Pengawasan Teknis Rehabilitasi Gedung Aula Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor Dpmpd Kab. Landak, Peningkatan Gedung Mess Kantor Dpmpd Kab. Landak, Dan Pembangunan Plang Nama Dan Tiang Bendera Kantor Dpmpd Kab. Landak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10588250000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,550,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 43,547,798
Winner (Pemenang): CV Obe Multi Desain
NPWP: 917005415705000
RUP Code: 60746649
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LANDAK                     
             DINAS   PEMBERDAYAAN       MASYARAKAT      DAN             
                                                                        
                          PEMERINTAHAN       DESA                       
           Jalan Pangeran Nata Kusuma No. 20, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat 79357
                 Laman: dpmpdlandakkab.go.id, Pos-el DPMPD@landak.go.id 
                                                                        
                                                                        
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
Instansi     :  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa     
                Kabupaten Landak.                                       
Program      :  Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah            
                Kabupaten/Kota.                                         
Kegiatan     :  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan       
                                                                        
                Pemerintahan.                                           
Sub Kegiatan :  Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung   
                Kantor Atau Bangunan Lainnya.                           
Pekerjaan    :  Pengawasan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD        
                Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD        
                Kab.Landak, Peningkatan Gedung Sekretariat Kantor DPMPD 
                Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess DPMPD Kab.Landak,   
                Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab.Landak..  
Lokasi       :  Ngabang                                                 
Pekerjaan                                                               
Sumber Dana  :  DAU                                                     
                                                                        
Pekerjaan pengawasan konsultan melibatkan peran sebagai pihak yang memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan proyek atau kegiatan klien untuk memastikan
semua aspek berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan peraturan yang
                                                                        
berlaku. Konsultan pengawasan bertanggung jawab untuk memberikan panduan
teknis, memeriksa kualitas pekerjaan, serta memastikan bahwa proyek diselesaikan
tepat waktu dan dalam anggaran yang telah ditetapkan.                   
                                                                        
Secara singkat, pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor DPMPD
Kab.Landak, Peningkatan Gedung Staf Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan
Gedung Sekretariat Kantor DPMPD Kab.Landak, Peningkatan Gedung Mess     
DPMPD Kab.Landak, Plang Nama dan Tiang Bendera Kantor DPMPD Kab.Landak  
meliputi:                                                               
                                                                        
  1. Pemantauan Proyek: Memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai      
     dengan desain, rencana kerja, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
  2. Kualitas dan Standar: Memeriksa kualitas material, pekerjaan konstruksi,
     dan kegiatan lainnya agar sesuai dengan standar yang berlaku.      
  3. Koordinasi dan Komunikasi: Menjadi penghubung antara pihak klien,  
     kontraktor, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran  
                                                                        
     komunikasi dan penyelesaian masalah.                               
  4. Evaluasi Kinerja: Menilai kemajuan pekerjaan berdasarkan jadwal yang telah
     ditetapkan dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.   
  5. Pelaporan: Membuat laporan berkala tentang perkembangan proyek,    
     termasuk pencapaian, kendala, dan solusi yang diambil.             
  6. Tindakan Korektif: Jika terjadi penyimpangan atau masalah, konsultan
     pengawasan memberikan saran atau rekomendasi untuk tindakan perbaikan.
                                                                        
Secara keseluruhan, konsultan pengawasan bertugas untuk memastikan bahwa
proyek dilaksanakan sesuai dengan kualitas yang diinginkan, efisien, dan sesuai
dengan anggaran yang tersedia.                                          
                                                                        
.