URAIAN KEGIATAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Pekerjaan : Penyusunan DED Rehabilitasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
serta Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
Latar Belakang
Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian integral dari upaya
mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan berkeadilan. Perempuan dan anak seringkali
menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan. Oleh
karena itu, perlindungan terhadap kedua kelompok ini menjadi salah satu prioritas dalam
pembangunan nasional maupun daerah. Di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta eksploitasi ekonomi,
masih sering terjadi. Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, baik di
ranah publik maupun domestik, dan mengalami dampak psikologis yang mendalam. Oleh
karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang efektif untuk memberikan perlindungan,
pendampingan, dan pemulihan kepada korban kekerasan. Sebagai respons terhadap situasi
ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Perlindungan Perempuan dan Anak dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai
lembaga yang bertugas memberikan layanan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan
bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pengaduan,
konsultasi, serta layanan hukum dan psikologis bagi korban. Sementara itu, Rumah
Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi tempat penampungan yang aman bagi korban
kekerasan untuk memperoleh perawatan, pemulihan psikologis, serta layanan lainnya yang
diperlukan. Dalam pelaksanaannya, UPTD dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
harus memiliki sumber daya yang memadai, baik dari sisi fasilitas, tenaga ahli, serta sistem
operasional yang efektif. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh UPTD dan
Rumah Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak
yang menjadi korban kekerasan dapat memperoleh hak-haknya untuk hidup dengan aman,
sejahtera, dan terlindungi. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam
ratifikasi konvensi internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC), yang mengharuskan negara
untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan.
Dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rumah Perlindungan
Perempuan dan Anak, diharapkan dapat tercipta suatu sistem perlindungan yang
menyeluruh dan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan keberlanjutan
kehidupan perempuan dan anak korban kekerasan.
Seiring berjalannya waktu, gedung UPTD dan Rumah Perlindungan Perempuan dan
Anak yang saat ini ada belum memiliki gedung yang memadai karena kondisi gedungnya
mengalami tingkat kerusakan yang cukup tinggi (87%), sehingga masih mengandalkan
penyewaan gedung yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) untuk menjalankan
operasional dan memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga pemenuhan standar
pelayanan yang diharapkan belum optimal. Rehabilitasi gedung ini menjadi sangat penting
guna memastikan bahwa fasilitas yang ada mampu memberikan layanan yang optimal,
aman, dan nyaman bagi korban. Selain itu, peningkatan kualitas fisik bangunan juga akan
mendukung proses pemulihan psikologis dan sosial bagi perempuan dan anak yang
menjalani perawatan di rumah perlindungan. Kegiatan rehabilitasi ini tidak hanya bertujuan
untuk memperbaiki kondisi fisik gedung, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan
kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dan pemulihan
korban kekerasan. Dengan dilakukannya rehabilitasi, diharapkan dapat tercipta lingkungan
yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan dan anak yang membutuhkan
perlindungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi isu kekerasan
terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Oleh karena itu, untuk memberikan
pelayanan yang optimal serta kenyamanan bagi korban yang sudah bersedia melakukan
pengaduan/laporan atas tindak kriminal yang dialaminya kepada pihak UPTD PPA dan
pihak berwajib dalam rangka menyelesaikan masalah melalui pemberian perlindungan,
layanan penjangkauan dan pendampingan, layanan pemulihan dan psikolog, mediasi, dan
bantuan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak akan melaksanakan pekerjaan
perencanaan Penyusunan Detail Engeneering Design (DED) Rehabilitasi Bangunan
Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak
dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Tersusunnya rancangan rinci (Detail Engineering Design) berupa gambar dan
spesifikasi teknis Rehabilitasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta
Rumah Perlindungan sebagai acuan dalam pelaksanaan konstruksi.
2. Tersedianya dokumen sebagai arahan untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
konstruksi.Membantu penyelesaian masalah yang timbul di lapangan baik teknis maupun
administrasi