URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
PROGRAM :
Kesehatan Masyarakat
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk
KEGIATAN :
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis
SUB KEGIATAN : Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di
Fasilitas Kesehatan
Belanja Antivenom Hematopolyvalent dan
PEKERJAAAN :
Neuropolyvalent
APBD PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan ini merupakan Pengadaan Belanja Antivenom Hematopolyvalent dan
Neuropolyvalent pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Adapun rincian kebutuhan adalah sebagai berikut :
Antivenom Hematopolyvalent sebanyak 161 vial
Antivenom Neuropolyvalent sebanyak 40 vial
Produk antivenom yang dibutuhkan merupakan produk impor dari Thailand, karena sampai
saat ini di Indonesia hanya tersedia Serum Anti Bisa Ular Polivalen (BioSave) produksi PT.
Bio Farma (Persero), yang memiliki cakupan terbatas pada beberapa jenis ular (Naja
sputatrix/kobra jawa, Bungarus fasciatus/ular belang, dan Agkistrodon rhodostoma/ular
tanah). Sementara itu, bisa ular lain yang bersifat neurotoksik, hemotoksik, kardiotoksik,
maupun sitotoksik belum dapat ditangani dengan produk dalam negeri.
Produk antivenom yang dibutuhkan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia,
sehingga pengadaan dilakukan melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS) sesuai
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
Permohonan SAS hanya dapat diajukan oleh penyedia setelah ditetapkan sebagai pemenang
tender, dengan kewajiban memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Sertifikat Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Produk ini memerlukan persyaratan teknis khusus (izin PBF dan CDOB), maka secara praktik
hanya dapat dilaksanakan perusahaan yang memiliki kapasitas dan legalitas sesuai
ketentuan.
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender. Spesifikasi
teknis bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar. Penyedia yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dinyatakan tidak sesuai dan dapat gugur dalam evaluasi.
Syarat-Syarat Teknis
1. Spesifikasi Produk Serum Anti Bisa Ular (ABU)
A. Nama Barang : Neuro Polyvalent Snake Antivenin
i. Spesifikasi, Bahan/material yang digunakan :
a. Malayan Krait Venom (Bungarus Candidus) 0,4 mg
b. Cobra Venom (Naja Kaothia) 0,6 mg
c. Banded Krait Venom (Bungarus Fasciatus) 0,6 mg
d. King Cobra Venom (Ophiophagus Hannah) 0,8 mg
ii. Temperatur penyimpanan di bawah 25°C.
iii. Volume barang 40 Vial
iv. Kemasan: 1 (satu) vial antivenom ular neurotoxin berbentuk powder yang
dilarutkan dalam 10 ml water for injection steril (disediakan).
v. Inisial dose 20 ml diberikaan pelan intravena dalam cairan infus iml/menit.
jika gejala persisten dosis kedua diulang setelah 2 jam dan bisa diulang 6 jam
sekalijika ada gejala klinis
vi. Masa kadaluarsa (expired date) ≥ 18 bulan saat barang diterima
B. Nama Barang : Hemato Polyvalent Snake Antivenin
i. Spesifikasi, Bahan/material yang digunakan :
a. Russel's Viper Venom (Daboia Russelli Siamensis 0,6 mg)
b. Green Pit Viper Venom ( Trimeresurus Albolabris 0,7 mg)
c. Malayan Pit Viper Venom (Calloselesma Rhodostoma 1,6 mg)
ii. Temperatur penyimpanan di bawah 25°C.
iii. Volume Barang 161 Vial
iv. Kemasan : 1 (satu) vial antivenom ular hematotoxin berbentuk powder yang
dilarutkan dalam 10 ml water for injection steril (disediakan).
v. Masa kadaluarsa (expired date) > 18 bulan saat barang diterima
2. Kualitas dan Keamanan
Produk harus bebas dari kontaminasi, disimpan dan dikirim sesuai standar GSP
dan GDP.
Produk dikemas dengan pelindung suhu (cold chain) yang sesuai saat
pengiriman.
3. Ketentuan Pengiriman
Pengiriman dilakukan maksimal 20 (dua puluh) hari kalender sejak kontrak
ditandatangani.
Pengiriman dilaksanakan langsung ke lokasi Gudang Instalasi Farmasi milik
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
4. Penerimaan Barang
Pemeriksaan dilakukan oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis dan jumlah yang
disepakati.
Hanya barang yang sesuai dan diterima secara resmi yang dapat diproses untuk
pembayaran.
Rangkasbitung, 13 Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan
Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan
Minuman di Fasilitas Kesehatan
Endang Komarudin, SKM.,M.A
NIP 19820101 200801 1 017