| 0026578765419000 | Rp 1,091,770,584 | |
| 0805504289419000 | - | |
| 0312617095419000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Pondok Panjang Nauli | 03*7**0****02**0 | - |
| 0019799089009000 | - | |
| 0736050766419000 | - | |
Bangun Kokoh Sejati | 04*8**5****19**0 | - |
CV Delta Surya Gemilang | 00*5**2****19**0 | - |
| 0706058377419000 | - | |
| 0211456447419000 | - | |
| 0945495216009000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Revitalisasi SMPN 7 MAJA
2. Sumber Dana : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.02.0000/001/2024 Dinas Pendidikan
Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024 untuk mata anggaran
kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu PPK dalam proses pembangunan fisik;
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
c. Lingkup Pekerjaan Konstruksi :
PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN SMK3
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
PEKERJAAN ATAP & PLAFOUND
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PEKERJAAN PENGECATAN
PENGADAAN MOUBELAIR
PEKERJAAN TPT RUANG KELAS
PEKERJAAN LANTAI 3 RUANG KELAS
REHABILITASI 3 RUANG KELAS
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
PEKERJAAN ATAP & PLAFOUND
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PEKERJAAN PENGECATAN
REHABILITASI 1 RUANG PERPUSTAKAAN
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
PEKERJAAN ATAP & PLAFOUND
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI RUANG KELAS
PEKERJAAN PENGECATAN RUANG KELAS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL RUANG KELAS
PENGADAAN MOUBELAIR
Rangkasbitung, 19 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak
Ibnu Wahidin, S.Pd., M.Pd
NIP. 197012071997021004