Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063645000
Status: Gagal
Date: 19 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lebak
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,793,000
RUP Code: 55997582
Work Location: Tersebar di Kabupaten Lebak - Lebak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN KEGIATAN                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Program      :  1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)     
 Sub. Kegiatan : 1.03.02.2.02.0035 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen
                                                                       
 Pekerjaan    :  LKionngskuultanngsai nP eHreidnucapn uaannt uTkek Knoisn Rsethruabkisliit aIrsii gJaarsini gdaann I rRigaawsia ( APBD)
 Lokasi       :  Tersebar di Kabupaten Lebak ( 9 Kecamatan 12 Desa)    
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
        Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
   bahwa Pembangunan Pengairan adalah segala usaha mengembangkan pemanfaatan
   air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang
   teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat
   hidup dan peri kehidupan rakyat, sedangkan Perencanaan Teknis adalah kegiatan-
                                                                       
   kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan
   tuntunan guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan berskala
   mikro serta bersifat teknis.                                        
        Kegiatan Perencanaan Teknis dilakukan agar diperoleh data – data dan
   informasi yang valid, akurat, cepat dan akuntabel sehingga dapat menunjang
   pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air di Kabupaten Lebak Bahwa
   untuk mengimplementasi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan irigasi, maka terlebih
   dahulu perlu adanya tahapan pembuatan dokumen perencanaan teknis/perangkat
   lunak yang berupa desain, gambar konstruksi, rencana anggaran biaya, spesifikasi
   teknis, dokumen pengadaan/RKS sebagai acuan bagi calon penyedia jasa untuk
   mengajukan penawaran dan untuk melaksanakan pekerjaan fisik.        
                                                                       
2. Maksud Dan Tujuan                                                   
   1. Maksud dari pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi ini adalah
                                                                       
     melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
     sehingga didapat hasil perencanaan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi,
     rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
     persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
   2. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan
     dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan
     sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana
     sesuai yang diharapkan.                                           
                                                                       
3. Sasaran                                                             
        Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang
   baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
   tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat
   dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
                                                                       
   masyarakat Kabupaten Lebak.                                         
                                                                       
                                                                       
4. Waktu Pelaksanaan                                                   
   Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan ini selama 2 Bulan/60 (Enam Puluh Hari
   Kalender), dan bertanggung jawab sampai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan
   konstruksi.                                                         
5. Lokasi Pekerjaan                                                    
   Lokasi pekerjaan 1.03.02.2.02.0035 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan
   Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa, adalah sebagai berikut :