PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA
Jalan Pangeran Nata Kusuma No. 20, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat 79357
Laman: dpmpdlandakkab.go.id, Pos-el DPMPD@landak.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Instansi : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Landak.
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan.
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung
Kantor Atau Bangunan Lainnya.
Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess DPMPD Kab.Landak,
Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab.Landak..
Lokasi : Ngabang
Pekerjaan
Sumber Dana : DAU
Pekerjaan pengawasan konsultan melibatkan peran sebagai pihak yang memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan proyek atau kegiatan klien untuk memastikan
semua aspek berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan peraturan yang
berlaku. Konsultan pengawasan bertanggung jawab untuk memberikan panduan
teknis, memeriksa kualitas pekerjaan, serta memastikan bahwa proyek diselesaikan
tepat waktu dan dalam anggaran yang telah ditetapkan.
Secara singkat, pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan
Gedung Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess
DPMPD Kab.Landak, Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab.Landak
meliputi:
1. Pemantauan Proyek: Memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai
dengan desain, rencana kerja, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
2. Kualitas dan Standar: Memeriksa kualitas material, pekerjaan konstruksi,
dan kegiatan lainnya agar sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Koordinasi dan Komunikasi: Menjadi penghubung antara pihak klien,
kontraktor, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran
komunikasi dan penyelesaian masalah.
4. Evaluasi Kinerja: Menilai kemajuan pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
5. Pelaporan: Membuat laporan berkala tentang perkembangan proyek,
termasuk pencapaian, kendala, dan solusi yang diambil.
6. Tindakan Korektif: Jika terjadi penyimpangan atau masalah, konsultan
pengawasan memberikan saran atau rekomendasi untuk tindakan perbaikan.
Secara keseluruhan, konsultan pengawasan bertugas untuk memastikan bahwa
proyek dilaksanakan sesuai dengan kualitas yang diinginkan, efisien, dan sesuai
dengan anggaran yang tersedia.
.