
Kabupaten Landak;
b. Ringkasan Eksekutif;
c. Bahan presentasi untuk pemangku kepentingan.
7. Ja ngka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan