Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis Disporapar Kota Langsa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10117336000
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Langsa
Work Unit: Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kota Langsa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,698,520
Winner (Pemenang): CV Aljabar Engineering Consultant
NPWP: 07*0**2****05**0
RUP Code: 58889958
Work Location: Dinas Pemuda OLah Raga dan Pariwisata - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
Pekerjaan   : Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis Disporapar Kota
             Langsa                                                   
HPS         : Rp. 3.696.300,00,-                                      
Sumber Dana : APBK                                                    
Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
   Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
   peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
   fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
   memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
   Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
   baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
   mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.       
   Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
   perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
   karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
   kaidah, norma serta tata laku profesional.                         
                                                                      
   Agar Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis Disporapar Kota Langsa
   terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur),
   kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan
   kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.     
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
   matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
   dengan kepentingan kegiatan.                                       
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
   yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
   dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyusunan
   Perencanaan Rehab Gedung Kantor.                                   
   Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
   tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
   sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
   Tujuannya adalah menyusun Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
   Disporapar Kota Langsa yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang
   representatif, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
   dipertanggungajawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional
   serta lengkap dengan jaringan mekanikal elektrikal serta sistem utilitasnya
   sehingga mampu meningkatkan pelayanan.                             
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER DANA                                                        
   Dalam melaksanakan pekerjaan ini akan dibiayai dengan sumber dana dari APBK
   Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 yang pengelolanya dilaksanakan oleh Satuan
   Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kota Langsa.          
                                                                      
                                                                      
4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
  Untuk merencanakan penyelesaian Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
  Disporapar Kota Langsa ini, konsultan perencana harus dapat mengikuti Proses dan
  lingkup tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari :           
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang
  ada termasuk melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan Material
  serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.         
                                                                      
b. Penyusunan Konsepsi Desain Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
  Disporapar Kota Langsa, termasuk program bangunan dan lingkungan serta
  didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan gedung yang direncanakan.
c. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal
  yang sudah dikonsepsikan.                                           
    Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak, denah,
     tampak dan potongan.                                             
    Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
     bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan pemilihan sub-
     sistem mekanikal elektrikal.                                     
    Laporan Prakiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara kasar.
                                                                      
d. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :       
    Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang  
     menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-
     detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan ruangan dengan
     melihat bangunan gedung secara keseluruhan.                      
    Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi sistem tata
     udara, tata cahaya, listrik, plumbing, air bersih, sistem pencegahan dan
     penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan rayap, dan lain-lain.
    Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
     karakteristik material/bahan yang digunakan.                     
e. Tahap Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :              
    Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
     mekanikal elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
    Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS/spesifikasi).               
    Rencana anggaran biaya (RAB/Estimasi Biaya).                     
    Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill of Quantity)       
    Perhitungan struktur konstruksi.                                 
    Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
                                                                      
                                                                      
5. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi kegiatan ini di Lingkungan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Langsa
    dan Aula Kantor Dispora, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.       
                                                                      
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                           
                                                                      
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini dimulai sejak terbitnya Surat Perintah
   Mulai Kerja (SPMK) dan akan berakhir setelah serah terima dokumen hasil
   pekerjaan. Waktu pelaksanaan adalah 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak
   dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau yang ditetapkan dalam
   SPMK.                                                              
                                                                      
7. KEGIATAN PERENCANAAN                                               
                                                                      
   Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
   yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung 
   Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 
   tanggal 27 Desember 2007. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
   Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
   bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
   membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.              
                                                                      
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :             
      Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK).                                        
      Rencana system Mekanikal / Elektrikal.                         
      Rencana utilitas                                               
      Perkiraan biaya                                                
                                                                      
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                    
      Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
       dengan gambar rencana yang telah disetujui.                    
      Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                         
      Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
8. KRITERIA                                                           
   a. Kriteria Umum.                                                  
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
       dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan   
       disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
         Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                     
          o Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.   
          o Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. 
                                                                      
         Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                     
          o Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan     
            keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
          o Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan 
            baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
         Persyaratan struktur bangunan                               
          o Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
            timbul akibat perilaku alam dan manusia.                  
          o Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
            luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.  
          o Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
            benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.             
          o Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
            disebabkan oleh kegagalan struktur.                       
                                                                      
         Persyaratan Ketahanan terhadap kebakaran                    
          o Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
            timbul akibat perilaku alam dan manusia.                  
          o Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
            rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga : cukup waktu
            bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi
            pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan
            api dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
                                                                      
         Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
          o Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
            penggunanya maupun pemeliharaannya.                       
          o Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan         
            penghuninya dari bahaya akibat petir.                     
          o Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam 
            menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
            sesuai dengan fungsinya.                                  
         Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.               
          o Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
            maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
            bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                  
          o Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
            ruang udara secara baik.                                  
                                                                      
         Persyaratan Pencahayaan.                                    
          o Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
            alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
            dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.                   
          o Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
            ruang udara secara baik.                                  
                                                                      
   b.  Kriteria Khusus                                                
       Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
       spesifik berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Kantor Satwas SDKP
       langsa yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan
       tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :                   
       o  Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
          seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
       o  Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
          setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.              
                                                                      
9. AZAS-AZAS                                                          
                                                                      
     Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
  berlebihan.                                                         
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
  material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
  fungsi sosial bangunan.                                             
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
  pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
  mungkin.                                                            
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
  dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
  menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.           
10. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN                                       
                                                                      
     Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan personil yang terdiri dari: tenaga
ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1) Ketua Tim (Team Leader)                                            
  Team Leader adalah seorang sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman
  sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan
  yang luas dalam bidang perencanaan bangunan.                        
  Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:                               
  1. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil
     yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
     baik serta mencapai hasil yang diharapkan.                       
  2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan
     data, pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
  3. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan yang
     mencakup perencanaan serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya
     yang terkait.                                                    
Tenaga-tenaga ahli tersebut di atas dibantu oleh tenaga pendukung :   
  1. Draftman (1 orang)                                               
11. KELUARAN                                                          
                                                                      
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini adalah
merupakan produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sistematik
dan baik. Adapun bentuk laporan yang harus diserahkan sekurang-kurangnya meliputi
hal-hal sebagai berikut :                                             
    Gambar Rencana Detail Pelaksanaan Pembangunan                    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                            
    Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BQ)                       
    Rencana Anggaran Biaya                                           
                                                                      
12. PENUTUP                                                           
     Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan pengelola kegiatan.
                                                                      
                                    Kota Langsa, 25 April 2025        
                                          Ditetapkan,                 
                                     PA Bertindak Selaku PPK          
                                                                      
                                Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
                                          Kota Langsa                 
                                             dto                      
                                                                      
                                   AULIA SYAHPUTRA SSTP, M. SP        
                                    NIP. 198710132006021003