Belanja Antivenom Hematopolyvalent Dan Neuropolyvalent

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099729000
Status: Tender Batal
Date: 20 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 664,191,380
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 642,512,178
RUP Code: 61788526
Work Location: Dinas Kesehatan - Lebak (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    SATUAN KERJA       :  Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak               
                                                                        
                          Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
    PROGRAM            :                                                
                          Kesehatan Masyarakat                          
                          Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk
    KEGIATAN           :                                                
                          UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota  
                          Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis
    SUB KEGIATAN       :  Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di  
                          Fasilitas Kesehatan                           
                                                                        
                          Belanja Antivenom Hematopolyvalent dan        
    PEKERJAAAN         :                                                
                          Neuropolyvalent                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      APBD   PERUBAHAN                                  
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN       2025                          
                 URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kegiatan ini merupakan Pengadaan Belanja Antivenom Hematopolyvalent dan 
Neuropolyvalent pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana APBD
                                                                        
Perubahan Tahun Anggaran 2025.                                          
                                                                        
Adapun rincian kebutuhan adalah sebagai berikut :                       
                                                                        
 Antivenom Hematopolyvalent sebanyak 161 vial                          
                                                                        
 Antivenom Neuropolyvalent sebanyak 40 vial                            
                                                                        
Produk antivenom yang dibutuhkan merupakan produk impor dari Thailand, karena sampai
saat ini di Indonesia hanya tersedia Serum Anti Bisa Ular Polivalen (BioSave) produksi PT.
                                                                        
Bio Farma (Persero), yang memiliki cakupan terbatas pada beberapa jenis ular (Naja
sputatrix/kobra jawa, Bungarus fasciatus/ular belang, dan Agkistrodon rhodostoma/ular
tanah). Sementara itu, bisa ular lain yang bersifat neurotoksik, hemotoksik, kardiotoksik,
                                                                        
maupun sitotoksik belum dapat ditangani dengan produk dalam negeri.     
                                                                        
Produk antivenom yang dibutuhkan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia,
sehingga pengadaan dilakukan melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS) sesuai
                                                                        
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang
                                                                        
Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).
Permohonan SAS hanya dapat diajukan oleh penyedia setelah ditetapkan sebagai pemenang
                                                                        
tender, dengan kewajiban memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Sertifikat Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB)                                        
                                                                        
Produk ini memerlukan persyaratan teknis khusus (izin PBF dan CDOB), maka secara praktik
hanya dapat dilaksanakan perusahaan yang memiliki kapasitas dan legalitas sesuai
                                                                        
ketentuan.                                                              
                                                                        
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender. Spesifikasi
teknis bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar. Penyedia yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                        
teknis dinyatakan tidak sesuai dan dapat gugur dalam evaluasi.          
Syarat-Syarat Teknis                                                    
                                                                        
                                                                        
   1. Spesifikasi Produk Serum Anti Bisa Ular (ABU)                     
     A. Nama Barang : Neuro Polyvalent Snake Antivenin                  
                                                                        
       i. Spesifikasi, Bahan/material yang digunakan :                  
         a. Malayan Krait Venom (Bungarus Candidus) 0,4 mg              
                                                                        
         b. Cobra Venom (Naja Kaothia) 0,6 mg                           
         c. Banded Krait Venom (Bungarus Fasciatus) 0,6 mg              
         d. King Cobra Venom (Ophiophagus Hannah) 0,8 mg                
                                                                        
       ii. Temperatur penyimpanan di bawah 25°C.                        
      iii. Volume barang 40 Vial                                        
                                                                        
      iv. Kemasan: 1 (satu) vial antivenom ular neurotoxin berbentuk powder yang
         dilarutkan dalam 10 ml water for injection steril (disediakan).
                                                                        
       v. Inisial dose 20 ml diberikaan pelan intravena dalam cairan infus iml/menit.
         jika gejala persisten dosis kedua diulang setelah 2 jam dan bisa diulang 6 jam
                                                                        
         sekalijika ada gejala klinis                                   
      vi. Masa kadaluarsa (expired date) ≥ 18 bulan saat barang diterima
                                                                        
                                                                        
     B. Nama Barang : Hemato Polyvalent Snake Antivenin                 
                                                                        
       i. Spesifikasi, Bahan/material yang digunakan :                  
         a. Russel's Viper Venom (Daboia Russelli Siamensis 0,6 mg)     
         b. Green Pit Viper Venom ( Trimeresurus Albolabris 0,7 mg)     
                                                                        
         c. Malayan Pit Viper Venom (Calloselesma Rhodostoma 1,6 mg)    
       ii. Temperatur penyimpanan di bawah 25°C.                        
                                                                        
      iii. Volume Barang 161 Vial                                       
      iv. Kemasan : 1 (satu) vial antivenom ular hematotoxin berbentuk powder yang
                                                                        
         dilarutkan dalam 10 ml water for injection steril (disediakan).
       v. Masa kadaluarsa (expired date) > 18 bulan saat barang diterima
                                                                        
                                                                        
   2. Kualitas dan Keamanan                                             
                                                                        
       Produk harus bebas dari kontaminasi, disimpan dan dikirim sesuai standar GSP
        dan GDP.                                                        
                                                                        
       Produk dikemas dengan pelindung suhu (cold chain) yang sesuai saat
        pengiriman.                                                     
                                                                        
                                                                        
   3. Ketentuan Pengiriman                                              
                                                                        
       Pengiriman dilakukan maksimal 20 (dua puluh) hari kalender sejak kontrak
        ditandatangani.                                                 
       Pengiriman dilaksanakan langsung ke lokasi Gudang Instalasi Farmasi milik
                                                                        
        Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak atau sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
                                                                        
                                                                        
   4. Penerimaan Barang                                                 
       Pemeriksaan dilakukan oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis dan jumlah yang
                                                                        
        disepakati.                                                     
       Hanya barang yang sesuai dan diterima secara resmi yang dapat diproses untuk
                                                                        
        pembayaran.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Rangkasbitung, 13 Nopember 2025  
                                                                        
                                          Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                        
                                     Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan
                                     Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan
                                         Minuman di Fasilitas Kesehatan 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Endang Komarudin, SKM.,M.A     
                                         NIP 19820101 200801 1 017