Jasa Konsultansi Perencanaan Apbd Smp Tahun 2025 Paket 7

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056960000
Date: 7 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,996,521
Winner (Pemenang): CV Kreatif Consultant
NPWP: 09*1**2****19**0
RUP Code: 56559545
Work Location: Tersebar di Kabupaten Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                           
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan APBD SMP Tahun 2025 Paket 7
                                                                           
2. Sumber Dana        : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Dinas Pendidikan
                        Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran
                                                                           
                        kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
                                                                           
 Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas konsultan perencana, meliputi :
                                                                           
 1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan untuk kegiatan pembangunan ruangan atau
    rehabilitasi ruangan.                                                  
 2. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara terperinci untuk
    mendukung peninjauan design (review design), menyusun perhitungan design, dan membuat
    gambar design;                                                         
 3. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menghitung nilai TKDN dalam tiap pekerjaan
                                                                           
    dalam RAB;                                                             
 4. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman
    pelaksanaan;                                                           
 5. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
    yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat;
 6. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan”addendum”,
                                                                           
    sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara optimum dengan
    mempertimbangkan aspek dana yang tersedia;                             
 7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi kegagalan
    konstruksi;                                                            
 8. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan
    volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
                                                                           
    pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum
    dalam dokumen kontrak;                                                 
                                                                           
                                                                           
                                   Rangkasbitung, 17 Februari 2025         
                                   Dibuat dan disusun oleh                 
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Ibnu Wahidin, S.Pd., M.Pd.              
                                   NIP. 197012071997021004