Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Mekarmulya / Kec. Cimarga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047968000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 598,290,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 594,973,458
Winner (Pemenang): CV Sinar Niaga Raya
NPWP: 00*7**1****19**0
RUP Code: 56548290
Work Location: Kecamatan Cimarga - Lebak (Kab.)
Participants: 7
Applicants
CV Sinar Niaga Raya
00*7**1****19**0Rp 581,511,858
CV Azka Rasya Pratama
08*6**8****01**0-
0657235008401000-
CV Hariram Jaya
10*0**0****51**2-
CV Lukia Persada Utama
0940179559419000-
CV Asben Jaya Utama
09*8**1****19**0-
0027633973419000-
Attachment
URAIAN  KEGIATAN                                  
                                                                        
Program    : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum   
                                                                        
Kegiatan   : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
             Daerah Kabupaten/Kota                                      
                                                                        
Sub Kegiatan : Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan (Dak Penugasan)
                                                                        
Pekerjaan  : Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Mekarmulya         
Lokasi     : Desa Mekarmulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
LATAR BELAKANG                                                          
     Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh
                                                                        
Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa. Undang-
                                                                        
Undang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi
                                                                        
kebutuhan pokok minimal sehari-hari untuk mendapatkan kehidupan yang sehat dan bersih
dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman dan keberlanjutan.   
                                                                        
     Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia yang
                                                                        
berbeda di setiap wilayah di Kabupaten Lebak, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda pada masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan sistem
                                                                        
penyediaan air minum guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan
tipologi dan kondisi di wilayah masing-masing                           
                                                                        
     Akses air minum di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 baru mancapai 73,38%, akses
tersebut masih kecil bila dibandingkan dengan target Recana Pembangunan Jangka Menengah
                                                                        
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu sebesar 100% pada Tahun 2024. Untuk meningkatkan
                                                                        
akses masyarakat terhadap layanan air minum sebagaimana amanat RPJMN, Pemerintah
Daerah akan melaksanakan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum beserta
                                                                        
jaringan perpipaan di kawasan perdesaan.                                
                                                                        
                                                                        
SASARAN                                                                 
                                                                        
   Sasaran dari kegiatan ini adalah terbangunnya sistem penyediaan air minum sesuai dengan
spesifikasi teknis yang terdapat dalam syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
                                                                        
pekerjaan, diantaranya:                                                 
1. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat mengidentifikasi, menganalisis dan memperhitungkan
   penerapan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam pelaksanaan. 
                                                                        
2. Jasa Pelaksana Konstruksi dapat Mengendalikan waktu dan administrasi baik teknis
                                                                        
   maupun non teknis kegiatan fisik konstruksi.                         
                                                                        
3. Jasa Pelaksana Konstruksi melaksanakan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Konstruksi
                                                                        
   agar sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
URAIAN PEKERJAAN