KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis Disporapar Kota
Langsa
HPS : Rp. 3.696.300,00,-
Sumber Dana : APBK
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
Agar Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis Disporapar Kota Langsa
terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali dengan
kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyusunan
Perencanaan Rehab Gedung Kantor.
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
Tujuannya adalah menyusun Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
Disporapar Kota Langsa yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung yang
representatif, memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungajawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional
serta lengkap dengan jaringan mekanikal elektrikal serta sistem utilitasnya
sehingga mampu meningkatkan pelayanan.
3. SUMBER DANA
Dalam melaksanakan pekerjaan ini akan dibiayai dengan sumber dana dari APBK
Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 yang pengelolanya dilaksanakan oleh Satuan
Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kota Langsa.
4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk merencanakan penyelesaian Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
Disporapar Kota Langsa ini, konsultan perencana harus dapat mengikuti Proses dan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang
ada termasuk melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan Material
serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Penyusunan Konsepsi Desain Biaya Perencanaan Pemeliharaan Lapangan Tenis
Disporapar Kota Langsa, termasuk program bangunan dan lingkungan serta
didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan gedung yang direncanakan.
c. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal
yang sudah dikonsepsikan.
Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak, denah,
tampak dan potongan.
Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan pemilihan sub-
sistem mekanikal elektrikal.
Laporan Prakiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara kasar.
d. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang
menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-
detail utama, dengan menggambarkan program penggunaan ruangan dengan
melihat bangunan gedung secara keseluruhan.
Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi sistem tata
udara, tata cahaya, listrik, plumbing, air bersih, sistem pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan rayap, dan lain-lain.
Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/bahan yang digunakan.
e. Tahap Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
mekanikal elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS/spesifikasi).
Rencana anggaran biaya (RAB/Estimasi Biaya).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill of Quantity)
Perhitungan struktur konstruksi.
Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini di Lingkungan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Langsa
dan Aula Kantor Dispora, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini dimulai sejak terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dan akan berakhir setelah serah terima dokumen hasil
pekerjaan. Waktu pelaksanaan adalah 7 (tujuh ) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau yang ditetapkan dalam
SPMK.
7. KEGIATAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
tanggal 27 Desember 2007. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Rencana system Mekanikal / Elektrikal.
Rencana utilitas
Perkiraan biaya
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
8. KRITERIA
a. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
o Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
o Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
o Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
o Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Persyaratan struktur bangunan
o Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
o Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
o Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
o Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
Persyaratan Ketahanan terhadap kebakaran
o Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
o Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian
rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga : cukup waktu
bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi
pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan
api dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi.
o Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
o Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
o Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
Persyaratan ventilasi dan pengkodisian udara.
o Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
o Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
Persyaratan Pencahayaan.
o Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
o Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Kantor Satwas SDKP
langsa yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan
tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
o Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
o Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
9. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial bangunan.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
10. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan personil yang terdiri dari: tenaga
ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1) Ketua Tim (Team Leader)
Team Leader adalah seorang sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman dan pengetahuan
yang luas dalam bidang perencanaan bangunan.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
1. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil
yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik serta mencapai hasil yang diharapkan.
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan
data, pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
3. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan yang
mencakup perencanaan serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya
yang terkait.
Tenaga-tenaga ahli tersebut di atas dibantu oleh tenaga pendukung :
1. Draftman (1 orang)
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini adalah
merupakan produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sistematik
dan baik. Adapun bentuk laporan yang harus diserahkan sekurang-kurangnya meliputi
hal-hal sebagai berikut :
Gambar Rencana Detail Pelaksanaan Pembangunan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BQ)
Rencana Anggaran Biaya
12. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan pengelola kegiatan.
Kota Langsa, 25 April 2025
Ditetapkan,
PA Bertindak Selaku PPK
Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata
Kota Langsa
dto
AULIA SYAHPUTRA SSTP, M. SP
NIP. 198710132006021003