Pengecatan Pagar Gedung Kantor Bupati Landak

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10545107000
Status: Ulang
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 54,950,000
Winner (Pemenang): CV Ujung Munggu
NPWP: 01*9**0****05**0
RUP Code: 60880875
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAHAN  KABUPATEN  LANDAK                           
                                                                            
                        SEKRETARIAT  DAERAH                                 
                                                                            
       Jalan Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
                                                                            
                              NGABANG                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              LEMBAR PENGESAHAN METODOLOGI PELAKSANAAN                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             Untuk :                                        
                Pengecatan Pagar Gedung Kantor Bupati Landak                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Tahun Anggaran :                                  
                                                                            
                              2025                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        Ngabang, ............ 2025                          
                                                                            
                      Disahkan/ Ditetapkan Oleh :                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           ........................                         
                      NIP. ........................................         
1.   Lingkup Pekerjaan dan Lokasi                                           
                                                                            
     Lokasi kegiatan Pekerjaan Pengecatan Pagar Gedung Kantor Bupati Landak, di kabupaten
  Landak. Adapun Lingkup Kegiatan sebagai berikut:                          
                                                                            
       1. PERSIAPAN                                                         
                                                                            
       2. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)          
       3. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                              
                                                                            
                                                                            
     Pelaksanaan kontsruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah disusun
  sesuai gambar teknis.                                                     
                                                                            
      1. Pelaksanaan kontsruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                            
         dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
      2. Pelaksanaan konstruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
                                                                            
         kontruksi.                                                         
                                                                            
      3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan
                                                                            
         kerja (K3).                                                        
      4. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
                                                                            
         pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
                                                                            
         administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
         tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.               
                                                                            
      5. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah
                                                                            
         terima pertama pekerjaan.                                          
      6. Lokasi pekerjaan terletak di Kab. Landak Kalimantan Barat.         
                                                                            
                                                                            
2.   Umum                                                                   
                                                                            
a.   Spesifikasi Dasar                                                      
                                                                            
      •  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
         dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak.  
                                                                            
      •  Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
                                                                            
         akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
      •  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
                                                                            
         pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
                                                                            
         pekerjaan ini.                                                     
                                                                            
      •  Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
         pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari standar nasional
                                                                            
         Indonesia (SNI).                                                   
                                                                            
      •  Kecuali ditentukan lain bahan-bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan
         ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi, standar nasional Indonesia atau standar
                                                                            
         lainnya yang disetujui.                                            
      •  Bahan atau hasil pekerjaan yang tidak dicakup oleh spesifikasi yang telah ditentukan
         ataupun standar nasional dan standar lainnya yang telah disetujui, haruslah bahan
                                                                            
         yang di tetapkan oleh keputusan direksi dalam menetapkan kesesuaian bahan atau
                                                                            
         hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.       
                                                                            
                                                                            
b.   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
     Segera setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus mengajukan daftar pelaksanaan
                                                                            
  pekerjaan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan jadwal tersebut harus memuat
  secara mendetail tahapan, waktu dan cara pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
c.   Perubahan Pelaksanaan                                                  
     Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan terjadinya
                                                                            
  perubahan menyimpang dari gambar pelaksanaan, maka penyedia/ pelaksana harus memuat
                                                                            
  gambar yang diubah lengkap dengan perhitungan yang diperlukan untuk mendapat
  persetujuan direksi.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
d.   Pemberitahuan Pelaksanaan                                              
                                                                            
     Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sebelum suatu pekerjaan dimulai guna
  diukur dan ditentukan elevasi tanah asal dan elevasi serta dimensi dari pekerjaan yang akan
                                                                            
  dilaksanakan. Tidak boleh ada pekerjaan baru yang dapat dimulai sebelum mendapat instruksi
                                                                            
  direksi ataupun persetujuan bersama antara direksi dan kontraktor. Apabila menurut direksi
  keadaan lapangan telah banyak berubah serta dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
                                                                            
  pengukuran tersebut meragukan, maka direksi dapat memerintah kepada kontraktor untuk
                                                                            
  mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                                  
                                                                            
                                                                            
e.   Re Design dan As Built Drawing                                         
                                                                            
     Re-design dan as built drawing menjadi tanggung jawab kontraktor (pelaksana). Dalam
  melaksanakan re-design kontraktor harus berkonsultasi dengan assisten perencana dan
                                                                            
  mendapat persetujuan akan hasil re-design tersebut dari tim direksi.      
                                                                            
                                                                            
f.   Pelaporan                                                              
                                                                            
     1. Laporan Kemajuan Bulanan                                            
                                                                            
        Pelaksana (kontraktor) harus membuat laporan kemajuan bulanan untuk diserahkan
                                                                            
      kepada direksi sebanyak 2 ganda yang memuat:                          
       • Kemajuan fisik pekerjaan (disertai foto-foto 0%, 50%, 100%)        
                                                                            
       • Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal konstruksi yang direncanakan
                                                                            
       • Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan                      
       • Rencana kerja bulan berikutnya                                     
       • Hal-hal yang dianggap perlu oleh direksi                           
     2. Laporan Harian dan Laporan Mingguan                                 
                                                                            
        Kontraktor berkewajiban membuat laporan harian dan mingguan untuk setiap bagian
                                                                            
      pekerjaan yang ditetapkan oleh direksi. Laporan ini memuat antara lain :
                                                                            
       • Kondisi cuaca                                                      
       • Tenaga kerja                                                       
                                                                            
       • Material                                                           
                                                                            
       • Kemajuan pekerjaan                                                 
                                                                            
       • Data pengujian laboratorium (apabila dianggap perlu)               
       • Kecelakaan dalam pekerjaan                                         
                                                                            
       • Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan                        
                                                                            
       • Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya                           
       • Hal-hal lain yang dianggap perlu                                   
                                                                            
       • Laporan ini akan diperiksa oleh direksi lapangan sewaktu-waktu secara periodik.
                                                                            
         Pembiayaan seluruh laporan tersebut diatas menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                                                                            
         (kontraktor).                                                      
                                                                            
                                                                            
g.   Pengukuran Pembayaran                                                  
                                                                            
     • Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian penawaran (Bill of Quantities) untuk
       macam bagian pekerjaan harus mencakup biaya yang berkenan dengan semua
                                                                            
       pekerjaan, peralatan, material yang diperlukan.                      
                                                                            
     • Pembayaran terpisah atau tambahan tidak akan dilaksanakan diatas jumlah harga
                                                                            
       satuan yang ditawarkan (Bill of Quantities)                          
     • Volume dari pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris,
                                                                            
       pekerjaan penampungan air bersih dan pekerjaan lain-lain pada masa pembayaran akhir
                                                                            
       akan didasarkan dengan perkalian dengan harga satuannya. Semua akan ditentukan
       dengan mutal check (pemeriksaan bersama) pada saat pemeriksaan pekerjaan bersama
                                                                            
       tim direksi dan konsultan pengawas.                                  
                                                                            
                                                                            
h.   Rencana Keselamatan Kerja                                              
                                                                            
     • Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat pertolongan
                                                                            
       pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
                                                                            
       untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi petugas dan pekerja di lapangan.
     • Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat kesehatan dan
                                                                            
       air bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada dilapangan
                                                                            
     • Penyedia jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
       lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan sesuai
       serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan dan
       keselamatan umum.                                                    
                                                                            
     • Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
                                                                            
       diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.           
                                                                            
     • Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
       penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
                                                                            
     • Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta 
                                                                            
       penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
                                                                            
                                                                            
i.   Syarat-syarat Pemeriksaan Bahan Bangunan                               
                                                                            
     • Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
                                                                            
       ditentukan.                                                          
     • Konsultan pengawas berwenang menyatakan asal bahan dan kontraktor wajib
                                                                            
       memberitahukannya.                                                   
                                                                            
     • Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini
       harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, terutama bahan-bahan untuk
                                                                            
       pekerjaan finishing.                                                 
                                                                            
     • Bahan bangunan yang didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
       pemakaiannya oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
                                                                            
       dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
j.   Pemeriksaan Pekerjaan                                                  
     • Sebelum memulai pekerjaan selanjutnya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
                                                                            
       tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor wajib memintakan
                                                                            
       persetujuan kepada konsultan pengawas. Apabila setelah konsultan pengawas
       menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan bagian pekerjaan
                                                                            
       selanjutnya.                                                         
                                                                            
     • Apabila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 12 jam (dihitung dari diterima
                                                                            
       surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
       konsultan pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
                                                                            
       seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini
                                                                            
       dikeluarkan apabila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.     
     • Apabila kontraktor melanggar ayat 1 ayat ini, konsultan pengawas berhak menyuruh
                                                                            
       membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruh untuk diperbaiki. Biaya
                                                                            
       pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
k.   Pekerjaan Tambah/ Kurang                                               
     • Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis atau ditulis
                                                                            
       dalam buku harian oleh konsultan pengawas serta mendapat persetujuan dari pemberi
                                                                            
       tugas.                                                               
                                                                            
     • Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
       dari konsultan pengawas atau atas persetujuan pemberi tugas.         
                                                                            
     • Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
                                                                            
       pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel dan 51 yang
       pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.       
                                                                            
     • Untuk pekerjaan tambah/kurang yang harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
                                                                            
       oleh konsultan pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi
                                                                            
       tugas.                                                               
     • Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
                                                                            
       keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan pengawas/bimbingan teknis
                                                                            
       bangunan (BTB) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
       pekerjaan tambahan tersebut.                                         
                                                                            
                                                                            
3.   Persyaratan Konstruksi                                                 
                                                                            
                                                                            
3.1. Pekerjaan Persiapan                                                    
  a. Pembersihan Lokasi.                                                    
                                                                            
     Kontraktor harus membersihkan halaman lokasi dari segala sesuatu yang dapat
                                                                            
     mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan semak-
                                                                            
     semak yang terdapat pada area harus ditebang dan dibersihkan sampai ke akar- akarnya,
     kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.                         
                                                                            
  b. Pembuatan Papan Nama Proyek.                                           
                                                                            
     Kontraktor diwajibkan membuat papan nama atas biaya kontraktor untuk kepentingan
     pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan ketentuan yang
                                                                            
     berlaku dan sesuai petunjuk konsultan pengawas.                        
                                                                            
  c. Kontraktor maupun konsultan pengawas tidak diperkenankan menempatkan papan
     reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan komplek ataupun pada batas tanah
                                                                            
     yang berbatasan dengan komplek kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pemimpin
                                                                            
     kegiatan.                                                              
3.2. Pekerjaan Pengamanan                                                   
                                                                            
     ✓  Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
                                                                            
        lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
                                                                            
        tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah
        berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
        Pengawas/MK                                                         
                                                                            
     ✓  Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
                                                                            
        hati-hati.                                                          
     ✓  Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
                                                                            
        pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
                                                                            
        Pengawas                                                            
                                                                            
3.3. Marking                                                                
                                                                            
     Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
                                                                            
  ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
                                                                            
  sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran
  yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut
                                                                            
  harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.