| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 260,661,300 | 83.17 | 86.54 | - | |
| 0413351792401000 | Rp 265,956,000 | 86.1 | 88.48 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 272,128,266 | 85.7 | 87.72 | - | |
| 0022040836322000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | 65.6 | - | Nilai Teknis peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Teknis pada unsur pengalaman perusahaan, yaitu pada pengalaman melaksanakan pekerjaan di provinsi lokasi kegiatan, maka berdasarkan IKP huruf E angka 25 ayat 25.6 Evaluasi Teknis huruf g, perserta dinyatakan tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Teknis | |
| 0312547615401000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Perizinan Berusaha yang disampaikan tidak sesuai persyaratan, NIB yang disampaikan pada Form Isian Kualifikasi NIB dengan Status Skala Usaha Non Kecil, pada SBU PR 102 setelah dikonfirmasi melalui Sistem LPJK Aplikasi JAKONTRUST data dinyatakan Kadaluarsa, dan terhadap Masa Berlaku Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kebon Baru Nomor : 27/27.1 BU.1/31.74.01.1004/-071.562/e/2017 Tanggal 13 Februari 2017 telah Kadaluarsa (masa berlaku s.d 13 Ferbuari 2022), Pokja memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dan disampaikan melalui sistem SPSE namun sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran peserta tidak menyampaikan kekurangan tersebut dan sesuai ketentuan pada BAB III IKP huruf E (Evaluasi Kualifikasi) angka 18. 18.1 sd. 18.16 maka peserta Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | 71.6 | - | Nilai Teknis peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Unsur Teknis pada unsur pengalaman perusahaan, yaitu pada pengalaman melaksanakan pekerjaan di provinsi lokasi kegiatan, maka berdasarkan IKP huruf E angka 25 ayat 25.6 Evaluasi Teknis huruf g, perserta dinyatakan tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Teknis | |
| 0025292061419000 | - | - | - | - | |
| 0017973595017000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Integrasi RDTR Maja terhadap RTRW Kab Lebak 2023 – 2043
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak 2023-2043. Sesuai dengan
amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 11 Tahun 2021 tentang
Penyusunan Rencana Tata Ruang, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak perlu
menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan ditetapkan melalui Peraturan
Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati.
Pada Tahun 2022 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyusun
Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Maja - Kabupaten Lebak. Dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lebak 2023-2043, maka pada tahun ini perlu adanya integrasi antara RDTR
dengan RTRW yang telah ditetapkan agar substansi antara kedua Rencana Tata Ruang
ini dapat sesuai.
Integrasi RDTR Maja terhadap RTRW Kab Lebak 2023 – 2043 berlokasi pada
Wilayah Perencanaan (WP) RDTR Perkotaan Maja. Merujuk pada Surat Bupati Lebak
dengan nomor 600/1364 – DPUPR/2022 tanggal 7 Oktober 2022, secara administrasi
Perkotaan Maja meliputi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Maja dan Kecamatan
Curugbitung dengan luas Wilayah Perencanaan RDTR perkotaan Maja seluas ±
6.696,32 ha. Secara administrasi, RDTR WP Perkotaan Maja berbatasan, dengan :
Sebelah utara : Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang
dan Kabupaten Serang
Sebelah timur : Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor dan
Kabupaten Tangerang
Sebelah selatan : Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak
Sebalah barat : Kecamatan Sajira dan Kecamatan Rangkas
Bitung Kabupaten Lebak
Adapun sebaran Desa dalam Deliniasi Perkotaan Maja adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Sebaran Desa Dalam Deliniasi Perkotaan Maja
No Desa Kecamatan
1. Cilangkap
2. Curug Badak
3. Maja
4. Majabaru
5. Mekarsari
Maja
6. Padasuka
7. Pasirkecapi
8. Pasirkembang
9. Sangiang
10. Tanjungsari
No Desa Kecamatan
11. Curugbitung
12. Cilayang
Curugbitung
13. Cipining
14. Cidadap
Untuk lebih jelasnya terkait Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR Perkotaan
Maja dapat dilihat pada Gambar 1.1
Gambar 1.1 Peta Adminstrasi Perkotaan Maja
Rencana Kerja dalam pekerjaan Integrasi RDTR Maja terhadap RTRW Kabupaten
Lebak 2023 – 2043 adalah sebagai berrikut :
1. Melakukan tinjauan terhadap studi yang telah ada sebelumnya
2. Melakukan survey sekunder dalam rangka mengumpulkan data dan informasi yang
berkaitan dengan kegiatan
3. Mengadakan studi literatur untuk menambah dan memperkaya pemahaman
terhadap substansi pekerjaan
4. Melakukan tinjauan kebijakan terkait wilayah perencanaan
5. Melakukan diskusi intensif dengan pemerintah Kabupaten Lebak dan seluruh
pemangku kepentingan dalam setiap tahapan proses penyusunan RDTR dan
Peraturan Zonasi
Produk yang dihasilkan dalam pekerjaan Integrasi RDTR Maja terhadap RTRW
Kabupaten Lebak 2023 – 2043 adalah sebagai berrikut :
1. Laporan Pendahuluan RDTR Perkotaan Maja (Format A4) sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
2. Laporan Antara/Fakta Analisa RDTR Perkotaan Maja (Format A4) sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
3. Laporan Akhir :
a. Laporan Rencana RDTR Perkotaan Maja (Format A4) sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
b. Kajian Kebijakan RDTR Perkotaan Maja (Format A4) sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
c. Ranperkada RDTR Perkotaan Maja (Format A4) sebanyak 3 (tiga) eksemplar
d. Peta Struktur Ruang dan Peta Pola Ruang sebagai bahan tandatangan OPD
(Format A3) sebanyak 3 (tiga) eksemplar
e. Tabel Ketentuan Kegiatan sebagai bahan tandatangan OPD (Format A3)
sebanyak 3 (tiga) eksemplar
f. Tabel Pemeriksaan Mandiri sebagai bahan tandatangan Bupati (Format A3)
sebanyak 3 (tiga) eksemplar
4. Berita Acara :
a. Berita Acara Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Maja -
Kabupaten Lebak yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial
b. Berita Acara Konsultasi Publik ke-2 Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan
Maja - Kabupaten Lebak
c. Surat Kesesuaian Substansi dari Kemeterian Agraria dan Tata Ruang
Terhadap RDTR Perkotaan Maja - Kabupaten Lebak
5. File dengan format .doc seluruh tahapan laporan dan Shapefile dan geodatabase
untuk seluruh file perpetaan dalam SSD eksternal sebanyak 2 (dua) buah.