Perencanaan Peningkatan Jalan Beurata 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10565808000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Langsa
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kota Langsa
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,000,000
RUP Code: 61091459
Work Location: Kota Langsa - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
        PERENCANAAN     PENINGKATAN    JALAN  BEURATA   1                
                                                                         
                                                                         
I. NAMA PEKERJAAN                                                        
                                                                         
  Perencanaan Peningkatan Jalan Beurata 1 adalah paket pekerjaan Perencanaan yang berada di
                                                                         
  bawah tanggung jawab KPA/PPK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
  Perumahan Rakyat Kota Langsa                                           
                                                                         
II. LOKASI PROYEK                                                        
                                                                         
  Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jalan Beurata 1 ini berlokasi di Kota Langsa.
                                                                         
                                                                         
III. SUMBER DANA                                                         
                                                                         
   Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jalan Beurata 1 dengan Sumber Dana APBK Perubahan
   Kota Langsa Tahun Anggaran 2025.                                      
                                                                         
                                                                         
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan seluruh tahapan pekerjaan di perkirakan selama 30 (Tiga puluh)
   hari.                                                                 
                                                                         
V. PRAKIRAAN BIAYA PEKERJAAN                                             
                                                                         
                                                                         
   Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta
   Rupiah) termasuk PPN 11% dibiayai dari dana APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025.
                                                                         
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                                             
                                                                         
   Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai
                                                                         
   berikut:                                                              
                                                                         
  1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
     dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama dan kode etik yang berlaku;
                                                                         
  2. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang telah
     ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal konsultan berfikir perlu perubahan maka perlu
                                                                         
     dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan;
  3. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan harus memenuhi
                                                                         
     persyaratan standar yang berlaku dalam penyusunan produk perencanaan, serta mengakomodasi
     batasan-batasan yang diberikan seperti pembiayaan, waktu penyelesaian dan mutu pekerjaan;
  4. Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan, produk kerja kepada pemberi
                                                                         
     pekerjaan;                                                          
                                                                         
                                                                         
  5. Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib menyediakan waktu hadir untuk
     mempresentasikan hasil pekerjaannya ;                               
                                                                         
     Laporan yang harus disiapkan oleh penyedia jasa adalah              
                                                                         
     a. Laporan Pendahuluan                                              
     b. Laporan Akhir                                                    
                                                                         
VII. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                         
   Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai
                                                                         
   berikut :                                                             
                                                                         
    Melaksanakan survey lapangan                                        
      Survey Kondisi Jalan (SKJ)                                        
                                                                         
      Tracking GPS                                                      
      Foto Tagging                                                      
                                                                         
                                                                         
    Melakukan Pengujian Daya Dukung Tanah (DCP) ± 7 Titik pada ruas jalan;
    Melakukan Pengukuran Awal (T-0);                                    
                                                                         
    Melakukan analisa dan evaluasi data;                                
    Menyusun dan membuat rancangan perhitungan biaya;                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Langsa, Nopember 2025              
                                   KPA/PPK BIDANG BINA MARGA             
                                                                         
                         DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT     
                                    KOTA  LANGSA TAHUN 2024              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     SYAMSUL BAHRI, ST, M.Si             
                                            Pembina                      
                                     NIP. 19730721 200312 1 002