Pengadaan Sarana Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangnunggal (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7523098
Date: 19 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 274,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 274,047,454
Winner (Pemenang): CV Putra Kencana
NPWP: 012209516419000
RUP Code: 48404673
Work Location: Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangnunggal - Lebak (Kab.)
Participants: 12
Applicants
0012209516419000Rp 266,587,265
0836685172419000-
Bangun Kokoh Sejati
04*8**5****19**0-
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0-
Nawasena Adhya Pratama
09*2**4****19**0-
CV Sinar Karya Abadi
0020869939419000-
0027631076419000-
0723353496419000-
CV Jaya Perkasa Kontraktor
05*7**2****19**0-
0602286056419000-
0027631738419000-
CV Bumi Pajajaran Konstruksi
05*0**2****34**0-
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 SATUAN KERJA       :  DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK                
                                                                      
                                                                      
                       PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN       
 PROGRAM            :                                                 
                       UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT                     
                       PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN       
 KEGIATAN           :  UNTUK UKM  DAN  UKP KEWENANGAN  DAERAH         
                       KABUPATEN/KOTA                                 
                                                                      
 SUB KEGIATAN       :  PENGEMBANGAN PUSKESMAS                         
                                                                      
                       REHABILITASI  PUSTU     KARANGNUNGGAL          
 PEKERJAAAN         :                                                 
                       KECAMATAN CIRINTEN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BANTUAN    KEUANGAN                                
                 TAHUN    ANGGARAN     2024                           
URAIAN SINGKAT  Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu), 1 lantai dengan rincian :
  PEKERJAAN       Perbaikan teras lantai, toilet, ruang medis, rangka atap, kusen,
                                                                      
                   pagar                                              
                  Perbaikan septic tank                              
                                                                      
                  Tata ulang jetpum air bersih, dapur, plafon, teras 
 PELAKSANAAN    Lingkup tugas yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana   
                                                                      
   KEGIATAN     Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :         
                  1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk
                                                                      
                    pemeliharaan konstruksi.                          
                  2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
                                                                      
                    pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi
                    (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
                    tambahan dan pembahannya pada saat penjelasan pekerjaan
                                                                      
                    I aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
                    dan standar teknis yang dipersyaratkan)           
                                                                      
                  3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan   
                    kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
                                                                      
                    (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
                    pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
                                                                      
                    teknis                                            
                  4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
                                                                      
                    dari penyedia jasa pengawasan konstruksi          
                  5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
                                                                      
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)              
                  6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
                    Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
                                                                      
                    kemajuan  pekerjaan hingga berita acara serah terima
                    pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
                                                                      
                    panitia  penerima  pekerjaan. Semuaadministrasi   
                    pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti   
                                                                      
                    ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk
                                                                      
                    teknis pelaksanaannya                             
                  7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
                                                                      
                    pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik di
                    dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
                                                                      
                    berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                    dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
                                                                      
                  8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan,
                    harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
                                                                      
                    kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
                    berfungsi dengan sempuma.                         
                                                                      
                  9. Masa pemeliharaan ini minimal selama 6 (enam) bulan
                    terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                                                                      
                  10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
                    adalah :                                          
                                                                      
                     a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
                        pelaksanaan konstruksi.                       
                                                                      
                     b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
                        1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                         (as build drawings).                         
                                                                      
                        2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                         pelaksanaan konstruksi fisik.                
                                                                      
                        3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
                         pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
                                                                      
                         pengawas    pekerjaan, beserta   segala      
                         perubahan/addendumnya.                       
                                                                      
                        4) Laporan :                                  
                         Untuk  pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan     
                                                                      
                         Puskesmas Kumpay,   Kontraktor diwajibkan    
                         menyiapkan laporan minimal sebagai berikut : 
                                                                      
                          a. Shop Drawing                             
                          b. Laporan Harian                           
                          c. Laporan Mingguan                         
                                                                      
                          d. Laporan Bulanan                          
                          e. Laporan Sertifikat Bulanan (Monthly Sertificate)
                                                                      
                          f. Dokumentasi                              
                          g. Back up Data                             
                                                                      
                          h. Quality Qontrol                          
                          i. Final Quantity                           
                                                                      
                          j. As built Drawing                         
                  Laporan tersebut di atas disampaikan Penyedia Jasa kepada
                                                                      
                  Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa dan   
                  dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP)
                                                                      
                  dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
                  Berita  acara  perubahan  pekerjaan, pekerjaan      
                                                                      
                  tambah/kurang,serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
                  dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                      
                  konstruksi fisik                                    
 JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 90 (Sembilan Puluh)
                                                                      
 PELAKSANAAN     hari kalender.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Rangkasbitung, 21 Juni 2024  
                                                                      
                                         Pejabat Pembuat Komitmen     
                                          Pembangunan Puskesmas       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                        Endang Komarudin, SKM, MA     
                                        NIP : 19820101 200801 1 017